Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 ANALISIS HUKUM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor 992 K/Pid. Sus/2. Rini Putri Ndruru Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum. Universitas Nias Raya riniputrindruru29@gmail. Abstrak Apabila ada anggota keluarga yang menjadi pelaku sekaligus korban kekerasan dalam rumah tangga, maka hal tersebut dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam rumah. Mereka yang merupakan ibu, ayah, suami, pasangan, atau bahkan pekerja rumah tangga bisa saja menjadi korban kekerasan dalam rumah 992 K/Pid. Sus/2017 adalah nomor perkara Mahkamah Agung untuk salah satu kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diselidiki dan diadili. Karena dituduh melanggar Pasal 44 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku diganjar hukuman satu tahun penjara. Pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan metode analisis semuanya digunakan dalam jenis penelitian hukum Data sekunder yang diperoleh dari sumber perpustakaan, antara lain bukubuku hukum primer dan sekunder, digunakan untuk mengumpulkan data. Penalaran deduktif digunakan untuk sampai pada kesimpulan dari analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelaahan atas temuan penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa pertimbangan hakim terhadap pasal 351 ayat . yang berbunyi. AuJika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, orang yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Ay AuAiapabila menjatuhkan hukuman kepada pelaku KDRT . utusan studi nomor 992 K/Pid. Sus/2. sudah tepat. Penulis berargumentasi bahwa dalam memutus suatu perkara pidana, majelis hakim harus lebih berhati-hati dalam memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar sesuai dengan hukum yang berlaku. Kata Kunci: Tindak pidana. kekerasan dalam rumah tangga. luka berat. Abstract If a family member is both the perpetrator and victim of domestic violence, then this is considered a form of domestic violence that occurs in the home. Those who are mothers, fathers, husbands, partners, or even domestic workers can become victims of domestic violence. 992 K/Pid. Sus/2017 is the Supreme Court case number for one of the domestic violence cases being investigated and tried. Because he was accused of violating Article 44 paragraph . of Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, the perpetrator was sentenced to one year in prison. The statutory approach, case approach, comparative approach, and analytical methods are all used in this type of normative legal research. Secondary data obtained https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 from library sources, including primary and secondary law books, was used to collect data. Deductive reasoning is used to arrive at conclusions from qualitative descriptive data analysis. Based on a review of the research findings and discussion, it was concluded that the judge's consideration of Article 351 paragraph . which reads, "If the act results in serious injury, the guilty person is threatened with a maximum prison sentence of five years. " AuAiif imposing punishment on perpetrators of domestic violence . tudy decision number 992 K/Pid. Sus/2. is The author argues that in deciding a criminal case, the panel of judges must be more careful in ensuring that the punishment imposed on the offender is in accordance with applicable Keywords: Criminal act. domestic violence. serious injuries. Pendahuluan menunjukkan frekuensi pelecehan terhadap Salah satu permasalahan sosial yang perempuan di Indonesia serta beragam cara utama di masyarakat adalah kekerasan kekerasan dalam rumah tangga. Kesehatan yang meninggalkan luka parah. Berdasarkan terkait dengan kekerasan ini terkadang Catatan Akhir tahun 2018, terdapat 348. disebut sebagai kesehatan tersembunyi. kasus kekerasan terhadap perempuan yang Disebut demikian karena merupakan tercatat dan ditangani di Indonesia pada korban sekaligus upaya menyebarkan tahun 2017. Sebanyak 335. 