TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2024. HAL. Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Ishak1. Annas Lalo2. Yudi Akhmad Sadeli3. St. Ramlah4 1,2,3STIEM Bongaya. Makassar. Sulawesi Selatan. Indonesia 4STIE Tri Dharma Nusantara. Makassar. Sulawesi Selatan. Indonesia Ishak. hamzah@stiem-bongaya. ABSTRAK Pajak merupakan sumber penerimaan yang paling utama dalam mendukung pembangunan, banyak faktor yang menjadi penyebab meningkatnya kepatuhan wajib pajak. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab kepatuhan wajib pajak. Metode analisis yang digunakan adalah Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. penelitian kuantitatif diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif / statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotetsis yang telah ditetapkan. Hasil penelitian ini menunjukkan Kondisi Keuangan, kewajiban moral, lingkungan wajib pajak dan modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kondisi Keuangan. Kewajiban moral. Lingkungan wajib pajak. Modernisasi sistem administrasi perpajakan secara bersama-sama berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya semakin baik kondisi keuangan, moralitas wajib pajak baik, lingkungan wajib pajak yang baik pula serta sistem administrasi perpajakan yang efektif maka kepatuhan wajib pajak akan meningkat. ABSTRACT Taxes are the most important source of revenue in supporting development, many factors cause increased taxpayer compliance. The aim of this research is to determine the factors that cause taxpayer compliance. The analytical method used is this research uses descriptive research methods with a quantitative approach. Quantitative research is defined as a research method based on the philosophy of positivism, used to research certain populations or samples, data collection using research instruments, quantitative/statistical data analysis, with the aim of testing predetermined hypotheses. The results of this research show that financial conditions, moral obligations, taxpayer environment and modernization of the tax administration system have a positive and significant effect on taxpayer compliance. Financial conditions, moral obligations, taxpayer environment, modernization of the tax administration system together have a significant positive effect on taxpayer compliance. This means that the better the financial condition, good taxpayer morality, good taxpayer environment and effective tax administration system, the more taxpayer compliance will increase. Volume 9 Nomor 1 Halaman 89-105 Makassar. Juni 2024 p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 15 Mei 2024 Tanggal Revisi 20 Mei 2024 Tanggal diterima 21 Mei 2024 Kata kunci : Kondisi Keuangan. Kewajiban Moral. Lingkungan Wajib Pajak. Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan. Kepatuhan Wajib Pajak Keywords : Financial conditions, moral obligations, taxpayer environment, modernization of the tax administration system, taxpayer compliance Mengutip artikel ini sebagai : Ishak. Lallo. Annas. Sadel. Yudi Akhmad. , dan Ramlah. St. Determinan Kepatuhan Wajib Pajak. Tangible Jurnal, 9. No. Juni 2024. Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. PENDAHULUAN Untuk membiayai Pengeluaran pengeluaran Pemerintah terutama dalam belanja rutin dan non rutin seperti belanja sarana dan prasarana, belanja gaji pegawai aparatur TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2024. HAL. sipil negara, dan belanja negara lain untuk membiayai kebutuhan pemerintah. Sumber pendapatan negara terbesar saat ini dan juga menjadi pilar utama adalah penerimaan Dalam tahun 2020 dan 2021 pada postur Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) penerimaan pajak memberi sumbangsih sebesar 82,6% dan 82,8% dari total pendapatan negara. Ini menggambarkan bahwa penerimaan pajak menjadi sumber utama penerimaan negara dalam mendukung belanja pemerintah sehingga menjadi penggerak utama perekonomian Pemerintahan. Sebagai sumber utama penerimaan Negara, maka kesadaran wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak sangat diperlukan. Tingginya kesadaran wajib pajak berdampat terhadap tingginya kepatuhan wajib pajak yang ditandai dengan jumlah wajib pajak yang membayar dan melaporkan pajaknya. Kepatuhan perpajakan adalah suatu keadaan yang mana Wajib Pajak harus memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya Numantu . Menurut Direktorat Jenderal Pajak kepatuhan perpajakan adalah tingkat dimana Wajib Pajak mematuhi undang-undang dan administrasi pajak tanpa adanya penegakan hukum. Teori kepatuhan . ompliance theor. merupakan teori yang digunakan dalam Kepatuhan wajib pajak itu sendiri merupakan perilaku yang didasarkan pada kesadaran seorang wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya dengan tetap berlandasakan pada peraturan perundang-undangan Kusuma . Purwanto & Safira . mengidentifikasikan kepatuhan wajib pajak sebagai bagaimana seorang wajib pajak patuh dalam melakukan pendaftaran diri, melaksanakan penyetoran SPT, penghitungan dan