AuthorAos name: Danar Harryasdito. Itok Dwi Kurniawan. Title: Analisis Putusan Bebas Dalam Kasasi Yang Diajukan Terdakwa Yang Disebabkan Kesalahan Penyidik Dalam Penangkapan. Verstek, 13. : 052-057. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 1, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Analisis Putusan Bebas Dalam Kasasi Yang Diajukan Terdakwa Yang Disebabkan Kesalahan Penyidik Dalam Penangkapan Danar Harryasdito*1. Itok Dwi Kurniawan2 1,2Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: harryasdito@gmail. Abstract: This research describes and examines the problems, firstly, analyzing police investigators as witnesses in narcotics crimes and the validity of witness statements by police investigators in narcotics crimes, secondly, in order to decide criminal cases two criteria must be met, namely supported by at least lack of two pieces of evidence, and the judge is convinced that the defendant committed the crime. In the event that the judge does not obtain a conviction, the judge is obliged to give a decision that is favorable to the accused . n dubio pro re. However, in practice this principle is often not implemented. This research uses normative legal research methods with a statutory approach and a case approach. The legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials and analyzed normatively The research results show, first, that there are no specific and strict provisions in the criminal procedural law that either allow or prohibit police investigators from being witnesses. Investigators can be witnesses in drug crimes as long as they meet the qualifications and are not included in the group of people who are exempt from the obligation to testify in trials, where Article 185 paragraph . of the Criminal Procedure Code requires witness statements to be "free, neutral, objective and honest". Second, the urgency of the in dubio pro rio principle in criminal procedural law in Indonesia is to prevent wrongful convictions from occurring, because if wrongful convictions occur, it is the same as eliminating human rights, namely the right to liberty and the right to life. Keywords: court verdict, investigator, arrest Pendahuluan Pembuktian adalah tahapan yang memegang peranan sangat penting dalam penyelesaian perkara pidana guna memperoleh kebenaran materiil atau setidaknya mendekati kebenaran materiil. Tahapan pembuktian dalam pemeriksaan perkara pidana sangatlah penting bagi hakim untuk menemukan kebenaran terkait dengan fakta-fakta materiil yang terungkap di persidangan, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang diajukan, baik yang diajukan oleh penuntut umum maupun oleh penasihat hukum. Hasil dari proses pembuktian dipergunakan oleh hakim untuk menilai dan menentukan kesalahan terdakwa, melanggar ketentuan hukum pidana ataukah tidak. Proses pembuktian diatur oleh ketentuan-ketentuan yang berisi alat-alat bukti yang dibenarkan oleh undang-undang dan pedoman tentang cara yang dibernarkan E-ISSN: 2355-0406 untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada pelaku. 1 Pembuktian terhadap kesalahan terdakwa memperhatikan penilaian kebenaran alat-alat bukti yang diajukan ke depan persidangan. Alat-alat bukti yang dapat diajukan ke depan persidangan berdasarkan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Kedudukan dari alat bukti tersebut adalah seimbang dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Urutan penulisan jenis-jenis alat bukti dalam Pasal 184 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah merujuk pada urutan pemeriksaan di depan persidangan. Alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang pertama kali diperiksa di dalam pembuktian perkara pidana. Pemeriksaan keterangan saksi memiliki peranan yang sangat penting oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksilah dapat terungkap fakta-fakta materiil dengan tindak pidana yang terjadi, yang kemudian akan diolah menjadi fakta hukum jika dilihat persesuaiannya dengan unsur-unsur tindak pidana. Hakim dalam memberikan penilaian terhadap kebenaran darim keterangan saksi haruslah cermat dan teliti oleh karena keterangan saksi kekuatan pembuktiannya sama dan seimbang dengan alat bukti lainnya. Keterangan saksi dinyatakan memiliki kekuatan pembuktian jika memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan undang-undang. Apabila alat bukti keterangan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan undang- undang, maka saksi tersebut tidak sah sebagai alat bukti. Semua orang dapat memberikan keterangan sebagai saksi di depan persidangan, akan tetapi tidak semua keterangan saksi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti. Pembatasan