JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. Mei 2024 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index URGENSI BPOM TERHADAP PRODUK MINUMAN DAN MAKANAN KADALUARSA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN BPOM'S URGENCY REGARDING EXPIRED BEVERAGE AND FOOD PRODUCTS IN CONSUMER PROTECTION Muhammad Yusuf Ibrahim Muhammad_yusuf_ibrahim@unars. Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo ABSTRAK Penerapan Peraturan Perunndang Undangan Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa merupakan salah satu tujuan dari Undang Undang tersubut, perdangan produk pangan di kalangan masayarakat haruslah mendaptkan perhatian serius oleh pemerintah karena hal tersebut akan berakibat pada kesehatan jasmani seseorang, sehingga tidak akan ada konsumen yang menjadi korban dari pihak produsen yang tidak bertanggungjawab seperti kebanyakan ppara pedagang yang masih menjalakan prkatik jual beli dengan melihat keuntungan saja dan tanpa memikirkan hak dari konsumen, dalam hal tersebut maka diperlukan pula campur tangan tangan dari BPOM (Badan Pengawas Obat-obatan dan Makana. terhadap prlindungan konsumen guna memberikan edukasi kepada pelaku usaha melalui proses sosialisasi, pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap peredaran produk pangan yang beredar di pusat atau sarana perbelanjaan konsumen. Kata Kunci: BPOM. Undang Undang Perlidungan Konsumen ABSTRACT The implementation of Invitational Regulation Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection of the Republic of Indonesia regarding consumer rights to comfort, security and safety in consuming goods and services is one of the objectives of this Law, trade in food products among the public must receive serious attention by the government because This will have an impact on a person's physical health, so that no consumer will become a victim of irresponsible producers like most traders who still carry out buying and selling practices by looking only at profit and without thinking about the rights of consumers, in this case it is also necessary intervention from BPOM (Food and Drug Supervisory Agenc. for consumer protection to provide education to business actors through 1 JURNAL FENOMENA the process of socialization, guidance, inspection and supervision of the distribution of food products circulating in consumer shopping centers or facilities. Keywords: BPOM. Consumer Protection Law PENDAHULUAN Perdagangan merupakan hal yang lazim di setiap negara termasuk juga negara indonesia, selain itu dalam kalangan ummat muslim perdagangan menjadi salah satu anjuran sebagaiman dijelasakan dalam sebuah hadits yang berbunyi: A OuE O O oA AuPekerjaan AEA AEA UAaU cU NA A OA AEA Ua A :AEA AIA ?Ay Maka AaUO u aU OA Ua A AA AC aU A AuPekerjaan seseorang yang dilakukan dengan tangannya dan setiap transaksijual beli itu Dalam dewasa ini, berbicara mengenai perdagangan tentunya melibatkan mengenai penjual . elaku usah. dan pembeli . dalam sebuah transaksi yang telah mereka sepakati. Perdagangan di Indonesai sendiri menjadi salah satu kebiasaan dalam masyarakat yang pastnya membutuhkan payung hukum guna mlindungi hak hak dari konsumen juga pelaku usaha, da hal itu telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan membuat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dipandang dari segi sejarah. UUPK di bentuk guna melindungi hak konsumen yang seringkli dirugikan oleh produsen. Namun dalam UUPK itu sendiri tidak hanya sekedar memperhatian hak konsumen saja, melainkan juga menyinggung terkait hak dari produsen yang tercantum dalam pasal 6 yang terdiri dari 5 . ayat dan kewajiban pelaku usaha dalam tertuang dalam Pasal 7 yang terdiri dari 6 . ayat sedangkan Hak konsumen itu sendiri tertuang dalam Pasal 4 yang terdiri dari 10 . ayat, sdan kewajibannya tertuang dalam Pasal 5 yang terdiri dari 5 . 2 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bahwa UUPK menggambarkan terjadinya keadaan saling menguntungkan natara 2 JURNAL FENOMENA Aktifitas ekonomi akan menjadi nilai positif apabila tercipta keadaan yang saling mendukung antara pelaku usaha/ produsen dengan konsumen/pembeli. Akan tetapi, adanya kecurangan hampir disetiap kehidupan terlebih bidang perekonomian terbilang cukup tinggi, kecurangan merebak mulai dari pasar tradisional hingga ketingkat supermarket. Hal yang sangat disayangkan lagi ketikan pihak yang berwenang tidak efektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah penelitian studi kasus yaitu yang mempelajari secara rinci terhadap suatu perorangan, kelompok, lembaga atau masyarakat tertentu tentang latar belakang, keadaan atau kondisi faktor-faktor atau interaksiinteraksi di dalamnya. 