Afrizal Mukti Wibowo. Sukarmi. Siti Hamidah Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN DI INDONESIA Afrizal Mukti Wibowo. Sukarmi. Siti Hamidah Magister Ilmu Hukum. Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No 169 Malang. Jawa Timur. Indonesia E-mail : afrizalmuktiw@gmail. Abstract Consumer financing disputes can be resolved by litigation and non-litigation. However, the choice of dispute resolution raises an competence dispute between dispute resolution institutions. Thus giving rise to legal uncertainty and losses for the parties to the dispute. The purpose of this study is to analyze the competence of consumer financing dispute resolution institutions in Indonesia. This research is a normative juridical approach with a legal, conceptual and case approach. The results of this study are that each dispute resolution institution has the attribute attributive in resolving consumer financing disputes. The competence to settle consumer financing disputes for each settlement institution must pay attention to two aspects, including the types of consumer financing disputes. and the choice of dispute resolution based on the agreement of the parties. Keywords : Competence. Dispute Settlement. Consumer Financing Abstrak Sengketa pembiayaan konsumen dapat diselesaikan secara litigasi dan secara nonlitigasi. Namun, pilihan penyelesaian sengketa tersebut menimbulkan sengketa kewenangan antar lembaga penyelesaian sengketa. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak yang bersengketa. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kewenangan lembaga penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian ini adalah masing-masing lembaga penyelesaian sengketa mempunyai kewenangan atributif dalam penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen. Kewenangan penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen masing-masing lembaga penyelesaian harus memperhatikan dua aspek antara lain jenis sengketa pembiayaan dan pilihan penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan para pihak. Kata Kunci : Kewenangan. Penyelesaian Sengketa. Pembiayaan Konsumen PENDAHULUAN Sejak diperkenalkan dengan keluarnya Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, jasa pembiayaan konsumen menunjukan perkembangan yang baik. Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Afrizal Mukti Wibowo. Sukarmi. Siti Hamidah Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia Pembiayaan Konsumen . onsumer financ. merupakan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Sesuai statistik Otoritas Jasa Keuangan, pertumbuhan piutang pembiayaan konsumen dari tahun 2011 mencapai Rp. 164,79 triliun hingga tahun 2015 mencapai Rp. 247,06 triliun. Memberikan sumbangsih terbesar piutang dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lainnya meliputi sewa guna usaha, factoring, dan kartu kredit. Roscou Pound mengatakan bahwa hukum dapat dipakai sebagai alat rekayasa sosial, pemikiran hukum masih diwarnai oleh aliran hukum historis yang mengatakan bahwa hukum merupakan produk dari interaksi sosial atau hukum adalah gejala sosial. Artinya kaidah hukum adalah hasil perkembangan Dengan demikian perkembangan hukum selalu berada dibelakang perkembangan Begitu pula dengan aktifitas pembiayaan konsumen, walaupun instrumen hukum sudah diatur sedemikian rupa. Sengketa pembiayaan konsumen tidak dapat dibendung. Sengketa tersebut muncul karena kebutuhan pembiayaan konsumen yang terus meningkat, tidak diiringi oleh pengetahuan masyarakat akan produk pembiayaan konsumen yang mereka gunakan dan didukung oleh para pegawai perusahaan pembiayaan yang memasarkan produknya secara tidak lengkap. Dua kombinasi tersebut dalam kondisi tertentu bagus untuk menggenjot peningkatan kegiatan ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan semakin rentannya sengketa yang timbul dari pembiayaan konsumen. Para pihak yakni kreditur dan juga debitur ketika muncul sengketa bisa memilih jalur penyelesaian sengketa sesuai dengan kesepakatan para Baik melalui penyelesaian litigasi maupun non litigasi. Pada umumnya pilihan penyelesaian sengketa dalam pembiayaan konsumen telah tercantum dalam klausula di perjanjian . ispute settlement clause atau midnight claus. Pihak yang biasanya merasa dirugikan . ayoritas debitu. yang ditimbulkan dalam pembiayaan konsumen cenderung memilih menyelesaikan melalui jalur non litigasi atau di luar pengadilan . ut of court dispute settlemen. Karena pertimbangan biaya yang lebih murah, dan juga jangka waktu penyelesaian yang relatif lebih cepat. Adapun penyelesaian sengketa jalur non litigasi biasa dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa . ntuk selanjutnya disebut UU No. 30 Tahun 1. Para pihak diberikan kebebasan untuk menyelesaikan sengketanya melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa meliputi arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisiasi dan penilaian ahli. Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Lembaga Pembiayaan (Onlin. , https://w. id/id/kanal/iknb/ data-dan-statistik/lembagapembiayaan/Documents/Buku Statistik Lembaga Pembiayaan 201 5. pdf, . iakses tanggal 2 Januari 2. Djoko Imbawani Atmadjaja. Hukum Dagang Indonesia. Setara Press. Malang: 2012, hlm 7. Basuki Rekso Wibowo, dalam Muhammad Syaifuddin. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat. Teori. Dogmatik dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikata. CV. Mandar Maju. Bandung: 2012, hlm 376. Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Afrizal Mukti Wibowo. Sukarmi. Siti Hamidah Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia Selain dalam UU No. 30 Tahun 1999, alternatif penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . ntuk selanjutnya disebut UU No. 8 Tahun 1. yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hingga 2017, terdapat 171 BPSK yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. 4 BPSK merupakan badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Pengaturan tentang wewenang BPSK, harus diakui masih belum tertata rapi karena di sana sini masih menimbulkan permasalahan, baik dari sisi teoritis maupun implementatif di 5 Melihat kondisi yang demikian OJK berupaya mengoptimalkan peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) yang berada dibawah naungan OJK. Eksistensi LAPS-SJK ini muncul dengan adanya Peraturan OJK Nomor 1/POJK. 07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Setiap LJK wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen . nternal dispute settlemen. Jika penyelesaian sengketa di LJK tidak membuahkan kesepakatan, para pihak dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui LAPS-SJK yang meliputi Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia. Badan Mediasi Dana Pensiun. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia. Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia, dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia. Penyelenggaraan alternatif penyelesaian sengketa baik di BPSK dan LAPS-OJK selain secara teoritis dan yuridis memiliki kekurangan dan permasalahan yakni dalam hal kewenangan penyelesaian sengketa yang dimiliki oleh lembaga APS. Antara lain keputusan BPSK terkait sengketa konsumen kerap mengadili di luar kewenangannya yang acap kali dikuatkan oleh Pengadilan Negeri. Setidaknya 127 Keputusan BPSK sepanjang lima bulan terakhir (Mei-Oktober 2. telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelum menganulir keputusan BPSK. Mahkamah Agung hingga tahun 2012 pada umumnya berpandangan bahwa BPSK berwenang mengadili sengketa yang timbul akibat wanprestasi dan eksekusi jaminan sehubungan dengan Kementerian Perdagangan RI. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG-PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, (Onlin. , http://ditjenpktn. id/app/repository /upload/AGENDA KEGIATAN/4. Direktur Pemberdayaan Konsumen - BPSK. diakses pada tanggal 3 Januari 2018, hlm 27. Sidharta. Kewenangan BPSK Versus LAPS-OJK, (Onlin. , http://businesslaw. id/2018/08/18/kewenangan-bpsk-versus-laps-ojk/, . iakses pada tanggal 3 Januari 2. OJK. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Onlin. , https://w. id/id/kanal/edukasidan-perlindungan-konsumen/Pages/Lembaga-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa. aspx, diakses pada tanggal 3 Januari 2018 Detiknews. Tok! 127 Keputusan Sengketa Konsumen Dianulir MA, (Onlin. , https://news. com/berita/d-3669668/tok-127-keputusan-sengketa-konsumen-dianulir-ma, . iakses pada tanggal 3 Januari 2. Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Afrizal Mukti Wibowo. Sukarmi. Siti Hamidah Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia perjanjian kredit antara lembaga pembiayaan dengan debitur. 