4489 JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 AKIBAT HUKUM BAGI NASABAH PERBANKAN SYARIAH YANG BERAGAMA ISLAM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN NEGERI Oleh Abdul Chalim1. Khrisna Hadiwinata2. Shohib Muslim3. Nandaru Ramadhan4 1,2,3,4Politeknik Negeri Malang Email: 1abdulchalim@polinema. Article History: Received: 23-05-2023 Revised: 17-06-2023 Accepted: 24-06-2023 Keywords: Hukum. Nasabah. Sengketa Abstract: Kehadiran sistem perbankan syariah di Indonesia ternyata tidak hanya menuntut adanya pembaharuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perbankan syariah saja, tetapi berimplikasi juga pada peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi lain, misalnya lembaga peradilan. penelitian ini memusatkan kajian secara teoritik mengenai fenomena hukum tersebut dalam sudut pandang ratio legis atau alasan dan tujuan umum dan kewenangan. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan, titik terang, serta proyeksi mengenai logika dalam penyelesaian sengketa yang dimana para pihaknya semua beragama Islam dalam sengketa perbankan syariah. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang bersifat final and binding tersebut memiliki implikasi hukum tersendiri bahwasannya bagi nasabah perbankan syariah yang beragama islam kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah, merupakan wewenang Pengadilan Agama PENDAHULUAN Bank Syariah didirikan dengan tujuan mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam Islam ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. Perkembangan perbankan syariah yang pesat sejak tahun 1999 merupakan hasil dari dukungan regulasi yang memadai yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diperkuat oleh Undangundang Nomor 3 Tahun 2004. Pada tahun 1998 dimulai penerapan dual banking system di Indonesia dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang mengizinkan perbankan konvensional untuk membuka unit usaha syariah. Regulasi baru ini memicu ekspansi industri perbankan syariah nasional secara signifikan dan sekaligus resmi menandai penerimaan Bank Indonesia terhadap eksistensi bank syariah dalam dual bank system. Hal tersebut menjadi salah satu batu loncatan bagi terbentuknya suatu aturan tersendiri mengenai Perbankan Syariah, guna menopang dan menjadi underlying bagi implementasi sistem Perbankan yang menggunakan sistem Hukum Islam yang tentunya berbeda dengan ketentuan yang dianut oleh Perbankan a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 Konvensional, sehingga dirasa sangat perlu untuk dibentuk suatu instrumen regulasi Di tahun 2002. Bank Indonesia memperbaiki aturan tentang unit usaha syariah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/1/PBI Tahun 2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah Dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional yang mengatur mengenai: Konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Konversi cabang konvensional menjadi cabang syariah. Konversi kantor kas konvensional menjadi cabang syariah. Pembukaan sub-cabang syariah di cabang konvensional. Pembukaan unit syariah di cabang konvensional. Ketentuan di atas merupakan satu instrumen yang telah terbentuk untuk mendukung perkembangan sistem perbankan yang sesuai dengan ajaran syariah Islam, dan masih terdapat instrumen-instrumen lain yang menjadi cikal bakal terbentuknya suatu regulasi pasti dan konkret yang menjadi dasar dalam sistem perbankan syariah di Indonesia. Sampai dengan pada tanggal 16 Juli 2008, sistem perbankan di Indonesia menemui era baru. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan Syariah yang telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak pertengahan 2005 sebagai RUU inisiatif DPR, telah disahkan sehingga Indonesia kini resmi memiliki regulasi perbankan syariah yaitu Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah . elanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan Syariah. Perbankan syariah tidak mengenal unsur yang terkandung dalam perbankan konvensional yakni riba. Selain riba, dalam sistem perbankan syariah mengharamkan unsur maisir, gharar, haram, dan zalim dalam pola perekonomiannya. Perbankan syariah memiliki kekhususan dalam hal praktik perbankan jika dibandingkan dengan perbankan Bank syariah dalam melakukan aktivitas usahanya tidak berdasarkan kepada bunga, tetapi dengan sistem pola bagi hasil terhadap keuntungan atau kerugian. Pada prinsipnya. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya yang dalam menjalankan kegiatannya tersebut memegang teguh fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penerapan fatwa di bidang syariah. Seiring dengan perkembangan yang dilalui oleh sistem perbankan di Indonesia yang begitu signifikan, tentunya akan muncul masalah atau sengketa baru . di antara siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perbankan syariah terutama bagi para pihak yang beragama Islam dan itu tidak dapat dielakkan jika memang menyalahi prinsip syariah. Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Perbankan Syariah tersebut apabila ditelaah secara harfiah menafsirkan bahwa dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah tidak hanya dapat melalui Peradilan Agama, namun dapat melalui opsi lain apabila telah diperjanjikan terlebih dahulu yang tertuang di dalam Akad dan tentunya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. Hal tersebut tertuang dalam Penjelasan Pasal 55 ayat . UndangUndang Perbankan Syariah yang menyebutkan bahwa: AuYang dimaksud dengan Aupenyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akadAy a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 adalah upaya sebagai berikutAy: mediasi perbankan. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarna. atau lembaga arbitrase dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Ay Ketentuan tersebut yang menjadi perdebatan di masyarakat, baik bagi para akademisi maupun para praktisi perbankan syariah, karena menurut mereka terdapat dualisme lembaga litigasi . hoice of foru. yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah antar para pihak yang beragama Islam, yang mana dapat melalui Peradilan Agama maupun Peradilan Umum, dalam hal ini Peradilan Negeri. Hal tersebut yang kemudian memicu adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi, yang mana Pemohon Uji Materi menganggap bahwa keberlakuan ketentuan Pasal 55 ayat . Undang-Undang Perbankan Syariah tidak memiliki kepastian hukum . egal uncertaint. apabila dilihat dari sudut pandang formil dan yang dijadikan dasar pengujiannya adalah Pasal 28D ayat . UUD 1945 yang berbunyi. AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ay Dalam hal ini, pemohon berpandangan bahwa terhadap ketentuan Pasal 55 ayat . tidak secara tegas menentukan peradilan mana yang harus dipakai bila terjadi sengketa perbankan syariah antar pihak yang beragama Islam karena adanya kebebasan memilih . hoice of foru. yang menimbulkan berbagai penafsiran mengenai peradilan yang dipilih atau yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak yang terkait sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika para pihak yang saling bersengketa memiliki agama yang non Islam, maka wajar jika permasalahan tersebut dibawa keranah Pengadilan Negeri. samping itu, di dalam Pasal 55 ayat . mengatur secara tegas untuk sengketa perbankan syariah harus diselesaikan melalui Peradilan Agama. Dalam hal ini, persoalannya bukan hanya menyangkut hakim Peradilan Umum yang belum tentu menguasai masalah ekonomi syariah, tetapi lebih dari itu. Peradilan Umum tidak menggunakan syariat Islam sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan perkaraperkara yang diajukan kepadanya. Permohonan uji materil tersebut didasarkan atas pengalaman pemohon yang merupakan nasabah Bank Muamalat yang mengalami kerugian kontitusional karena tidak adanya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa Perbankan Syariah. Hal itu semua yang kemudian tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut yakni atas Penjelasan Pasal 55 ayat . UndangUndang Perbankan Syariah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun masih terdapat problematika yang belum terselesaikan, yang mana apabila melihat kepada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, ketentuan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kemudian dihapuskan hanya Penjelasan Pasal 55 ayat . saja, sehingga atas Pasal 55 ayat . sendiri masih memiliki eksistensi dan keberlakuan bagi para pelaku perbankan syariah dan para pihak yang terkait. Dengan begitu, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum baru, yang mana di dalam Pasal 55 ayat . UndangUndang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa sepanjang para pihak terkait telah memperjanjikan sebelumnya melalui Akad yang dibuat untuk penyelesaian sengketa a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 perbankan syariah diselesaikan diluar Lembaga Peradilan Agama, maka tidak akan menjadi masalah sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. Hal tersebutlah yang menjadi permasalahan karena beberapa pihak menganggap putusan MK tersebut masih menimbulkan ketidakpastian hukum yang dimana tidak memberikan aturan secara jelas jika para pihak yang saling bersengketa antar orang beragama Islam atau antar orang yang berbeda agama. Misalnya pasca Putusan MK tersebut dalam kurun waktu 2013 sampai 2017 terdapat sengketa perbankan syariah yang dibawa ke Pengadilan Negeri (PN). Secara praktiknya kemudian muncul perdebatan terutama mengenai tafsir Pasal 55 ayat . UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang penyelesaian sengketa jalur litigasi diselesaikan di PN sebagaimana kasus di atas. Dalam perdebatan yang terangkum di Putusan MK nampak terjadi perbedaan sangat bertolak belakang terutama antara pemohon dengan termohon dalam hal ini pemerintah dan DPR RI yang disampaikan melalui argumentasi hukumnya. Disatu sisi pemohon berargumen Pasal 55 ayat . , . tidak konsisten logika hukumnya dalam penyelesaian sengketa perbankan jalur litigasi karena membua choice of forum antara PA dan PN. Disisi lainya, pemerintah dan DPR berargumen justru logika hukum yang dibangun dalam Pasal 55 tersebut justru memberikan ruang kebebasan bagi para pihak. Meskipun MK melalui Putusannya hanya menghapus penjelasan Pasal 55 ayat 2 dan 3, sebenarnya secara normatif bila dikembalikan pada tekstualitas Pasal 55 UU Perbankan Syariah dan dihubungkan dengan konstitusionalitas kekuasaan kehakiman di Indonesia sesuai Pasal 25 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman justru menguatkan kompetensi absolut Pengadilan Agama sebagai satu-satunya lembaga kekuasaan kehakiman yang menyelesaikan perkara perbankan syariah dan ekonomi syariah secara luas. Sehingga konstruksi hukum yang dibangun adalah penyelesesaian perkara atau sengketa ekonomi syariah melaui jalur litigasi imperatifnya pada Pengadilan Agama. Sedangkan jalur nonlitigasi macam-macamnya dapat dipilih sesuai kesepakatan dalam akad. Apabila melihat kembali kepada kewenangan seharusnya Peradilan Agama sebagai lembaga yang memiliki kewenangan absolut untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah antar pihak yang beragama Islam, yang mana hal tersebut tertuang dalam UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 25 ayat . yang berbunyi. AuPeradilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ay Yang kemudian ditunjang dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, dalam Pasal 49 yang menjelaskan bahwa kewenangan daripada Peradilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam, salah satunya di bidang ekonomi syariah. Dalam konteks Pasal 55 UU Perbankan Syariah walaupaun pasca Putusan MK, tetap memberikan peluang tafsir untuk memilih menyelesaikan sengketa untuk menggunakan lembaga peradilan tertentu. Sedangkan di Pasal/Ayat atau bahkan Undang-undang lainnya (Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agam. secara tegas telah menentukan peradilan mana yang harus dipakai terutama bagi yang beragama Islam, maka akan menimbulkan berbagai penafsiran dari berbagai pihak apalagi selanjutnya ayat lain a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 