Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) DI KABUPATEN BOGOR DITINJAU DARI SUDUT PANDANG SYARIAH Fitri Aulia1. Ermi Suryani2. Bayu Purnama Putra3 1, 2, 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Sahid Bogor auliaf040@gmail. com, 2ermisuryani@febi-inais. bayupurnamaputra@febi-inais. ABSTRACT Optimalization of Intellectual Property Rights (HKI) protection for Small and Medium Micro Enterprises (MSME. in Bogor Regency is not yet optimal. This can be seen from the large number of plagiarism practices . on MSME products. In addition, there are still many MSMEs that do not know the importance of IPR protection for the continuity of their business. IPR protection is very important for MSMEs to avoid plagiarism. That way. MSMEs can be protected in producing quality products and can compete in the global market. In this way. MSME product brands in Bogor Regency will be more well-known. This study aims to analyze IPR protection for MSMEs, especially in Bogor Regency. In addition, a review was carried out from a sharia point of view. This research is a qualitative research with data collection carried out through observation, interviews, especially with the Department of Trade and Industry of the Bogor Regency Government, with the Industrial Supervisory Section, and document studies. The results of the study show that the efforts of the Trade and Industry Office of the Bogor Regency Government in protecting IPR for MSMEs, are carried out through IPR Socialization and Assistance Process, also guided by the Ministry of Law and Human Rights of the central government or its representatives in West Java Province. No matter what these efforts are, there are always problems with the protection of IPR for MSMEs in Bogor Regency. Key Words: Protection of Intellectual Property Rights. Sharia Review. UMKM. Bogor Regency. ABSTRAK Optimalisasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap Usaha Miko Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya praktik plagiarisme . pada produk-produk UMKM. Selain itu masih terdapat banyaknya UMKM yang belum mengetahui pentingnya perlindungan HKI bagi keberlangsungan usahanya. Perlindungan HKI sangat penting bagi UMKM agar terhindar dari Dengan begitu. UMKM dapat terlindungi dalam menghasilkan produk berkualitas dan dapat bersaing di pasar global. Dengan begitu pula, merek produk UMKM di Kabupaten Bogor akan lebih terkenal. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan HKI bagi UMKM, khususnya di Kabupaten Bogor. Selain itu dilakukan tinjauan dalam sudut pandang syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara terutama dengan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan bagian Pengawas Industri, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 perlindungan HKI bagi UMKM, dilakukan melalui Sosialisasi dan Proses Pendampingan HKI, dengan dipandu juga oleh Kementerian Hukum dan HAM pemerintah pusat atau perwakilannya di Provinsi Jawa Barat. Betapa pun demikian upaya tersebut, selalu terdapat permasalahan perlindungan HKI bagi UMKM di Kabupaten Bogor. Kata-kata Kunci: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Tinjauan Syariah. UMKM. Kabupaten Bogor. PENDAHULUAN. Untuk mewujudkan pembangunan nasional dapat ditempuh pembangunan yaitu pemberdayaan. Salah satu upaya pemberdayaan tersebut yaitu melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam regulasi. UMKM yang bertansformasi sebagai industry disebut dengan Industri Kecil dan Menengah atau IKM. IKM adalah industri yang memiliki skala industri kecil dan Menurut Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016, bahwa industri kecil adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang, memiliki nilai investasi kurang dari 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Industri menengah adalah industri yang memiliki karyawan maksimal 19 orang dan nilai investasi minimal 1 miliar rupiah atau memiliki karyawan minimal 20 orang dan nilai investasi maksimal 15 miliar rupiah (Wikipedia, diakses tanggal 24 Juli 2. Menurut Tambunan . 