8 Sejak akhir 2013 mulai terjadi perubahan pandangan hukum di MA, yang menilai bahwa sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen baik dengan jaminan fidusia maupun hak tanggungan bukanlah termasuk sengketa konsumen, oleh karenanya BPSK tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya. Kondisi yang demikian tentu merugikan kepentingan kreditur maupun debitur, karena penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen tidak menjamin terselesaikan sengketa secara efektif dan efisien. Bahkan menimbulkan sengketa kewenangan antara badan peradilan dengan lembaga APS. 10 Padahal lembaga APS dibentuk salah satunya agar dapat diselesaikan secara cepat dan memakan biaya yang ringan, sehingga mengurangi penumpukan perkara di badan peradilan. Dalam putusannya hakim berpendapat bahwa BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa antara konsumen dan LJK dan membatalkan putusan yang telah dikeluarkan oleh BPSK. 11 Bahkan hakim berpandangan sengketa tersebut seharusnya dibawa ke pengadilan melalui mekanisme gugatan perdata, sesuai dengan kompetensi Pengadilan Negeri dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata di tingkat pertama. Penulis melihat adanya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen di Indonesia, karena terdapat kewenangan penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen baik di Pengadilan. BPSK dan LAPS-SJK. RUMUSAN PERMASALAHAN Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan dapat diformulasikan sebuah rumusan masalah yaitu: Siapa yang berwenang dalam penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen di Indonesia? METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif . ormative legal researc. Penelitian normatif adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip Arsil. Sikap Hukum MA atas Kewenangan BPSK Mengadili Sengketa Lembaga Pembiayaan Nasabah, (Onlin. , https://w. com/berita/baca/lt59f2b4 473d8f0/sikap-hukum-ma-atas-kewenangan-bpskmengadili-sengketa-lembaga-pembiayaan-dan-nasabah, diakses pada tanggal 3 Januari 2018. Ibid. Au(Pertimbanga. itu tidak berdasar. Beliau (Hakim MA) tidak cermat. Ini perlu diklarifikasi dan sangat menyesatkan dikeluarkan oleh sebuah institusi peradilan,Ay kata Firman Turmantara Endipraja. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) dalam menanggapi pertimbangan MA terhadap kewenangan BPSK. Hukumonline. Bolehkan BPSK Selesaikan Sengketa Dengan Perjanjian Kontrak? Ini Penjelasannya, (Onlin. , https://w. com/berita/baca/lt58158c933637a/bolehkah-bpskselesaikan-sengketa-dengan-perjanjian-kontrak-ini-penjelasannya, . iakses pada tanggal 7 Januari 2. Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 831 K/Pdt. Sus-BPSK/2018, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 K/Pdt. Sus-BPSK/2018. Vide Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Afrizal Mukti Wibowo. Sukarmi. Siti Hamidah Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Adapun pendekatan penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan . tatue approac. , pendekatan konseptual . onseptual approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Bahan hukum dari penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sumber bahan hukum penelitian ini didapat melalui Perpustakaan Pusat Universitas Brawijaya Malang. Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Perpustakaan Umum Pusat Kota Malang. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan penelusuran kepustakaan dan akses internet. Teknik analisis yang digunakan ialah analisis kualitatif dengan interprestasi sistematis dan interprestasi gramatikal. Analisis kualitatif, yaitu suatu metode analisis data deskriptif analitis yang mengacu pada suatu masalah tertentu yang kemudian dikaitkan dengan pendapat pakar hukum maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang 13 Pada penelitian hukum normatif, pengolahan data hakikatnya kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis tersebut untuk memudahkan pekerjaan analisis dan konstruksi. PEMBAHASAN Kewenangan Atributif Lembaga Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 ayat . UUD NRI Tahun 1945. Salah satu pilar negara hukum adalah adanya badan peradilan yang merdeka. Pilar tersebut termuat dalam Pasal 24 ayat . yang menyatakan AuKekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilanAy. Berdasarkan Pasal 24 ayat . , menyebutkan bahwa AuKekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah KonstitusiAy. Adapun terkait dengan penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen, badan peradilan memiliki kewenangan dalam mengadili dan memutus sengketa pembiayaan Badan peradilan tersebut ialah peradilan umum yang wewenang mengadilinya bagi semua orang . dan semua perkara . , kecuali termasuk wewenang peradilan yang lain. Masing-masing badan peradilan memiliki undang-undang yang Begitu pula dengan peradilan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum . ntuk selanjutnya disebut UU No. Tahun 1. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, (Rajawali Press. Jakarta, 1. Ibid. hlm 251-252. Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Afrizal Mukti Wibowo. Sukarmi. Siti Hamidah Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia Kewenangan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 51 UU No. 2 Tahun 1986. Pasal 51 UU No. 2 Tahun 1986 berbunyi AuPengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertamaAy. Sedangkan Pasal 52 UU No. 2 Tahun 1986 berbunyi Au. Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnyaAy. Berdasarkan pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 tersebut Pengadilan Negeri berwenang dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata, kecuali termasuk wewenang badan peradilan lainnya. Sedangkan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding, dan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di wilayahnya. Berdasarkan pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986, badan peradilan umum memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pembiayaan konsumen. Pembiayaan Konsumen . omsumer financ. adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. 15 Kegiatan pembiayaan konsumen merupakan salah satu kegiatan perikatan . ingkup perdat. Perikatan lahir karena perjanjian dan lahir karena undang-undang. 16 Adapun pembiayaan konsumen merupakan sebuah perjanjian antara perusahaan pembiayaan konsumen, konsumen dan Sehingga, sengketa pembiayaan konsumen merupakan sengketa perdata yang menjadi lingkup kewenangan di pengadilan negeri. Karena pembiayaan konsumen merupakan salah satu bentuk perikatan yang lahir karena perjanjian. Kewenangan atributif penyelesaian di badan peradilan umum diberikan langsung oleh UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 2 Tahun 1986. Sedangkan, kewenangan atributif BPSK ada melalui UU No. 8 Tahun 1999. 17 Postulat moral dikeluarkannya UU No. Tahun 1999 antara lain adalah terciptanya perekonomian yang sehat. 18 Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009. Bab II Perikatan Yang Lahir Karena Kontrak atau Persetujuan, dan Bab i Perikatan Yang Lahir Karena Undang-undang. Buku Ketiga Perikatan KUH Perdata. Pasal 49 dan Pasal 52 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artidjo Alkostar. Fenomena-Fenomena Paradigmatik Dunia Pengadilan di Indonesia (Telaah Kritis terhadap Putusan Sengketa Konsume. Universitas Islam Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Isutum. No 25 Vol. 11 April 2004: 1-14, hlm 3. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Afrizal Mukti Wibowo. Sukarmi. Siti Hamidah Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia penyedia kebutuhan konsumen tersebut. 20 UU No. 8 Tahun 1999 sengaja dibentuk dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan tersebut meliputi karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai, sehingga perlu adanya perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan konsumen dan pelaku usaha demi terciptanya perekonomian yang sehat. Dengan diundangkan UU No. 8 Tahun 1999, tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha pelaku usaha, melainkan justru untuk mendorong iklim berusaha yang sehat dan lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui pelayanan dan penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas. Sikap keberpihakan kepada konsumen itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan sikap peduli yang tinggi terhadap konsumen . ise consumers. Sedangkan LAPS-SJK yang mempunyai enam lembaga yang bertujuan menyelesaikan sengketa konsumen sesuai dengan masing-masing sektor jasa keuangan dari sengketa yang timbul tersebut. Adapun untuk penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen masuk ke dalam lembaga Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPV. BMPPVi tidak memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang secara langsung, melainkan merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang berada di bawah