Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ABH DALAM SPP DI WILAYAH HUKUM POLRES LIMAPULUH KOTA ANA RAMADHONA Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja Payakumbuh ramadhona84@gmail. Abstract: Children are potential human resources and successors of the ideals of the nation's struggle. Protection of children must be carried out by all elements of the The existence of criminal acts committed by children is often criticized by law enforcement officers, because it is considered not to heed the procedures for handling children who have legal problems and seem to be treated as small adults who commit criminal acts. This study aims to find out and analyze the application of diversion to children dealing with law in the criminal justice system in the legal area of the Fifty City Police Resort, to find out and analyze the obstacles that arise in the application of diversion to children dealing with laws in the criminal justice system in the jurisdiction of the Fifty City Resort Police, and to know and analyze efforts in overcoming obstacles in the application of diversion to children facing the law in the criminal justice system in the legal area of the Fifty Cities Police Resort. The method used in this study is an empirical juridical approach. The Lima Puluh Kota Resort Police have implemented it well but not maximally because of the obstacles such as the many legalistic law enforcers, stiffness, and lack of understanding of the handling of Children Against the Law, the prosecutor's office has not received if the child is returned to his parents , the victims who did not want to forgive the perpetrators because of the large losses suffered by the victims. The negative paradigm of the community towards law enforcement had a major influence on the application of Diversion. Efforts made to overcome these obstacles are as optimal as possible the diversion reached an agreement between the victims and the perpetrators so that the rights of the Children facing the law (ABH) can be protected and investigators can seek the best for the interests of the child. Keywords: Diversion. Children in conflict with the law, criminal justice System Abstrak: Anak merupakan sumber daya manusia yang berpotensi dan penerus citacita perjuangan bangsa. Perlindungan terhadap anak harus dilakukan oleh seluruh unsur negara. Adanya Tindak pidana yang dilakukan anak seringkali menuai kritikan terhadap aparat penegak hukum, karena dinilai tidak mengindahkan tata cara penanganan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum dan terkesan mereka diperlakukan sebagai orang dewasa dalam bentuk kecil yang melakukan tindak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistim peradilan pidana diwilayah hukum Kepolisian Resor lima Puluh Kota, untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan yang timbul dalam penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistim peradilan pidana di wilayah hukum Kepolisian Resor lima Puluh Kota, dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistim peradilan pidana di wilayah hukum Kepolisian Resor lima Puluh Kota. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Kepolisian Resor Lima Puluh Kota sudah menerapkan dengan baik tetapi belum maksimal karena adanya hambatan-hambatan E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review antara lain banyaknya para penegak hukum yang berparadigma legalistik, kaku, dan kurangnya pemahaman tentang penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, pihak kejaksaan belum menerima apabila anak dikembalikan ke orang tuanya, pihak korban yang tidak ingin memaafkan pihak pelaku karena adanya kerugian besar yang dialami oleh pihak korban. Paradigma negatif masyarakat terhadap penegak hukum berpengaruh besar terhadap penerapan Diversi. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu seoptimal mungkin diversi tercapai kata sepakat antara pihak korban dan pelaku sehingga hak-hak Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dapat dilindungi dan penyidik dapat mengupayakan hal yang terbaik untuk kepentingan anak. Kata kunci: Diversi. Anak Berhadapan Dengan Hukum. Sistim Peradilan Pidana Pendahuluan Anak merupakan salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara seimbang. Masa kanak-kanak merupakan periode penaburan benih, pendirian tiang pancang, pembuatan pondasi yang disebut juga sebagai periode pembentukan watak, kepribadian dan karakter diri seorang manusia agar mereka kelak memiliki kekuatan dan kemampuan serta berdiri tegar dalam meniti kehidupan (Lushiana Primasari, 2. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada dasarnya anak-anak yang bermasalah dikategorikan dalam istilah kenakalan anak, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Setelah diundangkannya Undang-Undang Perlindungan Anak, maka istilah tersebut berubah menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dan saat ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pun menggunakan istilah anak yang berhadapan dengan hukum (Erich Sucipto Sinaga. Upaya pemerintah untuk hak-hak anak, salah satunya yaitu didalam Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak-hak anak, salah satunya berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak, perlu segera dilakukan (Nandang Sambas, 2. Bentuk-bentuk perlindungan anak ini pun dilakukan dari segala aspek, mulai pembinaan pada keluarga, kontrol sosial terhadap pergaulan anak, dan penanganan yang tepat melalui peraturan-peraturan yang baik yang dibuat oleh sebuah Namun dalam perjalanan panjangnya, hingga saat ini apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut terkendala dengan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah. Misalnya penjara khusus anak yang hanya ada di kotakota besar. Hal ini tentu saja menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan Konvensi hak anak tersebut. Selain itu, kurangnya sosialisasi yang terpadu dan menyeluruh yang dilakukan kepada aparat penegak hukum termasuk Kepolisian hingga ke jajaran paling bawah menyebabkan tidak efektifnya pemberian perlindungan hukum terhadap anak. Perlindunganterhadap anak ini juga mencakup kepentingan yangberhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anakyang berhadapan dengan hukum (ABH). Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review merupakantanggung jawab bersama aparat penegak hukum (Trisno Raharjo & Laras Astuti, 2. Tidakhanya anak sebagai pelaku, namun mencakup juga anak sebagai korban dan saksi Tindak pidana yang dilakukan anak selalu menuai kritikan terhadap aparat penegak hukum yang oleh banyak pihak dinilai tidak mengindahkan tata cara penanganan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum dan ada kesan kerap kali mereka diperlakukan sebagai orang dewasa dalam bentuk kecil yang melakukan tindak pidana. Dalam penyelesaian konflik, budaya musyawarah mufakat ini memiliki landasan filosofis dan teologis yang mengarah kepada pemulihan harkat dan martabat semua pihak yan terlibat, mengganti suasana konflik dengan perdamaian . sas silahturahm. , menghapus hujat menghujat dengan pemaafan, menghentikan tuntut menuntut dan salah menyalahkan . sas saling memaafkan dan memohon ampunan kepada Tuha. Klarifikasi yang diinginkan tidak melalui meja pengadilan, melainkan melalui meja perdamaian dan perundingan/asas musyawarah (Adi Sulistiyono, 2. DI Indonesia masih banyak kita lihat anak yang bermasalah dengan hukum yang harus menjalani proses peradilan pidana. Diusianya yang masih sangat muda, mereka harus mengalami proses hukum atas perkara pidana yang demikian panjang dan melelahkan mulai dari tahap penyidikan oleh Polisi, penuntutan oleh jaksa hingga ke tahap persidangan oleh hakim serta pelaksanaan putusan hakim. Sejak tahap penyidikan, aparat hukum telah diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penahanan. Situasi dalam tahanan memberikan beban mental berlipat bagi si anak, ditambah lagi tekanan psikologis yang harus dihadapi mereka yang duduk dalam persidangan sebagai pesakitan. Pelaksanaan penyidikan yang baik dan menentukan keberasilan Jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan dan selanjutnya memberikan kemudahan bagi hakim untuk menggali/menemukan kebenaran materiil dalam memeriksa dan mengadili di persidangan (Ali Wisnubroto, 2. Ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh jika diversi dilakukan pada tahap penyidikan oleh kepolisian (Koesno Adi, 2. , yaitu: . Kepolisian merupakan satusatunya lembaga penegak hukum dalam sub sistem peradilan pidana yang mempunyai jaringan hingga tingkat kecamatan. Dengan demikian, secara struktural lembaga kepolisian merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang paling dekat dan paling mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan potret kelembagaan yang demikian, kepolisian merupakan lembaga penegak hukum yang paling memungkinkan untuk memiliki jaringan sampai di tingkat yang paling bawah . ingkat des. Salah satu lembaga yang dibentuk oleh