AuthorAos name: Fajar Dwi Cahyo. Muhammad Rustamaji. Title: Analisis Pertimbangan Hakim Pada Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2021/PN. Tbk. Verstek, 13. : 033-041. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 1, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NOMOR 98/PID. SUS/2021/PN. TBK TERKAIT PENCEMARAN NAMA BAIK Fajar Dwi Cahyo*1. Muhammad Rustamaji2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: fajardwi2001@student. Abstrak: Artikel penelitian ini mengkaji permasalahan bagaimana pertimbangan hakim pada perkara pencemaran nama baik pada Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2021/PN. Tbk. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum nomatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunaka adalah pendekatan kasus . ase stud. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan dengan penggunaan bahan hukum primer dan bahan hukum Hasil penelitin ini menunjukkan bahwa Hakim dalam memutus suatu perkara memiliki pertimbangan yang diperoleh dari alat bukti dan keyakinan hakim. Pertimbangan hakim juga didasarkan pada fakta hukum melalui proses pembuktian dan pertimbangan baik yuridis maupun non yuridis/sosiologis. Pertimbangan hakim atau ratio decidendi pada Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2021/PN. Tbk menunjukkan bahwa hakim memutuskan Terdakwa dinyatakan bebas secara sah dan meyakinkan karena dakwaan primair maupun subsidair tidak terbukti. Kata Kunci: Pertimbangan hakim. Putusan Bebas. Pencemaran Nama Baik Abstract: This research article examines the problem of how the judge's consideration in the defamation case in Decision Number 98/Pid. Sus/2021/PN. Tbk. The legal research method used is nomative legal research method which is prescriptive and applied. The research approach used is a case approach . ase The technique of collecting legal materials uses literature study techniques with the use of primary legal materials and secondary legal materials. The results of this research show that the judge in deciding a case has considerations obtained from evidence and the judge's belief. Judges' considerations are also based on legal facts through the evidentiary process and considerations both juridical and nonjuridical/sociological. The judge's consideration or ratio decidendi in Decision Number 98/Pid. Sus/2021/PN. Tbk shows that the judge decided that the defendant was legally and convincingly acquitted because the primair and subsidair charges were not proven. Keywords: Judge's consideration, acquittal, defamation Pendahuluan Kemajuan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi yang signifikan dan berlangsung cepat berdampak positif dan disisi lain memiliki dampak negatif. Perkembangan pada bidang teknologi membawa pengaruh pada perilaku sosial manusia karena adanya peralihan era industrialisasi menuju era informasi yang melahirkan E-ISSN: 2355-0406 masyarakat informasi1. Media sosial membawa pengaruh besar pada perubahan dan perkembangan sosial di masyarakat. Perubahan tersebut tidak hanya membawa kontribusi yang baik melainkan juga yang buruk, misalnya penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Pada periode 1 hingga 19 Januari 2022 berdasarkan data Polri, terdapat setidaknya 162 kasus pencemaran nama baik termasuk salah satunya melalui media Pada tahun lalu bahkan dengan periode yang sama. Polri menindak 118 kasus pencemaran nama baik. Dengan demikian disimpulkan bahwa terjadi peningkatan jumlah kasus pencemaran nama baik sebesar 37 persen. Jumlah Polda yang melakukan penindakan pun bertambah, pada tahun 2021 misalnya, sebanyak 23 Polda dan pada tahun 2022 terdapat 27 Polda2. Salah satu contoh peristiwa pencemaran nama baik adalah yang menimpa Terdakwa Hendo pada Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2021/PN. TBK. Namun yang menarik untuk dikaji ialah Terdakwa diputus bebas secara sah oleh Majelis Hakim. Putusan hakim prinsipnya dalam menyelesaikan suatu perkara, tidak hanya menerapkan dari segi peraturan perundang-undangannya saja, melainkan hakim mampu mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanfaatannya3. Penjatuhan sanksi pidana berdasarkan pertimbangan hakim atau ratio decidendi memiliki dimensi filsafat maupun menggambarkan motivasi hakim sebagai arbitrium judicis . eseweng-wenangan hakim dan penguas. dalam mewujudkan hukum in concreto4. Hal demikian bertujuan agar suatu putusan pengadilan memiliki nilai kemanfaatan dan kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai keadilan yang ketiganya saling