Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Lafaz Mulaq dan Muqayyad dalam Perspektif Uliyyah: Telaah Makna. Penerapan dalam Nas, dan Implikasi Hukum Nico Akbar1. Fatmawati2. Abd. Rauf Muhammad Amin3 Pascasarjana. Dirasah Islamiyah. Syariah Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Email: nicoakbar68@gmail. com1, fatmawati@uin-alauddin. id2, abdul. rauf@uin-alauddin. Abstract: The QurAoan, as the primary source of Islamic law, employs a rich, diverse, and nuanced language. Among the forms of expression found within it are mulaq . and muqayyad . A proper understanding of these concepts is essential, as legal rulings in the QurAoan and Hadith are often conveyed either in an unrestricted . or a restricted . Classical scholars of ul al-Fiqh have long examined the interaction between these two types of expressions, particularly when two legal texts address the same issue but differ in formulation one being mulaq and the other Scholarly debates also arise in cases where the legal ruling is the same but the underlying cause differs, or conversely, where the cause is the same but the ruling differs. This demonstrates the complexity of the methodology of Islamic legal derivation, which requires careful analysis of linguistic expressions, contextual considerations, and supporting Therefore, understanding mulaq and muqayyad is not only crucial in the theoretical domain of ul al-Fiqh, but also carries practical implications in fiqh, particularly in the process of legal ijtihAd that remains relevant to the evolving needs of the Muslim community. Abstrak: Al-QurAoan sebagai sumber utama hukum Islam menggunakan bahasa yang kaya, variatif, dan sarat makna. Di antara bentuk ungkapan yang ditemukan adalah lafaz mulaq dan muqayyad. Pemahaman yang tepat terhadap keduanya sangat diperlukan, sebab sering kali ketentuan hukum dalam al-QurAoan dan hadis disampaikan dalam bentuk umum . atau terikat . Para ulama ul al-Fiqh sejak dahulu telah mendiskusikan bagaimana keduanya berinteraksi, khususnya jika ditemukan dua teks syarAoi yang membicarakan masalah serupa dengan redaksi berbeda satu dalam bentuk mulaq dan yang lain dalam bentuk Perdebatan ulama juga muncul ketika hukum yang ditetapkan sama tetapi sebabnya berbeda, atau sebaliknya sebab sama tetapi hukumnya berbeda. Hal ini menunjukkan kompleksitas metodologi penetapan hukum Islam, yang menuntut kajian mendalam terhadap lafaz, konteks, serta dalil penguat lainnya. Karena itu, memahami mulaq dan muqayyad tidak hanya penting dalam ranah teori ul al-Fiqh, tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam fikih, terutama dalam proses ijtihad hukum yang relevan dengan kebutuhan umat. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 20 December 2025 Revised: 30 December 2025 Published: 05 January 20262017 Keywords : Mulaq. Muqayyad. Ul al-Fiqh Islamic Legal Methodology. Legal Derivation (IstinbA al-uk. Kata Kunci: Mulaq. Muqayyad. Ul al-Fiqh. Metodologi Hukum Islam. IstinbA alukm This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Al-QurAoan sebagai sumber utama hukum Islam menggunakan bahasa yang kaya, variatif, dan sarat makna. Di antara bentuk ungkapan yang ditemukan adalah lafaz mulaq dan muqayyad. Pemahaman yang tepat terhadap keduanya sangat diperlukan, sebab sering kali ketentuan hukum dalam al-QurAoan dan hadis disampaikan dalam bentuk umum . atau terikat . Para ulama ul al-Fiqh sejak dahulu telah mendiskusikan bagaimana keduanya berinteraksi, khususnya Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. jika ditemukan dua teks syarAoi yang membicarakan masalah serupa dengan redaksi berbeda satu dalam bentuk mulaq dan yang lain dalam bentuk muqayyad. Perdebatan ulama juga muncul ketika hukum yang ditetapkan sama tetapi sebabnya berbeda, atau sebaliknya sebab sama tetapi hukumnya berbeda. Hal ini menunjukkan kompleksitas metodologi penetapan hukum Islam, yang menuntut kajian mendalam terhadap lafaz, konteks, serta dalil penguat Karena itu, memahami mulaq dan muqayyad tidak hanya penting dalam ranah teori ul alFiqh, tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam fikih, terutama dalam proses ijtihad hukum yang relevan dengan kebutuhan umat. METODE PENELITIAN Metode library research yang digunakan dalam artikel ini dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis dalam mengumpulkan, menyeleksi, serta menganalisis literatur yang relevan. Tahap pertama adalah melakukan penelusuran terhadap teks-teks al-QurAoan beserta karya-karya tafsir yang secara khusus menyinggung penggunaan kaidah mulaq dan muqayyad. Selanjutnya, literatur yang telah terpilih dianalisis secara mendalam guna mengungkap pandangan ulama dan ragam penafsiran mereka mengenai kedua kaidah tersebut. Proses analisis ini tidak hanya memperhatikan aspek tekstual, tetapi juga mempertimbangkan konteks historis dan latar sosial-budaya saat teks itu dipahami dan ditafsirkan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai implikasi penerapan kaidah mutlaq dan muqayyad dalam tafsir al-QurAoan. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep dan Makna Mulaq dan Muqayyad Mulaq Kata mulaq secara bahasa memiliki arti Ausuatu yang dilepaskan atau tidak terikat. Ay (KhotibRaja Ritonga. Alwizar, 2. Kata mulaq berasal dari akar kata yang sama dengan alAq, yaitu pelepasan hubungan antara suami dan istri, sehingga ikatan perkawinan menjadi terputus. Adapun menurut istilah, sejumlah ulama memberikan definisi yang berbeda. Menurut alMad, mulaq adalah suatu lafaz yang menunjukkan dalil-dalil yang mencakup keseluruhan jenis tanpa batasan tertentu. Sementara itu, al-BanAn mendefinisikan mulaq sebagai lafaz yang menunjuk pada sesuatu yang maknanya tidak dibatasi oleh syarat ataupun pengikat tertentu. Menurut MannAAo al-QaAn, lafe al-mulaq adalah lafaz yang menunjukkan suatu hakikat tanpa disertai batasan apa pun. Dengan kata lain, makna yang terkandung di dalamnya bersifat umum dan tidak terikat oleh syarat, sifat, atau pengikat tertentu (Faathir Janwar. Affandi Harlanda Barosm. Yulia Febrianti. Kurniati, 2. Berdasarkan definisi-definisi sebelumnya, mulaq dapat dipahami sebagai lafaz yang menyampaikan makna secara jelas tanpa dibatasi oleh ukuran, sifat, atau batasan lainnya. Dengan kata lain, makna yang terkandung dalam lafaz tersebut dapat dipahami dengan jelas sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dalam menangkap maksud sebenarnya. Dalam konteks mulaq, pemaknaan lafaz tidak bergantung pada jumlah atau kuantitas individu yang dirujuk. Misalnya, lafaz baqarah berarti sapi. Menurut M. Quraish Shihab, yang dikutip oleh M. Fauzil Adzim dalam makalahnya berjudul Muthlaq dan Muqayyad, secara etimologis kata mulaq berarti suatu yang dilepaskan atau tidak Kata ini berasal dari akar kata yang sama dengan alAq, yang merujuk pada terlepasnya ikatan antara suami dan istri, sehingga menandakan bahwa keduanya sudah tidak lagi terikat satu sama lain. Secara terminologis, para ulama memberikan definisi yang beragam namun saling Muuammad Aliu al-AoUaimn menjelaskan bahwa mulaq adalah lafe yang menunjukkan suatu hakikat tanpa disertai sifat atau batasan tertentu. ( M. al-AoUaimn, 2. Sementara itu. Muuammad al-Amn al-Syinq mengemukakan bahwa mulaq adalah lafe yang menunjuk pada suatu objek yang tidak dikenal secara spesifik, tetapi mewakili keseluruhan jenisnya, dan ini biasanya berbentuk nakirah dalam konteks perintah. (M. al-Amn al-Syinq, 1. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Muqayyad Secara bahasa, muqayyad diartikan sebagai sesuatu yang terikat dengan dalil-dalil tertentu (Enny Nazrah Pulungan, 2. Sedangkan secara istilah, muqayyad diartikan sebagai lafaz yang menunjukkan pada lafaz tertentu yang sudah dibatasi dengan sifat, keadaan, atau syarat tertentu (Muuammad Amn Auib, 2. Menurut al-QaAn dalam MabAui f AoUlm al-QurAoAn yang dikutip dari jurnal Dewi Murni, muqayyad diartikan sebagai lafaz yang menunjukkan pada suatu hakikat dengan diberikan batasan tertentu (Dewi Murni, 2. Sedangkan menurut Kadar M. Yusuf dan Alwizar yang dikutip dalam bukunya KAidah Tafsr al-QurAoAn, muqayyad adalah penyebutan suatu objek dengan batasan-batasan tertentu sehingga objek tersebut tidak lagi dipahami secara umum atau sembarangan. Ab Zahrah menjelaskan bahwa muqayyad merupakan lafe yang menunjukkan suatu makna hakiki yang dikaitkan dengan sifat . , keadaan (A. , batas akhir (GAya. , atau syarat (Sya. tertentu (Kadar M. Yusuf. Alwizar, & Ade Sukanti, 2. Dalam al-Baur al-Muu, disebutkan bahwa muqayyad dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu yang dibatasi oleh sifat . , syarat . , dan gAyah . atas akhi. (Maulfi Fahrul Fahani & Dyna Evalina Prima Sari, 2. Maka dari beberapa definisi tersebut, dapat dinyatakan bahwa muqayyad adalah lafaz yang terdapat dalam al-QurAoan dan dimaknai dengan adanya batasan tertentu, baik berupa sifat . , keadaan (A. , batas akhir (GAya. , atau syarat (Sya. Dengan adanya pembatasan ini, lafe tidak dapat dimaknai secara umum, melainkan harus dipahami melalui kriteria tertentu agar menghasilkan pemahaman yang hakiki. Untuk hukum lafe, mulaq dan muqayyad dalam na, maka hukum lafaz mutlaq tetap berlaku sesuai dengan sifat kemutlaqannya selama tidak ada dalil yang membatasinya. Adapun pada muqayyad, lafaz mulaq tidak dapat digunakan apabila terdapat lafaz muqayyad yang menjelaskan sebab dan hukum tertentu. Dengan demikian, perbedaan mendasar antara mutlaq dan muqayyad terletak pada adanya pengikat atau pembatas: mutlaq menunjukkan hakikat sesuatu tanpa adanya sifat atau keterangan yang mengikatnya, serta tanpa memperhatikan satuan dan jumlahnya, sedangkan muqayyad menunjukkan hakikat sesuatu dengan mempertimbangkan sifat atau keadaannya. Contohnya dapat dilihat pada firman Allah Swt. dalam QS. al-NisAAo/4:92 yang berbunyi: AO aCa a sA a ae aA sA acIe Ia aIAyang berarti Aumaka (Waji. memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. Ay Pada ayat ini, lafaz raqabah (ACA. Hamba sahay. terikat dengan sifat muAominah (AiA. Berima. , sehingga hukum yang berlaku bukan memerdekakan hamba sahaya secara mutlaq, melainkan hanya hamba sahaya yang beriman (Muhammad Husnul Fikri & Alwizar, 2. Macam-macam Mulaq dan Muqayyad dan Status Hukum Masing-masing Sebagaimana lafaz AoAm dan khA, sesuatu yang muncul dengan secara mulaq dalam teks alQurAoan akan tetap berada dalam status ke-mulaq-annya selama tidak ada teks lain yang melakukan pembatasan terhadap ke-mulaq-annya itu. Demikian juga sebaliknya, status teks yang muqayyad itu akan tetap dalam kemuqayyadannya. Artinya