June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 38-43 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Putusan MK Nomor 90/Puu-Xxi/2023 Perspektif Etika Profesi dan Tanggung Jawab Hukum AAlifia Nada Muyassar. AKhairunnisa Wiladi Putri. AFarah Alya. AElsa Maniari, aissyah Lintang Pramudya. AMulyadi Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta Email corresponding*: 2210611321@mahasiswa. idA, 2210611349@mahasiswa. idA, 2210611359@mahasiswa. idA, 2210611296@mahasiswa. idA, 2210611154@mahasiswa. idAA, mulyadi@upnvj. idA* Abstract: The Constitutional Court (MK) has a crucial role in upholding the supremacy of law and the constitution in Indonesia. However, the independence and integrity of MK judges are in the spotlight in MK Decision Number 90/PUUXXI/2023 which changes the provisions on the age limit for presidential and vice presidential candidates. This decision has sparked controversy due to allegations of violations of the code of ethics by one of the MK judges who has a conflict of interest with the party benefiting from the decision. This study aims to analyze the effect of violations of the code of ethics by MK judges on the legitimacy and acceptance of MK decisions. The research method used is juridical-normative with a statutory regulatory approach and analysis of decisions and their impacts. The results of the study show that violations of the code of ethics can damage public trust in the MK and give rise to debate about the validity of the resulting decisions. In addition, non-compliance with the code of ethics has the potential to weaken the independence of the judiciary and create a bad precedent for the enforcement of constitutional law in the future. Therefore, a stricter oversight mechanism is needed for MK judges as well as strict enforcement of sanctions to ensure that the resulting decisions remain objective and based on the principle of justice. Abstrak: Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran krusial dalam menegakkan supremasi hukum dan konstitusi di Indonesia. Namun, independensi dan integritas hakim MK menjadi sorotan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini menuai polemik karena adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu hakim MK yang memiliki konflik kepentingan dengan pihak yang diuntungkan oleh putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pelanggaran kode etik oleh hakim MK terhadap legitimasi dan penerimaan putusan MK. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis terhadap putusan serta Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik dapat merusak kepercayaan publik terhadap MK dan menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan putusan yang dihasilkan. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap kode etik berpotensi melemahkan independensi peradilan dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum konstitusi di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap hakim MK serta penegakan sanksi yang tegas untuk memastikan putusan yang dihasilkan tetap objektif dan berlandaskan prinsip keadilan. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Received: May 02, 2025 Revised: May 24, 2025 Published: May 30, 20250 Keywords : Constitutional Court, code of ethics for judges. Age Limit. Public Trust Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi. Kode Etik Hakim. Batas Usia. Kepercayaan Publik This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Sebagai penjaga konstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memegang peranan strategis dalam memastikan tegaknya prinsip-prinsip hukum dasar negara. Di antara fungsi utamanya adalah menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat . huruf a UUD Selain itu. Mahkamah juga berwenang menafsirkan isi konstitusi serta membatalkan ketentuan dalam Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 38-43 undang-undang yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, sesuai dengan Pasal 24C ayat . huruf b UUD Kewenangan tersebut memberikan Mahkamah Konstitusi ruang untuk mengkaji serta memutuskan apakah ketentuan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam undangundang telah selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi. Dalam hal ini. Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan ketentuan yang mengatur batas usia tersebut apabila dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusional, misalnya jika dinilai bersifat diskriminatif, tidak rasional, atau melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu. Mahkamah Konstitusi memiliki peran dalam menentukan konstitusionalitas ketentuan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, meskipun lembaga ini tidak memiliki wewenang untuk secara langsung mengubah ketentuan tersebut. Pada Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi mengesahkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur ulang syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Keputusan tersebut merevisi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang sebelumnya mensyaratkan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden maupun wakil presiden. Perubahan aturan ini menimbulkan beragam reaksi dari kalangan masyarakat, akademisi, serta para ahli hukum. Satu sisi melihat keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai peluang bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Ini dipandang sebagai tindakan yang baik untuk mendorong perbaikan kepemimpinan dan meningkatkan keterlibatan generasi muda dalam politik. Sebaliknya, keputusan ini dikritik karena mungkin bertentangan dengan demokrasi dan kerangka hukum yang ada di Indonesia1. Menurut beberapa ahli hukum, keputusan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari sudut pandang normatif dan etika profesional serta akuntabilitas hukum. Ketakutan utama yang muncul adalah bahwa Mahkamah Konstitusi tampaknya berfungsi sebagai alat politik bagi Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, memungkinkan perubahan hukum dilakukan dengan cepat tanpa partisipasi publik yang memadai. Kekhawatiran ini muncul karena putusan tersebut diambil dalam waktu singkat tanpa melalui proses persidangan yang panjang dan terbuka. Selain itu, beberapa pakar hukum juga menyoroti adanya inkonsistensi dalam penerapan prinsip konstitusionalisme oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya. Mahkamah Konstitusi telah menolak beberapa permohonan dengan substansi yang serupa, tetapi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, permohonan tersebut justru dikabulkan dengan alasan yang dianggap kontroversial2. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan objektivitas para hakim konstitusi dalam memutus perkara, serta apakah putusan ini murni didasarkan pada pertimbangan hukum atau terdapat kepentingan politik yang memengaruhi keputusan tersebut. Dalam perspektif etika profesi, hakim konstitusi wajib menjaga independensi, imparsialitas, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya. Namun, dalam kasus putusan ini, timbul kekhawatiran bahwa Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangannya dengan mengubah aturan hukum yang seharusnya menjadi wewenang legislator. 3 Dalam menjalankan tugasnya, hakim harus berpegang pada hukum serta bebas dari pengaruh tekanan politik, kepentingan pribadi, atau kelompok tertentu. Jika putusan ini dianggap sebagai hasil intervensi politik, maka kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi berisiko mengalami penurunan kepercayaan publik. Dari sisi tanggung jawab hukum. Mahkamah Konstitusi berkewajiban memastikan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip konstitusi serta tidak menimbulkan ketidakpastian Keputusan yang dinilai inkonsisten atau menunjukkan keberpihakan dapat merusak legitimasi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang bertugas menjaga konstitusi. Selain itu, dugaan Retno Maria Palupi. DISPUTANDUM: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan. Vol. No. 1, 2024. Elva Imeldatur Rohmah. PROGRESIF: "Dinamika Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. " Jurnal Hukum. Vol. No. 1, 2024 Dian Agung Wicaksono & Bimo Fajar Hantoro. Jurnal Yuridis. Vol. No. 2, 2024 Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 38-43 pelanggaran etik oleh sejumlah hakim dalam proses pengambilan keputusan ini semakin memperkuat kritik terhadap profesionalisme serta tanggung jawab Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan perannya. Dengan demikian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak hanya berdampak pada dinamika politik nasional menjelang Pemilihan Umum tahun 2024, tetapi juga menimbulkan perdebatan mengenai integritas dan profesionalisme lembaga peradilan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut implikasi etika profesi dan tanggung jawab hukum dalam putusan tersebut serta bagaimana dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yaitu suatu metode yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis mengaplikasikan dua jenis pendekatan, yakni Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approac. dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approac. Pendekatan Perundang-Undangan dilakukan dengan menelaah serta mengevaluasi ketentuan hukum yang relevan dengan pokok persoalan yang diteliti. Sementara itu. Pendekatan Konseptual digunakan untuk merujuk pada teori-teori dan doktrin dalam ilmu hukum yang dapat digunakan sebagai dasar pemikiran dalam membangun kerangka konseptual dan argumentasi hukum yang tepat dalam merespons isu yang dikaji4. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaruh dari Pelanggaran Kode Etik Oleh Hakim MK Terhadap Putusan MK Nomor : 90/-XXI/2023 tentang Batasan Usia Capres dan Cawapres Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 yang berlangsung belum lama ini, isu-isu politik semakin sering menjadi perbincangan di berbagai media massa. Salah satu topik yang paling menyita perhatian publik adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini memicu polemik di tengah masyarakat karena sebagian pihak menilai keputusan tersebut melanggar kode etik Mahkamah Konstitusi, sementara yang lain berpendapat bahwa keputusan itu sah, bersifat final, serta tidak dapat diganggu gugat karena dianggap penting untuk kelangsungan proses pemilu berikutnya. Sebagai penjaga konstitusi atau Guardian of the Constitution. Mahkamah Konstitusi memegang peran penting dalam melindungi serta menegakkan konstitusi di Indonesia. 