JAIM: Jurnal Akuntansi Manado. Vol. No. Hal. 13-18, 2020 PENGARUH LUAS LAHAN. LUAS BANGUNAN DAN TATA LETAK TANAH TERHADAP PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2015-2017 Gianfillo Luke Mampow1. James J. Manengkey 2. Andrew Marunduh3 Akuntansi. FE Universitas Negeri Manado . Tondano1. FE Universitas Negeri Manado . Tondano2. FE Universitas Negeri Manado . Tondano3 Email: giangiggs@gmail. Diterima: 7 Juli 2020. Disetujui: 22 juli 2020 Abstrak Tujuan dari penlitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh Luas Lahan. Luas Bangunan dan Tata Letak Tanah terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Minahasa pada tahun 2015 sampai tahun 2017. Populasi dari penelitian ini adalah 25 kecamatan yang berada di Kabupaten Minahasa. Metode pengumpulan data menggunakan teknik library research dan teknik dokumentasi, dan teknik untuk mengolah data menggunakan regresi linear Hasil penelitian ini menunjukan variabel dependent secara simultan berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan hasil Fhitung > Ftabel . ,594 > 2,. dengan nilai signifikansi 0,000 . ,0%) < 5%. Secara parsial hasil penelitian ini menunjukan Tata letak tanah secara parsial tidak berpengaruh signifikan dengan nilai Thitung < Ttabel . ,802<1,. dengan tingkat signifikansi 0,076>0,05. Dengan hasil Ajusted R2 sebesar 0,416 artinya variabel independent pada penelitian ini menjelaskan variabel dependent sebesar 41,6% sedangkan sisanya 58,4% dijelaskan oleh variabel lain diluar penelitian ini. Kata kunci: Luas Lahan. Luas Bangunan. Tata Letak Tanah. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Abstract The purpose of this study was to analyze the effect of land area, building area and land layout on land and building tax revenues in Minahasa district from 2015 to 2017. The population of this study were 25 sub-districts in Minahasa district. The data collection method uses library research techniques and documentation techniques, and the technique for processing data uses multiple linear regression. The results of this study indicate that the dependent variable simultaneously influences land and building tax (PBB) revenues with the results of Fcount> Ftable . 594> 2. with a significance value of 0. 0%) <5%. Partially the results of this study show that partially the land layout has no significant effect with the value of tcount 0. With the results of Ajusted R2 of 0. 416, it means that the independent variable in this study explains the dependent variable of 41. 6% while the remaining 58. 4% is explained by other variables outside of this study. Keywords : Land Area. Building Area. Land Layout. Land and Building Tax (PBB). JAIM: Jurnal Akuntansi Manado | 13 JAIM: Jurnal Akuntansi Manado. Vol. No. Hal. 13-18, 2020 Pendahuluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki dasar hukum Undang-undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994. Asas-asas PBB (Pajak Bumi dan Banguna. adalah memberikan kemudahan dan keserdehanaan, adanya kepastian hukum, menghindari pajak berganda, mudah dimegerti dan adil. Pengertian bumi dalam pbb adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman . ermasuk rawa-rawa, tambak, peraira. serta laut wilayah Republik Indonesia. Pengertian bangunan dalam pbb adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/bangunan. Kabupaten Minahasa merupakan salah satu dari 15 kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Utara yang memiliki 25 kecamatan dengan luas 1141,94 Km2. Banyak potensi daerah yang bisa didapatkan dari Kabupaten Minahasa dan potensi daerah yang ada dapat menghasilkan pemasukan yang cukup pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa dengan cara menggali sumber sumber pendapatan daerah yang dimiliki dari potensi daerah yang ada. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan hasil pajak daerah dan retribusi yang ada, dalam hal ini penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kabupaten Minahasa saat ini telah menunjukkan kemajuan ekonomi yang cukup jelas dari tahun ketahun karena diimbangi dengan belanja modal daerah dalam meningkatkan infrastruktur dan prasarana yang masih kurang, tiap tahun pengeluaran pemerintah mengalami peningkatan dalam membangun prasarana seperti pembangunan jalan raya, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan lain-lain. Penerimaan pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu penerimaan daerah yang termasuk di Kabupeten Minahasa. Pajak bumi dan bangunan sendiri adalah salah satu sumber penerimaan yang cukup potensial untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di Kabupaten Minahasa yang setiap tahun meningkat, karena itu sangat diharapkan agar realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan bisa tercapai setiap tahunnya. Tanah di Kabupaten Minahasa juga merupakan salah satu fakor sumber daya yang memiliki peranan yang kuat untuk membantu perkembangan masyarakat dan perkembangan ekonomi. Terdapat hubungan yang erat juga antara nilai atau harga dengan lokasi, dimana tanah daerah dipusat perdagangan atau pasar yang mudah untuk di akses membuat nilai dari tanah tersebut menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang jauh dari pusat perdagangan dan memiliki tingkat mobilitas yang rendah. Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah Pemkab Minahasa, harga tanah rata-rata yaitu, di daerah pusat perkotaan harga tanah mulai dari Rp. 500,000 - Rp. 1,167,000 untuk daerah pinggiran kota Rp. 250,000 - Rp. 500,000, dan untuk daerah pedesaan Rp. 65,000 - Rp. 250,000, harga ini bervariasi dari tahun ketahun. Tabel 1. Luas Lahan Objek Pajak di Kabupaten Minahasa Tahun Realisasi Target 77,44% 71,11% 71,11% Rata-rata 76,07% Pengertian lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 yang diubah menjadi UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Au Bumi adalah merupakan dan tubuh bumi yang ada dibawahnya sedangkan bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah atau bangunanAy. Bumi dan bangunan tidak dapat disangkal lagi telah memberikan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya. Oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran PBB (Hadi, 91:2. Dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009, pengalihan Pajak Bumi Banguna (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (PBBP. sebagai Pajak Daerah yaitu Pajak Kabupaten/Kota efektif diberlakukan mulai 1 januari 2014 hal ini diatur dalam pasal 182 ayat 1 Undang-Undang No. 28 tahun 2009 yang berbunyi Au Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam JAIM: Jurnal Akuntansi Manado | 14 JAIM: Jurnal Akuntansi Manado. Vol. No. Hal. 13-18, 2020 Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013Ay. Jadi Pajak Bumi dan Bangunan untuk saat ini masih menjadi Pajak Pusat. Keadaan atau status orang atau badan yang dijadikan subyek dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak penting dan tidak mempengaruhi besarnya pajak sehingga dengan demikian pengenaan atau besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ini ditentukan oleh besar kecilnya harta tak gerak yang dimiliki orang atau badan yang menjadi obyek pajak bumi dan bangunan ini selama harta tak gerak itu tidak digunakan untuk kepentingan umum atau bersifat sosial. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Soemitro . :2. , tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas harta tak gerak, maka berikut ini akan dikemukakan jenis-jenis obyek dan subyek yang dikecualikan dari pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun yang menjadi obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sebagai berikut : pertama. Bumi/Tanah meliputi: tanah sawah, tanah kebun . ang ditanami berbagai macam tanaman yang tidak mendapat pengairan secara teratu. , tanah perumahan, pertanian, perkebunan dan perhutanan, tanah industri, pertokoan / perkantoran dan tanah peternakan dan empang. Kedua. Bangunan meliputi: Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan, kolam renang, pagar sawah dan taman mewah, tempat olah raga. Galangan Kapal/Dermaga, tempat penampungan /kilang minyak, air, gas dan pipa minyak. Fasilitas lain yang memberikan manfaat dan jalan tol. Sedang subyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikecualikan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah subyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti yang ditetapkan dalam Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pasal 4 ayat 1 adalah orang atau badan secara nyata mempunyai hak atas bumi dan bangunan. Sedangkan subyek yang dikecualikan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah wakil diplomatik dan wakil-wakil organisasi internasional. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sifatnya adalah objektif yang menganut prinsip manfaat dan kepemilikan, dimana pengenaan pajak ini dilakukan atas dasar besar kecilnya manfaat yang diberikan oleh suatu properti dalam bentuk nilai. Dengan demikian. Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan kepada siapa saja yang memiliki atau memanfaatkan properti. Nilai Jual Obyek Pajak adalah merupakan dasar pengenaan pajak dengan kata lain Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dijadikan dasar untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga besar kecilnya Nilai Jual Obyek Pajak sangat mempengaruhi penerimaan pajak bagi negara yaitu Pajak Bumi dan Bangunan. Pada dasarnya penetapan Nilai Jual Obyek Pajak dilakukan tiga tahun sekali. Namun demikian untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan nilai jual obyek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual obyek pajak ditetapkan setahun sekali. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) merupakan unsur atau faktor yang dominan dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini disebabkan Nilai Jual Obyek Pajak merupakan penentu besar kecilnya wajib pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang objektif, dimana pengenaan pajak di dasarkan pada Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu Bumi dan Bangunan. Dapat dilihat secara otomatis penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dipengaruhi oleh luas Bumi dan Bangunan yang terkena pajak. Pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa Nilai Jual Objek Pajak menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan,yang mempunyai pengertian sebagai berikut : Au harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli. Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis,atau nilai perolehan baru atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti. Dalam penjelasannya pasal 79 ayat . Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 penetapan NJOP dapat dilakukan dengan: pertama. Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis,adalah suatu pendekatan metode penetuan nilai suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya. Kedua, nilai Perolehan Baru,adalah suatu pendekatan/metode penetuan NJOP dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh JAIM: Jurnal Akuntansi Manado | 15 JAIM: Jurnal Akuntansi Manado. Vol. No. Hal. 13-18, 2020 objek tersebut pada saat penilaian dilakukan yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. Ketiga, nilai Jual Pengganti,adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/perairan. Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 juga dinyatakan bahwa. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu ha katas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangnan adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi . anah/laha. yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Tata letak tanah adalah salah satu klasifikasi untuk menghitung harga nilai jual tanah, menurut Wolcott dalam Sutawijaya . Aubeberapa hal yang mempengaruhi tingginya sebuah lokasi atau sebidang tanah adalah faktor ekonomis, faktor sosial, faktor pemerintah dan faktor fisik tanahAy. Jika tanah tersebut berada di pusat perkotaan yang memiliki tingkat aksesibilitasi dan mobilitas yang tinggi, sehingga nilai jualnya akan sangat tinggi berbeda dengan daerah pinggiran kota ataupun daerah pedesaan yang memiliki tingkat aksesibilitas dan mobilitas yang bisa dibilang tidak sebanding dengan yang berada di daerah perkotaan. Metode Penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif-kuantitatif, yaitu mendeskripsi secara sistematis, faktual dan akurat terhadap wilayah tertentu mengenai hubungan sebab-akibat berdasarkan pengamatan terhadap akibat yang ada, kemudian menduga faktor sebagai penyebab melalui pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Menurut Sekaran . data Sekunder merupakan data yang mengacu pada informasi yang dikumpulkan dari sumber yang telah ada. Sumber data sekunder adalah catatan atau dokumentasi perusahaan, publikasi pemerintah, analisis industry oleh media, situs Web, internet dan seterusnya. Dalam penelitian ini, data sekundernya adalah data pajak bumi dan bangunan yang diperoleh dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa yang berlokasi di Jln. Manguni. Kel. Sasaran. Kec. Tondano Utara. Kab. Minahasa. Data yang diperoleh untuk penelitian ini, diperoleh dari hasil studi pustaka dan teknik Studi pustaka (Iibrary researc. merupakan teknik analisa untuk mendapatkan informasi melalui catatan, literatur, dan lain-lain yang masih relevan, dan teknik dokumentasi dilakukan dengan menulusuri dan mendokumentasikan data-data dan informasi yang masih berkaitan dengan objek studi. Hasil dan Pembahasan Dari hasil penelitian menggunakan metode analisis regresi linear berganda pada Pengaruh Luas Lahan. Luas Bangunan, dan Tata Letak terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Minahasa Tahun 2015 - 2017 menunjukan bahwa, secara simultan luas lahan, luas bangunan dan tata letak tanah berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak bumi hal ini menunjukan bahwa semua variabel X secara bersamaan mempengaruhi variabel Hasil dari penelitian ini juga menunjukan variabel tata letak tanah secara parsial tidak akan mempengaruhi jumlah pendapatan pajak bumi dan bangunan sedangkan luas lahan dan luas bangunan sudah pasti