bahwa apabila terdapat teks yang bersifat mulaq, kemudian ditemukan teks lain yang menqayyidkannya, maka statusnya akan berubah menjadi tidak mutlaq lagi. Lafaz mulaq dan muqayyad mempunyai bentuk-bentuk yang bersifat rasional, bentukbentuk yang realistis sebagaimana dijelaskan dalam literatur ul al-fiqh (Nor Ichwan, 2. AIA EAE uC EIEC EO uECN O O I OCONA AuHukum asal adalah menetapkan mulaq pada kemulaqkannya, hingga ada dalil yang mengikatnya . enjadikan muqayya. Ay Kaidah bahwa yang mulaq dikembalikan kepada yang muqayyad, dirumuskan sebagai AuJika terdapat satu dalil yang menunjukkan pembatasan (Taqy. terhadap yang mulaq, maka dalil yang mutlaq itu harus dibawa kepada yang muqayyad. Dan jika tidak ada dalil yang men-taqydkan, maka ia tetap dalam kemulaqannya. yang mutlaq tetap dalam kemulaqkannya, dan yang muqayyad tetap dalam kemuqayyadannya, karena Allah Swt. berfirman dengan bahasa Arab. Ay Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Konkritnya, apabila Allah Swt. telah menetapkan suatu hukum dengan sifat atau syarat tertentu, kemudian terdapat hukum lain yang bersifat mulaq, maka mengenai yang mulaq itu harus Jika ia tidak mempunyai hukum pokok selain yang muqayyad, maka ia harus ditaqyd dengannya. Tetapi jika ia mempunyai hukum pokok yang lain selain muqayyad, maka mengembalikannya kepada salah satu dari keduanya tidaklah lebih utama daripada mengembalikan kepada yang lainnya (Badr al-Dn Muuammad bin AoAbdillAh al-Zarkas. Apabila terdapat dua ayat yang membicarakan persoalan yang sama, salah satunya diungkapkan dalam bentuk mutlaq sementara yang lain diungkapkan dalam bentuk muqayyad, maka timbul pertanyaan: apakah ayat yang mulaq itu harus ditaqyd oleh ayat yang muqayyad? Begitu juga, apabila suatu ayat menjelaskan persoalan dalam bentuk mutlaq, tetapi terdapat pula hadis yang membicarakan masalah yang sama dalam bentuk muqayyad, apakah hadis itu bisa dijadikan dasar untuk men- ditaqyd-kan ayat tersebut? Untuk menjawab persoalan ini, para ulama ul al-Fiqh merumuskan beberapa kaidah. Pertama, jika sebab (Saba. dan hukum yang ada dalam mutlaq sama dengan sebab dan hukum yang ada dalam muqayyad . l-Yattauida f al-ukmi wa al-Sabab. , maka hukum yang ditimbulkan oleh ayat yang mulaq harus ditarik dan dibawa kepada hukum ayat yang berbentuk Ayat Mulaq QS. al-MAidah . : 3. ca AO aO aI a aN acE aEaO aeA AacEEa a aNA a eAa a aIA a AIA a aAEa eO aE aI eE aI eOaa aOEac aI aOEae aI eEA Terjemahnya: "Diharamkan bagimu (Memaka. bangkai, darah, daging babi, dan (Daging hewa. yang disembelih atas nama selain Allah. Dalam ayat ini, kata A( Eac aIAal-Da. disebutkan secara mulaq, artinya semua jenis darah tanpa pengecualian diharamkan. Sebab larangan ini adalah karena darah mengandung bahaya bagi yang memakannya, dan hukumnya adalah haram. Ayat Muqayyad QS. al-AnAoAm . : 145. e A saI aOA a AEa OA ca A a eO Aa eCU a aN acE aEaO aeA acEEA U eAO Aaua acINa aA a AO aI a ac UIA s AIA a a aINa ua acacEe aI aO aEOIa aI eOaU a eO a UI aI eAaO U a eO Eae aI A ca aAO uaEA a aACaE acacE a aa AaO aI OA a AA AO aca O UIA a aA s Aaua acI aacEA a A acA e Aa aN o Aa aI aI A U a a A aOacEA s AO ae aA Terjemahnya: "Katakanlah: 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Lafaz A( EacIAal-Da. dalam ayat di atas berbentuk muqayyad, karena diikuti oleh qarnah atau qayyid berupa lafaz A( aI eAaO UAMasfua. , yang berarti "mengalir. " Maka dari itu, darah yang diharamkan menurut ayat ini adalah dam-an masfuan (Darah yang mengali. Sebab (Saba. dan hukum . antara QS. al-AnAoAm . : 145 ini dengan QS. al-MAidah . : 3 adalah sama, yaitu larangan memakan darah. Berdasarkan kaidah ul fiqh: "Apabila sebab dan hukum yang terdapat dalam ayat mulaq sama dengan sebab dan hukum yang terdapat pada ayat muqayyad, maka pelaksanaan hukumnya ialah yang mulaq dibawa kepada yang Dengan demikian, hukum yang terdapat dalam QS. al-MAidah . : 3 tentang larangan darah harus dipahami sebagai larangan darah yang mengalir, sebagaimana diperjelas dalam QS. al-AnAoAm . : 145. Kedua, apabila lafaz mulaq dan muqayyad membicarakan sebab yang sama tetapi hukumnya berbeda . l-Yattauida f al-ukmi wa al-Sababi, maka para ulama sepakat bahwa lafaz mulaq tidak dapat dibatasi dengan lafaz muqayyad, kecuali ada dalil lain yang menghubungkan keduanya. Salah satu contohnya adalah kata AutanganAy dalam konteks wudu dan tayammum. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Dalam wudu, lafaz tersebut datang dalam bentuk muqayyad, yakni dibatasi dengan kata ilA al-MarAfiq (Sampai Sik. Hal ini terdapat dalam surah al-MAAoidah . Ayat Muqayyad: A aO a a aO a aE eI aO a e aEa aE eI uaEaO eE aE e aO aeI o aOua eI aE eI a eI aIaUA ca AaO a acO aN EacaOIa aIIaO uaa Ca eI a eI uaEaO EA a AC aO eIA a a EOa Aa e aEaO aO aO aN aE eI aO a eO a aO aE eI uaEaO eE aI a ca a A acN aOA Terjemahnya: AuHai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, sapulah kepalamu, dan . kakimu sampai dengan mata Dan jika kamu junub, maka mandilah. Ay Lafaz yad . dalam ayat tersebut bersifat muqayyad karena terikat dengan frasa ilA almarAfiq . ingga sik. Dengan demikian, dalam wudhu tangan wajib dibasuh sampai siku. Sementara itu, dalam tayammum lafaz yad datang dalam bentuk mulaq, tanpa ada pembatasan tertentu. Hal ini terdapat dalam surah