pembayaran besarnya pajakterutang, dan patuh dalam pembayaran pajak yang tertunggak. Menurut Mapparenta . menyatakan bahwa kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi Kondisi keuangan menunjukkan kemampuan finansial individu dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Kondisi keuangan dapat diketahui dari kemampuan individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ardayani & Jati . menemukan bahwa kondisi keuangan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun (Yansen Mandacan, 2. menemukan kondisi keuangan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain kondisi keuangan, kewajiban moral termasuk yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak(Haizumah & Hayati, 2. Kewajiban moral muncul dari dalam diri oleh hati nurani dan moral individu (Anggita, 2. Hasil penelitian dari(Haizumah & Hayati, 2. menyatakan bahwa kewajiban moral berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, penelitian dari (Anggita, 2. juga menyatakan bahwa kewajiban moral berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun penelitian dari (Tambun & Ananda, 2. menyatakan bahwa kewajiban moral tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain kondisi keuangan dan kewajiban moral, lingkungan wajib pajak juga dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, (Arrum et al. , 2. Kondisi lingkungan adalah faktor di sekitar individu, yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat mempengaruhi pandangan dan perilaku individu dalam melakukan suatu aktivitas. Lingkungan yang lebih tenang akan membuat wajib pajak untuk bersikap patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya serta akan mempengaruhi masyarakat agar menyadari pentingnya membayar pajak karena adanya dorongan ataupun tuntutan sosial dari masyarakat sekitar. Ketika didalam lingkungannya menghargai positif suatu perbuatan, maka ia memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tertentu (Ghesiyah, 2. Hasil penelitian (Arrum et al. , 2. menemukan bahwa lingkungan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sejalan dengan penelitian dari (Latuconsina, 2. bahwa lingkungan wajib pajak berpengaruh positif terhadap TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2024. HAL. kepatuhan wajib pajak. Namun penelitian dari (Yenie, 2. menyatakan bahwa lingkungan wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah dengan dilakukannya modernisasi sistem administrasi perpajakan (Zuhdi et al. , 2. Modernisasi merupakan perubahan pada sistem administrasi perpajakan yang dapat mengubah pola pikir dan perilaku Wajib Pajak pada khususnya, serta mewujudkan transparansi, akuntabel bagi aparat petugas pajak dengan cara memanfaatkan sistem informasi teknologi yang handal dan terkini. Dengan modernisasi sistem administrasi dibidang perpajakan pemerintah berharap agar tingkat kepatuhan wajib pajak dapat mengalami peningkatan (Arrum et al. , 2. Hasil penelitian dari (Zuhdi et al. , 2. menyatakan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sejalan dengan penelitian (Magribi & Yulianti, 2. menemukan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Berbeda dengan penelitian (Haryanti et al. menyatakan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengaruh kondisi keuangan, kewajiban moral, lingkungan wajib pajak, modernisasi sistem administrasi terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh faktor-faktor penyebab kepatuhan wajib pajak. Tinjauan Teoritis Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu kondisi dimana seseorang taat terhadap perintah atau aturan yang diberikan. Kepatuhan wajib pajak adalah sikap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya, karena wajib membayar pajak tepat waktu dan melaporkan pajak tepat waktu juga (Fitri, 2. Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak Menurut Haryanti et al . menyatakan Kepatuhan Perpajakan adalah suatukeadaan dimana wajib pajak melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan kata lain, wajib pajak patuh adalah wajib pajak yang taat, memenuhi, dan melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku. Indikator Kepatuhan Wajib Pajak menurut Candra . : Perhitungan pajak, mendaftarkan diri, kemudahan WP dan batas akhir. Kondisi Keuangan Kondisi keuangan wajib pajak mengacu pada kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan keuangan yang beragam Hendrawati et al . dalam (Nisak & Ardhani, 2. Kondisi keuangan merupakan kemampuan keuangan wajib pajak yang tercermin dari tingkat profitabilitas dan arus kas. Wajib pajak yang memiliki kondisi keuangan tinggi, cenderung memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Dan sebaliknya, wajib pajak yang memiliki kondisi keuangan rendah, cenderung menghindari kewajiban dalam membayar pajak. Sehingga wajib pajak yang memiliki kondisi keuangan yang rendah cenderung tidak patuh membayar pajak (Inayati & Fitria, 2. Adapun Indikator Kondisi Keuangan menurut (Inayati & Fitria, 2. indicator kondisi keuangan adalah. Jumlah pendapatan wajib pajak yang memuaskan, jumlah