Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA Balasius Basozisekhi Buulolo Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya balasiusbuulolo@gmail. Abstrak Hukuman mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam dengan hukuman mati. Mendapatkan hukuman mati berarti menghilangkan nyawa seseorang. Kejahatan berat akan dijatuhi hukuman mati. pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana yang diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti (Putusan Nomor: 36/Pid. B/2013/PN. Sn. Dalam putusan ini, hakim memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara hukum dan kredibel atas pembunuhan berencana. menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Tinjauan Materi tentang Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 36/Pid. B/2013/PN. Sn. menjadi judul kajian penelitian ini. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan metode analitis merupakan jenis penelitian yang dilakukan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah sebagai berikut: primer, sekunder, dan tersier. Penalaran deduktif digunakan untuk sampai pada kesimpulan dari analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian dan perdebatan, dapat disimpulkan bahwa keputusan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dimotivasi oleh tindakan pembalasan dan bukan sebagai upaya pencegahan bagi pelaku. Peneliti menilai, dari segi hukum, penerapan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana melanggar Pasal 28 A UUD 1945 dan Pasal 9 ayat . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang keduanya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembunuhan berencana akan dihukum mati. seseorang mempunyai hak untuk hidup. Peneliti meyakini hukuman itulah yang paling tepat bagi mereka yang melakukan. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis. Pidana Mati. Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Abstract The death penalty is the imposition of a crime by depriving an individual who has broken a law that stipulates that their offense is punished by death of their right to life. To get the death penalty is to take someone's life. Severe crimes will carry the death sentence. premeditated murder is one such offense that was tried by a panel of judges at the Sengeti District Court (Decision Number: 36/Pid. B/2013/PN. Sn. In this ruling, the judge determined that the defendant had been shown legally and credibly guilty of premeditated murder. imposed the death punishment on the accused. The study is titled "Judicial review of the application of capital punishment for premeditated murderers" (Decision Study Numbe. Normative legal research employing the statutory approach, case approach, and analytical method is the sort of study that is done. Primary, secondary, and tertiary data were used in the data gathering process. Deductive reasoning is employed to arrive at https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 conclusions from the descriptive qualitative data analysis. Drawing on study findings and debates, it may be determined that the judges' decision to impose the death penalty was motivated by retaliation rather than serving as a deterrence for the offender. According to researchers, the application of the death sentence for those who commit premeditated murder violates both Article 9 paragraph . and Article 28 A of the 1945 Constitution from a legal standpoint. Key Words: Juridical Review. Death Penalty. Crime of Murder Planned. Pendahuluan AuSebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum,Ay Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum . dan bukan negara. Perlindungan hak asasi manusia dijamin perundang-undangan dalam kerangka negara (HAM). Menjadi negara hukum mengharuskan seluruh aspek masyarakat, negara, dan pemerintah senantiasa bertumpu pada hukum, yang memiliki tiga tujuan utama: kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. Tentu saja caracara yang dituangkan dalam syarat-syarat peraturan perundang-undangan untuk memidana tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukum harus diterapkan untuk mencapai hal tersebut. Kamus Besar Bahasa Indonesia perbuatan, tata cara, atau pendekatan yang Meskipun "kriminal" biasanya dipahami sebagai hukuman, istilah ini juga sering kali berarti Pidana yang dimaksud berkaitan dengan penjatuhan suatu tindak pidana alasan-alasan . penjatuhan suatu tindak pidana terhadap seseorang yang terbukti secara sah dan dapat dipercaya melakukan tindak pidana, kekuatan hukum tetap. Incracht van Tentu saja, negara mempunyai kewenangan penuh untuk menyatakan sesuatu yang ilegal dan memberikan pembenaran yang diperlukan untuk Oleh kebijakan pidana Indonesia tidak pernah menetapkan tujuannya. Diskusi seputar alasan hukuman masih bersifat spekulatif pada saat ini. Meskipun demikian. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 51 menguraikan maksud pemidanaan dalam Buku Pertama Ketentuan Umum. Bab II. Hukuman. Tindak Pidana dan Perbuatan, serta dapat dijadikan sebagai bahan kajian. Secara umum ada tiga konsep dasar tentang tujuan suatu hukuman, yaitu sebagai Untuk membuat pelaku merasa lebih baik terhadap dirinya sendiri. Untuk mencegah individu membuat Berbicara pemidanaan, di Indonesia terdiri dari dua kelompok yaitu pidana pokok dan pidana tambahan sebagai berikut: PidanaPokok Pidana mati Pidana penjara Pidana kurungan Pidana denda Pidana Tambahan Pencabutan hak-hak tertentu. Perampasan barang-barang tertentu. Pengumuman putusan hakim. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Tolib Setiady menyatakan, berikut ini yang membedakan hukuman pokok dengan hukuman tambahan: Hanya hukuman utama yang dapat ditambah dengan sanksi tambahan, barang-barang tertentu dari anak-anak yang telah mereka serahkan kepada pihak yang (Hukuman tambahan ini diterapkan pada tindakan tersebut, bukan pada pelanggaran utam. Karena pidana tambahan tidak tunduk pada aturan yang sama dengan pidana utama, maka pidana tambahan tersebut dapat dijatuhkan atau tidak. Artinya sifatnya fakultatif. (Tidak termasuk tindak pidana yang termasuk dalam ayat imperatif atau wajib Pasal 250, 261 dan 275 KUHP). Hukuman mati merupakan salah satu kejahatan paling umum di Indonesia. Ini adalah hukuman terburuk yang pernah ada, dan penerapannya merupakan penghinaan terhadap hak hidup manusia yang melekat, yang pada dasarnya merupakan hak prerogatif Tuhan. Dalam bahasa legal, hukuman mati disebut dengan uitvoering. Pengenaan kejahatan pelanggaran yang diamanatkan secara hukum dan berhak menerima hukuman mati dikenal sebagai hukuman atau hukuman mati. Mendapatkan hukuman Namun, semua orang berhak untuk hidup. Berbicara mengenai hukuman mati, tentu berkaitan dengan apa yang dimaksud dengan mati. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yang menyatakan bahwa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 E-ISSN 2828-9447 tahun merupakan akibat yang mungkin timbul bagi seseorang yang dengan sengaja dan berencana mengakhiri nyawa orang Pembunuhan berencana diartikan sebagai suatu tindakan dimana kematian orang lain direncanakan dengan sengaja dan bahkan direncanakan. Menurut undang-undang terkait, tindakan ilegal ini dapat mengakibatkan hukuman mati karena dampaknya sangat merugikan orang lain. Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Ausetiap orang berhak kebebasanAy, pelanggaran ini melanggar ketentuan tersebut karena ancaman hukumannya sama dengan mencabut nyawa orang lain secara paksa. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Setiap mempertahankan kelangsungan hidup, meningkatkan taraf penghidupannya. Hal ini memberikan dukungan hukum lebih lanjut terhadap hak hidup Hak untuk hidup rukun, aman, tenteram, dan sukses baik materiil maupun spiritual adalah milik semua Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang layak huni dan sehat. Menurut terdakwa Musliadi Kataren Als Musli Bin Banta Kataren sebagaimana Putusan Nomor 36/Pid. B/2013/PN-Sgt, terdakwa bersama istrinya. Namria Als Ria Binti Daud, pergi bekerja di kebun. Sesampainya di kebun, korbanAi Sukarman, istrinya Farida, dan MislinaAi untuk menemui pasangan terdakwa. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Terdakwa kemudian memberikan perintah kepada saksi Namria Als Ria Binti Daud, istrinya, untuk pulang ke rumah dan menyiapkan makan malam serta melipat Ketiga korbanAiSukarkman. Farida, dan MislinaAidan terdakwa terlibat perselisihan sengit di halaman rumah ketika istri terdakwa kembali. Terdakwa yang dikenal sebagai pencuri merasa kesal dan marah. dan terdakwa langsung merampas satu . Kemudian ia mengejar terdakwa dan mencoba untuk memukulnya, namun terdakwa berbalik mengejar korban Farida dan memukul sekali . pada leher korban dengan kayu yang sama, sehingga korban terjatuh ke tanah dan meninggal. Saat itu, korban Mislina mengetahui perbuatan Oleh karena itu, korban Mislina berusaha membantu korban Farida dengan memukul terdakwa dengan kayu dan berusaha melarikan diri. Namun terdakwa berusaha menyembunyikan tanda-tanda atau bukti bahwa terdakwa telah membunuh Sukarman Als Bujang dan Farida. Karena Mislina tidak dapat mengelak dari terdakwa, maka terdakwa kembali mengejar Mislina sambil mengacungkan sepotong kayu patah. Pada saat itu, terdakwa memukul leher dan bahu Mislina dari belakang hingga terjatuh ke tanah dalam posisi terlentang. mati dan bersimbah darah. Korban meninggal dunia akibat perbuatan terdakwa. Meskipun demikian, pengadilan di Indonesia terus menjatuhkan hukuman mati pada berbagai pelanggaran yang masih merupakan hukum positif yang diakui. Karena penerapan hukuman mati sama saja dengan menghilangkan nyawa Karena E-ISSN 2828-9447 hukuman mati mengharuskan seseorang untuk mati, banyak negara modern yang saat ini telah menghapus hukuman mati sebagai bentuk hukuman atas kejahatan. Penulis tertarik untuk meneliti AuTinjauan Yudisial Terhadap Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 36/Pid. B/2013/PN. Sn. Ay berdasarkan uraian yang telah diberikan di atas. Pidana Mati Hukuman mati adalah pemberian melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman mati dicabut haknya untuk hidup. Nyawa seseorang direnggut dengan hukuman mati. Hukuman terburuk yang mungkin diterima seseorang atas perbuatannya adalah hukuman mati, yang terdiri dari penjara seumur hidup atau Pidana mati adalah penjatuhan suatu tindak pidana dengan cara merampas hak hidup seseorang yang melanggar undangundang pelanggarannya diancam dengan hukuman Mendapatkan hukuman mati berarti Hukuman atau hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan dan mempunyai akibat hukum yang tetap adalah pidana mati. Hukuman mati dimaksudkan untuk masyarakat, menurut pandangan yang bersifat represif dan menekan sekaligus bersifat preventif dan mengintimidasi. Pelaku harus melukai dirinya sendiri sebagai bentuk hukuman atau punishment yang sekaligus bersifat arahan agar ia patah Hukuman mati juga membuat masyarakat kurang waspada terhadap tindak pidana. Terakhir, hukuman mati https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 berfungsi sebagai pencegah kejahatan bagi seluruh anggota masyarakat. Pembunuhan Berencana Pembunuhan diartikan sebagai suatu perbuatan atau serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih yang mengakibatkan matinya orang atau beberapa orang tersebut. Menurut KUHP, terhadap nyawa. Penyerangan terhadap nyawa orang lain disebut dengan kejahatan terhadap nyawa . isdrijven tegen het Istilah pembunuhan berasal dari kata kerja membunuh yang berarti mencabut Membunuh seseorang berarti Sebaliknya, seorang pembunuh adalah seseorang atau alat kematian. Tindakan apa pun yang dilakukan seseorang dengan sengaja mengakhiri hidup orang lain dianggap pembunuhan. Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kumpulan hak-hak yang merupakan anugerah Tuhan yang hakiki bagi kehidupan manusia sebagai makhlukNya. Demi kehormatan dan terpeliharanya harkat dan martabat manusia, hak-hak tersebut harus dihormati, dipertahankan, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan siapa pun. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, pengertian hak kodrati . atural righ. merupakan asal muasal konsep hak asasi manusia (Human Right. eori hak asasi manusi. Teori hukum kodrat merupakan landasan teori hak kodrat. Sebuah gerakan yang dikenal sebagai Renaisans muncul untuk menentang tatanan yang sudah mapan, menyerukan kembalinya budaya individualistis. Yunani, dan Romawi. Mengikuti penekanan Thomas Aquinas dan Grotius pada aliran E-ISSN 2828-9447 hukum alam, mereka menyoroti bahwa setiap hukum alam Menurut definisi yang diberikan di atas, hak asasi manusia adalah hak asasi manusia yang mendasar yang melekat atau melekat secara inheren. universal mengacu pada hak asasi manusia yang tidak terpengaruh oleh ras, agama, etnis, kebangsaan, atau status sosial lainnya. setiap individu mempunyai hak-hak tersebut hanya karena ia diciptakan oleh Tuhan sebagai manusia, bukan karena ia adalah warga negara suatu bangsa. Seseorang tidak dapat dianggap manusia seutuhnya tanpa hak-hak tertentu. jika hakhak ini dibatasi atau disalahgunakan, maka nilai individu sebagai makhluk Tuhan juga akan berkurang. Menurut hak asasi manusia, setiap orang mempunyai hak-hak dasar yang penting bagi identitasnya. Seseorang AukeistimewaanAy memungkinkan dia diperlakukan sesuai dengan keistimewaannya jika hak-hak tersebut ada. Selain itu, ada kewajiban untuk bertindak dengan cara yang menghormati AukeistimewaanAy orang lain. Oleh karena itu perlu ditegakkan dan dipenuhinya hak-hak setiap orang guna mencapai keutuhan eksistensi manusia. Hal ini harus disadari oleh setiap manusia agar dapat saling memuaskan dan menjaga satu sama lain. Pemenuhan hak yang melekat pada setiap orang untuk mengekspresikan diri dan orang lain dikenal dengan hak kebebasan berekspresi. Mengingat hak asasi manusia memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang mereka sukai, maka menggunakan hak kebebasan berekspresi berarti membuat pilihan Dari segi estetika, makna setiap kata dalam pernyataan AuHak Asasi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 ManusiaAyAiyaitu makna AuhakAy dan AudasarAyAiberasal dari kata Arab haqq yang berarti AuwajibAy. AunyataAy. AunyataAy. "pasti", "permanen", menunjukkan kekuasaan atau kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan apa pun. Istilah Arab untuk "asasi" adalah asasiy, berasal dari kata inti "assa", "yaussu", dan "asaan", yang semuanya berarti "membangun". Gagasan bahwa setiap orang memiliki nilai dan martabat yang sama sebagai manusia, tanpa memandang warna kulit, agama, jenis kelamin, atau status sosial ekonomi, mendasari pentingnya hak asasi Oleh karena itu, setiap orangAi luasAiharus menjunjung tinggi, dan membela hak-hak Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif tertentu, yaitu penelitian hukum yang memandang sistem hukum sebagai suatu sistem yang menggunakan bahan sekunder sebagai bahan kajiannya. Pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis merupakan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan pustaka yang diakhiri dengan pengumpulan data Ketiga jenis data sekunder tersebut adalah bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan bahan hukum Penelitian ini menggunakan Menganalisis data kualitatif melibatkan pemeriksaan informasi yang dikumpulkan E-ISSN 2828-9447 dengan baik tanpa menggunakan nilai Hasil penelitian dan Pembahasan Ketika seseorang dieksekusi karena kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, hak hidup mereka diambil sebagai bentuk pembalasan. Pasal 10 ayat . huruf a KUHP mengatur pidana mati sebagai tindak pidana pokok (KUHP). Pasal 340 KUHP menyebutkan barangsiapa dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana. Hukuman mati merupakan kejahatan pokok yang paling berat dan hanya diterapkan pada kejahatan Salah satu kejahatan tersebut adalah pembunuhan berencana. penjara seumur hidup, hukuman mati, atau, untuk waktu terbatas, maksimal dua puluh tahun. Berdasarkan hasil visum et repertum yang diberikan oleh dokter rumah sakit yang menangani perkara tersebut. Musliadi Kataren Alias Musli Bin Banta Kataren ditetapkan sebagai terdakwa dalam putusan ini yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan tiga orang meninggal Untuk