al-MAAoidah . Ayat Mutlaq: a aOUA A aO a aO aO aN aE eIA a AA sa a eO a a a aU aI eI aE eI aIIa eEa a eO E aI e a aIA a AaO au eI aE eI a eI aI e O a eOA a A aOU Aa eIA a AEIA a A EOA a A a AaEa eI aO aI U a aO acI aIOA aA aO a eOaO aE eI aI eINA Terjemahnya: AuJika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik . wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu. Ay Kedua ayat ini memiliki sebab yang sama, yaitu kewajiban bersuci sebelum melaksanakan salat, tetapi hukum yang ditetapkan berbeda. Dalam wudu, ketentuan adalah membasuh dengan air hingga siku, sedangkan dalam tayammum hanya mengusap dengan debu tanpa pembatasan hingga Oleh karena itu, hukum pada ayat mulaq tidak dapat ditarik menjadi muqayyad. Artinya, mengusap tangan dalam tayammum tidak bisa dipahami harus sampai siku sebagaimana dalam wudu. Dengan demikian, masing-masing ayat tetap berlaku sesuai dengan ketentuan hukumnya sendiri (AoAbd al-Karm ZaidAn. Ketiga, apabila lafaz mulaq dan muqayyad itu membicarakan hukumnya sama tetapi sebabnya berbeda . l-Yattauida f al-ukmi wa al-Sababi, maka menurut anaf lafaz mulaq tidak dapat dimuqayyad-kan oleh lafaz muqayyad tersebut. Hal itu seperti yang terdapat dalam dua ayat Surah al-NisAAo . : 92 a A U o aO aI eI Caa aE aIe Ia UI aA a AaO aI EaIa aE aIe Ia sI a eI aO eC a aE aIe Ia UI au acacE aA AO aCa a s acIe Ia aI sA a A U ae aA Terjemahnya: AuDan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin . ang lai. , kecuali karena tersalah . idak sengaj. , dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah . ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. Ay Dalam ayat di atas terdapat lafaz A( aCa a s acIe Ia aI sARaqabah muAomina. hamba sahaya yang beriman, yaitu penyebutan A( aCa a sARaqaba. hamba sahaya, dikaitkan (Muqayya. dengan A( acIe Ia aI sAMuAomina. yang Dipahami bahwa hukuman bagi pelaku pembunuhan tidak sengaja adalah memerdekakan budak beriman. Artinya, kifarat tidak sah atau tidak terbayar jika yang dimerdekakan adalah budak yang tidak beriman (Nasr Hamid abu Zaid, 2. Tetapi dalam ayat lain yang membicarakan kasus berbeda, penyebutan kata raqabah tidak dikaitkan dengan muAominah (Berima. , melainkan disebut secara mulaq: Surah al-MujAdalah . : 3 a AaOEacaOIa aOA AO aCa a s aII Ca e aE aI aOa aIacA a A a aN eI a acI aOaOaOIa aE aI CaEaO ae aA a AN aaOIa Ia I aIA Terjemahnya: AuOrang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Ay Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Ayat ini membincangkan tentang kifarat yang harus dibayar oleh seorang suami yang telah menzihar istrinya dan ingin kembali lagi kepadanya. Kifaratnya adalah AO aCa a sA a A( ae aAfa-taurru raqaba. memerdekakan seorang budak , yang disebut secara mulaq tanpa qayyid dengan muAominah. Persoalannya adalah: apakah kemutlaqan penyebutan raqabah dalam surah al-MujAdalah dapat dimuqayyad-kan dengan muAominah sebagaimana dalam surah al-NisAAo ayat 92? Kedua ayat ini membicarakan persoalan yang berbeda. Surah al-NisAAo ayat 92 membahas kifarat bagi pelaku pembunuhan tidak sengaja, sementara surah al-MujAdalah ayat 3 membahas kifarat Artinya, sebab terkenanya kifarat berbeda meskipun hukumnya sama, yaitu memerdekakan Karena sebab berbeda walaupun hukum yang ditetapkan sama, maka menurut Imam Ab anfah ayat mulaq . l-MujAdala. tidak dapat dimuqayyad-kan dengan ayat muqayyad . l-NisAAo Dengan demikian, menurut Ab anfah kifarat zihar tidak disyaratkan budak beriman, sah kifarat dengan memerdekakan budak apapun, baik beriman maupun tidak. Adapun jumhur ulama berbeda pendapat dengan Ab anfah. Menurut mereka, apabila lafaz mulaq dan muqayyad membicarakan hukum yang sama meskipun sebabnya berbeda, maka lafaz mulaq dapat dimuqayyad-kan dengan lafaz muqayyad. Dengan demikian, menurut jumhur ulama, lafaz AO aCa a sA a A ae aAdalam surah al-MujAdalah dimuqayyad-kan dengan lafaz AO aCa a s acIe Ia aI sA a A ae aAdalam surah al-NisAAo. Sehingga kifarat zihar sama dengan kifarat pembunuhan tidak sengaja, yaitu memerdekakan budak beriman, dan tidak sah jika membebaskan budak yang tidak beriman (Bek Muuammad alKhusar, 1. Keempat, apabila hukum dan sebab yang melatarbelakanginya berbeda . l-Yattauida f alukmi wa al-Sabab. , maka lafaz mutlaq tidak dapat dikaitkan dengan lafaz muqayyad. Misalnya lafaz yadun (Tanga. dalam kasus pencurian dan dalam wudu. Dalam konteks pencurian, lafaz tersebut datang dalam bentuk mulaq sebagaimana firman Allah Swt. Ayat Mulaq: a AacCaa Aa eCA U A aA ca AacEEa aOA ca aA a aIE UaacE aIIA AO aEaO UIA a acEEA a AaO a eO a aO aN aI aa U U a aI aEA a Aac aC aOEA a AaOEA Terjemahnya: AuLaki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan, dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Ay (Q. al-MAAoidah/5:. Lafaz aid (Tanga. pada ayat tersebut berbentuk mulaq, sebab tidak ditentukan batasannya, apakah dipotong hingga siku atau sebatas pergelangan tangan. Sedangkan dalam wudu, lafaz yadun datang dalam bentuk muqayyad, sebagaimana firman Allah Swt. Ayat Muqayyad: A aO a a aO a aE eI aO a e aEa aE eI uaEaO eE aE e aO aeI o aOua eI aE eI a eI aIaUA ca AaO a acO aN EacaOIa aIIaO uaa Ca eI a eI uaEaO EA a AC aO eIA a a EOa Aa e aEaO aO aO aN aE eI aO a eO a aO aE eI uaEaO eE aI a ca a A acN aOA Terjemahnya: AuHai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, sapulah kepalamu, dan (Basuhla. kakimu sampai dengan mata Dan jika kamu junub, maka mandilah. Ay (Q. al-MAAoidah/5:. Dua ayat di atas jelas berbeda baik dari segi sebab maupun hukum. Ayat pertama berhubungan dengan kasus pencurian, sedangkan ayat kedua terkait dengan perintah bersuci untuk Demikian pula hukumnya, keduanya berbeda. Karena perbedaan tersebut, lafaz mulaq tidak bisa dibawa kepada muqayyad. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama. Abdul Karim Zaidan menjelaskan bahwa apabila hukum dan sebab berbeda, maka keduanya tetap berdiri pada posisinya masing-masing: yang mulaq tetap dalam kemulaqannya dan yang muqayyad tetap dalam kemuqayyadannya, sebab secara substansi keduanya tidak memiliki hubungan langsung. al-Zarkasyi menambahkan, apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa lafaz mulaq harus dibatasi, maka ia wajib ditarik kepada muqayyad. Namun jika tidak terdapat dalil, maka mulaq harus Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. tetap dalam kemulaqannya dan muqayyad tetap dalam kemuqayyadannya. Karena Allah Swt. menurunkan al-QurAoan dengan bahasa Arab, maka setiap ketentuan hukum harus dipahami sesuai konteks lafaznya. Secara konkret, apabila Allah Swt. menetapkan suatu hukum dengan sifat atau syarat tertentu, kemudian terdapat pula ketentuan lain dalam bentuk mulaq, maka mulaq itu harus dipertimbangkan. Jika ia tidak memiliki hukum asal selain yang disebut dalam muqayyad, maka wajib ditaqyid-kan Tetapi jika ia memiliki hukum asal tersendiri, maka mengembalikan mutlaq kepada muqayyad tidak lebih tepat dibanding membiarkannya tetap pada kedudukannya masing-masing. (AlZarkash. Badr al-Dn Muuammad bin AbdillAh. Penerapan Lafaz Mutlaq dan Muqayyad dalam Al-QurAoan Lafaz Mutlaq Salah satu contoh lafaz mutlaq dalam Al-QurAoan adalah lafaz raqabah yang terdapat dalam QS. al-MujAdalah/58:3, sebagai berikut: a AA a aOEacaOIa OA ca AOIa a aN aOA AacEEa a aI a e aIEaOIa a aOA a A a aN eI a acI aOaOaOIa aE aI CaEaO ae aA a AO aCa a s aII Ca e aE aI aOa aIac o a aE aE eI aOA a AN aaOIa Ia I aIA Terjemahnya: AuOrang-orang yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka wajib atas mereka memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu Ay Lafaz raqabah (Buda. yang terdapat dalam ayat tersebut termasuk ke dalam kategori lafaz mutlaq, karena penyebutannya tidak disertai dengan batasan tertentu, baik berupa sifat, keadaan, maupun kriteria khusus lainnya. Oleh karena itu, makna lafaz raqabah dalam ayat tersebut mencakup seluruh jenis budak secara umum, tanpa membedakan antara budak yang beriman maupun yang tidak beriman (Dewi Murni, 2. Lafaz Muqayyad Sebagai contoh lafaz muqayyad, dapat dilihat dalam firman Allah Swt. pada Q. alNisAAo/4:92 berikut ini: a A U o aO aII Caa aE aIe Ia UI aA a AaO aI EaIa aE aIe Ia sI aI aO eC a aE aIe Ia UI ua acacE aA acCaO o AauaI EaIa Ia IA ca AEac aIU uaEa O a eN aE aN ua acacE aI aOA a A U ae aA a AO aCa a s acIe Ia aI s aO a aOU acIA caAO aCa a s acIe Ia aI s n Aa aII E eIA ca a AE aI uaEa O eN aE aN aOae aA a AaeA a ACa eO sIA a AO aCa a s acIe Ia aI s n aOuaI EaIa Ia I Ca eO sI a eO aI aE eI aO a eO aI aNI aIOa UC Aa a aO acIA a A saO Eac aE eI aON aaO aIe Ia UI a ca acEEa aOEaIA ca aA eN aO aeI aIaa aaO aeI eaO aU aIIA AEaO UI aEaO UIA a AA aO aIA a acEEA a aO ae AA Terjemahnya: AuTidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah . idak Barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman dan membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah . Jika ia . ang terbunu. berasal dari kaum yang memusuhimu, padahal ia seorang mukmin, maka hendaklah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. Jika ia berasal dari kaum yang antara kamu dan mereka ada perjanjian, maka hendaklah membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak memperolehnya, maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk tobat kepada Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Ay Lafaz raqabah yang terdapat dalam ayat tersebut termasuk dalam kategori lafaz muqayyad, karena disertai dengan batasan berupa sifat muAominah (Yang berima. Pembatasan ini menunjukkan bahwa budak yang diwajibkan untuk dimerdekakan sebagai kafarat pembunuhan tidak sengaja haruslah budak yang beriman. Dengan demikian, makna lafaz raqabah dalam ayat ini menjadi terbatas dan tidak mencakup seluruh jenis budak secara umum, melainkan hanya budak yang memenuhi sifat keimanan sebagaimana ditentukan oleh nas. Pada ayat di atas terdapat beberapa lafaz yang termasuk dalam kategori muqayyad, yaitu: Lafaz Khaoan (Karena Kesalaha. Lafaz ini menunjukkan bahwa kewajiban membayar kafarat sebagaimana disebutkan dalam nas tersebut hanya berlaku apabila pembunuhan dilakukan secara tidak sengaja atau karena kelalaian. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pembunuhan yang dilakukan secara sengaja atau dengan unsur kesengajaan lainnya. Lafaz Raqabah (Hamba Sahay. yang ditaqyidkan dengan lafaz muAominah (Yang Berima. Pembatasan ini menegaskan bahwa hamba sahaya yang wajib dimerdekakan sebagai kafarat adalah hamba sahaya yang beriman. Oleh karena itu, ketentuan ini tidak mencakup hamba sahaya yang tidak beriman. Lafaz Diyatun (Dend. yang ditaqyidkan dengan lafaz musallamatun (Yang Diserahka. TaAoyid lafaz ini menunjukkan bahwa denda tersebut harus benar-benar diserahkan kepada keluarga pihak yang terbunuh, bukan sekadar menjadi kewajiban yang belum ditunaikan. Dengan demikian, pembayaran diat merupakan hak keluarga korban yang wajib ditunaikan oleh pelaku pembunuhan tidak sengaja (Dewi Murni, 2. Hal-Hal dalam Taqyd dan Contohnya dalam Al-QurAoan Taqyd adalah pemberian batasan atau keterangan tambahan terhadap lafaz al-QurAoan yang bersifat mutlaq, sehingga maknanya menjadi terbatas dan lebih spesifik sesuai dengan maksud nas. Dalam kajian ul al-Fiqh, taqyd dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya sebagai Sifat (NaAo. : Membatasi lafaz mutlaq dengan menambahkan deskripsi atau sifat tertentu yang melekat pada lafaz tersebut. Kondisi (Sya. : Memberikan batasan hukum berdasarkan syarat atau ketentuan tertentu yang harus terpenuhi. Tujuan (Gaya. : Membatasi lafaz mutlaq dengan tujuan atau batas akhir tertentu yang hendak Waktu (ZamA. : Memberikan keterangan waktu tertentu sebagai batasan berlakunya suatu ketentuan hukum. Tempat (MakA. : Mengkhususkan lafaz mutlaq dengan tempat tertentu sehingga hukum hanya berlaku pada lokasi yang ditentukan. Bilangan (AoAda. : Membatasi lafaz mutlaq berdasarkan jumlah atau bilangan tertentu. Pengganti (Bada. : Mengganti lafaz mutlaq dengan lafaz lain yang lebih terbatas sebagai alternatif pelaksanaan hukum. Keadaan (A. : Membatasi lafaz dengan keterangan keadaan tertentu yang menyertai berlakunya hukum tersebut. Contohnya dalam al-QurAoan Sifat (NaAo. aOEac aCaOIa Eac aCaOIA Terjemahnya: AuDan orang-orang yang paling dahulu . , merekalah yang paling dahulu . asuk surg. Ay (QS. al-WAqiAoah/56:. Taqyd dengan sifat al-SAbiqn (Orang-orang yang terdahul. membatasi makna umum orang-orang beriman, sehingga yang dimaksud adalah mereka yang memiliki sifat terdahulu dalam keimanan dan ketaatan. Kondisi (Sya. ca a A au acacE aO e a aNA U AacEEa aI eAA a AacE OaEaEA Terjemahnya: AuAllah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ay (QS. alBaqarah/2:. Taqyd dengan kondisi sesuai kesanggupan membatasi kewajiban hukum yang bersifat mutlaq agar hanya berlaku dalam batas kemampuan manusia. Tujuan (Gaya. UAaOCa aEaONa eI aac O acE a aEOIa Aa e aIA Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Terjemahnya: AuDan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah. Ay (QS. al-Baqarah/2:. Taqyd dengan tujuan hingga tidak ada fitnah membatasi perintah perang yang bersifat mutlaq, sehingga perang tidak dibenarkan jika tujuan tersebut telah tercapai. Waktu (ZamA. ca Aua acI aI eE aIe Ia IaOIa EacaOIa uaa aE a AacEEa aO aEae CaEaOa aN eIA Terjemahnya: AuSesungguhnya orang-orang mukmin ialah mereka yang apabila disebut nama Allah, gemetarlah hati Ay (QS. al-AnfAl/8:. Taqyd dengan waktu apabila disebut nama Allah membatasi keadaan gemetar hati pada momen tertentu, bukan secara terus-menerus. Tempat (MakA. AAEUcOA a AaOI aIA a AaOaca aO Ia I acICa aI au aeNA Terjemahnya: AuDan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat. Ay (QS. al-Baqarah/2:. Taqyd dengan tempat Maqam Ibrahim membatasi pelaksanaan salat pada lokasi tertentu. Bilangan (AoAda. U ae aEaONa eI a aIIaOIa a eEaA Terjemahnya: AuMaka deralah mereka masing-masing delapan puluh kali cambukan. Ay (QS. an-Nr/24:. Taqyd dengan bilangan delapan puluh membatasi jumlah hukuman yang tidak boleh ditambah atau dikurangi. Pengganti (Bada. AA aO aI a aEa a aO sacIA a a aII Eac eI aO ae AA Terjemahnya: AuBarang siapa tidak mampu . , maka wajib berpuasa tiga hari. Ay (QS. alMAAoidah/5:. Taqyd dengan badal menunjukkan adanya pengganti hukum ketika ketentuan utama tidak mampu dilaksanakan. Keterangan Keadaan (Ha. ca Auaa a a aIA aeA AacEEa aO eEAa e aA Terjemahnya: AuApabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Ay (QS. an-Nar/110:. Taqyd dengan keterangan keadaan apabila telah datang pertolongan menunjukkan bahwa perintah dan makna ayat berkaitan dengan kondisi tertentu yang sedang atau telah terjadi. Urgensi Kaidah Muqayyad terhadap Pemahaman Ayat Urgensi kaidah muqayyad tampak jelas ketika suatu ketentuan hukum disebutkan secara umum (Mutla. dalam satu ayat, sementara dalam ayat lain disebutkan secara terikat atau dibatasi (Muqayya. Dalam kondisi seperti ini, para ulama ul al-Fiqh menggunakan kaidah-kaidah tertentu untuk menentukan apakah lafaz mutlaq tersebut harus disesuaikan dengan lafaz muqayyad atau tetap dipahami dalam kemutlaqannya. Penerapan kaidah ini menjadi sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penarikan hukum dari nas al-QurAoan. Sebagai contoh, perintah pembebasan budak dalam satu ayat disebutkan secara mutlaq, sedangkan dalam ayat lain perintah yang sama disertai dengan syarat AuYang berimanAy (Muqayya. Hal ini menimbulkan persoalan hukum, apakah setiap pembebasan budak harus memenuhi syarat keimanan tersebut atau tidak. Dalam menyikapi persoalan ini, para ulama berbeda pendapat dengan mempertimbangkan kesamaan atau perbedaan sebab (Saba. dan hukum . pada masing-masing ayat. Apabila sebab Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. dan hukumnya sama, maka lafaz mutlaq harus dibawa kepada lafaz muqayyad . ml al-Mulaq Aoala al-Muqayya. Sebaliknya, apabila sebab atau hukumnya berbeda, maka