CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal OPTIMALISASI KEWENANGAN DESA DALAM PENGEMBANGAN PARIWISATA BERBASIS KOMUNITAS DI DESA SRI BANDUNG KABUPATEN LAMPUNG UTARA Novisma Magra Utama1. Slamet Haryadi. Universitas Muhammadiyah Kotabumi Corresponding e-mail: yussanovisma@gmail. Copyright A 2025 The Author This is an open access article Under the Creative Commons Attribution Share Alike 4. 0 International License DOI: 10. 53866/jimi. Abstract The authority of villages in managing tourism potential based on community welfare refers to the strategic role of village governments in utilizing local potential to create prosperity through tourism development. The development of tourist villages in North Lampung Regency, particularly Sri Bandung Village in Abung Tengah District, faces significant challenges, such as a lack of support from local governments and limited collaboration with the private sector, including travel agencies and investors. The issue raised is how the village's authority in managing community-based tourism potential in Sri Bandung Village. Abung Tengah District, is implemented, as well as the inhibiting factors affecting this authority. This research adopts a nondoctrinal legal method with secondary data collection and conclusions drawn through deductive reasoning. Findings indicate that the village's authority in managing community-based tourism in Sri Bandung Village. Abung Tengah District. North Lampung Regency, is based on North Lampung Regency Regulation Number 9 of 2019 on Tourist Village Management. It includes establishing the Green Bamboo tourism management structure, branding and marketing Green Bamboo to the public, maintaining the facilities, and managing Internal inhibiting factors include differing visions, a lack of workforce, and limited cultural promotion, while external factors involve social jealousy, visitor non-compliance, and inadequate accessibility and infrastructure. This analysis emphasizes that cross-sector collaboration is a key element in supporting sustainable community-based tourism management. Harmonious cooperation among village governments, local governments, the private sector, local communities, and non-governmental organizations is essential to ensure that the development of village tourism potential maximizes benefits for the well-being of the local community. Keywords: Authority. Village. Tourism Potential. Community Welfare. Abstrak Kewenangan desa dalam mengelola potensi pariwisata berbasis kesejahteraan masyarakat merujuk pada peran strategis pemerintah desa dalam memanfaatkan potensi lokal untuk menciptakan kesejahteraan melalui pengembangan sektor pariwisata. Pengembangan desa wisata di Kabupaten Lampung Utara, khususnya Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah, menghadapi tantangan signifikan, seperti kurangnya dukungan pemerintah daerah dan minimnya kolaborasi dengan sektor swasta, termasuk agen perjalanan dan investor. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana kewenangan desa dalam mengelola potensi wisata berbasis komunitas . ommunity-based touris. di Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah, serta faktor-faktor penghambat yang memengaruhi kewenangan tersebut. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode hukum non-doktrinal dengan pengumpulan data sekunder dan kesimpulan melalui logika deduktif. Temuan menunjukkan bahwa kewenangan desa dalam mengelola potensi wisata berbasis komunitas . ommunity based touris. di Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Desa Wisata Hlm | 817 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal dengan menetapkan struktur pengelola wisata Green Bamboo, melakukan branding dan marketing Green Bamboo kepada masyarakat, melakukan perawatan dan mengelola pendapatan. Faktor penghambat internal mencakup perbedaan visi, kurangnya tenaga kerja, dan minimnya promosi budaya. Faktor eksternal meliputi kecemburuan sosial, ketidakpatuhan pengunjung, serta aksesibilitas dan infrastruktur yang kurang memadai. Analisis ini menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan elemen kunci dalam mendukung pengelolaan pariwisata desa berbasis komunitas secara berkelanjutan. Kerja sama yang harmonis antara pemerintah desa, pemerintah daerah, sektor swasta, komunitas lokal, dan organisasi non-pemerintah diperlukan untuk memastikan pengembangan potensi wisata desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Kata Kunci: Kewenangan. Desa. Potensi Pariwisata. Kesejahteraan Masyarakat. Pendahuluan Pengembangan desa wisata adalah suatu pendekatan yang dirancang untuk mengangkat dan memanfaatkan potensi yang ada di suatu desa. Dalam pelaksanaannya, pengembang perlu memiliki pemahaman yang mendalam mengenai karakteristik, keunggulan, dan kelemahan desa tersebut, sehingga pengembangan yang dilakukan dapat selaras dengan daya tarik yang ingin ditonjolkan. Keterlibatan masyarakat setempat dalam proses pengembangan desa wisata sangat krusial, karena mereka berfungsi sebagai aktor utama dalam inisiatif ini. Desa wisata merupakan suatu bentuk sinergi yang mengintegrasikan berbagai elemen seperti atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung, yang beroperasi dalam kerangka kehidupan masyarakat yang selaras dengan tradisi dan norma