Khazanah : Journal of Islamic Studies Volume 2. Nomor 3. Agustus 2023 https://pusdikra-publishing. com/index. php/jkes/home Hak Dan Kedudukan Sebagai Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Waris Islam Laras Hilda Samura1. Fandy Franata2. Joshua Hery Cristian Gultom3. Putri Juliani br Tarigan4 1,2,3,4 Universitas Negeri Meda. Indonesia Corresponding Author : hildasamuralaras@gmail. ABSTRACT Inheritance law is part of the law that has developed and is currently in effect, and reflects the relevant family system. This research is Normative Law research, which is carried out by examining and analyzing legal regulations with legal issues in their consistency with existing principles. Regarding the division of Islamic inheritance, based on the Al-Qur'an, it is a guideline for ijtihad for ulama, as in Indonesia, ijtihad is compiled into regulations compiled in a compilation of Islamic law, strengthened by Presidential Instruction Number 1 of 1991. Kata Kunci Rights. Position. Inheritance Law PENDAHULUAN Hukum kewarisan adalah bagian penting dari hukum kekeluargaan yang memiliki peran sentral, tidak hanya dalam hukum perkawinan. Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum yang telah berkembang dan berlaku saat ini, dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang relevan. Hukum waris Islam memiliki hubungan yang erat dengan kehidupan manusia di seluruh dunia, karena seluruh individu akan mengalami peristiwa hukum yang terkait dengan kematian. Ketika seseorang meninggal, hal ini menyebabkan serangkaian proses hukum terkait dengan pengaturan hak dan kewajiban yang Penyelesaian pengurusan hak dan kewajiban ini merupakan akibat dari peristiwa hukum yang timbul akibat kematian, yang diatur dalam hukum warisan. Hukum Waris Islam disebut juga Hukum Faraidz, yang bersumber kepada al Quran dan hadist. Menduduki tempat yang amat penting dalam hukum Islam. Ayat Al-Quran mengaturnya dengan jelas dan terperinci. Dan merupakan salah satu hukum yang paling sempurna petunjuknya dari Nash. Dalam Hukum waris umat yang beragama. Islam di Indonesia mempunyai konsep pembaharuan yaitu ditandai munculnya KHI dari INPRES RI No 1 Th 1991 pada Tgl 10 Juni 1991 tentang KHI. Setelah adanya Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Thn 1991 tntang Kompilasi Hukum Khazanah : Journal of Islamic Studies Volume 2. Nomor 3. Agustus 2023 Halaman 112-118 Islam, seorang penegak hukum atau Majelis hakim tidak menggunakan lagi ajaran fiqh didalam memutus kasus yang dihadapi mereka,akan tetapi tetap digunakan KHI didalam petunjuk memutus suatu perkara, sekaligus memutus Dalam beberapa literatur tentang hukum waris Islam di Indonesia, isu penggantian ahli waris dianggap sebagai suatu inovasi terbaru dalam Kompilasi Hukum Islam yang memberikan hak kepada ahli waris yang telah meninggal terhadap generasi penerusnya yang masih hidup. Aturan mengenai hal tersebut telah tercantum dalam ketentuan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Pasal 185 dapat mengangkat kedudukan seseorang yang awalnya tidak layak memperoleh harta waris, selanjutnya bisa diposisikan ke dalam kelompok ahli waris yang telah sudah mengalami kematian lebih terdahulu dari sipewaris. Sebenarnya, gagasan tentang sistem pewarisan Islam, khususnya di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan ahli waris pengganti, dapat ditafsirkan secara beragam. Hal ini dapat terjadi karena adanya beragam pemahaman tentang hukum waris di kalangan masyarakat Muslim di Indonesia. Di dalam Hukum warisan untuk umat Islam di Indonesia dibagi atas beberapa paham tentang ajaran, yaitu menurut paham waris Ahlu sunah waljamaah, paham Syiah, paham Hazaiirin (Hasbiyallah, 2. Penelitian lain telah menunjukkan bahwa dalam sistem pewarisan Islam, penggolongan ahli