2: . IKM yang kuat sangat diperlukan terutama di negara-negara Hal ini menurut Dally . karena dua hal, yaitu : . IKM terbukti menjadi penyerap tenaga kerja sangat besar, dan . IKM mempercepat proses distribusi pendapatan dan meminimalkan kesenjangan pendapatan antara kelompok masyarakat. Namun demikian masih mengandung kelemahan-kelemahan seperti akses dan intervensi pasar, modal, dan teknologi serta lemahnya manajemen . rasnowo,dkk, 2019: Setiap industri pasti mempunyai masing-masing merek tersendiri yang menjadi ciri khas produknya, merek tersebut merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang harus dilindungi agar terhindar dari praktik plagiarisme. Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu hak yang timbul dari hasil pola pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia (Banindro, 2015: . HKI hanya akan mempunyai arti ekonomi apabila dijelmakan oleh pemiliknya dalam bentuk ciptaan atau invensi untuk dapat dinikmati oleh penggunanya. Pelaksanaan sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dapat sebagaimana mestinya. Hal tersebut dapat terjadi karena masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem HKI yang memang masih relatif baru berkembang di Indonesia. Oleh karenanya, sosialisasi HKI harus terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat sistem HKI dan memberikan informasi perkembangan sistem HKI baik di Indonesia maupun di dunia. Hal tersebut agar masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Bogor yang mempunyai atau bekerja di IKM agar lebih memahami pentingnya perlindungan HKI. Pemerintah Kabupaten Bogor Dinas Perdagangan dan Perindustrian harus lebih mensosialisasikan perlindungan HKI kepada semua IKM yang ada di Kabupaten Bogor. Data jumlah Industri kecil menengah di Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Kabupaten Bogor sangat banyak seperti terdapat dalam tabel berikut: Jumlah Tabel I. 1 Data Jumlah IKM Kabupaten Bogor Tahun 2019 Jumlah Kecamatan IKM Babakan Madang Bojong Gede Caringin Cariu Ciampea Ciawi Cibinong Cibungbulang Cigombong Cigudeg Cijeruk Cileungsi Ciomas Cisarua Ciseeng Citeurep Dramaga Gunung Putri Gunung Sindur Jasinga Jonggol Kemang Klpanunggal Leuwiliang Leuwisadeng Megamendung Nanggung Pamijahan Parung panjang Parung Rancabungur Rumpin Sukajaya Sukamakmur Sukaraja Tajurhalang Taman sari Tanjungsari Tenjo Tenjolaya Berdasarkan data tersebut, begitu banyak IKM di Kabupaten Bogor. Apabila semua nya atau setengah dari IKM tersebut telah mendaftarkan HKI, maka para pelaku IKM dapat dengan mudah bersaing di pasar Akan tetapi dari banyaknya data jumlah IKM di Kabupaten Bogor pada tahun 2019. IKM yang mendaftarkan HKI di Kabupaten Bogor pada tahun 2019 hanya ada 30 IKM saja. Apabila dilihat dari jumlah IKM yang mendaftarkan HKI sangat sedikit maka dapat disimpulkan bahwa para pelaku IKM di Kabupaten Bogor belum mengetahui atau belum memahami seberapa pentingnya Perlindungan HKI untuk IKM mereka. Dengan Kabupaten Bogor Dinas Perdagangan dan Perindustrian harus lebih bekerja keras dalam mensosialisasikan dan memberi pemahaman seberapa pentingnya perlindungan HKI untuk IKM agar terhindar dari penjiplakan dan menjiplak karya orang Dengan begitu para pelaku IKM tidak akan berhenti kreatifitasnya dan tentunya akan terus menghasilkan ide-ide kreatifnya, dan tidak ada lagi pemalsuan-pemalsuan merek dan para pelaku IKM bisa bersaing dengan sehat. Dengan hal tersebut di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bogor dalam perlindungan HKI di bidang IKM. Selain itu pula bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pandangan Islam mengenai perlindungan HKI pada IKM. II. TINJAUAN PUSTAKA. II. Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI. Secara umum HKI dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten. Merek. Desain Industri. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Sebagai keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organizatio. mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang HKI dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right. yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbarui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang HKI dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta. Desain Industri. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Rahasia Dagang. Paten dan Merek. Permasalahan HKI menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan HKI tersebut. Hukum perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan HKI. Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat perlindungan HKI. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini HKI menjadi semakin Hal ini disebabkan HKI merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan Institusi yang berwenang dalam mengelola HKI di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah direktorat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benarbenar mendapat perhatian yang serius. Dengan adanya sebuah sistem informasi HKI yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran HKI di Indonesia semakin Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral . imana termasuk di dalamnya HKI), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin Sinergi antara keduanya, sistem informasi HKI dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain. Namun demikian peran serta dan dukungan masyarakat secara aktif tetap merupakan kunci sukses dalam penegakan HKI secara keseluruhan. II. HKI dalam Tinjauan Syariah (Hukum Isla. HKI dalam hukum Islam dapat ditemui dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1/MUNAS/VII/MUI/5/2005 Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) yang menentukan sebagai berikut: Dalam hukum Islam. HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah . ak kekayaa. yang mendapat Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 sebagaimana mal . HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. HKI dapat dijadikan objek akad . lmaAoqud Aoalai. , muAoawadhah . ertukaran, komersia. , tabarruAoat . , diwakafkan dan diwariskan. Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah IV. HASIL DAN PENELITIAN. PEMBAHASAN IV. Peran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor dalam Membantu IKM Mendaftarkan HKI. Dalam hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis dengan Bapak Heri selaku pengawas industri di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bogor, diketahui bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bogor membantu para pelaku IKM untuk mendaftarkan HKI. Syarat mengajukan permohonan HKI karya intelektual benar-benar terbarukan, maksud terbarukan disini hasil karya Intelektual belum pernah dipublikasikan di media apapun dan belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Adapun cara pengecekan apakah suatu karya terbarukan atau tidak, maka dapat melakukan pengecekan dokumen paten di database Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kantor paten di luar Misalnya, pengecekan terhadap jurnal ilmiah dan sejenisnya. Jika suatu karya belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten. Proposal pengajuan paten meliputi judul invensi, latar belakang invensi, deskripsi singkat karya intelektual yang ditemukan dan gambar Gambar teknik yang disertai dengan uraian singkat. Kemudian dilengkapi dengan abstrak dan klaim. Rangkaian inilah yang kemudian disebut dengan penyusunan spesifikasi paten. Spesifikasi paten sebagai syarat minimum yang harus disertakan. Adapun tiga syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh filing date, diantaranya memenuhi spesifikasi paten, formulir permohonan dan biaya pendaftaran. Adapun persyaratan lain sebagai formalitas, dimana syarat ini dapat dilengkapi selama tiga bulan setelah menerima tanggal penerimaan. Berikut syarat permohonan yang perlu i. METODE PENELITIAN. Penelitian penelitian deskriptif kualitatif. Metode penelitian kualitatif dinamakan metode postpositivisme karena berlandaskan pada filsafat postpositivisme. Metode ini disebut juga sebagai metode artistik, karena proses penelitian lebih bersifat seni . urang terpol. , dan disebut sebagai metode interpretive karena data hasil penelitian lebih berkenaan dengan interpretasi terhadap data yang ditemukan di lapangan. (Sugiono, 2010: 1. Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Surat pernyataan hak. Surat pengalihan hak. Surat kuasa. Fotocopy KTP/ identitas pemohon. Fotocopy Akta pendirian badan hukum yang dilegalisir. Fotocopy NPWP badan hukum. Fotocopy KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa. Apabila syarat poin di atas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengumuman dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan. Pemohon paten selama menunggu pengumuman dimuat di berita resmi paten dan media resmi. Tujuannya untuk mengetahui hak kekayaan intelektual yang dipatenkan. Apabila masyarakat atau inventor luar merasa keberatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan, dapat mengajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. berguna untuk mencegah penolakan dari Ditjen HKI sebesar Rp 000,00. Cek merek berdasarkan nama dari Rp500. 000,00 Jasa pendaftaran merek untuk 1 Merek/perkelasnya 000,00. Jasa pendaftaran merek untuk 1 Merek/perkelasnya khusus untuk UKM/IKM yang memiliki bukti terdaftar sebagai UKM/IKM sebesar Rp 1. 000,00. Perpanjangan merek atas masa perlindungan merek 6 bulan sebelum 000,00. Perpanjangan merek atas masa perlindungan merek 6 bulan setelah merek berakhir sebesar 000,00. Permohonan surat sanggahan terkait usul penolakan merek sebesar Rp 000,00. Permohonan surat keberatan terkait merek yang diumumkan sebesar Rp 000,00. Banding merek atas penolakan kepada Komisi Banding Merek sebesar Rp 6. 000,00. Pengalihan merek terdaftar sebesar Rp 3. 000,00. Perubahan nama atau alamat atas merek yang sudah didaftar sebesar Rp1. 000,00 Penghapusan merek yang sudah didaftar sebesar Rp2. 000,00 Pengambilan sertifikat merek sebesar Rp300. 000,00 Permohonan pendaftaran perjanjian lisensi merek kepada pihak lain sebesar Rp3. 000,00 Permohonan pendaftaran lisensi Rp2. 000,00 Permohonan pengalihan rahasia dagang sebesar Rp2. 000,00. IV. Biaya Pendaftaran HKI IKM. Berdasarkan tersebut di atas. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memungut biaya untuk IKM yang mengajukan HKI karena biaya tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika IKM tersebut mendaftarkan diri secara mandiri dan online langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka biaya tersebut tergantung dari konsultan mana yang diambil dan dipercayai oleh IKM ataupun IKM Daftar Biaya berdasarkan Konsultan yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Cek merek atau pemeriksaan awal atas merek yang akan didaftarkan, 1 merek/perkelasnya, cek HKI ini Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 IV. Lama Pengajuan dan Pendaftaran HKI. Berdasarkan tersebut di atas, lama pengajuan HKI yang dilakukan IKM tergantung dari pengajuan berapa lama yang dilakukan dan persyaratan yang sudah terpenuhi, sedangkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bahwa lama pengajuan HKI adalah 2 tahun jika melalui dinas terkait. Akan tetapi jika diajukannya secara online, waktu yang dibutuhkan hanya cukup 1 hari saja. ditentukan salah satunya adalah dari faktor legalitas seperti IKM tersebut keterangan domisili usaha dan IUMK dan produksinya minimal sudah 1 Hal ini juga menjadi salah satu penyebab kurangnya minat para pelaku IKM untuk mendaftarkan HKI. IV. Langkah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Perlindungan HKI pada IKM. Berdasarkan hasil wawancara tersebut di atas. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tinggal diam karena perlindungan HKI itu sangat penting bagi IKM yang tentunya apabila IKM di Kabupaten Bogor mendaftarkan HKI bagi industrinya akan terhindar dari penjiplakan dan tentu saja IKM-IKM akan dengan mudah bersaing bebas di pasar global seperti saat ini dan para pelaku IKM akan terus Dengan demekian perekonomian indonesia akan sangat terbantu. Adapun tindakan yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bogor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi perlindungan HKI kepada para pelaku IKM dengan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan dilakukannya sosialisasi seperti ini para pelaku IKM mendaftarkan HKI agar tidak ada yang menjiplak merek dan produk mereka, begitupun sebaliknya mereka pun tidak menjiplak merek orang lain. Kegiatan sosialisasi pun tidak hanya dilakukan sekali dua kali akan tetapi dilakukan setiap bulan oleh Dinar Perdagangan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bogor. IV. Permasalahan Perlindungan HKI IKM di Kabupaten Bogor Berdasarkan tersebut di atas, masalah yang terjadi dalam perlindungan HKI bagi IKM di Kab. Bogor adalah sebagai berikut : Perlindungan HKI bagi pelaku IKM di Kabupaten Bogor sudah sesuai dengan UUD yang telah ditetapkan di Indonesia, akan tetapi masih HKI, padahal apabila para pelaku IKM mendaftarkan HKI usaha mereka akan terhindar dari penjiplakan dan mereka bisa dengan mudah bersaing di pasar global. Para pelaku IKM di Kabupaten Bogor terkadang malas mendaftarkan HKI industri mereka dengan alasan jarak rumah mereka dengan Dinas Perdagangan Perindutrian Kabupaten Bogor yang terbilang cukup jauh dan kurangnya niat pada masing-masing individu karena para IKM perlindungan HKI di era globalisasi seperti saat ini. Walaupun mendaftar HKI di Dinas Perdagangan dan Perindustrian itu tidak dikenakan biaya akan tetapi IKM yang akan mendaftar harus memenuhi persyaratan yang telah Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Meskipun IKM sudah mempunyai TDI. SIUP dan IUI, tetap harus mempunyai hak ciptanya, hal ini diperlukan agar produknya tidak ditiru oleh produk orang lain. Apabila para IKM akan mendaftarkan HKI. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bogor akan membantu dari mulai mengisi Islam agama rahmatan lilalamin memberikan solusi dalam berbagai permasalahan di setiap sendi kehidupan setiap hambanya, tidak terkecuali dengan HKI. Permasalahan yang sering muncul dalam HKI adalah masih banyaknya praktik plagiarisme atau penjimplakan pada hakikatnya manusia sebagai makhluk ciptaan Allah Subhanahu Wa TaAoala, dibekali potensi yang membedakan dengan makhluk lainnya yakni potensi akal untuk menalar. Melalui kebutuhan hidupnya. Dengan begitu Islam melarang melakukan praktik plagiarisme, pemalsuan, pembajakan HKI milik orang lain secara sengaja dan tanpa ada persetujuan dengan orang yang bersangkutan. Hal tersebut merupakan kedzaliman dan hukumnya haram. sebagaimana telah Allah tuliskan dalam QS. An-nisa Oleh karena ketetapan-ketetapan Allah Subhanahu Wa TaAoala dalam masalah muamalah terbatas pada yang pokok-pokok saja, termasuk dalam hal ini ialah mengenai HKI, maka dalam masalah muamalah terbuka sifatnya untuk dikembangkan melalui ijtihad. Hal ini lah yang membedakan muamalan dengan ibadah yang mana ibadah tidak mungkin dilakukan modernisasi. Oleh karena itu pula dalam hal muamalah termasuk mengenai HKI, dilakukan modernisasi, termasuk dalam hal tata-cara perlindungan HKI. IV. Perlindungan HKI dalam Sudut Pandang Syariah. HKI dalam islam disebut dengan Ibtikar. Ibtikar secara bahasa berarti awal sesuatu atau permulaan. Ibtikar dalam fiqh Islam adalah hak kreasi atau hak cipta yang dihasilkan seseorang untuk pertama kali, yang dalam dunia ilmu pengetahuan Ibtikar dikenal dengan hak cipta. Fathi ad-Duraini, menyatakan bahwa Ibtikar adalah gambaran pemikiran yang dihasilkan seorang ilmuwan analisisnya dan hasilnya merupakan penemuan atau kreasi pertama, yang belum (Musyafa, 2016:. SIMPULAN. Dari pembahasan yang telah dijelaskan maka simpulan yang dihasilkan sebagai berikut: Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Industri Kecil Menengah sosialisasi setiap bulan kepada para pelaku IKM di Kabupaten Bogor agar para pelaku IKM mengetahui manfaat HKI. Dinas pun tidak memungut biaya kepada para pelaku IKM apabila ingin mendaftarkan HKI dan dinas akan membantu dari mulai perlengkapan persyaratannya. Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 DAFTAR PUSTAKA.