PENYELESAIAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DI INDONESIA DAN MALAYSIA Bankruptcy Resolution and Debt Payment Deferral (PKPU) in Indonesia and Malaysia ISSN 2657-182X (Onlin. Nadine Aurellia Shinita1. Ning Adiasih2* JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Perkembangan kegiatan ekonomi dan dunia usaha selalu diiringi dengan risiko kegagalan debitor dalam memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditor. Untuk mengatasi kondisi tersebut, negara menyediakan instrumen hukum berupa kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai mekanisme penyelesaian utang piutang yang bersifat kolektif dan terstruktur. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaian kepailitan dan PKPU di Indonesia serta membandingkannya dengan mekanisme insolvensi di Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengambil pendekatan berdasarkan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa kepailitan Indonesia berfungsi sebagai sarana penyelesaian kolektif untuk melindungi kepentingan kreditor, sedangkan PKPU berperan sebagai instrumen preventif dan rehabilitatif guna memberikan kesempatan restrukturisasi utang bagi debitor. Dalam perspektif perbandingan, sistem insolvensi di Malaysia menekankan peran diskresi yudisial yang lebih luas dalam mengarahkan restrukturisasi usaha. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan peran hakim yang disertai pedoman yudisial yang jelas dan akuntabel menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas PKPU dan perlindungan kreditor di Indonesia. ABSTRACT Economic and business activities are inherently associated with the risk of debtorsAo failure to fulfill their financial obligations to creditors. To address such conditions, the state provides legal instruments in the form of bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) as collective and structured mechanisms for debt This problem on this research is how the regulation of bankruptcy and PKPU settlement processes in Indonesia and to compare them with the insolvency mechanism in Malaysia. This research employs a normative legal method using statutory and comparative law approaches. The result and conclusion findings indicate that bankruptcy in Indonesia functions as a collective mechanism to protect creditorsAo interests, while PKPU serves as a preventive and rehabilitative instrument that allows debt restructuring before liquidation. From a comparative perspective. MalaysiaAos insolvency system emphasizes broader judicial discretion in guiding corporate restructuring. This study concludes that strengthening the role of judges through clear and accountable judicial guidelines is essential to enhance the effectiveness of PKPU and creditor protection in Indonesia. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: a@trisakti. Kata Kunci: a Kepailitan a PKPU a Perlindungan Kreditor a Hakim Keywords: a Bankruptcy a PKPU a Creditor Protection a Judge Sitasi artikel ini: Shinita. Adiasih. Pengaturan proses penyelesaian kepailitan dan pkpu di Indonesia dan Malaysia. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 463-472. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Pengaturan proses penyelesaian kepailitan dan pkpu di Indonesia dan Malaysia Shinita. Adiasih. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Perkembangan kegiatan ekonomi dan dunia usaha tidak dapat dipisahkan dari risiko kegagalan dalam memenuhi kewajiban keuangan. Saat debitor tidak mampu melunasi utangnya kepada kreditor, negara menyediakan instrumen hukum berupa kepailitan sebagai mekanisme penyelesaian yang bersifat kolektif dan terstruktur. Kepailitan tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan kreditor, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah tindakan eksekusi sepihak yang merugikan para pihak. Mekanisme kepailitan dan PKPU menempatkan peran hakim sebagai aktor sentral dalam menjaga konsistensi penerapan hukum serta kepastian bagi para pihak. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara kepailitan tidak hanya terikat pada penerapan norma hukum secara tekstual, tetapi juga dituntut untuk menggunakan penalaran hukum yang sistematis dan lengkap dengan mempertimbangkan fakta hukum, struktur norma, serta akibat yuridis yang ditimbulkan dari putusan yang dijatuhkan. Pendekatan tersebut diperlukan agar putusan pengadilan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penyelesaian sengketa kepailitan. Dalam sistem hukum Indonesia, kepailitan diatur sebagai mekanisme penyelesaian utang piutang yang menghimpun seluruh harta kekayaan debitor ke dalam satu boedel pailit agar pemenuhan hak kreditor dilakukan secara proporsional dan terkoordinasi. Prinsip tersebut dikenal sebagai asas concursus creditorum, yang bertujuan mencegah tindakan eksekusi sepihak oleh kreditor tertentu serta menjaga keteraturan hubungan hukum di bidang ekonomi. 3 Secara normatif, pengaturan hukum kepailitan dan PKPU Indonesia bersumber pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, di mana konsep dan definisi dasarnya dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 yang menjelaskan bahwa sita umum atas seluruh kekayaan debitor, serta Pasal 2 ayat . yang mengatur syarat debitor dapat dinyatakan pailit. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur dua instrumen utama, yaitu kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU diposisikan sebagai mekanisme preventif yang memberikan kesempatan kepada debitor untuk Soerjano Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 2010, 2. Ning. Anthony. Jimmy. Adiasih. AuARGUMENTASI HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR: 29/PDT. SUSPKPU/2020/PN. NIAGA. JKT. PST. TERHADAP KASUS PERDAMAIAN KEMBALI PADA PROSES KEPAILITANAy 10, 2 . : 139Ae62, http://w. id/documents/repository/artikel_ning-adiasihargumentasi-hukum-hakim-dalam-putusan-nomor-29pdtsuspkpu-2020pnniagajktpst-terhadap-kasus-perdamaiankembali-pada-proses-kepailitan. Munir Fuady. Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. Pemerintah Republik Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Ay . , https://jdih. id/dok/uu-37-tahun-2004. Pengaturan proses penyelesaian kepailitan dan pkpu di Indonesia dan Malaysia Shinita. Adiasih. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditor guna menghindari putusan pailit, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat . Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. PKPU mencerminkan orientasi hukum kepailitan yang tidak semata-mata represif, tetapi juga bersifat korektif dan rehabilitatif dengan tujuan mempertahankan kelangsungan usaha debitor yang masih memiliki prospek ekonomi. Pengaturan mengenai kepailitan dan insolvensi juga dikenal dalam sistem hukum Malaysia. Mekanisme insolvensi perseorangan di Malaysia diatur dalam Insolvency Act 1967 (Act . , yang sebelumnya dikenal sebagai Bankruptcy Act 1967. Undang-undang ini mengatur syarat, prosedur, serta akibat hukum dari pernyataan insolvensi terhadap debitor individu, termasuk pengelolaan harta insolven oleh Director General of Insolvency. 6 Sementara itu, untuk badan usaha atau perseroan, mekanisme penyelesaian kesulitan keuangan diatur dalam Companies Act 2016, khususnya melalui instrumen judicial management dan scheme of arrangement yang memberikan ruang restrukturisasi perusahaan sebelum dilakukan likuidasi. Peran pengadilan dalam proses kepailitan dan PKPU menjadi sangat penting karena hakim tidak hanya menerapkan norma hukum secara tekstual, tetapi juga melakukan penilaian yuridis terhadap dampak akibat hukum yang timbul. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana pengaturan proses penyelesaian kepailitan dan PKPU di Indonesia serta bagaimana perbandingannya dengan mekanisme insolvensi di Malaysia. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menerapkan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji pengaturan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berlaku di Indonesia serta pendekatan perbandingan hukum, serta regulasi tentang insolvensi di Malaysia. Sementara itu, pendekatan perbandingan hukum digunakan untuk membandingkan dan meninjau kesamaan serta perbedaan dalam pengaturan dan prinsip penyelesaian utang piutang antara kedua negara tersebut. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari sumber primer seperti peraturan perundang-undangan dan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 222 ayat . AuInsolvency Act 1967Ay . AuCompanies Act 2016Ay . , https://w. Pengaturan proses penyelesaian kepailitan dan pkpu di Indonesia dan Malaysia Shinita. Adiasih. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. putusan pengadilan yang berkaitan dengan kepailitan dan PKPU, serta sumber sekunder berupa buku teks dan artikel jurnal hukum yang berfungsi sebagai bahan pendukung dalam analisis. Seluruh bahan tersebut dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teknik deskriptif-analitis. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kepailitan sebagai Mekanisme Penyelesaian Utang Piutang Kolektif di Indonesia Penelitian menunjukkan bahwa kepailitan dalam sistem hukum Indonesia dibangun sebagai cara menyelesaikan utang piutang secara bersama-sama dan terpusat, yang diawasi oleh pengadilan niaga. Karakter kepailitan sebagai cara menyelesaikan utang piutang secara kolektif terlihat dari beberapa aturan dalam UU No. 37 Tahun 2004. Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 menjelaskan bahwa kepailitan adalah pengambilan harta milik utang secara umum terhadap seluruh kekayaan pihak yang mempunyai utang, dengan pengurusan dan pemberian penyelesaian dilaksanakan oleh kurator dengan pengawasan hakim pengawas, yang berlandaskan pada konsep Ausita umumAy. ini menunjukkan bahwa setelah putusan kepailitan diberikan, seluruh kekayaan pihak yang mempunyai utang menjadi satu kesatuan yang disebut boedel kepailitan, yang digunakan untuk menyelesaikan utang bagi semua pihak yang memiliki klaim, bukan hanya untuk klaim pribadi. Seluruh harta kekayaan debitor ditempatkan dalam satu kesatuan boedel pailit sehingga pemenuhan kewajiban terhadap kreditor tidak dilakukan secara individual, melainkan melalui satu proses bersama yang terkoordinasi. Model ini dirancang untuk mencegah tindakan eksekusi sepihak oleh kreditor tertentu yang berpotensi menimbulkan ketimpangan perlakuan serta merugikan kreditor lain dengan kedudukan hukum yang setara. Dari sisi pembahasan, karakter kolektif kepailitan tercermin dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang menempatkan seluruh harta kekayaan debitor dalam satu boedel pailit sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kepailitan adalah Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. Pasal 1 angka 1. Fuady. Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek. Pengaturan proses penyelesaian kepailitan dan pkpu di Indonesia dan Malaysia Shinita. Adiasih. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pengambilan semua harta milik orang yang mengalami pailit, dan pengurusan serta penyelesaian urusannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Penyelesaian utang piutang tidak dilaksanakan melalui hubungan hukum individual antara debitor dan kreditor, melainkan melalui satu mekanisme terpusat yang ditetapkan dan diawasi oleh negara melalui pengadilan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepailitan diatur sebagai mekanisme penyelesaian utang piutang yang dilaksanakan melalui prosedur dan tahapan yang ditentukan secara limitatif, dengan melibatkan pengadilan, kurator, dan hakim pengawas. Pengaturan tersebut mencakup pengurusan dan pemberesan boedel pailit, pengakuan dan penetapan tagihan kreditor, serta pembagian hasil pemberesan sesuai dengan kedudukan hukum masing-masing kreditor. Dengan kerangka pengaturan tersebut, kepailitan ditempatkan dalam satu sistem hukum yang terstruktur dan terpusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Instrumen Preventif dan Rehabilitatif Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memiliki kedudukan strategis dalam sistem kepailitan Indonesia sebagai mekanisme preventif sebelum dijatuhkannya kepailitan. PKPU memberikan kesempatan kepada debitor untuk mengajukan rencana perdamaian kepada kreditor dengan tujuan melakukan restrukturisasi utang berdasarkan kesepakatan bersama. Keberadaan mekanisme ini mencerminkan pergeseran orientasi hukum kepailitan dari pendekatan yang dominan likuidatif menuju pendekatan yang lebih adaptif terhadap kelangsungan Dalam pembahasan. PKPU dipahami sebagai instrumen hukum yang bertujuan menjaga nilai ekonomi debitor selama masih terdapat prospek usaha yang layak. Prinsip going concern menjadi dasar penting dalam menilai kelayakan restrukturisasi yang diajukan oleh debitor. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa restrukturisasi melalui PKPU cenderung memberikan tingkat pemulihan yang lebih optimal bagi kreditor Sutan Remy Sjahdeini. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, 4th ed. (Pustaka Utama Grafiti, 2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Zainal Asikin. Hukum Kepailitan Dan PKPU, 2nd ed. (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2. Pengaturan proses penyelesaian kepailitan dan pkpu di Indonesia dan Malaysia Shinita. Adiasih. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. dibandingkan likuidasi langsung, mengingat penjualan aset pailit sering kali menurunkan nilai ekonomis harta kekayaan debitor. Dalam mekanisme PKPU, debitor diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditor. Pengajuan dan pembahasan rencana perdamaian tersebut dilaksanakan dalam satu forum bersama yang melibatkan seluruh kreditor sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004. Karakter kolektif PKPU tercermin dalam ketentuan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang mensyaratkan persetujuan mayoritas kreditor terhadap rencana perdamaian yang diajukan oleh Peran pengadilan dalam proses pengadilan penyelamatan kreditur (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Pasal 225 Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menetapkan PKPU sementara, memperpanjang masa berlaku PKPU, serta meninjau rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor. Jika rencana perdamaian mendapat persetujuan dari kreditor sesuai dengan ketentuan Pasal 229 Undang-Undang tersebut dan dianggap sah oleh pengadilan, maka rencana perdamaian tersebut berlaku mengikat bagi debitor dan seluruh kreditor, seperti yang diatur dalam Pasal 281 ayat . Undang-Undang. Namun, jika rencana perdamaian tidak mendapat persetujuan atau tidak disahkan oleh pengadilan, proses PKPU dapat diakhiri dengan putusan pailit terhadap debitor sesuai dengan ketentuan undang-undang. Peran Hakim dan Perlindungan Kreditor dalam Perspektif Perbandingan Indonesia dan Malaysia Peran hakim dalam sistem kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia menempati posisi sentral. Peran hakim dalam sistem kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia memiliki dasar normatif dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur kewajiban pengadilan untuk meneliti, memeriksa, dan menetapkan putusan atas permohonan pernyataan pailit dalam jangka waktu tertentu sejak permohonan didaftarkan. Selain itu. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 37 Tahun Dina Fiddaniah and Arief Suryono. AuPenerapan Pelaksanaan Going Concern Oleh Tim Kurator PT Star Prima (Dalam Paili. ,Ay Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan. Politik Dan Hukum Indonesia 1, no. : 107Ae14, https://doi. org/10. 62383/amandemen. Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Indonesia. Pengaturan proses penyelesaian kepailitan dan pkpu di Indonesia dan Malaysia Shinita. Adiasih. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. 2004 menempatkan hakim pengawas sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap tindakan kurator dalam pengurusan dan pemberesan boedel Di sisi kreditor, perlindungan hukum mencakup beberapa dimensi: kepastian prosedural . gar klaim terdaftar dan diperiksa dengan bena. , prioritas dan kedudukan . eparatis vs. , serta mekanisme pencegahan tindakan fraudulensia yang merugikan kolektif kreditor . actio pauliana atau pelibatan curatele/penyitaan yang tidak sa. Rencana perdamaian yang diajukan dalam PKPU haruslah memenuhi kriteria transparansi informasi keuangan dan rasionalitas skema pembayaran, tanpa elemenelemen ini, risiko pembagian manfaat yang timpang meningkat dan kreditor dapat dirugikan secara signifikan. Beberapa kajian empiris menunjukkan bahwa kurangnya keterbukaan informasi dan lemahnya indikasi itikad baik menjadi pemicu sengketa lanjutan antara kreditor dan debitor, sehingga pengawasan yudisial menjadi sangat Pengaturan mengenai perlindungan kreditor dalam kepailitan dan PKPU juga berkaitan dengan karakter kolektif penyelesaian utang piutang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menegaskan bahwa kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor, sehingga pemenuhan hak kreditor dilaksanakan dalam satu boedel pailit secara bersama-sama. Selain itu. Pasal 229 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur bahwa rencana perdamaian dalam PKPU hanya dapat diterima berdasarkan persetujuan mayoritas kreditor sesuai dengan ketentuan undang-undang. Perbandingan dengan Malaysia memperlihatkan perbedaan struktural dalam sistem hukum Malaysia, pengaturan mengenai peran hakim dalam penyelesaian insolvensi diatur melalui Insolvency Act 1967 (Act . dan Companies Act 2016. Untuk badan usaha. Companies Act 2016 mengatur mekanisme judicial management dan scheme of Section 405 Companies Act 2016 memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk mengeluarkan perintah judicial management terhadap perusahaan yang tidak mampu membayar utangnya. Selain itu. Section 366 Companies Act 2016 Indonesia. Hamdi Hamdi. Sulaiman S, and Teuku Yudi Afrizal. AuPerlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Pelunasan Piutang Dari Harta Pailit,Ay Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 1, no. : 20Ae37, https://doi. org/10. 