Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum E-ISSN : 2809-9265 Volume 5. Nomor 2. July 2025 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Penghinaan terhadap Nama Baik dan Reputasi Pribadi dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Putusan PN Kotabumi No. 67/Pid. B/2024/PN Kb. Dihqan Tsakib Khiyarul Hasani, b. Ruhly Kesuma Dinata. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Kotabumi. corresponding author, email: dihkants@gmail. https://doi. org/10. 56128/jkih. ABSTRAK ABSTRACT Penghinaan terhadap nama baik dan reputasi pribadi merupakan pelanggaran hukum yang berdampak psikologis dan sosial, baik di ranah privat maupun publik. Artikel ini menganalisis aspek hukum tindak pidana penghinaan berdasarkan Pasal 310 ayat . KUHP melalui studi Putusan No. 67/Pid. B/2024/PN Kbu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil menunjukkan bahwa semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi. Meski terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi pidana bersyarat sebagai bentuk Artikel bersyarat tetap memperhatikan keseimbangan antara keadilan bagi korban dan rehabilitasi pelaku. Defamation of personal name and reputation constitutes a legal violation with psychological and social impacts, both in private and public spheres. This article analyzes the legal aspects of criminal defamation under Article 310 paragraph . of the Indonesian Penal Code (KUHP) through the case study of Decision No. 67/Pid. B/2024/PN Kbu. The research employs a normative juridical method with statutory and case study approaches. The findings show that all elements of the article were Although proven guilty, the defendant received a suspended sentence, reflecting a rehabilitative approach. The article recommends that the application of suspended sentences in similar cases consider a balance between justice for victims and rehabilitation for offenders. Kata kunci: Penghinaan. Nama Baik. Pidana Bersyarat. Keywords: Defamation. Reputation. Suspended Sentence. Article History Received: Juni 17, 2025 --- Revised: Juni 22, 2025 --- Accepted: July 02, 2025 Pendahuluan Indonesia merupakan Negara hukum, yang berarti bahwa seluruh aspek kehidupan masyarakat harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat . Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak individu yang diatur dalam hukum adalah tindakan pencemaran nama baik,yang dapat menimbulkan kerugian baik secara metrial maupun immaterial bagi pihak yang menjadi korban. Oleh karena itu, nama baik dan kehormatan seseorang harus mendapatkan perlindungan hukum. Setiap individu yang merasa ha katas kehormatan dan reputasinya dirugikan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, seperti mengajukan pengaduan atau melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia. (Asnawi & Faturohman. Secara umum, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310 KUHP, yang terdiri dari tiga ayat dan ditunjukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan, harga diri,dan nama baik seseorang. pasal ini melarang sesorang yang menyerang kehormatan orang lain melalui tuduhan tertentu,terutama dilakukan secara terbuka atau dengan maksud untuk diketahui umum. Pengaturan tersebut lahir dari kebutuhan untuk menjaga martabat setiap warga Negara dari Namun demikian,dalam hukumnya,seringkali muncul permasalahan, terutama dalam hal pembuktian unsur delik, penilaian terhadap motif pelaku,hingga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi Tidak jarang pula, tindak pidana penghinaan timbul akibat konflik personal yang bersifat emosional dan terjadi di ruang ruang privat, namun kemudian berkembang menjadi perkara hukum karena meluas keranah publik. (Bahrul et al. , 2. Salah satu dari permasalahan tersebut tampak dalam putusan pengadilan negeri kotabumi nomor 67/Pid. b/2024/PN Kbu, dimana seorang perempuan bernama Emillia Binti Hamidin didakwa melakukan penghinaan secara lisan terhadap korban Sri Hulia Wati. Terdakwa secara terbuka,dihadapan masyarakat,melontarkan kata kata yang meyerang kehormatan pribadi