As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 1 Nomor 1. Th. ISSN: 2828-2833 EFEKTIFITAS PROGAM BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN DI KUA KECAMATAN CILACAP UTARA Aynaani Tajriyaan Rafik Saputri Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Kebumen Aynaaniputri@gmail. Abstract Creating a family that is strong, strong and harmonious really requires serious efforts from both a man and a woman who will build a household ship. The partner's level of readiness is the main factor that will determine how they live their married life. This article aims to find out how effective the implementation of the marriage guidance program (BIMWIN) is at the North Cilacap subdistrict religious affairs office. This research uses field research methods and is qualitative in nature. As a result of a simple discussion, it can be seen that the government is implementing a marriage guidance program for prospective brides and grooms because seeing the divorce rate which is so high from year to year, with the existence of this marriage guidance program, it is hoped that prospective brides and grooms will be able to build a good household because of its existence. the knowledge he gained. As well as knowing the effectiveness of the BIMWIN program in reducing the high divorce rate. Keywords: Bimwin, marriage, effectiveness Abstrak Mewujudkan keluarga yang kokoh tangguh dan harmonis sangat membutuhkan ikhtiar yang sungguh sungguh baik dari seorang laki-laki maupun dari seorang perempuan yang akan membangun bahtera rumah tangga. Tingkat kesiapan dari pasangan menjadi factor utama yang akan mentukan bagaimana mereka menjalani kehidupan berumah tangga. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas pelaksanaan program bimbingan perkawinan ( BIMWIN ) di kantor urusan agama kecamatan cilacap utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan ( field Research ) dan bersifat kualitatalif. Hasil pembahasan sederhana yang dapat di ketahui bahwa pemerintahan menerapkan progam bimbingan perkawinan bagi para calon penganting karena melihat angka perceraian yang begitu tinggi dari tahun ke tahun dengan adanya progam bimbingan perkawinan ini di harapkan bagi para calon pengantin akan mampu membina bahtera rumah tangga dengan baik karna adanya ilmu yang didapatkannya. Sekaligus mengetahui efektifitasnya program BIMWIN ini terhadap menekannya angka percerain yang tinggi. Kata kunci: Bimwin. Perkawinan. Efektifitas As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 PENDAHULUAN Perkawinan merupakan sebuah peristiwa yang begitu penting dalam kehidupan pada hakikatnya perkawinan merupakan langkah awal dalam membetuk sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dalam undang Ae undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 dimana : Negara menjamin kepada tiap- tiap warga Negara Indonesia untuk membentuk keluarga, sebagaimana dalam pasal 28B ayat . UUD 1945 yang berbunyi: setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Terciptanya keluarga yang harmonis maka akan membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat yang pada akhirnya sampai kehidupan bangsa dan Negara sehingga yang menjadi harapan dan tujuan nasional akan Sebuah hubungan yang harmonis antara suami dan istri adalah tujuan dan impian setiap pasangan yang sudah berkeluarga, perwujudan sebuah keluarga yang harmonis memerlukan sebuah usaha yang sungguh Ae sungguh khususnya kepada pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan dan mengawali sebuah bartera rumah tangga, pemahaman dan edukasi bagaimana menjalankan sebuah pernikahan adalah pondasi utama yang harus di miliki oleh setiap calon pasangan untuk mewujudkan sebuah keluarga yang di ingginkan. Menyadari perlunya bekal tersebut bagi calon masing Ae masing dari pasangan dalam mewujudkan keluarga yang diimpikan dan menghindari sebuah konflik keluarga,maka bagi calon pengantin memerlukan