Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PETANI SEBAGAI KONSUMEN PENGGUNA PUPUK BERSUBSIDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DI KECAMATAN BADAS KABUPATEN KEDIRI Iwan Aji Sujatmiko. Nurbaedah Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri (UNISKA)Kediri Jl. Sersan Suharmaji Nomor 38 Manisrenggo. Kota Kediri,Kediri. Jawa Timur, 64128 Indonesia Email : iwanadjie1@gmail. com, nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang Perlindungan Hukum Kepada Petani Sebagai Konsumen Pengguna Pupuk Bersubsidi Berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Tujuan penelitian ini . untuk menganalisis mekanisme pengadaan dan jalur distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Untuk menganalisis upaya perlindungan hukum hak-hak petani berkenaan dengan pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan kebutuhan petani. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menjelaskan . Masih terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pupuk bersubsidi, seperti ketika pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), penjualan pupuk bersubsidi kepada yang tidak berhak, penghitungan volume penyaluran, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, penghitungan subsidi pupuk, dan pengawasan program pupuk bersubsidi. Terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan program pupuk bersubsidi di tingkat pengecer, distributor dan lemahnya mekanisme pengawasan pelaksanaan pupuk bersubsidi. Aspek transparansi dan keterbukaan informasi dalam mata rantai pelaksanaan program kebijakan pupuk bersubsidi masih Kebijakan subsidi pupuk bagi petani masih tetap diperlukan dalam rangka mendorong produktivitas hasil pertanian. Perlindungan Hukum bagi petani sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dalam memperoleh pupuk bersubsidi dan pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi belum sepenuhnya dilaksanakan di lapangan, hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya kelangkaan pupuk bersubsidi, masih banyaknya penyimpangan dalam distribusi dan lemahnya pengawasan dari Pemerintah serta ketidak jelasan cara pengaduan terkait penyimpangan pupuk. Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Petani. Pupuk. Subsidi ABSTRACT The aim of this research is to analyze the legal protection provided to farmers who use subsidized fertilizers, based on Law No. 19 of 2013 concerning the Protection and Empowerment of Farmers in Badas District. Kediri Regency. The study uses a legal sociology approach, with two main objectives: . to examine the procurement mechanism and distribution channels of subsidized fertilizers in Badas District. Kediri Regency, and . to analyze efforts to protect the rights of farmers with regard to the procurement and distribution of subsidized fertilizers that do not meet their The findings of the study reveal that there are still deviations in the implementation of the subsidized fertilizer program, such as irregularities in the process of collecting data on the Definitive Plan for Group Needs (RDKK), selling subsidized fertilizers to non-targeted groups, and weak oversight mechanisms. The aspect of disclosure and disclosure of information in terms of violations of the implementation of the subsidized fertilizer policy program is also still weak. The study highlights the need for fertilizer subsidy policies to encourage the productivity of agricultural Furthermore, the study concludes that legal protection for farmers provided by Law No. 19 of 2013 has not been fully implemented in the field. This can be seen from the large scarcity of subsidized fertilizers, many irregularities in distribution, weak supervision from the government, and unclear ways to complain about fertilizer Therefore, it is essential to improve the implementation of legal protection for farmers and to address the issues related to the distribution and procurement of subsidized fertilizers. Keywords: Legal Protection. Farmers. Fertilizers and Subsidies. Iwan Aji Sujatmiko. Nurbaedah. Perlindungan Hukum Kepada PetaniA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 PENDAHULUAN Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan sebagian besar penduduknya bekerja pada bidang pertanian. Negara agraris sendiri adalah negara yang menjadikan sektor pertanian sebagai sumber daya paling utama. Dilansir dari Kompas Indonesia disebut sebagai negara agraris karena jumlah penduduk yang bekerja di sektor pertanian cukup besar. Selain itu, bidang pertanian diketahui sebagai salah satu penopang ekonomi negara. Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki lahan pertanian yang luas, sumber daya alam beraneka ragam dan Di negara agraris, pertanian mempunyai peranan yang sangat penting baik di sektor pemenuhan kebutuhan pokok, selain perekonomian dan perdagangan. Pupuk mempunyai peranan penting dalam peningkatan produktivitas pertanian. Penggunaan pupuk yang berimbang sesuai kebutuhan tanaman telah membuktikan mampu memberikan produktivitas dan pendapatan yang lebih baik bagi petani. Kondisi inilah yang menjadikan pupuk sebagai sarana produksi yang sangat strategis bagi petani. Masalah pupuk di Indonesia selalu menjadi persoalan yang menyentuh langsung pada kebutuhan dan keberlangsungan petani dalam mengelola lahan/sawahnya. Oleh karena itu, ketika pupuk langka dan harganya mahal maka petanilah yang akan menjadi korban utamanya. Dalam rangka mengantisipasi hal itu maka sejak tahun 1969 pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan subsidi pupuk bagi Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi petani yang pada akhirnya bisa meningkatkan taraf ekonomi para petani. Melalui Kementrian Pertanian selanjutnya disebut (Kementa. , pemerintah telah mengalokasikan subsidi pupuk untuk petani. Program ini dilakukan sebagai bagian untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Menurut Valeriana dan Suproyati kebijakan subsidi pupuk secara historis bersifat dinamis disesuaikan dengan kondisi lingkungan Tetapi, tujuan keberadaan kebijakan ini sejak tahun 1969 tetaplah sama, yaitu untuk meningkatkan produktivitas dan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan subsidi yang merupakan bentuk bantuan dari pemerintah diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dengan membayarkan sebagian harga yang sebenarnya dibayarkan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu dalam membeli suatu barang atau jasa menyangkut kepentingan hidup orang Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sangat diperlukan adanya dukungan penyediaan pupuk yang memenuhi prinsip 6 tepat yaitu : jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu. Menurut Suparmoko subsidi diberikan dan digolongkan atas dua, yakni subsidi berbentuk uang dan subsidi berbentuk barang. Pengertian keduanya adalah sebagai berikut: . Subsidi dalam bentuk uang, dalam hal ini pemerintah dapat memberikan subsidi dalam bentuk uang sebagai tambahan penghasilan kepada konsumen atau dapat pula pemerintah memberikan subsidi dalam bentuk penurunan harga barang. Artinya dalam mengkonsumsi suatu barang konsumen hanya diwajibkan untuk membayar kurang dari harga barang yang sebenarnya dan selisihnya akan ditanggung pemerintah. Subsidi dalam bentuk barang, maksudnya adalah pemerintah menyediakan suatu barang tertentu dengan jumlah yang tertentu kepada konsumen tanpa dipungut bayaran atau mungkin dengan pembayaran tetap dibawah harga pasar. Salah satu bentuk subsidi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan untuk meningkatkan produktivitas adalah dengan memberikan subsidi pupuk. Menurut SK Memperindag nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003 bahwa yang di maksud dengan pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah. Sedangkan pupuk non subsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya di luar program Pemerintah dan tidak mendapat subsidi. Proses pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi wajib dilaksanakan berdasarkan aturan hukum perundangundangan, syarat-syarat dan prosedur yang berlaku, dan dilaksanakan secara berurutan mulai dari produsen, distributor, pengecer Iwan Aji Sujatmiko. Nurbaedah. Perlindungan Hukum Kepada PetaniA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 resmi yang ditunjuk oleh distributor, sampai ke petani atau kelompok tani pada Produsen pupuk terdiri dari yaitu PT. Pupuk Sriwidjaya Palembang. PT. Petrokimia Gresik. PT. Pupuk Kalimantan Timur. PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk anorganik dan organik dimana PT. Pupuk Indonesia Persero merupakan Perusahaan Induk. Produsen memilih distributor yang menjadi pelaksana penyaluran pupuk Kabupaten/Kota. Kecamatan sampai Desa Dengan demikian maka distributor harus memenuhi semua persyaratan yang antara lain adalah perlunya surat izin serta memiliki jaringan distribusi yang dibuktikan dengan mempunyai paling minimal dua pengecer di setiap Kecamatan/Desa di wilayah kewenangannya dan hubungan kerja produsen dan distributor diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli . elanjutnya disebut SPJB). Menurut Sudikno Mertokusumo mendefinisikan perjanjian sebagai hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Suatu perjanjian didefinisikan sebagai hubungan hukum karena didalam perjanjian itu terdapat dua perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yaitu