yang berlaku. Setiap desa wisata menawarkan keunikan tersendiri, baik dari segi keindahan alam yang khas maupun dari dimensi sosial budaya masyarakat setempat, yang disajikan dengan cara yang menarik dan alami. Tujuan dari pengembangan desa wisata ini adalah untuk menarik perhatian wisatawan agar berkunjung, dengan menerapkan prinsip-prinsip Community based tourism (CBT) (Prasetyo dan Suryani,. Community Based Tourism (CBT) atau Pariwisata Berbasis Komunitas merupakan suatu strategi yang fokus pada pemberdayaan masyarakat setempat dalam proses pengembangan destinasi wisata. CBT secara lebih mendalam dapat diartikan sebagai jenis pariwisata yang berkelanjutan, di mana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat, untuk kepentingan masyarakat, dan berasal dari inisiatif masyarakat itu sendiri. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup penduduk lokal, sambil tetap menjaga dan melestarikan budaya yang ada di komunitas tersebut. Proses ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai tahap, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan dan penyampaian masukan untuk pengembangan destinasi wisata (Sabrina, 2. Sejalan dengan Visi dan Misi Bupati serta arah pembangunan Kabupaten Lampung Utara yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024, yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Lampung Utara yang aman, religius, maju, dan sejahtera. Misi yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata, khususnya misi ketujuh, berfokus pada pencapaian kemandirian ekonomi melalui optimalisasi potensi strategis daerah di berbagai sektor usaha, sedangkan misi kedelapan menekankan pentingnya pelestarian adat istiadat, seni, dan budaya daerah sebagai pengikat dan pemersatu masyarakat Kabupaten Lampung Utara. Pembangunan sektor pariwisata, terutama melalui pengembangan desa wisata, diyakini akan memberikan dampak signifikan dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat (Angkasa, 2. Pengembangan desa wisata memberikan dampak yang signifikan dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat. Pada konteks pembangunan sektor pariwisata, termasuk desa wisata, kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangatlah penting, karena tidak mungkin satu OPD dapat melaksanakan semua aspek secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan sinergi program yang melibatkan berbagai OPD di seluruh tahap, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat, kelompok sadar wisata (Pokdarwi. , pelaku usaha pariwisata, dan pengelola objek wisata juga menjadi faktor kunci untuk menjamin keberhasilan dalam pembangunan desa wisata ini (Dinata et al, 2. Pengembangan desa wisata sejatinya merupakan suatu usaha yang terintegrasi dan sistematis melibatkan seluruh elemen yang berhubungan dengan Desa Wisata, dengan tujuan utama untuk Hlm | 818 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan, inisiatif ini dapat menciptakan efek berganda yang berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat, membuka peluang kerja atau usaha, serta memperbaiki taraf hidup masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Dengan demikian, peran serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi krusial dalam upaya pengembangan Desa Wisata, guna mempercepat dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik di desa-desa yang berdekatan dengan desa wisata maupun masyarakat Kabupaten Lampung Utara secara keseluruhan (Pailendra dan Gunarto, 2. Pemerintah daerah sedang berupaya menyusun rencana induk untuk pengembangan destinasi pariwisata di Kabupaten Lampung Utara. Terdapat sejumlah lokasi di daerah ini yang memiliki potensi wisata yang cukup besar, seperti arung jeram yang terletak di Kecamatan Abung Tengah. Curup Jono di Sungkai Barat. Desa Wisata di Desa Sri Bandung yang juga berada di Kecamatan Abung Tengah, serta Bendungan Wonomarto yang terletak di Kotabumi Utara. Dinas Pariwisata berinisiatif untuk mendorong pemanfaatan dana desa di lebih dari 232 desa yang ada. dengan fokus pada program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi lokal demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Berbagai kegiatan yang dapat dilaksanakan mencakup peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. Selain itu, baik Pemerintah Pusat maupun daerah saat ini sedang aktif mendorong pengembangan ekonomi masyarakat yang berbasis pada usaha kecil dan menengah (Lugina, 2. Pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan Desa Wisata merupakan elemen kunci dalam proses ini. Sinergi yang dihasilkan dari inisiatif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal serta mengurangi dampak jangka panjang yang terkait dengan peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, perbaikan kesejahteraan secara keseluruhan, dan upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan (Rohyani et al. , 2. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki peran yang sangat penting dalam memfasilitasi perkembangan Desa Wisata, yang berimplikasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut, khususnya di Kabupaten Lampung Utara. Tanpa adanya peraturan daerah yang jelas dan spesifik, pengembangan berbagai destinasi wisata desa di Lampung Utara mengalami berbagai kendala. Saat ini, tidak ada regulasi yang konsisten yang mengatur hal ini, sehingga mengakibatkan kurangnya arahan dari pemerintah dalam implementasinya. Ketidakjelasan kerangka hukum yang ada menciptakan sejumlah hambatan yang signifikan, yang pada gilirannya menghambat pelaksanaan di lapangan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah ketiadaan rencana induk, yang saat ini hanya didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Desa Wisata. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Desa Wisa mengatur ruang lingkup pengelolaan desa wisata, yang mencakup identifikasi dan pemetaan potensi desa, pengembangan daya tarik wisata, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, pemberdayaan masyarakat desa dan promosi dan pemasaran desa wisata (Andini et al, 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Desa Wisata memiliki hubungan erat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Desa. Undang-Undang Pemerintahan Daerah memberikan landasan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah, termasuk pengembangan desa wisata. Sementara itu. Undang-Undang Desa menegaskan kewenangan desa untuk mengelola potensi lokalnya secara mandiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada konteks pengelolaan desa wisata. Perda ini menjadi pedoman teknis bagi desa-desa di Kabupaten Lampung Utara untuk mengoptimalkan potensi alam, budaya, dan masyarakat sebagai daya tarik wisata yang berkelanjutan, sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan kemandirian desa. Pengembangan desa wisata di Kabupaten Lampung Utara, khususnya di Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah, menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait dengan kurangnya dukungan dari pemerintah daerah dan rendahnya kolaborasi dengan sektor swasta, termasuk agen perjalanan dan investor. Tanpa adanya dukungan yang memadai serta fasilitas yang memadai, pengembangan daya tarik desa wisata akan mengalami hambatan, ditambah dengan minimnya sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai potensi pariwisata yang ada. Wisata Green Bamboo telah berhasil menarik perhatian banyak pengunjung dari Hlm | 819 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal berbagai daerah, baik yang berasal dari dalam Kabupaten Lampung Utara maupun dari luar daerah. Berlokasi di Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah, destinasi ini menjadi pilihan utama bagi masyarakat Selain menyuguhkan pemandangan alam yang menakjubkan. Green Bamboo juga menyediakan berbagai wahana permainan yang menarik, seperti arung jeram, sepeda gunung, outbound, serta kendaraan kecil yang dapat digunakan oleh pengunjung untuk menjelajahi keindahan alam di sekitarnya. Penduduk di Desa Sri Bandung sebagian besar berprofesi sebagai petani, meskipun pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan ini sering kali tidak konsisten akibat fluktuasi hasil panen dari berbagai jenis tanaman. Pada tahun 2018, sebelum hadirnya Green Bamboo, total pendapatan Ibu Astuti. Ibu Lina, dan Bapak Ridho masingmasing tercatat sebesar Rp 15. Rp 13. 828, dan Rp 13. Namun, setelah objek wisata tersebut dibuka pada tahun 2019, pendapatan mereka mengalami peningkatan menjadi Rp 19. Rp 16. 942, dan Rp 16. Sayangnya, pada tahun 2020, pendapatan mereka kembali menurun menjadi Rp 16. Rp 14. 318, dan Rp Meskipun kehadiran Green Bamboo memberikan harapan untuk peningkatan pendapatan masyarakat, perubahan yang signifikan dalam kualitas hidup belum terlihat, disebabkan oleh jumlah pengunjung yang terbatas dan kecenderungan wisatawan untuk membawa makanan dari luar, serta tidak semua pengunjung membeli produk yang ditawarkan. Keberadaan objek wisata yang masih baru juga berdampak pada para pedagang, sehingga manfaat positif terhadap pendapatan mereka belum dapat dirasakan dengan jelas. Pengaturan kewenangan desa dalam sektor pariwisata meliputi pengelolaan objek wisata yang ada di desa tanpa terikat pada rencana induk pariwisata, pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum, pemberian rekomendasi untuk izin pendirian pondok wisata di area desa, serta dukungan dalam pengumpulan pajak dari hotel dan restoran yang beroperasi di wilayah desa tersebut. Upaya pengembangan pariwisata di tingkat desa, masyarakat telah berkontribusi secara signifikan dalam pengelolaan sektor ini melalui pendekatan pariwisata yang berfokus pada komunitas (Community Based Tourism atau CBT). Pendekatan CBT menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat setempat, di mana mereka berpartisipasi secara aktif dalam merancang strategi, melaksanakan berbagai program, serta mengambil keputusan yang mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan, sosial, dan budaya. Pendekatan ini memberikan keuntungan bagi masyarakat lokal, karena seluruh proses dilaksanakan oleh mereka sendiri dengan tujuan untuk menciptakan pemerataan dalam akses Namun, pengembangan pariwisata di desa yang mengadopsi konsep CBT sering kali menghadapi tantangan, seperti lemahnya manajemen komunitas dan kinerja pengurus yang tidak optimal. Kewenangan desa dalam mengelola potensi pariwisata berbasis kesejahteraan masyarakat merujuk pada peran strategis pemerintah desa untuk memanfaatkan potensi lokal demi menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor pariwisata. Kewenangan