5 Lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat, terutama dalam pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat . UUD 1945. Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari para hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya, ditetapkanlah Peraturan MK No. 02/PMK/2003 yang berisi pedoman kode etik bagi para hakim konstitusi. Sebagian pihak yang menolak disahkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUUXXI/2023 menilai bahwa keputusan tersebut sarat dengan konflik kepentingan dan telah melanggar prinsip-prinsip etika. Penilaian ini muncul karena substansi putusan dinilai memberi keuntungan kepada Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden, sementara Ketua Hafizatul Ulum & Sukarno. Analisis pengaruh pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi terhadap putusan yang ditetapkan (Studi Kasus Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2. Unizar Law Review, 6. , 5. Mohammad Iqbal Alif Auliadi, dkk. Konsekuensi Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Terhadap Berlakunya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial. Vol. No. 1, 2024, Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 38-43 Mahkamah Konstitusi saat itu. Anwar Usman, merupakan ipar dari Presiden Jokowi. 6 Dugaan pelanggaran etika serta potensi manipulasi ini dipandang serius, terutama karena melibatkan lembaga tinggi negara. Oleh karena itu, penting untuk menanggapi isu ini secara cermat agar tidak meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga supremasi hukum di Indonesia. Sebagai seorang Hakim Mahkamah Konstitusi harus menyadari bahwa keputusan yang mereka buat akan berdampak besar pada konstitusi negara karena tanggung jawab yang berat untuk menjaga konstitusi. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas seorang hakim Mahkamah Konstitusi harus mematuhi peraturan yang tercantum dalam kode etik hakim. Kode etik adalah aturan moral dan perilaku yang dirancang untuk mengatur bagaimana seseorang atau kelompok bertindak dalam suatu profesi atau posisi tertentu. 7 Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berfungsi sebagai pedoman moral dan etika bagi setiap Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugas konstitusionalnya dan dalam interaksi sosial. Kode etik menjadi bagian dari hukum positif karena sangat penting bagi hakim untuk mematuhinya untuk menjaga stabilitas dan performa mereka. Dengan mempertimbangkan makna etika dan profesi, dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah bagian dari etika sosial yang menjelaskan bagaimana seseorang berperilaku terhadap seseorang melalui pemikiran logis dan memenuhi tanggung jawab dan kewajiban mereka terhadap profesi yang mereka jalani sebagai seorang profesional yang bertanggung jawab. Dengan kata lain, etika profesi terdiri dari standar dan prinsip yang dimaksudkan untuk mengatur bagaimana setiap orang yang bekerja dalam pekerjaan mereka berperilaku dengan tujuan untuk menetapkan batasan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Sebuah tindakan yang melanggar standar dan prinsip dianggap Kode etik adalah aturan moral dan perilaku yang dirancang untuk mengatur bagaimana seseorang atau kelompok bertindak dalam suatu profesi atau posisi 9 Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berfungsi sebagai pedoman moral dan etika bagi setiap Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugas konstitusionalnya dan dalam interaksi sosial. Kode etik menjadi bagian dari hukum positif karena sangat penting bagi hakim untuk mematuhinya untuk menjaga stabilitas dan performa mereka. Dengan mempertimbangkan makna etika dan profesi, dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah bagian dari etika sosial yang menjelaskan bagaimana seseorang berperilaku terhadap seseorang melalui Rayhan Azryal Syahputra. Etika Profesi Hakim MK Terhadap Kode Etik Hakim MK Dalam Putusan MK No. 90/Puu-XXI/2023. Nusantara: Jurnal Pendidikan. Seni. Sains dan Sosial Humanioral. Vol. No. 2, 2023, hlm. Cantika Dhea Marshanda Zulqarnain, dkk. Analisis Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Pemberhentian Ketua Mk Anwar Usman Terkait Putusan Batas Usia Capres Dan Cawapres Pada Pemilu 2024. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum. Sosial, dan Humaniora. Vol 1. No 2, 2023, hlm. Nala Syandhira Suzeeta dan Kayus Kayowuan Lewoleba. Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol. No. 11, 2023, hlm. Cantika Dhea Marshanda Zulqarnain, dkk. Analisis Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Pemberhentian Ketua Mk Anwar Usman Terkait Putusan Batas Usia Capres Dan Cawapres Pada Pemilu 2024. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum. Sosial, dan Humaniora. Vol 1. No 2, 2023, hlm. Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 38-43 pemikiran logis dan memenuhi tanggung jawab dan kewajiban mereka terhadap profesi yang mereka jalani sebagai seorang profesional yang bertanggung jawab. Ketidakjelasan dalam mekanisme pemilihan yang masih membuka ruang bagi praktik lobi politik telah menjadi hambatan dalam menjaga independensi hakim Mahkamah Konstitusi dari pengaruh eksternal yang merugikan. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan penerapan sistem seleksi yang lebih transparan, berbasis merit, dan berlandaskan prinsip independensi kekuasaan kehakiman, guna menjamin bahwa para hakim konstitusi dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanpa campur tangan politik dari pihak luar. Salah satu cara mengatasi hal tersebut yakni dibentuknya penetapan aturan yang jelas mengenai posisi hakim MK ketika menghadapi suatu konflik kepentingan. Terciptanya peraturan yang tegas akan terhindar dari kesesatan logika dan juga membentuk dasar yang kuat untuk menjaga independensi. Mekanisme yang jelas dapat menciptakan suatu keadilan sehingga tidak merugikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pelanggaran kode etik oleh seorang hakim Mahkamah Konstitusi bukanlah sekadar pelanggaran prosedural, melainkan dapat menjadi ancaman serius terhadap stabilitas hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia. Ketika publik menyaksikan bahwa putusan yang berdampak luas seperti perubahan syarat usia capres dan cawapres dikaitkan dengan konflik kepentingan pribadi, hal ini menimbulkan krisis kepercayaan terhadap keabsahan institusi peradilan itu sendiri. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko menciptakan preseden buruk, di mana kepentingan politik dapat membayangi pertimbangan hukum. Selain itu, jika pelanggaran etika tidak ditindak secara tegas dan transparan, maka hal tersebut akan mengikis legitimasi moral Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penafsir terakhir Legitimasi bukan hanya dibangun melalui kewenangan formal, tetapi juga melalui kepercayaan publik bahwa putusan yang dikeluarkan bebas dari intervensi dan sepenuhnya berlandaskan prinsip keadilan dan integritas. Kondisi ini juga berpotensi menghambat regenerasi hakim yang berintegritas. Para calon hakim konstitusi masa depan bisa saja merasa enggan untuk bergabung dengan institusi yang tengah dilanda krisis reputasi, atau bahkan merasa terdorong untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma tidak sehat yang telah terlanjur terbentuk. Oleh karena itu, reformasi etik dan sistem rekrutmen bukan lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak demi keberlangsungan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi dan demokrasi. Manajemen Pengawasan Etika Hakim Konstitusi dalam Menjaga Kredibilitas dan Integritas MK Komponen penting dalam menciptakan Mahkamah Konstitusi yang berintegritas sejak awal adalah pengawasan terhadap hakim konstitusi sebagai anggota peradilan. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, organisasi ini dapat menjadi sombong, para pemimpinnya sulit untuk diatur, dan bahkan dapat hilang. Menjaga independensi, kejujuran, dan akuntabilitas hakim sangat penting untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman tetap berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum karena peran strategisnya dalam mencapai tatanan negara yang ideal. Hakim berpegang teguh pada dua nilai fundamental yaitu ketidakberpihakan dan Hakim adalah pilar penegakan hukum dan keadilan, dan independensi mereka adalah prasyarat mendasar bagi terwujudnya negara hukum. Sementara itu, tugas netralitas hakim Nala Syandhira Suzeeta dan Kayus Kayowuan Lewoleba. Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol. No. 11, 2023, hlm. Yahya Lutfi Kurniawan, dkk. Analisa Yuridis Dissenting Opinion Putusan Nomor 90/PUU XXI/2023 Terkait Argumen Open Legal Policy Dan Etika Hakim MK. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu. Vol. No. 6, 2023, hlm. Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 38-43 tercermin dalam prinsip imparsialitas, yang memperlakukan semua pihak secara setara dan adil. Hakim juga harus dapat menimbang berbagai kepentingan dalam suatu kasus secara adil untuk menerapkan pendekatan ini. Oleh karena itu, aturan yang ketat diperlukan untuk mengawasi dan mencegah hakim bertindak tidak etis. Namun demikian, upaya untuk menjaga integritas hakim tidak boleh menghalangi independensi peradilan. Penyalahgunaan wewenang dalam sistem peradilan berpotensi merusak struktur hukum dan melemahkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut, diperlukan upaya nyata dalam mengembalikan martabat profesi hakim. Secara ideal. Mahkamah Konstitusi memerlukan sistem pengawasan yang mencakup pengawasan internal maupun eksternal untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang efektif. Mahkamah