korban, seperti AupelakorAy. AujobongAy dan AulonteAy penghinaan ini dipicu oleh konflik rumah tangga yang bersifat pribadi,namun berkembang menjadi persoalan hukum karena dilakukan secara terang terangan dan menimbulkan akibat sosial yang nyata bagi korban. Putusan ini menjadi penting untuk ditelaah karena menunjukan bahwa persoalan penghinaan bukan hanya persoalan antar individu, melainkan pesoalan hukum yang mennyangkut kepentingan publik dan menegaskan martabat manusia. dalam perkara tersebut,majelis hakim menyatakan terdakwa terbukati secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 310 ayat . KUHP,dan menjatuhkan pidana penjara selama 4. bulan dengan masa percobaan selama 8. Hal ini menunjukan upaya hukum yang mengedepankan keadilan substantif dengan tidak langsung menjatuhkan pidana badan,tetapi tetap memberikan efek jera melalui pidana besyarat. Walaupun pidana besyarat menunjukan itikad keadilan restoratif, kritik muncul terkait minimnya upaya pemulihan sosial dan psikologis bagi korban. Beberapa pihak bahkan mengusulkan agar tindak pidana pencemaran nama baik tidak lagi diproses melalui jalur pidana ,melainkan dialihkan keranah perdata. Usulan ini didasarkan pada argumen bahwa mekanisme penyelesaian secara perdata dinilai lebih proposional dan efisien dalam menangani kerugian atas reputasi pribadi yang bersiat subjektif dan sulit diukur secara objektif. (Fitri. Meskipun demikian, dari sisi perlindungan hukum terhadap korban, perlu dikaji secara mendalam apakah Putusan No. 67/Pid. B/2024/PN Kbu telah mencerminkan prinsip perlindungan yang menyeluruh terhadap nama baik dan reputasi pribadi sebagaimana dijamin dalam norma hukum pidana. Hal ini menjadi relevan mengingat dinamika sosial Dihqan Tsakib Khiyarul Hasani. Ruhly Kesuma Dinata. AuPenghinaan Terhadap Nama Baik AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 156-163 saat ini menunjukkan bahwa tindak penghinaan tidak lagi terbatas pada ruang publik fisik, melainkan juga terjadi dalam konteks digital dan media sosial. Oleh karena itu, efektivitas Pasal 310 ayat . KUHP dalam menjawab perkembangan tersebut patut dipertanyakan. Melalui studi atas putusan ini, penulis berupaya menggali bagaimana unsur-unsur delik penghinaan diterapkan oleh majelis hakim, sejauh mana pertimbangan hukum yang digunakan mencerminkan perlindungan terhadap korban, serta apakah pendekatan pemidanaan yang dijatuhkan telah selaras dengan prinsip-prinsip hukum pidana modern yang menekankan keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan martabat manusia. Dengan demikian, fokus kajian dalam penelitian ini diarahkan pada dua hal utama, yakni pertama, unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat . KUHP, dan kedua, kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan unsur delik yang dimaksud. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menelaah hukum sebagai norma dalam sistem peraturan perundang-undangan. Metode ini dilakukan dengan mengkaji ketentuan hukum positif, doktrin hukum, putusan pengadilan, dan literatur terkait guna menjawab permasalahan hukum yang dianalisis dalam studi ini. Hasil & Pembahasan Perkara dalam Putusan Nomor 67/Pid. B/2024/PN Kbu merupakan kasus tindak pidana penghinaan yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan terdakwa atas nama Emilia binti Hamidin, seorang ibu rumah tangga. Ia didakwa telah melakukan penghinaan secara lisan terhadap saksi korban. Sri Hulia Wati binti Husin Syahratu. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 15 Januari 2023, sekitar pukul 15. 30 WIB, di sebuah rumah kontrakan milik korban yang terletak di Kelurahan Gapura. Kecamatan Kotabumi. Kabupaten Lampung Utara. Kejadian bermula ketika terdakwa membaca isi percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara suaminya. Sutaryono, dengan korban, yang menyinggung isu perceraian. Merasa tersinggung dan marah, terdakwa kemudian mendatangi kontrakan korban dan secara emosional melontarkan kata-kata yang bernada penghinaan dan pelecehan, seperti "jobong", "lonte", "pelakor", "anjing", dan "sek busuk". Ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan nada tinggi di hadapan umum dan disaksikan oleh beberapa warga sekitar, termasuk saksi Dahlia dan Agung. Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu yang disampaikan secara terang-terangan di muka umum. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghinaan secara lisan terhadap korban. Pertimbangan hakim mencakup unsur yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal ini, hal-hal yang meringankan antara lain adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan menunjukkan penyesalan atas Sementara itu, perbuatan terdakwa dinilai telah mencemarkan nama baik korban di hadapan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa, namun dengan ketentuan tidak perlu dijalani, kecuali jika dalam masa percobaan selama delapan bulan terdakwa kembali melakukan tindak pidana. Penerapan pasal 310 kuhp dalam perkara penghinaan dan pencemeran nama baik mengandung kompleksitas yuridis tersendiri, terutama dalam hal pembuktian unsur kesengajaan untuk merendahkan martabat seseorang dihadapan publik. Dalam praktik peradilan, unsur Aymenyerang kehormatanAy kerap diinterpretasikan melalui dampak yang ditimbulkan terhadap korban, seperti timbul rasa malu, tekanan psikologis, atau hilangnya harga diri. pemahaman ini tercermin dalam pertimbangan hakim dalam putusan nomor 67/Pid. B/2024/PN Kbu, dimana terdakwa dinyatakan telah secara lisan mengucapkan kata kata bernada hinaan dan mempermalukan korban dihadapan masyarakat. Tindakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur unsur delik penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat . KUHP. (Supriyadi, 2. Dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi nlai nilai moral dan kehormatan, tuduhan yang megandung unsur asusila seperti yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini dapat menmbulkan dampak yang sangat signifikan, terutama bagi perempuan. Hal ini tidak terlepas dari adanya ketimpangan sosial yang membuat perempuan lebih rentan mengalami tekanan psikologis maupun sosial ketika menjadi sasaran penghinaan yang berkaitan dengan isu seksualitas atau relasi personal. Oleh karena itu, hukum pidana memiliki peran luas, yakni tidak hanya berfungsi sebagai alat pemidanaan,tetapi juga sebagai instrument perlindungan terhadap martabat dan kehormatan korban, khususnya dalam konteks struktur sosial yang masih cenderung patriarkis. (Guntara, 2. Pasal 310 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan AuBarang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh dia melakukan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran, dengan hukuman selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah. Ay Berdasarkan pasal tersebut diatas, maka untuk menyatakan seseorang bersalah berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi, yaitu: . barang siapa, . dengan sengaja, dan . menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu, yang maksudnya terang supaya diketahui umum. Unsur pertama, yakni Aubarang siapaAy, menunjuk pada subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, yakni setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pelaku tindak pidana. Dalam perkara ini, terdakwa Emilia binti Hamidin secara hukum Dihqan Tsakib Khiyarul Hasani. Ruhly Kesuma Dinata. AuPenghinaan Terhadap Nama Baik AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 156-163 dinyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta mampu mengikuti persidangan dengan baik, sehingga tidak terdapat alasan penghapus pertanggungjawaban Unsur kedua. Audengan sengajaAy, merupakan unsur penting dalam delik penghinaan karena mensyaratkan adanya kesadaran dan kehendak dari pelaku untuk menyerang kehormatan atau nama baik korban. Dalam perkara ini, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sadar mendatangi kontrakan korban, mengetuk pintu secara keras, dan dengan nada tinggi melontarkan kata-kata bernada kasar dan merendahkan seperti AupelakorAy. AujobongAy, dan AulonteAy. Tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar, berulang, dan di hadapan umum, menunjukkan bahwa ada niat yang nyata dari terdakwa untuk merendahkan martabat korban. Hal ini sejalan dengan pendapat Supriyadi . menyatakan bahwa unsur kesengajaan dalam tindak pidana penghinaan dapat dibuktikan melalui rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya kehendak untuk menjatuhkan kehormatan seseorang. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa tidak dapat dianggap sebagai luapan emosi spontan semata, melainkan mencerminkan kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana. Unsur ketiga. AuMenyerang Kehormatan atau Nama Baik dengan Tuduhan Tertentu. Terang Supaya Diketahui UmumAy. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh terdakwa mengandung penghinaan terhadap moral dan reputasi pribadi korban. Ucapan-ucapan seperti AulonteAy dan AupelakorAy dipandang sebagai tuduhan bermuatan asusila yang secara sosial dapat merendahkan martabat dan citra diri korban di mata masyarakat. Tuduhan semacam itu tidak hanya menyentuh aspek pribadi, tetapi juga menyerang kehormatan korban sebagai individu yang hidup dalam tatanan sosial yang menjunjung nilai kesusilaan. Tuduhan tersebut dimaksudkan agar diketahui umum juga dianggap telah terpenuhi. Hal ini mengingat peristiwa penghinaan terjadi di lingkungan pemukiman penduduk dan disaksikan secara langsung oleh warga sekitar, termasuk beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Meskipun tidak disampaikan melalui media cetak atau digital, tindakan penghinaan yang terjadi di ruang publik terbuka tetap memenuhi unsur Audimuka umumAy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat . KUHP. Dalam konteks hukum pidana, suatu pernyataan dianggap dilakukan di muka umum apabila disampaikan di hadapan orang lain yang dapat mendengar dan memahami isi penghinaan tersebut, serta berpotensi membentuk opini negatif terhadap korban. Pandangan tersebut sejalan dengan preseden dalam Putusan No. 275/Pid. Sus/2019/PN SBY, di mana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial juga dianggap memenuhi unsur diketahui umum karena efeknya menjangkau khalayak luas. Dalam kasus yang dibahas dalam artikel ini, penghinaan dilakukan secara lisan dan langsung di lingkungan tempat tinggal korban, yang justru memperkuat pemenuhan unsur delik karena kehadiran saksi-saksi di lokasi kejadian menjadikan penghinaan tersebut memiliki daya rusak terhadap reputasi korban di komunitas sosialnya. (Anggraini. Crisdinata Refta & Rusdiana, 2. Dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana penghinaan yang dilakukan oleh terdakwa Emilia binti Hamidin, majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi secara cermat mempertimbangkan baik aspek yuridis maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan utama yang menjadi dasar putusan adalah terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat . KUHP, yang meliputi adanya perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu, yang disampaikan secara terang dan dimaksudkan agar diketahui oleh umum. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini ditunjukkan melalui ucapan-ucapan yang dilontarkan terdakwa, seperti AupelakorAy. AujobongAy, dan AulonteAy, yang secara substansi merendahkan martabat dan integritas pribadi korban. Ucapan tersebut disampaikan secara terbuka, menggunakan nada tinggi, dan terjadi di lingkungan permukiman warga serta disaksikan oleh masyarakat sekitar. Dengan demikian, unsur publikasi atau diketahui umum sebagaimana disyaratkan dalam rumusan pasal dinyatakan telah terbukti secara sah dan Dalam menentukan berat ringannya pidana, majelis hakim memperhatikan asas keadilan dan asas proporsionalitas. Beberapa hal yang memberatkan antara lain adalah akibat perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban merasa dipermalukan, direndahkan, serta mengalami tekanan sosial dalam lingkungan tempat tinggalnya. Sementara itu, halhal yang meringankan mencakup fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, serta menyatakan penyesalan yang tulus atas