Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 2 Nomor 2 . , pp. https://ejournal. com/index. php/adagium Sistem Lembaga Pemasyarakatan yang Berintegritas Rizki Apriadi Bahri1*. Reza Herdiani2. Taufik Hidayatullah3 1,2,3Fakultas Hukum. Universitas Merangin *Correspondence: rizkiapriadi987@gmail. Received: 27/07/2024 Accepted: 06/08/2024 Published: 09/08/2024 Abstrak Penulisan ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan seperti korupsi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia sering kali menghambat fungsi ideal Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada pengembangan sistem lembaga pemasyarakatan yang berintegritas, yang mampu meminimalisir permasalahan tersebut dan mendorong terciptanya lapas yang adil dan manusiawi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi integritas di lembaga pemasyarakatan dan mengembangkan model sistem integritas untuk lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian ilmu hukum normatif Penelitian ini menemukan bahwa faktor-faktor seperti kepemimpinan yang transparan, kebijakan anti-korupsi yang tegas, pelatihan etika bagi petugas, serta program rehabilitasi yang komprehensif memainkan peran penting dalam menciptakan sistem lembaga pemasyarakatan yang berintegritas. Model sistem integritas yang dikembangkan mencakup elemen-elemen tersebut dan telah terbukti meningkatkan kualitas manajemen dan rehabilitasi di lapas yang menjadi objek penelitian. Pengembangan sistem lembaga pemasyarakatan yang berintegritas dapat meningkatkan fungsi rehabilitasi dan reintegrasi narapidana, serta mengurangi masalah-masalah seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi Implementasi model sistem integritas yang komprehensif diharapkan dapat diterapkan secara luas untuk menciptakan lapas yang lebih adil dan Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan. Integritas. Rehabilitasi. Korupsi. Hak Asasi Manusia. Manajemen Penjara. Abstract This writing is motivated by various problems such as corruption, violence, and human rights violations that often hinder the ideal function of prisons. Therefore, this study focuses on the development of a correctional system with integrity, which is able to minimize these problems and encourage the creation of just and humane prisons. This study aims to identify factors that influence integrity in correctional institutions and develop an integrity system model for correctional institutions. This study uses a normative legal science research method. This study found that factors such as transparent leadership, firm anti-corruption policies, ethics training for officers, and comprehensive rehabilitation programs play an important role in creating a correctional system with integrity. The integrity system model developed includes these elements and has been proven to improve the quality of management and rehabilitation in the prisons that are the objects of the study. The development of a Rizki Apriadi Bahri correctional system with integrity can improve the rehabilitation and reintegration function of prisoners, as well as reduce problems such as corruption and human rights The implementation of a comprehensive integrity system model is expected to be widely applied to create more just and humane prisons. Keywords: Correctional Institutions. Integrity. Rehabilitation. Corruption. Human Rights. Prison Management. PENDAHULUAN Lembaga pemasyarakatan . di Indonesia memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam hal pelaksanaan hukuman penjara dan rehabilitasi narapidana. Idealnya, lapas berfungsi tidak hanya sebagai tempat penahanan, tetapi juga sebagai tempat di mana narapidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke masyarakat. Namun, kenyataannya, berbagai permasalahan seperti korupsi, kekerasan, overkapasitas, dan pelanggaran hak asasi manusia sering kali menghambat fungsi ideal lapas. Korupsi dalam lembaga pemasyarakatan, misalnya, dapat mengakibatkan penyelewengan dana, perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu, serta ketidakadilan dalam pelaksanaan hukuman. Kekerasan di dalam lapas, baik antar narapidana maupun yang melibatkan petugas, menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak kondusif untuk rehabilitasi. Selain itu, pelanggaran hak asasi manusia, seperti penyiksaan, perampasan hak untuk mendapatkan perawatan medis, dan kondisi hidup yang tidak manusiawi, memperburuk citra lapas dan melemahkan tujuan rehabilitasi. Lapas di Indonesia sering mengalami over kapasitas yang parah. Jumlah narapidana jauh melebihi kapasitas yang tersedia, sehingga menyebabkan kondisi hidup yang tidak manusiawi. 2 Overkapasitas ini berakibat pada kurangnya ruang pribadi, sanitasi yang buruk, dan meningkatnya risiko penyakit menular, serta kekerasan baik antara narapidana maupun antara narapidana dan petugas lapas 1 Bagaskara Indra Saputra and Mitro Subroto. AuHubungan Community Based Correction Dengan Pelaksanaan Pemasyarakatan,Ay Jurnal Pendidikan Tambusai 6, no. : 8611Ae16. 2 Margo Hadi Pura and Raden Yulia Kartika. AuPerlindungan Hukum Terhadap Narapidana Yang Menjadi Korban Over Population Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,Ay Jurnal Hukum Media Bhakti, 2019. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Rizki Apriadi Bahri sering kali terjadi. 3 Kekerasan ini menciptakan lingkungan yang tidak aman dan menghambat proses rehabilitasi. Kekerasan juga sering kali terjadi karena lemahnya pengawasan dan rendahnya jumlah petugas yang bertugas dibandingkan dengan jumlah narapidana. 