pendapatan wajib pajak yang tidak memuaskan, kondisi keuangan tahun terakhir yang baik dan kondisi keuangan tahun terakhir yang kurang baik. Kewajiban Moral Kewajiban moral merupakan kesadaran seseorang terhadap etika, prinsip hidupnya terhadap kewajiban pajaknya. Kewajiban moral seseorang dapat dilihat dari etika dan normal sosial seseorang, yang tentunya akan bepengaruh terhadap TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2024. HAL. kewajiban pajaknya seperti berperilaku jujur dan taat terhadap peraturan yang telah Apabila kewajiban moral seseorang semakin tinggi maka semakin patuhlah seseorang tersebut tehadap pajaknya. Wajib pajak yang memiliki kewajiban moral yang baik akan menciptakan kemauan secara sukarela untuk mematuhi serta memenuhi kewajiban pepajakannya (Tambun & Ananda, 2. Kewajiban moral adalah moral individu yang dimiliki seseorang namun kemungkinan tidak dimiliki orang lain seperti etika, prinsip hidup dan perasaan bersalah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sukarela dan benar nantinya dikaitkan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Adapun indikator Kewajiban Moral menurut Mustikasari . dalam (Nasution, 2. indikator Kewajiban Moral adalah sebagai Melanggar Etika Dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, wajib pajak merasa melanggar etika yang telah ada, jika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada, sehingga wajib pajak merasa bahwa memenuhi kewajiban perpajakannya merupakan sesuatu yang wajib dilakukan. Perasaan Bersalah Dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya wajib pajak dituntut untuk jujur dalam menghitung pajak terutangnya dengan benar dan melaporkan SPT secara tepat waktu serta memenuhi semua kewajiban pajaknya, sehingga jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya maka wajib pajak akan memiliki perasaan bersalah pada dirinya. Prinsip Hidup Tiap wajib pajak memiliki prinsip hidup yang berbeda-beda, ada wajib pajak yang memiliki prinsip hidup bahwa pajak merupakan hal yang penting bagi dirinya, ada pula wajib pajak yang memiliki prinsip hidup bahwa pajak merupakan hal yang tidak penting untuk dirinya. Menurut Aryadini . indikator Kewajiban Moral adalah sebagai berikut:Kepatuhan, peningkatan, kerugian dan arus Kas Lingkungan Wajib Pajak Menurut Andiko et. Al . dalam (Arrum et al. , 2. Lingkungan adalah sesuatu yang ada di alam sekitar yang memiliki makna dan atau pengaruh tertentu kepada individu. lingkungan wajib pajak merupakan suatu lingkungan yang memiliki pengaruh terhadap ketaatan seseorang dalam membayar kewajiban pajak. Misalnya lingkungan sosial dan perdagangannya merupakan orang yang taat membayar pajak, maka mau tidak mau seseorang akan terpengaruh di lingkungan tersebut. Contoh tersebut terjadi karena seseorang memperhatikan atau belajar dari tindakan orang lain yang diamati. Lingkungan adalah segala sesuatu disekeliling kita dan memiliki beberapa dampak pada individu. Kepatuhan wajib pajak dapat dimaksimalkan dalam lingkungan yang memungkinkan wajib pajak untuk menerapkan semua aturan yang berlaku dan dengan mendorong lingkungan untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak (Latuconsina, 2. Adapun indikator lingkungan wajib pajak menurut (Fahmi, 2023 adalh Tingkat pendidikan, tingkat penghasilan, gender. Menurut Ayu Anggraeni . indikator pingkungan wajib pajak adalah Kewajiban, batas waktu dan melaporkan pajak. Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Modernisasi merupakan suatu proses perubahan dalam segala aspek dari pola lama menuju ke arah yang lebih dari penyempurnaan sistem administrasi perpajakan atau kebaikan kinerja baik secara individual/kelembagaan supaya lebih efektif dan efisien, sehingga adanya sistem modernisasi perpajakan kedalam sebuah reformasi perpajakan secara keseluruhan yang dilakukan terhadap bidang pokok secara langsung berhubungan dengan pilar-pilar perpajakan yaitu bidang administrasi, bidang peraturan dan bidang pengawasan (Fitria & Mildawati, 2. Modernisasi administrai perpajakan adalah sistem yang menghadapi penyempurnaan atau TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2024. HAL. perbaikan untuk memajukan pelayanan pada wajib pajak dengan mengeksploitasi teknologi informasi yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak (Haryanti et al. , 2. Adapun indikator Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan menurut Siti Kurnia Rahayu . dalam (Saputra, 2. , mendefinisikan Indikator Sistem Administrasi Perpajakan Modern sebagai berikut : Struktur organisasi melaksanakan perubahan secara lebih efektif dan efisien, sekaligus mencapai tujuan organisasi yang diinginkan, penyesuaian struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu langkah yang harus dilakukan dan sifatnya cukup strategis. Penyempurnaan proses bisnis melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan Terciptanya proses yang efisien dan efektif agar lebih cepat, mudah dan akurat sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak, baik dari segi kualitas maupun waktu. Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia Dengan sistem dan manajemen sumber daya manusia lebih baik dan terbuka akan menghasilkan sumber daya manusia yang lebih baik juga. Pelaksanaan Good Governance Untuk penyimpangan ataupun penyelewengan dalam organisasi, baik itu dilakukan oleh pegawai maupun pihak lainnya, baik disengaja maupun tidak. Indikator Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan menurut Siregar . E-banking, e-SPT dan e-Filling. Informasi dan dropbox. Gambar 1: Kerangka konseptual Kondisi keuangan (X. Kewajiban moral (X. Kepatuhan wajib pajak (Y) Lingkungan wajib pajak (X. Modernisasi perpajakan (X. Sumber: Penulis . METODE PENELITIAN Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif pendekatan kuantitatif. penelitian kuantitatif diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2024. HAL. kuantitatif / statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotetsis yang telah ditetapkan (Sugiyono, 2021:. Populasi dan Sample Populasi Menurut Sugiyono . mendefinisikan populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Barat sebanyak 105. 873 responden. Sample Menurut (Sugiyono, 2021:. sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Dalam menentukan jumlah sampel pada penelitian ini adalah dengan menggunakan rumus slovin sebagai berikut : Hasil yang diperoleh adalah 99,90 kemudian dibulatkan menjadi 100 sampel. Proses penentuan sampel yaitu menggunakan metode nonprobability sampling dengan teknik insidental/accidental sampling. Accidental sampling adalah teknik penentuan sampel secara kebetulan, yaitu siapa saja yang secara kebetulan ditemui peneliti dapat dijadikan sampel bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data. Metode Pengumpulan Data Jenis Data Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kuantitatif. Data kuantitatif adalah jenis data yang dapat di ukur atau di hitung secara langsung, yang berupa informasi atau penjelasan yang dinyatakan dengan bilangan atau berbentuk Sumber Data Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber data tanpa melalui perantara atau melalui jawaban dari sumber responden. Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian ini data yang dibutuhkan yaitu data primer berupa angka yang didapatkan dengan melakukan melalui penyebaran kuesioner. Kuesioner adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan beberapa pertanyaan terkait penelitian yang akan diberikan kepada responden. Kuesioner pada penelitian ini menggunakan skala likert ini terdiri atas 5 (Lim. tingkat jawaban yang terdiri dari, . Sangat Tidak Setuju, . Tidak Setuju, . Ragu-Ragu, . Setuju, dan . Sangat Setuju. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Responden penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi efektif yang berada di Kota Makassar. Berdasarkan desain sampel yang telah diuraikan dalam bab IV, lokasi yang terpilih untuk dijadikan lokasi penelitian adalah Kantor Pelayanan Pajak Makassar Barat. Berdasrakan lokasi Kartor Pelayanan Pajak Makassar Barat di sebarkan 120 kuesioner sehingga total kuesioner yang disebar adalah 120 kuesioner. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2024. HAL. Kuesioner yang kembali sebesar 100, dan yang dapat diolah sebesar 100. Beberapa kuesioner tidak dapat diolah karena responden mengisi tidak lengkap, dengan rincian terdapat pada Tabel 1. Karakteristik Responden Responden dalam penelitian ini adalah wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Makassar Barat. Berikut ini adalah gambaran mengenai identitas responden yang terdiri dari jenis kelamin dan tingkat pendidikan responden. Karakteristik Responden Berdasarkan Jenis Kelami Tabel 1. Jenis Kelamin Responden Jenis Kelamin Jumlah Presentase Pria Wanita Jumlah 100 responden yang merupakan wajib pajak dari KPP Pratama Makassar Barat yang terdiri dari 76 wajib pajak atau 76% berjenis kelamin laki-laki, sedangkan wanita sebanyak 24 wajib pajak atau 24%. Hasil Uji Instrumen Penelitian Pengujan Struktural Equation Model (SEM) Metode analisis utama dalam penelitian ini dilakukan dengan Structural Equation Model (SEM). Pengujian dilakukan dengan bantuan program Smart PLS 4. Gambar 1 berikut ini menyajikan hasil pengujian Full Model SEM menggunakan SmartPLS 4 sebagai berikut: Gambar 2: Outer Model Smart PLS 4. Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Smart PLS sebagaimana di tunjukan pada Gambar 1, dapat diketahui bahwa tidak terdapat nilai loading factor dibawah 0. sehingga tidak harus dilakukan drop data untuk menghapus indikator yang bernilai loading dibawah 0. 