Kadimuddin Baehaki,1 Marno M. Hipan2 JMH . September-2024, 96-105 Jurnal Media Hukum Vol. 12 Nomor 2. September 2024 Doi : 10. 59414/jmh. Perlindungan Hukum Driver Ojek Online Terhadap Orderan Fiktif Konsumen Pada Transaksi Elektronik Food and Shop Kadimuddin Baehaki1. Marno M. Hipan2 Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tompotika. Luwuk. Indonesia *kadimuddinbaehaki@gmail. com1 , marnohipan257@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Perlindungan Hukum. Orderan Fiktif. Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait perlindungan hukum driver Go-jek Online terhadap orderan fiktif konsumen pada transaksi elektronik food and shop. Penelitian ini tergolong kedalam jenis penelitian normatif dengan metode kualitatif. Perlindungan hukum terhadap kerugian atas pemesanan fiktif yang di alami driver diatur dan dijabarkan dalam Pasal 35 UndangAeUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan sanksi yang diterapkan PT. Go-jek yaitu berdasarkan Pasal 39 Ayat 2 dan pasal 51 UndangAeUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selain itu sanksi yang diterapkan yaitu penerapan sanksi yang dilakukan P. Go-jek kepada konsumen yang melakukan pemesanan fiktif adalah pembekuan akun dan juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban orderan fiktif melalui transaksi Abstract Keywords: Legal Protection. Fictitious Order. Electronic Transaction. This study aims to determine and analyze the legal protection of Go-jek Online drivers against fictitious consumer orders in electronic food and shop transactions. This research is classified into normative research with qualitative methods. Legal protection against losses on fictitious orders experienced by drivers is regulated and described in Article 35 of the Law of the Republic of Indonesia Number 1 Year 2024 concerning Information and Electronic Transactions. And the sanctions applied by PT Go-jek are based on Article 39 Paragraph 2 and Article 51 of the Law of the Republic of Indonesia Number 1 Year 2024 concerning Information and Electronic Transactions. In addition, the sanctions applied are the application of sanctions by P. Go-jek to consumers who make fictitious orders is account freezing. and also as a form of legal protection for victims of fictitious orders through electronic transactions. Kadimuddin Baehaki,1 Marno M. Hipan2 JMH . September-2024, 96-105 PENDAHULUAN Kurangnya efisiensi pada penggunaan layanan ojek, yang kemudian dapat ditanggulangi dengan hadirnya Ojek Online. Go-jek atau disebut juga Ojol dengan menggunakan ponsel pintar . sebagai media untuk mengakses dan Namun dalam proses penggunaan layanan Ojek Online perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur sebagai bentuk kepastian hukum dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang melakukan proses transaski online. Tujuan hukum adalah untuk kelangsungan keseimbangan serta untuk mengintergrasi dan mengkoordinasikan antar anggota masyarakat dalam berbagai Perlindungan hukum dijelaskan oleh Philipus M. Hadjon yang berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada subjek hukum dengan aturan-aturan hukum. Perjanjian yang dilakukan antar ojek online dan konsumen tersebut telah sah disebut sebagai suatu perjanjian menurut pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu AuSuatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebihAy, dan juga memenuhi kriteria sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yaitu Ausupaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat yaitu: . kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, . kecakapan untuk membuat suatu perikatan, . suatu pokok persoalan tertentu, dan . suatu sebab yang tidak terlarangAy. Kasus orderan fiktif konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang berhubungan dengan terjadinya suatu perjanjian/perikatan, yang dimuat dalam sebuah kontrak Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat . yang menyatakan AuPara pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat . wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsungAy. Kontrak elektronik juga dapat mengikat para pihak dalam suatu perjanjian, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 18 ayat . yang menyatakan AuTransaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak Elektronik mengikat para pihakAy. Kasus tersebut sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketika pesanan telah ada ditangan pelaku usaha dan konsumen tidak melakukan pembayaran maka pesanan tersebut akan menyebabkan kerugian dikarena pelaku usaha yang seharusnya Fence M. Wantu. Pengantar Ilmu Hukum (Gorontalo: Reviva Cendekia, 2. Marpi. AuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce,Ay 2019, 101. Kadimuddin Baehaki,1 Marno M. Hipan2 JMH . September-2024, 96-105 Atas tindakan tersebut, maka para driver mengalami kerugian berupa materiil dan bahkan berdampak pada akun driver yang diputus