Konstitusi dapat menghadapi ancaman serius terhadap legitimasi dan kepercayaannya. Berikut ini adalah beberapa langkah strategis yang dapat diterapkan untuk memastikan etika dan perilaku hakim tetap terjaga: Pengawasan Internal Pengawasan internal merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh lembaga atau badan yang masih berada dalam lingkup pemerintahan itu sendiri. Jenis pengawasan ini tergolong sebagai pengawasan teknis administratif dan sering dikenal dengan istilah built-in control. Salah satu contohnya adalah pengawasan langsung oleh atasan terhadap bawahannya dalam struktur organisasi yang bersifat hierarkis. Dalam upaya menjaga kedaulatan konstitusi, penting untuk melakukan pembaruan terhadap kode etik serta menerapkan sistem pengawasan internal guna mengamati perilaku hakim konstitusi. Supaya hakim dapat melaksanakan tugasnya secara independen, mereka perlu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk membangun kepercayaan dari masyarakat. Selain itu, independensi hakim juga harus ditopang oleh dua aspek yang saling berkaitan, yaitu tata kelola administrasi yang baik dan mekanisme pengawasan yang efektif. Pengawasan Eksternal Pengawasan eksternal merupakan bentuk pengawasan yang berasal dari luar lembaga, biasanya tidak dilakukan secara langsung, dan umumnya dilakukan melalui lembaga peradilan atau judicial control, khususnya dalam perkara yang melibatkan sengketa antara individu atau kelompok dengan pemerintah. Namun, pengawasan ini juga bisa bersifat langsung, misalnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media massa, atau kelompok masyarakat yang peduli terhadap isu-isu tertentu. Selain itu, pengawasan politik juga dilakukan oleh lembaga seperti MPR. DPR, dan DPD terhadap jalannya pemerintahan . , serta kontrol reaktif yang dijalankan oleh lembaga peradilan atau institusi lain seperti Komisi Yudisial yang memang dibentuk khusus untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim. Kegagalan pengawasan internal yang belum sepenuhnya teratasi di lembaga peradilan terlihat dari masih adanya praktik penyalahgunaan wewenang. Meskipun sistem one roof system atau sistem satu atap telah diterapkan, terutama dalam lingkungan Mahkamah Agung (MA), hal ini justru menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya monopoli kekuasaan. Kekhawatiran inilah yang mendorong munculnya wacana pembentukan lembaga independen di luar Mahkamah Agung sebagai alternatif pengawasan untuk mencegah dominasi kekuasaan yang berlebihan. Mengingat peran strategis hakim dalam menciptakan negara hukum yang ideal, integritas dan independensi mereka harus dijaga dengan sungguh-sungguh agar fungsi kekuasaan kehakiman tetap berjalan pada rel yang benar demi terwujudnya keadilan di masyarakat. Meskipun hakim memegang peran penting, mereka tetap manusia biasa yang tidak luput dari kemungkinan melakukan kelalaian. Oleh sebab itu, diperlukan sistem pengawasan yang ketat dan efektif agar kehormatan dan martabat profesi hakim tetap terjaga. Namun, upaya pengawasan tersebut tidak boleh sampai melanggar prinsip dasar independensi kekuasaan kehakiman. Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 38-43 Hal ini juga berlaku bagi hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, di mana kekuasaan kehakiman meliputi hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah laporan masyarakat mengenai perilaku hakim konstitusi, seperti ketidakhadiran dalam sidang yang mengakibatkan tidak tercapainya kuorum, putusan yang dianggap kurang teliti, pernyataan yang dinilai tidak pantas selama sidang, hingga adanya permintaan agar hakim tidak menangani perkara tertentu karena berpotensi konflik kepentingan. Melihat potensi pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan oleh hakim konstitusi, maka dibutuhkan dasar pijakan yang kuat dalam pelaksanaan etika profesi mereka. Hal ini mencakup keberadaan hukum yang tegas, integritas moral yang tinggi, serta pondasi keimanan atau nilai-nilai agama yang kuat. Kode etik hakim sejatinya adalah hukum normatif yang berlaku tetap dan tegas, bersumber dari nilai-nilai agama yang melahirkan akhlak dan moralitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap hakim dalam menjalankan tugasnya. SIMPULAN Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran terkait independensi serta kewenangan hakim konstitusi. Dalam segi etika profesi, penting bagi hakim untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan mematuhi kode etik agar dapat mempertahankan kepercayaan publik. Keputusan yang diambil dalam waktu singkat tanpa proses persidangan yang panjang dapat memicu keraguan terhadap legitimasi putusan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang tegas, moralitas yang baik, dan keimanan dalam menjalankan tugas, serta sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah pelanggaran kode etik dan memastikan integritas lembaga, sehingga Mahkamah Konstitusi dapat berfungsi secara optimal dalam menjaga konstitusi dan sistem hukum di Indonesia. REFERENSI