4 Banyak lapas di Indonesia kekurangan sumber daya baik dalam bentuk fasilitas maupun tenaga kerja. Kurangnya anggaran untuk memperbaiki dan membangun fasilitas lapas yang layak serta rendahnya jumlah petugas lapas yang berkualitas membuat manajemen lapas menjadi tidak efektif. Penulisan ini terdapat beberapa pertanyaan penelitian yang ingin dijawab melalui penelitian ini seperti Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi integritas di lembaga pemasyarakatan?. Bagaimana cara mengembangkan model sistem integritas yang efektif untuk lembaga pemasyarakatan? dan sejauh mana model sistem integritas tersebut dapat meningkatkan kualitas manajemen dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan? Secara pengembangan literatur mengenai manajemen lembaga pemasyarakatan dan integritas dalam sistem peradilan pidana. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan dan praktisi dalam upaya meningkatkan integritas dan kualitas layanan di lembaga pemasyarakatan. Diharapkan melalui penelitian ini, dapat dihasilkan rekomendasi yang praktis dan aplikatif bagi peningkatan integritas di lembaga pemasyarakatan, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan manusiawi bagi narapidana Dengan mengidentifikasi dan menganalisis masalah-masalah yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan, penelitian ini dapat memberikan wawasan yang berguna bagi pembuat kebijakan dan praktisi dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut. 3 Riska Riska. AuOver Kapasitas Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Pare-Pare Dalam Perspektif Fiqh JinayahAy (IAIN Parepare, 2. 4 Cendy Cendy. Kuat Puji Prayitno, and Setya Wahyudi. AuEfektivitas Program Aksi Penanggulangan Dan Pemberantasan Narkoba Di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Narkotika Nusakambangan,Ay Jurnal Idea Hukum 6, no. 5 Abdul Rasyid Hendarto. Af Danny Firmansyah, and Andi Nuhgroho. Kapita Selekta Pemasyarakatan Edisi i" Back to Basic" (IDE Publishing, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Rizki Apriadi Bahri METODE PENELITIAN Penelitian mengenai sistem lembaga pemasyarakatan yang berintegritas merupakan upaya untuk menemukan solusi atas berbagai permasalahan yang ada di dalam lapas. Penelitian hukum normatif digunakan untuk memahami kerangka hukum yang mengatur lapas dan mengevaluasi sejauh mana hukum yang ada efektif dalam menciptakan sistem yang berintegritas. Penelitian hukum normatif, atau juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal, berfokus pada kajian terhadap bahan-bahan hukum yang ada seperti undang-undang, peraturan, yurisprudensi, doktrin, dan literatur hukum lainnya. Pendekatan ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi norma-norma hukum yang berlaku serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis perundang-undangan pemasyarakatan di Indonesia. Data dikumpulkan melalui studi pustaka . ibrary researc. dengan mengumpulkan, membaca, dan menelaah bahan-bahan hukum yang relevan. 7 Data ini kemudian diklasifikasikan berdasarkan topik-topik yang berkaitan dengan sistem integritas di lembaga pemasyarakatan. Data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis. Langkah-langkah analisis Mengidentifikasi dan mengklasifikasikan peraturan perundang-undangan yang relevan. Menafsirkan isi dan makna dari peraturan-peraturan tersebut. Mengevaluasi efektivitas peraturan dalam menciptakan sistem lembaga pemasyarakatan yang berintegritas. Menggabungkan temuan-temuan dari analisis untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai situasi hukum yang ada. 6 Djulaeka and Devi Rahayu. Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum (Scopindo Media Pustaka, 2. 7 Iman Jalaludin RifaAoi. Ruang Lingkup Metode Penelitian Hukum (Serang: Sada Kurnia Pustaka, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Rizki Apriadi Bahri Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approac. yakni mengkaji konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan integritas, manajemen, dan hak asasi manusia dalam konteks lembaga pemasyarakatan. PEMBAHASAN Lembaga pemasyarakatan di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mengelola dan menjalankan fungsi lapas dengan baik. Beberapa regulasi penting yang mengatur lapas di Indonesia antara lain: Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Undang-undang ini menjadi dasar utama bagi pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang mencakup tujuan, prinsip, dan tata cara pelaksanaan pembinaan narapidana. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Peraturan ini mengatur hak-hak narapidana, termasuk hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan untuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 33 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pembinaan Narapidana Peraturan ini memberikan panduan mengenai pembinaan narapidana, program rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Mencegah dan mengatasi korupsi di lembaga pemasyarakatan adalah kunci untuk menciptakan sistem yang berintegritas. 9 Beberapa langkah yang dapat diambil seperti menerapkan sistem pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, melibatkan lembaga pengawas independen untuk memantau kegiatan di lapas, memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi petugas lapas yang terbukti melakukan korupsi. 8 Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika, 2. 