mengisyaratkan harus memenuhi prinsip-prinsip dalam hal ini prinsip syariah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dikarenakan masing-masing lingkungan peradilan hanya berwenang mengadili terbatas pada kasus yang dilimpahkan undangundang sesuai kompetensi absolut dalam konteks kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Yang terjadi di masyarakat sebagaimana disebut di atas dalam beberapa kasus pasca putusan MK tersebut menunjukkan bahwa terjadi penafsiran yang berbeda mengenai makna kepastian hukum penyelesaian sengketa perbankan Syariah terutama bagi para pihak yang beragama Islam. Dalam konteks ini ditunjukkan melalui perbedaan penafsiran antara kubu pemerintah dengan kubu pemohon yang disampaikan pada saat proses Judicial Review sebagaimana tercatat dalam PMK No. 93/PUU-X/2012. Namun kembali kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang hanya menghapuskan penjelasan Pasal 55 ayat . Undang-Undang Perbankan Syariah, menimbulkan pertanyaan-pertanyaan menarik yang secara teori hukum memerlukan pengkajian komprehensif mengenai ketidakjelasan akan keberlakuan dan implementasi dari Pasal 55 ayat . Keberlakuan Pasal 55 ayat . dengan demikian masih memiliki potensi akan adanya ketidakpastian hukum terhadap kekuatan hukum dari Akad-Akad yang telah atau akan terbentuk dan berlaku bagi para pelaku perbankan syariah dan pihak terkait Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, masalah bank syariah merupakan lingkup perkara ekonomi syariah. Perkara ekonomi syariah itu adalah perkara di bidang ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiyaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisis syariah, termasuk wakaf, infaq dan shadaaoh yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensius maupun volunteer. Ekonomi syariah merupakan salah satu bidang dimana Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan paerkara tersebut di tingkat pertama. Pengadilan yang berwenang menangani sengketa keredit macet pada bank syraiah . erbankan syaria. adalah Pengadilan Agama. Dalam konteks inilah penelitian ini memusatkan kajian secara teoritik mengenai fenomena hukum tersebut dalam sudut pandang ratio legis atau alasan dan tujuan umum dan Maka dari itu, penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan, titik terang, serta proyeksi mengenai logika dalam penyelesaian sengketa yang dimana para pihaknya semua beragama Islam dalam sengketa perbankan syariah. Oleh karenanya, diangkatlah penelitian dengan judul AuIMPLIKASI HUKUM BAGI NASABAH PERBANKAN SYARIAH YANG BERAGAMA ISLAM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN NEGERI. HASIL DAN PEMBAHASAN Implikasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Yang Menimbulkan Norma Kabur Hukum perbankan . anking la. adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, cara dan proses dalam melaksakan usaha bank. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang fungsi a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Ini berarti, kita akan membicarakan peratutran hukum . orma huku. dan asas-asas hukum, struktur hukum dan budaya hukum yang mengatur segala seuatu yang menyangkut tentang bank. Pengertian bank dan definisi bank yang dikemukakan para ahli ekonomi pada dasarnya sama, namun dalam arti atau bahasa yang berbeda. Definisi atau pengertian bank menurut buku AuBank Dan Lembaga Keuangan Lainnya". Perbankan adalah utnuk menunjang pelaksnaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabulitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan hidup rakyat banyak. Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang menerapkan prinsip atau kaidah ajaran agama Islam, baik mengenai produk-produk maupun dalam menjalankan Sebagaimana perbankan konvensional, pada dasarnya perbankan syariah ini juga memiliki fungsi intermediasi. Fungsi Intermediasi merupakan fungsi perbankan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki dana lebih dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Salah satu perbankan syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat adalah dengan menerima dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit. Perbankan syariah berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan antara unit-unit ekonomi yang mempunyai kelebihan dana dengan uni-unit lain yang mengalami kekurangan Karenanya untuk menjalankan funsi intermediasi tersebut, lembaga pebankan syariah akan melakukan kegiatan usaha berupa penghimpun dana, penyalur dana, serta menyediakan berbagai jasa transaksi keuangan kepada masyarakat. Salah satu fungsi intermediasi Perbankan syariah adalah lembaga yang dapat menyalurkan dana yang di terima kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk Kredit dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Selanjutnya disebut UU Perbankan Syaria. diartikan sebagai berikut: AuPembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewamenyewa dan sewa beli, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/ atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Ay Berdasarkan pengertian dari perbankan syariah tersebut diatas dapat terlihat bahwa akan lahir suatu hubungan hukum antara debitur . dengan pihak kreditur . , yaitu terciptanya akibat hukum yang berupa hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban dari debitur adalah melakukan pembayaran dan pelunasan pembiayaan yang telah diberikan oleh Apabila suatu ketika debitur melakukan wanprestasi, maka penyelesaian sengketa akan dilakukan berdasarkan Pasal 55 UU Perbankan Syariah. Dalam PBI NO. 