50 agar memperoleh model yang baik. Uji Outer Model Tiga kriteria pengukuran digunakan dalam teknik analisa data menggunakan SmartPLS untuk menilai model. Tiga pengukuran itu adalah convergent validity, composite reability dan discriminant validity. Convergent Validity . Uji outer model variabel Kondisi Keuangan Tabel 2: Uji Validitas Variabel Kondisi Keuangan Kondisi Keuangan Keterangan X1. Valid TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2024. HAL. X1. Kondisi Keuangan Keterangan Valid X1. Valid X1. Valid Sumber : Output SmartPLS, 2023 Berdasarkan Tabel 2 menunjukkan hasil estimasi perhitungan uji outer loading dengan menggunakan PLS untuk indikator variabel kondisi keuangan. Tabel tersebut menunjukkan bahwa X1 hingga X4 yang merupakan indikator reflektif, memiliki loading faktor > 0,70 yang berarti bahwa semua indikator konstruk adalah valid. Disimpulkan bahwa semua indikator valid untuk mengukur konstruk variabel kondisi keuangan. Uji Outer Model Variabel Kewajiban Moral Tabel 3: Uji Validitas Variabel Kewajiban Moral Kewajiban Moral Keterangan X2. Valid X2. Valid X2. Valid Sumber : Output SmartPLS, 2023 Berdasarkan Tabel 3 menunjukkan hasil estimasi perhitungan uji outer loading dengan menggunakan SmartPLS untuk indikator variabel kewajiban Tabel tersebut menunjukkan bahwa X2,1 hingga X2. 3 yang merupakan indikator reflektif, memiliki loading faktor > 0,70 yang berarti bahwa semua indikator konstruk adalah valid. Disimpulkan bahwa semua indikator valid untuk mengukur konstruk variabel kewajiban moral. Tabel 4 : Uji Validitas Variabel Lingkungan WajibPajak Kewajiban Moral Keterangan X3. Valid X3. Valid X3. Valid Sumber : Output SmartPLS, 2023 Berdasarkan Tabel 4 menunjukkan hasil estimasi perhitungan uji outer loading dengan menggunakan SmartPLS untuk indikator variabel lingkungan wajib pajak. Tabel tersebut menunjukkan bahwa X3. 1 hingga X3. 3 yang merupakan indikator reflektif, memiliki loading faktor > 0,70 yang berarti bahwa semua indikator konstruk adalah valid. Disimpulkan bahwa semua indikator valid untuk mengukur konstruk variabel lingkungan wajib pajak. Tabel 5 : Uji Validitas Variabel Modernisasi Pajak Kondisi Keuangan Keterangan X1. Valid X1. Valid X1. Valid X1. Valid Sumber : Output SmartPLS, 2023 Berdasarkan Tabel 5 menunjukkan hasil estimasi perhitungan uji outer loading dengan menggunakan SmartPLS untuk indikator variabel modernisasi Tabel tersebut menunjukkan bahwa X1 hingga X4 yang merupakan indikator reflektif, memiliki loading faktor > 0,70 yang berarti bahwa semua TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2024. HAL. indikator konstruk adalah valid. Disimpulkan bahwa semua indikator valid untuk mengukur konstruk variabel modernisasi pajak. Tabel 6 : Uji Validitas Variabel Kepatuhan Wajib Pajak Kondisi Keuangan Keterangan X1. Valid X1. Valid X1. Valid X1. Valid Sumber : Output SmartPLS, 2023 Berdasarkan Tabel 5. 6 menunjukkan hasil estimasi perhitungan uji outer loading dengan menggunakan SmartPLS untuk indikator variabel kepatuhan wajib pajak. Tabel tersebut menunjukkan bahwa X1 hingga X4 yang merupakan indikator reflektif, memiliki loading faktor > 0,70 yang berarti bahwa semua indikator konstruk adalah valid. Disimpulkan bahwa semua indikator valid untuk mengukur konstruk variabel kepatuhan wajib pajak. Uji Composite Reliability atau Uji Reliabilitas Uji reliabilitas adalah alat untuk mengukur suatu kuesioner yang merupakan indikator dari variabel atau konstruk. Suatu alat ukur atau instrumen yang berupa kuesioner dikatakan dapat memberikan hasil ukur yang stabil atau konstan, bila alat ukur tersebut dapat diandalkan atau reliabel. Oleh sebab itu perlu dilakukan uji reliabilitas. Suatu kuesioner dikatakan reliabel atau handal bila jawaban seorang terhadap pertanyaan adalah konsisten atau stabil dari waktu ke Uji reabilitas dilakukan dengan metode internal consistency. Reliabilitas instrument penelitian dalam penelitian ini diuji dengan menggunakan composite reliability dan koefisien cronbachAos Alpha. Suatu konstruk dikatakan reliabel jika nilai composite reliability maupun cronbach alpha di atas 0,70 (Nunnaly, 1996 dalam Ghozali, 2. Selain itu, pengukuran AVE dapat digunakan untuk mengukur reliabilitas component score variabel laten dan hasilnya lebih konservatif dibandingkan dengan composite reliability. Direkomendasikan nilai AVE harus lebih besar 0,50 (Fornell dan Larcker, 1981 dalam Ghozali, 2. Tabel 7: Hasil Pengujian CronbachAos Alpha. CompositeReliability dan AVE Sumber : Output SmartPLS, 2023 Hasil pengujian berdasarkan Tabel 5. 7 menunjukan bahwa hasil composite reability maupun cronbach alpha menunjukan nilai yang memuaskan yaitu nilai masing-masing variabel diatas nilai minimum 0,70. Nilai AVE yang dihasilkan oleh semua konstruk di atas > 0,50. Hal tersebut menunjukan konsistensi dan stabilitas instrumen yang digunakan tinggi. Dengan kata lain semua konstruk TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2024. HAL. yaitu variabel kewajiban moral, kondisi keuangan, lingkungan wajib pajak, modernisasi wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak sudah menjadi alat ukur yang fit, dan semua pertanyaan atau pernyataan yang digunakan untuk mengukur masing- masing konstruk memiliki reliabilitas yang baik. Uji Discriminant Validity Validitas discriminant berhubungan dengan prinsip bahwa pengukurpengukur . anifest variabl. konstruk yang berbeda seharusnya tidak berkorelasi cara untuk menguji validitas discriminant dengan indikator refleksi yaitu