pengawasan OJK. Namun, perlu kembali dilihat bahwa konteks penyelesaian sengketa perdata tidak hanya dilihat dari sisi teori kewenangan . ukum administras. Melainkan juga substansi sengketa pembiayaan konsumen yang menjadi bagian dari hukum perdata. Salah satu asas dasar hukum perdata ialah asas pacta sunt servanda yang kemudian termuat dalam Pasal 1338 ayat . KUH Perdata. Asas pacta sunt servanda merupakan salah satu asas fundamental, karena asas ini yang melandasari lahirnya perjanjian dan melandasari pelaksanaan perjanjian sesuai kesepakatan dalam perjanjian. Kesepakatan yang sudah dituangkan dalam perjanjian menjadi prestasi yang wajib dilaksanakan para pihak. Sebaliknya, tanpa adanya kesepakatan para pihak tidak akan melahirkan perjanjian. Pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang berarti Aujanji harus ditepatiAy. 22 Kaitannya dengan kewenangan lembaga penyelesaian sengketa ialah selain undang-undang . ukum positi. yang menjadi sumber kewenangan atributif lembaga penyelesaian sengketa. Terdapat sumber kewenangan lain untuk lembaga penyelesaian sengketa yakni perjanjian. Kesepakatan-kesepakatan para pihak yang kemudian tertuang menjadi perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang Az Nasution. Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Teropong. Mei, 2003. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, hlm 6-7. Susanti Adi Nugroho. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Kencana Prenada Media Group. Jakarta: 2011, hlm 7. Harry Purwanto. Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Mimbar Hukum Vol 21. No 1. Februari 2009, hlm 162. Setidaknya begitu arti asas pacta sunt servanda, namun dengan batasan-batasan yang ditentukan juga oleh KUH Perdata. Batasan tersebut antara lain terpenuhinya syarat sah perjanjian yakni Pasal 1320 KUH Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Afrizal Mukti Wibowo. Sukarmi. Siti Hamidah Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia Menjadi menarik karena dalam perjanjian, biasanya para pihak telah menentukan kesepakatan dispute settlement. Dispute settlement atau midnight clause merupakan kesepakatan para pihak ketika terjadi sengketa yang timbul dari perjanjian yang Kesepakatan tersebut meliputi dimana penyelesaian sengketa tersebut dapat diajukan. Jika kesepakatan penyelesaian tersebut dibawa melalui arbitrase akan mencantumkan hukum apa yang dipakai, hukum acara mana yang dipakai dan lembaga mana yang dipakai. Kewenangan penyelesaian sengketa ini merupakan kewenangan atributif yang tergolong dalam kompetensi relatif lembaga penyelesaian sengketa seperti tercantum dalam Pasal 118 Ayat . HIR. Sehingga. LAPS-SJK dalam hal ini ialah BMPPVi tidak secara eksplisit oleh UU OJK diberikan kewenangan penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen. Apabila terdapat kesepakatan para pihak untuk diselesaikan melalui BMPPVi, maka secara otomatis BMPPVi memiliki kewenangan atributif layaknya lembaga penyelesaian sengketa yang lain . adan peradilan umum dan BPSK). Begitupula sebaliknya, walaupun badan peradilan umum dan BPSK memiliki kewenangan atributif untuk menyelesaian sengketa oleh undang-undang. Namun, dalam hal para pihak sepakat untuk menyelesaikan diluar badan peradilan umum dan BPSK, maka lembaga lain tersebutlah yang memiliki kewenangan atributif untuk menyelesaikan sengketa. Karena dalam hukum perdata undang-undang bukan saja hukum positif yang dibuat oleh penguasa, melainkan juga perjanjian yang disepakati para pihak. Konstruksi Kewenangan Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pembiayaan Konsumen UU No. 2 Tahun 1986 memberikan kewenangan kepada badan peradilan umum untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata yang menjadi kewenagannya, selain yang merupakan kewenangan badan peradilan lain. Sengketa perdata meliputi sengketa wanprestasi dan sengketa perbuatan melawan hukum merupakakan tugas dan kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikannya di tingkat 25 Sehingga, sengketa pembiayaan konsumen yang merupakan sengketa wanprestasi, penyelesainnya dilakukan melalui badan peradilan umum yang dapat ditempuh melalui gugatan biasa atau gugatan sederhana. Putusan pengadilan saat ini . ahun 2013 hingga sekaran. berpendapat bahwa sengketa wanprestasi merupakan kewenangan badan peradilan umum. Walaupun para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketanya melalui lembaga lain