kepolisian pada tingkat desa/kelurahan adalah Badan Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM). Secara kuantitas aparat kepolisian jauh lebih banyak dibandingakan dengan aparat penegak hukum yang lainnya, sekalipun juga disadari bahwa tidak setiap aparat kepolisian mempunyai komitmen untuk menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak, tetapi ketersediaan personil yang cukup memadai juga akan sangat membantu proses penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Oleh karena lembaga kepolisian merupakan aparat penegak hukum pertama yang bergerak dalam proses peradilan pidana, maka diversi di tingkat kepolisian mempunyai makna memberikan jaminan kepada anak untuk sedini mungkin dihindarkan dari bersinggungan dengan proses peradilan pidana. Dengan demikian, dampak negatif akibat anak bersinggungan dengan aparat penegak hukum dapat diminimalisir. Adapun faktor-faktor penyebab anak melakukan Tindak Pidana antara lain faktor lingkungan sekitar anak yang tidak mendidik, faktor keluarga, tingkat ekonomi masyarakat itu sendiri, pergaulan si anak dalam kehidupan sehari-hari, serta kemajuan E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review teknologi juga membawa dampak seperti contohnya si anak ingin memiliki telpon genggam dengan model terbaru yang harganya selangit tetapi tidak mempunyai uang untuk membelinya sehingga mendorong anak melakukan tindak pidana seperti Pencurian dan lain lain. Proses penghukuman yang diberikan kepada anak lewat sistem peradilan pidana formal dengan memasukkan anak ke dalam lembaga pemasyarakatan anak ternyata tidak berhasil menjadikan anak jera dan menjadi pribadi yang baik untuk menunjang proses tumbuh kembangnya. Lembaga pemasyarakatan justru seringkali membuat anak semakin profesional dalam melakukan kejahatan. Contohnya pidana penjara belum dapat membuat jera pelaku tindak pidana, hal ini dapat terbukti dengan semakin meningkatnya kejahatan yang terjadi didalam lingkungan lapas. Faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan didalam Lapas antara lain jumlah napi yang melebihi kapasitas, kurangnya pengawasan dari petugas lapas serta perbedaan antara jumlah petugas Lapas dengan narapidana anak yang jauh berbeda sehingga anak yang masuk lembaga pemasyarakatan merasa tertekan sehingga dapat mengulangi tindak pidana. Selain itu narapidana anak dapat juga belajar dari sesama napi anak bagaimana cara-cara melakukan tindak pidana yang lain karena sudah berbaur sekian lama di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan merasa senasib. Diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kepolisian Resor Lima Puluh Kota adalah jika ada laporan polisi yang indikasi terlapor masih anak dibawah umur maka langkah utama yang dilakukan oleh penyidik di Kepolisian terutama Kepolisan Resor Lima Puluh Kota adalah melakukan upaya diversi dengan melibatkan Pembimbing dari Balai Pemasyarakatan. Wali Jorong. Wali Nagari serta pelapor, terlapor dan orang tua si anak agar dapat di selesaikan secara kekeluargaan di luar sidang pengadilan . untuk melindungi hak-hak anak. Hal ini dilakukan agar terciptanya kepastian hukum supaya setiap kasus tindak pidana yang melibatkan anak tersebut tidak perlu sampai ke Pengadilan tapi dapat diselesaikan di tahap penyidikan. Metode Penelitian Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis empiris, adalah dengan meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung dengan berdasarkan pada fakta objektif yang didapatkan dalam penelitian lapangan baik berupa hasil wawancara dengan responden, hasil kuisioner atau alat bukti lain yang diperoleh dari narasumber. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang peneliti lakukan adalah bersifat deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang bermaksud memberikan gambaran sesuatu tentang gejala sosial yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat. Sesuai dengan uraian diatas maka penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana. Jenis dan Sumber Data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang peneliti peroleh dari studi lapangan di Polres Lima Puluh Kota, sedangkan data sekunder merupakan data yang peneliti peroleh dari studi pustaka dan literatur. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Hasil dan Pembahasan Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistim Peradilan Pidana di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Lima Puluh Kota. Berdasarkan wawancara dengan IPDA Noviardi (Kanit PPA Polres Limapuluh Kot. , di Kepolisian Resor Lima Puluh Kota setiap ada masalah/kasus yang berhubungan dengan anak maka akan di proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Lima Puluh Kota. Dimana dalam proses penyelidikan terhadap kasus tersebut diupayakan terlebih dahulu dengan upaya diversi. Adapun tahapan dalam proses diversi adalah: . Penyidik mengundang Wali Jorong dari masing-masing pihak yang bermasalah baik itu korban maupun pelaku dan memfasilitasi masalah tanpa terlibat didalamnya. Penyidik membuat Berita Acara Diversi beserta kesepakatan diversi dan mengirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuatkan penetapan diversi. Langkah-langkah pelaksanaan diversi adalah: Bila anak berusia 12 - 18 tahun diduga melakukan Tindak Pidana: . Dalam melakukan penyidikan terhadap anak, penyidik wajib meminta pertimbangan/saran tertulis dari petugas Bapas setelah tindak pidana dilaporkan/ diadukan. Hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 jam setelah permintaan penyidik diterima. Penyidik wajib mulai mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 . hari setelah penyidikan dimulai. Proses Diversi tersebut dilaksanakan paling lama 30 hari setelah dimulainya diversi. Dalam hal diversi berhasil mencapai kesepakatan. Penyidik membuat Berita Acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi dan mengirimkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuatkan penetapan diversi. Dalam hal diversi gagal. Penyidik membuat Berita Acara Diversi dan wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan Berita Acara Diversi dan Laporan Penelitian Masyarakat dari petugas PK/Bapas. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan pelaksanaan diversi Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistim Peradilan Pidana di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Lima Puluh Kota telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun belum berjalan secara maksimal, dengan adanya beberapa kendala/hambatan. Dalam penerapan diversi sangat diperlukan peranan dari aparat penegak hukum yang telah dirumuskan dalam beberapa Undang-undang dan kebijakan institusi masing-masing. Sebenarnya kelemahan dari peraturan yang ada bisa teratasi apabila ada kepedulian dan sensivitas dari aparat penegak hukum dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum. Hal ini terjadi karena mereka mempunyai diskresi untuk memberikan alternatif yang lebih baik dari penjara untuk melindungi kepentingan masa depan anak. Namun sayangnya, aparat penegak hukum lebih banyak yang mempunyai paradigma legalistik yang hanya berpedoman pada hukum tertulis dengan alasan memang dilatih untuk itu. Padahal hukum sendiri juga memberikan kelenturan dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum. Tidak semua aparat penegak hukum mempunyai paradigma legalistik terbukti dengan banyaknya upaya damai yang dilakukan oleh Polres Lima Puluh Kota unit Perlindungan Anak. Pihak Kepolisian mempunyai peranan yang besar terhadap penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum karena merupakan gerbang pertama dalam penegakan hukum. Berdasarkan data penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum melalui pendekatan diversi dan diproses secara hukum formal terjadi keseimbangan di tahun 2016, sedangkan pada tahun 2017 penanganan ABH melalui cara diversi mengalami Pihak Kepolisian lebih mengutamakan upaya damai atau menggunakan E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review cara diversi daripada proses secara hukum. Dari tabel pelaksanaan diversi diatas yang diambil dari tahun 2015 sampai dengan 2017 di Kabupaten Lima Puluh Kota kasusnya adalah: pencabulan, penggelapan, pencurian dan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur 12 tahun. Dari kasus yang dialkukan anak dibawah umur 12 tahun tersebut yang paling banyak dilakukan adalah kasus pencaulan. Hambatan-Hambatan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistim Peradilan Pidana di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Lima Puluh Kota. Kendala yang dihadapi di Instansi Kepolisian dalam penerapan diversi adalah: Kendala Internal. Banyaknya para penegak hukum yang masih berparadigma legalistik, kaku, dan kurangnya pemahaman tentang penanganan ABH. Hal ini diungkapkan oleh IPDA Noviardi (Kanit PPA Polres 50 Kot. bahwa : masih adanya kasus-kasus ringan yang diproses secara hukum oleh Kepolisian dikarenakan kurangnya pemahaman Penyidik dan kurangnya sosialisasi