masing-masing nas dipahami secara mandiri sesuai dengan konteksnya. Dengan demikian, pemahaman terhadap kaidah muqayyad tidak hanya penting dari aspek kebahasaan dan tata bahasa Arab, tetapi juga memiliki implikasi yang signifikan dalam proses istinbA al-AukAm (Penggalian huku. dari al-QurAoan. Kaidah ini berfungsi untuk mengarahkan pemahaman agar tidak terlalu luas maupun terlalu sempit, serta menjaga konsistensi dan ketepatan dalam penerapan hukum syariat Islam. Hubungan antara Lafaz Mulaq dan Muqayyad Salah satu pembahasan penting dalam kajian ul al-Fiqh adalah bagaimana memahami dan mengompromikan dua nas, di mana yang satu bersifat mulaq dan yang lainnya bersifat muqayyad. Ketika dalam suatu permasalahan ditemukan nas yang bersifat mulaq, kemudian terdapat pula nas lain yang bersifat muqayyad dalam permasalahan yang sama, maka dalam kajian ul al-Fiqh berlaku kaidah bahwa nas yang bersifat muqayyad dapat berfungsi untuk mengikat atau membatasi nas yang bersifat mulaq. Namun demikian, penerapan kaidah tersebut tidak serta-merta dilakukan dalam setiap kondisi. Para ulama ul al-Fiqh terlebih dahulu menelaah kesamaan atau perbedaan sebab (Saba. dan hukum . dari kedua nas tersebut. Apabila sebab dan hukumnya sama, maka lafaz mulaq dibawa kepada lafaz muqayyad . ml al-Mulaq Aoala al-Muqayya. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan sebab atau hukum, maka masing-masing nas dipahami sesuai dengan konteksnya tanpa saling membatasi. Dengan demikian, hubungan antara lafaz mulaq dan muqayyad tidak hanya bersifat kebahasaan, tetapi juga memiliki dimensi metodologis yang penting dalam menjaga ketepatan dan konsistensi penetapan hukum syariat. (Muchammad et al. , 2. Sebagai contoh, apabila dalam satu ayat al-QurAoan terdapat perintah untuk berinfak yang disebutkan secara mulaq (Umu. , kemudian terdapat hadis yang memberikan batasan tertentu terkait jenis atau jumlah infak yang harus dikeluarkan, maka nas yang bersifat muqayyad tersebut berfungsi membatasi penerapan nas mulaq. Dalam banyak kasus, para ulama ul al-Fiqh melakukan takh (Spesifikas. terhadap nas mulaq dengan menggunakan nas muqayyad. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum yang diistinbathkan selaras dengan tuntunan syariat yang lebih rinci dan tidak menyimpang dari maksud asli nas. Dengan demikian, hubungan antara lafaz mulaq dan muqayyad memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga konsistensi dan ketepatan interpretasi hukum Islam, terutama dalam konteks penerapan hukum yang memerlukan penjelasan lebih spesifik. Melalui pendekatan ini, para ulama dapat memberikan panduan hukum yang lebih terarah dan proporsional, sehingga penerapan hukum syariat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kontekstual dan sesuai dengan tujuan pensyariatan (MaqAid al-SyarAoa. (Gani et al. , 2. Perbandingan Metode Berbagai Mazhab dalam Memahami Lafaz Mulaq dan Muqayyad Mazhab-mazhab fikih utama dalam Islam memiliki pendekatan yang berbeda dalam memahami dan menerapkan konsep lafaz mulaq dan muqayyad. Perbedaan ini muncul dari metode istinbA al-ukm, cara memahami dalil, serta prinsip kehati-hatian masing-masing mazhab dalam mengompromikan nas. Berikut beberapa pendekatan mazhab terkait persoalan tersebut: Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. Mazhab Syafii Mazhab Syafii dikenal memiliki pendekatan yang relatif ketat dalam membatasi lafaz mulaq dengan lafaz muqayyad, khususnya apabila kedua nas tersebut berkaitan dengan satu konteks hukum yang sama. Apabila ditemukan perintah dalam al-QurAoan yang bersifat mulaq, kemudian terdapat dalil lain, baik dari al-QurAoan maupun hadis yang memberikan batasan tertentu, maka mazhab Syafii cenderung membawa lafaz mulaq kepada lafaz muqayyad . ml al-Mulaq Aoala al-Muqayya. Pendekatan ini mencerminkan sikap kehati-hatian mazhab Syafii dalam penetapan hukum, serta penekanan pada ketelitian dalam memahami maksud syariat agar tidak terjadi perluasan makna yang melampaui batas yang ditentukan oleh nas. Mazhab Hanafi Mazhab Hanafi cenderung lebih fleksibel dalam menerapkan konsep mulaq dan muqayyad. Mereka pada prinsipnya mempertahankan kemulaqan lafaz mulaq, kecuali terdapat dalil yang jelas, tegas, dan berada dalam konteks sebab serta hukum yang sama untuk membatasinya. Oleh karena itu, apabila lafaz muqayyad muncul dalam konteks yang berbeda, maka mazhab Hanafi tidak serta-merta menjadikannya sebagai pembatas lafaz mulaq. Dalam praktiknya, pendekatan ini tampak dalam beberapa persoalan fikih, seperti dalam pembahasan zakat, di mana mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam bentuk harta yang dizakatkan, selama masih memenuhi tujuan utama pensyariatan zakat, yakni pemenuhan hak Mazhab Maliki Mazhab Maliki menempuh pendekatan yang moderat dengan memperhatikan konteks nas, praktik penduduk Madinah (AoAmal ahl al-Madna. , serta tujuan hukum (MaqAid al-SyarAoa. Dalam memahami hubungan antara mulaq dan muqayyad, mazhab Maliki tidak hanya berpegang pada aspek kebahasaan, tetapi juga mempertimbangkan realitas penerapan hukum pada masa Nabi dan para sahabat. Oleh karena itu, pembatasan lafaz mulaq dengan lafaz muqayyad dilakukan apabila sejalan dengan praktik dan tujuan syariat. Mazhab Hambali Mazhab Hambali cenderung memberikan perhatian besar pada teks nas secara literal, baik alQurAoan maupun hadis. Dalam persoalan mulaq dan muqayyad, mazhab ini pada umumnya menerima pembatasan lafaz mulaq oleh lafaz muqayyad apabila terdapat dalil yang sahih dan jelas. Namun, apabila tidak ditemukan dalil yang kuat untuk melakukan pembatasan, maka lafaz mulaq tetap dipertahankan dalam kemulaqannya. Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara ketegasan dalam berpegang pada nas dan kehati-hatian dalam melakukan pembatasan hukum. Dengan demikian, perbedaan pendekatan antar mazhab dalam memahami lafaz mulaq dan muqayyad menunjukkan kekayaan metodologi ul al-Fiqh. Perbedaan ini tidak bersifat kontradiktif, melainkan saling melengkapi dalam upaya menjaga ketepatan dan konsistensi penerapan hukum syariat sesuai dengan maksud dan tujuan nas. Mulaq dan Muqayyad Menurut Metode Mutakallimn Kaidah uliyyah tentang lafaz mulaq dan muqayyad memiliki kedudukan yang sangat penting karena berfungsi sebagai sarana utama dalam menggali makna dan kandungan hukum dari teks al-QurAoan dan al-Sunnah. Kaidah uliyyah pada dasarnya berkaitan erat dengan aspek kebahasaan . , sehingga sering pula disebut sebagai kaidah istinbA atau kaidah Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. lugawiyyah, yakni aturan-aturan yang digunakan untuk menurunkan hukum dari teks syarAoi melalui pemahaman bahasa Arab. Dalam metodologi mutakallimn, al-QurAoan dan Sunah Nabi merupakan objek utama kajian ul al-Fiqh. Para ulama dalam aliran ini mengembangkan pendekatan analitis yang menyerupai kajian semantik, yang dimanfaatkan dalam praktik penalaran fikih untuk memahami struktur, makna, dan petunjuk lafaz dalam kedua sumber tersebut. Mereka menyadari bahwa satu pesan dalam bahasa Arab dapat disampaikan melalui beragam bentuk redaksi dan pada tingkat kejelasan yang berbedabeda, baik melalui lafaz yang bersifat umum, khusus, mulaq, maupun muqayyad. Oleh karena itu, metode mutakallimn menekankan ketelitian dalam menganalisis makna lafaz serta hubungan antar-nas, termasuk dalam memahami interaksi antara lafaz mulaq dan muqayyad. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penetapan hukum dilakukan secara objektif, sistematis, dan sesuai dengan maksud syariat, tanpa terpengaruh oleh praktik mazhab tertentu. Dengan demikian, kaidah mulaq dan muqayyad menurut metode mutakallimn berfungsi sebagai instrumen metodologis yang penting dalam menjaga akurasi dan konsistensi istinbA al-ukm. (Munawaroh. Hasil dari kajian tersebut, para ulama kemudian mengklasifikasikan berbagai bentuk pengucapan atau redaksi nas ke dalam sejumlah kategori. Salah satu kategori yang sangat penting dan menjadi fokus pembahasan dalam kajian ini adalah lafaz mulaq dan muqayyad. Pendekatan melalui kaidah uliyyah yang dipahami sebagai kaidah-kaidah umum digunakan sebagai instrumen metodologis untuk menggali dan menetapkan hukum dari al-QurAoan, al-Sunnah, serta nas-nas syarAoi Istilah uliyyah sendiri bermakna AudasarAy atau AuprinsipAy, sehingga kaidah-kaidah uliyyah berfungsi sebagai pedoman fundamental dalam proses penetapan hukum. Kaidah-kaidah ini berkaitan erat dengan aspek pengucapan (Laf. dan penunjukan makna (DalAla. , atau lebih khusus lagi dengan kaidah kebahasaan dalam bahasa Arab. Dalam konteks ini, pembahasan tentang lafaz mulaq dan muqayyad merupakan bagian dari kajian kebahasaan yang lebih luas dalam ul al-Fiqh, yang bertujuan untuk memastikan ketepatan pemahaman terhadap maksud nas dan akurasi dalam proses istinbA al-ukm. (Rajiah, 2. Dalam kitab Rausah al-NAeir. Ibnu QudAmah mendefinisikan lafaz mutlak sebagai berikut: AEIIOE EO s acE OIN COC s IE s EINA Artinya: Au(Lafaz mulaq adalah lafa. yang menunjuk kepada satu individu, bukan individu tertentu, dengan memperhatikan hakikat yang mencakup seluruh jenisnya. Ay Maksud dari definisi tersebut adalah bahwa lafaz mutlak menunjuk kepada satu objek secara umum tanpa menentukan individu tertentu. Penunjukan tersebut didasarkan pada hakikat atau esensi yang bersifat menyeluruh terhadap jenisnya. Dengan demikian, lafaz mulaq tidak terikat oleh sifat, jumlah, waktu, atau batasan tertentu, selama tidak terdapat dalil lain yang membatasinya (Taqy. SIMPULAN Kajian mengenai konsep mulaq dan muqayyad dalam ul al-Fiqh merupakan aspek penting dalam memahami penetapan hukum Islam. Mulaq dimaknai sebagai lafaz yang menunjukkan makna hakikat tanpa batasan sifat, syarat, atau pengikat tertentu, sementara muqayyad merujuk pada lafaz yang terikat dengan sifat, keadaan, syarat, atau batas akhir tertentu. Perbedaan mendasar keduanya terletak pada ada atau tidaknya pembatasan dalam lafaz. Dalam penerapannya, ulama ul al-Fiqh Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1058-1070. membahas kemungkinan interaksi antara lafaz mulaq dan muqayyad ketika membicarakan hukum yang sama atau berbeda, serta sebab hukum yang sama atau berbeda. Dari berbagai contoh dalam alQurAoan dapat dipahami bahwa status kemulaqan tetap berlaku selama tidak ada dalil yang mentaqyd-kan, dan yang muqayyad tetap dengan kemuqayyadannya. Dengan demikian, pemahaman yang tepat mengenai mulaq dan muqayyad sangat penting dalam menghindari kesalahan istinbA al-ukm sekaligus menjaga konsistensi metodologi penafsiran teks-teks syariat. REFERENSI