terhadap keterangan saksi yang dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh karena terdapat perkecualian orang- orang yang keterangannya tidak dapat diakui sebagai alat bukti keterangan saksi. Perkecualian tersebut diantaranya ialah berdasarkan Pasal 168 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yakni keluarga sedarah atau semenda dari terdakwa, saudara dari terdakwa dan suami atau istri dari terdakwa meskipun telah bercerai, sedangkan menurut Pasal 170 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang juga dikecualikan sebagai alat bukti keterangan saksi adalah mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya mewajibkannya untuk menyimpan rahasia menurut peraturan perundangundangan dapat meminta dibebaskan dari kewajiban menjadi saksi. Salah satu jenis dari keterangan saksi yang diperiksa di depan persidangan ialah saksi verbalisan. Saksi Verbalisan dihadirkan karena adanya pernyataan Terdakwa untuk mencabut keterangannya atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena Terdakwa ketika diperiksa pada tingkat penyidikan mengaku ditekan, dipaksa, atau diancam. 3 Dimana dalam persidangan terdakwa menyangkal kebenaran keterangan Saksi dan kemudian 1 Mahaneni Rosaning Kinasih. AuAlat Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika,Ay Jurist-Diction 4, no. , https://doi. org/10. 20473/jd. Rusyadi. AuKekuatan Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana,Ay Jurnal Hukum PRIORIS 5, no. , https://doi. org/10. 25105/prio. Vincentius Patria Setyawan and Djuyamto Djuyamto. AuKajian Terhadap Kewenangan Penetapan Tersangka Oleh Hakim Dalam Perkara Illegal Logging (Analisis Putusan No. 145/Pid. B/2014/PN. Dp. ,Ay JUSTISI 10, no. , https://doi. org/10. 33506/jurnaljustisi. Verstek. : 052-057 Saksi/Terdakwa di sidang Pengadilan berbeda dengan keterangannya dalam berita acara yang dibuat oleh Penyidik. Saksi verbalitas seringkali digunakan Saksi verbalisan dalam penanganan tindak pidana narkotika. Pada penyelesaian tindak pidana narkotika, untuk membuktikan perbuatan terdakwa di hadapan persidangan, penuntut umum seringkali menghadirkan saksi dari kepolisian baik yang menangkap atau yang menyidik terdakwa. Pemilihan saksi dari pihak kepolisian biasanya didasari dengan alasan bahwa tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana yang memiliki karekter yang berbedan dengan tindak pidana 5 Dimana pengungkapan kasus dilakukan dengan cara atau metode penggerebekan, penyamaran . ndercover bu. atau operasi tangkap tangan. Praktik seperti itu, rawan dengan penyimpangan yang biasanya terjadi dengan menanamkan barang bukti, informan palsu, tukar kepala atau tukar body dan penjebakan dengan demikian maka status saksi yang merupakan penyidik sekaligus yang menangkap pelaku dianggap mengandung konflik kepentingan, karena mereka berkehendak perkara yang ditanganinya akan berhasil. Berkaitan dengan penggunaan saksi verbalisan, penulis tertarik untuk mengkaji sebuah putusan kasasi yang memuat penerimaan kasasi oleh Mahkamah Agung sehubungan dengan alasan kasasi yakni adanya kesalahan penyidik dalam melakukan Berdasarkan uraian dalam latar belakang permasalahan ini, penulis tertarik untuk menyusunnya dalam penulisan hukum . dengan judul AuKajian Terhadap Putusan Bebas dalam Kasasi yang Diajukan oleh Terdakwa yang disebabkan Kesalahan Penyidik dalam Penangkapan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1531/K/Pid. Sus/2. Ay. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative yaitu untuk menemukan norma terkait dengan keterangan saksi verbalisan dalam peraturan perundang-undangan hukum acara pidana. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. 6 Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. 7 Teknik pengumpulan bahan hukum di dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan deduktif silogisme. 4 Vincentius Patria Setyawan and Atma Jaya Yogyakarta. AuAnalysis of the Ratio Decidendi in Assessing the Strength of Evidence of Crown Witnesses (Case Study of Verdict Number 41/Pid. B/2021/PN Bi. ,Ay TGO Journal of Education. Science and Technology iC, vol. 2, n. 5 Elsa Syafira Destiana & Sri Wahyuningsih Yulianti. AuTELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU,Ay Verstek 9, no. , https://doi. org/10. 20961/jv. 6 Depri Liber Sonata. AuMETODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM,Ay FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 8, no. , https://doi. org/10. 25041/fiatjustisia. 