Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna PENINGKATAN KOMPETENSI DIGITAL PENGAWAS PEMILU MELALUI PELATIHAN BERBASIS SIMULASI: STUDI EVALUATIF ATAS EFEKTIVITAS PROGRAM BAWASLU Norul Hayat1 1Universitas Trunojoyo Madura nC corresponding author: norulhayat05email@gmail. Submitted: 05/05/2025 Accepted: Revision: Approved: 10/05/2025 20/05/2025 30/06/2025 Article Url: DOI: https://doi. org/10. 70193/jurisprudensi. ABSTRACT Digital training for election supervisors is an important strategy for strengthening technology-based supervision, especially in the use of the Siwaslu and Sirekap applications. This study evaluates the effectiveness of digital training for election supervisors in using the Siwaslu and Sirekap applications. Using a normative-descriptive approach, the findings reveal inconsistencies in training quality, duration, and methods, with limited hands-on practice. Major obstacles include inadequate infrastructure and low digital literacy, especially in remote areas. Simulation-based training proves more effective in enhancing technical skills. Thus, a reformulation of training policies that are adaptive and responsive to local conditions is needed to ensure equal supervisory competence in safeguarding electoral integrity in the digital era. Keywords: Digital Training. Election Supervisors. Sirekap. Siwaslu. Technological Competence ABSTRAK Pelatihan digital bagi pengawas pemilu merupakan strategi krusial untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi, khususnya dalam pemanfaatan aplikasi Siwaslu dan Sirekap. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas pelatihan digital bagi pengawas pemilu dalam pemanfaatan aplikasi Siwaslu dan Sirekap. Dengan pendekatan normatif-deskriptif, ditemukan bahwa pelatihan belum seragam dari segi kualitas, durasi, dan metode, serta minim praktik Hambatan utama mencakup infrastruktur terbatas dan rendahnya literasi digital, terutama di daerah terpencil. Pelatihan berbasis simulasi terbukti lebih efektif. Diperlukan reformulasi kebijakan pelatihan yang adaptif dan responsif terhadap kondisi lokal guna mewujudkan kompetensi pengawas yang merata di era digital. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Kata Kunci: Pelatihan Digital. Pengawas Pemilu. Sirekap. Siwaslu. Kompetensi Teknologi PENDAHULUAN Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali dan diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana terdapat dalam Pasal 22E UUD 1945 Ayat 1 sampai 6. 1 Pemilihan umum, yang sering dikenal dengan istilah Pemilu, adalah salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam suatu negara. Melalui proses pemilihan ini, masyarakat diberi kesempatan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan membentuk pemerintahan yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Seperti yang disebutkan oleh Antari pada tahun 2018, pemilihan umum adalah instrumen vital dalam penciptaan pemerintahan yang demokratis, yang didasarkan pada kehendak dan suara rakyat. 2 Hal tersebut bahwa pemilu menunjukkan prinsip pemeriksaan dan keseimbangan dalam sistem demokratis. Dengan memberikan kuasa kepada pemimpin melalui pemilihan, masyarakat tidak hanya memilih, tetapi juga berhak menilai dan mengganti pemimpin yang tidak sesuai dengan harapan publik. Ini juga memperkuat pengawasan sosial terhadap pemerintah agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan nilainilai Pancasila. Pentingnya menjaga integritas Pilkada dalam kegiatan pemilu tidak dapat dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat yang dikenal sebagai check and balances untuk memastikan kedaulatan rakyat dan pengendalian yang efektif. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. sebagai lembaga independen yang dimandatkan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sini. Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alaydrus. Sos. Jamal. Nurmiyati. , & S IP. Pengawasan Pemilu: Membangun Integritas. Menjaga Demokrasi. Penerbit Adab. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Bawaslu menjalankan pengawasan administrasi dan penindakan terhadap pelanggaran, seperti politik uang, penyalahgunaan wewenang, dan disinformasi digital, guna mencegah distorsi demokrasi lokal. 3 Di samping itu. Bawaslu menerapkan strategi proaktif, seperti pengawasan teknologi dan patroli lapangan, serta melakukan edukasi publik untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, yang terbukti memperkuat akuntabilitas proses Pilkada. Oleh karena itu, dengan mengoptimalkan fungsi preventif dan represifnya. Bawaslu tidak hanya menjaga jalannya Pilkada sesuai dengan prinsip demokrasi yang telah dijelaskan sebelumnya pada paragraf pertama, tetapi juga memperteguh kepercayaan publik terhadap hasil pilihan rakyat serta mendukung tegaknya nilai-nilai Pancasila dalam pemerintahan daerah. Sebagai lembaga pengawas independen. Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari kecurangan. Studi menunjukkan bahwa Bawaslu aktif dalam pengawasan berbasis teknologi, patroli lapangan, dan edukasi publik. Ada bukti bahwa strategi-strategi ini dapat menghentikan politik uang, disinformasi digital, dan manipulasi suara. Pengawasan Bawaslu sangat penting karena fungsinya sebagai alat pengendali yang membantu mencegah penyimpangan dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Tidak hanya memastikan bahwa pemilu dilakukan dengan benar, tetapi juga memastikan bahwa prosesnya bebas dari kecurangan, tekanan, dan pelanggaran Menurut Saragih Syahrin Bawaslu menggabungkan teknologi digital, patroli siber, dan partisipasi publik dapat menekan praktik politik uang dan disinformasi. Erna Octavia menegaskan juga bahwa, mulai dari pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu memiliki tugas strategis untuk memantau dan mendidik masyarakat selama tahapan penting dari pemilihan presiden. Akibatnya pengawasan yang dilakukan oleh Saragih. , & Syahrin. Peran Bawaslu Kota Medan dalam Meminimalisir Kecurangan Pilkada 2024 (Studi Tentang Keberhasilan dan Tantanga. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 4. , 365-371. 4Octavia. Erna, and M. Anwar RubeAoi. "Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. Kota Pontianak dalam Menjalakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. " Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 8. : 288-297. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Bawaslu tidak hanya merupakan tugas prosedural tetapi merupakan komponen penting dalam menjamin legitimasi hasil pemilu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi lokal. Fungsi pengawasan Bawaslu sangat strategis untuk memastikan keadilan dan transparansi pemilu, tetapi dalam kehidupan nyata. Bawaslu menghadapi banyak masalah yang rumit. Salah satu hambatan utamanya adalah tingkat literasi digital yang rendah di kalangan masyarakat, yang menyebabkan banyak hoaxs yang tersebar luas dan kampanye negatif yang sulit dikendalikan. Selain itu, kekurangan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia menghambat pengawasan, terutama untuk menemukan pelanggaran digital secara real-time. Menurut Sumardi teknologi informasi seharusnya mendukung sistem pengawasan pemilu yang efektif. Namun, faktanya adalah bahwa petugas pengawas kurang memahami dan menggunakan teknologi informasi, yang membuat deteksi dini kecurangan digital sulit. Akibatnya, optimalisasi pelaporan elektronik dan pemantauan real-time terhambat. 6 Sebaliknya, pelanggaran digital dihadapkan pada regulasi yang lemah dan wewenang penindakan Bawaslu yang terbatas. 7 Hasil dari Nugraha et al. , menunjukkan juga bahwa Bawaslu harus bekerja sama dengan masyarakat sipil dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan efisiensi pengawasan. 8 Karena itu, untuk menjaga integritas Pilkada, tidak hanya diperlukan pengawasan, tetapi juga reformasi sistemik dan kolaborasi multisektor yang kuat. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Khairatun Hisan dan Khaliza Utami. Bawaslu tidak hanya melaksanakan tugas pengawasan konstitusional, tetapi juga berpartisipasi dalam penyelesaian sengketa, penegakan hukum atas pelanggaran pemilu, dan promosi transparansi. Namun, penelitian ini juga menunjukkan bahwa beberapa hal yang menghambat kinerja netralitas Bawaslu adalah keterbatasan anggaran, sumber daya manusia yang terbatas, dan Ibid. Sumardi. Penguatan Sistem Pengawasan dalam Penyelenggaran Tahapan Pemilu 2024. Journal of Government Insight, 2. , 210-220. 7Rahmatunnisa. Mudiyati. "Menyoal Tantangan Bawaslu dalam Mewujudkan Integritas Pemilu dan Pemilihan 2024. " Jurnal Keadilan Pemilu 5. : 118-128. 8Nugraha. Adhytia, et al. Urgensi Pendidikan Pengawasan Pemilu Demi Mewujudkan Pemilu Jujur. Adil Serta Berintergritas di Kota Pontianak. Jurnal Kolaboratif Sains, 2024, 7. 1: 568574. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna intervensi politik lokal. 9 Selanjutnya, menurut penelitian Yayuk Whindari, keberhasilan pemilu yang berintegritas sangat bergantung pada seberapa baik Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik dalam tahapan penting seperti validasi daftar pemilih, pengawasan dana kampanye, dan penanganan sengketa. Selain itu, mereka menyatakan bahwa pemilu demokratis tidak selalu menjamin integritas jika proses pengawasan tidak dilakukan dengan baik1. 10 Selain itu, oleh Pagiling menunjukkan bahwa membangun Forum Warga di Jawa Barat berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan pemilih, pelaporan Pilkada. Penelitiannya menemukan bahwa metode ini secara signifikan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemilu di tingkat lokal. 11 Secara keseluruhan, ketiga penelitian menunjukkan bahwa kemampuan Bawaslu untuk menjaga integritas Pilkada dipengaruhi oleh kapasitas struktural internalnya dan kemampuan mereka untuk berkolaborasi dengan aktor masyarakat sipil secara sistematis. Penelitian ini berbeda dari penelitian sebelumnya yang lebih banyak membahas tentang peran kelembagaan Bawaslu dalam hal pengawasan pemilu, penyelesaian sengketa, dan keterlibatan masyarakat. Penelitian ini justru fokus pada kemampuan digital pengawas pemilu, khususnya di tingkat daerah, yang sampai saat ini masih jarang diteliti. Dalam konteks pemilu yang semakin digital, keahlian teknologi sangat penting, terutama dengan penggunaan sistem seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik dan Pelaporan Darin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat seberapa siap pengawas pemilu dalam hal teknologi, tantangan apa saja yang mereka hadapi di lapangan, dan bagaimana Bawaslu mendukung mereka melalui pelatihan atau peningkatan kapasitas digital. Dengan melihat aspek ini, penelitian ini memberi pandangan baru dan lebih aplikatif, karena membahas langsung soal kemampuan SDM dan penggunaan teknologi dalam tugas pengawasan pemilu. Hisan. , & Utami. Peran Bawaslu Dalam Menjaga Integritas Dan Netralitas Penyelenggaraan Pilkada Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence. Economic and Legal Theory, 3. , 643650. 10Whindari. Yayuk, and Lintang Nabila Ain Salma. "Mewujudkan Pemilu Berintegritas melalui Optimalisasi Peran Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017". 11Pagiling. Gerald Arung. "Peran Bawaslu dalam Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024 Di Jawa Barat Melalui Forum Warga. " Jurnal Keadilan Pemilu 5. : 194-204. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif deskriptif untuk menilai kesiapan digital pengawas pemilu di tingkat daerah. 12 Pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen, mencakup pedoman pelatihan teknologi Bawaslu, modul penggunaan Sirekap, serta regulasi terkait, disertai dengan analisis konten laporan evaluasi dan materi pelatihan. Analisis data yang dilakukan secara tematik dengan fokus pada tiga aspek kunci: kompetensi digital, efektivitas pelatihan, dan kendala implementasi. Pendekatan ini dirancang untuk menghasilkan rekomendasi yang berbasis pada kebijakan dan standar, sehingga lebih praktis dan dapat diterapkan dalam pengembangan kapasitas Bawaslu. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Analisis Hasil Temuan Menganai Kesiapan dan Kompetensi Digital Pengawas Pemilu di Tingkat Daerah Dalam era teknologi yang terus berkembang, pengawas pemilu di tingkat daerah tidak lagi hanya perlu memahami aturan dan prosedur konvensional. Sebaliknya, sebagai pengawas pemilu dituntut untuk memiliki kompetensi digital yang lebih luas, yang mencakup pengawasan secara real-time, pencegahan kecurangan digital, dan pengelolaan data pemilu yang aman, akurat, dan transparan. 13 Namun, fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pengawas daerah masih tidak memahami teknologi informasi. Sebagai alasan utama, penelitian oleh Yakin di Kabupaten Garut menemukan bahwa pelatihan digital hanya dapat meningkatkan kemampuan, meskipun pengawasan berbasis teknologi seperti Sirekap dan Siwaslu yang semakin Bawaslu telah mengambil tindakan nyata untuk memerangi disinformasi, terutama saat menjelang pemilihan 2024. Upaya ini menunjukkan bahwa meningkatkan pengetahuan teknologi bukan sekadar pilihan, melainkan Syahputra. Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1. , 89-106. 13Yakin. , & Rusdian. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia BAWASLU Kabupaten Garut dalam Pengawasan Pemilu Melalui Pelatihan. Teknologi Informasi, dan Sistem Evaluasi Kinerja. JAWARA KREASINOGRAFI: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1. , 32-39. 14Ibid. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna kebutuhan mendesak. Ini ditunjukkan melalui peningkatan literasi digital, pembentukan komunitas "Jarimu Awasi Pemilu" dan kolaborasi dengan Kominfo dan BSSN dalam Satgas Patroli Siber. 15 Namun, di sisi lain, tantangan signifikan tetap ada, dan masih banyak pengawas pemilu masih kesulitan membedakan konten asli dan hoaks, terutama dalam platform media sosial yang Penelitian Anastasya Andriarti mengungkapkan bahwa penyebaran hoaks menjelang pemilu berlangsung secara masif, dengan lebih dari 1. 100 informasi palsu terdeteksi sepanjang tahun Dalam upaya menangkal hoaks, program literasi digital yang menargetkan ibu-ibu di SDN 064 Padasuka. Bandung, mengenalkan metode prebunking untuk melatih peserta mengidentifikasi pola, metode, dan modus hoaks, sehingga meningkatkan ketahanan mereka terhadap disinformasi. 16 Artinya adalah bawaslu tidak bisa hanya mengandalkan upaya struktural, melainkan harus mengintensifkan pelatihan komprehensif dan evaluasi kompetensi digital bagi pengawas untuk memastikan pencegahan hoaks efektif hingga ke tingkat Studi yang dilakukan oleh Neni Nur Hayati menunjukan bahwa Menunjukkan bahwa evaluasi terhadap efektivitas penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan Pilkada 2020 mengindikasikan bahwa sistem seperti Siwaslu dan Gowaslu belum dimanfaatkan secara optimal. Terbatasnya pengetahuan teknis masyarakat dan pengawas pemilu adalah kendala utama yang ditemukan. 17 Hal ini menyebabkan pelaporan digital, yang seharusnya meningkatkan efisiensi dan transparansi pengawasan, gagal. Studi ini memperkuat argumen bahwa penggunaan teknologi untuk pengawasan pemilu berhasil tidak hanya memerlukan infrastruktur teknologi, tetapi juga peningkatan kemampuan sumber daya manusia. Untuk memastikan bahwa Pilkada. Rama Agusta. , (Desembar, 2. AuTangkal Informasi Hoaks di Media Sosial. Bawaslu Bangun Literasi DigitalAy, https://bawaslu. id/id/berita/tangkal-informasi-hoaks-di-mediasosial-bawaslu-bangun-literasi-digital. iakses pada tanggal 19 Jun. 16Andriarti. Anastasya, et al. "Literasi Digital Melawan Hoaks Pemilu 2024. " Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat 5. : 838-844. 17Hayati. Neni Nur. "Menakar Efektifitas Penggunaan Teknologi Informasi dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2020. " Jurnal Keadilan Pemilu 1. : 11-25. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna keterampilan teknis yang memadai selain pemahaman kontekstual tentang proses pemilu. Hasil awal pada penelitian ini menunjukkan bahwa kesiapan pengawas pemilu digital di tingkat daerah masih belum merata. Ini menjadi indikator utama untuk menilai seberapa efektif pengawasan digital pemilu. Menurut laporan resmi dan wawancara lapangan di Kabupaten Garut dan Tuban, hanya sekitar 40% pengawas yang pernah mengikuti pelatihan khusus tentang penggunaan teknologi seperti aplikasi Sirekap dan Siwaslu. Adanya perbedaan ini menunjukkan kualitas pelatihan dan akses yang buruk, yang mengakibatkan pengawas tidak dapat menangani masalah teknologi informasi di lapangan. Sebagian besar pengawas di daerah terpencil hanya memiliki pemahaman dasar tentang penggunaan perangkat atau akses jaringan karena hambatan seperti keterbatasan infrastruktur, kurangnya bimbingan teknis, dan kurangnya literasi Kurangnya kesiapan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menunjukkan bahwa kebijakan pelatihan yang dirancang oleh Bawaslu belum sepenuhnya efektif. Dalam konteks ini, transformasi digital dalam pengawasan pemilu tidak cukup hanya dengan menyediakan alat seperti Sirekap