29103/jimfh. Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengaturan proses penyelesaian kepailitan dan pkpu di Indonesia dan Malaysia Shinita. Adiasih. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. mengatur bahwa skema restrukturisasi perusahaan harus memperoleh persetujuan kreditor dan pengesahan pengadilan. Dari perspektif perbandingan hukum, sistem corporate insolvency di Malaysia menunjukkan pendekatan yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada rehabilitasi debitor, di mana regulasi insolvensinya memberikan ruang yang lebih luas bagi penerapan judicial discretion oleh hakim dalam mengarahkan proses restrukturisasi perusahaan yang masih memiliki prospek usaha, sehingga hakim dapat menyesuaikan mekanisme penyelesaian dengan kondisi ekonomi debitor sepanjang kepentingan kreditor tetap dilindungi secara proporsional. 21 Peran hakim tersebut terutama diatur dalam Companies Act 2016, khususnya melalui mekanisme Judicial Management, di mana Pasal 405 memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk mengeluarkan perintah judicial management terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan namun masih layak direhabilitasi, dengan diskresi hakim yang luas untuk menilai kelayakan restrukturisasi demi kepentingan kreditor secara keseluruhan. Pada Pasal 411 Companies Act 2016 memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk mengawasi tindakan judicial manager serta memberikan arahan apabila Hal ini menunjukkan bahwa sistem Malaysia menempatkan hakim sebagai aktor aktif dalam mengarahkan proses penyelamatan perusahaan, bukan sekadar sebagai pengesah prosedural. Perbedaan ini menunjukkan bahwa peran hakim di Malaysia lebih bersifat manajerial-yudisial, sementara di Indonesia cenderung berfokus pada pengawasan yuridis formal. Berdasarkan perbandingan tersebut, terdapat beberapa implikasi yuridis yang relevan bagi pengembangan hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, antara lain: perlunya perumusan pedoman yudisial yang lebih rinci dalam menilai kelayakan permohonan PKPU. peningkatan peran hakim dalam menguji substansi rencana perdamaian, khususnya dari aspek kelayakan ekonomi dan rasionalitas skema pembayaran. Companies Act 2016. Fuady. Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek. Companies Act 2016. Companies Act 2016. Pengaturan proses penyelesaian kepailitan dan pkpu di Indonesia dan Malaysia Shinita. Adiasih. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. penguatan mekanisme perlindungan kreditor agar lebih adaptif terhadap dinamika risiko usaha dalam perekonomian modern. Dengan pendekatan tersebut, peran hakim dalam sistem kepailitan Indonesia tidak hanya terbatas pada penerapan norma hukum secara formal, tetapi juga berfungsi sebagai penjaga keadilan substantif dan keseimbangan kepentingan antara debitor dan Penguatan peran ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas PKPU sebagai instrumen restrukturisasi sekaligus memperkuat perlindungan kreditor dalam praktik peradilan niaga. KESIMPULAN Pengaturan proses penyelesaian kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia menunjukkan karakter kolektif dan terstruktur yang bertujuan melindungi kepentingan kreditor sekaligus menjaga kepastian hukum dalam hubungan utang piutang. PKPU ditempatkan sebagai instrumen preventif dan rehabilitatif yang memberikan kesempatan bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi utang sebelum ditempuh likuidasi, dengan tetap mensyaratkan itikad baik dan pengawasan pengadilan. Dalam perspektif perbandingan, mekanisme insolvensi di Malaysia menampilkan pendekatan yang lebih terintegrasi dengan penekanan pada peran diskresi yudisial dalam penyelamatan usaha yang masih layak secara ekonomi. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa penguatan peran hakim yang disertai pedoman yudisial yang jelas dan akuntabel menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas perlindungan kreditor dan keberhasilan restrukturisasi utang di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA