Muhaimin Limatahu et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 ISSN Print ISSN Online Volume 2 Nomor 2 Desember 2024 Pembentukan Generasi Muda Sadar Hukum Melalui Peningkatan Pemahaman Siswa di SMAN 4 Ternate Muhaimin Limatahu (Ketu. Ahmad Mufti (Anggota . Fathurrahim (Anggota . 3* 1 ,2 ,3 Fakultas Hukum. Universitas Khairun. Ternate. Indonesia Info Artikel Diterima 12 September 2024 Ditelaah 27 Oktober 2024 Disetujui 30 Desember 2024 Terpublikasi 31 Desember 2024 *Penulis untuk korespondensi Fathurrahim@unkhair. Kata Kunci: Sadar Hukum. Siswa. Pencegahan Kekerasan Keywords: Student contributions. Legal Aid. Fraud ABSTRAK Pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak, dengan kategori tertinggi antara lain anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban pornografi dan cyber crime, sebanyak 2. 133 kasus (KPAI, 2. 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual. 20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir. 36,31% peserta didik berpotensi mengalami perundungan. Untuk itu dibutuhkan pembentukan generasi muda sadar hukum melalui peningkatan pemahaman siswa SMA Negeri 4 Ternate yang di analisis terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi No 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Solusi yang ingin ditawarkan dari PKM ini ialah suatu program penyuluhan hukum untuk meningkatkan pengetahuan siswa tentang pembentukan generasi muda sadar hukum melalui peningkatan pemahaman siswa SMA Negeri 4 Ternate terhadap Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Adapun luaran wajib yang hendak dicapai dalam kegiatan PKM ini adalah terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum di SMA Negeri 4 4 Ternate dan hasil dari kegiatan tersebut terpublikasi melalui pemberitaan media . etak/elektroni. dan Luaran berupa publikasi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. ABSTRACT In 2022, complaints that entered the Indonesian Child Protection Commission (KPAI) on special child protection, with the highest categories including children victims of sexual crimes, children victims of physical and/or psychological violence, children victims of pornography and cyber crime, as many as 2,133 cases (KPAI, 2. 51% of students have the potential to experience sexual violence. 20% of boys and 25. 4% of girls aged 13-17 said they had experienced one or more types of violence in the past 12 months. 31% of students have the potential to experience bullying. For this reason, it is necessary to form a young generation of legal awareness through increasing the understanding of SMA Negeri 4 Ternate students which is analyzed against the Regulation of the Minister of Education and Culture. Research and Technology No. 46 of 2023 concerning the Prevention and Handling of Violence in the Education Unit Environment. The solution that PKM wants to offer is a legal counseling program to increase students' knowledge about the formation of a young generation of legal awareness through increasing the understanding of SMA Negeri 4 Ternate students towards Permendikbudristek No. 46 of 2023 concerning the Prevention and Handling of Violence in the Education Unit Environment. The solution that PKM wants to offer is a legal counseling 73 | P a g e Muhaimin Limatahu et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 program to increase students' knowledge about the formation of a young generation of legal awareness through increasing the understanding of SMA Negeri 4 Ternate students towards Permendikbudristek No. 46 of 2023 concerning the Prevention and Handling of Violence in the Education Unit Environment. The mandatory output to be achieved in this PKM activity is the implementation of legal counseling activities at SMA Negeri 4 4 Ternate and the results of these activities are published through media news . rint/electroni. and outputs in the form of publication of the Community Service Journal. ANALISIS SITUASI Perkembangan suatu bangsa menjadi negara besar memerlukan dedikasi yang kuat, khususnya di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya berfokus pada generasi muda di bidang pendidikan. Selain menjamin akses dan pemerataan pendidikan dasar, peningkatan mutu perlu dilakukan kompetensi peserta didik sebagai indikator terukur. Peningkatan karakter seseorang sangat penting dalam membentuk generasi yang mampu menghadapi tantangan yang akan datang. Terganggunya tindakan kekerasan nilai-nilai Oleh karena memastikan bahwa pelaksanaan praktik pendidikan bercirikan lingkungan yang kondusif dan menyenangkan, tanpa adanya kekerasan. Kehadiran kekerasan dalam lingkungan pendidikan berpotensi menimbulkan perilaku kriminal dan menimbulkan tekanan psikologis pada siswa. Oleh karena itu, sangat penting bagi Reaction untuk mematuhi prinsip-prinsip hak-hak anak. Seorang psikiater anak Terry E. Lawon, mengklasifikasikan kekerasan anak menjadi 4 macam, yakni emotional abuse, verbal abuse, physical abuse dan sexual abuse. 