berkesinambungan dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian Pertimbangan hakim atau ratio decidendi merupakan alasan yang digunakan hakim sebagai dasar pertimbangan hukum sebelum memutus suatu perkara5. Pertimbangan hakim juga didasarkan pada proses pembuktian dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada dan alat bukti selama proses persidangan. Pembuktian memiliki peranan penting dalam memutus apakah Terdakwa bersalah atau tidak. Pasal 183 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) berbunyi. AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 . alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalahAy 6. Berdasarkan hal itu maka proses pembuktian harus memenuhi 2 . hal yakni alat bukti yang sah dan keyakinan hakim 1 Sapto Budoyo. Praditya Arcy Pratama, and Nia Yunita Sari. AoSanksi Pidana Pencemaran Nama Baik Dimedia Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 259/Pid. Sus/2019/PN Bi. Ao. Jurnal Inovasi Pembelajaran Di Sekolah 4, no. : 62Ae63. 2 Pusiknas Bareskrim Polri. AoKasus Pencemaran Nama Baik MeningkatAo, https://pusiknas. id, 2022, diakses pada 7 Mei 2024 3 Miftahul Chaer Amiruddin and Rahman Syamsuddin. AoAnalisis Yuridis Pertimbangan Tentang Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Dengan Berdasarkan Circumstantial Evidence Atau Bukti Tidak Langsung (Studi Putusan No. 777/Pid. B/2016/Pn. Jkt. Pst Kasus Jessica Kumala Wongs. Ao. Alauddin Law Development Journal 3, no. : 537. 4 Faisal and Muhammad Rustamaji. Hukum Pidana Umum, ed. Rio A. Agustian, vol. 1 (Yogyakarta: Thafa Media, 2. :157. 5 Wildan Faza Agustian. AoTELAAH KONSTRUKSI PEMBUKTIAN PADA PRAKTIK ILEGAL DOKTER ASING (STUDI PUTUSAN NO. 450/PID. SUS/2020/PN JKT. UTR)Ao. Verstek 11, no. : 142. 6 Naomi Larastiti Ave Regina. AoANALISIS PUTUSAN HAKIM BERDASARKAN ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SEMARANG)Ao. Verstek 10, no. : 573. Verstek. : 033-041 atas terjadinya tindak pidana7. Dua hal tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan hakim atau ratio decidendi dalam memutus apakah terdakwa memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, sehingga dapat dikatakan proses pembuktian ini apakah meyakinkan hakim untuk meruntuhkan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa atau justru perbuatan Terdakwa tidak terbukti. Artikel ini akan mengkaji secara jelas dan lebih lanjut mengenai pertimbangan hakim dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial oleh seorang Terdakwa Hendro. Menatiknya. Terdakwa hanya membagikan sebuah postingan di berita namun Terdakwa dilaporkan oleh seorang yang namanya disebutkan pada berita Pada akhirnya Terdakwa diputus bebas oleh hakim, sehingga penulis tertarik untuk mengeksplorasi bagaimana alasan pertimbangan hakim dalam memutus bebas Terdakwa pada perkara pencemaran nama baik pada Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2021/PN. TBK? Metode Pada penelitian hukum ini penulis menggunakan jenis metode penelitian normatif . egal researc. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan dengan teknik pengumpulan bahan bukum yang digunakan ialah studi kepustakaan . ibrary researc. yaitu pengumpulan dengan mengkaji bahan hukum tertentu. Penelitian bahan hukum ini menggunakan pendekatan studi kasus . ase stud. dengan melakukan telaah terhadap suata kasus yang kaitannya dengan isu hukum yang dihadapi dan telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum Teknik analisis bahan yang digunakan ialah metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif yakni berpangkal pada penggunaan premis mayor berupa aturan hukum dan premis minor berupa fakta hukum, sehingga dari kedua premis tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan8. Pembahasan Uraian Peristiwa Bermula pada hari Kamis, 8 Oktonber 2020 Terdakwa Hendro melihat postingan salah satu akun Facebook yang memuat berita dengan judul AuPolres Karimun Tetapkan Cun Heng Tersangka Pembunuhan CikokAy. Berita tersebut pada awalnya dikeluarkan oleh media pers online bernama Presmedia. id, jadi postingan berita tersebut berupa link yang nantinya ketika di klik akan tertaut atau tertuju ke laman Premedia. Setelah melihat postingan berita tersebut. Terdakwa kemudian membagikan postingan berita dengan menuliskan caption Au#JusticeforcikokAy yang artinya keadilan untuk cikok. Tujuan Terdakwa membagikan postingan adalah untuk membagikan informasi tersebut agar masyarakat Kabupaten Karimun tahu dan perlu diketahui bahwa yang membagikan postingan tersebut bukan hanya Terdakwa saja. 7 Tessalonika Novela Pangaila. AoPertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana UmumAo. Lex Privatum 4, no. : 7. 