waris tidak mengenal sistem pergantian tempat dalam pembagian waris. Secara umum, dalam teks-teks klasik, mereka lebih sering menggunakan istilah Auorang yang berhak menerimaAy . urudul muqaddara. karena pertimbangan nasab . dan perkawinan. Sedangkan bagian yang diterima oleh ahli waris penggantitidak boleh lebih besar dari pada ahli waris yang diganti (Limbanadi. Dari uraian tersebut maka dapat diajukan dua rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam dan bagaimana tata cara penetapan pergantian ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif, yang dilakukan dengan cara menelaah dan menganalisis suatu peraturan hukum dengan isu hukum dalam konsistensinya terhadap asas-asas yang telah ada. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. , yang bertumpu pada kajian dan telaah teks. Ini dilakukan karena sumber-sumber data yang digunakan adalah berupa data literatur. Sifat Penelitian Berdasarkan judul penelitan di atas, maka penelitian ini dapat dikategorikan sebagaimana pendekatan kualitatif. Khazanah : Journal of Islamic Studies Volume 2. Nomor 3. Agustus 2023 Halaman 112-118 HASIL DAN PEMBAHASAN Hak Dan Kedudukan Sebagai Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Waris Islam Hukum waris sebagai salah satu bidang hukum yang berada di luar bidang yang bersifat sulit untuk diperbaharui dengan jalan perundangundangan atau kodifikasi guna mencapai suatu unifikasi hukum. Hal itu disebabkan upaya ke arah membuat hukum waris yang sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran masyarakat akan senantiasa mendapat kesulitan, mengingat beraneka ragam corak budaya, agama, sosial, dan adat istiadat serta sistem kekeluargaan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia. Karenanya hukum waris yang berlaku di Indonesia tergantung kepada hukumnya si pewaris, artinya Auhukum waris mana yang berlaku bagi orang yang meninggal duniaAy, maksudnya jika pewaris orang Indonesia, maka yang berlaku hukum warisnya adalah hukum adat. Mengenai pembagian kewarisan Islam ini berdasarkan Al-QurAoan adalah pedoman ijtihad para ulama, seperti halnya di Indonesia, ijtihad disusun menjadi peraturan yang dihimpun dalam kompilasi hukum Islam dikuatkan dengan suatu instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Sebagaimana menurut Ismail Sunny, bahwa dalam bidang hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum wakaf bagi pemeluk-pemeluk Islam yang ditetapkan undangundang yang berlaku adalah hukum Islam, maka Kompilasi hukum Islam yang memuat hukum matriilnya. Mengenai ketentuan waris hukum Islam bagian waris anak perempuan mendapat setengah dari bagian anak laki-laki, dalam surat An-Nisa: yaitu Apabila hanya ada anak perempuan, maka ia memperoleh seperdua bagian. Apabila ada dua anak perempuan atau lebih, maka mereka memperoleh dua pertiga bagian. Apabila anak perempuan mewarisi sebagai asabah . sabah bilghair. Ketentuan bagian warisan anak perempuan sebagai setengah bagian anak laki-laki. Kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris pada dasarnya tergolong dalam dzawul faraidh, yang hak warisnya telah ditentukan dalam bilangan tertentu menurut AlQurAoan. tetapi kalau anak perempuan itu bersama anak laki-laki, maka ikut menjadi ashabah biroghairi ikut menghabiskan harta warisan sehingga ia mendapatkan 1/3 bagian. Jika ahli waris seorang anak perempuan saja tanpa anak laki-laki, maka ia mendapatkan separo. Tetapi jika ahli waris itu beberapa anak perempuan dan tidak ada lelaki, maka anak perempuan mendapat 2/3 bagian yang dibagi mereka secara merata. Hazairin menafsirkan Pasal 29 Ayat . Undang-Undang dasr 1945 dengan beberapa kemungkinan: Khazanah : Journal of Islamic Studies Volume 2. Nomor 3. Agustus 2023 Halaman 112-118 Dalam negara Republik Indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku kaidahkaidah Islam bagi umat Islam atau bertentangan dengan agama Nasrani bagi umat Nasrani atau yang berentangan dengan agama Hindu Bali bagi yang beragama Hindu bali atau yang bertentangan dengan kesulilaan agama Budha bagi yang beragam Budha. Negara Repulik Indonesia wajib menjalankan syariat Islam bagi yang beragam Islam, juga syariat bagi yang beragama yang lainnya sesuai dengan keyakinan agamanya. Syariat yang tidak memerlukan bantuan Negara untuk menjalankannya dan karena itu dapat berdiri sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk agama yang bersangkutan menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah SWT dan menurut agamanya masing-masing. Hukum Islam yang berlaku bagi masyarakat muslim Indonesia ada yang bersifat normatif dan sebagian ada yang telah menjadi hukum positif, diantaranya yang telah menjadi hukum positif adalah hukum waris yang telah mendapat pengakuan negara dengan jaminannya instruksi Presiden Republik Indonesia Sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu harus dikeluarkan hak Ae hak yang berhubungan dengan harta peninggalan si mayit, yang terdiri dari : zakat atas harta peninggalan . yaitu zakat yang semestinya harus dibayarkan oleh si mayit, tetapi belum dapat direalisasikan ia keburu Biaya pemeliharaan mayat seperti kafan dan penguburan. Biaya hutang Aehutang yang masih ditagih oleh kreditur, sebab jiwa orang mukmin disangkutkan dengan hutangnya, sehingga hutangnya itu Wasiat, yaitu wasiat yang bukan untuk kepentingan ahli waris, dan jumlahnya tidak boleh lebih dari sepertiga ( 1/3 ) dari keseluruhan harta peninggalan,sejalan dengan hadist yang diriwayatkan oleh muslim : AuKamu berwasiat sepertiga danitu banyak, lebih baik kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, mengemis kepada orang lain. AySetelah dikeluarkan apa Ae apa yang diatur dalam poin 1,2,3, dan 4 tersebut barulah berbentuk harta warisan, dan selanjutnya harta inilah yang akan dibagi Aebagikan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan. Setelah dikeluarkan apa Ae apa yang diatur dalam poin 1,2,3, dan 4 tersebut barulah berbentuk harta warisan, dan selanjutnya harta inilah yang akan dibagi Aebagikan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan. Seseorang tidak selalu menjadi ahli waris bila orang tuanya meninggal dunia, ada beberapa hal Khazanah : Journal of Islamic Studies Volume 2. Nomor 3. Agustus 2023 Halaman 112-118 yang menyebabkan seseorang tidak dapat mewarisi. Adapun yang menjadi sebab secara garis besar dapat diklasifikasikan kepada : Karena halangan kewarisan Perbudakan Penulis tidak akan membahas lebih lanjut karena perbudakan tidak ada lagi di zaman ini. Pembunuhan Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ahli waris terhadap pewarisnya menyebabkan terhalangnya untuk menerima harta warisan dari pewaris yang dibunuhnya. yang artinya berbunyi Barang siapa yang membunuh seseorang, maka ia tidak dapat mewarisinya, sekalipun orang yang terbunuh itu tidak mempunyai ahli waris selain dirinya dan apabila si terbunuh itu orang tuanya atau anaknya maka sipembunuh itu tidak berhak menerima harta warisan Au ( HR . Ahma. Maksud dari aturan ini adalah mencegah sebuah kejahatan atau sebagai penutup jalan bagi kemungkinan terjadinya suatu kejahatan. Karena Perbedaan Agama Seorang muslim tidak mewaris dari yang bukan muslim, begitu juga Sebab wilayah hukum Islam tidak mempunyai daya berlaku bagi orangAeorang non muslim. Misalnya seorang muslim meninggal dunia, sedangkan istrinya orang yahudi, namun beberapa saat kemudian istrinya memeluk agama Islam. Maka si istri tetap tidak berhak mewarisi harta suaminya, meskipun harta warisan tersebut belum dibagi. Pembagian warisan adalah permasalahan harta yang harus diperoleh secara