berpengaruh walaupun secara keseluruhan pengaruhnya hanya 41,6% sedangkan sisahnya yaitu sebesar 58,4% dijelaskan oleh variabel lain yang berada diluar penelitian ini. Sejalan dengan hasil penelitian dari Afriyanah dan Waluyo dengan judul Pengaruh Jumlah Wajib Pajak. Luas Lahan. Jumlah Bangunan dan Laju Inflasi terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) studi Empiris pada Kecamatan-Kecamatan di Kota Tanggerang . hasil dari penelitian mereka adalah total wajib pajak, luas lahan, dan bangunan secara individual memiliki pengaruh terhadap penerimaan PBB, sedangkan untuk tingkat inflasi tidak signifikan. Jumlah wajib pajak, luas lahan, jumlah bangunan, dan tingkat JAIM: Jurnal Akuntansi Manado | 16 JAIM: Jurnal Akuntansi Manado. Vol. No. Hal. 13-18, 2020 inflasi memiliki pengaruh signifikan terhadap peneriman PBB secara simultan. Yang membuat penelitian ini sejalan dengan hasil yang peneliti temukan adalah ada satu variabel independent yang secara simultan berpengaruh terhadap variabel dependent, tetapi secara parsial tidak berpengaruh terhadap variabel dependent. Berikutnya luas lahan secara parsial bepengaruh simultan terhadap penerimaan pajak bumi dan bangunan, penelitian ini hasilnya selaras dengan penelitian Yulianis Kurnia. Nilmadesri Rosya dan Nora Susanti . dengan judul Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Pasaman Barat, hasil penelitian mereka menunjukan bahwa. PDRB berpengaruh 1 periode sebelumnya dan 1 periode selanjutnya pa luas lahan berpengaruh 1 periode sebelumnya dan 5 periode selanjutnya pada PBB Kabupaten Pasaman Barat dan pada sektor itu sendiri. Berikunya adalah, luas bangunan secara parsial juga berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak bumi dan bangunan penelitian ini serupa dengan penlitian Hasniar dengan judul Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bone . yaitu diketahui bahwa secara simultan atau bersama-sama antara variabel bebas luas lahan tidak signifikan dan luas bangunan signifikan terhadap penerimaan PBB di Kabupaten Bone dengan nilai fhitung sebesar 31. 569 dengan tingkat signifikansi 0,000 . ,0%) atau lebih kecil dari 5%. Hasil penilitian secara parsial luas bangunan sebagai variabel bebas yang berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan PBB dengan nilai thitung 727 dan tingkat signifikansi sebesar 0,000 atau 0,0 persen. Koefisien determinan (R. sebesar 0,900 berarti variasi variabel bebas . uas lahan dan luas banguna. menjelakan variabel terikat . enerimaan PBB) sebesar 90% sedangkan 10% dijelaskan variabel lain. Simpulan dan Saran Dari hasil dan pembahasan penelitian maka peneliti mendapatkan kesimpulan sebagai berikut: pertama, luas lahan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Minahasa. Kedua, luas bangunan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Minahasa. Ketiga, tata letak tanah secara parsial tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Minahasa. Keempat. Luas lahan, luas bangunan, dan tata letak tanah secara simultan berpengaruh terhadap penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Minahasa. Peneliti menyadari adanya beberapa keterbatasan dalam penelitian ini, maka dari itu peneliti mengemukakan beberapa saran yang dapat dipertimbangkan bagi peneliti yang akan Saran ini diharapkan dapat memberi gambaran dan peluang bagi peneliti yang akan datang untuk melakukan penelitian yang lebih baik lagi yaitu: penerimaan pajak dari sector luas lahan bisa dimaksimalkan dengan adanya penyuluhan untuk lebih mengoptimalkan lahan tidur untuk bisa dijadikan lahan yang bernilai contoh menjadi perkebunan atau pertanian, setelah lahan tersebut bisa memberi hasil bagi pemilik, pemilik bisa membayar pajak, otomatis penerimaan dari sector luas lahan akan meningkat, agar penerimaan dari sector luas bangunan lebih maksimal, bisa lebih memperketat pengawasan pemerintah kepada aparataparat yang bertugas untuk memungut pajak pada masyarakat agar tidak ada penyelewengan yang merugikan penerimaan pajak, tata letak tanah . arga jual tana. bisa meningkatkan penerimaan pajak dengan membuat penyuluhan agar tanah masyarakat bisa terdaftar pajak dan masyarakat bisa membayar pajak dari tanah misalnya akan mereka jual dan untuk lebih memaksimalkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Minhasa, pemerintah harus lebih mencermati apa saja yang faktor-faktor yang membuat penerimaan pajak meningkat dan lebih meningkatkan pengaruh dari faktor tersebut, untuk faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak tapi tidak meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah dapat memperhatikan contoh-contoh penelitian yang dilakukan masyarakat yang berhubungan dengan faktor tersebut. Daftar Pustaka