7 Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. AuMetode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris / Jonaedi Efendi. Johnny Ibrahim,Ay Kencana 2, no. Hukum . E-ISSN: 2355-0406 Pembahasan Terdakwa Ket San alias Cong Ket Khiong alias Atun telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan pokok alasan kasasi yaitu: Pengadilan telah salah menerapkan hukum pembuktian tentang pengertian seseorang saksi yang dapat memberikan keterangan kesaksian dalam persidangan, sehingga Judex Facti salah mengambil putusan. Pengadilan telah salah mengartikan unsure memiliki yang menguatkan pertimbangan Judex facti pada Pengadilan Negeri yang salah mengartikan pengertian unsure memiliki, menyimpan, dan atau membawa 3 . butir tablet ekstasi psikotropika golongan I. Alasan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa ke Mahkamah Agung adalah sesuai dengan Pasal 253 ayat . KUHAP yang berbunyi : Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Berdasarkan uraian diatas. Penulis berpandapat telah terjadi kesesuaian antara alasan-alasan pengajuan kasasi oleh Terdakwa dengan ketentuan Pasal 251 ayat . KUHP. Penulis katakana demikian, karena Hakim Pengadilan Negeri Sambas dalam mengadili perkara Terdakwa, cara mengadilinya tidak berdasarkan ketentuan undangundang. Dikatakan demikian karena dalam proses pembuktian ketika Hakim memeriksa alat bukti utama, yaitu keterangan saksi tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Keterangan saksi yang dijadikan dasar utama pembuktian didepan persidangan dalam perkara tersebut adalah saksi verbalisan, idealnya saksi verbalisan dihadirkan karena Terdsakwa telah mencabut semua keterangan yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam perkara ini kehadiran saksi verbalisan yang menduduki saksi utama, berdasarkan undang-undang tidak dapat dibenarkan, tetapi Hakim telah melaksanakan hal yang demikian. Semestinya Hakim lebih mengutamakan saksi fakta peristiwa, akan tetapi saksi fakta peristiwa dalam perkara terebut sebenarnya nilai kekuatan pembuktiannya lemah. Verstek. : 052-057 dikatakan demikian oleh karena saksi fakta peristiwa dalam perkara tersebut adalah seseorang yang tidak melihat peristiwanya, kemudian oleh Penyidik disuruh berhenti dan kemudian disuruh memberikan keterangan atau kesaksian atas persangkaan yang telah ditetapkan oleh penyidik kepada tersangkan waktu penyidik melakukan penangkapan. Selanjutnya dikatakan bahwa dalam melakukan penangkapan dikaitkan dengan perolehan barang bukti. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Barang bukti dalam perkara pidana diperoleh melalui penggeledahan badan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 18 KUHAP yang bernunyi : Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita. Pada saat melakukan penangkapan, ketika tersangka disuruh berhenti lalu diperiksa seluruh badan dan pakaian oleh Penyidik, tidak diketemukan benda apapun juga, seterusnya Penyidik menyuruh berbalik arah kepada tersangka, seterusnya Penyidik menunjuk ke sebuah benda yang berupa tas kresek warna hitam serta menyebut isinya dengan jelas sebelum menyentuh benda tersebut dan mengatakan sebagai milik tersangka adalah merupakan tindakan Penyidik melakukan yang demikian dikatakan di pengadilan dalam mengadili perkara. Kesimpulan Bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Terdakwa dalam kasasi pada Putusan Nomor. 1531 K/Pid. Sus/2010 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 253 KUHAP, yaitu bahwa alasan yang dapat dijadikan dasar pengajuan kasasi adalah Apakah benar cara mengadili tidak dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Apakah cara mengadili tidak berdasarkan aturan hukum, atau aturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya Apakah benar Pengadilan telah melampaui wewenangnya. Dalam Putusan Nomor 1531 K/Pid. Sus/2010 dapat dikatakan bahwa Judex Facti (Pengadilan Neger. dalam cara mengadili tidak berdasarkan ketentuan Undang-undang, karena didalam proses pembuktian di depan persidangan alat bukti yang berupa AusaksiAy tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Keterangan saksi dalam perkara ini berupa Auketerangan saksi dua orang penyidikAy yang semestinya merupakan saksi verbalisan akan tetapi dipergunakan sebagai alat bukti keterangan saksi yang utama. Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/Pid. Sus/2010 telah memenuhi rasa keadilan, karena alasan-alasan pengajuan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa yang telah diterima oleh Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP, maka MNahkamah Agung telah mengadili sendiri dengan menjatuhkan putusan bebas, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 191 KUHAP, yaitu Putusan bebas dijatuhkan oleh E-ISSN: 2355-0406 hakim apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, kesalahan yang didakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. References