8 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Jakarta: Prenada Media, 2. :89. E-ISSN: 2355-0406 Pada tanggal 12 Oktober 2020, saksi Alex Eng alias Cun Heng saat mendatangi hotel untuk melihat pekerjaan karyawannya, kemudian Saksi Jasmin alias Atak dan saksi Marwan Alias Acuang memberitahu kepada saksi Alex Eng Alias Cun Heng tentang adanya postingan berita AuPolres Karimun Tetapkan Cun Heng Tersangka Pembunuhan CikokAy postingan tersebut dibuat oleh pengguna akun facebook dengan nama Vincent Lim. Ayong Lim dan Hendro NG. Saksi Cun Heng menghubungi anaknya Sdri. Titik untuk memeriksa apakah benar ada akun-akun facebook tersebut yang membuat postingan yang memuat berita AuPolres Karimun Tetapkan Cun Heng Tersangka Pembunuhan CikokAy. Setelah ditelusuri ternyata benar adanya postingan berita tersebut. Akan tetapi, setelah di mengklik laman postingan berita yang kemudian beralih dari laman Facebook tertuju pada Presmedia. id, muncul tulisan Au404pagenotfound!!Ay. Atas hal tersebut saksi Cun Heng merasa bahwa berita yang disebarkan oleh akun facebook Terdakwa merupakan berita yang tidak benar dan merugikan bisnis maupun nama baik saksi Cun Heng. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas pada Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2021/PN. TBK. Pasal 183 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan AuHakim tidak boleh menajtuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya 2 . alat bukti yang sah ia memperoleh keyakina bahwa suat tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalahAy. Menurut Eddy O. Hiariej dalam buku berjudul AuTeori dan Hukum PembuktianAy dijelaskan terdapat 6 Pilar pembuktian yaitu Pembuktian, terdapat 6 teori atau pilar pembuktian tersebut yaitu bewijstheorie . eori pembuktia. , bewijsmiddelen . lat bukt. , bewijsvoering . ara menyampaikan alat bukt. , bewijslast . embagian beban pembuktia. , beweijskracht . ekuatan alat bukt. , dan bewijs minimum . inimal alat bukt. Berdasarkan pasal 183 KUHAP, maka berdasarkan teori pembuktian yang dikemukakan oleh Eddy O. Hiariej. Indonesia menganut sistem negatief wettelijk Negatief wettelijk bewijstheorie merupakan teori pembuktian yang didasarkan pada keyakinan hakim yang timbul dari alat -alat bukti dengan berdasarkan undang-undang secara negatif 9. Sehingga dengan berdasarkan teori dan Pasal 183 KUHAP tadi, maka dalam menjatuhkan suatu putusan Majelis Hakim didasarkan pada 2 . hal yakni alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan keyakinan hakim. Pertimbangan hakim menurut Undang-Undang Kekuasaan kehakiman merupakan pemikiran maupun pendapat hakim dalam menjatuhkan suatu putusan dengan melihat hal yang dapat meringankan maupun memberatkan10. Pasal 53 ayat . UU Kekuasaan kehakiman juga menegaskan bahwa pertimbangan hukum hakim harus 9 Eddy O S Hiariej. AoTeori Dan Hukum Pembuktian, (Yogyakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2. : 15. 10 Aulia Putri Khairunnisa and Itok Dwi Kurniawan. AoPERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENERAPKAN PASAL 2 UU TIPIKOR (STUDI PUTUSAN NOMOR77/PID. SUS-TPK/2018/PN. KDI)Ao. Verstek 11, no. : 637. Verstek. : 033-041 didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Hal serupa juga dikemukakan oleh Lilik Mulyadi yang mengatakan bahwa pertimbangan hakim terdiri dari pertimbangan yuridis dan fakta persidangan, selain itu Majelis Hakim harus menguasai aspek teoritik dan praktik, yurisprudensi dan kasus posisi yang sedang ditangani 11. Pada proses pemeriksaan suatu perkara, pembuktian memegang peranan penting, karena pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar terjadi dan hasil dari proses pembuktian tersebut digunakan hakim sebagai pertimbangan untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Hakim tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum hakim meyakini bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi yakni dengan dibuktikan kebenarannya melalui proses pembuktian dengan mengahadirkan alat bukti yang sah. Hakim harus meyakini bahwa Terdakwa yang dituntut suatu tindak pidana benar-benar melakukan perbuatan atau tidak12. Pada proses penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan hal-hal yaitu kesalahan pembuat tindak pidana, motif dan tujuan, cara melakukan, sikap batin pembuat tindak pidana, riwayat hidup dan keadan sosial, sikap dan tindakan sesudah melakukan tindak pidana, pengaruh pidana terhadap kasa