perbuatan penawaran . ffer, aanbo. dan perbuatan penerimaan . Dalam Pasal 1457 KUHPerdata disebutkan bahwa jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jadi KUHPerdata adalah suatu perjanjian bertimbal balik dengan mana pihak yang satu . mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan atas barang yang ditawarkan, sedangkan pihak lain, membayarkan harga yang telah dijanjikan. Dalam hal Jual beli antara Petani dengan Penyalur resmi/pengecer harus sesuai dengan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Peraturan Menteri Perdagangan Pasal 19 ayat No. 15/M-DAG/ PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi yang berbunyi sebagai berikut: AuPengecer wajib melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan prinsip 6 . tepat di Lini IV kepada petani atau Kelompok tani berdasarkan RDKKAy. Sedangkan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok . elanjutnya disebut RDKK) Pupuk bersubsidi adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah mufakat anggota kelompok tani dan merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompok tani atau penyalur sarana produksi tani. RDKK ini juga merupakan pedoman dan sekaligus perjanjian antara petani dan perusahaan dagang dalam melakukan jual-beli pupuk Masalah yang selama ini belum terselesaikan adalah jatah/ kuota pupuk subsidi tersebut tidak mencukupi untuk lahan petani. Berdasarkan data yang diberikan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabu. Kabupaten Kediri, alokasi pupuk subsidi urea tahun 2023 mendapat jatah 44. 367 ton, jumlah ini turun sekitar 3000 ton dibandingkan tahun 2022 lalu yang berjumlah 47. 367 ton. Tak hanya itu, pupuk subsidi jenis nitrogen, posfor, dan kalium (NPK) juga mengalami penurunan yang signifikan. Dimana pada tahun 2022 mendapat jatah 084 ton, kini hanya menjadi 084 ton. "Berdasarkan Permentan . eraturan menteri pertania. 10 tahun 2022 kemarin, saat ini jenis pupuk yang disubsidi ada NPK dan Urea sedangkan komoditi pangan dari 70 sekarang hanya 9, diantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah dan putih, tebu, kopi serta tanaman kakao. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan cara survei. Penelitian mengambil sampel dari populasi dan menggunakan hasil wawancara sebagai alat pengumpul data dan didukung dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Iwan Aji Sujatmiko. Nurbaedah. Perlindungan Hukum Kepada PetaniA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ada penelitian ini dilakukan penelitian langsung ke daerah obyek penelitian, guna memperoleh bahan, data-data dan informasi yang berhubungan dengan penelitian. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan sosiologi Pendekatan sosiologi hukum merupakan pendekatan yang menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Di samping itu, dikenal juga pendekatan sosiologi tentang hukum. Pendekatan ini dikonstruksikan sebagai suatu perilaku masyarakat yang ajek, terlembagakan serta mendapatkan legitimasi secara sosial. Sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analisis yaitu memberikan gambaran objek penelitian sesuai yang dinyatakan oleh responden berkenaan dengan distribusi, mekanisme, pengadaan dan perlindungan hukum terhadap petani sebagai konsumen terkait dengan pengadaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Data tersebut berupa hasil kuisioner yang penulis bagikan kepada petani yang diambil secara acak di wilayah penelitian dan pemangku kepentingan atau stakeholder lain terkait pengadaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Dari data yang terkumpul dilakukan analisis terhadap bahan hukum secara kualitatif. PEMBAHASAN Tinjaun Pupuk Bersubsidi Terhadap Produksi Hasil Pertanian Indonesia adalah negara agraris dimana sektor pertanian memiliki peranan yang perekonomian nasional. Menurut Sukirno sebagian besar penduduk Indonesia banyak yang bercocok tanam sebagai mata pencarian, sumbangan besar dalam pembangunan peningkatan Pendapatan Domestik Regional Bruto . elanjutnya disebut PDRB), perolehan devisa melalui ekspor-impor, dan penekanan Sektor pertanian merupakan sektor yang memiliki peran strategis dalam ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pembangunan nasional pada dasarnya merupakan suatu proses perubahan struktural dalam bidang sosial dan ekonomi. Proses perubahan tersebut haruslah merupakan suatu proses yang dinamis dan menuju yang lebih baik dari suatu tahap ke tahap berikutnya yang berorientasi kepada bagaimana memenuhi kebutuhan pokok . elanjutnya disebut basic Menurut Setiawan salah satu kebutuhan pokok itu adalah pangan, dimana pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Pada