4 Dilihat dari segi sifatnya kajian ini bersifat kualitatif, penelitian ini termasuk dalam penelitian Deskriptif Analisis. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang bertujuan mendeskripsikan secara sistematis, faktual fakta-fakta menggambarkan fenomena secara mendetail apa adanya5 Sesuai dengan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini, maka yang menjadi sumber data adalah: Sumber data primer : yaitu data yang dari sumber yang pokok yaitu UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Sumber data sekunder : yaitu data yang didapat dari sumber yang bukan aslinya memuat informasi atau data-data tersebut. 6 Bahan hukum sekunder, yaitu merupakan bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer yang berupa literatur, karya ilmiyah, hasil penelitian, dan sebagainya yang berhubungan dengan materi penelitian. Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Jhon couins. Perlindungan konsumen Ghalia indonesia Anggota ikapi/ade maman Suherman SH. Ronny Kuntur. Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis, (Jakarta: PPM, 2. , 105 Muri Yusuf. Metodologi Penelitian, (Padang: FIP IKIP Padang, 1. , 80. 3 JURNAL FENOMENA PEMBAHASAN Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan dan Minuman Kadarluasa Pengertian perlindungan konsumen pada pasal 1 bagian ke 1 yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen sedangkan yang tertuang pada bagian ke 2 yaitu setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, dan tidak untuk diperdagangkan sebagaimana disebutkan dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu7 Adapun asas-asas yang dalam upaya perlindungan hukum terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen, yaitu : Asas kemanfaatan. Asas keadilan. Asas keseimbangan. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, serta Asas kepastian hokum. Asas kemanfaatan menghendaki untuk memberikan manfaat yang besar baik terhadap konsumen maupun produsen atau pelaku usaha secara keseluruhan tanpa terkecuali. Asas keadilan dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen diharapk an agar bisa mewujudkan hak dan kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha sehingga tidak ada yang saling dirugikan satu sama lain. Asas keseimbangan dalam UUPK dimaksudkan supaya kepentingan konsumen, produsen atau pelaku usaha, dan pemerintah bisa diwujudkan secara seimbang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing dari Tatang M. Arifin. Menyusun Rencana Penelitian, (Jakarta: Rajawali, 1. , 132. Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 id/bitstream/handle/123456789/68931/Chapter iV. pdf?sequence=2&isAllowed=y, diakses pada tanggal 10 April, 2020, pkl : 15. 4 JURNAL FENOMENA Asas keamanan dan keselamatan dalam UUPK ditujukan agar supaya memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Asas kepastian hokum dalam UUPK diharapkaN agar agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh payung hukum disaat menjalankan peraturan perlindungan konsumen. Didalam istilah principle of legal security dan rechtszekerheid. Kepastian hukum adalah perangkat hukum suatu negara yang mampu menjamin hak serta kewajiban setiap warga negara. Selain itu, kepastian hukum juga bisa diartikan dengan jaminan bagi warga masyarakat, bahwa semuanya akan diperlakukan sama oleh negara atau penguasa berdasarkan peraturan hukum, tidak sewenang-wenang. Selain hal diatas, dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sejatinya konsumen berhak mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, serta berhak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Sedangkan sesuai dengan Pasal 5 UUPK, konsumen wajib membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, serta mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. UUPK No. 8 Tahun 1999 hingga saat ini masih belum diterapkan secara sempirna disebabkan masih terdapat dari pelaku usaa yang tidak terlalu peduli terhadap hak hak dari konsumen, begitujuga sebagian besar dari konsuen masih acuh tak acuh dengan hak yang seharusnya ia pertahankan sebagamana Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2014, hlm. Erhian AuPerlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan dan Minuman Kadaluarsa ( Studi Kasus BPOM )Ay Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 4 . Volume 1 . Tahun 201 3. Hal. 5 JURNAL FENOMENA yang sudah diatus dalam UUPK. Memberikan edukasi terhadap masyarakat memang tidak bisa dilakukan dengan adanya peratuan saja dan tanpa ada action dari aparat pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat umum dan pelaku usaha mengenai UUPK itu, dalam keadaan yang demikian maka diperlukannya kegiatan sosialisasi dan seminar. Dengan harapan pengusaha sebagai penyedia barang dan jasa lebih memperhatikan hak-hak konsumen dan tidak memberikan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini pula yang menjadi harapan besar bagi pemerintah adalah masyarakat bisa berhati hati dalam mengkonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan, atau makanan makanan illegal. Dengan adanya sosialisasi dari pemerintah, diharapkan pula dapat mengingatkan pedagang dan pelaku usaha dalam menjual atau menghasilkan produk barang dan jasa agar memperhatikan kualitas, keamanan konsumen, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Semua pihak konsumen yang menjadi sasaran pemasaran produk barang dan jasa haruslah dilindungi dengan diberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 sehingga masyarakat bisa cerdas dalam memilah milih produk terlebih untuk produk konsumsi yang bisa memberikan efek gangguan kesehatan. Jika merasa diperlakukan kurang baik oleh produsen atau penyedia barang dan jasa, masyarakat harus bereaksi melakukan upaya hukum sesuai dengan UUPK tanpa rasa takut untuk melapor Namun hingga saat ini, masyarakat terkesan enggan untuk berurusan dengan hukum guna menggugat perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah merugikannya, karena sampai sekarang belum ada pengusaha yang ditindak tegas atau perusahaannya dikenakan sanksi berat, bahkan ditutup usahanya karena merugikan konsumennya. Akibat ketidak perdulian masyarakat menggugat produsen yang telah melakukan pelanggaran UUPK, terkesan enggan untuk berurusan dengan hukum guna menggugat perusahaan penyedia barang dan jasa yang telah merugikannya, karena sampai sekarang belum ada pengusaha yang ditindak tegas atau perusahaannya dikenakan sanksi berat, bahkan ditutup usahanya karena merugikan konsumennya. Akibat ketidak perdulian masyarakat 6 JURNAL FENOMENA menggugat produsen yang telah melakukan pelanggaran UUPK, masih banyak perusahaan penyedia barang dan jasa yang jelas-jelas merugikan konsumen terkesan dibiarkan saja. 11 Padahal jika pihak yang dirugikan mengikuti prosedur hukum yang berlaku maka kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggungjwab bisa saja digugat dan diselesiakan dengan cara sebagai berikut: Non Litigasi Non litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana tertuang dalam pasal (Pasal 47 Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume. Penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur non-litigasi sebagai jalan alternatif guna menghindari prosedur prosedur seperti yanng ada dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapat ditempuh melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (YLKI), Direktorat Perlindungan Konsumen Disperindag. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan pelaku usaha sendiri. Litigasi Jalur litigasi berarti melakukan penyelesaian sengketa dibawah payung pengadilan dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan gugatan yang diajukan berupa gugatan perdata (Pasal 39 ayat . Peran BPOM Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Yang ada di Masyarakat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan berbagai lembaga terkait diadakan guna melakukan pengawasan terhadap produk makanan kadaluarsa, produk berformalin dan berkeqamasan rusak. Lembaga terkait ini mempuyai peran yang strategis dalam penanggulangan makanan dan obat-obatan yang kadaluarsa, berformalin dan berkemasan rusak, misalnya Perdangangan (Disperindan. yang tersebar Kabupaten/Kota Provinsi guna untuk melakukan penyitaan dan pencabutan izin usaha apabila Erhian AuPerlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan dan Minuman Kadaluarsa ( Studi Kasus BPOM )Ay Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 4 . Volume 1 . Tahun 201 3. Hal. id/bitstream/handle/123456789/68931/Chapter iV. pdf?sequence=2&isAllo wed=y, diakses pada tanggal 12 April 2020. Pkl 21. 