P-ISSN : 2654-5721 E-ISSN : 2654-7546 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive Pemahaman Kelompok Masyarakat di Kelurahan Pancoran Mas. Kota Depok terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dewanto Samodro1. Chairun Nisa Zempi2. Jati Satrio3 Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta12 3 E-mail: dewanto. samodro@upnvj. id1, nisazempi@upnvj. jatisatrio@upnvj. ABSTRAK Kekerasan, terutama kekerasan seksual, masih kerap terjadi di Indonesia. Sejumlah riset, laporan, dan survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintah menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki. Karena itu, pemerintah dan DPR telah menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebagai Undang-Undang baru, maka pemahaman masyarakat terhadap peraturan tersebut masih sangat Padahal Undang-Undang tersebut mencantumkan jenis-jenis kekerasan seksual, yang bentuknya kerap kali dilakukan oleh sebagian masyarakat di Indonesia tanpa mereka sadari bahwa hal tersebut merupakan kekerasan seksual. Karena itu. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu disosialisasikan lebih masif kepada masyarakat luas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sosialisasi Undang-Undang tersebut perlu melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha. Hal itu untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual. Kata kunci : kekerasan seksual, tindak pidana, tindak pidana kekerasan seksual, undang-undang ABSTRACT Violences, especially sexual violence, are still happen in Indonesia. The number of researches, reports, and surveys conducted by several government agencies showed that sexual violence can happen to anyone, both women and men. Therefore, the government and the House of Representatives have approved and ratified Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crime. As a new law, the public understanding of the regulation is still very minimal. In fact, the Law lists the types of sexual violence, which are often carried out by some people in Indonesia without them realizing that it is sexual violence. Therefore, the Law on Sexual Violence Crime needs to be disseminated more massively to the wider community to provide an understanding to the public about the prevention and handling of sexual violence. The socialization of the law needs to involve many parties, including the government, society, academics, and the entrepreneur. This is to create an Indonesia that is free from sexual violence. Keyword : sexual violence, crime, sexual violence crime, law PENDAHULUAN Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi kasus yang sering Menurut Poerwandari . , dalam Sulastri, 2019, kekerasan seksual merupakan perilaku yang mengarah pada tindakan seksual contohnya menyentuh, mencium, meraba, dan atau tindakan-tindakan yang tidak diinginkan korban. Lebih jauh lagi kekerasan seksual juga dapat berupa Jurnal IKRATH-ABDIMAS Vol 6 No 2 Juli 2023 P-ISSN : 2654-5721 E-ISSN : 2654-7546 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive memaksa korban menonton produk yang bernuanda pornografi, gurauan-gurauan merendahkan dan melecehkan dengan mengarah pada aspek jenis kelamin/seks korban, memaksa berhubungan badan tanpa persetujuan korban dengan melakukan kekerasan fisik maupun tidak, memaksa melakukan aktivitas-aktivitas seksual yang tidak disukai, serta merendahkan, menyakiti, atau melukai Sedangkan menurut Mboiek . dan Stanko . , kekerasan seksual yang sering terjadi biasanya dilakukan oleh pria kepada wanita. Tindakan tersebut yang membuat wanita merasa terhina dan terlecehkan, namun apabila wanita tersebut melakukan penolakan, maka kemungkinan akan mendapatkan tindakan yang buruk lainnya (FuAoady. Walaupun begitu tidak menutup kemungkinan korban kekerasan seksual adalah pria (Bolen, 2. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak 1 , hingga September 2022 terjadi 17. 515 kasus kekerasan 978 pelaku dan 18. 873 korban perempuan, anak, bahkan laki-laki. Berdasarkan jenis kelamin, korban kekerasan lebih banyak perempuan, yaitu 069 orang atau 85,14 persen. sementara korban laki-laki hanya 2. orang atau 14,86 persen. Berdasarkan status usia, korban didominasi oleh anak-anak, yaitu 11. orangg atau 58,60 persen. korban dewasa 7. 813 orang atau 41,40 Kelompok usia yang rentan menjadi korban pelecehan seksual adalah rentang usia 13 tahun hingga 17 tahun, 165 orang atau 32,67 persen. disusul rentang usia 25 tahun hingga 44 tahun, yaitu 4. 498 orang atau 23,83 dan rentang usia enam tahun hingga 12 tahun, yaitu 3. 572 orang atau 18,93 persen. Dari sisi pelaku, mayoritas pelaku kekerasan adalah laki-laki, yaitu 90,43 Angka tersebut kontras dengan persentase pelaku perempuan yang hanya 9,57 persen. Pelaku terbanyak adalah orang terdekat korban, yaitu suami/istri dan pacar/teman. Pelaku kekerasan terhadap suami/istri mencapai 3. orang atau 24,63 persen, sedangkan pelaku kekerasan terhadap pacar/teman 937 atau 22,63 persen. Kekerasan seksual menjadi jenis kerkerasan yang paling banyaj terjadi yakni mencapai 7. 502 kasus persen, disusul kekerasan fisik 6. 027 kasus, dan kekerasan psikis 5. 791 kasus. Selain itu, juga ada kekerasan jenis lainnya, antara lain penelantaran, trafficking, dan Terkadang, korban tidak hanya mengalami satu jenis kekerasan, tetapi dapat mengalami dua hingga tiga jenis kekerasan atau lebih sekaligus. Sementara itu, pada tahun 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak Dan Remaja. Hasil menunjukkan bahwa tiga dari 10 anak perempuan dan dua dari 10 anak laki-laki usia 13 tahun hingga 17 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam 12 tahun terakhir. Selain itu, empat dari 10 anak perempuan dan tiga dari sepuluh anak laki-laki usia 13 tahun hingga 17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya. Di perkotaan, delapan dari 100 perempuan dan empat dari 100 laki-laki usia 13 tahun hingga 17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sepanjang hidupnya. Sedangkan di perdesaan delapan dari 100 anak perempuan dan tiga dari 100 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Kekerasan seksual dapat terjadi secara kontak. Diakses di Jakarta pada 23 September 2022 pukul 01. 30 WIB Jurnal IKRATH-ABDIMAS Vol 6 No 2 Juli 2023 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive misalnya sentuhan yang tidak diinginkan, ajakan untuk berhubungan badan, berhubungan badan, dan hubungan badan di bawah tekanan . isalnya disertai ancaman, pengaruh, atau kekuasaa. kekerasan seksual nonkontak berupa dipaksa menyaksikan kegiatan seksual. membaca tulisan yang menggambarkan kegiatan seksual. dipaksa untuk terlibat dalam pembuatan gambar, foto, atau video tentang kegiatan seksual. diminta mengirimkan pesan teks, gambar, foto, atau video tentang kegiatan seksual. Menurut Komnas Perempuan . , sepanjang 2021 terdapat 459. kasus yang setelah diverifikasi sebagai kasus kekerasan berbasis gender menjadi 496 kasus. Data tersebut bersumber dari laporan Komnas Perempuan 3. kasus, laporan lembaga layanan 7. kasus, dan badan peradilan agama 629 kasus. Data itu menunjukan terjadi peningkatan signifikan hingga 50 persen kasus bila dibandingan dengan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 yang melaporkan 226. 062 kasus Sepanjang 2021, kasus kekerasan perempuan paling banyak terjadi di ranah pribadi atau privat, yaitu 335. 399 kasus . ,09 persen, sisanya terjadi di ranah 045 kasus . ,9 perse. dan ranah negara 52 kasus . ,01 kasu. Bila dilihat dari ranahnya, kekerasan psikis dominan terjadi di ranah pribadi, mendominasi ranah publik. Kekerasan seksual pada 2021 meningkat tujuh persen bila dibandingkan pada 2020. Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan, terdapat 16. 162 kasus kekerasan, yaitu 4. 814 kasus atau 29,8 persen adalah kekerasan fisik, 4. 754 kasus atau 29,4 persen adalah kekerasan psikis, 660 kasus atau 28,8 persen adalah kekerasan seksual, 1. 887 kasus atau 11,7 P-ISSN : 2654-5721 E-ISSN : 2654-7546 persen adalah kekerasan ekonomi, dan 47 kasus atau 0,3 persen tidak teridentifikasi. Kasus-kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diibaratkan seperti fenomena gunung es, hal ini disebabkan data dari yang dilaporkan dan dicatat hanya menggambarkan sebagian kecil kejadian yang terjadi di masyarakat Diduga masih banyak kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan dan anak akan tetapi tetapi tidak dilaporkan dan dicatat karena keengganan korban melaporkan peristiwa yang Selain itu relasi kuasa antara pelaku dengan korbannya, juga dapat menjadi salah satu penyebab korban tidak mau untuk melapor. Hal itu dapat terjadi karena pelaku kekerasan tidak jarang adalah orang dekat, bahkan orang terdekat, dari korban, misalnya suami, pacar, atau orang tua. Laik-laki dianggap lebih superior daripada perempuan. Rekasi kuasa yang menyebabkan kekerasan lebih banyak menimpa wanita. Menurut Beauvoir . , sejumlah filsuf menempatkan perempuan sebagai makhluk yang tidak yaitu kurang berkualitas dan merupakan ketidaksempurnaan alam menurut Aristoteles dan makhluk yang diciptakan Tuhan secara tidak sengaja menurut St. Thomas, yang digambarkan Bossuet disimbolkan dalam Kitab Kejadian melalui penciptaan Hawa dari Adam. kemanusiaan adalah laki-laki dan perempuan bukan dianggap sebagai makhluk yang mandiri. Kekerasan merupakan serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorang yang berasal dari berbagai sumber, tetapi bisa juga berasal dari anggapan gender bila menimpa satu jenis kelamin tertentu. Kekerasan yang terjadi berdasarkan bias gender disebut gender-related violence yang disebabkan (Fakih, 2. Jurnal IKRATH-ABDIMAS Vol 6 No 2 Juli 2023 P-ISSN : 2654-5721 E-ISSN : 2654-7546 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive Menurut Fakih . , bentuk kejahatan yang bisa dikategorikan sebagai pemerkosaan, termasuk perkosaan dalam pemukulan dan serangan fisik di dalam rumah tangga, termasuk anak-anak. penyiksaan terhadap organ alat kelamin. kekerasan dalam bentuk pornografi. pemaksaan sterilisasi dengan dalih mengikuti program Keluarga Berencana (KB). kekerasan terselubung dengan menyentuh bagian tubuh tertentu pada perempuan tanpa ada kerelaan atau keinginan pemilik tubuh. dan pelecehan Beberapa dikategorikan sebagai pelecehan seksual, misalnya menyakiti atau mempermalukan seseorang dengan omongan kotor, menanyai seseorang tentang kehidupan atau kegiatan seksualnya atau kehidupan bernada seksual secara vulgar kepada seseorang dengan cara yang dirasakan korban sangat ofensif, menyentuh atau menyenggol bagian tubuh tertentu tanpa minat atau seizin yang bersangkutan hingga meminta imbalan bernuansa seksual dengan janji mendapatkan pekerjaan, promosi, atau janji-janji lainnya, dan. Perempuan masih mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual dari orang-orang yang berpeluang melakukan hal itu, misalnya dari aparat penegak hukum, pejabat, serta orang terdekat seperti suami, paman, guru, teman kencan, dan lain-lain. Kekerasan terhadap perempuan merupakan ancaman serius di seluruh dunia. Walau secara statistik kekerasan terhadap laki-laki lebih tinggi, tetapi karena kedudukan perempuan yang dianggap tidak sejajar dengan laki-laki membuat kekerasan dan pelecehan (Sumera, 2. Pemerintah DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Jurnal IKRATH-ABDIMAS Vol 6 No 2 Juli 2023 Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa, 12 April 2022. Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Ketua DPR Puan Maharani meminta agar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera dibuat aturan turunannya dan masif disosialisasikan kepada masyarakat agar Indonesia terbebas dari kekerasan seksual . id, 2. Gambar 1. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual METODOLOGI Kegiatan memberikan informasi dan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Metode yang dilakukan berupa penyuluhan. Penyuluhan dilaksanakan agar para peserta lebih memahami mengenai bentuk kekerasan, metode pencegahan, dan mekanisme membantu para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive Tujuan sosialiasai ini secara spesifik dilakukan untuk Memberikan informasi mengenai perempuan dan anak. Memberikan informasi mengenai cara mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar. Memberikan informasi mengenai mekanisme yang dapat dilakukan untuk membantu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan, yaitu: Observasi Observasi merupakan langkah awal yang dilakukan oleh tim pengabdi dalam kegiatan ini. Observasi awal dilakukan untuk mengetahui kondisi lingkungan, pemasalahaan dan kondisi dari kelompok masyarakat di Kelurahan Pancoran Mas. Kota. Depok. Tujuan dari kegiatan observasi adalah agar tim pengabdi dapat memetakan permasalahan apa yang terjadi pada masyarakat sehingga nantinya tim akan menyusun materi apa saja yang perlu disampaikan pada saat pelaksanaan Ceramah Metode memberikan gambaran mengenai materi yang ingin disampaikan. Dengan menggunakan metode ini pengabdi menyampaikan materi tentang UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemberian materi ini berguna untuk mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual baik fisik maupun non fisik kepada masyarakat Ceramah dilakukan selama 45 menit. Evaluasi dan Tanya Jawab Pada proses ini interaksi antara tim pengabdi dengan peserta akan lebih P-ISSN : 2654-5721 E-ISSN : 2654-7546 Tim pengabdi bersama peserta melakukan evaluasi terhadap pemahaman peserta dilanjutkan dengan sesi tanya Dokumentasi Dokumentasi bertujuan sebagai sumber data sekunder yang digunakan untuk memperoleh data berupa foto-foto berakhirnya kegitan. Gambar 2. Penyuluhan Dilakukan dengan Cara Ceramah HASIL DAN PEMBAHASAN Menurut Pasal 1 Angka 1 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini. Jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 4 UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Di dalam Ayat . Pasal tersebut disebutkan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yaitu: pelecehan seksual nonfisik. pelecehan seksual fisik. pemaksaan kontrasepsi. pemaksaan sterilisasi. pemaksaan perkawinan. penyiksaan seksual. eksploitasi seksual. perbudakan seksual. Jurnal IKRATH-ABDIMAS Vol 6 No 2 Juli 2023 P-ISSN : 2654-5721 E-ISSN : 2654-7546 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive kekerasan seksual berbasis Selain itu. Ayat . Pasal tersebut juga mengatur jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya, yaitu: perbuatan cabul. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadapp anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi pemaksaan pelacuran. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dengan mengacu pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut, maka tim pengabdi melakukan survei untuk mengetahui pemahaman masyarakat Kelurahan Pancoran Mas. Kota Depok yang hadir dalam acara sosialisasi yang diadakan tentang jenis-jenis kekerasan seksual melalui kuesioner. Kuesioner menggunakan metode pertanyaan tertutup yang diberikan sebelum materi sosialisasi Kuesioner Apakah Anda mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual? Jurnal IKRATH-ABDIMAS Vol 6 No 2 Juli 2023 Apakah Anda mengetahui bentukbentuk kekerasan seksual? Apakah menurut Anda Ketika Apakah mengomentari bentuh tubuh wanita merupakan bentuk kekerasan Apakah mengedipkan mata ke lawan jenis merupakan bentuk kekerasan