depan si pembuat, pandangan masyarakat, pengurus tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban dan apakah tindak pidana yang dilakukan dengan berencana atau tidak13. Menurut Rusli Muhammad dasar pertimbangan hakim atau ratio decidendi alasan yang digunakan hakik sebagai pertimbangan hukum dibagi menjadi dua 2 . ua macam yaitu14: Pertimbangan Yuridis Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan yang didasarkan pada fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan oleh Undang-Undang ditetapkan harus dimuat di dalam putusan. Hal yang dimaksud yaitu dakwaan penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi barang bukti, pasal dalam peraturan hukum pidana. Pertimbangan Non Yuridis/Sosiologis Pertimbangan non yuridis memuat latar belakang terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa dan agama terdakwa. Pada putusan Nomor 98/Pid. Sus/2021/PN. TBK. Terdakwa dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik dengan dakwaan primair yaitu Pasal 51 ayat . Jo Pasal 36 UU ITE dan dakwaan subsider yaitu Pasal 45 ayat . Jo Pasal 27 ayat . UU ITE. Pada proses pembuktian penuntut umum menghadirkan ahli, saksi pelapor yaitu Cunheng. Saksi Jasmin alias Atak, saksi Sardi, saksi Charles Sitompul selaku pihak Pressmedia dan 11 Lilik Mulyadi. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana: Teori. Praktik. Teknik Penyusunan. Dan Permasalahannya (Bandung: Aditya Bakti, 2. :193. 12 Ahmad Rifai. AoPenemuan Hukum Oleh Hakim: Dalam Perspektif Hukum ProgresifAo (Sinar Grafika 2. 13 Waluyo Bambang. AoPidana Dan PemidanaanAo (Jakarta: Sinar Grafika, 2. : 91. 14 Muhammad Rusli. AoHukum Acara Pidana KontemporerAo(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. : 212-220. E-ISSN: 2355-0406 saksi Firmansyah. Pihak Terdakwa juga mengajukan saksi yang meringankan . de charg. yaitu Robiyanto dan ahli yaitu Dr. Muzakkir. Dr. Hendri Subiakto. Drs. SH, Si dan Yamin. SS. SH. Hum. Kemudian, hasil dari proses pembuktian tersebut setelah mendengarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan ahli dari penuntut umum maupun Terdakwa Hendro, didapatkan fakta-fakta hukum yang pada . Terdakwa Hendro membagikan berita yang dikeluarkan oleh media online Presmedia. id berjudul AuPolres Karimun Tetapkan Cun Heng Tersangka Pembunuhan CikokAy. Kemudian Terdakwa mengklik berita dari akun akun tersebut dan membaca isi berita yang memuat tentang Cun Heng yang telah ditetapkan sebagai Tersangka atas pembunuhan Cikok oleh Polres Karimun. Terdakwa membagikan berita tersebut di akun facebook pribadinya dengan menuliskan caption Au#JusticeForCikokAy yang artinya keadilan untuk cikok. Tujuan terdakwa membagikan berita yang dirilis media online presmedia. adalah agar masyarakat Karimun mengetahuinya dan sebagai bentuk simpati dan empati Terdakwa terhadap Saksi Robiyanto yang merupakan keluarga . Menurut keterangan ahli bahasa dengan menambahkan tagar (#) di bagian depan merupakan cara yang dipakai oleh pengguna media sosial untuk menunjukkan dukungan terhadap suatu masalah sosial dengan tujuan agar isu/topik tersebut menjadi perbincangan khususnya para pengikutnya. Saksi Cun Heng mengetahui postingan yang dibagikan Terdakwa,kemudian menyuruh saksi Titik untuk membuka berita dari presmedia. id, namun setelah mengklik judul berita yang dimaksud laman tersebut tidak memberitakan berita tersebut yang ada hanya halaman kosong dengan tulisan Au404 Page Not Found!Ay. Pressmedia melakukan take down terhadap berita tersebut, karena setelah melakukan klarifikasi kepada Polres Karimun. Polres tidak pernah mengeluarkan penetapan Saksi Alex Eng Alias Cun Heng sebagai Tersangka pembunuhan Cikok dan Pressmedia merupakan media yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers. Berdasarkan Fakta hukum tersebut, setelah mendengarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan keterangan ahli. Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur AuDengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baikAy pada dakwaan primair maupun subsider tidak terbukti dan tidak meyakinkan hakim. Pada Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2021/PN. TBK. Hakim berkeyakinan Terdakwa Hendro memiliki hak sebagai warga negara yaitu hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F. Verstek. : 033-041 Caption yang ditulis Terdakwa pada postingan akun facebooknya tidak memuat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap saksi Cun Heng. Hal serupa disampaikan oleh Ahli Yamin bahwa hastag (#) merupakan kategorisasi/pengelompokan suatu berita dan bukan merupakan sebuah ajakan ataupun provokasi. Kalimat Au#justiceforcikok, menurut ahli juga merupakan ungkapan umum saja dalam masyarakat sebagai bentuk dukungan untuk keadilan. Postingan Terdakwa juga tidak menyebutkan nama, foto ataupun pekerjaan maupun jabaran yang memuat identifikasi Cun Heng, sehingga tidak dapat caption yang dituliskan Terdakwa pada postingannya tidak memuat unsur penghinaan apapun maupun pencemaran nama baik, karena menurut hakim esensi penghinaan atau pencemaran nama baik ialah suatu perbuatan atau tindakan yang ditujukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang untuk diketahui umum dengan menuduhkan sesuatu, namun Terdakwa hanya membagikan berita dan caption postingan Terdakwa tidak memuat unsur tersebut. Meskipun penuntut umum berpendapat bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menyebarkan berita tersebut, hakim memiliki pertimbangan lain dengan mendengarkan keterangan ahli Mudzakkir. dan ahli Dr. hendri yang pada pokoknya berpendapar bahwa Terdakwa memiliki hak untuk membagikan berita tersebut, justru sebaliknya yang bertanggung jawab atas munculnya berita tersebut ialah penggunggah pertama yaitu Pressmedia. Pressmedia. id juga merupakan media berita yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga semestinya perkara ini dikenakan UU No. 40 Tahun 199 tentang Pers, bukan dengan UU ITE. Hakim memiliki pandangan bahwa media yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers maka, media tersebut memiliki kedudukan hukum dan diakui oleh UU Pers, sehingga apabila terdapat produk pers yang bermasalah semestinya dilakukan mekanisme penyelesaian dalam UU Pers yaitu hak jawab. Oleh sebab itu apabila terdapat masyarakat membagikan berita tersebut, masyarakat tidak dapat dipersalahkan atas berita yang bermasalah, karena sebagai warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi terutama hal atau produk pers yang telah diketahui secara publik. Poin-poin pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2021/PN. TBK memutuskan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas berdasarkan tidak terbuktinya unsur kesalahan Terdakwa15. 15 Mauliza Mauliza et al. AoPutusan Bebas Atas Tuntutan Tindak Pidana Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media SosialAo. Locus Journal of Academic Literature Review, 1 October 2022, 344, https://doi. org/10. 56128/ljoalr. E-ISSN: 2355-0406 Kesimpulan Pada proses penjatuhan pidana, hakim memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan apakah bersalah atau tidak dan dalam pertimbangannya hakim dituntut untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, oleh sebab itu dalam pertimbangan suatu putusan pengadilan. Majelis Hakim tidak hanya melihat suatu perbuatan tindak pidana berdasarkan apa yang didakwakan penuntut saja, melainkan terdapat aspek-aspek lain yang patut dipertimbangkan yaitu kesalahan pembuat tindak pidana, motif dan tujuan, cara melakukan, sikap batin pembuat tindak pidana, riwayat hidup dan keadan sosial, sikap dan tindakan sesudah melakukan tindak pidana, pengaruh pidana terhadap kasa depan si pembuat, pandangan masyarakat, pengurus tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban dan apakah tindak pidana yang dilakukan dengan berencana atau tidak. Sehingga dalam pertimbangan hakim terdapat 2 macam yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis/sosiologi. Oleh sebab itu proses pembuktian memiliki peranan penting, karena untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum atau menemukan titik terang dari suatu peristiwa tindak pidana. Pada Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2021/PN. TBK. Terdakwa Hendro diputus bebas secara sah dan meyakinkan karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Pada poin pertimbangannya, hakim beralasan dan meyakini bahwa Terdakwa sebagai warga negara memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi yang telah diketahui secara umum, dalam hal ini adalah berita yang merupakan produk pers. Hakim juga menemukan fakta hukum bahwa Terdakwa hanya menuliskan caption Au#JusticeforcikokAy dan tidak memuat unsur pribadi yang menuduhkan atau menyerang pribadi seseorang, sehingga postingan Terdakwa tidak memuat unsut pencemaran nama baik. Hakim juga menilai bahwa semestinya yang bertanggung jawab adalah Pressmedia. id selaku media pers yang diverifikasi Dewan Pers dan selaku pengunggah pertama. Selain itu, tujuan Terdakwa untuk memposting hal tersebut adalah hanya sebagai bentuk simpati dan empati bukan bentuk provokasi. Referensi