dengan cara membandingkan masing-masing akar kuadrat AVE terhadap nilai korelasi antar konstruk. Jika nilai akar kuadrat AVE lebih tinggi dibandingkan nilai korelasi antara konstruk, maka dinyatakan memenuhi kriteria Discriminant (Ghozali, 2. Tabel 8 : Hasil Pengujian Discriminant Validity Sumber : Output SmartPLS, 2023 Berdasarkan Tabel 8 diatas menunjukan bahwa Diagonal adalah nilai akar kuadrat AVE dan nilai dibawahnya adalah korelasi antar konstruk. Jadi terlihat bahwa nilai akar kuadrat AVE lebih tinggi daripada nilai korelasi maka dapat disimpulkan bahwa model valid karena telah memenuhi discriminant validity. Uji Model Struktural atau Inner Model Innermodel . nnerrelation, structural model dan substantive theor. menggambarkan hubungan antara variabel laten berdasarkan pada teori substantif. Model struktural dievaluasi dengan menggunakan R-square untuk variabel laten dependen. Dalam menilai model dengan SmartPLS dimulai dengan melihat R- square untuk setiap variabel laten dependen. Interpretasinya sama dengan interpretasi pada regresi. Perubahan nilai R-square dapat digunakan untuk menilai pengaruh variabel laten independen tertentu terhadap variabel laten dependen apakah mempunyai pengaruh yang substantif (Ghozali, 2. Uji Koefisien Determinasi (R-Squar. Tabel 9 : R-Square Konstruk Variabe Sumber : Output SmartPLS, 2023 Dari table 9 di atas dapat dilihat nilai R-Square untuk variabel kepatuhan wajib pajak 0. 652 yang berarti bahwa termasuk dalam kategori sangat kuat. Nilai R-square kepatuhan wajib pajak 0. 652 atau 65. 2% ini menunjukkan bahwa variabel kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh variabel kewajiban moral, kondisi keuangan, lingkungan wajib pajak, dan modernisasi wajib pajak sebesar 65. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2024. HAL. sedangkan sisanya 34. 8% dapat dijelaskan dengan variabel lain yang tidak terdapat pada penelitian ini. Hasil Uji Hipotesis Pengujian hipotesis yang diajukan dilakukan dengan pengujian model struktural . nner mode. dengan melihat path coefficients yang menunjukkan koefisien parameter dan nilai signifikansi t statistik. Signifikansi parameter yang diestimasi dapat memberikan informasi mengenai hubungan antar variabel-variabel penelitian. Batas untuk menolak dan menerima hipotesis yang diajukan diatas adalah sig P Values < Tabel dibawah ini menyajikan output estimasi untuk pengujian model structural. Pengujian Langsung (Direct Effec. Tabel 10 : Uji Hipotesis berdasarkan Path Coefficient Sumber : Output SmartPLS, 2023 Berdasarkan nilai inner weight yang terdiri dari Implementasi kondisi keuangan (X. , kewajiban moral (X. , lingkungan WP (X. , dan modernisasi pajak (X. dapat diketahui secara parsial pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak (Y). Pengujian Hipotesis Pertama (H. Hipotesis pertama menyatakan tidak terdapat pengaruh antara kondisi keuangan terhadap kepatuhan wajib pajak. Tabel 10 menunjukkan bahwa variabel kondisi keuangan memiliki tingkat signifikan sebesar 0,522 yaitu lebih besar dari 0,05 dan nilai t hitung < t tabel . 640 < 1,. Nilai koefisien parameternya sebesar 0,054. Hal ini menunjukkan semakin baik kondisi keuangan maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan semakin menurun sebesar 0. Hal ini berarti H1 ditolak sehingga dapat dikatakan bahwa kondisi keuangan berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Makassar Barat. Pengujian Hipotesis kedua (H. Hipotesis kedua menyatakan terdapat pengaruh antara kewajiban moral terhadap kepatuhan wajib pajak. Tabel 10 menunjukkan bahwa variabel kewajiban moral memiliki tingkat signifikan sebesar 0,000 yaitu lebih kecil dari 0,05 dan nilai thitung > ttabel . ,893 > 1. Nilai koefisien parameternya sebesar 0,419. Hal ini menunjukkan semakin baik tingkat kewajiban moral maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat. Hal ini berarti H2 diterima sehingga dapat dikatakan bahwa kewajiban moral berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Makassar Barat. Pengujian Hipotesis Ketiga (H. Faktor ketiga yang mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak adalah Lingkungan Wajib Pajak. Tabel 10 menunjukkan bahwa variabel Lingkungan Wajib Pajak memiliki tingkat signifikan sebesar 0,038 yaitu lebih kecil dari 0,05 dan nilai thitung > ttabel . ,075 > 1. Nilai koefisien parameternya sebesar 0,217. Hal ini menunjukkan semakin baik suasana Lingkungan Wajib Pajak maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat. Hal ini berarti H3 diterima sehingga dapat dikatakan bahwa Lingkungan Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Makassar Barat. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2024. HAL. Pengujian Hipotesis Keempat (H. Hipotesis keempat menyatakan terdapat pengaruh antara Modernisasi Pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Tabel 10 menunjukkan bahwa variabel Modernisasi Pajak memiliki tingkat signifikan sebesar 0,006 yaitu lebih kecil dari 0,05 dan nilai thitung > ttabel . ,739 > 1,. Nilai koefisien parameternya sebesar 0,251. Hal ini menunjukkan semakin baik Modernisasi Pajak maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat. Hal ini berarti H4 diterima sehingga dapat dikatakan bahwa Modernisasi Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Makassar Barat. Pembahasan Pengaruh Kondisi Keuangan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil dari hipotesis pertama ini menunjukan bahwa kondisi keuangan berpengaruh positif tidak signifikan terhdap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Kantor Pelayanan Pajak Makassar Barat. Kondisi keuangan dan kepatuhan wajib pajak terbukti memiliki hubungan positif atau searah, menurut temuan tersebut. Dengan kata lain, wajib pajak yang tertekan secara finansial merasakan tekanan untuk membayar pajaknya karena mereka memiliki kebutuhan lain yang lebih penting daripada membayar pajak, sedangkan wajib pajak yang baik secara finansial memiliki pendapatan yang lebih tinggi dan dapat dengan mudah membayar pajak karena kebutuhan yang lain tidak menjadi lebih sulit. Penelitian ini mendukung penelitian Inayati & Fitria . Hendrawati et al. , . dan penelitian Lisa & Hermanto . , yang menemukan kondisi keuangan yang dihadapi wajib pajak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan empiris mengungkapkan bahwa wajib pajak dengan keadaan keuangan yang tidak menguntungkan lebih cenderung mengabaikan kewajiban pajaknya dibandingkan dengan mereka yang memiliki kedudukan keuangan yang aman. Hal ini sejalan dengan teori atribusi, yang membahas sikap sebagai reaksi terhadap perilaku dari sudut pandang eksternal. kondisi keuangan yang buruk akan meningkatkan tekanan keuangan seseorang, mendorong mereka untuk terlibat dalam perilaku atau tindakan tertentu. Dapat disimpulkan bahwa kondisi keuangan wajib pajak dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi tekadnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sangat sulit bagi kelas menengah ke bawah untuk membayar pajak karena pendapatan mereka mungkin relatif rendah dan terbatas, sehingga ada banyak pertimbangan untuk membayar pajak. Pengaruh Kewajiban Moral Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil dari hipotesis kedua ini menunjukan bahwa Kewajiban Moral berpengaruh positif dan signifikan terhdap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Kantor Pelayanan Pajak Makassar Barat. Bobek dan Hatfield dalam Sherly dan Putu . kewajiban moral adalah perasaan bersalah yang dimiliki seseorang namun belum tentu dimiliki oleh orang lainnya. Ajzen . mengartikan kewajiban moral adalah moral yang berasal dari masing-masing individu yang dimiliki seseorang yang kemungkinan orang lain tidak memilikinya. Wanzel dalam Dicka . menambahkan moral wajib pajak, etika, dan norma sosialnya sangat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak akan cendrung berprilaku jujur dan taat terhadap aturan yang telah diberikan karena pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat terhadap negaranya. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Dicka Christha Koes Febrinda . Sherly Layalata dan Putu Ery . dan Putu aditya dan Ery Setyawan . yang dalam hasil penelitiannya menunjukan bahwa kewajiban moral berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Signifikannya variabel TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2024. HAL. kewajiban moral terhadap kepatuhan wajib pajak artinya, jika semua wajib pajak memiliki moral yang baik maka jumlah kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pajaknya juga akan meningkat. Berdasarkan teori, pembahasan dan penelitian relevan di atas dapat disimpulkan bahwa Kewajiban Moral berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Semakin tinggi kewajiban moral yang dimiliki seseorang wajib pajak maka akan semakin tinggi pula tingkat Kepatuhannya Wajib pajak yang memiliki wajib pajak, kewajiban moral yang baik akan menciptakan kemauan untuk secara sukarela untuk mematuhi aturan pajak yang berlaku maka secara langsung akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajaknya. Pengaruh Lingkungan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil dari hipotesis ketiga ini menunjukan bahwa Lingkungan Wajib Pajak berpengaruh positif signifikan terhdap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Kantor Pelayanan Pajak Makassar Barat. Faktor ketiga yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah lingkungan sosial. Menurut Stroz dalam Megawati. Desti dan Widiastuti . lingkungan wajib pajak merupakan semua kondisikondisi dalam dunia yang dengan cara-cara tertentu dapat mempengaruhi tingkah laku seseorang. Dalyono . mengartikan bahwa lingkungan wajib pajak adalah semua orang /manusia yang mempengaruhi seseorang baik secara langsung maupun tidak langsung. Prasetyo. Hamidah dan Fransisca . menambahkan bahwa lingkungan terdiri dari lingkungan keluarga, teman, jaringan sosial dan lainnya yang mempengaruhi seseorang. bagian dari lingkungan yang terdiri dari semua orang atau manusia yang dapat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung. Kepatuhan pajak