Menurut Anda Ketika seseorang memperlihatkan gambar bernuansa seksual merupakan bentuk kekerasan Apakah memaksa menggunakan alat kekerasan seksual? Kuesioner diisi oleh 30 responden yang hadir dalam sosialisasi tersebut, 16 orang perempuan dan 14 orang laki-laki dengan rentang usia 16 tahun hingga 48 Berdasarkan olah data yang dilakukan, ditemukan sebanyak 17 orang atau 56,67 persen mengetahui tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sedangkan sisanya sebanyak 13 orang atau 43,33 persen tidak mengetahui tentang Undang-Undang Dalam pertanyaan tentang bentukbentuk kekerasan seksual, meskipun tidak disebutkan tentang jenis-jenis kekerasan seksual, sebanyak 27 orang atau 90 persen mengaku mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual, sedangkan tiga orang atau 10 persen mengaku tidak tahu. Saat ditanya apakah siulan terhadap perempuan merupakan bentuk kekerasan seksual atau tidak, sebanyak 21 orang atau 70 persen menjawab AuyaAy, sedangkan sisanya sebanyak sembilan orang atau 30 persen menjawab AutidakAy. Dalam mengedipkan mata kepada lawan jenis, sebanyak 13 orang atau 43,33 persen menganggap hal tersebut sebagai bentuk kekerasan seksual, sedangkan tujuh orang https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive atau 23,33 persen tidak menganggap hal tersebut sebagai kekerasan seksual. Saat ditanya tentang mengomentari bentuk tubuh perempuan merupakan bentuk kekerasan seksual atau tidak, sebanyak 25 orang atau 83,33 persen menjawab AuyaAy, sedangkan sisanya lima orang atau 16,67 persen menyatakan AutidakAy. Sementara itu, sebanyak 28 orang atau 93,33 persen menyatakan bahwa seksual adalah bentuk kekerasan seksual, sementara dua orang atau 6,67 persen tidak menganggap hal itu sebagai kekerasan seksual. Melalui data tersebut dapat Kelurahan Pancoran Mas. Kota Depok bentuk-bentuk kekerasan seksual secara fisik maupun Sehingga masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku dan tindakan untuk melawan segala jenis kekerasan seksual. Kesadaran masyarakat juga diharapkan dapat mengantisipasi dan mengurangi tindakan-tindakan yang termasuk pada tindakan kekerasan seksual kedepannya. Gambar 3. Materi Sosialisasi tentang Pelecehan Seksual Nonfisik Pasal 4 Ayat . Angka 1 UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebutkan salah satu bentuk kekerasan seksual adalah pelecehan seksual nonfisik. Menurut bagian Penjelasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. P-ISSN : 2654-5721 E-ISSN : 2654-7546 dimaksud dengan Auperbuatan seksual secara nonfisikAy adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan Pelecehan seksual nonfisik kerap kali tidak disadari dengan dalih becanda. Meskipun becanda, tetapi bila seseorang yang menjadi sasaran candaan merasa direndahkan dan dipermalukan, tetap dapat terjadi pelecehan seksual secara Tim pengabdi juga menekankan bahwa siapa pun dapat menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual, baik laki-laki maupun perempuan, walaupun kebanyakan korban adalah perempuan. Kekerasan seksual juga dapat menimpa laki-laki dan anak laki-laki di tengah isu Begitu pun dengan pelaku, tidak selalu laki-laki. Perempuan pun bisa menjadi pelaku kekerasan seksual. Pelaku dan korban kekerasan seksual tidak selalu berlawanan jenis. Bisa saja laki-laki melakukan kekerasan seksual kepada lakilaki dan perempuan melakukan kekerasan seksual kepada perempuan. Menurut Suhandjati . , seseorang dikatakan sebagai korban kekerasan apabila menderita kerugian fisik, mengalami luka, atau kekerasan psikologis, dan trauma emosional serta kerugian harta benda yang tidak hanya dipandang dari aspek legal tetapi juga sosial dan kultural Kekerasan seksual merupakan pengalaman traumatis pada korban. Trauma pada korban menjadi salah satu faktor mengapa kasus kekerasan seksual kerap tidak diselesaikan secara pidana karena korban merasa malu sehingga tidak melaporkan. Perlu pendampingan agar korban memiliki keberanian untuk melapor dan Keluarga dan masyarakat sekitar korban berperan besar dalam pendampingan dan membantu mengurangi trauma korban. Jurnal IKRATH-ABDIMAS Vol 6 No 2 Juli 2023 P-ISSN : 2654-5721 E-ISSN : 2654-7546 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive Keluarga menghindari stigmatisasi terhadap korban kekerasan seksual agar mereka tidak menjadi korban dua kali. Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memerlukan partisipasi dari masyarakat. Selain masyarakat di lingkungan korban kekerasan seksual, keluarga dari korban juga perlu berpartisipasi dalam menangani korban sehingga dapat menjalani kehidupannya secara lebih baik. Partisipasi melawan kekerasan sesksual dapat diwujutkan berupa pemantauan terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Masyarakat dari berbagai lapisan usia perlu memahami mengenai mengenai literasi tentang tindak pidana kekerasan seksual, seperti sosialisasi undang-undang yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Hal mencegah terjadinya kekerasan seksual dengan tidak menjadi korban ataupun Gambar 4. Pemberian Materi Saat Sosialisasi Ketika masyarakat mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual dilingkungan mereka, maka bentuk partisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah : Melaporkan pemerintah, dan lembaga non pemerintah tentang informasi adanya kejadian tindak pidana Jurnal IKRATH-ABDIMAS Vol 6 No 2 Juli 2023 kekerasan seksual yang mereka Memberikan perhatian dengan melakukan pemantauaan pada penyelenggaraan pencegahan dan pemulihan korban. Pemberian kepada korban tidakan kekerasan Membantu pertolongan darurat kepada korban tidakan kekerasan Membantu proses pengajuan penetapan pelindungan korban. Berpartisipasi membantuk pemulihan korban baik secara mental maupun fisik. Sementara itu, keikut sertaan keluarga dalam rangkan penanganan kekerasan seksual juga sangan penting. Hal ini disebabkan keluarga merupakan lingkup terkecil dalam masyarakat. Beberapa partisipasi yang dapat dilakukan keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual adalah Pemeberiaan dan penguatan edukasi kepada anggota keluarga, melaluo aspek moral, etika, agama, maupun budaya. Menciptakan komunikasi yang Menciptakan ikatan emosional antar anggota Keluarga. saling menyayangi, melindungan dan saling peduli. menguatkan peran orang tua, dan Keluarga sehingga terbangun karakter Mencegah pengaruh pornografi dengan semaksimal mungkin informasiinformasi yang yang mengandung unsur pornografi. Menciptakan lingkungan yang https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-ABDIMAS/issue/archive pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas. KESIMPULAN Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang memiliki arti penting untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan Namun, pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual masih belum sama, ada aktivitas tertentu yang oleh sebagian orang dipandang sebagai bentuk kekerasan seksual tetapi oleh Sebagian orang yang lain dianggap bukan sebagai kekerasan seksual. Karena itu, sebagaimana harapan Ketua DPR Puan Maharani. UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas. Perlu peran pemerintah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha untuk berpartisipasi menyosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja dan di mana saja. Salah satu bentuk partisipasi akademisi dalam menyosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah dengan sebagai bentuk salah satu penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pemerintah dapat bekerja sama dengan akademisi di bentuk-bentuk sosialisasi agar pemahaman masyarakat mengenai tindak pidana kekerasan seksual dapat lebih merata. DAFTAR PUSTAKA