062 kasus Mengingat dikumpulkan dari informasi kasus per menghargai keluarga dalam budaya Jawa kasus yang tersebar di 34 provinsi. Seperti secara tahun sebelumnya, sebagian besar kejadian individu, maka gagasan menghargai kekerasan yang tercatat terjadi di secara lingkungan intim. Pengadilan Agama keseluruhan menjadi semakin penting menerima laporan mengenai 335. dalam situasi ini. insiden kekerasan dalam rumah tangga Padahal Indonesia telah meratifikasi terhadap perempuan. Data pengaduan Convention on Elimination of all Forms of langsung Komnas Perempuan Discriminations Against Women (CEDAW) menunjukkan pola serupa. Dari 13. Undang-Undang Penghapusan kasus yang diajukan, 9. %) di Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU antaranya melibatkan kekerasan dalam PKDRT) no. 23 Tahun 2004, jumlah kasus rumah tangga (KDRT), yang merupakan kekerasan dalam rumah tangga meningkat kasus yang paling sering dilaporkan. setiap tahunnya. Tujuan dari undang- Dengan 5. 167 kasus, kekerasan yang undang ini adalah untuk memberikan dilakukan oleh perempuan merupakan perlindungan hukum kepada anggota jenis kekerasan yang paling sering terjadi keluarga, khususnya perempuan, dari dalam rumah tangga dan hubungan segala jenis kekerasan dalam rumah interpersonal. 4,1% . 982 kasu. dari seluruh kasus dalam ranah hubungan Peta yang dibuat oleh Komisi rumah tangga/pribadi Nasional Anti Kekerasan Terhadap kekerasan fisik. Persentase kekerasan Perempuan (Komnas Perempua. , dengan tertinggi berikutnya adalah seksual . bantuan dari berbagai organisasi dan 2. 979 kasu. , psikologis . 404 kasu. , kelompok perempuan di seluruh negeri, dan ekonomi . 244 kasu. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Permasalahan seputar kekerasan dalam rumah tangga sebagian besar telah terselesaikan dan berkembang menjadi Aupayung hukumAy yang dapat melindungi korban berkat disahkannya Undangundang Nomor 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang secara tegas melarang tindakan kekerasan yang terjadi di dalam rumah. Terhadap pelaku dan calon pelanggar. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi peringatan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenai hukuman. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuAnalisis Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Pelaku Tindak Pidana Dalam Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor: 992 K/Pid. Sus/2. Metodologi Penelitian Metodologi penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini. Ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, hukum semuanya dikaji dengan menggunakan metode kualitatif yang menjadi landasan penelitian hukum Penelitian hukum yang bersifat normatif adalah penelitian hukum doktrinal yang biasa disebut dengan Disebut kajian hukum peraturan tertulis atau sumber hukum Hasil Penelitian dan Pembahasan Temuan Penelitian E-ISSN 2828-9447 dentitas Terdakwa dan Korban Identit as Terdakwa Nama Lengkap : NOVI TRIONO alias NOPE bin ISHAK MARIM Tempat/tanggal lahir : Lahat 7 November 1976 Umur : 39 tahun Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jugang RT. RW. 11 Tridadi. Kabupaten Sleman Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Identit as Korban Nama Lengkap :WARSONO RAKA SIWI SRI ASTUTI SUDARSIH Terdawa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh: Penyid ik, sejak tanggal 2 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2016. Perpaj angan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Agustus 2016 sampai dengan 13 September 2016. Penunt ut Umum, sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 21 September 2016. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2016. Perpajangan penahanan oleh kedua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 22 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 oktober 2016 sampai Desember 2016. E-ISSN 2828-9447 Perpaj Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 20 Desember 20 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18 Januari 2017. Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 17 Februari 2017. Perpaj Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 26 Februari 2017. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia b. Ketua Kamar Pidana Nomor 2629/2017/S. Tah. Sus/PP/2017/MA tanggal 6 Juni 2017. Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 . ima pulu. hari terhitung sejak tanggal 27 Februari 2017. Perpaj penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u. Ketua Kamar Pidana Nomor 2629/2017/S. Tah. Sus/PP/2017/MA tanggal 6 Juni 2017. Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 . nam pulu. hari terhitung sejak tanggal 18 April 2017. Perpaj Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u. Ketua Kamar Pidana Nomor 2630/2017/S. Tah. Sus/PP/MA tanggal 6 Juni 2017. Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 . iga pulu. hari terhitung sejak tanggal 17 Juni 2017. Perpaj Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u. Ketua Kamar Pidana Nomor 2631/2017/S. Tah. Sus/PP/2017/MA tanggal 6 Juni 2017. Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 . iga pulu. hari terhitung sejak tanggal 17 Juli 2017. ronologi Kasus Adapun duduk perkara yang Putusan Mahkamah Agung Nomor K/Pid. Sus/2017, yaitu: Berdasarkan dakwaan tersebut, terdakwa NOVI TRIONO alias NOPE ISHAK MARIM melakukan penganiayaan terhadap masyarakat di warung makan Lesada di Dusun Lodadi Umbulmartani. Kabupaten Sleman, atau di tempat lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Sleman pada Senin. Agustus 2016 sekira pukul 14. 00 WIB atau waktu lain pada tahun 2016. Cara yang digunakan terdakwa dalam sebagai berikut: Pada tanggal 1 Agustus 2016, sekitar pukul 11. 00 WIB, terdakwa NOVI TRIONO alias NOPE bin ISHAK MARIM memasuki kos WARSONO RAKA SIWI. Setelah itu, semuanya dimulai. Di warung makan Lesada di Desa Lodadi. Umbulmartani. Ngemplak Sleman, terdakwa kemudian menemukan barang-barang pribadi milik istri terdakwa. Setelah terdakwa menemukan saksi tersebut secara emosional, ia mengeluarkan sebuah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 pisau besar yang disebut gobang. Terdakwa kemudian mengarahkan pisau gobang yang dipegang tangan kanannya ke arah WARSONO RAKA SIWI, sehingga mengenai leher, kepala kiri, kaki dan bahu saksi. Saksi berikutnya. SRI ASTUTI SUDARSIH, berdiri dan mencegah terdakwa menyerang saksi WARSONO RAKA SIWI. Terdakwa kemudian menyerang WARSONO RAKA SIWI dengan pisau gobang, memukul lengan kiri, punggung dan jari SRI ASTUTI SUDARSIH hingga berdarah. Akibat perbuatan terdakwa maka tenaga medis RSUD Nugroho yang melakukan pemeriksaan khusus, berdasarkan Visum et Repertum tanggal 21 Agustus 2016, atas nama WARSONO RAKA SIWI dan dibuat serta ditandatangani oleh Dr. Sesarius Bimo W : terdapat dua luka robek, satu di pipi kiri dan satu lagi di lengan masing-masing empat dan enam sentimeter. Terdapat luka lecet pada bahu berukuran sembilan dan enam cm, leher belakang berukuran sembilan dan tiga cm, leher depan berukuran dua belas cm, enam cm, dan sepuluh cm, serta daerah temporo-antal kiri berukuran tujuh cm. Paha kiri mengalami luka sobek hingga lapisan otot berukuran empat cm. Luka di punggung tangan kanan berukuran empat cm. Setelah melalui pemeriksaan khusus, dr. Sesarius Bimo W, dokter RSUD Nugroho, menandatangani Visum et Repertum tertanggal 21 Agustus 2016 atas nama SRI ASTUTI SUDARSIH. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa terdapat E-ISSN 2828-9447 luka robek berukuran kurang lebih 4 cm pada lengan bawah kiri sampai dengan selaput otoo dan luka robek berukuran kurang lebih 3 cm pada punggung kanan. Ringkasnya, luka akibat penyerangan dengan benda Dakwaan Penuntut Umum Berikut teks dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, yang merinci tindakan yang dilakukan oleh terdakwa NOVI TRIONO alias NOPE bin ISHAK MARIM: Kesatu. Dakwaan Primair Perbuatan terdakwa diatur dan dipidana berdasarkan Pasal 351 KUHP ayat . Dakwaan Subsidiair Perbuatan terdakwa masuk dalam Pasal 351 ayat . KUHP yang Kedua. Dakwaan Primair Pasal 44 ayat . UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur dan menghukum perbuatan terdakwa. Tuntutan Jasa Penuntut Umum Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini pada pokoknya meminta hal-hal sebagai berikut berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam . Menghukum terdakwa NOVI TRIONO alias NOPE bin ISHAK MARIM dua tahun penjara tahanan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan total uang sebesar Rp. Subsidi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 udara dua juta rupiah, enam bulan penjara . Menyatakan barang bukti berupa: daging/gobang berukuran besar terbuat dari bahan stainless steel merek EAGLE panjang lebih kurang 30 . iga pulu. cm, lebar 10 . cm dengan gagang croom/silver. Memastikan menanggung biaya perkara sebesar Rp2 ribu rupiah Amar Putusan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 472/Pid. Sus/2016/PN. Smn: - Menyatakan