2 Dalam studinya Lau and Kosberg mengklasifikasikan kekerasan pada 4 bentuk pula yakni physical abuse, psychological abuse, material abuse or theft of money or personal property and violation of right. 3 Hasil studinya memperlihatkan bahwa anak-anak korban kekerasan cenderung mendapati ketidakberuntungan secara umum. Mereka cendrung memiliki tubuh yang kecil, memiliki kekuatan yang lebih lemah dan merasa tak berdaya terhadap tindakan agresif. Berangkat dari hal tersebut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan mendapatkan jaminan akan pendidikan. Pemerintah Indonesia menempatkan isu perlindungan anak 1 Sinda Eria Ayun, dkk 2023. Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesiano. Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertamaislam Pagak. Communnity Development Journal Vol. 4 No. 4 Tahun 2023. Hal. 2 Lianny. Tindakan Kekerasan pada Anak dalam Keluarga. Jurnal Pendidikan Penabur , 3, 129Ae139. 3 Wahab. Kekerasan dalam Rumah Tangga : Pada dasarnya setiap keluarga ingin. Unisia, 61. , 247Ae256. 74 | P a g e Muhaimin Limatahu et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 sebagai agenda dari pembangunan nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, pada pasal 6 mengenai tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di klasifikasikan ke dalam beberapa poin yakni. pelecehan, perundungan, penganiayaan, perkelahian, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap SARA, dan tindakan kekerasan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun dalam rangka optimalisasi peraturan sebelumnya, kemendikbudristek dengan melibatkan berbagai pihak merancang sebuah regulasi baru sebagai ganti dari Permendikbud No 82 tahun 2015 dengan Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi No 46 tahun 2023 hal ini sebagai upaya mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan Hal ini dikarenakan kasus kekerasan di satuan pendidikan perlu perhatian khusus dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak sekolah. Kebijakan baru ini hadir untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua . eserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainny. Pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke KPAI pada perlindungan khusus anak, dengan kategori tertinggi antara lain anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban pornografi dan cyber crime, sebanyak 2. 133 kasus5 diantaranya 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual6. 20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir7. 36,31% peserta didik berpotensi mengalami perundungan8. METODE PELAKSANAAN Program kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah secara langsung kepada siswa SMAN 4 Ternate, yang rentan dan minim informasi terkait Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan dan sanksi hukumnya. Kegiatan dipandu oleh seorang moderator yang akan membuka sesi perkenalan, selanjutnya penyampaian materi sosialisasi oleh pemateri yang merupakan dosen Fakultas Hukum Unkhair yang memiliki kompetensi bidang keilmuan pada hukum Hukum Pidana Khusus serta 4 Nisfina Wulan Sari dan Mukhlis, 2024. Kuruikulum Merdeka Episode 25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkungan Satuan Pendidikan. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 9 . : 353 Ae 360 5 KPAI, 2022 6 Asesmen Nasional. Kemendikburistek, 2022 7 SNPHAR. KpA, 2021 8 Asesmen Nasional. Kemendikburistek, 2022 75 | P a g e Muhaimin Limatahu et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 bidang Hukum Pidana. dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, tanggapan terhadap pertanyaan peserta oleh pemateri, kemudian penutupan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula SMAN 4 Ternate yang dilaksanakan pada Tanggal 2 Mei 2024 Pukul 10. 00 WIT. HASIL DAN LUARAN Pengabdian masyarakat di Aula SMA Negeri 4 Kota Ternate diharapkan memperoleh capaian sebagai berikut: . Siswa-siswi SMA N 4 Ternate dapat memahami terkait pengertian, dan bentuk Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Siswa-siswi SMA N 4 Ternate dapat merubah persepsi dan sikap akan dampak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Siswa-siswi SMA N 4 Ternate memiliki keterampilan dan kecakapan baru untuk melawan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sasaran dalam kegiatan pengabdian ini adalah Siswa-siswi SMA Negeri 4 Kota Ternate. Kegiatan dilakukan dengan berdiskusi antara Siswa-siswi SMA Negeri 4 Kota Ternate dan tim pengabdian. Berikut adalah materi yang disampaikan oleh Tim pengabdian dalam kegiatan Pengertian Kekerasan kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan . atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma,kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. Kekerasan menurut kamus webster mendifinisikan ialah penggunaan kekuatan fisik untuk melukai atau menganiaya, perlakuan atau prosedur yang kasar dan keras. Dilukai atau terluka dikarenakan penyimpangan, pelanggaran, atau perkataan tidak Bentuk kekerasan bentuk kekerasan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Republik Indonesia BAB II Pasal 6 No 46 tahun 2023 : Kekerasan fisik. Kekerasan psikis. Perundungan. Kekerasan seksual. Diskriminasi dan intoleransi. Kebijakan yang mengandung kekerasan. Bentuk kekerasan lainnya. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara: 76 | P a g e Muhaimin Limatahu et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 Fisik Verbal Nonverbal Melalui media teknologi informasi dan komunikasi . ermasuk daring/onlin. Permendikbudristek PPKSP menghilangkan zona Auabu-abuAy dengan merincikan definisi secara jelas dan lugas untuk membedakan berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, maupun perundungan. Pada pasal 7-9 dijelaskan. Kekerasan Fisik, dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan alat bantu ataupun tanpa alat bantu . apat berupa: tawuran, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi, pembunuhan, dan lain-lai. Kekerasan Psikis, dilakukan tanpa kontak fisik untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman . apat berupa: pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, mempermalukan, pemerasan, dan lainlai. Sedangkan yang termasuk ke dalam kategori Perundungan, ialah ketika kekerasan fisik dan/atau psikis yang dilakukan berulang dan ada relasi kuasa. Sedangkan dalam Permendikbud No 82 tahun 2015 pada pasal 6 menjelaskan perundungan sebagai suatu tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan. Permendikbudristek PPKSP juga mendefinisikan kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi sebagai bagian dari upaya pencegahandan penanganan kekerasan. Kekerasan Seksual, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 6 ayat . mencakup tindakan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Hal ini disebabkan oleh ketidaksetaraan dalam relasi kekuasaan dan/atau gender, dapat mengakibatkan penderitaan psikis dan/atau fisik, serta mengganggu kesehatan reproduksi dan peluang untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan secara aman dan optimal. Sementara itu. Diskriminasi dan Intoleransi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat . huruf e mencakup segala bentuk kekerasan berupa pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta Permendikbudristek PPKSP juga menjamin bahwa tidak ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13. Kebijakan yang mengandung kekerasan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat . huruf f merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik. Tenaga Kependidikan, anggota Komite Satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala Dinas Pendidikan. 77 | P a g e Muhaimin Limatahu et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 Penggunaan kekerasan bukanlah metode yang tepat untuk membentuk mental siswa. Sebaliknya, pendekatan ini dapat mengajarkan anak untuk menerima dan memaklumi kekerasan, bahkan dapat menyebabkan trauma akan berdampak pada kesehatan psikologis dan menghambat kemampuan anak untuk menyerap pendidikan serta mengaktualisasikan diri. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya para pemangku kepentingan, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Jika terjadi kasus kekerasan di satuan pendidikan. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan menangani kasus tersebut dengan mengacu pada kebijakan kementerian terkait. Namun, jika tindakan kekerasan akan dilaporkan atau melibatkan penegak hukum. TPPK perlu berkoordinasi dengan satuan tugas atau lembaga bantuan hukum setempat. Apabila TPPK tidak mampu menyelesaikan kasus kekerasan, maka kasus tersebut diserahkan kepada Satuan Tugas, yang kemudian bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak . A) untuk menangani kasus tersebut secara optimal. Pelindungan terhadap korban, pelapor, dan saksi dijelaskan pada Bab VI tentang Hak Korban. Pelapor. Saksi, dan Peserta Didik sebagai Terlapor dalam Penanganan Kekerasan Pasal 70. Korban dan pelapor berhak atas: informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan kekerasan. pelindungan dari ancaman atau kekerasan terlapor dan/atau pihak lain. pelindungan atas potensi berulangnya kekerasan. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus. akses layanan pendidikan atau pelindungan dari kehilangan pekerjaan. layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya Saksi berhak atas: pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus. pelindungan dari ancaman atau kekerasan terlapor dan/atau pihak lain. layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya. akses layanan pendidikan atau pelindungan dari kehilangan pekerjaan. Peserta didik sebagai terlapor berhak atas: pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus. pelindungan dari ancaman atau kekerasan. akses layanan pendidikan. layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya . Hak bagi korban, pelapor, saksi, dan peserta didik sebagai terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat . , ayat . , dan ayat . yang merupakan penyandang disabilitas, diberikan dengan 78 | P a g e Muhaimin Limatahu et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 memperhatikan ragam penyandang disabilitas. Jika anggota TPPK menjadi korban kekerasan di dalam satuan pendidikan ataupun di luar satuan pendidikan . alam kegiatan satuan pendidika. , maka mekanisme penanganannya sama seperti penanganan kekerasan yang dilakukan oleh TPPK. Penerimaan laporan kekerasan. Pemeriksaan kekerasan. Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi. Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan . ermasuk pemberian sanksi administrati. Pemulihan Sedangkan jika anggota satgas yang menjadi korban kekerasan, maka mengikuti mekanisme penanganan kekerasan Namun, jika kekerasan yang dialami oleh korban termasuk dalam kategori pidana, maka penanganannya mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku Adapun tahapan kegiatan pengabdian tentang pembentukan generasi muda sadar hukum melalui peningkatan pemahaman siswa SMA Negeri 4 Ternate terhadap Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan Tahap Persiapan Pada tahapan ini Tim melakukan koordinasi dengan perangkat SMA Negeri 4 Ternate untuk dilaksanakannya pengabdian, dan peserta yang akan menghadiri kegiatan pengabdian Pada pertemuan yang dilaksanakan pada 01 Februari 2024 dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Ternate diperoleh hasil bahwa: SMA Negeri 4 Ternate menerima dan siap mendukung kegiatan pengabdian yang akan dilaksanakan oleh Tim Pengabdian. Waktu dilaksanakannya pengabdian ialah pada hari berikutnya setelah pertemuan yaitu pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024. Lokasi dilakukannya pengabdian ialah di Aula SMA Negeri 4 Ternate. Peserta yang akan menghadiri kegiatan ialah dari siswa-siswa SMA Negeri 4 Ternate. Tim mempersiapkan rangkaian acara dan materi yang akan disampaikan pada kegiatan 79 | P a g e Muhaimin Limatahu et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 Gambar 1. Tim PKM melakukan koordinasi dengan perangkat Pimpinan SMA Negeri 4 Ternate Tahap Pelaksanaan Tahapan ini dimulai dengan meminta kesediaan pihak SMA Negeri 4 Kota Ternate sebagai mitra dalam kegiatan Pengabdian Kepada masyarakat. selanjutnya Kegiatan dikemas dalam bentuk penyuluhan hukum dengan metode ceramah dan tanya jawab yang mana dilaksanakan di Aula SMA Negeri 4 KotaTernate pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 dengan tema Aupeningkatan pemahaman siswa SMA Negeri 4 Ternate terhadap Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan PendidikanAy. Pada kegiatan ini diawali dengan sambutan Muhaimin Limatahu. SH. ,M. Hum, selaku Ketua Tim Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat, serta sambutan dan sekaligus membuka acara oleh Dewi Sartika H. Bau,S. ,M. selaku guru dan selanjutnya dilakukan pemaparan penyuluhan hukum antara lain Ahmad Mufti. SH. MH. Fathurrahim,S. ,M. H dan Ainurrafiqa,S. ,M. Dari penyampaian materi baik oleh Ahmad Mufti. SH. MH, Fathurrahim,S. ,M. H dan Ainurrafiqa,S. ,M. H terjadi Tanya jawab oleh siswa-siswi yang hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut . Gambar 2. Tim PKM melakukan pemaparan materi SMA Negeri 4 Ternate Tahap Evaluasi Untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan. Tim Pengabdian memberikan post test 80 | P a g e Muhaimin Limatahu et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 kepada siswa-siswi untuk mengukur pemahaman terhadap materi yang disampaikan. Selain itu juga dilanjutkan dengan diskusi untuk menentukan kegiatan ke depan kaitannya dengan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan Gambar 3. Tim PKM melakukan post test terhadap salah satu siswa SMA Negeri 4 Ternate KESIMPULAN Kegiatan pengabdian dengan judul Aupeningkatan pemahaman siswa SMA Negeri 4 Ternate terhadap Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan PendidikanAy dapat berjalan dengan lancar seperti yang diharapkan. Peserta dengan jumlah 74 . ujuh puluh empa. siswa-siswi SMA Negeri 4 Ternate dalam kegiatan pengabdian antusias dan dapat menyerap materi yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota tim pengabdian berdasarkan hasil post test, serta diskusi yang dilakukan pada saat dilaksanakannya kegiatan pengabdian. UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Fakultas Hukum Universitas Khairun yang telah membiayai kegiatan ini melalui Hibah Pengabdian Masyarakat Tingkat Fakultas tahun 2024 serta SMA Negeri 4 Ternate yang berkolaborasi bersama kami. DAFTAR PUSTAKA