tindakannya. Putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan, namun dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan selama delapan bulan, mencerminkan penerapan asas ultimum remedium. Asas ini menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir . ast resor. dalam penegakan hukum pidana, terutama terhadap pelaku yang dinilai masih dapat diperbaiki melalui pendekatan pembinaan. Pendekatan tersebut selaras dengan prinsip hukum pidana modern yang menekankan bahwa pemidanaan tidak hanya berfungsi sebagai pembalasan, melainkan juga harus bersifat edukatif, korektif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial pelaku ke dalam masyarakat. Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 67/Pid. B/2024/PN Kbu menjadi salah satu contoh penerapan pidana terhadap tindak penghinaan lisan yang dilakukan secara langsung di lingkungan masyarakat. Terdakwa Emilia Binti Hamidin dijatuhi pidana penjara 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan karena mengucapkan kata-kata merendahkan martabat korban di muka umum, seperti "pelakor", "jobong", dan "lonte". Dihqan Tsakib Khiyarul Hasani. Ruhly Kesuma Dinata. AuPenghinaan Terhadap Nama Baik AAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 156-163 Majelis hakim menyatakan bahwa unsur dalam Pasal 310 ayat . KUHP telah terpenuhi, terutama unsur "menyerang kehormatan dengan tuduhan tertentu" dan "terang supaya diketahui umum". Ucapan tersebut disampaikan di hadapan warga pemukiman, menimbulkan dampak sosial, dan membentuk persepsi publik yang negatif terhadap Dengan demikian, tindakan terdakwa dinilai melawan hukum dan layak dikenai Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengacu pada asas keadilan dan Hal yang memberatkan adalah tekanan sosial yang dialami korban, sementara yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa serta tidak adanya riwayat pidana sebelumnya. Pemberian pidana bersyarat . idana percobaa. menunjukkan implementasi asas ultimum remedium, bahwa pidana penjara bukan satu-satunya tujuan pemidanaan, melainkan juga untuk efek edukatif dan korektif. (Guntara, 2. Pandangan ini selaras dengan pendapat Bahrul. Pawennei, dan Hambali . , yang mendukung penggunaan pidana bersyarat untuk kasus penghinaan lisan apabila pelaku menunjukkan itikad baik dan tidak menyebabkan kerugian fisik maupun material. Namun, terdapat beberapa catatan kritis. Pertama, penyelesaian perkara ini tidak melibatkan mediasi penal atau pendekatan restoratif, padahal konteks konflik interpersonal dapat diselesaikan dengan dialog. Kedua, aspek perlindungan korban belum mencakup pemulihan psikologis atau moral secara eksplisit dalam putusan. Ketiga, potensi penyelesaian damai sejak tahap penyidikan tampak belum dimanfaatkan. Dengan demikian, meskipun secara yuridis formal putusan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum pidana, secara normatif pendekatan yang lebih restoratif, humanis, dan berorientasi pada perlindungan korban perlu dipertimbangkan dalam kasus-kasus serupa ke depan. Penutup Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 67/Pid. B/2024/PN. Kbu secara yuridis telah menerapkan Pasal 310 ayat . KUHP secara tepat, dengan membuktikan bahwa unsur penghinaan lisan terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Penerapan pidana penjara bersyarat mencerminkan upaya menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan Namun demikian, secara normatif, putusan ini masih menunjukkan keterbatasan dalam mengadopsi pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis, cepat, dan proporsional, khususnya untuk kasus interpersonal yang tidak menimbulkan kerugian Di samping itu, aspek perlindungan korban, termasuk pemulihan psikologis dan pemeliharaan reputasi sosial, belum menjadi perhatian utama dalam amar putusan. Oleh karena itu, ke depan, pendekatan penal yang mengedepankan mediasi serta edukasi hukum kepada masyarakat mengenai etika komunikasi dan penyelesaian konflik secara damai perlu diperkuat agar penanganan perkara serupa dapat lebih adil, efektif, dan tidak sematamata represif. Referensi