bahwa terdakwa NOVI TRIONO alias ISHAK MARIM belum terbukti secara sah dan meyakinkan atas kesalahannya karena melakukan perbuatan jahat seperti dalam penuntutan Primair Utama dan Primair Kedua. - Menolak Primair pertama dan kedua terhadap - Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan pidana kekerasan fisik dan kekerasan dalam rumah tangga - Menghukum terdakwa satu tahun penjara. - Tentukan berapa banyak waktu yang dihabiskan terdakwa di penjara dan pelariannya yang E-ISSN 2828-9447 - Menetapkan bahwa pihak yang berperkara tetap memegang - Menetapkan barang bukti berupa: n 1 . daging/gobang besar terbuat dari bahan stailess steel merek EAGLE panjang lebih kurang 30 . iga pulu. cm, dan lebar 10 . cm dengan gagang croom/silver. - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 000,00 . ua ribu Putusan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 3/Pid. Sus/2017/PT YYK): - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Desember Nomor 472/Pid. Sus/2016/PN. Smn dimintakan banding tersebut. - Biaya dibebankan kepada terdakwa. Rp2. 500,00 . ua ribu lima ratus Putusan Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung Nomor 992 K/Pid. Sus/2. - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Kejaksaan Negeri Sleman/Jaksa Penuntut Umum. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 - Menuntut terdakwa membayar Rp. 500,00 . ua ribu lima ratus rupia. untuk biaya perkara. PEMBAHASAN Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Hukuman Pertimbangan merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dalam mengakui mengandung keadilan . x aequo et bon. , kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Pertimbangan seorang hakim harus cermat dan menghasilkan putusan yang adil, tidak bias, pasti, dan bermanfaat bagi hukum. Pertimbangan hakim terbagi atas 2 . Pertimbangan Hakim Secara Yuridis Unsur-unsur yang muncul dalam persidangan dan batang hukum yang dianggap penting dalam suatu putusan menjadi dasar Tuntutan perkara, pembuktian, dan pasalpasal pedoman peraturan pidana tidak dapat disangkal dipandang dalam penilaian hukum. Hakim mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi dan terdakwa, serta bukti-bukti surat yang diberikan mengambil putusan yang penulis Hal ini, menurut penulis, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim ketika memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada seorang narapidana. E-ISSN 2828-9447 Pertimbangan Hakim Secara Non Yuridis Hakim faktor-faktor yang tidak sah dipisahkan dari unsur-unsur memberikan pilihan. Perenungan non-yuridis, pertimbangan yuridis, bergantung pada komponen-komponen yang Akibat perbuatan terdakwa Apabila perilaku agresif yang dilakukan responden di berkurangnya semangat atau harga diri, hilangnya minat dalam interaksi sosial, perilaku depresi, kesulitan dalam tugas atau pekerjaan sehari-hari, dan mengenali kemampuan diri cenderung menilai diri sendiri kurangnya keberanian untuk bertindak atau menyuarakan gangguan stres pasca perilaku yang berlebihan dan aneh. perilaku kekerasan. penyakit tanpa alasan yang jelas. Keutuhan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat merugikan dan berdampak buruk bagi seluruh https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 anggota keluarga. Selain itu, tren kriminalitas di Indonesia saat ini meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Oleh akibatakibat yang dijelaskan di atas ketika membuat keputusannya. Kondisi diri terdakwa Kondisi fisik, psikologis, dan sosial pelaku sebelum sebagai aspek situasi pribadinya dalam kasus ini. Usia dan tingkat kedewasaan dianggap sebagai keadaan fisik. terintimidasi, atau ketakutan Sementara itu, gelar terdakwa sebagai pejabat, polisi, pemilik usaha, dan sebagainya Peran atau kedudukan terdakwa Sejak saat itu, fungsi atau kedudukan terdakwa ditentukan oleh apakah mereka satu-satunya yang melakukan kejahatan pada saat kejahatan itu terjadi atau Pengadilan tentunya akan mempertimbangkan keterlibatan atau posisi terdakwa dalam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut ketika mengambil kejahatan yang dijatuhkan. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Analisis penulis terhadap putusan tersebut mengungkapkan bahwa hakim mempertimbangkan faktor non yuridis seperti peran terdakwa sebagai kepala rumah rumah tangga. Terdakwa tidak memenuhi tanggung jawabnya, sehingga saksi korban mengalami gangguan depresi ringan. Oleh karena unsur-unsur tersebut telah dipenuhi dan dapat dijadikan bahan pertimbangan mengenai hal-hal terdakwa dengan kedudukan terdakwa sebagai kepala rumah tangga dan akibat perbuatannya, maka penulis menegaskan bahwa hal-hal tersebut juga cukup menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim secara non-yuridis. Depresi ringan yang dialami saksi korban disebabkan oleh terdakwa. Cara hakim menyampaikan pemikiran atau kesimpulannya berdasarkan fakta atau bukti yang ditunjukkan selama persidangan, serta keyakinan hakim dalam dalam penilaiannya. Oleh karena itu, hakim mempunyai peranan keputusan pengadilan. Hal-hal dipertimbangkan dalam putusan Faktor-faktor ini akan digunakan oleh hakim untuk Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 keputusan pidana atau sesuatu yang lain. Hakim harus menyadari bahwa judex facti mengacu pada memeriksa bukti-bukti peristiwa suatu kasus dan menerapkan persyaratan dan pedoman hukum yang relevan terhadap fakta-fakta kasus tersebut. Jadi. Judex facti mengacu pada sistem hukum di mana Majelis Hakim menentukan benar atau tidaknya suatu fakta. Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi merupakan lembaga peradilan judex facti, dan putusan yang diambil dari sistem ini disebut putusan judex facti. Berdasarkan doktrin judex juris. Mahkamah Agung dapat Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi ternyata bersalah dalam hukum atau salah menerapkan hukum. Pengadilan kasasi merupakan pengadilan yang memeriksa ada atau tidaknya kesalahan judex Upaya hukum yang disebut kasasi merupakan upaya Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti dengan alasan miscarriage of Dasar Hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara Mengenai landasan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor: K/Pid. Sus/2017, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Hakim Pasal 351 ayat . Kitab Undang-Umdang Hukum Pidana. Pasal 44 ayat . UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara Beberapa Hakim Agung putusan dalam perkara nomor 992 K/Pid. Sus/2017: Sesuai Akta Permohonan Kasasi Nomor 5/Akta. Pid. Sus/2017/PN Smn yang diajukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman yang diperiksa oleh Hakim Pengadilan Agung, diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 27 Februari Iming-iming bujukan Penyidik Umum ke Kantor Pemeriksa Daerah Sleman dicatat oleh Hakim pengadilan tertinggi negara pada Walk 8 tahun 2017. Usai membacakan surat terkait, pemohon kasasi diterima di Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada Maret lalu. 13, 2017. Arbiter pengadilan tertinggi negeri ini membenarkan bahwa Pemeriksa Umum Pengadilan Tinggi Yogyakarta Kejaksaan Negeri Sleman Februari 2017. Penyidik tuntutan kasasi pada 27 Februari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada Jalan 13 Tahun 2017. Permohonan Jaksa Penuntut Umum kini dapat diterima secara resmi karena permohonan kasasi dan surat diserahkan dalam batas waktu yang telah ditentukan secara Hakim Mahkamah Agung dalam menilai permohonan kasasi yang diajukan baik oleh faktorfaktor sebagai berikut: Pilihan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang dikukuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta didukung oleh Penyidik Umum. Berdasarkan dakwaan kedua Subsidiair, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 terdakwa NOVI TRIONO alias NOPE bin ISHAK MARIM dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Aukekerasan lingkungan rumah tanggaAy terhadap saksi korban SRI ASTUTI SUDARSIH. Meski demikian. Kandidat Kasasi tidak sependapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta menyatakan bahwa tergugat NOVI TRIONO alias NOPE bin ISHAK MARIM terbukti secara sah dan meyakinkan AupenyiksaanAy. saksi korban. WARSONO RAKA SIWI, seperti yang tertuang dalam tuntutan Subsidiair Primer. Karena dalam Pasal 90 KUHP disebutkan bahwa luka yang dimaksud dengan luka yang mengancam kematian atau termasuk dalam kategori luka berat, maka ternyata luka yang dialami oleh korban WARSONO RAKA SIWI pengertian luka berat dan luka parah. Berdasarkan repertum tanggal 21 Agustus 2016 yang ditandatangani Panti Nugroho WARSONO RAKA SIWI, Sesarius Bimo W. Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 ditemukan luka berukuran 4 cm di lengan kanan, 6 cm pada pipi kiri, 7 cm pada temporo-antal kiri, 4 cm pada lapisan otot paha kiri, serta 9 cm dan 6 cm pada punggung tangan kanan. Bintik-bintik belakang bahu kanan, depan leher, 12 cm, 6 cm dan 10 cm memang disebabkan oleh benda tajam yang kejam. Berdasarkan WARSONO RAKA SIWI mengalami luka di bagian pipi, punggung, dan leher Luka-luka tersebut tusukan pisau daging yang dialami responden. Seharusnya Pemohon Kasasi dapat membuktikan NOVI TRIONO alias NOPE bin ISHAK MARIM didakwa dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 351 ayat . KUHP. Bahwa Majelis Hakim salah Aukerugian besarAy dalam Pasal 351 ayat . KUHP saat menilai putusan Pengadilan Negeri Sleman di Sleman Nomor 472/Pid. Sus/2016 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 terdakwa NOVI TRIONO alias NOPE bin ISHAK MARIM dibebaskan dari First Primair Majelis Hakim menilai unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat tidak terpenuhi. Jaksa Penuntut Umum pun disebut mau tidak mau membantah pilihan majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memvonis denda, mengingat pihak melakukan hal tersebut. syarat terjadinya benturan yang mengakibatkan dua . orang korban luka. WARSONO RAKA SIWI mengalami luka berat dan SRI ASTUTI SUDARSIH mengalami luka. Menurut Kandidat Kasasi, pelanggaran yang dilakukan tergugat terlalu ringan. orang-orang melakukan perbuatan salah yang bersifat keji yang nyata-nyata di dalam rumah dan menyalahgunakannya benar-benar dirugikan, dengan alasan diyakini dengan asumsi orang-orang Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 tersebut diberikan hukuman yang ringan, hampir dapat pelanggaranpelanggaran tersebut akan terjadi di masa depan Hakim Mahkamah Agung dalil-dalil yang diajukan Jaksa Penuntut Umum permohonan kasasi. Mengingat pilihan judex facti Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang tetap Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan pihak yang berperkara terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka Pengadilan Tinggi diajukan oleh Pemeriksa Umum tidak mungkin sah. Judex facti berada di jalur yang benar dalam menerapkan hukum karena pantas dan benar dalam pertimbangan melakukan demonstrasi kekejaman yang nyata terhadap tergugat berperkara satu tahun penjara. Selain itu. Hakim Mahkamah Agung banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum beratnya hukuman bagi terdakwa. Hakim Facti memutus perkara tersebut dan tidak dapat ditinjau kembali di tingkat kasasi. Dalam hal ini. Hakim membangun kembali kehidupan rumah tangga yang lebih baik. E-ISSN 2828-9447 Pada akhirnya, hakim Mahkamah Agung menyatakan tidak ada lagi alasan bagi pengadilan untuk hukuman secara judex facti a quo. Selain itu, putusan judex facti dalam perkara ini tampaknya tidak melanggar hukum atau syarat undang-undang, sehingga Jaksa Penuntut Umum harus menolak permohonan sidang kasasi. Analisis penulis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 992 K/Pid. Sus/2017 Dalam Putusan Nomor: 992 K/Pid. Sus/2017. MA pada pokoknya menyatakan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum/pemohon kasasi yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sleman ditolak. Artinya, pilihan Pengadilan Wilayah dikukuhkan oleh Arbiter pada Pilihan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 3/Pid. Sus/2017/PT YYK dan Sleman Nomor 472/Pid. Sus/2016/PN. Smn. Permohonan Pemeriksa hukuman yang dijatuhkan kepada Termohon yang merupakan alasan sah atas perkataan Ekuitas Pengadilan Tinggi. Ini adalah keputusan judex evaluasi pada pemeriksaan tingkat kasasi tidak perlu dilakukan. Terdakwa WARSONO RAKA SIWI, keduanya hidup damai, dan terdakwa serta istri kekerasan, telah melakukan perbaikan dan berkomitmen untuk mulai https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Dalam perkara ini judex facti juga cukup mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Fakta bahwa putusan ini memenuhi persyaratan dalam proses pengambilan keputusan hakim menjadikannya dapat diterima, menurut para ulama. Pengacara Kasasi (Pemeriksa Umu. pemeriksaan penulis menyatakan bahwa harus dibuktikan bahwa tergugat dalam Surat Tuntutan Utama moniker NOVI TRIONO alias NOPE bin ISHAK MARIM melakukan perbuatan salah penganiayaan berat, yang