desa ini diatur oleh berbagai regulasi dan prinsip pembangunan yang mengedepankan partisipasi masyarakat dan keberlanjutan. Peneliti mengidentifikasi beberapa isu yang perlu diteliti lebih lanjut, yaitu bagaimanakah kewenangan desa dalam mengelola potensi wisata berbasis komunitas . ommunity based touris. di Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara dan bagaimanakah faktor penghambat kewenangan desa dalam mengelola potensi wisata berbasis komunitas . ommunity based touris. di Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara. Penelitian yang terdapat dalam tesis ini memiliki tujuan untuk menawarkan solusi terhadap masalah-masalah yang telah diidentifikasi sebelumnya, yaitu untuk menjelaskan kewenangan desa dalam mengelola potensi wisata berbasis komunitas . ommunity based touris. di Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara dan untuk menjelaskan faktor penghambat kewenangan desa dalam mengelola potensi wisata berbasis komunitas . ommunity based touris. di Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara. Metode Penelitian Objek, waktu dan Tempat Objek penelitian ini adalah optimalisasi kewenangan desa dalam pengembangan pariwisata berbasis komunitas (Community-Based Touris. yang berfokus pada bagaimana pemerintah desa memanfaatkan kewenangannya secara efektif untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan potensi wisata lokal. Penelitian ini dilaksanakan pada tahun 2025 dengan lokasi utama di Desa Sri Bandung. Kecamatan Abung Tengah. Kabupaten Lampung Utara, yang memiliki potensi wisata unik serta keterlibatan masyarakat yang signifikan dalam pengelolaannya. Hlm | 820 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara mendalam dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan pariwisata di Desa Sri Bandung, seperti perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pengelola objek wisata, untuk menggali informasi terkait kewenangan desa, tantangan, serta kontribusi masyarakat. Selain itu, dilakukan observasi partisipatif di lapangan untuk memantau langsung proses pengembangan pariwisata berbasis komunitas, dengan memperhatikan interaksi antara masyarakat dan pemerintah desa dalam kegiatan wisata. Pengumpulan data juga melibatkan studi dokumentasi terhadap berbagai dokumen yang relevan, seperti peraturan desa, rencana pembangunan, dan laporan pengelolaan pariwisata, guna memahami dasar hukum dan kebijakan yang mendasari kewenangan desa dalam pengembangan pariwisata. Teknik Analisis Data Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan logika deduktif untuk menarik kesimpulan berdasarkan premis umum yang diterapkan pada kasus atau fenomena tertentu, sehingga menghasilkan pemahaman yang komprehensif tentang isu hukum yang dikaji. Hasil dan Pembahasan Kewenangan Desa dalam Mengelola Potensi Wisata Berbasis Komunitas (Community based touris. di Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara Pengelolaan desa wisata merupakan suatu strategi pengembangan yang bertujuan untuk menciptakan dan memajukan destinasi yang memiliki potensi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sosial, dan Desa wisata sendiri adalah suatu bentuk integrasi yang melibatkan berbagai atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya, yang disajikan Pada konteks masyarakat yang berlandaskan pada tradisi dan norma yang Secara lebih mendalam, desa wisata mencakup seluruh elemen yang dapat dieksplorasi dan dipasarkan sebagai satu kesatuan paket wisata, didukung oleh objek wisata baik yang bersifat alami maupun Wilayah desa wisata menawarkan keaslian dalam aspek sosial budaya, tradisi, kehidupan sehari-hari, arsitektur tradisional, serta struktur tata ruang desa yang disusun dalam bentuk integrasi komponen pariwisata, termasuk atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung. Inisiatif program desa wisata ini telah diluncurkan oleh pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dengan harapan untuk menjadikan lokasi wisata Green Bamboo di Desa Sri Bandung. Kecamatan Abung Tengah, sebagai destinasi wisata yang produktif, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata. Destinasi wisata Green Bamboo telah menjadi salah satu tempat yang sangat populer di kalangan pengunjung dari berbagai wilayah. Berlokasi di desa Sri Bandung. Kecamatan Abung Tengah. Lampung Utara, lokasi ini telah menjadi pilihan utama bagi masyarakat setempat. Dikenal karena keindahan alamnya yang luar biasa. Green Bamboo juga menyediakan berbagai wahana permainan yang menarik, seperti arung jeram, sepeda gunung, outbound, dan motor kecil, yang memungkinkan pengunjung untuk menjelajahi keindahan alam di sekitarnya. Tempat ini resmi dibuka pada tahun 2019 dan sejak saat itu mulai menarik perhatian banyak wisatawan. Menurut data yang tersedia, jumlah pengunjung pada tahun 2019 mencapai 459 orang, namun mengalami penurunan yang signifikan pada tahun 2020 menjadi 200. 