sebuah bimbingan perkawinan agar terciptanya impian yang diinginkan beberapa regulasi baru telah dirumuskan oleh pemerintah melalui kementrian agama yakni dengan adanya program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin ( bimwin catin ),program ini adalah program unggulan dari kantor urusan agama ( KUA ) kecamatan dalam membina para catin mengenai tata cara bagaimana membinga sebuah keluarga yang harmonis. Peraturan mengenai bimbingan perkawinan calon pengantin ( bimwin catin ) termuat dalam keputusan dirjen bimas islam No. 189 tahun 2021. Tujuan dilaksanakannya bimwin catin didalam keputusan dirjen bimas islam no. 189 tahun 2021 agar tersedianya layanan bimbingan calon pengantin yang menjadi program unggulan As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 KUA dan untuk calon pengantin agar menjadi bekal untuk membangun rumah tangga yang kokoh kelak nanti. 1 Bimwin merupakan sebuah kegiatan pembekalan secara instan yaitu 16 jam pelajaran atau setara dengan dua hari aktif pembelajaran. Terciptanya peraturan tentang bimbingan perkawinan calon pengantin ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keutuhan keluarga dan terwujudnya keluarga yang sakinah. Diharapkan dengan adanya program ini pasangan calon pengantin mempunyai bekal dan wawasan seputar keluarga dan rumah tangga sehingga para calon pengantin dapat mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah. KUA kecamatan cilacap utara adalah salah satu tempat pelaksanaan dari program bimbingan perkawinan bagi para calon pengantin, program ini menjadi program unggulan. Maka untuk mengetahui dari pada program bimwin tersebut termasuk menjadi bekal kuat dalam berumah tangga berlaku efektif atau pun memiliki dampak yang signifikan atau tidak terhadap penurunannya angka perceraian,oleh karnanya penelitian ini menjadi . Ao Efektifitas program bimbingan perkawinan diKUA cilacap utaraAo METODE PENELITIAN Jenis metode yang di gunakan oelh peneliti dalam penelitian ini adalah metode lapangan ( field research ) dan bersifat kualitatif. 4 Data di peroleh berdasarkan hasil wawancara, selain itu penelitian ini di dukung sumber data yang di peroleh dari dokumen arsip. Lokasi penelitian untuk mendapatkan informasi dan bahan hukum yaitu kantor urusan agama kecamatan cilacap utara yang beralamat di jalan ketapang,gumilir. Setelah data yang di peroleh terkumpul dan cukup maka di analisis dengan metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan atau menguraikan suatu hal menurut apa adanya sesuai dengan data yang di peroleh dan fakta Ae fakta yang ada. 1 Keputusan direktur jendral bimbingan masyarakat islam No. 189 tahun 2021 2 Keputusan direktur jendral bimbingan masyarakat islam nomor 379 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin. 3 Abd. Basit misbakhul fitriAypolemic sertifikasi pra-nikah bagi pasangan calon pengantin ditinjau dari hukum islam dan hukum positif jurnal samawa vol. No. 4 Mukti fajar,yulianto achmad 2017,dualism penelitian hukum normative dan empiris,pustaka pelajar cet:IV,Yogyakarta,hal 156 As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 HASIL DAN PEMBAHASAN Penyelenggaraan program bimbingan perkawinan dalam peraturan Penyelenggaraan program bimbingan perkawinan ini meliputi sarana belajar mengajar silabus modu dan bahan ajaran lainnya yang dibutuhkan dalam pembelajaran untuk silabus dan modul sudah disiapkan oleh pihak Kementrian Agama untuk dijadikan acuan penyelenggara kursus bimbingan perkawinan bagi para calon Materi bimbingan perkawinan terdiri dari kelompok dasar,kelompok inti,dan kelompok penunjang. Materi dapat diberikan dengan metode ceramah,diskusi. Tanya jawab, studi kasus . dan penugasan yang di laksanakan nya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan ketika hendak melaksanakan bimbingan Dalam penyelenggaraan bimbingan perkawinan terdapat narasumber yang terdiri dari konsultan keluarga,tokoh agama,untuk pembiyaan