selain badan Perdata. Syarat sah perjanjian tersebut meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Vide Pasal 118 ayat . HIR: AuJika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu. Ay Pasal 50 UU Peradilan Umum. AuPengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertamaAy Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Afrizal Mukti Wibowo. Sukarmi. Siti Hamidah Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia peradilan umum (BPSK atau BMPPV. Dalam hal sengketa pembiayaan konsumen setelah diperiksa merupakan sengketa wanprestasi, maka lembaga lain selain badan peradilan umum (BPSK atau BMPPV. tidak berwenang untuk mengadilinya. 26 Sehingga, lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang ialah badan peradilan umum. Hal ini juga didasarkan pada asas res yudicata pro veritate habitur yang berarti putusan pengadilan/hakim yang dianggap benar sehingga yang termuat dalam peraturan perundang-undangan harus dikesampingkan . inyatakan tidak berlak. Pilihan penyelesaian sengketa di luar badan peradilan umum (BPSK atau BMPPV. akan sia-sia dan merugikan ketika kemudian dilakukan upaya hukum di badan peradilan yang kemudian membatalkan putusan arbitrase di BPSK atau BMPPVi tersebut. Sehingga, para pihak akan dirugikan waktu, biaya dan tenaganya. Dasar hukum BPSK dan BMPPVi tidak memberikan kewenangan menyelesaikan sengketa wanprestasi. UU No. 8 Tahun 1999 yang menjadi dasar hukum BPSK secara implisit memberikan pengertian bahwa sengketa yang menjadi kewenangan BPSK ialah bukan sengketa wanprestasi melainkan perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 23 UU No. 8 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa AuPelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidakmemenuhi ganti rugi atas tuntuan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat . , ayat . , ayat . , dan ayat . , dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumenAy. Berikut ini Pasal 19 ayat . s/d ayat . UU No. 8 Tahun 1999: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 . hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Kedua pasal tersebut memberikan pengertian bahwa sengketa yang dapat diajukan ke BPSK ialah sengketa mengenai kerugian yang diderita konsumen . erusakan, pencemaran, dan/atau kerugia. akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha. Hal ini mempunyai pengertian yang Dissenting Opinion dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 335 K/Pdt. Sus/2012, dan Ratio Decidendi dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 831 K/Pdt. Sus-BPSK/2018. Bakri. Pengantar Hukum Indonesia (Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformas. Jilid 1. UB Press. Malang: 2011, hlm 277. Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Afrizal Mukti Wibowo. Sukarmi. Siti Hamidah Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia sama dengan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: AuTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebutAy. Dalam Pasal 45 ayat . UU No. 8 Tahun 1999 pun memberikan pengertian yang sama, yakni kerugian yang diderita konsumen akibat pelaku usaha. Demikian pula dalam BMPPVi yang merupakan salah satu dari beberapa lembaga yang tergabung dalam LAPSSJK dibawah pengawasan OJK. Dalam POJK Nomor 1/POJK. 7/2014 memberikan pengertian sengketa yang menjadi kewenangan LAPS-SJK ialah bukan sengketa wanprestasi melainkan sengketa perbuatan melawan hukum. Pasal 1 angka 12 dan angka 13 POJK Nomor 1/POJK. 7/2014 menyatakan bahwa: Pasal 1 angka 12 Pengaduan adalah penyampaian ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansial pada Konsumen yang diduga terjadi karena kesalahan atau kelalaian Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumen pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanan dan/atau produk Lembaga Jasa Keuangan. Pasal 1 angka 13 Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumen pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanan dan/atau produk Lembaga Jasa Keuangan setelah melalui proses penyelesaian Pengaduan oleh Lembaga Jasa Keuangan. Dari pengertian sengketa dalam POJK tersebut, dibagi menjadi dua hal yang sebenarnya substansi pengertiannya sama namun dibedakan tingkatan dan cara Tingkat pertama yakni pengaduan yang penyelesaiannya dengan cara internal dispute resolution antara LJK dan Konsumen. Pengaduan sendiri sama dengan sengketa perbuatan melawan hukum karena