9 Pandu Wiratama Danumulya. AuPelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Bidang Pemasyarakatan Sebagai Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan,Ay NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. : 101Ae8. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Rizki Apriadi Bahri Regulasi yang berintegritas di lembaga pemasyarakatan mencakup berbagai aspek mulai dari undang-undang dasar hingga kebijakan anti-korupsi, pelatihan etika, program rehabilitasi, dan mekanisme pengawasan yang efektif. Implementasi regulasi yang komprehensif dan konsisten diharapkan dapat menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan mampu menjalankan fungsi rehabilitasi serta reintegrasi sosial narapidana secara optimal. Mencegah dan mengatasi korupsi di lembaga pemasyarakatan memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Dengan menerapkan sistem pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, melibatkan lembaga pengawas independen, memberikan sanksi yang tegas dan adil, serta meningkatkan kesejahteraan petugas lapas, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas manajemen lapas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 10 Integritas di lembaga pemasyarakatan dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun Faktor-faktor tersebut antara lain: Kepemimpinan yang Transparan dan Akuntabel Kepemimpinan yang transparan dan akuntabel sangat penting dalam menciptakan sistem yang berintegritas. Pemimpin lapas harus menunjukkan keteladanan dalam hal integritas dan etika kerja, serta memastikan bahwa seluruh petugas lapas menjalankan tugas dengan jujur dan profesional. Kebijakan Anti-Korupsi yang Tegas 10 Julia Hapsari. Hartuti Purnaweni, and Budi Puspo Priyadi. AuImplementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersihdan Melayani Di Bbws Pemali Juana Semarang,Ay Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik 1, no. : 25Ae42. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Rizki Apriadi Bahri Korupsi menjadi salah satu hambatan utama dalam menciptakan lapas yang Oleh karena itu, diperlukan kebijakan anti-korupsi yang tegas, termasuk penerapan sanksi yang keras bagi petugas lapas yang terlibat dalam praktik korupsi. Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan anggaran lapas juga penting untuk mencegah korupsi. Pelatihan Etika dan Kompetensi bagi Petugas Petugas lapas harus diberikan pelatihan yang memadai mengenai etika kerja dan kompetensi profesional. Pelatihan ini penting untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hak asasi manusia, teknik pembinaan narapidana, dan tata cara pengelolaan lapas yang efektif dan manusiawi. Program Rehabilitasi yang Komprehensif Program rehabilitasi yang komprehensif dan berfokus pada pemulihan narapidana merupakan elemen penting dalam menciptakan sistem yang Program ini harus mencakup aspek pendidikan, pelatihan keterampilan, konseling psikologis, dan dukungan sosial untuk membantu narapidana kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Model sistem integritas memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas manajemen dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Dengan menerapkan langkah-langkah yang berfokus pada transparansi, akuntabilitas, kepemimpinan berintegritas, program rehabilitasi komprehensif, dan evaluasi berkelanjutan, diharapkan lembaga pemasyarakatan dapat berfungsi lebih efektif dalam menjalankan tugas rehabilitasi dan reintegrasi narapidana. Peningkatan kualitas manajemen dan rehabilitasi tidak hanya berdampak positif bagi narapidana, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan di Indonesia. Penerapan Zona Integritas di lembaga pemasyarakatan merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan lembaga yang bebas dari korupsi dan memiliki pelayanan yang berkualitas. 12 Dengan komitmen kuat dari pimpinan, pengawasan 11 Muhammad Yusni. Keadilan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan (Airlangga University Press, 2. 12 Ahmad Jazuli. AuKomitmen Agen Perubahan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Pembangunan Zona Integritas Berkelanjutan,Ay Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. : 415Ae30. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Rizki Apriadi Bahri yang efektif, dan penerapan kebijakan serta prosedur yang transparan dan akuntabel, lembaga pemasyarakatan dapat mencapai tujuan ini dan memberikan dampak positif bagi narapidana, petugas lapas, dan masyarakat luas. PENUTUP Kesimpulan Integritas pemasyarakatan yang efektif, adil, dan manusiawi. Sistem lembaga pemasyarakatan yang berintegritas tidak hanya memastikan bahwa narapidana mendapatkan hakhaknya dengan layak, tetapi juga mencegah praktik-praktik korupsi dan penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan publik dan mengganggu fungsi Sistem lembaga pemasyarakatan yang berintegritas merupakan langkah penting menuju pengelolaan yang lebih baik dan efektif dalam menjalankan fungsi rehabilitasi dan reintegrasi narapidana. Dengan menerapkan langkahlangkah yang komprehensif dan berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi, lembaga pemasyarakatan dapat mencapai tujuan tersebut dan memberikan manfaat yang signifikan bagi narapidana, petugas lapas, dan masyarakat secara keseluruhan. Saran Penulis anti-korupsi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap korupsi dengan sanksi tegas bagi pelanggar, serta memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara konsisten, serta menyediakan mekanisme perlindungan yang efektif bagi pelapor tindakan korupsi untuk menghindari intimidasi dan pembalasan. DAFTAR PUSTAKA