terbukti relevan. Menurut Yakin pelatihan yang diselenggarakan Bawaslu hanya berhasil meningkatkan keterampilan pada aspek-aspek tertentu, tanpa mencakup pemahaman menyeluruh tentang pengawasan berbasis Situasi ini diperburuk oleh lemahnya kemampuan pengawas dalam mengidentifikasi manipulasi data atau hoaks digital, sebagaimana disoroti oleh Nisa studi tersebut menegaskan bahwa literasi digital, baik di kalangan masyarakat maupun pengawas, memainkan peran penting dalam mencegah disinformasi menjelang Pemilu 2024. Adanya jurang antara kebijakan Bawaslu dan pelaksanaan teknis di lapangan menegaskan perlunya pendekatan pelatihan SDM pengawas yang terarah dan berkelanjutan. Minimnya pemahaman teknis pengawas dalam Humas. , (Januari, 2. AuJelang Pemilu 2024. Bawaslu Tuban Soroti Tantangan Penggunaan Aplikasi Sirekap dan Akses Internet di DesaAy, https://tuban. id/berita/jelang-pemilu-2024bawaslu-tuban-soroti-tantangan-penggunaan-aplikasi-sirekap-dan-akses?, . iakses tanggal 20 Jun. 19Nisa. Khoirun, et al. Peran Literasi di Era Digital Dalam Menghadapi Hoaks dan Disinformasi di Media Sosial. Impressive: Journal of Education, 2024, 2. 1: 1-11. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna menggunakan sistem seperti Siwaslu dan Gowaslu merupakan salah satu kendala utama dalam pengawasan berbasis digital. Dengan demikian, kesiapan digital pengawas tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan fondasi penting untuk memastikan integritas dan efisiensi pemilu di era digital. Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan pelatihan yang menyeluruh dan konsisten, yang tidak hanya berfokus pada peningkatan kemampuan teknis, tetapi juga pada penguatan kapasitas pengawas dalam menangani kompleksitas pengawasan pemilu di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Meskipun pengawas di tingkat daerah memiliki pemahaman dasar tentang penggunaan perangkat keras seperti smartphone atau komputer, banyak di antara mereka masih kesulitan mengoperasikan aplikasi Sirekap secara efektif. Tantangan ini meliputi proses penginputan data hasil rekapitulasi dari tempat pemungutan suara (TPS), pengunggahan dokumen digital, hingga validasi hasil Kendala ini tidak hanya berasal dari keterbatasan teknis, tetapi juga dari kurang optimalnya pelatihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu, yang cenderung bersifat teoritis dan kurang menekankan pada praktik langsung. Kesenjangan ini diperburuk oleh modul pelatihan yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan tingkat literasi digital pengawas di lapangan, terutama di daerah dengan infrastruktur teknologi terbatas seperti Lampung Utara dan Dumai. Literasi digital yang baik mencakup tidak hanya kemampuan teknis untuk menggunakan perangkat, tetapi juga kemampuan untuk memahami, menilai, dan memanfaatkan informasi dengan benar sesuai dengan situasi dan Penelitian sebelumnya oleh Yakin et al. , menunjukkan bahwa sebagian besar pengawas daerah tidak menerima pelatihan khusus tentang keamanan data digital, yang merupakan bagian penting dari pengawasan pemilu berbasis teknologi. Kekurangan pelatihan ini menimbulkan bahaya besar bagi integritas sistem pengawasan digital karena data yang tidak dikelola dengan aman dapat dimanipulasi atau disalahgunakan. Berdasarkan observasi dan data dari berbagai wilayah, pelatihan pengawas hanya berlangsung selama satu hingga dua hari dengan jumlah peserta yang besar, sehingga waktu yang tersedia tidak memadai untuk memberikan simulasi realistis, seperti menghadapi gangguan jaringan, pemadaman listrik, atau kerusakan perangkat yang sering terjadi pada hari pemungutan suara. Kurangnya simulasi ini menjadi kelemahan kritis, karena kemampuan pengawas Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna untuk mengatasi masalah teknis sangat bergantung pada latihan praktis yang berulang dan terstruktur. Temuan ini mendukung argumen sebelumnya bahwa masih terdapat kesenjangan signifikan antara kebijakan normatif dan kebutuhan riil di lapangan, yang menghambat efektivitas pengawasan pemilu berbasis Keterlibatan pelatihan Bawaslu untuk pengawas pemilu sangat teoretis dan tidak banyak praktik langsung. Akibatnya, pelatihan tersebut kurang mampu mempersiapkan peserta untuk situasi darurat di lapangan. Pelatihan yang diberikan dengan metode ceramah massal selama hanya satu hingga dua hari tidak akan mempersiapkan pengawas untuk menangani masalah nyata seperti gangguan jaringan, pemadaman listrik, atau masalah sistem pada aplikasi Sirekap. Sebaliknya, simulasi penggunaan Sirekap yang dilakukan KPU dan Bawaslu menjelang Pilkada 2024 di beberapa daerah menunjukkan hasil yang lebih baik. Simulasi juga mencakup menangani masalah teknis seperti masalah server atau perangkat lapangan. Simulasi yang diselenggarakan di TPS 19 Kelurahan Sukapura. Kota Cirebon, pada 9 November 2024, merupakan langkah strategis KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan kesiapan teknis pengawas dalam penggunaan aplikasi Sirekap . Kegiatan ini mencakup simulasi menyeluruh yang meliputi proses pemungutan suara, penghitungan, hingga penginputan data secara langsung ke Sirekap, sekaligus menangani masalah teknis seperti gangguan server atau kerusakan perangkat lapangan. Tujuan utamanya adalah memastikan kelancaran rekapitulasi fisik sambil memberikan pengalaman nyata dalam penggunaan teknologi digital, termasuk pemindaian formulir dan pengiriman data. Dengan melibatkan petugas KPPS, pengawas, dan masyarakat, simulasi ini menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan keterampilan teknis serta kemampuan pemecahan masalah di lapangan, sehingga memperkuat efektivitas pengawasan berbasis 20 Hasilnya menunjukkan bahwa metode simulasi nyata sangat efektif dalam meningkatkan kesiapan digital pengawas di wilayah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam kecepatan dan akurasi penginputan data, serta kemampuan untuk memantau potensi kesalahan teknis. Mike Dwi Setiawati, (November, 2. AuSimulasi Pemilu 2024 Tekankan Kesiapan Teknologi dan Sinergi Petugas di TPSAy, https://cirebonkota. id/simulasi-pemilu-2024tekankan-kesiapan-teknologi-dan-sinergi-petugas-di-tps/ . iakses pada tanggal 20 Jun. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Di sisi lain, simulasi di Blitar menekankan betapa pentingnya mengetahui versi aplikasi Sirekap dan mengantisipasi kesalahan input data melalui aplikasi Simulasi yang dilakukan di Blitar menunjukkan betapa pentingnya untuk memahami versi aplikasi Sirekap secara menyeluruh, serta kesalahan yang dapat terjadi saat menginputkan data melalui platform mobile Sirekap. Pengalaman praktis akan diberikan kepada pengawas dan petugas melalui pengenalan fitur aplikasi, prosedur pengoperasian yang benar, dan cara mengantisipasi kesalahan teknis, seperti input data yang salah atau kegagalan Selain itu, simulasi ini mencakup latihan untuk menangani keadaan darurat seperti ketidaksesuaian data atau masalah konektivitas yang sering terjadi di lapangan. Metode ini digunakan dalam simulasi Blitar untuk menggunakan Sirekap secara efektif, dan mengurangi kemungkinan kesalahan yang dapat mengganggu integritas proses pengawasan pemilu. 21 Kegiatan ini menunjukkan bahwa pelatihan berbasis simulasi dalam dunia nyata dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kemampuan digital pengawas dalam menghadapi dinamika pemilu yang didasarkan pada teknologi. Penelitian ini menegaskan bahwa pelatihan berbasis praktik langsung atau simulasi lapangan merupakan strategi yang terbukti efektif untuk meningkatkan kompetensi digital pengawas pemilu di tingkat daerah. Di kota-kota seperti Denpasar dan Bitung, pendekatan pelatihan berjenjang diterapkan dengan menyesuaikan materi sesuai tingkat kemampuan peserta. Evaluasi dari pelatihan ini menunjukkan peningkatan kepercayaan diri pengawas sebesar sekitar 30 persen, terutama dalam keterampilan teknis seperti penginputan data digital, penggunaan aplikasi rekapitulasi, dan pelaporan daring, bahkan di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur jaringan. 22 Di Bitung juga, meskipun fokusnya lebih pada KPU, bimbingan teknis . tentang pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi e-coklit termasuk praktik langsung dengan Admin Kota, (Feb, 2. AuSistem Rekapitulasi Pemilu (Sireka. Mudahkan KPPS Kota Blitar dalam Penghitungan SuaraAy, https://blitarkota. id/berita/sistem-rekapitulasi-pemilusirekap-mudahkan-kpps-kota-blitar-dalam-penghitungan-suara . iakses pada tanggal 20 Jun. 22Sonia, (November, 2. AuBawaslu Denpasar Kenalkan Transformasi Digital dalam Bidang Pengawasan PemiluAy https://denpasar. id/berita/bawaslu-denpasarkenalkan-transformasi-digital-dalam-bidang-pengawasan-pemilu? . iakses pada tanggal 21 Jun. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna laptop dan HP, meningkatkan keterampilan teknis pengawas di lapangan. Temuan ini memperkuat argumen bahwa pelatihan yang bersifat aplikatif dan responsif terhadap tantangan lapangan jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan teoretis semata, karena mampu mempersiapkan pengawas untuk menghadapi dinamika nyata dalam pengawasan pemilu berbasis teknologi. Peningkatan kemampuan pengawas pemilu dapat dipahami melalui pendekatan andragogi, yang menekankan pembelajaran orang dewasa melalui pengalaman langsung yang relevan dan sesuai konteks. Dalam pelatihan, pengawas menunjukkan penguasaan materi yang lebih baik ketika menghadapi simulasi kondisi nyata, seperti gangguan jaringan pada hari pemungutan suara Pendekatan mempersiapkan mereka secara teknis dan mental untuk menghadapi tantangan digitalisasi dalam pengawasan pemilu. Temuan ini mengungkap adanya kesenjangan antara kebijakan normatif Bawaslu, yang mendorong transformasi digital, dengan pelaksanaan di lapangan yang masih terpaku pada pelatihan satu arah tanpa praktik memadai. Oleh karena itu, keberhasilan pengawasan digital tidak hanya bergantung pada sistem atau teknologi, tetapi sangat ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia yang dibentuk melalui pelatihan yang terarah dan kontekstual. Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, pengawasan digital di tingkat daerah menghadapi kendala infrastruktur yang signifikan, yang berdampak pada efektivitas sistem seperti Sirekap dan Siwaslu. Berdasarkan data resmi, sekitar 20Ae30% TPS di Kabupaten Sidoarjo mengalami masalah jaringan internet selama proses coklit digital, yang menghambat penginputan data oleh petugas 23 Kendala serupa juga terjadi di Kabupaten Lampung Utara, di mana lemahnya akses internet memaksa sebagian pengawas beralih ke metode manual atau menggunakan aplikasi offline seperti e-Coklit untuk pencocokan data. Efektivitas pengawasan digital tidak hanya ditentukan oleh teknologi, melainkan juga oleh kesiapan sumber daya manusia dalam menggunakannya secara optimal. Pendekatan pelatihan berbasis simulasi lapangan, seperti yang berhasil diterapkan di Cirebon dan Blitar, memberikan solusi konkret dengan Annisa Firdausi. Kendala Coklit 20 Persen Pemilih di Wilayah Terluar Sidoarjo, . , https://radarsidoarjo. com/politika/854861188/begini-kendala-coklit-20-persen-pemilihdi-wilayah-terluar-sidoarjo Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna meningkatkan kemampuan teknis pengawas dalam menghadapi masalah seperti gangguan jaringan dan penyebaran disinformasi. Dengan menerapkan pelatihan praktis yang sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Bawaslu dapat mengatasi kesenjangan antara kebijakan normatif dan pelaksanaan operasional, sehingga menjamin pengawasan pemilu yang transparan, akurat, dan dapat dipercaya di era digital. Efektivitas Pelatihan Digital Dan Stategi Untuk Meningkatkan Kompetensi Pengawas Pemilu Pelatihan digital untuk pengawas pemilu menjadi alat strategis dalam meningkatkan pengawasan berbasis teknologi, terutama untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Siwaslu dan Sirekap. Akan tetapi, penelitian ini menunjukkan bahwa pelatihan yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. belum berhasil menciptakan dampak yang seragam di berbagai Faktor utama penyebabnya adalah meliputi ketidakseragaman kualitas pelatihan, keterbatasan infrastruktur teknologi, dan perbedaan kemampuan Hasil pengamatan di Kabupaten Tuban dan Garut menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil pengawas yang memiliki pengalaman praktis dengan aplikasi tersebut, sehingga kemampuan mereka dalam mengelola serta memverifikasi data digital masih sangat minim. Hal ini dapat mengurangi efektivitas pengawasan pemilu. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan pelatihan yang lebih terstandar dan terstruktur, peningkatan fasilitas teknologi di wilayah tertinggal, serta metode pelatihan yang praktis dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal agar semua pengawas memiliki kompetensi digital yang memadai. Sebagian besar pelatihan yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. hanya berdurasi satu sampai dua hari dan didominasi oleh metode ceramah, yang menjadi kelemahan signifikan karena minimnya latihan praktis. Akibatnya, pengawas, khususnya di daerah terpencil, kurang siap menghadapi hambatan teknis di lapangan, seperti gangguan server, pemadaman listrik, atau masalah konektivitas internet. Modul pelatihan yang terlalu teknis dan tidak diadaptasi dengan kondisi lokal semakin menyulitkan pemahaman, terutama bagi pengawas dengan literasi digital yang terbatas. Kesenjangan ini memperlebar disparitas kompetensi antara pengawas di wilayah perkotaan dan pedesaan, yang dapat mengurangi efektivitas pengawasan pemilu. Untuk Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna menitikberatkan pada praktik langsung, modul harus disusun secara sederhana dan sesuai kebutuhan lokal, serta diperlukan pendampingan pasca-pelatihan agar pengawas dapat mengatasi kendala teknis secara independen. Pelatihan harus mencakup simulasi situasi darurat, seperti gangguan infrastruktur, untuk membekali pengawas dengan kemampuan adaptasi yang lebih baik dalam lingkungan kerja yang penuh tantangan. Pelatihan digital yang diadakan di Kota Cirebon dan Denpasar mencapai hasil yang sangat baik karena menggunakan pendekatan interaktif, melibatkan peserta dalam simulasi langsung, dan menyediakan materi yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Sebaliknya, pelatihan di Kabupaten Garut dan Tuban kurang efektif karena tidak menyertakan simulasi praktis atau materi yang relevan dengan konteks setempat, sehingga menyulitkan pengawas dalam memahami dan menerapkan teknologi seperti aplikasi Siwaslu dan Sirekap. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan pelatihan digital bergantung pada metode penyampaian yang menekankan praktik langsung, partisipasi aktif peserta, serta ketersediaan infrastruktur pendukung yang memadai. Untuk meningkatkan efektivitas di daerah-daerah dengan hasil rendah, perlu diterapkan metode pelatihan yang lebih interaktif, seperti simulasi yang mencerminkan tantangan lokal, misalnya gangguan jaringan internet atau keterbatasan perangkat keras. Di perlukan penyediaan sarana teknologi yang memadai, seperti akses internet stabil dan perangkat komputer, serta keterlibatan fasilitator yang memahami dinamika lokal, dapat membantu mengurangi kesenjangan kompetensi di antara Dengan pendekatan ini, pelatihan dapat lebih merata mendukung pengawasan pemilu berbasis teknologi yang berkualitas di berbagai wilayah. Banyak pengawas pemilu kesulitan menguasai fungsi dasar aplikasi Sirekap, seperti memasukkan data rekapitulasi, memindai formulir C, dan memvalidasi hasil suara. Kesulitan ini terutama berasal dari kurangnya pelatihan intensif yang berorientasi pada praktik serta minimnya dukungan teknis selama proses pengawasan. Menurut pendekatan andragogi Knapke et al. pembelajaran orang dewasa lebih efektif bila berfokus pada pengalaman praktis yang relevan dengan tugas mereka, bukan hanya teori. Hal ini menegaskan bahwa perlunya metode pelatihan yang responsif terhadap kebutuhan lapangan dan disesuaikan dengan konteks spesifik pengawas. Untuk mengatasi tantangan Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna ini, pelatihan perlu mengedepankan sesi praktik intensif yang mensimulasikan kondisi nyata, seperti pengelolaan data dalam situasi terbatas waktu atau infrastruktur yang tidak memadai. 