dasarnya, kedaulatan pangan . elanjutnya disebut food sovereignt. merupakan kebijakan utama pembangunan pertanian yang hendak diwujudkan Kabinet Kerja Pemerintah Republik Indonesia Pupuk merupakan masukan penting untuk produksi pertanian. Dengan semakin populernya pertanian modern, konsumsi pupuk di negara berkembang terus meningkat. Menurut Nizar perubahan terhadap kebijakan subsidi pupuk di Indonesia telah sering terjadi dan diamati, dalam upaya memenuhi permintaan petani untuk memperoleh pupuk yang berkualitas. Perubahan kebijakan subsidi pupuk terhadap perdagangan dan distribusi berdampak positif terhadap pasokan pupuk. Namun demikian, deregulasi kebijakan subsidi pupuk sebagian besar tidak bisa menjamin terhadap kualitas pupuk dalam jumlah yang dibutuhkan dan waktu yang Kebijakan subsidi pupuk merupakan salah satu kebijakan fiskal yang bertujuan memberikan subsidi input berupa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk. Pupuk merupakan masukan penting untuk produksi Dengan semakin populernya pertanian modern, konsumsi pupuk di negara berkembang terus meningkat. Perubahan diIndonesia melakukan penanaman padi sehingga mampu menghasilkan produksi padi secara maksimal. Sebagai negara yang kaya dengan berbagai tanaman pangan, pupuk sangat Iwan Aji Sujatmiko. Nurbaedah. Perlindungan Hukum Kepada PetaniA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 dibutuhkan oleh petani untuk kesuburan tanah yang akan ditanami padi. Oleh karena itu pemerintah memberikan bantuan pupuk Pupuk bersubsidi dapat dibedakan menjadi dua yaitu pupuk organik dan pupuk anorganik (ZA. NPK. Urea, dan SP-. Menurut Syahyuti, peranan pupuk sangat signifikan dalam peningkatan produksi pangan dan kualitas hasil komoditas pertanian. Ketersedian pupuk hingga tingkat petani harus memenuhi azas enam tepat yakni tepat harga, jumlah, waktu, jenis, tempat, dan mutu. Kebutuhan pupuk setiap lokasi tentunya berbeda-beda. Kebijakan subsidi pupuk dinilai berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas sektor pertanian, khususnya produksi hasil pertanian di Kabupaten Kediri karena dengan subsidi pupuk, petani dapat memaksimalkan pemupukan sesuai kebutuhan tanaman agar mampu berproduksi lebih Selain ketersedian pupuk bersubsidi, yang menjadi harapan bagi para petani adalah harga pupuk yang murah dan terjangkau. Meskipun petani mengetahui adanya pupuk bersubsidi, namun dalam kenyataannya, tidak sedikit petani harus membeli pupuk di tingkat pengecer dengan pupuk tidak bersubsidi yang harganya lebih mahal dan terkadang pada sebagian pedagang masih melakukan upaya menaikkan harga pupuk bersubsidi dari harga yang semestinya. Menurut Pinus dan Lingga. Harga pupuk yang mahal tentu akan berdampak pada kemampuan daya beli petani padahal petani sangat membutuhkan pupuk Akibatnya adalah petani melakukan pengurangan pemberian pupuk pada tanaman Misalnya, tanaman padi yang berusia 21 hari dipupuk dengan 90 kg/ha urea dan menjelang keluarnya bunga saat primordial atau umur 50-60 hari tanaman padi dipupuk lagi dengan 90 kg/ha urea. Dengan harga pupuk yang mahal tersebut maka petani tidak memberikan pupuk pada tanamannya dengan ketentuan yang seharusnya berlaku. Hal ini tentu akan berdampak pada hasil panen yang bisa menurun. Peraturan Pemerintah Terkait Pengadaan Pupuk Subsidi Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan dalam Bab VI Pasal 13 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 ayat 1 ditentukan bahwa Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketahanan pangan di wilayah masing-masing pedoman, norma, standar dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang di canangkan atau di kenal dengan prinsip 6 T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu. Agar bisa memenuhi prinsip 6T tersebut. Kementerian Pertanian (Kementa. terus berupaya mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk Pupuk bersubsidi adalah termasuk dalam barang yang diawasi oleh Pemerintah. Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan telah diubah. Adapun bunyi Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Barang Pengawasan. Mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara Nasional mulai dari Lini I sampai Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Sesuai dengan regulasi yang tersebut diatas, maka Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Disperindagkop dan UKM Kabupaten Kediri melaksanakan pengawasan serta mempersiapkan kebijakankebijakan yang terkait dengan pengawasan peredaran pupuk. Pengawasan peredaran pupuk memang sudah dilakukan oleh Iwan Aji Sujatmiko. Nurbaedah. Perlindungan Hukum Kepada PetaniA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Disperindagkop dan UKM Kabupaten Kediri, namun ada beberapa kendala yang terjadi dilapangan. Kendala yang terjadi adalah pada proses penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai sampai ke tangan petani. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, upaya perlindungan dan pemberdayaan petani yang belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang komprehensif dan sistemik, mendapat angin segar sehingga melalui undang-undang ini lebih berkeadilan dan jelas bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian dari era sebelumnya. Dengan demikian diharapkan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mencapai sasaran yang Dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 ini Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi perencanaan, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan dan peran serta masyarakat yang diselenggaarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan. Bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi petani antara lain penyediaan sarana produksi pertanian yang tepat waktu, tepat mutu dan harga yang terjangkau oleh petani, serta subsidi sarana Selain itu juga dapat dilakukan penetapan kawasan usaha tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam , sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yakni fasilitas Asuransi Pertanian untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bncana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim, dan/atau jenis resiko lain yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian serta dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan negara. Dalam ketataniagaan, pupuk bersubsidi tidak dapat diperjualbelikan sebagaimana halnya barang umum, misalnya barang kebutuhan pokok. Hal ini terkait dengan adanya Peraturan Presiden No. 77/2005, kemudian diubah melalui Peraturan Presiden No. 15/2011 yang telah menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Pengawasan mencakup pengadaan dan penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pemasaran dan harga eceran tertinggi, serta waktu pengadaan dan penyaluran, yang kemudian diperjelas melalui Permentan No. 130 Tahun 2014, yakni bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor Sedangkan mengenai produksi dan penyalurannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023. Pengawasan Peredaran Pupuk Bersubsidi Menurut Manullang, pengawasan dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menentukan pekerjaan apa yang telah dilaksanakan, memberi penilaian dan mengecek bila perlu dengan tujuan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan. 1 Jadi dapat disimpulkan bahwa pengawasan merupakan suatu fungsi dalam manajemen yang sangat penting, pengawasan merupakan salah satu indikator penting yang akan menentukan terlaksananya suatu program atau kegiatan berdasarkan perencanaan. Dalam pengawasan juga terdapat suatu tindakan koreksi terhadap penyimpangan yang sangat penting dalam melakukan evaluasi terhadap kegiatan atau Output dari pengawasan adalah suatu perbaikan terhadap penyelewengan yang terjadi. Proses peredaran pupuk hingga sampai ke tangan petani harus mendapat perhatian lebih dari Disperindagkop dan Dinas Pertanian Kabupaten Kediri melalui kegiatan monitoring dan pengawasan yang dilakukan secara intensif. Namun saat ini kegiatan tersebut belum terlaksana secara maksimal. Apabila petani tidak mendapatkan haknya maka petani dapat mengadukan atau melaporkan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida . elanjutnya disebut K. agar segera mendapatkan tindakan dari pihak yang berwenang jika memang terdapat pelanggaran. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida . elanjutnya disebut K. Kabupaten Kediri merupakan organisasi yang terbentuk pada Tahun 2011 mempunyai fungsi pengawasan di bidang pupuk dan pestisida. Manullang. Dasar-Dasar Manajemen. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. Iwan Aji Sujatmiko. Nurbaedah. Perlindungan Hukum Kepada PetaniA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Visi atau Tujuan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida adalah untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida baik ditingkat Pusat. Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sedangakan Misi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida adalah: . Terciptanya koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida antar instansi terkait. Tersedianya informasi jenis pupuk dan pestisida yang beredar di masing-masing . Tersedianya informasi mutu pupuk dan pestisida yang beredar di seluruh . Terciptanya koordinasi penyelidikan kasus pupuk dan pestisida antara PPNS Pupuk dan Pestisida dengan Korwas Polda. Tersosialisasikannya UndangUndang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman baik dilingkungan aparat pengawas pupuk dan pestisida maupun pelaku usaha dibidang pupuk dan Analisa Pengadaan Dan Jalur Distribusi Pupuk Bersubsidi Di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Pupuk bersubsidi merupakan sebuah sarana pertanian yang penting untuk menunjang produktifitas hasil pertanian. Pupuk bersubsidi selain memilki manfaat membantu proses pertumbuhan dan perkembangan tanaman dalam mencapai produktivitas yang tinggi, pupuk bersusbsidi juga memilki nilai ekonomi yang cukup tinggi karena pupuk subsidi selain kualitas yang terjamin dari segi harga sangat terjangkau oleh petani. Maka dari itu pemerintah terus meningkatkan kebijakan meliputi aspek teknis, penyediaan, dan distribusi maupun harga melalui subsidi. Kebijakan subsidi dan distribusi pupuk yang telah ditetapkan mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Penyaluran pupuk bersubsidi merupakan proses pendistribusian/ penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan mulai dari tingkat produsen sampai dengan tingkat petani selaku konsumen Pengadaan pupuk bersubsdi merupakan program pemerintah dimana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut diatur dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Hal senada juga dikatakan oleh bapak imam gojali selaku ketua kelompok tani di Desa Canggu Kecamatan Badas. Pupuk bersubsidi satu-satunya harapan petani untuk memangkas biaya produksi, karena harga pestisida yang semakin naik, harga panen yang tidak menentu belum lagi biaya tenaga kerja yang ikut naik maka satu satunya harapan petani ya dengan pupuk subsidi Pupuk bersubsidi disalurkan dari Pelaksana Subsidi Pupuk/PT Pupuk Indonesia (Perser. kepada kelompok tani/petani melalui Lini IV . engecer resmi sesuai ketentuan yang berlak. berdasarkan RDKK. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut RDKK adalah rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani dan merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompok tani atau penyalur sarana produksi pertanian yang ditetapkan secara manual dan/atau melalui sistem elektronik . -RDKK). Penyusunan RDKK mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM. 050/12/2016 Pembinaan Kelembagaan Petani. Hasil wawancara dengan beberapa tani, menyatakan bahwa distribusi pupuk bersubsidi belum efektif karena masih sering dirasakan oleh petani terjadinya kelangkaan pupuk, dimana pada tingkat produsen sudah menyalurkan pupuk sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diusulkan bersama-sama oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapokta. Dengan demikian masyarakat menganggap bahwa model pendistribusian saat ini belum berpihak kepada mereka dan banyak terjadi kendala terutama keterlambatan pengiriman dan kelangkaan yang akan berpengaruh terhadap pola musim tanam dan kualitas padi. Disamping itu. Keinginan para petani bahwa yang perlu disubsidi bukan hanya pupuk akan tetapi harga hasil panen perlu disubsidi sehingga bisa meningkatkan kesejahteran petani karena harga pupuk bersubsidi sering sekali tidak sama atau tidak sesuai dengan aturan yang Karena membutuhkan pupuk bersubsidi ini, maka Iwan Aji Sujatmiko. Nurbaedah. Perlindungan Hukum Kepada PetaniA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 kenaikan harga menjadi suatu yang dianggap kewajaran jika harga pupuk bersubsidi dinaikan. karena harga komodityas seperti padi terkadang mendapatkan penawaran dengan harga rendah. Model yang dianggap efektif oleh petani adalah dari produsen langsung ke Kelompok Tani sehinga tidak lagi melalui distributor dan kios ketidaktepatan waktu penyaluran pupuk bersubsidi sehingga menyebabkan kelangkaan pupuk dan kenaikan harga pupuk bersubsidi oleh kios pengecer. Dinas perindutrian dan perdagangan saat ini tidak lagi ikut menentukan distributor penyalur pupuk bersubsidi karena langsung ditentukan oleh produsen. Fungsinya Dinas disini hanya ikut mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi. Karena dalam penentuan penerima pupuk bersubsidi sudah didasarkan atas Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dimana nama dan jumlah penerimaan sudah diatur berdasarkan data yang diperoleh dari kelompok tani yang kemudian disampaikan kepada produsen penyaluran pupuk bersubsidi. Dalam mengatasi permasalahan dalam implementasi kebijakan subsidi pupuk, maka pemerintah mulai mengkaji ulang untuk menyempurnakan sistem distribusi yang sudah Salah satu solusi yang ditawarkan adalah melalui sistem Single Responsibility (SR). Single Responsibility (SR) pengelolaan wilayah pemasaran, distribusi dan penyaluran pupuk yang dilakukan oleh satu Jika saat ini sistem yang diterapkan dalam pengelolaan wilayah pemasaran, distribusi dan penyaluran pupuk dapat dilakukan oleh beberapa produsen, maka dengan system SR, setiap wilayah berada di bawah satu tanggung jawab produsen. Hal yang melatar belakangi diterapkannya Single Responsibility (SR) di antaranya adalah belum akuratnya penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), kurang efisien dan efektifnya distribusi yang berjalan saat ini, pendayagunaan sumber daya manusia yang belum optimal dan masih pendistribusian per wilayah. Kebijakan subsidi pupuk bagi petani masih tetap diperlukan dalam rangka mendorong produktivitas hasil pertanian. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Meskipun demikian, penerapan distribusi pupuk bersubsidi perlu diawasi sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat terpenuhi 6 . tepat yakni tepat jenis, jumlah, harga, mutu, waktu dan tempat. Melalui diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi di Indonesia dapat lebih tepat sasaran. Selain itu, tujuan lainnya seperti penghematan anggaran pemerintah untuk subsidi, kemudahan dalam pengendalian dan pengawasan, akurasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), kejelasan tanggung jawab di tiap wilayah serta optimalisasi sumber daya manusia juga dapat dicapai. Analisa Perlindungan Hukum Yang Diberikan Kepada Petani Kecamatan Badasuntuk Mendapatkan Pupuk Bersubsidi. Adanya kejahatan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini menyebabkan kelangkaan pupuk pada wilayah yang kehilangan sebagian jatah pupuknya dan menyebabkan kerugian pada distributor wilayah tujuan penjualan pupuk karena adanya pupuk pendatang dari daerah lain. Kelangkaan pupuk yang terjadi di daerah asal pupuk dapat menjadikan harga pupuk naik atau tidak tersedianya pupuk berhari-hari bahkan berminggu-minggu penurunan kualitas hasil pertanian sehingga Fenomena kelangkaan pupuk bersubsidi ini banyak terjadi pada pupuk urea dan berulang setiap tahun seperti tidak pernah terselesaikan. Padahal jumlah produksi pupuk dari produsen selalu diatas kebutuhan dalam negeri. Hal ini menyebabkan petani rugi hampir setiap tahun. Menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, petani memperoleh perlindungan permasalahan dalam kesulitan memperoleh sarana dan prasarana produksi, dimana pupuk merupakan salah satu sarananya. Dalam Pasal undang-undang pemberian subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin Pertanian harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah. Petani dalam menghadapi kelangkaan pupuk ini seharusnya dibantu oleh pemerintah dan produsen Iwan Aji Sujatmiko. Nurbaedah. Perlindungan Hukum Kepada PetaniA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 pupuk, petani berhak mendapatkan pupuk subsidi tepat pada waktunya agar tidak mengganggu proses pertanian. Perlindungan untuk petani selanjutnya adalah melalui asuransi pertanian. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dalam bentuk Asuransi Pertanian. Asuransi Pertanian diatur dalam UndangUndang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mengatur mengenai asuransi pertanian. Salah satu tujuan dari diterbitkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 untuk melindungi petani dalam melakukan usahataninya dalam bentuk asuransi pertanian. Dasar hukum pengaturan asuransi pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD). Pengaturan asuransi pertanian dalam KUHD tidak diatur secara rinci, sehingga pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mengatur lebih lanjut mengenai asuransi pertanian. Undang Undang ini kemudian ditindak lanjuti dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR. 230/7/2015 Fasilitasi Asuransi Pertanian yang mengatur mengenai fasilitas asuransi dalan bidang pertanian yang ditetapkan pada tanggal 15 juli Sedangkan mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Sebagai Pelaksana Subsidi Pupuk yang ditugaskan Pemerintah. PT Pupuk Indonesia (Perser. melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi melalui produsen, distributor dan penyalur di wilayah tanggung jawab masing-masing. Ketentuan perjanjian asuransi pertanian dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 sebagaimana dijelaskan diatas, menentukan tertanggung yang berkewajiban membayar premi adalah petani dan BUMN Pupuk, sedangkan dalam hal apabila terjadi peristiwa tidak pasti . penanggung PT ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) akan membayar penggantian kerugian hanya kepada petani sementara BUMN Pupuk tidak menerima penggantian kerugian. Hal ini memperlihatkan adanya kekaburan norma, karena dalam