Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 HAK DAN KEWAJIBAN GURU DALAM PERSPEKTIF FIQH PENDIDIKAN ISLAM Zakariya Al Anshori1. Chanifudin2 Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam IAIN Datuk Laksemana Bengkalis. Riau, mzakariyaalanshori@gmail. com, 2 chanifudin@kampusmelayu. ABSTRACT Teachers hold a strategic position in Islamic education, not only as transmitters of knowledge but also as shapers of studentsAo morals and character. From the perspective of Islamic educational fiqh, the relationship between teachers and students is not merely pedagogical but also encompasses legal, moral, and spiritual dimensions. This article aims to examine teachersAo rights and obligations from the perspective of Islamic educational fiqh and their relevance to contemporary educational practice. This study employs a library research method by analyzing classical fiqh sources, the QurAoan, hadith, and contemporary Islamic education literature. The findings indicate that Islamic educational fiqh emphasizes a balance between the fulfillment of teachersAo rights, both material and non-material, and the implementation of teachersAo obligations, which include professional, moral, and spiritual This balance constitutes a fundamental principle in creating an educational system that is just, dignified, and oriented toward the formation of morally upright individuals. Therefore, an understanding of Islamic educational fiqh regarding teachersAo rights and obligations can serve as a normative foundation for strengthening teachersAo professionalism and protection in the modern era. Keywords: teachersAo rights, teachersAo obligations. Islamic educational fiqh. Islamic education ABSTRAK Guru memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam pendidikan Islam, tidak hanya sebagai penyampai ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai pembentuk akhlak dan kepribadian peserta didik. Dalam perspektif fiqh pendidikan Islam, hubungan antara guru dan peserta didik tidak hanya bersifat pedagogis, tetapi juga mengandung dimensi hukum, moral, dan spiritual. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hak dan kewajiban guru berdasarkan perspektif fiqh pendidikan Islam serta relevansinya dengan praktik pendidikan kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan . ibrary researc. dengan menganalisis sumber-sumber fiqh klasik. AlQurAoan, hadis, serta literatur pendidikan Islam kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa fiqh pendidikan Islam memberikan perhatian yang seimbang antara pemenuhan hak guru, baik material maupun non-material, dan pelaksanaan kewajiban guru yang bersifat profesional, moral, dan spiritual. Keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut menjadi prinsip fundamental dalam menciptakan pendidikan yang adil, bermartabat, dan berorientasi pada pembentukan insan berakhlak mulia. Dengan demikian, pemahaman fiqh pendidikan Islam tentang hak dan kewajiban guru dapat menjadi landasan normatif dalam memperkuat perlindungan dan profesionalitas guru di era modern. Kata kunci: hak guru, kewajiban guru, fiqh pendidikan Islam, pendidikan Islam Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 PENDAHULUAN Guru menempati posisi yang sangat strategis dalam pendidikan Islam karena perannya tidak hanya sebagai penyampai ilmu pengetahuan . uAoalli. , tetapi juga sebagai pembina kepribadian dan akhlak peserta didik . urabbi dan muAoaddi. Pendidikan Islam memandang guru sebagai figur sentral dalam proses transformasi nilai, di mana keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari aspek kognitif, tetapi juga dari internalisasi nilai moral dan spiritual pada diri peserta didik. Kajian mutakhir menunjukkan bahwa pendidikan Islam idealnya mengintegrasikan dimensi pedagogis, etis, dan spiritual secara simultan, sehingga peran guru menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan pendidikan Islam secara holistik (Ahmad. , & Rahmawati, 2. Dalam konteks tersebut, relasi antara guru dan peserta didik tidak dapat dipahami semata-mata sebagai hubungan pedagogis formal, melainkan juga sebagai hubungan normatif yang memiliki implikasi hukum dan etika. Perspektif fiqh pendidikan Islam memandang aktivitas pendidikan sebagai bagian dari perbuatan hukum . fAoAl almukallaf. yang tunduk pada ketentuan syariat. Oleh karena itu, guru tidak hanya dibebani kewajiban profesional untuk mengajar, tetapi juga memiliki hak-hak tertentu yang wajib dipenuhi sebagai konsekuensi dari amanah pendidikan yang diembannya. Penelitian terbaru menegaskan bahwa fiqh pendidikan Islam memberikan kerangka normatif yang jelas dalam mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban guru demi menjaga martabat profesi keguruan (Rahman. , & Sari, 2. Kajian mengenai hak dan kewajiban guru dalam pendidikan Islam semakin relevan pada era kontemporer, ketika profesi guru menghadapi berbagai