hukuman kepada terdakwa, terlebih dahulu harus dibuktikan bahwa terdakwa memenuhi syarat Pasal 340 KUHP yang mendakwa terdakwa mengaku bersalah. Persyaratan ini dapat ditunjukkan dengan cara berikut: Unsur setiap orang Setiap kedudukan sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, serta Untuk membuktikan bahwa tidak ada kesalahan persona atau kesalahan pada subjek atau pelaku tindak pidana https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka faktor ini harus diperhatikan. Tepat jika dikatakan bahwa terdakwa Musliadi Kataren Bin Banta Kataren yang duduk sebagai terdakwa di hadapan sidang ini dan telah membuktikan identitasnya sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, adalah apa yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dengan setiap orang dalam dakwaannya. Unsur dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu Panel mendefinisikan intensionalitas sebagai mengetahui, menyadari, dan menghendaki tindakan yang dilakukan seseorang, termasuk niatnyaAidalam hal ini kematian korbanAimenurut panel. Dolus, atau tindakan yang disengaja, diartikan sebagai keputusan pelaku sendiri untuk tersebutAitanpa menghiraukan akibat buruk apa punAi menurut Jan Remmelink, halaman 155. Menurut AusengajaAy atau AusengajaAy mengacu pada unsur bersalah dalam pembunuhan, yang diartikan dengan AusengajaAy . Artinya harus ada keterkaitan antara sikap batin pelaku dengan sifat perbuatan serta Acta eksteriora indicant interiora secreta: Rahasia yang ada dalam pikirannya Dalam MvT . emori van tolechtin. Autindakan yang disengajaAy mengacu pada prinsip bahwa hukuman biasanya hanya dijatuhkan kepada mereka yang dengan sadar dan sengaja melakukan tindakan ilegal. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terdakwa memenuhi syarat tindak pidana mengakibatkan kematian jika unsur Pasal E-ISSN 2828-9447 340 KUHP dikaitkan dengan kronologis Oleh karena itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menerima segala hukuman yang telah ditetapkan majelis hakim. Meskipun demikian, para ilmuwan berpendapat bahwa hukuman mati adalah hukuman yang dengan sengaja mengakhiri hidup seorang penjahat. Hukuman mati gagal dalam menanamkan rasa keadilan di masyarakat, mencegah perilaku kriminal, atau menjadi peringatan bagi anggota masyarakat lainnya untuk menjauhkan diri dari kejahatan. Intinya. Pasal 10 KUHP secara tegas mengakuinya sebagai hukuman yang sah di Indonesia. Meski demikian, hukuman kekurangan karena sama saja dengan menghilangkan nyawa seseorang dengan Hal ini sesuai dengan pernyataan Sahetapy bahwa eksekusi terhadap seseorang merupakan peristiwa paling dramatis dan intens yang pernah terjadi. Hal ini memungkinkan penulis untuk menyimpulkan bahwa, selain kejam, hukuman mati juga merupakan cara yang tidak menyenangkan untuk mengakhiri hidup seseorang. Saat ini, banyak negara maju telah menghapuskan hukuman mati sebagai hukuman standar. Belanda adalah salah satu dari negara-negara tersebut, yang menghapuskan hukuman tersebut pada tahun 1870 karena keyakinan bahwa hukuman tersebut merupakan bentuk hukuman yang tidak manusiawi, keras, dan sadis. Kemudian, berdasarkan data pusat informasi hukuman mati tahun 2015, dari tahun 2008 hingga 2014, negara bagian di Amerika Serikat yang tidak menerapkan hukuman mati justru memiliki tingkat kejahatan yang lebih tinggi dibandingkan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 negara bagian yang masih menerapkan hukuman mati, menurut Dio Ashar. Wicaksana, peneliti hukum pidana dari Lembaga Penelitian Peradilan Indonesia (IJRS). Kemudian alasan-alasan berikut, hukuman mati tidak efektif sebagai pencegah tindak pidana: Hal ini menyebabkan masyarakat merasa kasihan pada pihak yang Dari sudut pandang obyektif, tujuan pemidanaan adalah untuk menakutnakuti pelaku dan memberikan efek jera, sehingga tidak terjadi hasil hukum yang diharapkan jika pelaku meninggal dunia Hukuman mati menghalangi terpidana untuk menjadi orang yang lebih baik. Mengingat hukuman mati merupakan hukuman yang mutlak, maka kesalahan yang dilakukan hakim dalam proses evaluasi perkara dan pengambilan keputusan tidak dapat dibatalkan, mengingat hakim juga manusia. Hukuman mati tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan atau tidak sesuai dengan kemanusiaan. Peraturan atau undang-undang yang peraturan atau undang-undang yang lebih rendah, sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior . ikenal juga dengan asas hierark. Teori Aquo, menurut Hans Kelsen, berpendapat bahwa standar hukum dalam suatu hierarki atau struktur ditempatkan secara bertahap atau berlapis. dengan kata lain diterapkan apabila terdapat perbedaan pendapat antara dua Hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menerapkan asas aquo. Kategori dan E-ISSN 2828-9447 urutan keutamaan peraturan perundangundangan meliputi: UUD Negara Republik Indonesia Tahun Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai pengganti undangundang. Aturan Perintah Eksekutif. Peraturan Daerah Provinsi. Peraturan Daerah Kota dan Kabupaten. Dalam hal ini UUD NRI Tahun 1945 bertentangan dengan ketentuan hukuman mati yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang Hukum Pidana. Oleh karena itu. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut para analis, terdakwa seharusnya tidak menerima hukuman mati karena tindakan mereka merupakan pembunuhan berencana atau penghilangan nyawa orang lain secara paksa. Para ulama membandingkan perbuatan ini dengan tindak pidana pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. Satusatunya perbedaan adalah bahwa dalam sebelumnya, dan hasilnya tetap samaAi Lebih lanjut, peneliti menilai Pasal 28 A UUD 1945Aiyang menjamin hak hidup dan hak membela diri setiap orangAi melanggar hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim. Kasus ini sangat jelas menunjukkan bahwa terdakwa mempunyai https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 hak untuk hidup dan tidak dapat dipaksa untuk membunuh. Putusan tersebut tidak perundang-undangan yaitu memberikan efek jera bagi setiap pelaku tindak pidana, karena pertimbangan majelis hakim terlalu mementingkan sifat retribusi dibandingkan memberikan efek jera terhadap pelakunya. yang melakukan kejahatan. Hukuman mati juga bertentangan dengan Pasal 9 ayat . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, berhak mempertahankan kehidupan, dan berhak menaikkan taraf penghidupannya. Hal ini ditambah dengan Pasal 28 A UUD 1945. Analisa peneliti terhadap putusan ini, yang mempunyai hak untuk hidup, diperkuat undang-undang Selain tindakan terdakwa yang dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa orang lain, hendaknya hakim juga menahan diri untuk tidak mengambil putusan yang sama karena Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana juga menjatuhkan beberapa kemungkinan hukuman, termasuk penjara seumur hidup. atau hukuman penjara 20 Selain itu, penulis berpendapat bahwa hakim harus mempertimbangkan faktorfaktor lain yang dapat memenuhi salah satu tujuan sistem hukum, yaitu kemanfaatan, untuk memastikan bahwa hukuman terdakwa berfungsi sebagai efek jera dan memperhitungkan keadaan dimana akibat meninggalnya seseorang. Penutup Kesimpulan dari temuan penelitian dan pembahasan adalah bahwa hukuman E-ISSN 2828-9447 mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mereka yang terbukti melakukan pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor 36/Pid. B/2013/PN. Sn. sebenarnya merupakan bentuk balas dendam, bukan Untuk menciptakan efek jera bagi dihapuskan, seperti yang terjadi di negaranegara maju seperti Belanda, yang melakukan hal serupa pada tahun 1870. Para peneliti berpendapat bahwa hukuman mati tidak konsisten dari sudut pandang hukum dalam hal menghukum mereka pembunuhan berencana. dengan UUD 1945 Pasal 28 A dan Pasal 9. Berdasarkan temuan di atas, peneliti menawarkan rekomendasi peninjauan kembali terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan berencana (Putusan Studi Nomor 36/Pid. B/2013/PN. Sn. Secara majelis hakim harus mempertimbangkan alternatif hukuman mati untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Daftar Pustaka Ali.