bimwin ini sesuai dengan ketentuan pasal 5 peraturan dirjen bimbingan masyarakat islam nomor DJ. II/542 tahun 2013 tentang pedoman penyelenggara kursus pra nikah dapat bersumber dari dana APBN dan APBD. Pada BAB II keputusan dirjen bimbingan masyarakat islam nomor 379 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin tertuang bahwa penyelenggaraan bimwin adalah kementrian agama kabupaten/kota,kantor urusan agama dan lembaga lain yang telah memenuhi syarat dan mendapat izin penyelenggaraan dari kementrian agama. Dengan ketentuan yang telah ada maka program bimbingan perkaawinan bagi calon pengantin dapat dilaksanakan oleh badan atau lembaga yaitu Kantor urusan agama ( KUA ) kecamatan. pemerintah dalam hal ini ialah kementrian agama berfungsi sebagai legulator,Pembina,dan pengawas. Pelaksanaan bimbingan perkawinan ini dilakukan di KUA atau BP4 kecamatan. penyelenggaraan bimwin sebagaimana telah di atur dalam pedoman ini juga memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk Machrus,fondasi keluarga sakinan ( bcaan mandiri calon pengantin ) hal. 6 peraturan dirjen bimbingan masyarakat islam nomor DJ. II/542 tahun 2013 tentang pedoman penyelenggara kursus pra nikah ( 2. 7 keputusan dirjen bimbingan masyarakat islam nomor 379 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin ( 2. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 ikut serta berpartisipasi dalm bimbingan dan pembangunan keluarga serta mengurangi adnya kekerasan dalm rumah tangga dan mengurangi angka percerain yang tinggi. Kementerian agama sebagai regulator dan pengawas sekaligus bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan pembinaan kepada badan atau lembaga (KUA) penyelenggaraan bimwin agar pembekalan tepat sasaran dan terarah serta berhasil sesuai dengan yang diharapkan maka tanggung jawab hanya tidak tertumpuk pada pemerintah saja melainkan bersama masyarakat untuk saling bahu menbahu meningkatkan kualitas keluarga dalam upaya menurunkan angka percerain dan kekerasan dalm rumah tangga yang selama ini sering terjadi di masyarakat. Mengenai materi bimbingan perkawinan ini meliputi mempersiapkan keluarga sakinah membangun hubungan dalm keluarga memenuhi kebutuhan keluarga, menjaga kesehatan reproduksi,mempersiapkan generasi yang berkualitas. Gambaran Umum Kantor Urusan Agama kecamatan Cilacap Utara Kantor Urusan Agama kecamatan cilacap utara adalah salah satu kantor urusan agama di kebupaten cilacap, jawa tengah. yang terletak di jalan ketapang, gumilir kecamataan cilacap utara kabupaten cilacap. Kantor urusan agama cilacap utara ini adalah kantor urusan agama yang berada di kecamatan, kecamatan cilacap utara memiliki lima kelurahan atau desa yaitu meliputi desa gumilir, karang talun, mertasinga, tritih kulon, kebon manis. Secara definisi kantor urusan agama kecamatan di jelaskan dalam keputusan mentri agama RI No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan nikah dan keputusan mentri agama RI No. 477 tahun 2004 tentang penataan organisasi kantor urusan agama kecamatan9 adalah instansi Kementrian Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kantor Kementrian Agama kabupaten atau kota di bidang urusan agama islam dalam wilayah kecamatan. Dengan demikian Kantor Urusan Agama yang di singkat KUA kecamatan adalah unit pelaksanaan teknis pada kementrian agama,berada di bawah tadan bertanggung jawab kepada direktur jendral bimbingan masyarakat Maulidiyah wati,ahmad subekti,dan jazari ibnu,AyAnalisis program bimbingan perkawinan dalam mewujudkan keluarga sakinah studi kasus di KUA lowokwaru kota malangAy hikmatika:jurnal ilmiah hukum keluarga . 