7 JURNAL FENOMENA ketentuan keamanan mengenai pangan dilanggar. Kewenangan terbesar di BPOM yaitu menangani terkait makanan yang bermasalah dibagian perindusrian perdangan pangan dan obat obatan. BPOM diharapkan bisa mengambil langkah cepat agar berkoordinasi koordinasi dengan instansi lain, meskipun tak bisa dipungkiri bahwa kendala pengawasan satu instansi dengan instansi lain tidak selalu sejalan fungsinya. Dalam situasi genting dan kebutuhan pokok yang melonjak serta kehati-hatian masyarakat menurun, maka BPOM dan instansi lain perlu memperkuat koordinasi pengawasan. Selian itu, kecurigaan terhadap adanya dugaan pengedaran makanan kadaluarsa di pasaran atau pusat perbelanjaan perlu diawasi lebih ketat, sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan karena hal tersebut. Untuk mengatas peredaran makanan kadaluarsa, berformalin dan berkemasan rusak. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat . menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Terkait hal tersebut di atas. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu adanya BPOM diharapkan dapat melakukan penertiban terhadap produk makanan yang bermasalah dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Salah satu bentuk perlindungan BPOM terhadap masyarakat bisa dengan: Sosialisasi kepada masyarakat sebagai konsumen dan pelaku usaha tentang pentingnya mengetahui dampak dan bahaya makanan dan minuman yang kadaluarsa apabila beredar dalam masyarakat Sosialisasi kepada masyarakat sebagai konsumen dan pelaku usaha tentang pentingnya mengetahui dampak dan bahaya makanan dan minuman yang kadaluarsa apabila beredar dalam masyarakat 8 JURNAL FENOMENA Pemberian bimbingan kepada masyarakat sebagai pelaku usaha dan konsumen serta pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang pengawasan makanan dan minuman yang kadaluarsa Pemeriksaan secara langsung produk makanan dan minuman disaranasarana pusat perbelanjaan dari tim BPOM Pengawasan dari pembinaan dan pemeriksaan secara langsung yang diadakan tim BPOM disarana-sarana peredaran produk pangan maka akan diadakan pengawasan secara langsung pula terhadap pelaku usaha. Dalam permasalahan atau kerugian yang diterima oleh konsumen akibat dari kelalaian atau ketidak hati-hatiannya pelaku usaha dalam mengedarkan dagangannya maka dirasa perlu adanya sanksi hukum pidana dan administrasi kepada mereka yang sengaja mengedarkan dan menjual produk makanan Tindakan sekecil apapun merupakan bentuk kepedulian terhadap hak konsumen. Dalam hal ini BPOM dapat menginformasikan masyarakat terkait peraturan UU Perlindungan Konsumen serta pengawasan yang Untuk itu maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama lembaga terkait harus diusahakan maksimal sehingga keselamatan dan kesehatan konsumen dapat terjamin. Harapa selanjutnya adalah BPOM dan lembaga terkait lainnya dapat berkerja professional demi tercapainya keamanan pangan yang layak konsumsi 9 JURNAL FENOMENA KESIMPULAN Jika berdasarkan urian di atas maka dapat ditarik benang merah bahwa: Bahwa UUPK No. 8 Tahun 1999 sampai sekarang masih belum diterapkan sebagaimana mestinya. Pengusaha sebagai penyedia barang dan jasa kurang memperhatikan kewajibannya dan hak-hak konsumen begitu juga masyarakat tidak terlalu memperdulikan haknya sebagai konsumen. Padahal dalam UUPK dinyatakan secara rinci hak-hak masyarakat selaku konsumen dan apa saja yang harus dipatuhi pelaku usaha atau produsen. Kewenangan dan pertanggungjawaban BPOM terhadap konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha merupakan bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat dengan melalui proses sosialisasi, pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap peredaran produk pangan yang berpotensi menggagu kesehatan seseorang dan tindakan yang merugikan pihak konsumen selain itu juga mengdukasi masyarakat supaya lebih berhati hati terhadap makana yang beredar di pusat atau sarana perbelanjaan di pasar. 10 JURNAL FENOMENA DARTAR PUSTAKA Muri Yusuf. Metodologi Penelitian, (Padang: FIP IKIP Padang, 1. Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. Jhon couins. Perlindungan konsumen Ghalia indonesia Anggota ikapi/ade maman Suherman SH. Ronny Kuntur. Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis, (Jakarta: PPM, 2. Tatang M. Arifin. Menyusun Rencana Penelitian, (Jakarta: Rajawali, 1. 11 JURNAL FENOMENA