24 Penyediaan bimbingan teknis berkelanjutan melalui fasilitator di lapangan atau saluran daring dapat membantu pengawas menangani masalah teknis secara langsung. Pendekatan ini harus didukung dengan materi pelatihan yang sederhana, berbasis skenario lokal, dan mudah dipahami oleh pengawas dengan tingkat literasi digital yang beragam, guna meningkatkan kemampuan mereka dalam menggunakan teknologi pengawasan pemilu secara efisien. Pelaksanaan simulasi penggunaan aplikasi Sirekap di TPS 19. Kelurahan Sukapura. Kota Cirebon, menunjukkan hasil yang jauh lebih unggul dibandingkan pelatihan konvensional. Kegiatan ini melibatkan petugas pengawas dan masyarakat secara langsung dalam skenario realistis, seperti menghadapi gangguan jaringan internet, kesalahan penginputan data, dan tekanan waktu. Simulasi tersebut berhasil meningkatkan keterampilan teknis peserta dalam mengoperasikan aplikasi sekaligus memperkuat ketahanan mental mereka dalam menangani situasi darurat selama pemilu. Keberhasilan ini menegaskan bahwa pelatihan berbasis lapangan, yang mengutamakan praktik langsung dan konteks nyata, memiliki efektivitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan metode konvensional yang berfokus pada teori. Untuk memperluas manfaatnya, pendekatan ini dapat diperkaya dengan skenario yang lebih bervariasi, seperti simulasi kegagalan perangkat atau pemadaman listrik, serta melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan lokal, seperti panitia pemungutan suara dan tokoh masyarakat, untuk membangun kolaborasi yang lebih erat. Dan diperlukan evaluasi pasca-simulasi dan bimbingan teknis berkelanjutan untuk memastikan pengawas dapat menerapkan keterampilan mereka secara konsisten di berbagai situasi. Pendekatan ini juga dapat diadopsi di wilayah lain dengan menyesuaikan skenario sesuai kebutuhan dan tantangan lokal, guna memperkuat kapasitas pengawasan pemilu berbasis teknologi secara Bawaslu tidak hanya bertugas menjalankan pengawasan prosedural, tetapi Knapke. Hildreth. Molano. Schuckman. Blackard. Johnstone. & Mendell. Andragogy in practice: Applying a theoretical framework to team science training in biomedical research. British Journal of Biomedical Science, 81, 12651. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna juga meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia (SDM) pengawas Ketidakselarasan antara regulasi pusat dan pelaksanaan di daerah menyebabkan disparitas dalam penyelenggaraan pelatihan, yang berdampak pada efektivitas pengawasan berbasis teknologi, seperti penggunaan aplikasi Siwaslu dan Sirekap. Kesenjangan ini terlihat dari ketimpangan kualitas pelatihan, keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah tertinggal, dan kurangnya mekanisme evaluasi untuk menilai keberhasilan pelatihan. 25 Untuk mengatasi masalah ini. Bawaslu perlu merumuskan pedoman teknis yang lebih terperinci, termasuk menetapkan standar minimal perangkat keras, durasi pelatihan yang cukup . isalnya, minimal tiga hari dengan fokus pada prakti. , dan prosedur evaluasi pasca-pelatihan yang terstruktur, seperti tes kompetensi atau simulasi lanjutan. Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara Bawaslu pusat dan daerah untuk memastikan implementasi regulasi yang seragam, termasuk alokasi anggaran untuk fasilitas teknologi dan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Langkah-langkah ini, kesenjangan dalam pelaksanaan pelatihan dapat diminimalkan, sehingga kompetensi teknis pengawas pemilu dapat ditingkatkan secara merata di berbagai wilayah, mendukung pengawasan pemilu yang lebih andal dan efisien. Kendala utama dalam pengumpulan data penelitian ini adalah tidak meratanya dokumentasi pelatihan di berbagai wilayah serta absennya data evaluasi pasca-pelatihan yang tersusun secara sistematis. Hal ini menghambat analisis kuantitatif yang mendalam mengenai efektivitas pelatihan digital untuk pengawas pemilu, khususnya dalam pemanfaatan aplikasi seperti Siwaslu dan Sirekap. Namun, keabsahan temuan lapangan tetap terjamin melalui metode triangulasi, yang mengintegrasikan observasi langsung, kajian literatur, dan laporan media daring. seperti, laporan Radar Sidoarjo mengungkapkan bahwa sekitar 30% wilayah mengalami masalah jaringan internet selama proses coklit digital, mendukung argumen bahwa infrastruktur teknologi menjadi faktor penentu keberhasilan pelatihan digital. Sistem dokumentasi pelatihan yang tersentralisasi dan terstandarisasi harus dibangun untuk mengatasi masalah ini di masa mendatang. Sistem ini akan mengumpulkan data evaluasi pasca- Mahdi Hidayatullah. AuStranicy Demokrasi Digital: Inovasi Bawaslu Menghadapi Tantangan Pemilu 2024Ay. Law Studies and Justice Journal (LAJU). Vol. 1 No. : 62Ae75. Universitas Lambung Mangkurat. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna pelatihan berdasarkan metrik terukur, seperti kemampuan pengawas untuk menggunakan aplikasi atau menangani masalah teknis. Selain itu, peningkatan infrastruktur teknologi, seperti kemampuan untuk mendapatkan akses internet yang stabil di daerah terpencil, sangat penting untuk mendorong pelatihan yang lebih efisien. Untuk meningkatkan keberhasilan pelatihan digital bagi pengawas pemilu, strategi yang diadopsi harus mencakup tiga komponen utama. Pertama, penyusunan modul pelatihan yang fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan lokal dan tingkat literasi digital peserta, agar materi lebih mudah dipahami dan relevan bagi pengawas dari berbagai latar belakang. Kedua, pelaksanaan simulasi berjenjang yang mencerminkan permasalahan teknis di lapangan, seperti gangguan konektivitas internet, kerusakan perangkat, atau kesalahan penginputan data, untuk melatih pengawas dengan keterampilan praktis dalam menangani situasi nyata. Ketiga, penerapan evaluasi pasca-pelatihan dengan indikator kompetensi yang terukur, seperti kemampuan menggunakan aplikasi Siwaslu dan Sirekap atau keberhasilan menyelesaikan simulasi, guna memastikan tercapainya tujuan pembelajaran. Pendekatan ini selaras dengan teori pembelajaran berbasis pengalaman David Kolb, yang menekankan peran pengalaman konkret dan refleksi26, dan prinsip instruksional David Merrill, yang mengedepankan partisipasi aktif melalui tugas-tugas terstruktur dan relevan. Guna memperkuat strategi ini, pelatihan dapat dilengkapi dengan bimbingan teknis berkelanjutan, seperti pendampingan di lapangan atau sesi konsultasi daring, serta melibatkan pemangku kepentingan lokal, seperti panitia pemungutan suara, untuk menghadirkan simulasi yang lebih autentik. Untuk tetap relevan dengan dinamika pemilu dan kemajuan teknologi, modul pelatihan harus diperbarui secara berkala berdasarkan umpan balik peserta dan hasil Dengan menggabungkan elemen-elemen ini, pelatihan dapat lebih efektif dalam meningkatkan keterampilan teknis pengawas pemilu untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang seragam dan terpercaya di seluruh Indonesia. David A. Kolb. AuExperiential Learning Theory. WikiwandAy. Diakses dari https://w. com/en/articles/David_A. _Kolb. iakses pada 21 Juni 2. 27David Merrill. AuFirst Principles of InstructionAy, . diakses dari https://knowledgejump. com/hrd/learning/id/Merrill. html, . iakses pada 21 Juni 2. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Pendekatan pelatihan teknis berbasis simulasi telah terbukti efektif dalam meningkatkan kemampuan teknis penyelenggara pemilu. Menurut penelitian yang dilakukan Fadhel Nurmidin, metode ini tidak hanya membantu peserta memahami regulasi dan prosedur teknis pemilu, tetapi juga memberikan pengalaman langsung dalam menghadapi situasi lapangan yang kompleks, seperti konflik di TPS, kesalahan administrasi, dan pengelolaan waktu yang Pelatihan dirancang secara partisipatif, menggabungkan presentasi, diskusi interaktif, dan simulasi langsung, memungkinkan peserta untuk secara praktis menangani permasalahan yang sering terjadi pada hari pemungutan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta pasca-pelatihan. Rata-rata skor pre-test sebesar 64,2 melonjak menjadi 88,5 pada post-test. Simulasi mencakup berbagai skenario, seperti penanganan surat suara yang rusak, penyelesaian konflik antara pemilih dan saksi, serta prosedur penghitungan suara. 28 Keberhasilan ini mendukung pandangan bahwa pelatihan berbasis praktik dan skenario nyata dapat meningkatkan keterampilan teknis sekaligus rasa percaya diri peserta dalam menghadapi situasi riil. Berkaitan dengan di atas bahwa peneliti tersebut merekomendasikan penyesuaian skenario simulasi dengan karakteristik lokal untuk meningkatkan relevansi pelatihan. Di wilayah terpencil dengan keterbatasan jaringan dan akses digital, pelatihan harus memprioritaskan strategi pengelolaan manual serta solusi untuk mengatasi gangguan konektivitas. Sementara itu, di daerah perkotaan yang memiliki volume pemilih besar dan tekanan waktu tinggi, skenario simulasi dapat berfokus pada pengelolaan antrian dan optimalisasi Pendekatan simulasi ini tidak hanya memperkuat keterampilan teknis, tetapi juga memungkinkan pengawas dan penyelenggara pemilu untuk beradaptasi dengan beragam konteks geografis dan sosial di Indonesia. Pelatihan digital untuk pengawas pemilu perlu diposisikan sebagai komponen strategis dalam pembangunan kapasitas kelembagaan yang berkesinambungan, bukan sekadar program temporer. Kajian ini secara normatif menekankan bahwa penguatan regulasi di bidang pengawasan pemilu wajib disertai sistem pemantauan yang rigor terhadap implementasinya, khususnya Nurmidin. Fadhel. Pelatihan KPPS Pilkada 2024: Tingkatkan Kompetensi dan Efektivitas Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Riset dan Pengabdian Interdisipliner, 2025, 2. 1: 81-88. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna terkait pengembangan kompetensi teknologi dan literasi digital. Terkait konteks ini, kebijakan pelatihan digital Bawaslu harus melampaui penyediaan materi terstandar, dengan lebih menekankan pada peningkatan kapasitas praktis pengawas di tingkat lapangan. Penelitian ini merekomendasikan rancangan pelatihan yang bersifat adaptif dan berorientasi pada praktik langsung sebagai respons terhadap tantangan nyata yang dihadapi pengawas pemilu di tingkat daerah. Model ini tidak hanya fokus pada penguasaan teknis dalam pengoperasian aplikasi digital seperti Sirekap dan Siwaslu, tetapi juga mencakup pelaksanaan simulasi lapangan, pemberian pendampingan teknis secara berkesinambungan, serta evaluasi kompetensi berdasarkan capaian kinerja aktual. Agar pelaksanaan model ini efektif, perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi teknis yang ada agar tersedia dasar normatif yang jelas mengenai struktur pelatihan, durasi pelaksanaan, serta parameter keberhasilan yang terukur. Secara strategis, model pelatihan ini dimaksudkan untuk mengatasi kesenjangan antara kebijakan nasional yang bersifat umum dan kebutuhan lokal yang bersifat kontekstual. Dalam konteks ini, penguatan kompetensi digital pengawas pemilu tidak dapat dilakukan secara seragam, melainkan harus mempertimbangkan faktor-faktor lokal seperti tingkat penguasaan teknologi, keterbatasan infrastruktur, serta kondisi geografis daerah masing-masing. Melalui pendekatan yang aplikatif dan berbasis partisipasi, pelatihan ini diharapkan mampu membangun lingkungan belajar yang lebih responsif dan relevan, sekaligus memperkokoh kemampuan adaptif pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan berbasis digital secara efektif dan berintegritas. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pengawasan pemilu berbasis digital sangat bergantung pada kesiapan dan kompetensi teknis pengawas, yang dipengaruhi oleh kualitas pelatihan. Kesenjangan antara kebijakan dan implementasi pelatihan masih terjadi, terutama di daerah dengan infrastruktur dan literasi digital rendah. Pelatihan berbasis praktik terbukti lebih efektif dibandingkan pendekatan teoritis. Oleh karena itu, pelatihan harus dirancang adaptif, kontekstual, dan berkelanjutan, disertai reformulasi regulasi teknis untuk menjamin keseragaman dan efektivitas di seluruh wilayah. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna REFERENSI