merupakan hasil secara langsung maupun tidak langsung tekanan maupun pengharapan orang-orang disekitar wajib pajak berada. Apalabila wajib pajak berada pada lingkungan sosial yang kondusif atau lingkungan sosial yang mudah menerapkan atau mengikuti peraturan yang berlaku, masyarakat tidak memberikan peluang untuk menghindar dari pajak dan menganggap penting pajak serta masyarakat memberikan contoh untuk patuh pada pelaksanaan kewajiban perpajakan, maka hal-hal tersebut akan lebih mendukung wajib pajak untuk patuh akan kewajiban Sebaliknya apabila wajib pajak berada pada lingkungan yang tidak kondusif yang kerap melanggar pertauran, masyarakat jadi saling meniru untuk tidak mematuhi peraturan seperti tidak membayar pajak ataupun mengurangi beban pajak. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Prasetyo. Hamidah dan Fransisca . Adi Gunawan . dan Lia Rahmi Salam . yang menunjukan bahwa lingkungan wajib pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Signifikannya variabel lingkungan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak artinya, jika wajib pajak berada disekitar lingkungan social wajib pajak yang patuh dalam menjalankan kewajibannya jumlah kepatuhan wajib pajak terhadap pajakpun akan meningkat. Berdasarkan teori, pembahasan dan penelitian relevan di atas dapat disimpulkan bahwa lingkungan wajib pajak yang baik atau kondusif akan menciptakan pengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung kepada wajib pajak untuk meniru hal tersebut maka secara langsung akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajaknya. Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil dari hipotesis keempat ini menunjukan bahwa Modernisasi Pajak berpengaruh positif signifikan terhdap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Kantor Pelayanan Pajak Makassar Barat. Faktor keempat hasil penelitian ini sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Adhitya Febrian Arifin . yang TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. JUNI 2024. HAL. menyatakan modernisasi system administrasi wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini berarti kantor pelayanan pajak pratama Makassar Barat harus lebih meningkatkan dan mensosialisasikan agar lebih banyak mengenal modernisasi system administrasi perpajakan bila ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak di kantor pelayanan pajak pratama Makassar Barat. Senada dengan pendapat yang dijelaskan pada bab sebelumnya, yang mengatakan bahwa Modernisasi perpajakan yang dilakukan merupakan bagian dari reformasi perpajakan secara komprehensif sebagai satu kesatuan dilakukan terhadap tiga bidang pokok yang secara langsung menyentuh pilar perpajakan yaitu bidang administrasi, bidang peraturan dan bidang pengawasan (Rahayu, 2. Hasil penelitian modernisasi sistem administrasi bahwa adanya modernisasi sistem administrasi memudahkan wajib pajak untuk mengakses peraturan perpajakan dan memenuhi kewajiban dalam membayar pajak. Semakin bagus pengaplikasian modernisasi sistem administrasi dalam membayar pajak, maka dapat merubah pola pikir wajib pajak untuk patuh dalam membayar pajak (Setiawan, 2. Dalam hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang telah dilakukan oleh Setiawan . di Kota Semarang serta Fitria dan Mildawati . yang menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi berpengaruh dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Dewi dan Setiawan . Astana dan Merkusiwati . dan Gede . yang menyatakan bahwa sistem administrasi perpajakkan modern berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Akan tetapi hasil dari peneltian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Irawan . , yang memeroleh hasil bahwa secara parsial tidak ada pengaruh sistem administrasi perpajakan modern pada kepatuhan wajib pajak. SIMPULAN Berdasarkan data yang telah dikumpul dan pengujian hipotesis dengan Smart PLS telah dilakukan, maka kesimpulan dari penelitian ini adalah berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka diperoleh simpulan sebagai berikut: . Kondisi Keuangan berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, . Kewajiban moral berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, . Lingkungan wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan . Modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kondisi Keuangan. Kewajiban moral. Lingkungan wajib pajak. Modernisasi sistem administrasi perpajakan secara bersama-sama berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Bagi peneliti selanjutnya yang tertarik untuk melakukan kajian dibidang yang sama hendaknya dapat menambah variabel independen maupun dependen yang memiliki keungkinan pengaruh terhadap hubungan Kondisi keuangan. Kewajiban moral. Lingkungan wajib pajak dan modernisasi administrasi perpajakan atau dapat menggunakan variabel lain yang tidak digunakan dalam penelitian ini sehingga dapat ditemukan variabel baru yang dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, pengetahuan, kualitas audit, pelayanan fiskus dll. DAFTAR PUSTAKA