menitikberatkan adanya kerugian atau potensi kerugian finansial karena kesalahan atau kelalaian LJK dalam kegiatan penempatan dana, pemanfaatan pelayanan dan atau produk oleh konsumen pada LJK yang bersangkutan. Sedangkan pengertian sengketa dalam POJK merupakan tingkat kedua setelah pengaduan tidak berhasil diselesaikan melalui internal dispute resolution. Dalam tingkat sengketa, para pihak diberikan pilihan penyelesaian sengketa melalui LAPS-SJK atau lembaga penyelesaian lain diluar LAPS-SJK. Konstruksi Kewenangan Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Pembiayaan Konsumen Masing-masing lembaga penyelesaian mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan sengketa perbuatan melawan hukum pembiayaan konsumen. UU No. Tahun 1986 yang menjadi dasar kewenangan badan peradilan umum menyatakan bahwa Pasal 2 ayat . POJK Nomor 1/POJK. 7/2014. Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Afrizal Mukti Wibowo. Sukarmi. Siti Hamidah Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia semua perkara perdata menjadi kewenangannya. 29 Oleh karena itu, badan peradilan umum menjadi salah satu lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen berupa sengketa perbuatan melawan hukum. UU No. 8 Tahun 1999 secara implisit memberikan pengertian sengketa yang menjadi kewenangan penyelesaian BPSK yakni terhadap kerugian yang diderita konsumen . erusakan, pencemaran, dan/atau kerugia. akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha. Pengertian tersebut sama dengan pengertian perbuatan melawan hukum dalam 1365 KUH Perdata yang mensyaratkan kerugian. Sehingga. BPSK berwenang dalam menyelesaikan sengketa perbuatan melawan hukum yang timbul dari pembiayaan konsumen. POJK Nomor 1/POJK. 7/2014 memberikan pengertian sengketa yang menjadi kewenangan LAPS-SJK ialah sengketa perbuatan melawan hukum. POJK tersebut memberi dua pengertian sengketa yang sebenarnya substansi pengertiannya sama namun dibedakan tingkatan dan cara penyelesaiannya. Tingkat pertama yakni pengaduan yang penyelesaiannya dengan cara internal dispute resolution antara LJK dan Konsumen. Pengaduan sendiri sama dengan sengketa perbuatan melawan hukum karena menitikberatkan adanya kerugian atau potensi kerugian finansial karena kesalahan atau kelalaian LJK dalam kegiatan penempatan dana, pemanfaatan pelayanan dan atau produk oleh konsumen pada LJK yang bersangkutan. Sedangkan pengertian sengketa dalam POJK merupakan tingkat kedua setelah pengaduan tidak berhasil diselesaikan melalui internal dispute resolution. PENUTUP Sengketa pembiayaan konsumen dapat berupa sengketa wanprestasi dan sengketa perbuatan melawan hukum. Pihak yang berwenang dalam penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen ialah badan peradilan umum. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa-Sektor Jasa Keuangan (BMPPV. Namun, kewenangan penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen masing-masing lembaga penyelesaian tersebut harus dilihat melalui dua aspek antara lain: Jenis sengketa. Sengketa wanprestasi berdasarkan Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 merupakan kewenangan Badan Peradilan Umum untuk menyelesaikannya. Sedangkan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi. Secara implisit berdasarkan Pasal 19 ayat . s/d ayat . Pasal 23, dan Pasal 45 ayat . UU No. 8 Tahun 1999, kewenangan penyelesaian sengketa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ialah sengketa perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi. Adapun Pasal 1 angka 12 dan angka 13 POJK Nomor Pasal 50 UU Peradilan Umum. Legality. ISSN : 2549-4600. Vol. No. Maret 2019-Agustus 2019, hlm. Afrizal Mukti Wibowo. Sukarmi. Siti Hamidah Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia 1/POJK. 7/2014, juga memberikan pengertian sengketa yang menjadi kewenangan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia ialah sengketa perbuatan melawan hukum, bukan sengketa wanprestasi. Pilihan penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan para pihak. Aspek kedua ini berlaku untuk sengketa pembiayaan konsumen berupa sengketa perbuatan melawan Sehingga, yang harus dilihat kewenangan penyelesaian itu berada di Badan Peradilan Umum. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia ialah berdasarkan kesepakatan para pihak yang tercantum dalam perjanjian . ispute settlemen. atau kesepakatan para pihak diluar perjanjian pokok. DAFTAR PUSTAKA