I. of Law 4. : 173-177. Juni 2022 DOI: 10. 35965/ijlf. Indonesian Journal of Legality of Law e-ISSN : 2477-197X https://postgraduate. ANALISIS HUKUM TUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA PERUSAHAAN DAERAH KOTA MAKASSAR Legal Analysis of Corruption Crimes Against Misuse of Regional Company Funds In Makassar City Rukmayanti1. Marwan Mas2. Zulkifli Makkawaru2 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa Email: rukmayanti. maya@gmail. Diterima: 10 Januari 2022/Disetujui: 30 Juni 2022 ABSTRAK Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisispenerapan hukum pidana materil tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana perusahaan daerah kota makassar, dan untuk mengetahui dan menganalisisdasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana perusahaan daerah kota makassar. Tipe penelitian ini adalah normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, putusan pengadilan dan dan pendekatan konseptual, kemudian dilakukan analisis deskripsi, argumentasi, interpretasi dan Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa penerapan hukum pidana materil tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana perusahaan daerah kota makassar, terkait dengan penerapan hukum pidana materil, yakni unsurnya adalah perbuatan yang murni merugikan keuangan negara serta perbuatan pelaku adalah penyelenggara negara yang menyalahkan wewenangnya yang dilakukannya dengan cara melakukan pemerasan dan penyerobotan dan/atau penggelapan dan turut serta melakukan korupsi. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana perusahaan daerah kota makassar, didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta didasarkan pada keyakinan hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi. Direkomendasikan bahwa hendaknya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan suatu koreksi, dilakukan tindakan berupa peningkatan fungsi pengawasan, pembinaan aparatur, penertiban administrasi, pembinaan disiplin dan meningkatkan kejujuran yang transparan. Diharapkan para aparat penegak hukum khususnya hakim dapat memberikan putusan yang membuat pelaku tindak pidana korupsi tidak mau lagi mengulangi kesalahannya serta memperhatikan aspek-aspek yang tidak merugikan hak-hak pelaku tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Korupsi. Penyalahgunaan Dana. Perusahaan ABSTRACT This research aims to: . find out and analyze the application of the material criminal law of corruption against the misuse of company funds in the city of Makassar, and . find out and analyze the basis for the judge's consideration in deciding on a criminal act of corruption against the misuse of company funds in the city of Makassar. This type of research is normative. The approach used in this research is a statutory approach, court decisions and conceptual approach, then analysis of description, argumentation, interpretation, and systematization are carried out. The results of the study found out that: The application of material criminal law for criminal acts of corruption against the misuse of company funds in Makassar City area is related to the application of material criminal law, namely the elements of acts that are purely detrimental to state finances and the actions of the perpetrators that are state administrators who blame their authority by extortion and robbery and/or embezzlement and participate in corruption. The basis for the judge's consideration in making a decision on a criminal act of corruption against the misuse of company funds in the city of Makassar is based on the laws and regulations and is based on the judge's belief in examining cases of criminal acts of corruption. It is recommended that: In an effort to eradicate corruption, it is necessary to make a correction, take action in the form of increasing the supervisory function, developing the apparatus, controlling administration, fostering discipline and increasing transparent honesty. It is hoped that law enforcement officers, especially judges, can give decisions that make perpetrators of corruption crimes no longer willing to repeat their mistakes and pay attention to aspects that do not harm the rights of perpetrators of corruption. Keywords: Corruption. Misuse of Funds. Company. This work is licensed under Creative Commons Attribution License 4. 0 CC-BY International license Analisis Tuntutan Hukum Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyalagunaan Dana. (Rukmayanti. Marwan Mas. Zulkifli Makkawar. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang mempunyai konstitusi ekonomi, hal ini terlihat didalam ketentuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur khusus mengenai keuangan negara. Dasar hukum yang mengatur mengenai keuangan negara diatur secara tertulis didalam konstitusi dan berbagai undang-undang sebagai perpanjangan tangan konstitusi, hal ini mengingat pentingnya keuangan negara dan peran negara sebagai penjamin kesejahteraan Undang-Undang Keuangan Negara memberikan pengertian yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan keuangan negara serta ruang lingkup apa saja yang termasuk dalam pengertian keuangan negara. Ruang lingkup keuangan negara menjadi sangat luas tidak hanya terbatas kepada APBN maupun APBD, namun termasuk pula kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara ataupun perusahaan Keuangan daerah mempunyai arti yang sangat penting dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dan kegiatan pembangunan oleh pelayanan kemasyarakatan di daerah, oleh karena itu keuangan daerah diupayakan untuk berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna. Tujuan keuangan daerah pada masa otonomi adalah menjamin tersedianya keuangan daerah guna pembiayaan pembangunan daerah, pengembangan pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi prinsip, norma, asas dan standar akuntansi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara kreatif melalui penggalian potensi, intensifikasi dan ekstensifikasi. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai keuangan daerah adalah kemandirian keuangan daerah melalui upaya yang terencana, sistematis dan berkelanjutan, efektif dan efisien. Sebagai salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjalankan serta juga mengembangkan sebuah perekonomian pada daerah serta juga perekonomian nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsinya dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan kategorisasi. Badan Usaha Milik Daerah dapat dibedakan menjadi dua golongan, pertama perusda untuk melayani kepentingan umum dan kedua, perusda untuk tujuan peningkatan penerimaan daerah dalam Pendapatan Asli Daerah. Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, yaitu jasa keuangan dan perbankan . isal Bank Pembangunan Daera. dan jasa air bersih . erusahaan air minum/PAM), dan berbagai jasa dan usaha produktif lainnya seperti pada sektor industri, perdagangan, perhotelan, pertanian, perkebunan, perparkiran, percetakan dan lain-lain. Untuk mewujudkan itu, negara melalui satuan pemerintah daerah membentuk Badan Usaha Milik Daerah bernama Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya (Selanjutnya disebut PD Parkir Makassar Ray. yang diberikan wewenang untuk mengatur pemarkiran di kota Makassar. Badan Usaha Milik Daerah. PD Parkir Makassar Raya adalah perusahaan daerah yang didirikan oleh Makassar sumber pendapatan asli daerah untuk mengelola perparkiran di wilayah kota Makassar. Tujuan utama dari pendirian PD Parkir Makassar Raya adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam pemberian pelayanan perparkiran kepada masyarakat serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sektor retribusi parkir. Tujuan didirikannya PD Parkir Makassar Raya adalah untuk meningkatkan efektifitas dalam pemberian pelayanan perparkiran kepada masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi Keberadaan PD Parkir Makassar Raya dibiayai oleh pemerintah daerah yang bersumber dari uang masyarakat . ublic fun. melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka dalam pengelolaannya harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, baik dalam aspek pengelolaan keuangan, aspek operasional dan aspek administrasinya, karena ketiga aspek dimaksud sangat menentukan kinerja PD Parkir Makassar Raya. Terkait itu, sebagai unit usaha yang berpijak pada prinsip pelayanan . ublic servic. , dalam hal ini PD Parkir Makassar Raya mesti dikelola oleh orang-orang profesional serta jauh dari latar belakang politik yang bisa menggerus tujuan PD Parkir Makassar Raya itu sendiri terutama jauh dari praktek korupsi. Dalam hal terjadi kerugian pada BUMN/BUMD Persero . alam hal ini PD Parkir Makassar Ray. , para penegak hukum dan aparat negara, berpegang pada Pasal 2 huruf g Undang-Undang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk negara/perusahaan daerah dan penjelasan umum UndangUndang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa penyertaan negara yang dipisahkan merupakan kekayaan negara, sifatnya tetap berada di wilayah hukum publik. Fakta demikian, menunjukkan tidak adanya keseragaman mengenai pengertian keuangan Negara antara UndangUndang BUMN Persero. Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan pemaknaan aturan perundang-undangan tersebut menimbulkan kesulitan dalam upaya menetapkan seberapa besar kerugian keuangan Negara yang timbul akibat tindakpidana korupsi yang dilakukan dan seberapa besar jumlah uang pengganti yang akan dibebankan kepada terpidana disamping kesulitan mengenai pembuktian di persidangan tindak pidana korupsi. Problem hukum ini sangat penting untuk diteliti, terutama pada masalah kerugian keuangan negara pada BUMD dengan penerapan hukum atau penegakan hukum terkait kepentingan-kepentingan pemerintah yang berada dalam lingkup hukum publik. Sehingga sesuai dengan kenyataannya masih didapati adanya jajaran direksi PD Parkir Makassar Raya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan 1 . orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PD Parkir Makassar Raya. Tersangka tersebut merupakan mantan Direktur Umum dan pernah menjabat sebagai Direktur Operasional di PD Parkir Makassar Raya. Hal ini tentu saja telah menjadi catatan yang tidak baik dalam sistem pemerintahan di daerah. Adanya kasus tersebut sebagai gejala sosial, sebenarnya merupakan akibat dari semakin pesatnya dinamika kehidupan sosial Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana materil tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana perusahaan daerah Kota Makassar dan mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak Idn. of Legality of law 4. : 173-177. Juni 2022 pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana perusahaan daerah Kota Makassar. METODE Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian hukum dokrinal yang dilakukan melalui studi kepustakaan (Library Researc. , yaitu dengan cara menggali kerangkanormatif menggunakan bahan hukum yang membahas tentang gugatan class action berbagai dokumendokumen dan teori-teori hukum, baik yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun dokumen-dokumen yang sudah ada yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Data yang diperoleh kemudian diolah lalu dianalisis secara kualitatif. Data yang diperoleh dan diolah tersebut akan diuraikan secara deskriptif dengan menguraikan, menjabarkan, dan menjelaskan permasalahan yang erat kaitannya dengan penulisan ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Hukum Materil Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyalahgunaan Dana Perusahaan Daerah Kota Makassar Penatakelolaan perusahaan yang baik bertujuan untuk mendorong pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi juga sekaligus meningkatkan kemandirian organ Badan Usaha Milik Daerah demikian pula organ Badan Usaha Milik Daerah dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Badan Usaha Milik Daerah terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Badan Usaha Milik Daerah. Menetapkan tata kelola oleh Direksi yang merupakan salah satu organ Badan Usaha Milik Daerah, adalah pihak yang melakukan dan bertanggung jawab atas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah untuk kepentingan dan tujuan Badan Usaha Milik Daerah. Pengangkatan Direksi Badan Usaha Milik Daerah didahului dengan proses pemilihan Direksi yang dilakukan melalui seleksi. Peranan direksi tidak boleh lepas dalam pengelolaan maupun pengurusan Badan Usaha Milik Daerah, karena direksi adalah organ Badan Usaha Milik Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah untuk kepentingan dan tujuan Badan Usaha Milik Daerah itu sendiri. Berdasarkan Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mana, direksi adalah salah satu organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik ke dalam maupun di luar pengadilan maka direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan. Kepengurusan Direksi tidak terbatas pada memimpin dan melakukan kegiatan rutin sehari-hari saja tapi juga wajib mengambil inisiatif dan merancang strategi demi kelangsungan perusahaan dimasa yang akan datang sehingga dapat dicapai maksud dan tujuan perusahaan tersebut. Direksi dalam menjalankan pengurusan perseroan hanya untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau Pada Pasal 18 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa maksud dan tujuan tersebut merupakan usaha pokok perseroan, sedangkan kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya yang harus dirincisecara jelas dalam anggaran dasar, dan tidak boleh bertentangan Perseroan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang tidak sejalan dengan maksud dan tujuan perseroan, termasuk pada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh seorang direksi. Penyalahgunaan perbuatan seseorang yang memegang jabatan atau kedudukan yang menggunakan kewenangannya tidak sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya kewenangan tersebut. Penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan penyalahgunaan kewenangan adalah menggunakan kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud di berikannya kewenangan tersebut. Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan dapat dilakukan karena adanya jabatan atau kedudukanlingkungan pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Negara atau kepentingan umum, selain itu jabatan atau kedudukan dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat pula dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan. Berdasarkan dalam kajian Putusan Nomor 42/Pid. SusTPK/2020/PN Mks, terhadap perbuatan pelaku korupsi penyalahgunaan dana perusahaan daerah yang diteliti, maka pada kasus posisi dalam tuntutan jaksa penuntut umum serta penerapan unsur-unsurnya dapat diuraikan yakni sebagai Kasus Posisi Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Bahwa berdasarkan proses hukum acara pidana pada perkara Nomor 42/Pid. Sus-TPK/2020/PN Mks, terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana perusahaan daerah parkir kota makassar, maka Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan terhadap mantan direktur umum perusahan daerah parkir kota Makassar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yang mana apakah seseorang dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau tidak sesuai pada dakwaan kepada terdakwa yang harus memenuhi unsur dan pembuktian tindak pidana tersebut. Analisis Tuntutan Hukum Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyalagunaan Dana. (Rukmayanti. Marwan Mas. Zulkifli Makkawar. Penerapan Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi Perbuatan Pelaku Murni Merugikan Keuangan Negara Berdasarkanperbuatan pelaku tindak pidana korupsi atas Putusan Nomor 42/Pid. Sus-TPK/2020/PN Mks, sejalan dengan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang R. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat . ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat . KUHP pada Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan Terdakwa, tersebut dengan pidana penjara selama 1 . tahun 2 . bulandikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Ir. Rusdi Muhadir Bin Muhadir, dengan perintah agar Terdakwa ditahan, serta membayar Denda sebesar Rp 50. ima puluh juta rupia. subsidiair 6 . bulan kurungan. Terdakwa, tidak dibebani untuk membayar Uang Pengganti mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 000,- . ua ratus lima puluh juta . Membebani Terdakwa, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 000,- . epuluh ribu Perbuatan Pelaku Merupakan Perbuatan Penyelenggara Negara Yang Menyalahgunakan Wewenangnya Unsur perbuatan pelaku dalam Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dapat diuraikan sebagai berikut: Pemerasan . Penyerobotan/penggelapan dan turut serta . Gratifikasi Analisa Penulis Berdasarkan Putusan Nomor 42/Pid. Sus-TPK/2020/PN Mks. Penulis menganalisis mengenai penerapan hukum dari perkara tersebut baik dari segi hukum pidana formil maupun hukum pidana materill. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi. Aupenyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak Pidana Korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. Ay Dengan demikian berdasarkan bunyi Pasal tersebut maka mengenai penerapan hukum pidana formil dari perkara korupsi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUUHP), sepanjang tidak ditentukan lain dalam UndangUndang tersebut. Terkait dengan penerapan hukum pidana materil, yakni unsurnya adalah perbuatan yang murni merugikan keuangan negara serta perbuatan pelaku adalah penyelenggara negara yang menyalahkan wewenangnya yang dilakukannya dengan cara melakukan pemerasan dan penyerobotan dan/atau penggelapan dan turut serta melakukan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyalahgunaan Dana Perusahaan Daerah Kota Makassar Hakim merupakan suatu pekerjaan yang sangat memiliki tanggungjawab besar terhadap pelaksanaan hukum di suatu Negara. Dalam artian, hakim merupakan benteng terakhir dari penegakan hukum di suatu Negara. Proses pembuatan putusan oleh hakim di pengadilan terutama dalam perkara pidana, merupakan suatu proses kompleks dan sulit dilakukan Hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untukmengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak. Hakim dalam mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya harus mengetahui dengan jelas tentang fakta dan peristiwa yang ada dalam perkara tersebut. Mejelis Hakim oleh karena itu, sebelum menjatuhkan putusannya terlebih dahulu harus menemukan fakta dan peristiwa yang terungkap dari terdakwa dan korban, serta alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan. Pengambilan putusan oleh hakim di pengadilan adalah didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam sidang pengadilan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 191 KUHAP. Surat dakwaan dari penuntut umum merupakan dasar hukum acara pidana, karena dengan berdasarkan pada dakwaan itulah pemerikasaan sidang pengadilan itu dilakukan. Suatu persidangan di pengadilan seorang hakim tidak dapat menjatuhkan pidana di luar dakwaan. Pengambilan putusan oleh hakim di pengadilan adalah didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam sidang pengadilan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 191 KUHAP. Surat dakwaan dari penuntut umum merupakan dasar hukum acara pidana, karena dengan berdasarkan pada dakwaan itulah pemerikasaan sidang pengadilan itu dilakukan. Hasil penelitian pada Pengadilan Tipikor Makassar dalam hal perkara yang tertuang dalam putusan Nomor: 42/Pid. Sus-TPK/2020/PN Mks. Tergambar bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Adalah dakwaan alternatif baik Primair dan Subsidair artinya dakwaan yang saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada hakim dipertanggungjawabkan kepada terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya, dan diantara dakwaan yang terdiri dari dua atau beberapa dakwaan yang disusun secara berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana terberat sampai dengan tindak pidana teringan. Hakim dalam menjatuhkan putusan, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan suatu perkara yang didasari dengan adanya pembuktian, dimana hasil dari pembuktian itu akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus Dasar hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan perlu didasarkan kepada teori dan hasil penelitian yang saling berkaitan sehingga didapatkan hasil penelitian yang maksimal dan seimbang dalam tataran teori dan praktek. Idn. of Legality of law 4. : 173-177. Juni 2022 Dalam prakteknya hakim memiliki kebebasan dalam menyelesaikan perkara yang dihadapkannya, bebas dalam hal ini seperti yang telah dijelaskan sebelumnya Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka juga adalah bebas dalam memeriksa dan mengadili perkara dan bebas dari campur tangan berbagai pihak seperti campur tangan pemerintah bahkan atasan hakim yang bersangkutan dan bahkan tuntutan yang dimohonkan penuntut umum saat persidangan tindak pidana korupsi. Meskipun pada asasnya hakim itu bebas atau mandiri, tetapi hakim harus selalu mengingat akan sumpah jabatannya hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, diri sendiri dan masyarakat, melainnkan juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hakim dalam menangani perkara pidana korupsi yaitu memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut disamping berlandaskan ketentuan normatif, juga diperlukan pengetahuan sosial dan pertimbangan yang bersifat etis, sosiologis agar tercapai putusan yang tepat dan mencerminkan keadilan. Sesuai dengan tujuan pemidanaan yang memberikan rasa jera kepada terpidana, pemidanaan semata-mata sebagai imbalan dari perbuatan yang melanggar hukum yang menitikberatkan kepada penertiban masyarakat, pidana minimum khusus berdampak pada kehidupan terdakwa saat berada di tahanan maupun setelah terdakwa bebas dari tahanan dan kembali lagi ke masyarakat. Disini dapat dikatakan dampak pemidaan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi yang diputus minimum khusus, meskipun putusan hakim hanya menjatuhkan putusan minimum khusus namun dampak dari perbuatan korupsi terdakwa lebih berat dari hasil tindak pidana korupsinya, karena menyangkut tentang kehidupan terdakwa selanjutnya di masyarakat publik antara lain hilangnya kehormatan, pemiskinan terhadap terdakwa, sanksi administratif yang diterimanya karena perbuataan pidana korupsi itu sendiri. kejujuran yang transparan. Diharapkan para aparat penegak hukum khususnya hakim dapat memberikan putusan yang membuat pelaku tindak pidana korupsi tidak mau lagi mengulangi kesalahannya serta memperhatikan aspek-aspek yang tidak merugikan hak-hak pelaku tindak pidana korupsi. DAFTAR PUSTAKA