9 Keputusan Mentri Agama RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan organisasi Kantor Urusan Agama kecamatan ( 2001 ). dan Keputusan Mentri Agama RI NO. 477 tahun 20024 tentaang penataan organisasi kantor urusan Agama As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 islam dan secara oprasional dibina oleh kepala kantor urusan agama kabupaten atau Pelaksanaan Program Bimbingan Perkawinan ( BIMWIN ) di KUA cilacap utara Zen Tovikur Rochman S. Ag selaku kepala Kantor Urusan Agama kecamatan cilacap utara mengatakan bahwa program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin merupakan pemberian bekal ilmu pengetahun, pemahaman, ketrampilan dan penumbuhan kesadaran kepada para calon pengantin mengenai kehidupan berumah tangga atau keluarga. Dasar dan tujuan utama di adakannya bimbingan perkawinan ini Memabantu setiap para calon pengantin yang hendak menjalankan kehidupan berumah tangga untuk memahami hakikat perkawinan. Membantu setiap catin memahami dari tujuan perkawinan. Membantu para catin untuk memahami kesiapan diri dalam menjalani perkawinan. Membantu para catin untuk memahami dan kesiapan untuk menghadapi setiap masalah yang akan muncul dalm berumah tangga. Dalam pelaksanaan program bimbingan perkawinan ini sudah dilaksankan secara optimal setiap tahunnya dengan petunjuk teknis dari kementian agama atau kemenag kab. bimbingan perkawinan atau yang lebih di kenal dengan ( BIMWIN ) di bagi menjadi 2 yaitu: Bmbingan pra nikah Sarana penyelenggaraan bimwin meliputi sarana belajar mengajar silabus, modul, dan bahan ajar lainnya yang dibutuhkan untuk pembelajaran yang telah disediakan oleh Kementrian agama untuk di jadikan bahan acuan pembelajaran khusus pra nikah. materi BIMWIN terdiri dari kelompok dasar,kelompok penujang , materi dapat di berikan dengan metode ceramah, diskusi. Tanya jawab, studi kasus, dan penugasan yang pelaksanaannya dapat di sesuaikan dengan kondisi di lapangan. Bimbingan perkawinan secara mandiri 10 Pasal 1 ayat ( 1 ) PMA No. 34 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja kantor urusan agama kecamatan As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Sedangkan bimbingan secara mandiri ini hampir sama dengan bimbingan pra nikah yang di berikan, namun bedanya bimbingan mandiri ini di lakukan secara perorangan di karenkan kondisi di lapangan yang dimana waktu menjadi kendala bagi para calon pengantin yang hendak melaksanakan program bimbingan perkawinan. Dalam melakukan program BIMWIN biasanya dilakukan satu sampai dua kali angkatan jika bimbingan perkawinan jika dilakukan tidak secara mandiri di KUA kec cilcap utara,jumlah peserta yang hadir berkisar 25- 30an orang namun jika bimbingan perkawinan secara mandiri hampir setiap hari ada calon pengantin yang melaksanakan program bimwin ini dalam pelaksanaan nya dua hari. Dalam materi yang di sampaikan di antaranya tentang bagaimana mengarungi kehidupan berumah tangga di masa yang akan datang dan di ajarkan pula mengenai pilar Ae pilar pernikahan yang sudah tertulis di dalam modul bimwin. kendala yang dihadapi ialah peserta yang hanya berangkat di hari pertama saja dan di hari kedua jumlah perserta mulai menurun. Bimwin ini merupakan salah satu program nasional. Sama hal nya jika Bimwin dilakukan secara mandiri materi yang di sampaikan ialah yang terdapat dalm modul Bimwin,memakan waktu tiga puluh menit hingga satu jam lamanya mengingat bahwa peserta bimwin memiliki aktifitas masing masing . Factor Ae factor yang melatarbelakangi adanya program bimbingan perkawinan antaranya sebagai berikut : Factor jumlah angka perceraian yang tinggi di masyarakat Perceraian atau putusnya perkawinan adalah istilah hukum yang di gunakan dalam UU perkawinan untuk menjelaskan perceraian atau berakhirnya hubungan perceraian menurut ketentuan pasal 39 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menerangkan bahwa perceraian dapat di lakukan di depan pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendaikan kedua belah pihak di kabupaten cilacap sendiri angka perceraian begitu tinggi di tahun 2019 hingga 2023 ini mencapai 3000 orang sungguh ironi melihat jumlah perceraianyang relatif tinggikementrian agama pusat,kanwil ataupun kabupaten/kota memberlakukan program bimbingan perkawinan sebagai program pembekalan calon pengantin sebelum memasuki hidupan berumah tangga. zen tovikur rochman S. Ag,kepala KUA kec. cilacap utara,wawancara,cilacap,4 Desember 2023. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Factor tidak kesiapan calon pengantin dalam menjaga hubungan rumah Ketidak siapan para calon pengantin dalam berumah tangga menjadi salah satu factor tingginya angka perceraian ketika menjalani,mengatur dan dalam menghadapi persoalan yang timbul ketika sudah berumah tangga. apalagi keseiapan tersebut sering di tunjang dengan kedewasaan sia dalam perkawinan dan masih banyak para anak muda yang memilih untuk menikah di bawah usia. Factor ketidakpahaman calon pengantin mengenai kesehatan reproduksi Factor ketidakpahaman para calon pengantin dalam hal kesehatan reproduksi pada pria mapun wanita adalah hal yang sangat penting khususny pada nak muda sekarang yang banyak memilih untuk menikah muda. harapan setelah adanya program bimbingan perkawinan ini akan menekan tingginya angka perceraian di karenakaan factor ini dan para calon pengantin akan lebih siap dalam hal memiliki keturunan dikaranakan mereka sudah memiliki bekal dalam hal tersebut. Kendala dan Hambatan Program Bimwin di KUA kec. Cilacap Utara Kendala implementasi Bimwin yang di hadapi Dj. II/542 tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan kursus pranikah yang ada di KUA di antaranya12 : Dana Dalam pelaksanaan program bimbingan bagi calon pengantin sangat membutuhkan sebuah anggaran untuk pemberian konsumsi kepada calon pengantin sebagai peserta,sehingga dana yang di butuhkan relatif besar sedangkan dana yang di gunakan sebagaian berasal dari biaya calon pengantin yang menikah di luar KUA sedangkan yang mengikuti bimbingan perkawinan merupakan semua calon pengantin yang menikah baik di luar maupun di dalam kantor urusan agama ( KUA) bagi calon pengantin yang hendak menikah di kantor urusan agama tidak ada biaya ( gratis ) jika calon pengantin yang hendak menikah di luar kantor urusan agama dengan biaya Rp. 000,-( enam ratus ribu rupiah. Sedangkan dana DIPA kemenag untuk kegiatan bimwin ini terkadang terlambat turun atau tidak tentu waktunya. Sarana prasarana Nur lailatun muawiyah,efektifitas pelaksanaan bimbingan perkawinan di kantor urusan agama,UIN sunan ampel Surabaya. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Dalam pelaksanaan suatu kegiatan saran prasarana menjadi suatu komponen yang penting,seperti kursi meja yang akan di gunakan dalam pelaksanaan nya memerlukannya dalm kondisi yang bagus maka dari itu pihak KUA harus menyewa beberapa prasarana yang di butuhkan. Waktu dan jumlah peserta pelaksanaan bimwin Waktu pelaksanaan kegiatan bimwin ini terkadang menjadi kendala tersendiri bagi terselenggarakannya kegiatan ini. mayoritas peserta bimwin memiliki aktivitas atau pekerjaan terikat menjadikan para peserta tidak menghadiri kegiatan tersebut atau terkadang para perseta datang namun tidak bersamacalon pasangan mereka. Tidak jarang juga para calon hadir hanya di hari petama saja dan pada hari kedua mulai berkurang tidak sebanyak hari pertama. KESIMPULAN Binwin adalah pemberian bekal pengetahuan,pemahaman , keterampilan dan penumbuhan kesadaran terhadap calon pengantin mengenai khidupan berumah tangga pada pelaksanaannya di lapangan bahwa program bimwin ini masih terlaksana beberapa tahun belakangan ini di gedung atau balai nikah di KUA kec. cilacap utara sudah terlaksana dengan efektif walaupun ada beberapa kendala namun program ini masi berjalan dengan semestinya . Factor Ae factor yang melatar belakangi ada nya program ini ialah karna tingginya tingkat perceraian yang semakin tinggi dari tahun ke tahun,ketidaksiapan dari keduanya baik suami maupun istri dan kurang pahamnya akan ilmu pengetahuan demi menciptakan sebuah keluarga yang harmonis. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 DAFTAR PUSTAKA