terhadap aturan hukum yang ada. Hal serupa juga diungkapkan oleh Toni Indra (Jaksa Fungsional Kejaksanaan Negeri Payakumbu. bahwa : AuSeharusnya pada tingkat penyidikan dilakukan pendekatan keadilan restorative . agar tidak diteruskan pada tingkat penuntutanAy. Kendala Ekternal: . Luas wilayah kerja yang sangat luas tidak seimbang dengan jumlah petugas BAPAS yang tersedia, tidak sebanding pula dengan biaya penelitian yang dianggarkan. Kurangnya koordinasi diantara aparat penegak hukum dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Kendala yang dihadapi di Instansi Kepolisian dalam melakukan pendekatan Diversi adalah banyaknya para penegak hukum yang masih berparadigma legalistik, kaku, dan kurangnya pemahaman tentang penanganan ABH. Hal ini diungkapkan oleh IPDA Noviardi (Kanit PPA Polres 50 Kot. bahwa : AuMasih adanya kasus-kasus ringan yang diproses secara hukum oleh Kepolisian dikarenakan kurangnya pemahaman Penyidik dan kurangnya sosialisasi terhadap aturan hukum yang adaAy. Hal serupa juga diungkapkan oleh Toni Indra (Jaksa Fungsional Kejaksanaan Negeri Payakumbu. bahwa :AuSeharusnya pada tingkat penyidikan dilakukan pendekatan keadilan restorative . agar tidak diteruskan pada tingkat penuntutanAy. Memperhatikan ketentuan tersebut, bekerjanya sub sistem kejaksaan dalam kaitannya dengan peradilan pidana tidak terlepas dari bahan-bahan (BAP dan alat bukt. yang disampaikan oleh subsistem kepolisian. Sebelum melakukan penuntutan ke Pengadilan, penuntut umum sebagai organ dari sub sistem kejaksaan yang mendapattugas menangani perkara pidana, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara. Didalam kewenangan tersebut, tidak ditemukan pengaturan kewenangan bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan tindakan lain, baik sebagai fasilitator dalam suatu negosiasi antara pelaku tindak pidana dengan korbannya, maupun sebagai mediator atas perkara tersebut. Terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh adanya faktor tekanan ekonomi, pengaruh orag lain/ lingkungan, ketidakstabilan emosi/emosional dan kealpaan. Berdasarkan data tersebut, perlu adanya upaya serius dari pihak pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja agar tingkat kejahatan yang dilakukan oleh anak mengalami penurunan. Disamping upaya pemerintah perlu adanya perhatian khusus dari orang tua agar meningkatkan pendidikan spritual dan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review pengawasan terhadap prilaku anak agar anak lebih merasa diperhatikan oleh orang Didalam peradilan restoratif, masyarakat terlibat sebagai mediator mengembangkan pelayanan masyarakat dan menyediakan kesempatan kerja sebagai wujud kewajiban, membantu korban dan dukung pemenuhan kewajiban pelaku. Dalam praktik mediasi, peran masyarakat dalam hal ini diwakili oleh tokoh masyarakat sebagai mediator dan sebagai wakil masyarakat yang menandakan tidak ada dendam lagi dalam masyarakat. Masyarakat kini belum aktif dalam peran pelayanan untuk menyediakan kerja pelaku anak. Pengadilan anak sudah bagus, tetapi dalam penuntutan di Kejaksaan jika terjadi tindak pidana ringan akan dituntut beberapa Jadi yang perlu dititikberatkan untuk dibenahi adalah penyidik dan jaksa. Seperangkat peraturan menunjukkan bahwa peradilan sebagai sub sistem peradilan pidana baik secara fungsional dan organisatoris mengalami perubahan yang cukup Akan tetapi, secara fungsional lembaga peradilan berfungsi untuk memeriksa, mengadili dan memutus setiap perkara tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku. Adapun aktivitas maupun kerja dari lembaga peradilan dapat terlihat dari lembaga peradilan setelah adanya pelimpahan perkara ke Pengadilan yang dilakukan oleh sub sistem kejaksaan. Rangkaian kegiatan itu dilanjutkan dengan memeriksa dan diakhiri dengan putusan perkara pidana berdasarkan keyakinan hakim, serta juga berlandaskan pada asas bebas, jujur, dan tidak memihak. Dengan dijatuhkannya putusan kepada terdakwa berarti bekerjanya sub sistem peradilan telah selesai secara fungsional. Upaya Dalam Mengatasi Hambatan-Hambatan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistim Peradilan Pidana di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Lima Puluh Kota. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan diversi adalah: Kendala Internal. Banyaknya para penegak hukum yang masih berparadigma legalistik, kaku, dan kurangnya pemahaman tentang penanganan ABH, lebih meningkatkan pemahaman tentang diversi agar dalam penerapannya aparat penegak hukum di Kepolisian Resor Kabupaten Lima puluh kota tidak kaku dan penerapannya dengan mengadakan diskusi secara rutin dan pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan, juga lebih memperhatikan kepada perlindungan anak dan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Kendala Ekternal. Luas wilayah kerja yang sangat luas tidak seimbang dengan jumlah petugas BAPAS yang tersedia, tidak sebanding pula dengan biaya yang dianggarkan dengan menambah personil PPA dan menambah anggaran biaya yang tersedia sebagai upaya untuk mengatasi hambatan dalam penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistim peradilan pidana di wilayah hukum Kepolisian Resor Lima Puluh Kota dan terhadap kurangnya koordinasi diantara aparat penegak hukum dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak agar mengupayakan seoptimal mungkin diversi tercapai kata sepakat antara pihak korban dan pelaku sehingga hak-hak Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dapat dilindungi dan penyidik dapat mengupayakan hal yang terbaik untuk kepentingan anak, menyiapkan fasilitas dan prasarana, ruang tunggu dan ruang sidang yang ramah anak, serta ruang saksi anak pada setiap pengadilan secara bertahap, membentuk kelompok kerja penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan melakukan sosialisasi. E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan diversi adalah mengupayakan seoptimal mungkin diversi tercapai kata sepakat antara pihak korban dan pelaku sehingga hak-hak Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dapat dilindungi dan penyidik dapat mengupayakan hal yang terbaik untuk kepentingan anak. Tugas dan kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sesuai dengan Pasal 6 Keputusan Bersama tentang penanganan ABH meliputi: . Menyiapkan hakim dan panitera yang mempunyai minat, kemampuan, perhatian, dan dedikasi yang bersertifikasi di bidang anak pada setiap pengadilan negeri. Menyiapkan fasilitas dan prasarana, ruang tunggu dan ruang sidang yang ramah anak, serta ruang saksi anak pada setiap pengadilan secara bertahap. Mengadakan diskusi secara rutin dan pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan. Menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung/Peraturan MA/ dan menyusun standar operasional prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan keadilan . Membentuk kelompok kerja penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Melakukan sosialisasi internal. Mengefektifkan fungsi ketua pengadilan tinggi dalam memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap jalannya persidangan di dalam daerah hukumnya. Penutup Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka kesimpulan penulis dalam penelitian ini adalah: . Adapun penerapan diversi di Kepolisian Resor Kabupaten Lima Puluh Kota sudah baik walaupun belum maksimal karena adanya hambatan-hambatan, setiap ada kasus yang berhubungan dengan masalah anak diupayakan terlebih dahulu dengan upaya diversi, apabila tidak tercapai barulah diteruskan ke proses hukum. Penyidik Pembantu Kasus Anak di Kepolisian Resor Lima Puluh jika menemui hambatan dalam pelaksanaan Diversi berupaya sebaik mungkin untuk menyelesaikan agar tercapai kata . Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kepolisian Resor Lima Puluh adalah: Kendala Internal yaitu banyaknya para penegak hukum yang masih berparadigma legalistik, kaku, dan kurangnya pemahaman tentang penanganan ABH dan kendala ekternal yaitu: luas wilayah kerja yang sangat luas tidak seimbang dengan jumlah petugas BAPAS yang tersedia, tidak sebanding pula dengan biaya penelitian yang dianggarkan serta Kurangnya koordinasi diantara aparat penegak hukum dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang berdasarkan kepentingan terbaik bagi . Upaya penanggulangan hambatan yang timbul dalam penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kepolisian Resor Lima Puluh adalah terhadap aparat penegak hukum yang masih berparadigma legalistik, kaku, dan kurangnya pemahaman tentang penanganan ABH supaya penyidik dapat mengupayakan hal yang terbaik untuk kepentingan anak dan tidak kaku serta dalam penerapan diversi tersebut dan kendala ekternal yaitu: luas wilayah kerja yang sangat luas tidak seimbang dengan jumlah petugas BAPAS yang tersedia, tidak sebanding pula dengan biaya penelitian yang dianggarkan serta Kurangnya koordinasi diantara aparat penegak hukum dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Daftar Pustaka