tantangan, seperti tuntutan profesionalisme, perubahan kurikulum, digitalisasi pembelajaran, serta persoalan perlindungan hukum dan kesejahteraan. Beberapa studi menunjukkan bahwa ketimpangan antara pemenuhan hak guru dan tuntutan kewajiban yang semakin kompleks dapat berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran dan motivasi kerja guru (Fauzi. , & Maulana, 2. Dalam konteks ini, fiqh pendidikan Islam menawarkan perspektif alternatif yang tidak hanya menekankan aspek legal-formal, tetapi juga dimensi moral dan spiritual sebagai fondasi etika profesi guru. Selain itu, fiqh pendidikan Islam menempatkan keseimbangan . awAzu. sebagai prinsip fundamental dalam relasi pendidikan. Hak guru, seperti memperoleh upah yang layak . , penghormatan, dan perlindungan martabat, dipahami sebagai konsekuensi Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 dari pelaksanaan kewajiban guru dalam menyampaikan ilmu secara benar, adil, dan penuh tanggung jawab. Kajian kontemporer menunjukkan bahwa prinsip keseimbangan ini relevan untuk menjawab problematika pendidikan modern, khususnya dalam menjaga profesionalitas guru tanpa mengabaikan dimensi keikhlasan dan pengabdian (Sulaiman. & Putri, 2. Meskipun demikian, kajian yang secara khusus membahas hak dan kewajiban guru dalam perspektif fiqh pendidikan Islam masih relatif terbatas dan sering kali terpisah antara kajian fiqh normatif dan kajian pendidikan praktis. Banyak penelitian lebih menekankan aspek pedagogis atau kebijakan pendidikan, tanpa mengaitkannya secara mendalam dengan kerangka fiqh sebagai landasan normatif. Padahal, integrasi fiqh pendidikan Islam dengan realitas pendidikan kontemporer penting untuk menghasilkan konsep yang aplikatif sekaligus berakar pada nilai-nilai Islam (Hasanah. , & Ridwan, 2. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif hak dan kewajiban guru dalam perspektif fiqh pendidikan Islam serta relevansinya dengan praktik pendidikan kontemporer. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan fiqh pendidikan Islam sekaligus menjadi rujukan normatif bagi penguatan profesionalitas dan perlindungan guru dalam sistem pendidikan Islam modern. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. Pendekatan ini dipilih karena kajian difokuskan pada penelusuran dan analisis konsep, norma, serta pandangan fiqh pendidikan Islam mengenai hak dan kewajiban guru, yang bersumber dari literatur tertulis dan bukan dari data Sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua, yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer meliputi Al-QurAoan dan hadis yang berkaitan dengan kedudukan guru, kewajiban menyampaikan ilmu, serta prinsip keadilan dan amanah dalam pendidikan. Selain itu, sumber primer juga mencakup karya-karya fiqh klasik dan literatur fiqh pendidikan Islam yang membahas pendidikan dan profesi keguruan. Sumber sekunder terdiri atas jurnal ilmiah nasional dan internasional lima tahun terakhir yang relevan dengan tema hak dan kewajiban guru, profesionalisme guru, serta fiqh pendidikan Islam, buku-buku pendidikan Islam, dan dokumen kebijakan pendidikan yang relevan. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu i. Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 PEMBAHASAN Hak Guru dalam Perspektif Fiqh Pendidikan Islam Dalam fiqh pendidikan Islam, hak guru dipandang sebagai konsekuensi langsung dari kewajiban yang telah dilaksanakan. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqh al-ghunmu bi al-ghurmi yang menegaskan bahwa setiap beban kewajiban harus diiringi dengan hak yang proporsional. Hak guru dalam pendidikan Islam mencakup aspek material dan non-material. Hak material berupa upah . yang layak dipandang sebagai sarana menjaga keberlangsungan profesi guru dan kualitas Kajian kontemporer menegaskan bahwa legitimasi upah guru memiliki dasar kuat dalam fiqh muAoAmalah, terutama ketika aktivitas mengajar dilakukan secara profesional dan berkelanjutan (Wahyudi. , & Anwar, 2. Selain hak material, fiqh pendidikan Islam juga menekankan hak non-material guru, seperti penghormatan, perlindungan martabat, dan pengakuan sosial. Guru diposisikan sebagai figur yang memiliki kedudukan terhormat karena perannya dalam mentransmisikan ilmu dan nilai keislaman. Penelitian mutakhir menunjukkan bahwa pemenuhan hak non-material guru berkontribusi signifikan terhadap peningkatan motivasi kerja dan integritas profesional guru dalam menjalankan tugas pendidikan (Latifah. , & Karim, 2. Dengan demikian, fiqh pendidikan Islam tidak hanya menekankan aspek legal-formal, tetapi juga aspek etis dan humanistik dalam pemenuhan hak guru. Kewajiban Guru dalam Perspektif Fiqh Pendidikan Islam Kewajiban guru dalam fiqh pendidikan Islam bersifat multidimensional, meliputi kewajiban profesional, moral, dan spiritual. Kewajiban profesional mencakup penyampaian ilmu secara benar, sistematis, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan peserta didik. Guru juga berkewajiban menjaga objektivitas dan keadilan dalam proses pembelajaran serta evaluasi. Studi terbaru dalam bidang pendidikan Islam menegaskan bahwa profesionalisme guru tidak hanya diukur dari kompetensi pedagogis, tetapi juga dari kepatuhan terhadap etika profesi yang berakar pada nilai-nilai Islam (Prasetyo. , & Munir, 2. Di samping itu, kewajiban moral dan spiritual guru menempati posisi sentral dalam fiqh pendidikan Islam. Guru dituntut untuk menjadi teladan dalam akhlak, menjaga keikhlasan niat, serta menghindari penyalahgunaan otoritas keilmuan. Penelitian kontemporer menunjukkan bahwa keteladanan moral guru memiliki Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 pengaruh yang lebih kuat terhadap pembentukan karakter peserta didik dibandingkan metode pengajaran semata (Nurlaila. , & Fauzan, 2. Hal ini menegaskan bahwa kewajiban guru dalam Islam tidak dapat direduksi hanya pada aspek teknis Keseimbangan Hak dan Kewajiban Guru sebagai Prinsip Fiqh Pendidikan Fiqh pendidikan Islam menempatkan keseimbangan . awAzu. antara hak dan kewajiban guru sebagai prinsip normatif yang fundamental. Hak tanpa kewajiban berpotensi melahirkan sikap permisif, sedangkan kewajiban tanpa pemenuhan hak berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural. Kajian terkini menekankan bahwa ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban guru merupakan salah satu faktor penyebab menurunnya kualitas pendidikan dan melemahnya etos profesionalisme guru (Kurniawan. , & Syamsuddin, 2. Dalam konteks pendidikan kontemporer, prinsip keseimbangan ini menjadi semakin relevan mengingat kompleksitas tuntutan terhadap guru di era digital dan Fiqh pendidikan Islam menawarkan pendekatan normatif yang mampu menjembatani tuntutan profesionalisme modern dengan nilai-nilai keikhlasan dan Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif terhadap hak dan kewajiban guru dalam perspektif fiqh pendidikan Islam dapat menjadi solusi normatif bagi penguatan sistem pendidikan Islam yang berkeadilan dan bermartabat (Rahmatullah, 2. Implikasi Fiqh Pendidikan Islam terhadap Praktik Pendidikan Kontemporer Implikasi pemahaman fiqh pendidikan Islam terhadap hak dan kewajiban guru terlihat dalam upaya perlindungan profesi guru dan peningkatan kualitas pendidikan. Pendekatan fiqh menekankan bahwa kebijakan pendidikan seharusnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi dan capaian akademik, tetapi juga pada keadilan dan kemaslahatan bagi guru sebagai subjek utama pendidikan. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa integrasi nilai fiqh dalam kebijakan pendidikan dapat memperkuat legitimasi moral dan sosial profesi guru di tengah tantangan modernisasi (Siregar. , & Hasan, 2. Dengan demikian, fiqh pendidikan Islam dapat berfungsi sebagai landasan normatif dan etis dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang berpihak pada kesejahteraan guru tanpa mengabaikan tanggung jawab profesional dan moral yang melekat pada profesi keguruan. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu IV. Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 PENUTUP Berdasarkan hasil kajian pustaka dan analisis normatif terhadap konsep fiqh pendidikan Islam, dapat disimpulkan bahwa guru memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam pendidikan Islam, tidak hanya sebagai penyampai ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai pembina akhlak dan kepribadian peserta didik. Fiqh pendidikan Islam memandang aktivitas keguruan sebagai bagian dari perbuatan hukum yang mengandung dimensi profesional, moral, dan spiritual sekaligus. Oleh karena itu, hak dan kewajiban guru tidak dapat dipisahkan, melainkan harus dipahami secara seimbang dan Hak guru dalam perspektif fiqh pendidikan Islam meliputi hak material dan nonmaterial. Hak material berupa pemberian upah . yang layak dipandang sebagai kebutuhan yang sah untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas pendidikan, sedangkan hak non-material mencakup penghormatan, perlindungan martabat, dan pengakuan atas peran strategis guru dalam pendidikan. Di sisi lain, kewajiban guru mencakup kewajiban profesional dalam menyampaikan ilmu secara benar dan bertanggung jawab, serta kewajiban moral dan spiritual berupa keteladanan akhlak, keikhlasan, dan amanah dalam menjalankan tugas pendidikan. Kajian ini menegaskan bahwa prinsip keseimbangan . awAzu. antara hak dan kewajiban guru merupakan landasan fundamental dalam fiqh pendidikan Islam. Ketidakseimbangan antara keduanya berpotensi menimbulkan problematika pendidikan, baik dari sisi kualitas pembelajaran maupun martabat profesi guru. Dengan demikian, pemahaman fiqh pendidikan Islam tentang hak dan kewajiban guru memiliki relevansi yang kuat dalam menjawab tantangan pendidikan kontemporer. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 DAFTAR PUSTAKA