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah sebagaimana telah diubah dengan PBI NO. 10/16/PBI/2008, menyebutkan bahwa yang pertama dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam akada antara bank dengan nasabah atau jika terjadi sengketa antara bank dengan nasabah, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah. Yang kedua dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan antara lain melalui mediasi termasuk mediasi perbankan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Yang ketiga dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme arbitrase syariah atau melalui lembaga peradilan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dengan demikian penyelesaian sengketa Perbankan Syariah menurut Bank Indonesia sebagaimana tertuang dalam PBI NO. 9/19/PBI/2007 diarahkan untuk diselesaikan dengan musyawarah dan mediasi perbankan. Apabila langkah tersebut tidak tercapai maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme arbitrase syariah atau melalui lembaga peradilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Diubah Menjadi UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan peraturan Perundang-Undangan Lain Yang Dibawah Undang-Undang Menjadi Peraturan Pelaksana. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 pasal 55 mengenai penyelesaian sengketa dalam Ayat . dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Di Ayat . dijelaskan bahwa dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat . , penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad. Dan Ayat . menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah. Dalam penjelasan pasal 55 tersebut yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad adalah upaya musyawarah, mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarna. atau lembaga arbitrase lain. dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Berdasarkan bunyi Pasal 55 UU Perbankan Syariah terkait penyelesaian sengketa Perbankan Syariah diselesaikan melalui 2 . pengadilan, yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, namun pada Pasal 55 UU Perbankan Syariah terdapat tumpang tindih peraturan yang terkait dengan penyelesaian sengketa Perbankan Syariah. Pada Pasal 55 ayat . UU Perbankan Syariah, dapat diketahui bahwa penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh Pengadilan Agama. Hal ini berarti menunjukkan bahwa Pengadilan Agamalah yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa serta memutus perkara Perbankan Syariah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 59 huruf . UU Peradilan Agama. Disisi lain. Pasal 55 ayat . UU Perbankan Syariah, menyebutkan bahwa apabila para pihak tidak menghendaki penyelesaian sengketanya diselesaikan di Pengadilan Agama, maka penyelesaiannya di sesuaikan dengan isi akad. Akad di gunakan dasar untuk penyelesaian sengketa Perbankan syariah, karena dalam hukum perjanjian, kesepakatan yang sudah di bangun oleh para pihak akan di tuangkan dalam bentuk akad . stilah dalam Perbankan Syaria. Apabila akad tersebut sudah disepakati oleh para pihak, maka akad tersebut akan menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini berarti seluruh isi pasal, a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 termasuk hal yang terkait dengan penyelesaian sengketa dalam akad akad yang disepakati oleh para pihak akan mengikat kedua belah pihak . alam hal ini adakah pihak Perbankan Syariah dengan nasabahny. Penyelesaian yang sesuai dengan akad, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 55 ayat . UU Perbankan Syariah ini, dapat dilakukan dengan 2 . cara, yaitu penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi. Yang menjadi permasalahan dalam pembahasan ini adalah ketika penyelesaian sengketa perbankan tersebut di selesaikan secara litigasi . enyelesaian di dalam pengadila. Dikatakan bermasalah karena, pasal 55 ayat . UU Perbankan Syariah memberikan peluang kepada para pihak untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri. Terkait adanya Pasal 55 ayat . ini, maka dinilai terdapat kontradiktif atau tumpang tindih peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan penyelesaian sengketa Perbankan Syariah. Pasal 55 ayat . penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan di lingkungan Peradilan Agama, akan tetapi di sisi lain pasal 55 ayat . memberikan peluang kepada Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah Tersebut. Dengan adanya tumpang tindih peraturan Perundang-undangan tersebut, maka peraturan yang terkait dengan penyelesaian sengketa Perbankan Syariah, dinilai tidak dapat memberikan kepastian hukum bagi Para pihak. Tumpang tindih peraturan perundangundangan tersebut juga dapat memberikan pilihan hukum bagi para pihak, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUDNRI 1945. Salah satu hal yang diamanatkan oleh Pasal 28D ayat . tersebut adalah setiap warga negara berhak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan . ulti tafsi. dan logis. Jelas dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaankeadaan yang sifatnya subjektif. Kepastian dan keadilan bukanlah sekedar tuntutan moral, melainkan secara factual mencirikan hukum. Suatu hukum yang tidak pasti dan tidak mau adil bukan sekedar hukum yang buruk. Menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap Kepastian hukum menurut Jan Michiel Otto mendefenisikan sebagai kemungkinan bahwa dalam situasi tertentu : Tersedia aturan -aturan yang jelas . , konsisten dan mudah diperoleh, diterbitkan oleh dan diakui karena . Instansi-instansi penguasa . menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan taat kepadanya. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 Warga secara prinsipil menyesuaikan prilaku mereka terhadap aturanaturan tersebut. Hakim-hakim . yang mandiri dan tidak berpikir menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum. Keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan. Menurut Sudikno Mertukusumo, kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus Tumpang tindih kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa Perbankan Syariah tersebut diatas, apabila dikaitkan dengan teori kewenangan, maka dinilai tidak dapat memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum dapat tercapai apabila lembaga peradilan telah memenuhi suatu kompetensi absolut, sehingga lembaga tersebut mendapatkan suatu kewenangan secara penuh untuk menyelesaikan suatu sengketa hukum. Berdasarkan teori kewenangan, yang memiliki kedudukan penting dalam kajian hukum tata Negara dan hukum administrasi. Sebegitu pentingnya kewenangan ini sehingga F. Stroink dan J. G Steenbeek menyatakan: AuHet Begrip bevoegdheid is dan ook een kembegrip in he staats-en administratief rechtAy. Istilah wewenang atau kewenangan disejajarkan dengan AuauthorityAy dalam bahasa inggris dan AubevoegdheidAy dalam bahasa Belanda. Authority dalam BlackAos Law Dictionary diartikan sebagai Legal Power. a right to command or to act. the right and power of publik officers to require obedience to their orders lawfully issued in scope of their public duties. ewenangan atau wewenang adalah kekuasaan hukum, hak untuk memerintah atau hak atau kekuasaan pejabat publik untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajiban publi. Definisi kewenangan menurut H. Stoud, seperti dikutip Ridwan HR adalah AuKeseluruhan aturan-aturan yang berkenan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publikAy. Wewenang sebagai konsep hukum publik sekurang-kurangnya terdiri dari tiga komponen, yaitu. pengaruh, dasar hukum dan konformitas hukum. Komponen pengaruh adalah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subjek hukum. Komponen dasar hukum bahwa wewenang itu selalu dapat ditunjukkan dasar hukumnya. Komponen konformitas mengandung makna adanya standar wewenang yaitu standar umum . emua jenis wewenan. dan standar khusus . ntuk jenis wewenang tertent. Sejalan dengan pilar utama Negara hukum yaitu asas legalitas . egaliteits beginselen atau wetmatigheid van bestuu. , atas dasar prinsip tersebut bahwa wewenang pemerintahan berasal dari peraturan Perundang-undangan. Dalam kepustakaan hukum administrasi terdapat dua cara untuk memperoleh wewenang pemerintah yaitu: atribusi dan delegasi. kadang- kadang juga, mandat, ditempatkan sebagai cara tersendiri untuk memperoleh a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 Demikian juga pada setiap perbuatan pemerintah diisyaratkan harus bertumpu pada kewenangan yang sah. Tanpa adanya kewenangan yang sah, seorang pejabat atau badan tata usaha negara tidak dapat melaksanakan suatu perbuatan pemerintah. Kewenangan yang sah merupakan atribut bagi setiap pejabat atau bagi setiap badan. Kewenangan yang sah bila ditinjau dari sumber darimana kewenangan itu lahir atau diperoleh, maka terdapat tiga kategori kewenangan, yaitu Atribut. Delegatif dan Mandat, yang dapat dijelaskan sebagai Kewenangan Atribut Kewenangan atribut biasanya digariskan atau berasal dari adanya pembagian kekuasaan oleh peraturan Perundang- undangan. Dalam pelaksanaan kewenangan atributif ini pelaksanaannya dilakukan sendiri oleh pejabat atau badan yang tertera dalam peraturan Terhadap kewenangan atributif mengenai tanggung jawab dan tanggung gugat berada pada pejabat atau badan sebagaimana tertera dalam peraturan dasarnya. Kewenangan Delegatif Kewenangan Delegatif bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan dasar peraturan Perundangundangan. Dalam hal kewenangan delegatif tanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada yang diberi wewenang tersebut dan beralih pada delegataris. Kewenangan Mandat Kewenangan Mandat merupakan kewenangan yang bersumber dari proses atau prosedur pelimpahan dari pejabat atau badan yang lebih tinggi kepada pejabat atau badan yang lebih rendah. Kewenangan mandat terdapat dalam hubungan rutin atasan dan bawahan, kecuali bila dilarang secara tegas. Suatu lembaga dianggap memiliki kewenangan apabila telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam teori kewenangan yaitu: Adanya kekuasaan. Adanya organ pemerintah, dan Sifat hubungan hukumnya. Melihat ketiga unsur tersebut, maka yang dijelaskan hanya organ pemerintah dan sifat hubungan hukum. Organ pemerintah adalah alat-alat pemerintah yang mempunyai tugas untuk menjalankan roda pemerintahan. Organ pemerintah disini adalah Pengadilan Agama dengan Pengadilan Umum. Ketika terdapat dua organ yang mengalami tumpang tindih kewenangan, maka fungsi dari badan peradilan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik. Hubungan hukum merupakan hubungan yang menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban dari masing-masing badan peradilan telah ditentukan oleh Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Demikian pula dengan kewenangan Pengadilan Agama telah terdapat pada Padal 49 UU Peradilan Agama. Apabila ada peradilan lain . engadilan neger. yang juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah bagi nasabah yang beragama a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 islam, maka hal ini dapat berpotensi menyebabkan kekacauan hukum terhadap lembaga mana yang berhak untuk menyelesaikannya. Terkait dengan adanya tumpang tindih kewenangan lembaga peradilan yang menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah tersebut, khususnya bagi nasabah yang beragama islam, pada tanggal 29 Agustus 2013 Mahkaman Konstitusi, melalui putusan MK dengan perkara Nomor 93/PUU-X/2012, menyatakan bahwa: AuMengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Penjelasan Pasal 55 ayat . UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penjelasan Pasal 55 ayat . UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Ay Putusan Mahkamah Konstituti Nomor 93/PUU-X/2012 ini merupakan jawaban terhadap uji materil Pasal 55 ayat . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariAoah terhadap Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar 1945. Judicial Review ini diajukan oleh: Ir. Dadang Achmad (Direktur CV. Benua Enginering Consultan. yang didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Oktober 2012 dengan Nomor Perkara 93/PUU-X/2012. Pemohon merupakan Nasabah Bank Muamalat Indonesia Cabang Bogor. Selanjutnya Pemohon selaku pengguna bank syariAoah tersebut merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 55 ayat . Undang-Undang Nomor 21 tentang Perbankan SyariAoah, akhirnya mengajukan uji materil Pasal 55 ayat . Undang-Undang Nomor 21 tentang Perbankan SyariAoah terhadap Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Adapun permohonan yang diajukan oleh Pemohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu agar menyatakan materi muatan Pasal 55 ayat . Undang-Undang Nomor 21 tentang Perbankan SyariAoah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan pula tidak mempunyai ketentuan hukum Selain itu, pemohon menyertai beberapa alasan pokok pengajuan uji materi Pasal 55 ayat . Undang-Undang Nomor 21 tentang Perbankan SyariAoah, yaitu: Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar 1945 mengamanahkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, namun kepastian hukum tersebut tidak didapatkan pada ketentuan dan penjelasan Pasal 55 ayat . Undang-Undang Nomor 21 a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 tentang Perbankan SyariAoah karena mempersilahkan para pihak untuk memilih lembaga peradilan . hoice of foru. dalam menyelesaikan sengketanya dalam perkara yang substansinya sama dan objeknya sama pula, apalagi Pasal 55 ayat . menyatakan bahwa: AuPenyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariAoahAy sehingga memunculkan pertanyaan apakah lembaga penyelesaian sengketa yang dipilih para pihak sesuai ketentuan Pasal 55 ayat . tersebut sudah memenuhi ketentuan syariAoah? Oleh karena itu, dengan adanya kebebasan memilih tersebut akan menimbulkan berbagai penafsiran dari berbagai pihak dan adanya ketidakpastian hukum. Terdapat kontradiksi antara ketentuan Pasal 55 ayat . UndangUndang Nomor 21 tentang Perbankan SyariAoah yang secara tegas menyebutkan bahwa Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama yang menyelesaikan sengketa sengketa Perbankan SyariAoah dengan ketentuan pasal Pasal 55 ayat . yang membebaskan kepada para pihak untuk memilih lembaga peradilan mana yang akan mengadili jika terjadi sengketa dalam Perbankan SyariAoah. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2013, permohonan uji materi Pasal 55 ayat . Undang-Undang Nomor 21 tentang Perbankan SyariAoah terhadap Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar 1945 tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis pada tanggal 29 Agustus 2013. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa bunyi Pasal 55 ayat . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariAoah bertentangan dengan Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu. Penjelasan Pasal 55 ayat . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariAoah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang bersifat final and binding tersebut memiliki implikasi hukum tersendiri bahwasannya bagi nasabah perbankan syariah yang beragama islam kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah, merupakan wewenang Pengadilan Agama. Pengadilan Agama sebagai satu-satunya Lembaga litigasi yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelesaian sengketa Perbankan Syariah, apabila dikaji lebih lanjut, maka telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi telah menghapus penjelasan yang terdapat pada Pasal 55 ayat . UU Perbankan Syariah. Dengan demikian, maka lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah adalah Pengadilan Agama. Dalam hal ini berarti Pengadilan agamalah yang memiliki kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah. Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, disatu sisi telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah melalui jalur litigasi, yakni dengan menetapkan kewenangan terhadap Pengadilan Agama. Namun, dalam waktu yang bersamaan. Putusan MK Nomor 93/PUUX/2012 tersebut juga membawa implikasi hukum tersendiri. Implikasi hukum dari aspek a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 aturan hukum yang mengatur perbuatan dapat diartikan sebagai dampak . ang berup. permasalahan hukum dari suatu aturan hukum yang tidak langsung atau tidak dinyatakan secara terangterangan atau tidak dirumuskan secara tegas dalam aturan hukum yang mengaturnya, melainkan tersimpul atau terkait. sebagai suatu dampak yang menyertainya. Sehingga dalam pembahasan tesis ini membahas bahwa implikasi hukum adalah permasalahan hukum yang muncul sebagai akibat tidak langsung dari pengaturan dari penyelesaian sengketa Perbankan Syariah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Menurut Neneng Nurhasanah dan Panji Adam. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tersebut juga menimbulkan problematika hukum baru berupa tidak adanya kepastian hukum bagi para pihak yang akan menyelesaikan sengketa perbankan syariah melalui jalur nonlitigasi. Hal ini disebabkan karena Mahkamah Konstitusi telah menganulir semua Penjelasan Pasal 55 ayat . yang di dalam berisi bentuk-bentuk penyelesaian sengketa sengketa secara nonlitigasi. Keadaan ini menjadikan norma utama dalam Pasal 55 ayat . menjadi kabur. Hal tersebut senada dengan pendapat dari Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam. Implikasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 menimbulkan kekosongan hukum . dan norma kabur. Hal ini berimplikasi terhadap upaya hukum melalui Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat terlihat bahwa implikasi yang timbul dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012 adalah adanya kekaburan hukum untuk penyelesaian sengketa Perbankan Syariah secara Non litigasi. Hal ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi menganulir seluruh penjelasan dari Pasal 55 ayat . UU Perbankan Syariah. Terjadinya Konflik Norma . Antar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Salah satu penyelesaian sengketa Perbankan Syariah adalah melalui Peradilan Umum, yaitu Pengadilan Negeri bagi nasabah perbankan syariah yang beragama islam, seperti halnya yang telah di jabarkan diatas, kewenangan yang diberikan oleh UU Perbankan Syariah kepada Peradilan Umum ini membuat adanya tumpang tindih kewenangan absolut antara dua badan peradilan, yaitu Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri. Implikasi hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang menyebabkan terjadinya konflik norma antar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Perkara ini secara umum terkait dengan Pasal 55 ayat . Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengatur tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Melalui putusan tersebut dapat memberikan jawaban dari konflik antar norma hukum antara UU 3/2006 dengan UU 21/2008. Putusan tersebut pada dasarnya menguatkan kewenangan Pengadilan Agama yang telah diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2006 dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dengan menyatakan tidak ada lagi dualisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi. Mengacu pada bunyi Pasal 49 . UUPA dengan Pasal 55 . UUPS dan antara Pasal 55 . UUPS dengan pasal 55 . UUPS, secara yuridis telah terjadi konflik norma atau a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 inkonsistensi antara Pasal 49 ( . UUPA dengan Pasal 55 . UUPS dan antara Pasal 55 . UUPS dengan pasal 55 . UUPS tersebut. Konflik norma yang secara substansial mengindikasikan adanya dualisme kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah ini dalam dua lembaga litigasi, mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan dan tentunya juga bertentangan dengan Pasal 28 D . Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: Ausetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumAy. Bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum adalah hak semua orang yang dijamin oleh konstitusi yaitu UUD RI 1945. Konsekuensi legal logis dari suatu undang-undang jika bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 . sebagai sumber hukum yang mempunyai derajat lebih tinggi dari Undang-undang adalah Aubatal demi hukumAy. Hal tersebut dengan adanya asas yang menyatakan bahwa, peraturan yang kedudukannya lebih rendah dari pada kedudukan suatu peraturan lain, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang memiliki kedudukan diatasnya. Jika pertentangan antar peraturan perundang-undangan tersebut terjadi, maka peraturan perundangundangan yang lebih tinggi akan melumpuhkan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya. Apabila dikaitkan dengan teori kepastian hukum dari Jan Miclael Otto, maka penyelesaian sengketa Perbankan Syariah khususnya untuk jalur nonlitigasi, terlihat masih belum dapat memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum menurut Jan Michael Otto lebih berdimensi yuridis dan memberikan batasan mengenai kepastian hukum dengan unsur-unsur sebagai berikut: Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten, mudah diperoleh, diterbitkan, dan diakui oleh Negara. Warga secara prinsipil menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan yang berlaku. Hakim Peradilan yang mandiri, tidak berpihak dalam hal penerapan aturan hukum dan konsisten pada saat menyelesaikan sengketa. Keputusan hakim secara kongkret dilaksanakan. Berdasarkan pembahasan terkait implikasi hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, berbagai pandangan seputar polemik tidak adanya kepastian hukum dalam Pasal 55 ayat . UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua pendapat berbeda yang masing-masing bersikeras mempertahankan pendapatnya dengan alasannya masing-masing. Pendapat pertama, yang disampaikan oleh Pemohon, ahli Pemohon, saksi Pemohon dan bahkan ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat . UU 21/2008 bertentangan dengan Pasal 55 ayat . UU 21/2008 dan Pasal 28D ayat . UUD 1945, sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dalam UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah tersebut. Pendapat kedua, sebagaimana disampaikan oleh perwakilan Pemerintah dan perwakilan DPR, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat . UU 21/2008 diadakan dengan merujuk kepada asas kebebasan berkontrak, dengan demikian berarti menghormati kedua pihak untuk menentukan pilihan forum. Oleh karenanya, ketentuan pasal tersebut tidak a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat . UUD 1945 dan dengan demikian memiliki kepastian Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 93/PUU-X/2012 menyampaikan pertimbangan hukum melalui pendapatnya dalam 4 halaman . Mahkamah Konstitusi menilai ada beberapa poin yang menjadi perhatian, yaitu: timbulnya sengketa dalam perbankan syariah disebabkan adanya salah satu pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan. Jika terjadi permasalahan, maka sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 ayat . , ayat . dan ayat . UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah telah memberikan tugas dan kewenangan kepada pengadilan di lingkungan peradilan agama, hal ini juga diatur dalam Pasal 49 huruf . UU 3/2006 tentang Peradilan Agama. Secara sistematis, penyelesaian sengketa perbankan syariah menurut Mahkamah Konstitusi yang menjadi pilihan pertama adalah pengadilan agama, dan pilihan keduanya adalah sesuai akad. adanya ketentuan sesuai akad harus tertera secara jelas dalam akad Para pihak bersepakat untuk memilih salah satu forum hukum dalam menyelesaikan sengketa bilamana para pihak tidak ingin menyelesaikannya melalui pengadilan agama. Namun, persoalannya muncul jika dalam akad tersebut tidak tertera secara jelas forum hukum apa yang dipilih. Asas kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian perbankan syariah, boleh saja diterapkan. Akan tetapi, kebebasan berkontrak tersebut harus patuh dan tidak boleh melanggar ketentuan undang-undang, di antaranya ketentuan berkaitan dengan penyelesaian sengketa. pilihan forum hukum sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 55 ayat . UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dalam beberapa kasus konkret telah membuka ruang adanya pilihan forum penyelesaian dan menimbulkan adanya persoalan konstitusionalitas. Pada akhirnya dapat memunculkan ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan kerugian bukan hanya bagi nasabah tetapi juga pihak Unit Usaha Syariah. Berdasarkan Asas Personalitas Keislaman. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, salah satunya dibidang ekonomi Syariah. Yang dimaksud dengan orang-orang beragama islam adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum islam, mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan pengadilan agama. Ketentuan ini menggambarkan bahwa pengadilan agama menganut asas personalitas keislaman. Maknanya, bahwa yang tunduk dan dapat ditundukkan kepada kekuasaan lingkungan peradilan agama adalah mereka yang beragama Islam. Menurut M Yahya Harahap dalam bukunya Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, asas personalitas keislaman dikaitkan bersamaan dengan perkara perdata bidang tertentu yang menjadi kewenangan peradilan agama. Menurutnya, asas personalitas keislaman penerapannya menjadi sempurna dan mutlak apabila didukung dan tidak a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 dipisahkan dengan unsur hubungan hukum. Terdapat dua setrategi untuk menerapkan asas personalitas keislaman, yaitu patokan umum dan patokan saat terjadi hubungan hukum. Patokan umum merupakan patokan yang bersifat formal. Apabila seseorang telah mengaku beragama Islam, maka terhadapnya telah melekat asas personalitas keislaman. Sedangkan patokan saat terjadinya hubungan hukum ditentukan berdasarkan dua syarat. Pada saat terjadi hubungan hukum, keduabelah pihak sama-sama beragama islam. Hubungan ikatan hukum yang mereka lakukan berdasarkan hukum Apabila kedua syarat telah dipenuhi, maka telah melekat asas personalitas keislaman terhadap kedua belah pihak. Sehingga, sengketa yang terjadi diantara pihak-pihak tersebut menjadi kewenangan pengadilan agama. Untuk menentukan asas personalitas keisalaman bukan berdasarkan atas agama yang dianut saat terjadinya sengketa, namun ditentukan oleh dasar hukum yang menjadi landasan saat hubungan hukum berlangsung. Dalam konteks ini, maka Asas Personalitas Keislaman tersebut mengikat pihak-pihak yang melakukan transaksi di bidang perbankan syariah. Artinya secara hukum tidak boleh lagi ada nasabah dan Bank Syariah atau UUPS membuat klausul penyelesaian sengketa dengan memilih pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dengan berlindung di balik asas kebebasan berkontrak. Terkait dengan forum di pengadilan yang berlaku adalah asas legalitas, yakni bahwa di ranah attributive competency tidak dimungkinkan melakukan pilihan forum dengan menunjuk lingkungan peradilan lain. Pilihan untuk sengketa di bidang perdangangan hanya dimungkinkan terhadap forum non-litigasi. Secara normatif apabila dalam klausula penyelesaian sengketa masih memuat pilihan forum berupa pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, maka klausula dimaksud bersifat batal demi hukum . ull and voi. Hal ini bertentangan dengan kaidah bahwa ketentuan hukum yang imperatif tidak dapat disimpangi melalui perjanjian, walaupun hal tersebut disepakati oleh kedua belah pihak. Asas Personalitas keislaman mempertegas adanya atributive competency yang dimiliki pengadilan di lingkungan Peradilan Agama di bidang perbankan syariah. Kesepakatan dalam memilih forum hanya dapat direalisasikan di ranah non-litigasi. Dalam asas Personalitas Keislaman yang telah menetapkan dan menegaskan secara spesifik mengenai kewenangan peradilan mana yang berhak untuk mengadili perkara sengketa perbankan syariah sehingga menimbulkan kepastian hukum, maka berikutnya perlu perlu dilihat apakah asas ini juga dapat diberlakukan untuk sengketa lain yang masih satu rezim dengan sengketa perbankan syariah yakni sengketa pada Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Lembaga Pembiayaan yang pengelolaannya berdasarkan Prinsip Syariah. Terhadap sengketa yang mungkin terjadi antara nasabah dengan lembaga dimaksud juga diperlukan adanya kepastian hukum mengenai lingkungan peradilan mana yang berhak Berdasarka hal tersebut disimpulkan bahwa terjadinya dualisme kewenangan penyelesaian sengketa Perbankan Syariah, terjadi karena adanya konflik norma antara peraturan perundang-undangan. adanya politik setengah hati dari pemerintah . egislatif dan dan adanya pesimisme dan stigma masyarakat dan/atau pelaku bisnis syariah a. http://bajangjournal. com/index. php/JCI JCI Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. No. Juli 2023 terhadap Peradilan agama yang dianggap hanya bisa menyelesaikan perkara Nikah. Talak. Cerai dan Rujuk (NTCR) atau warisan saja. Setelah itu, dengan digunakan asas Personalitas Keislaman, sehingga tidak ada lagi dualisme kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah, karena kewenangan absolut penyelesaian sengketa secara litigasi Perbankan syariah ada pada Peradilan Agama. KESIMPULAN Implikasi hukum bagi nasabah perbankan syariah yang beragama islam dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah di pengadilan negeri adalah kemungkinan perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri akan ditolak oleh majelis hakim karena perkara tersebut merupakan kewenangan Absolut dari Pengadilan Agama. Dengan digunakannya asas Personalitas Keislaman dapat dijadikannya sebagai jalan keluar atas permasalahan pemilihan lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah di jalur Menutup peluang ditempuhnya penyelesaiann sengketa perbankan Syariah melalui peradilan Umum. enghapus dualism huku. Sehingga penyelesaian sengketa secara litigasi bagi nasabah perbankan Syariah yang beragama Islam hanya dapat melalui peradilan Agama. Apabila dalam akad terkait perbankan Syariah masih memuat pilihan forum berupa pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, maka klausula dimaksud bersifat batal demi hukum . ull and voi. , karena Asas Personalitas Keislaman sudah mempertegas adanya atributive competency yang dimiliki pengadilan di lingkungan Peradilan Agama di bidang perbankan syariah. Kesepakatan dalam memilih forum hanya dapat direalisasikan diranah non litigasi. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam menangani konflik hukum pada pasal 55 ayat . Undang-undang Perbankan Syariah adalah dengan melakukan revormulasi ketentuan mengenai pemilihan penyelesaian sengketa di jalur litigasi dalam sengketa perbankan syariah . Seharusnya pemerintah mempertegas mengenai lembaga peradilan mana yang yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah antar Lembaga hukum, dan nasabah yang beragama islam maupun non Islam dan memberi Batasan Lembaga non litigasi apa saja yang digunakan dalam penyelesaian sengketa perbankan Syariah. DAFTAR PUSTAKA