oleh mitra 4 Beberapa kerugian yang dialami oleh para driver Ojek Online. Yaitu: Pertama. Mengurangi presentase performa driver dalam aplikasi. Kedua. Mendapatkan AususpendAy . berupa non-aktifnya akun driver Ojek Online selama waktu yang telah ditentukan oleh aplikasi Ojek Online. Ketiga. Jika terlalu sering membatalkan orderan, akan mendapatkan sanksi berupa putus mitra atau diberhentikan menjadi driver Ojek Online. Jika dibiarkan terus berlanjut akan sangat meresahkan para driver Ojek Online yang mencari nafkah terlebih lagi driver yang memiliki keluarga dan tidak memiliki profesi selain driver Ojek Online. Berdasarkan uraian diatas, maka menarik penulis untuk mengkaji perlindungan hukum bagi para driver Ojek Online terkait orderan fiktif/booking palsu yang dilakukan oleh konsumen dalam transaksi Food and Shop sehinggan penulis beranggapan untuk itu perlu dilakukan penelitian lebih mendalam. METODE Penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum yuridis normatif. Menurut Soerjono Soekanto, yuridis normatif adalah suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisis tentang sejauh manakah suatu peraturan perundang-undangan berlaku secara efektif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu dengan menggunakan pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dikombinasikan sedemikian rupa melalui studi kepustakaan dengan penelusuran sejumlah buku literatur dan peraturan perundang-undangan yang terkait dan relevan dengan inti kajian. PEMBAHASAN Perlindungan hukum merupakan perlindungan yang diberikan berupa tindakan atau upaya maupun perbuatan hukum kepada pihak yang dirugikan atas suatu hak dan kewajibannya. Perlindungan hukum merupakan perlindungan suatu harkat dan martabat serta pengakuan hak asasi manusia yang ada pada oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan ataupun suatu kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal Moh Aditya Adjara. Mutia Cherawaty Thalib, and Dolot Alhasni Bakung. AuTindakan Hukum Yang Di Lakukan Oleh Pelaku Usaha Terkait Kerugian Yang Di Akibatkan Oleh Orderan Fiktif,Ay Politika Progresif: Jurnal Hukum. Politik Dan Humaniora 1, no. : 1Ae13. Sinthiarahma Felyna Megawati and Amad Sudiro. AuPerlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online Terhadap Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Yang Tidak Beritikad Baik,Ay Jurnal Hukum Adigama 3, no. : 1309Ae32. Peter MahmudMarzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi ) (Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki,1 Marno M. Hipan2 JMH . September-2024, 96-105 terhadap yang lain. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersikap pencegahan . maupun yang bersikap pemaksaan . 6 Jadi hukum memberikan suatu perlindungan dari sesuatu yang menghambat serta menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut. Perlindungan Jual beli online atau transaksi elektronik telah diatur didalam Hukum Positif yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UU ITE menyebutkan bahwa AuTransaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnyaAy 7. Selain itu juga ditegaskan didalam pasal 3 UU ITE yang berbunyi Aupemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat dan kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologiAy. Dan tujuan pemanfaatan teknologi dan informasi elektronik dijelaskan didalam pasal 4 UU ITE yang berbunyi Aupemanfaatan teknologi dan informasi elektronik yaitu: Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari mesyarakat informasi dunia. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ay Peraturan pemerintah Jual beli secara online telah diatur didalam Peraturan pemerintah No. tahun 2012 Tentang Penylenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Sehingga suatu perlindungan hukum harus dapat diterapkan dalam masyarakat berupa adanya kepastian hukum yang ada sebagai bentuk terpenuhnya salah satu tujuan dalam penegakan hukum. 8 Ketika konsumen menggunakan aplikasi GoJek konsumen dapat mengetahui perjanjian elektronik kerjasama kemitraan bahwa yang mengikuti perjanjian elektronik bukan cuma satu pihak saja Raka Wicaksono. Andriyanto Adhi Nugroho, and Rosalia Dika Agustanti. AuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Indihome Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen,Ay Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. : 149Ae59. Lihat Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, n. Budi Astuti and Muhammad Rusdi Daud. AuKepastian Hukum Pengaturan Transportasi Online,Ay Al-Qisth Law Review 6, no. : 205Ae44. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki,1 Marno M. Hipan2 JMH . September-2024, 96-105 melainkan ada beberapa pihak yaitu pihak PT. AKAB. PT. GI (Go-Jek Indonesi. , dan Mitra. Perbuatan pesanan fiktif yang dilakukan oleh konsumen ke driver Ojek Online dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik maka perbuatan hukum . egal actio. yang dilakuan oleh pelaku dengan tindakan pesanan fiktif maka memenuhi semua unsur delik tindak pidana didalam pasal tersebut. Pemesanan fiktif adalah pesanan yang sengaja dibuat oleh customer atau oknum tertentu yang mengakibatkan kerugian pada pihak driver Go-jek karena tidak dapat dipertanggung jawabkan. Penipuan jual beli melalui sistem online diatur pada Pasal-Pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, salah satunya Pasal 28 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan bahwa: Ausetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronikAy. Walaupun dalam Pasal 28 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik tidak mengatur secara jelas mengenai tindak pidana penipuan itu sendiri namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen yang menyatakan Ausecara tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Ay Kata AuBerita BohongAy dan AuMenyesatkanAy dan dalam pasal 28 ayat . dapat disetarakan dengan kata Autipu muslihat atau rangkaian kebohonganAy dapat disimpulkan bahwa pasal 28 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik merupakan perluasan dari tindak pidana penipuan secara konvesional, atau tindak pidana penipuan yang terjadi di dalam masyarakat yang merugikan konsumen. Transaksi elektronik merupakan sebuah perbuatan hukum yang mengikat antara dua bela pihak yang melakukan kesepakatan sebagaimana di atur dalam pasal 1 ayat . undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Putu mahendra Wijaya. AuPerlindungan Hukum Terhadap Mitra Gojek Atas Tindakan Konsumen Yang Melakukan Orderan Fiktif Go-Shop. ,Ay Jurnal Kertha Negara Vol. 2 No. : 124. Lihat Pasal 28 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, n. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki,1 Marno M. Hipan2 JMH . September-2024, 96-105 perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi: AuTransaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnyaAy Driver Ojek Online yang mendapatkan orderan fiktif dari konsumen yang tidak memiliki itikad baik untuk membayar tentunya merupakan sebuah pelanggaran antara konsumen dan driver Go-jek online yang dilakukan melalui transaksi elektronik sebagaimana diatur berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 17 ayat . Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat . wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/ atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsungAy11 Pada dasarnya perbuatan pelaku yang melakukan order pesanan fiktif melalui aplikasi penyedia layanan pesan antar makanan di dalam layanan yang terdapat di Aplikasi Go-jek dengan memakai nama, nomor handphone, dan alamat palsu dapat dikategorikan sebagai pemesanan fiktif sehingga dalam perbuatan pemesanan fiktif ini tentunya sangat merugikan tak hanya bagi driver saja, tetapi juga bagi pemilik alamat rumah yang dicantumkan dalam pesanan dan juga perusahaan penyedia layanan pesan antar makanan itu Pelaku pemesanan fiktif menggunakan nama dan alamat pemilik rumah sebagai alamat tujuan pesanan di antarkan oleh driver Go-jek. Tak hanya pemilik alamat saja yang dirugikan, pihak driver yang menerima pesanan fiktif juga mengalami kerugian karena tidak mendapatkan ganti biaya jasa pemesanan dan pengantaran makanan yang pada hal tersebut driver telah menghabiskan bensin, tenaga, dan juga waktu untuk menuju lokasi restoran, menunggu pesanan, dan mengantarkan pesanan tersebut ke lokasi penerima. Selain itu perusahaan penyedia layanan pesan antar makanan pun turut dirugikan, karena atas perbuatan pemesanan fiktif yang dilakukan konsumen tidak jarang perusahaan penyedia layanan PT. Go-jek bertanggung jawab mengganti saldo driver yang terpotong untuk membayarkan biaya pesanan makanan, dengan catatan pihak driver yang mengalami pemesanan fiktif sudah memenuhi SOP-nya sebagai mitra driver Go-jek. Lihat Pasal 17 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, n. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki,1 Marno M. Hipan2 JMH . September-2024, 96-105 Perbuatan pelaku yang melakukan pemesanan fiktif dengan berpurapura sebagai orang lain sudah memenuhi unsur-unsur dan melanggar Pasal 35 UndangAeUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas UndangAeUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan: Ausetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah Ae olah data yang otentikAy 12 Kasus yang dialami oleh driver Go-jek yang mana driver mengalami kerugian atas pemesanan yang dilakukan oleh pelaku pemesanan fiktif karena alamat yang dicantumkan merupakan alamat palsu dan pelaku menjelaskan bahwa alamat rumah tersebut harus bergeser sedikit dari titik pengantaran yang menyebabkan driver tidak dapat menemukan customer yang melakukan pemesanan makanan tersebut sebagaimana pelaku pemesanan fiktif bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik sebagaimana memiliki tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah Ae olah data yang