baik dan benar. Sehingga pembagian warisan merupakan perlakuan manusia untuk memikirkan kepentingan orang banyak, bukan mementingkan kepentingan diri sendiriAdapun tahapanAetahapan yang harus dilalui dalam pembagian warisan adalah sebagai berikut : - Tahap I = Penentuan ahli waris - Tahap II = Masalah Hijab/Dinding medinding. - Tahap i = Menentukan Ashabah - Tahap IV = Menentukan porsi/furudhul muqaddarah - Tahap V = Mengerjakan pembagian. Apabila tahapan Ae tahapan ini diikuti dan dilaksanakan dengan benar, maka hasilnya pun akan benar, dan sekaligus akan sangat membantu untuk mempermudah Seiring dengan perkembangan zaman juga pola pikir masyarakat, hal ini menghasilkan adanya berbagai kemajuan dalam bidang kewarisan Islam di Indonesia. Misalnya tentang ahli waris pengganti. Hal ini oleh karena adanya rasa ketidakadilan yang dialami oleh para cucu yang Khazanah : Journal of Islamic Studies Volume 2. Nomor 3. Agustus 2023 Halaman 112-118 menggantikan orangtuanya dan menempati tempat orang tuanya selaku anak Ponakanmenggantikan orangtuanya selaku saudara pewaris. Dalam kompilasi hukum Islam diatur tentang ahli waris pengganti yaitu diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yag masih hidup. Ahli waris yang meninggal dunia lebih dulu dari pada sipewaris, maka kedudukannya digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebut dalam pasal 173 KHI. Mahkamah Agung telah memberikan pedoman berdasarkan Rakernas tahun 2010 di Balikpapan, bahwa ahli waris pengganti dibatasi hanya sampai derajat cucu. SEMA no. 3 tahun 2015 menentukan jika pewaris tidak memiliki anak, tetapi memiliki saudara laki Ae laki yang meninggal lebih dulu, maka anak laki Ae laki dari saudaranya itu menjadi ahli waris pengganti. Penggantian ahli waris hanya diberlakukan dalam garis lurus kebawah,pemberlakuan ke garis menyamping dapat dilakukan dengan syarat mendapat persetujuan dari ahli waris lain yan akan berkurang bagiannya. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 178 ayat 2, pasal 181,182 dan pasal 185 KHI mengatakan ahli waris pengganti dibatasi pada ahli waris berdasarkan hubungan darah dalam keturunan garis lurus kebawah hingga diduduki baik oleh anak laki Ae laki maupun perempuan. Kedudukan ahli waris pengganti dalam hukum Islam Hukum Islam berlandaskan pada Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam di Indonsia dengan berpegang pada prinsip tauhid, suatu ketaatan pada aturan Tuhan dengan tetap jangan melupakan Iltihad karena ijtihad merupakan salah satu disebut dalam Al-QurAoan surat dalam An-Nisa:. Mengenai kemestian ketataatan pada hukum Tuhan tidak boleh saling mengtuhankan sesama manusia dan atau sesama makhluk lainnya termasuk mengtuhankan harta, namun diwajibkan memelihara harta, menjaga hubungan baik dalam dalam pembagian harta Dan hubungannya dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam terdapat dalam rangka mendapatkan keadilan dengan penuh hikmah, serta mengandung aspek manfaat, atau keamaslahatan sesuai dengan kaidah KESIMPULAN Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum yang telah berkembang dan berlaku saat ini, dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang relevan. Mengenai pembagian kewarisan Islam ini berdasarkan Al-QurAoan adalah pedoman ijtihad para ulama, seperti halnya di Indonesia, ijtihad disusun menjadi peraturan yang dihimpun dalam kompilasi hukum Islam dikuatkan dengan suatu instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Pembagian warisan adalah permasalahan harta yang harus diperoleh secara baik dan benar. Khazanah : Journal of Islamic Studies Volume 2. Nomor 3. Agustus 2023 Halaman 112-118 Sehingga pembagian warisan merupakan perlakuan manusia untuk memikirkan kepentingan orang banyak, bukan mementingkan kepentingan diri DAFTAR PUSTAKA