dicirikan dan dikompromikan oleh hukum dalam Pasal 351 Ayat . KUHP. Bagi Calon Kasasi. Majelis Hakim kerugian berat dalam Pasal 351 Ayat . KUHP. Hal ini menyinggung Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 472/Pid. Sus/2016/PN. Smn tanggal 13 Desember 2016 yang pada halaman 20 disebutkan Majelis Hakim beralasan ada unsur penyalahgunaan yang mengakibatkan luka berat. Selanjutnya, tergugat NOVI TRIONO dengan nama samaran No container ISHAK MARIM dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan Prinsipal Primair. Oleh Pemohon Hakim Pengadilan Tinggi Negeri dan Pengadilan Negeri yang memvonis bersalah pelaku atau pelaku dengan mengutip Surat Dakwaan Tambahan, maka analisis tersebut menunjukkan bahwa Hakim Mahkamah Agung permohonan kasasi Jaksa Penuntut https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Umum. Apalagi. Kandidat Kasasi, kesalahpahaman terhadap makna luka berat dalam Pasal 351 ayat . KUHP yang menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab diancam dengan pidana penjara paling berat jika perbuatannya menimbulkan luka Saksi korban jelas mengalami luka berat, sebagaimana dibuktikan dalam Visum et Repertum tanggal 21 Agustus 2016 demi WARSON0 RAKA SIWI. Berdasarkan pasalnya saja, jelas tergugat harus memenuhi unsur pidana pasal tersebut. Konsekuensinya. Jaksa Penuntut Umum penafsiran hukum dan penerapan undang-undang Mahkamah Agung dibandingkan ringannya hukuman sebagaimana dikemukakan Hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya. Seharusnya permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh Hakim Pengadilan. Peradilan mengamanatkan agar hakim agung mengabulkan permohonan kasasi masyarakat dan upaya penegakan hukum untuk menangkap pasangan yang melakukan tindak pidana Selain itu, hal ini diyakini akan semakin memberi kepastian kepada hakim agung negara tersebut untuk mengabulkan permohonan kasasi dengan alasan perbuatan tergugat membuat dua orang korban mengalami luka berat. Sebab, tergugat Judex facti hanya divonis satu tahun Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 penjara tanpa denda, padahal ada dua korban jiwa dan keduanya mengalami luka berat. Oleh karena itu, disiplin yang lebih brutal terhadap korban Analisis penulis sampai pada kesimpulan bahwa Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor: 992 K/Pid. Sus/ Tahun 2017 melanggar kewenangan judex juris karena Mahkamah Agung permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum kekhawatiran yang serius terhadap sah tidaknya putusan tersebut. di judex facti. Oleh karena itu, penegasan penulis bahwa Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 992 K/Pid. Sus/2017 kurang memiliki rasa keadilan dan standar penegakan hukum yang tepat. Penutup Kesimpulan Perilaku kasar di rumah dicirikan oleh peraturan sebagai demonstrasi apa pun, terutama terhadap seorang perempuan, yang menyebabkan penderitaan fisik. Pengabaian di rumah, ancaman kekerasan, pemaksaan, dan pengingkaran kebebasan di rumah secara tidak sah adalah Peraturan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Berakhirnya Perbuatan Kasar di Rumah dan Pergaulan sebenarnya unik, meskipun kejadiannya sudah ditangani perundang-undangan umum dan perkumpulan yang termasuk di dalamnya telah dinyatakan tidak bersalah. Karena E-ISSN 2828-9447 permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 992 K/Pid. Sus/2017, maka putusan Hakim Agung melanggar kekuasaan judex juris dan menimbulkan kekhawatiran nyata terhadap penerapan hukum secara judex facti. Oleh karena itu, patut penulis nyatakan bahwa Putusan MA Nomor: K/Pid. Sus/2017 memiliki unsur penegakan hukum dan rasa Saran Untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, masih banyak yang perlu dilakukan untuk mendorong sosialisasi melalui cara yang lebih efisien. Kegiatan pemberian informasi kepada masyarakat umum bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan yang dapat dihukum oleh hukum. Menurut UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kekerasan dalam rumah tangga sehingga polisi harus lebih waspada dalam mengusut keadaan tersebut. Masyarakat secara keseluruhan harus menjadi individu yang lebih sadar di sekitar mereka dan melaporkan setiap episode perilaku agresif di rumah kepada petugas kepolisian atau spesialis sosial yang berpusat di sekitar Daftar Pustaka