350 orang akibat dampak dari penyebaran virus corona yang terjadi. Pada tahun 2019, rata-rata pendapatan tahunan para pedagang di objek wisata Green Bamboo tercatat sebesar Rp. 000 untuk penjual mainan dan Rp. 000 untuk pedagang kaki lima. Namun, situasi berubah drastis pada tahun 2020, di mana pendapatan penjual mainan merosot menjadi Rp. 000 dan pedagang kaki lima hanya memperoleh Rp. Perubahan pendapatan ini sangat dipengaruhi oleh jumlah pengunjung yang datang ke lokasi tersebut. Di desa Sri Bandung, sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani, tetapi pendapatan mereka cenderung tidak stabil karena hasil panen yang bervariasi tergantung pada jenis tanaman yang ditanam. Meskipun kehadiran objek wisata Green Bamboo memberikan peluang tambahan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, dampak yang dirasakan terhadap taraf hidup mereka masih minim. Hal ini disebabkan oleh jumlah pengunjung yang terbatas, di mana banyak dari mereka lebih memilih untuk membawa makanan dari luar dan tidak semua wisatawan menunjukkan minat untuk membeli mainan. Selain itu, sebagai objek wisata yang baru berdiri. Green Bamboo belum memberikan Hlm | 821 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan para pedagang. Wewenang dapat diartikan sebagai kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh hukum yang berlaku, yang memungkinkan individu atau organisasi untuk melakukan interaksi serta tindakan hukum. Pada konteks pemerintahan daerah, terdapat kewenangan yang diberikan untuk mengelola dan mengatur urusan internalnya sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban bagi daerah otonom untuk mengelola dan mengatur urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengelola berbagai hal yang dianggap penting bagi kepentingan daerahnya, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi. Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Utara belum memberikan informasi yang jelas mengenai kewenangan desa dalam sektor pariwisata. Ketentuan mengenai kewenangan desa dalam pengelolaan pariwisata dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 yang mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa salah satu urusan pemerintahan yang dapat dialihkan kepada desa adalah bidang pariwisata, yang mencakup beberapa aspek, antara lain: pengelolaan objek wisata di desa yang tidak termasuk dalam rencana induk pariwisata, pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum di desa, pemberian rekomendasi untuk izin pendirian pondok wisata di kawasan wisata desa, serta dukungan dalam pemungutan pajak hotel dan restoran yang beroperasi di desa. Sebagian kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten atau kota telah dialihkan kepada pemerintah desa, yang berfungsi sebagai komunitas mandiri yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pengertian bahwa desa memiliki hak untuk mengelola dan mengatur kepentingan masyarakat sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat, posisi desa yang memiliki otonomi asli menjadi sangat penting. Salah satu kewenangan yang diserahkan dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa adalah dalam sektor Hingga saat ini, peran pariwisata sebagai penggerak utama pembangunan ekonomi tidak dapat dipandang sebelah mata, karena sektor ini memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan per kapita masyarakat. Namun, pengaturan mengenai kewenangan desa Pada konteks pariwisata dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah masih belum jelas, dengan norma yang kabur, di mana undang-undang tersebut tidak secara tegas mengatur tentang pengelolaan pariwisata oleh desa. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana pengaturan kewenangan desa dalam pengelolaan pariwisata, dan untuk menjawab ketidakjelasan norma tersebut, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Desa merupakan suatu entitas geografis yang dihuni oleh sekelompok individu yang membentuk suatu komunitas, termasuk di dalamnya adalah komunitas hukum yang memiliki struktur pemerintahan paling dasar di bawah camat. Desa memiliki hak untuk mengelola urusan internalnya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Pemerintahan Daerah, desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan berwenang untuk mengatur serta mengelola kepentingan masyarakat lokal, dengan mempertimbangkan asal-usul serta adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Pemerintahan Daerah, yang memberikan desa kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan rumah tangganya sendiri, berdasarkan pada adat istiadat, asal-usul, dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat (Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Pemerintahan Daerah memberikan harapan bagi masyarakat untuk mencapai otonomi dan demokrasi yang lebih baik. Pada konteks ini, masyarakat desa diharapkan dapat menentukan arah dan masa depan desanya secara mandiri. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak sangat penting dalam upaya pembangunan desa agar dapat mencapai kemajuan yang signifikan. Untuk mendukung hal ini, pemerintah desa perlu mengambil inisiatif dalam membina masyarakat, terutama dalam pengembangan sarana dan prasarana yang ada. Berdasarkan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang- Hlm | 822 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang diserahkan dari kabupaten/kota kepada desa, tugas pembantuan dari berbagai tingkat pemerintahan, serta urusan pemerintahan lain yang diatur oleh peraturan perundangundangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Pemerintahan Daerah mengatur bahwa terdapat berbagai urusan pemerintahan yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang membahas pembagian urusan pemerintahan antara ketiga tingkat pemerintahan tersebut. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, pengaturan dan pengelolaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi lebih jelas dan terperinci. Untuk memperkuat posisi desa, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 yang mengatur tentang prosedur penyerahan urusan pemerintahan dari kabupaten atau kota kepada desa. Dalam Pasal 2 peraturan tersebut, dinyatakan bahwa salah satu urusan yang dapat dialihkan kepada desa adalah sektor pariwisata. Dengan demikian, peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk pelimpahan kewenangan dalam pengelolaan pariwisata dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa. Rincian urusan pemerintahan yang dapat diserahkan dalam bidang pariwisata mencakup pengelolaan objek wisata di desa yang tidak termasuk dalam rencana induk pariwisata, pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum, rekomendasi untuk pemberian izin pendirian pondok wisata di kawasan wisata desa, serta dukungan dalam pemungutan pajak hotel dan restoran yang beroperasi di desa. Tidak dapat disangkal bahwa pariwisata memiliki peran yang signifikan sebagai penggerak pembangunan ekonomi, di mana kegiatan ini dapat memberikan sumber pendapatan bagi desa untuk mendukung pemerintahan desa dan mengembangkan potensi yang ada di wilayah Setiap pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada legitimasi, yang merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, inti dari asas legalitas adalah wewenang, yang merujuk pada kemampuan untuk melaksanakan tindakan hukum tertentu. Sesuai dengan pilar utama negara hukum, yaitu asas legalitas . egaliteits beginselen atau wetmatigheid van bestuu. , prinsip ini menegaskan bahwa wewenang pemerintahan bersumber dari peraturan perundang-undangan yang Wewenang dapat dipahami sebagai kekuasaan yang berasal dari hukum yang mengatur organisasi pemerintahan, yang mencakup keseluruhan norma yang berkaitan dengan perolehan dan penggunaan wewenang oleh subjek hukum publik (Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, 2. Pasal 2 Ayat . Undang-Undang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa wilayah kabupaten atau kota terbagi menjadi kecamatan, yang selanjutnya dibagi lagi menjadi kelurahan dan/atau desa. Pembangunan di daerah perdesaan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat desa dengan mendorong terciptanya desa-desa yang mandiri dan berkelanjutan, serta memiliki ketahanan dalam aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pada konteks pengembangan sektor pariwisata, sangat penting untuk mendapatkan dukungan yang berupa komitmen, partisipasi aktif, dan keterlibatan sinergis dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang sesuai dengan otoritas dan kapasitas yang dimiliki. Disahkannya Undang-Undang tentang Desa. Pemerintah Desa kini memiliki kewenangan untuk mengelola dan menangani urusan internalnya secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian desa dan mengurangi ketergantungan terhadap bantuan dari pemerintah pusat. Kewenangan yang diberikan memungkinkan Pemerintah Desa untuk memanfaatkan potensi yang ada di wilayahnya. Undang-Undang ini menegaskan bahwa desa tidak lagi dipandang sebagai wilayah administratif semata, melainkan sebagai entitas yang memiliki status istimewa dan mandiri dalam struktur pemerintahan kabupaten. Setiap warga desa berhak untuk menyuarakan kepentingan mereka sesuai dengan kondisi sosial dan budaya yang ada di masyarakat. Sebagai lembaga pemerintahan terendah. Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi yang sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat dan memenuhi perintah yang ada, sehingga menunjukkan komitmennya untuk melayani masyarakat dengan baik. Undang-Undang Desa memberikan pengaturan yang lebih luas mengenai eksistensi dan kewenangan Hlm | 823 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal desa, sehingga mempercepat pembangunan di tingkat desa sangat bergantung pada pelaksanaan Dengan adanya UU Desa, posisi desa sebagai daerah otonom semakin diperkuat, memberikan desa lebih banyak ruang untuk mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat, serta menetapkan hak dan kewajiban yang jelas. Meskipun UU Desa memperluas kewenangan desa, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur tentang kewenangan desa dalam pengelolaan objek wisata. Hal ini menjadi penting karena desa memiliki pemahaman yang mendalam mengenai potensi wisata yang ada di Oleh karena itu, peran pemerintah desa dalam pengembangan objek wisata alam menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberdayaan kapasitas institusional. Pengembangan objek wisata oleh pemerintah desa mencakup berbagai tindakan yang diambil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam membangun wilayah melalui pemanfaatan aset yang dimiliki oleh desa (Sutrisno, 2. Pada konteks batasan wewenang desa dalam pengelolaan objek wisata, hal ini diatur dalam Permendagri No. 30/2006 yang menyatakan bahwa desa memiliki hak untuk mengelola objek wisata yang berada di wilayahnya, namun di luar rencana induk pariwisata. Meskipun demikian, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai batasan-batasan spesifik yang mengatur kewenangan desa dalam pengelolaan tersebut. Berdasarkan SK. MENPARPOSTEL No: KM. 98 / PW. 102 / MPPT-87, objek wisata didefinisikan sebagai semua lokasi atau kondisi alam yang memiliki potensi wisata yang telah dibangun dan dikembangkan untuk menarik minat pengunjung. Istilah pengelolaan sering kali disamakan dengan manajemen, yang merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dan manajemen memiliki makna yang serupa, di mana pengelolaan merupakan bagian integral dari proses manajemen yang mencakup aspek-aspek seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan, sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai dengan efektif (Prasetyo, 2. Pengelolaan wisata Green Bamboo di Desa Sri Bandung menunjukkan bagaimana kewenangan desa dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi wisata berbasis komunitas. Dengan dukungan regulasi yang jelas, struktur pengelolaan yang efektif, strategi pemasaran yang inovatif, perawatan yang berkelanjutan, dan pengelolaan pendapatan yang transparan, wisata ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperkuat identitas budaya dan melestarikan lingkungan. Wawancara dengan Ketua Pokdarwis dan Kepala Desa menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa. Pokdarwis, dan masyarakat dalam mencapai keberhasilan pengelolaan wisata ini. Berdasarkan uraian di atas, maka kewenangan desa dalam mengelola potensi wisata berbasis komunitas di Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara adalah melaksanakan ketentuan UUD dengan membuat keputusan atau peraturan desa tentang pengelolaan potensi wisata, menetapkan struktur pengelola wisata Green Bamboo, melakukan branding dan marketing Green Bamboo kepada masyarakat, melakukan perawatan dan mengelola pendapatan. Faktor Penghambat Kewenangan Desa dalam Mengelola Potensi Wisata Berbasis Komunitas (Community based touris. di Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara Pengelolaan dapat diartikan sebagai serangkaian aktivitas yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesesuaian suatu hal dengan kebutuhan yang ada, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal. Pada konteks pariwisata, perencanaan pengelolaan merupakan proses kolaboratif yang melibatkan pertukaran ide dan konsep untuk mendapatkan masukan serta dukungan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Konsep Pariwisata Berbasis Masyarakat (CBT) menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan destinasi wisata secara mandiri. Proses perencanaan ini mencakup beberapa aspek penting, seperti identifikasi sumber daya, penetapan tujuan, serta pengembangan strategi untuk mencapai tujuan tersebut melalui perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan di masa mendatang (Hidayat dan Suryani, 2. Pengelolaan desa wisata yang mengadopsi pendekatan Community based tourism (CBT) di desa wisata Sri Bandung tidak dapat dipisahkan dari berbagai faktor yang mempengaruhi, baik yang mendukung maupun yang menghambat. Faktor-faktor yang mendukung pengelolaan ini dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu internal dan eksternal. Dari segi internal, dukungan tersebut mencakup potensi yang ada, aspek ekonomi, rasa kepemilikan masyarakat, serta peran aktif Pemerintahan Desa. Sementara itu, faktor eksternal yang berkontribusi terhadap pengelolaan desa wisata Sri Bandung meliputi peningkatan jumlah pengunjung. Hlm | 824 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal umpan balik konstruktif dari pengunjung, motivasi yang muncul akibat persaingan dengan desa wisata lain, serta dukungan dalam pemberdayaan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada pengelolaan potensi pariwisata berbasis kesejahteraan masyarakat di Desa Sri Bandung. Kecamatan Abung Tengah. Kabupaten Lampung Utara, terdapat berbagai faktor penghambat yang bersifat internal dan eksternal yang perlu diidentifikasi untuk memudahkan pemetaan prioritas penyelesaian masalah. Faktor internal yang menghambat meliputi perbedaan visi dan misi di antara para pengelola, kekurangan tenaga kerja, serta minimnya promosi, di mana promosi potensi alam lebih dominan dibandingkan dengan pengenalan potensi budaya. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penyebarluasan potensi budaya masih belum optimal, karena kurangnya pengemasan yang efektif. Di sisi lain, faktor eksternal yang menjadi penghambat mencakup kecemburuan sosial dari desa-desa tetangga, ketidakpatuhan pengunjung terhadap aturan, serta rendahnya aksesibilitas dan infrastruktur yang memerlukan perbaikan dari pengelola dan pemerintah. Selain itu, pengelolaan produk wisata yang belum berjalan dengan baik oleh pemerintah berwenang dan keterbatasan sarana prasarana juga menjadi kendala. Oleh karena itu, kolaborasi antara semua pihak sangat penting untuk melakukan perbaikan dalam setiap aspek pengelolaan desa wisata Sri Bandung, sehingga dapat mencapai tujuan pengembangan desa wisata yang berkelanjutan. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya untuk mengelola wisata Green Bamboo, terdapat beberapa faktor penghambat yang dihadapi, antara lain kurangnya kapasitas manajerial di kalangan anggota Pokdarwis, yang belum memiliki keterampilan memadai dalam perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pemasaran, sehingga menghambat efektivitas pengelolaan wisata. Selain itu, konflik kepentingan antar warga terkait pembagian keuntungan atau alokasi pekerjaan sering muncul, yang memerlukan mediasi dari pemerintah Keterbatasan dana juga menjadi masalah, karena pendanaan yang ada dari kas desa dan pendapatan wisata tidak cukup untuk mendukung perawatan, promosi, dan pengembangan fasilitas. Di samping itu, meskipun ada Perdes, pemerintah desa merasa kurang mendapatkan dukungan teknis dan finansial dari pemerintah daerah untuk mengembangkan wisata ini. Terakhir, rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan juga menjadi kendala dalam upaya pengelolaan yang lebih berkelanjutan. Pengelolaan wisata Green Bamboo di Desa Sri Bandung menunjukkan bagaimana kewenangan desa dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi wisata berbasis komunitas. Dengan dukungan regulasi yang jelas, struktur pengelolaan yang efektif, strategi pemasaran yang inovatif, perawatan yang berkelanjutan, dan pengelolaan pendapatan yang transparan, wisata ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperkuat identitas budaya dan melestarikan lingkungan. Namun, penghambat seperti kurangnya kapasitas manajerial, konflik kepentingan, dan minimnya dukungan pemerintah daerah perlu diatasi agar pengelolaan wisata dapat berjalan lebih optimal. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pertama, kewenangan desa dalam mengelola potensi wisata berbasis komunitas . ommunity based touris. di Desa Sri Bandung. Kecamatan Abung Tengah. Kabupaten Lampung Utara, didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Desa Wisata, yang mencakup penetapan struktur pengelola wisata Green Bamboo, pelaksanaan branding dan marketing wisata kepada masyarakat, serta perawatan dan pengelolaan pendapatan wisata. Kedua, faktor penghambat dalam kewenangan desa untuk mengelola potensi wisata berbasis komunitas di desa ini meliputi kurangnya kapasitas manajerial, konflik kepentingan antar warga, dan minimnya dukungan dari pemerintah daerah, yang semuanya perlu diatasi agar pengelolaan wisata dapat berjalan lebih optimal. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, beberapa rekomendasi dapat disampaikan. Pertama, disarankan kepada Kepala Dinas Kepemudaan. Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Lampung Utara untuk menetapkan regulasi yang tegas terkait pengelolaan Desa Wisata di daerah tersebut. Kolaborasi dengan pihak ketiga, terutama pelaku industri pariwisata yang berpengalaman, menjadi krusial dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Desa Wisata secara aktif. Kedua, pengelola desa wisata diharapkan untuk lebih bijaksana dalam menghadapi dinamika yang terjadi di lingkungan desa wisata, sehingga dapat memperkuat kebijakan yang telah ditetapkan dalam program desa wisata. Hal ini penting untuk mencegah munculnya praktik-praktik mafia pariwisata yang dapat merugikan dan memastikan bahwa pengelolaan pariwisata berlangsung transparan dan adil. Selain itu, diharapkan pemerintah dan pengelola dapat Hlm | 825 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal mengembangkan rute perjalanan pariwisata secara mandiri, sehingga desa-desa di sekitarnya juga dapat menikmati keuntungan dari kedatangan wisatawan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Ketiga, diharapkan agar masyarakat dapat meningkatkan keterlibatan mereka dalam berbagai aktivitas yang berhubungan dengan desa wisata. Hal ini penting agar pengembangan serta peningkatan sektor pariwisata dapat berlangsung dengan baik dan memenuhi ekspektasi yang ada, serta membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Bibliografi Angkasa. Menggali Kendala dan Kemungkinan dalam Penyelenggaraan Pengembangan Desa Wisata: Studi Kabupaten Lampung Utara. Innovative: Journal of Social Science Research, 4. , 4614Ae https://doi. org/10. 31004/innovative. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan. Laporan Tahunan Pengembangan Desa Wisata Berbasis Komunitas. Jakarta: Kementerian Desa PDTT. Hidayat. , & Suryani. Strategi Pengembangan Desa Wisata Berbasis Komunitas: Studi Kasus di Jawa Barat. Bandung: Penerbit Alfabeta. Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Pedoman Pengembangan Desa Wisata Berbasis Komunitas. Jakarta: Kementerian Desa PDTT. Pailendra. , & Gunarto. Analisis Pengaruh Peran Masyarakat dan Pemerintah terhadap Pariwisata Curug Klawas di Lampung Utara. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis. Universitas Lampung. Prasetyo. Kewenangan Desa dan Implementasi Undang-Undang Desa dalam Pengelolaan Pariwisata. Malang: UMM Press. Prasetyo. , & Suryani. Pengaruh Desa Wisata terhadap Perekonomian Masyarakat Lokal di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pariwisata, 5. , 45-56. Ruhly Kesuma Dinata. Wijaya. Salas. Putri. , & Mustika. Pengembangan Kebijakan Hukum dalam Mendorong Peningkatan Desa Wisata di Desa Wonomarto Lampung Utara. Cendekia: Jurnal Ilmiah Hukum, 5. https://doi. org/10. 31004/cdj. Sabrina. Pengembangan Pariwisata Berbasis Komunitas dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lokal. Jurnal Pariwisata Indonesia, 6. , 25-38. Sutrisno. Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan. Yogyakarta: Penerbit Andi. Hlm | 826 das-institute.