autentik, sehingga dalam kasus tersebut diatur dan dijabarkan dalam Pasal 35 Undang Ae Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana konsumen yang melakukan Pesanan fiktif terhadap driver sebagaimana melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik juga dikategorikan pada tindak pidana Tindak pidana khusus pada umumnya dapat pemberatan. Maksud diperberatnya pidana pada dasar pemberatan pidana khusus ini ialah pada si pembuat dapat dipidana melampaui atau diancaman maksimum pada pidana yang bersangkutan. Hal sebab diperberatnya mana dicantumkan secara tegas dalam dan mengenai tindak pidana tertentu tersebut. Disebut dasar pemberatan khusus, karena hanya berlaku pada tindak pidana tertentu yang dicantumkan alasan pemberatannya itu saja dan tidak berlaku pada tindak pidana lain. Penetapan sanksi bagi pelaku orderan fiktif yang dilakukan oleh konsumen terhadap driver Go-jek online diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 Undang Ae Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Lihat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, n. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki,1 Marno M. Hipan2 JMH . September-2024, 96-105 Atas UndangAeUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan: AuSetiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 . ua bela. tahun dan/ atau denda paling banyak 12. ua belas miliar rupia. Ay. Dari pengaturan sanksi yang diatur dalam Undang Ae Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas UndangAe Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik mengenai konsumen yang melakukan perbuatan wanprestasi terhadap driver Go-jek online merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap korban orderan fiktif melalui transaksi elektronik. Proses penyelesaian sengketa antara driver dengan konsumen dapat ditempuh dengan melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa non-litigasi atau diluar pengadilan. apabila driver Go-jek yang mengalami kasus orderan pemesanan fiktif atau pemesanan palsu dapat melaporkan kasus tersebut pada pihak PT. Go-jek Indonesia untuk deselesaikan lebih lanjut dan menganalisa kasus oder fiktif tersebut untuk selanjutnya dilakukan ganti rugi. Maka dari itu pihak driver yang menjadi korban pemesanan fiktif melaporkan kejadian tersebut secara online melalui call canter PT. Go-jek Indonesia yang tersedia di akun pribadi milik driver atau bisa langsung datang ke kantor PT. Go-jek Indonesia untuk melaporkan bahwa pesanan yang di dapatkan oleh driver tersebut adalah pesanan fiktif sehingga kemudian driver melakukan konfirmasi dengan PT. Go-jek Indonesia untuk mendapatkan bentuk ganti rugi. Akan tetapi dari kasus di atas yang dialami oleh driver Go-jek, penyelesaian kasus yang digunakan adalah dengan menggunakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan/ . on litigas. yaitu penyelesaian sengketa secara arbitrase dan mediasi secara mufakat. Berdasarkan Pasal 39 Ayat . Undang Ae Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang AuSelain penyelesaian gugatan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat . , para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau Lihat Pasal 51 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, n. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Kadimuddin Baehaki,1 Marno M. Hipan2 JMH . September-2024, 96-105 lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Ae UndanganAy14 Kerugian yang diderita oleh mitra driver Go-jek ini yang terjadi bukan akibat dari kesalahan yang dilakukannya sendiri melainkan perbuatan yang dilakukan oleh konsumen. Karena penyelesaian kasus yang digunakan adalah dengan menggunakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan/. on litigas. yaitu penyelesaian sengketa secara arbitrase dan mediasi secara KESIMPULAN Perlindungan hukum terhadap kerugian atas pemesanan fiktif yang di alami driver yaitu karena alamat yang dicantumkan merupakan alamat palsu yang menyebabkan driver tidak dapat menemukan customer yang melakukan pemesanan makanan tersebut sebagaimana pelaku pemesanan fiktif bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik sebagaimana memiliki tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik, sehingga dalam kasus tersebut diatur dan dijabarkan dalam Pasal 35 UndangAeUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan sanksi yang diterapkan PT. Go-jek yaitu berdasarkan Pasal 39 Ayat 2 Undang Ae Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana sanksi yang diterapkan yaitu dengan cara penerapan sanksi yang dilakukan P. Go-jek kepada konsumen yang melakukan pemesanan fiktif adalah pembekuan akun atau UCAPAN TERIMA KASIH Penulisan karya ilmiah ini tidak terlepas dari kerja keras penulis dan arahan beserta dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan berupa pikiran maupun tenaga dalam penyelesaian karya ini. Semoga mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amin. REFERENSI