ketentuan hukum asuransi penggantian kerugian adalah tertanggung yang berkewajiban membayar premi yaitu Petani dan BUMN Pupuk. Kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR. 230/7/2015 Fasilitasi Asuransi Pertanian, yaitu untuk memberikan kemudahan dalam meringankan perjanjian antara petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani. Kemudian Kementerian Pertanian mengeluarkan keputusan yaitu Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 02/Kpts/Sr. 220/B/01/2016 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi, yang mengatur tentang asuransi tanaman pangan padi. Adapun strategi-strategi dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka melindungi petani sebagaimana terdapat pada Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Prasarana dan sarana yang dihasilkan Pertanian. Keseriusan usaha. Bayaran Komoditas Pertanian. Penghapusan kegiatan ekonomi biaya tinggi. Ganti kerugian gagal panen karena kejadian luar biasa. Sistem peringatan dini dan penanganan penyebab perubahan iklim. Asuransi Pertanian. Realita permasalahan yang sering dihadapi oleh para petani di Indonesia Kabupten Kediri Setiap kelangkaan pupuk selalu saja terjadi dan menjadi permasalahan yang sangat pelik bagi petani yang sangat mengharapkan pupuk bersubsidi dari pemerintah bisa datang tepat waktu, namun hal tersebut masih belum Pupuk bersubsidi sering terlambat dikirim akibatnya petani terpaksa membeli pupuk komersial atau non subsidi dengan bayaran yang jauh lebih tinggi daripada pupuk bersubsidi atau usaha tani nya tidak dipupuk pada waktu yang semestinya yang Iwan Aji Sujatmiko. Nurbaedah. Perlindungan Hukum Kepada PetaniA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 akan berakibat gagal panen atau hasil pertanian yang di dapat tidak maksimal. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan disimpulkan sebagai berikut: Mekanisme pengadaan dan jalur distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Masih terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pupuk bersubsidi, seperti ketika pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (Selanjutnya disebut RDKK), penjualan pupuk bersubsidi kepada yang tidak berhak, penghitungan volume penyaluran, pengadaan penghitungan subsidi pupuk, dan pengawasan Terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan program pupuk bersubsidi di tingkat pengecer, pengawasan pelaksanaan pupuk bersubsidi. Aspek transparansi dan keterbukaan informasi dalam mata rantai pelaksanaan program kebijakan pupuk bersubsidi masih lemah. Kebijakan subsidi pupuk bagi petani masih tetap diperlukan dalam rangka mendorong produktivitas hasil pertanian. Perlindungan hukum yang diberikan kepada petani di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri untuk mendapatkan pupuk bersubsidi diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pemerintah telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida . elanjutnya disebut K. yang merupakan wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran, penggunaan dan harga Pupuk Bersubsidi di wilayahnya. Selanjutnya perlindungan untuk petani adalah melalui Pemerintah Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dalam bentuk Asuransi Pertanian. Asuransi Pertanian diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mengatur mengenai asuransi pertanian, yang mana dalam Pasal 37 ayat . Selanjutnya tindakan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pemerintah dalam mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi adalah dengan sosialisasi dilaksanakan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan dan Realokasi pupuk bersubsidi yaitu dengan membuat alokasi baru yang didapat dari alokasi daerah lain yang mengalami kelebihan pupuk. Terkait dengan adanya petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri maka sebaiknya ada regulasi yang jelas dalam bentuk Peraturan Daerah (Perd. tentang standar operasional prosedur (SOP) untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Diharapkan mengoptimalkan penyuluhan dan pembinaan terhadap seluruh petani. Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri permasalahan hukum yang dilakukan oleh oknum pengecer maupun berbsgai pihak yang berkepentingan apabila ada masalahmasalah penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena pupuk merupakan salah satu bahan yang sangat diperlukan petani dan sangat vital dalam melangsungkan kegiatan pertanian. Dengan demikian, hak maupun kewajiban petani dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dan Pemerintah Kabupaten Kediri dapat melaksanakan amanah Undang-Undang No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. DAFTAR PUSTAKA