JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 1234-1234. P-ISSN: 1234-1234 Email: jasadidaskrempyang@gmail. Vol: 1. No: 1. Desember 2021 WALI ADHAL SERTA HUBUNGANYA DENGAN KONSEP KAFAAH Abdul Hafidz Miftahuddin. Abdurrohman Wahid STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : duludin212@gmail. com, abdurrohmanwahid@gmail. Abstract. The necessity of having a guardian in marriage is basically an agreement of the majority of scholars. One of the reasons for a guardian's reluctance in marrying his child of his own choosing is due to the lack of equality or incompetence between his child and his chosen candidate. KafAah or kufu, in terms of language can be interpreted as equal, balanced or A guardian who does not give permission for his child to marry on the grounds that he is not kafAah is very justified by syara'. However, wali adhol should not be used in any place, meaning that at any time a woman can use this excuse to legalize her marriage. Considering the issue of kafAah in determining the dimensions, it is very abstract, and from a legal point of view it is only a suggestion. The reason for the wali adhol should be an alternative to a very urgent problem. be careful, then a judge should prohibit the marriage of a woman without the permission of her guardian without urgent reasons, especially if it is just a matter of kafAah. Abstrak: Keharusan adanya wali dalam perkawinan pada dasarnya merupakan kesepakatan jumhur ulama. Salah satu alasan keengganan wali dalam menikahkan anaknya dengan pilihnya sendiri adalah karena kurangnya kesetaraan atau tidak kafaah antara anaknya dan calon KafAah atau kufu, dalam segi bahasa bisa diartikan setaraf, seimbang atau keserasian. Seorang wali yang tidak memberikan izin . kepada anaknya untuk menikah dengan alasan tidak kafAah sangat dibenarkan oleh syaraAo. Namun seharusnya wali adhal tidak dapat digunakan dalam semabarang tempat, artinya setiap saat seorang wanita dapat menggunakan alasan ini untuk melegalkan pernikahanya. Mengingat masalah kafAah dalam penentu unukuranya sangat abstrak, dan dari segi hukumnya pun hanya sekedar anjuran. Alasan wali adhol seharusnya menjadi sebuah alternative bagi masalah yang sudah sangat Untuk berhati-hati, maka seorang hakim hendaknya melarang pernikahan seorang wanita tanpa izin dari walinya tanpa alsan yang mendesak apalagi kalau hanya sekedar masalah kafAah. Keyword: KafAah, adhal Pendahuluan Perkawinan merupakan akad yang sangat kuat . itsyqan galidzha. antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa Definisi tersebut paling tidak yang dimaksudkan oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 19912. 1 Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa dalam suatu perkawinan, terdapat beberapa unsur mendasar, yaitu . adanya ikatan lahir bathin yang kuat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. pelaksanaannya merupakan wujud dari ibadah kepada Allah SWT. bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah. Perkawinan dalam tata hukum Indonesia, khususnya bagi yang memeluk Islam mewajibkan adanya wali nikah yang diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 18 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Dalam kedua peraturan tersebut, wali nikah terbagi atas dua, yaitu . wali nasab, yang terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan . ari kerabat laki-lak. wali hakim Keharusan adanya wali dalam perkawinan pada dasarnya merupakan kesepakatan jumhur ulama, kecuali oleh madzhab Hanafiyah yang tidak 1 H. A Tihami dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Rajawali Pers, 2008, h. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Abdul Hafidz Miftahuddin. Abdurrohman Wahid Wali Adhol Serta Hubunganya A mensyaratkan wali bagi perempuan, terlebih jika perempuan tersebut telah akil baligh dan mampu mempertanggungjawabkan setiap perkataan maupun Hal itu tidak akan menjadi masalah bila antara wali dan calon istri saling Pada kenyataannya, wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau halangan dalam melangsungkan suatu perkawinan karena wali nikah yang paling berhak ternyata tidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi calon mempelai perempuan dengan berbagai alasan, baik alasan yang dibenarkan oleh syarAoi maupun yang tidak dibenarkan oleh syarAoi. Salah satu alasan keengganan wali dalam menikahkan anaknya dengan pilihnya sendiri adalah karena kurangnya kesetaraan atau tidak kafaah antara anaknya dan calon pilihanya. Apakah hal tersebut termasuk dalam kriteria alasan pembenaran wali dalam keenggananya menjadi wali dari anaknya ? dan bagaimana bila si anak tetap menikah dengan lelaki pilihnya dengan mengangkat wali hakim dengan alasan alasan orang tua yang tidak syarAoi? Karenya penulis mencoba menggalinya dengan membuat tulisan dengan judul AuWALI ADHOL SERTA HUBUNGANYA DENGAN KONSEP KAFAAHAy Pembahasan WALI ADHOL Pengetian Definisi wali adhol cukup beragam, tetapi penulis coba menukil salah satu definisi yang dikemukakan oleh Wahbah al Zuhailiy yang mendefinisikan wali adhol sebagai: AuPenolakan wali untuk menikahkan anak perempuannya yang berakal dan sudah baliqh dengan laki-laki yang sepadan perempuan itu. Jika perempuan tersebut telah meminta . epada waliny. untuk dinikahkan dan masing-masing calon mempelai itu saling mencintai, maka penolakan demikian menurut syaraAo dilarangAy. Artinya wali adhol adalah sikap seorang wali yang tidak mahu memberi izin kepada anaknya untuk menikah dengan orang yang menjadi pilihanya, tanpa alasan yang tidak syarAoi. 2 Wahbah al Zuhaily, al Fiqh al Islamiy wa Adillatuhu. Juz 9. Dar al-Fikr. Beirut, 1997, h. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Abdul Hafidz Miftahuddin. Abdurrohman Wahid Wali Adhol Serta Hubunganya A Dari definisi tersebut, wali adhol mengandung minimal lima unsur. Penolakan . wali untuk menikahkan calon mempelai Telah ada permintaan atau permohonan dari calon mempelai perempuan agar dirinya dinikahkan dengan calon mempelai laki-laki. KafAah antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan. Adanya perasaan saling menyayangi atau mencintai di antara masingmasing calon mempelai. Alasan penolakan . wali tersebut bertentangan dengan syaraAo Penetapan Adholnya Wali Adapun penetapan Adholnya wali dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 tahun 1987 dijelaskan dalam pasal 2 sebagai Pasal 2 . Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/wilayah ekstratetorial Indonesia ternyata tidak mempunyai wali Nasab yang berhak atau wali Nasabnya tidak memenuhi syarat atau mafqud atau berhalangan atau Adhol, maka nikahnya dapat dillangsungkan dengan wali Hakim. Untuk menyatakan Adholnya wali sebagaimana tersebut dalam ayat . pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal colon mempelai wanita. Pengadilan Agama memeriksa dan menetapkan Adholnya wali dengan cara singkat atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan wali calon mempelai wanita. Jadi yang berhak menentukan adholnya wali adalah hakim pengadilan agama tempat domisili calon mempelai wanita. Atas permohonan dari calon mempelai wanita. Jadi jika pengadilan sudah memutuskan wali adhol, maka calon mempelai wanita akan dinikahkan oleh wali hakim. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Abdul Hafidz Miftahuddin. Abdurrohman Wahid Wali Adhol Serta Hubunganya A Penyebab adholnya wali Dari kebiasaan yang terjadi di masyarakat, penyebab wali enggan memberi izin kepada anaknya untuk menikah dan tidak mahu menjadi walinya adalah dari beberapa alasan, diantaranya Au Status Sosial Pada umumnya jika status sosial perempuan lebih tinggi dari status sosial laki-laki, orang tua beranggapan kalau anak gadisnya menikah dengan laki-laki yang statusnya lebih rendah, maka hanya akan membuat malu keluarga saja serta merasa harkat dan martabatnya Berbeda agama atau bukan setaraf pengamalan agamanya Sangat dipahami jika berbeda agama menjadi penyebab seorang bapak menolak anak gadisnya menikah dengan laki-laki yang berbeda Tapi pada umumnya yang terjadi adalah seorang bapak melihat bahwa calon suami anaknya pengalamannya kurang, dengan kata lain, berbeda jauh pengamalan Agama yang dilakukan bapaknya. Maka dengan hal tersebut dapat dipastikan si bapak enggan menikahkan anaknya dengan calon suaminya tadi. Pernah mempunyai masalah Sosial Sulit untuk merumuskan kata-kata yang tepat akan tetapi sebagai gambaran ini, jika pernah terjadi masalah . aik kecil atau besa. antara keluarga wanita dengan keluarga pria. Status Duda Tentu saja sebagai orang tua status anak menjadi pertimbangan apakah jejaka atau duda, jika dudapun masih di pertimbangkan lagi, apakah duda karena cerai atau duda karena mati. Yang kerap menjadi masalah jika calon suami anak tersebut akan menikah dengan duda Umumnya orang tua masih sulit menerima jika calon menantunya adalah duda cerai, apalagi jika anaknya masih gadis, pasti kecurigaan dan kekawatiran apa penyebab perceraiannya, bagaimana jika kelak anaknya juga menjadi korban perceraian. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Abdul Hafidz Miftahuddin. Abdurrohman Wahid Wali Adhol Serta Hubunganya A KAFAAH DALAM PERNIKAHAN Pengertian KafAah atau kufu, dalam segi bahasa bisa diartikan setaraf, seimbang atau keserasian. 3 Secara istilah Yang dimaksud kafAah dalam hukum Islam adalah keseimbangan dan kesesuaian atau keserasian antara calon istri dan calon suami sehingga masing-masing tidak merasa keberatan untuk melangsungkan pernikahan. Sayyid Sabiq mendefinisikan kafAah berarti sama, sederajat atau Maksud kafAah dalam pernikahan yaitu: seorang laki-laki sebanding dengan calon isterinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat social dan sederajat dalam akhlak dan kekayaan. Jika kedudukan antara laki-laki dan perempuan sebanding, akan merupakan faktor kebahagiaan hidup suami isteri dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau goncangan rumah tangga. Unsur-Unsur KafAah Para ulama telah menetapkan criteria-kriteria kufu tidaknya seseorang dalam menetapkan criteria ini para ulama banyak berbeda Menurut madzhab Maliki, factor-faktor yang menjadai criteria kafAah hanya dari segi agama. Namun dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa madzhab ini juga mengakui criteria-kriteria kafAah dalam 3 segi, yaitu: agama, kemerdekaan dan bebas dari cacat5. Bahkan dalam kitab alFiqh AoAla Madzhib al-ArbaAoah dolatakan bahwa Ulama Malikiyah juga mempertimbangkan segi keturunan, kekayaan dan pekerjaan sebagai criteria kafAah. Abu Hanifah sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ahmad, berpendapat bahwa criteria kafAah hanya terbatas pada factor agama dan nasab saja. Akan tetapi menurut riwayat lain, madzhab ini juga mengakui criteria kafAah dari segi nasab, kemerdekaan, pekerjaan dan kekayaan. 3 Abdur Rahman Ghozali. Fiqh Munakahat Seri Buku Daras, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. 96 4 As-Sayyid Sabiq. Fiqh as-Sunnah, (Mesir: Dar Al-Fath, 2. II:93 5 Ibn Qayyim al-Jauziyah. Zad al-MaAoad, (Mesir:Syirkah Maktabah wa MatbbaAoah Mustafa al-Babi al-Halabi,1. , 28 6 Al-Jazairi, al-Fiqh AoAla al-Mazahib al-ArbaAoah. IV: 58. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Abdul Hafidz Miftahuddin. Abdurrohman Wahid Wali Adhol Serta Hubunganya A Sama halnya dengan Madzhab SyafiAoi mereka mengakui beberapa segi yang perlu diperhatikan dalam kafAah yaitu agama, nasab, kemerdekaan dan Namun dikalangan para sahabat SyafiAoi juga ditemukan pendapat yang menyatakan bahwa mereka juga mengakui criteria kafAah dari segi bebas cacat. Sedangkan dari kalangan Hanabilah ditemukan dua sumber yang Sumber pertama mengatakan bahwa Ahmad mempunyai ide yang sama dengan SyafiAoI, dengan catatan Ahmad mengeluarhan urusan bebas dari aib secara jasmani. Sumber kedua menyebutkan Ahmad hanya mencantumkan unsure taqwa sebagai criteria kafAah sama dengan Malik. Penjelasan di atas dapat dipahami bahwa masalah kafAah dalam perkawinan menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama baik mengenai eksistensi maupun kriterianya. Masing-,masing ulama mempunyai batasan yang berbeda mengenai masalah ini. Jika diamati, perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan dalam menilai sejauh mana segi-segi kafAah itu mempunyai kontribusi dalam melestarikan kehidupan rumah tangga. Dengan demikian jika suat segi dipandang mampu menjalankan peran dan fungsinya dalam melestarikan kehidupan rumah tangga, maka bukan tidak mungkin segi tersebut dimasukkan dalam criteria kafAah. KE-ENGGANAN WALI MENIKAHKAN KAREN ALASAN TIDAK KAFAAH Seorang wali yang tidak memberikan izin kepada anaknya untuk menikah dengan alasan tidak kafAah sangat dibenarkan oleh syaraAo. Melihat definisi dari adhol itu sendiri. AuPenolakan wali untuk menikahkan anak perempuannya yang berakal dan sudah baliqh dengan laki-laki yang sepadan. Au. Artinya bila sang ayah tidak mau menjadi wakil dari anak yang ingin menikah dengan laki-laki yang tidak kafAah, maka dia tidak dinyatakan sebagai adhol, dan tidak diperkenankan bagi anak untuk melanjutkan Karena berdasarkan hadits dari AoAisyah, bahwa wanita yang menikah tanpa izin dari walinya dihukumi tidah sah. 7 Ibid. 8 Muhammad Abu Zahrah, al-Ahwal asy-Syakhsiyyah, 158 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Abdul Hafidz Miftahuddin. Abdurrohman Wahid Wali Adhol Serta Hubunganya A Namun, bila masalahkafaah tersebutdibenarkan dignakan untuk alasan adhol nya wali, maka yang menjadi masalah selanjutnya adalah, ukuran kafAah yang bagaimana yang dibenarkan? Karena ukuran kafAah itu termasuk hal yang abstrak, dan tidak ada ketentuan yang pasti dalam penentun dan hukumnya, maka kita harus kembalikan hukum kafAah itu kepada hukum adat atau Aourf yang berlaku. Dengan alasan A E EIEIA. Namun karena tidak adanya ukuran yang pasti tingkat kesepadanan seseorang, maka juga tidak dapat disalahkan, seorang perempuan yang mengajukan wali adhol kepada pihak pengadilan karena ayahnya tidak mahu menjadi wali tanpa alasan yang syarAoi. Artinya penilaian orang tua juga mungkin berbeda dengan ankanya dari segi kafAah. Dan apbila terjadi perselisihan seperti masalah tersebut, maka siapakah yang bertanggung jawab untuk memutuskanya ? Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 tahun 1987 pasal 2, bahwa hakimlah yang menentukan adhol dan tidaknya seorang Maka seorang hakim harus amat sangat hati-hati dalam menentukan adhol dan tidaknya wali. Karena hakimlah yang akan menentukan wali tersebut adhol atau tidak. Selanjutnya apa pertimbangan hakim tentang masalah tersebut diatas?, siapakah yang akan dimenangkan hakim apabila terjadi perselisihan yang terjadi antara anak dan orang tua yang masing-masing mengkalim kafAah dan tidaknya seorang ? Maka ketika terjadi dua dhoror, yakni bahaya akan kemungkinan terjadinya perzinaan bila tidak ada izin dari wali dan bahaya keutuhan rumah tangga yang diakibatkan dari ketidak kufuan antara calon pengantin, seorang hakim harus memilha dhoror yang paling ringan diantara dua masalah Sesuai dengan kaidah : JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Abdul Hafidz Miftahuddin. Abdurrohman Wahid Wali Adhol Serta Hubunganya A A I EOI AEOEI A EA Menurut hemat penulis, seharusnya masalah kafAah janganlah dibawabawa dalam masalah wali adhol. Mengingat hukum kafAah adalah hanya sebatas anjuran, artinya tidak ada yang mewajibkan dalam sebuah pernikahan harus adanya kecocokan dari keduanya. Hal ini akan lebih hati-hati. Jadi akan lebih baik jika penegrtian wali adhol dpersempit ruang geraknya, dengan memandang ke-maslahatan, dengan cara membuang istilah Audengan laki-laki yang sepadan dengan perempuan ituAo, maka akan lebih bisa mengambil hukum yang lebih berhati-hati, artinya masalah kafaah tidak dibawa dalam masalah adhol-nya wali, dan bahaya pernikahan anak tanpa walinya dengan alasan adhol akan dapat diminimalkan. Jadi menurut penulis redaksi yang tepat untuk pengertian wali adhol adalah Auwali adhol adalah sikap seorang wali yang tidak mahu memberi izin kepada anaknya untuk menikah dengan orang yang menjadi pilihanya, tanpa alasan yang tidak syarAoiAy, tanpa menyebut kata AosepadanAo. KESIMPULAN Wali adhol adalah sikap seorang wali yang tidak mahu memberi izin kepada anaknya untuk menikah dengan orang yang menjadi pilihanya, tanpa alasan yang tidak syarAoi, seperti masalah kafAah. KafAah sangat mempengaruhi ke-adhol-an seorang wali. Karena untuk mencapai keseimbangan dalam pernikahan sehingga tercapai tujuan mawaddah dan rahmah adalah dengan kafAah, maka hal ini menjadi sangat urgent dalam pernikahan dan tidak dapat dikesampingkan. Seorang ayah yang menginginkan kebahagiaan dalam rumah tangga anaknya harus memperhatikan masalah kafAah. Bila seorang wali adhol dengan alasan yang syarAoi seperti tidak adanya kafAah antara anak dan orang pilihnya, maka calon mempelai wanita tidak diperbolehkan meneruskan niatnya karena larangan menikah tanpa adanya izin dari seorang wali. Bila terjadi perselisihan antara wanita dan walinya, karena masalah kafAah dalam penentu unukuranya sangat abstrak, dan dari segi hukumnya pun hanya sekedar anjuran, maka seorang hakim akan sangat berperan dalam JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Abdul Hafidz Miftahuddin. Abdurrohman Wahid Wali Adhol Serta Hubunganya A menentukan ka-adhol-an seorang wali. Seorang hakim harus bijak mengmbil Seharusnya wali adhol tidak dapat digunakan dalam semabarang tempat, artinya setiap saat seorang wanita dapat menggunakan alasan ini untuk melegalkan pernikahanya. Alasan wali adhol seharusnya menjadi sebuah alternative bagi masalah yang sudah sangat mendesak dan membutuhkan Seperti apabila telah terjadi AokecelakaanAo diluar pernikahan, maka ke-adhol-a wali bisa digunaakn untuk alasan legalitas pernikahan tersebut bila walinya enggan untuk member izin. Diluar alasan-alasan tersebut, untuk berhati-hati, maka seorang hakim hendaknya melarang pernikahan seorang wanita tanpa izin dari walinya tanpa alsan yang mendesak apalagi kalau hanya sekedar masalah kafAah. Dan menurut penulis redaksi yang tepat untuk pengertian wali adhol adalah Auwali adhol adalah sikap seorang wali yang tidak mahu memberi izin kepada anaknya untuk menikah dengan orang yang menjadi pilihanya, tanpa alasan yang tidak syarAoiAy, tanpa menyebut kata AosepadanAo, akan lebih berhatihati dan meminimalisir pernikahan seorang anak tanpa walinya denganalaasan wali adhol. DAFTAR PUSTAKA