Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. p-ISSN: 2656-3029 | e-ISSN: 2775 - 0604 Kajian Yuridis Putusan Nomor 454/Pid. B/2024/PN. Sby Tentang Bebasnya Terdakwa Penganiayaan Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Teori Kepastian Hukum dan Kode Etik Kehakiman Firyal Azelia Nasera1*. Yuninda Imadya Zahra2. Galih Adzaningjagat3 Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia 1*,2,3 *email: firyalazelia@gmail. DOI: https://doi. org/10. 37729/amnesti. Submitted: Desember 20xx Revision: Januari 20xx Accepted: Februari 20xx ABSTRAK Kata Kunci: Bebasnya Terdakwa. Teori Kepastian Hukum. Kode Etik Hakim Dewasa ini publik kerap dihebohkan dengan putusan hakim yang menimbulkan ketidakpuasan bagi masyarakat. Masih ditemukannya hakim yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi salah satunya pada putusan Nomor 454/Pid. B/2024/PN. Sby tentang putusan bebas terdakwa yang mengakibatkan kematian sehingga memunculkan pertanyaan dikalangan publik terkait integritas para aparat penegak hukum yang seharusnya sudah pasti dalam penegakan hukum harus mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan keadilan bukan sebaliknya menciderai rasa keadilan. Penelitian ini pertanggungjawaban pidana juga pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara mengingat dalam mengemban jabatannya hakim tidak dapat semena-mena menyalahgunakan kekuasaannya karena secara internal Mahkamah Agung juga Komisi Yudisial ikut serta melakukan pengawasan terhadap hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Hasil penelitian adalah bahwa dalam putusan bebas tersebut hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum secara menyeluruh sehingga kecermatan hakim dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan atau potensi pelanggaran kode etik. Turunnya integritas hakim dalam penerapan hukum dapat dilihat dari kurangnya objektivitas maupun pelanggaran kode etik sehingga peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. kode etik hakim menjadi sangat krusial untuk dapat menjamin penegakan hukum yang adil, transparan dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila juga aturan hukum yang berlaku. ABSTRACT Keywords: Freeing the Defendant. Legal Certainty Theory. Judge's Code of Ethics Recently, the public has been alarmed by judicial decisions that cause dissatisfaction among society. Instances of judges abusing their power for personal gain have been found, one example being the ruling in Case Number 454/Pid. B/2024/PN. Sby, which acquitted the defendant involved in a fatality, raising concerns among the public about the integrity of law enforcement The expectation is that, in the enforcement of law, judges should prioritize honesty and justice, not undermine the sense of fairness. This research aims to examine and discuss the criminal accountability and the considerations judges take into account when deciding cases. Given their position, judges cannot arbitrarily abuse their power, as both the Supreme Court and the Judicial Commission are involved in supervising judicial conduct. The research method used is normative legal research. The findings indicate that in this acquittal decision, the judge did not fully consider the legal facts, which shows a lack of judicial accuracy that could lead to abuse of power or a violation of the judicial code of ethics. The decline in judicial integrity can be seen in the lack of objectivity or ethical violations, making the role of the Supreme Court and the Judicial Commission in overseeing judicial ethics crucial to ensuring the enforcement of fair, transparent law in accordance with the values of Pancasila and the applicable legal regulations. PENDAHULUAN Putusan bebas merupakan keputusan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam hal ini hakim berpendapat bahwa dakwaan tidak terbukti berdasarkan dengan bukti yang diajukan di persidangan. Dengan kata lain, hakim tidak menemukan cukup bukti yang dapat menyatakan bahwa terdakwa benar-benar Menurut pasal 191 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan ini diberikan karena kesalahan terdakwa tidak dapat dibuktikan secara sah juga meyakinkan. Putusan hakim pada kajian penelitian ini dianggap telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, mengingat putusan bebas yang diberikan cenderung hanya mempertimbangkan alat bukti dan petunjuk secara subjektif dan mengesampingkan penilaian secara objektif. Hakim seharusnya dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dengan cermat dan lebih hati-hati dan tidak hanya menilai berdasarkan bukti secara subjektif, namun juga berdasarkan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. penilaian secara objektif. Kekeliruan hakim tersebut, mengakibatkan putusan ini tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1. lembaga kehakiman menjadi lembaga terpisah atau tersendiri sebagai lembaga yudikatif yang bebas dan merdeka dari intimidasi serta intervensi lembaga-lembaga pemerintah atau lembaga lainnya. Status bebas merdeka bagi sebuah lembaga peradilan terutama pada hakim sebagai pejabat peradilan negara tidak serta merta memberi keputusan sesuka hatinya (Handoyo, 2. Adanya ketentuan yang menyatakan bahwa Indonesia ialah suatu negara yang berdasar atas rescstaad . tidak berdasarkan atas machstaad . ekuasaan belak. menunjukkan bahwa segala bentuk tindakan dari segenap alat perlengkapan negara juga pemerintah terhadap warga negara harus berdasarkan aturan juga hukum yang berlaku mengingat hukum ada untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat (Arliman et al. , 2. Dewasa ini publik menyadari sejumlah masalah dengan aparat penegak hukum dimana putusan hakim sering melenceng dan memunculkan ketidakpuasan dalam kehidupan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa tatanan kelembagaan masih mengandung ambiguitas dan tumpah tindih dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan (Dwie Afrizal, 2. Salah satunya kasus penganiayaan yang melibatkan anak daripada seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV dimana dalam Putusan Nomor 454/Pid. B/2024/PN. Sby hakim telah keliru dalam menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan alat bukti serta petunjuk di dalam persidangan secara objektif, justru hakim mempertimbangkan alat bukti serta petunjuk secara subjektif saja yakni hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang diajukan oleh terdakwa dan mempertimbangkan keterangan terdakwa saja. Secara umum penganiayaan adalah tindakan kriminal yang melibatkan serangan terhadap tubuh atau bagian tubuh yang dapat menyebabkan rasa sakit atau luka. Luka tersebut dapat berpotensi menimbulkan kematian. Elemen penting dalam tindak pidana penganiayaan adalah adanya rasa sakit atau luka yang disengaja oleh pelaku, yang berarti terdapat unsur kesengajaan dan melawan hukum. Meskipun undang-undang tidak memberikan definisi secara eksplisit mengenai penganiayaan, menurut yurisprudensi pengadilan maka yang dinamakan penganiayaan adalah : Sengaja menyebabkan perasaan tidak enak . Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Menyebabkan rasa sakit Menyebabkan luka-luka. Dalam persidangan. Ronald Tannur dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara, beserta uang restitusi untuk keluarga korban sebesar Rp23,6 juta. Namun, putusan Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa ia tak bersalah. Ronald dianggap tidak terbukti dalam melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menewaskan korban Dini. Hakim mengatakan. Ronald Tannur dianggap masih berupaya menolong korban dengan membawa ke rumah sakit. Dalam hal ini masih terdapat putusan yang tidak memberikan keadilan pada korban dan justru menguntungkan terdakwa dan tidak menutup kemungkinan dikemudian hari hal ini dapat terulang kembali. Sehingga dalam penegakan hukum tentu integritas pejabat peradilan negara sangat penting. Pentingnya integritas dalam diri pejabat peradilan negara karena integritas menjadi bagian yang tidak boleh dikesampingkan bahkan dihilangkan, sebab apabila integritas telah hilang didalam diri seorang penegak hukum dalam hal ini pejabat peradilan negara maka keadilan tidak akan pernah dirasakan dalam penegakan hukum di Indonesia. Nilai integritas adalah kejujuran dan potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan. Dalam kamus Merriem Webster AumoralAy disinonimkan dengan honest . yang artinya makna moral sama dengan mencakup juga kejujuran (Suyono, 2. Sehingga dalam hal ini dapat dikatakan bahwa integritas merupakan kepatuhan dalam perbuatan juga perilaku, perkataan, kejujuran serta pemikiran-pemikiran yang Seorang pejabat peradilan negara yang berintegritas tentunya dapat melakukan sesuatu dengan baik karena apabila seorang pejabat peradilan negara dalam hal ini hakim tidak mempunyai integritas akan terdapat keraguan dan ketidakpastian dalam menangani suatu perkara. Melalui integritas yang tinggi maka kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan. Integritas yang tinggi berarti kehati-hatian, dinilai pada saat pejabat peradilan negara berbicara jujur dan berani untuk mempertanggungjawabkan segala bentuk perbuatannya, karena pejabat peradilan negara yang memiliki integritas yang tinggi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik (Lase, 2. Namun dewasa ini, masih ditemui para aparat penegak hukum yang melanggar kode etik dengan menggunakan kekuasaannya untuk bertindak sewenang-wenang. Penurunan integritas para aparat penegak hukum cukup Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. dirasakan dengan masih ditemuinya aparat penegak hukum khususnya dilingkungan peradilan yang menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar dan keluar daripada ketentuan peraturan yang berlaku juga kode etik yang melekat dalam diri para pejabat peradilan Banyak daripada penegak hukum khususnya di lingkungan peradilan yang dengan mudah disuap oleh para elit politik demi putusan yang seringanringannya. Putusan bebas oleh hakim dalam beberapa kasus tertentu salah satunya penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang yang menciderai rasa keadilan tentu mendapat perhatian khusus dikarenakan dalam pelaksanaan penegakan hukum peraturan perundang-undangan bahkan pancasila sebagai dasar negara mengamanatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dengan mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Menurut pandangan Pancasila, penegakan hukum harus dijalankan oleh aparat penegak hukum yang profesional, bebas dari intervensi politik dan kepentingan pribadi, serta memperhatikan hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat secara umum (Fajar & Nicholaes, 2. Perjalanan penegakan hukum masyarakat pada umumnya dihadapkan sebuah fakta bahwa penegak hukum pastinya menginginkan hukum itu berlaku pada semua orang, tanpa memandang latar belakang sosial orang tersebut atau dapat dikatakan tidak pandang bulu dalam pelaksanaannya. Namun realita yang terjadi dilapangan ketika para penguasa, elit politik, juga pejabat di negeri ini tersandung kasus hukum, para penegak hukum begitu mudah dalam melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikatakan menguntungkan bagi para METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah hukum Penelitian ini menggunakan metode normatif sebab penelitian ini hendak menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, serta menganalisis peraturan yang berlaku guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum normatif juga merupakan bagian dari legal research yaitu penelitian hukum normatif memfokuskan penelitian pada peraturan atau perundang-undangan yang tertulis . aw in book. atau penelitian yang didasarkan pada kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach dan case Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Statute approach adalah pendekatan undang-undang dengan mencari rasio legis dan ontologis dari terciptanya suatu aturan atau undang undang. Case approach yaitu pendekatan dengan mempelajari penerapan norma-norma yang dilakukan dalam praktik hukum dengan menelaah yang namanya ratio decidendi dimana memperhatikan fakta matreiil yang berupa orang, tempat, waktu dan semua hal yang berkaitan dengan kasus yang diputuskan hakim (Tahir et al. HASIL DAN PEMBAHASAN Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Penganiayaan merupakan perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan rasa sakit fisik pada korban. Motif di balik tindakan penganiayaan sangat beragam, bisa didorong oleh kepentingan politik, perasaan iri hati, keinginan untuk membalas dendam, atau alasan lainnya. Bentuk fisik penganiayaan pun bermacam-macam, namun tindakan memukul dan menendang merupakan tindakan kekerasan fisik yang paling sering ditemui (Awalia et al. , 2. Penganiayaan tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga bisa berupa kekerasan psikologis atau seksual. Penganiayaan merupakan tindakan kriminal yang memiliki konsekuensi hukum dan korbannya sering kali mengalami trauma fisik dan mental, sehingga pelaku kejahatan yang dilakukan oleh seorang pelaku tindak pidana akan memiliki sebuah resiko yang harus di tanggung berdasarkan hukum positif Indonesia (Ompu Jainah et al. , 2. Dalam 454/Pid. B/2024/PN. Sby pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa seharusnya dapat dilihat dari keseluruhan bukti dan fakta yang ada, termasuk keterangan saksi, bukti fisik, dan niat terdakwa. Keterangan saksi menentukan apakah tindak pidana yang dilakukan telah memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam undangundang. Bukti fisik, seperti tempat kejadian perkara (TKP), hasil otopsi korban, serta bukti lainnya yang juga memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi. Selain itu, niat atau kesalahan daripada terdakwa, baik yang di sengaja maupun karena kelalaiannya, harus juga menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana. Apabila terbukti bahwa penganiayaan yang dilakukan menyebabkan matinya korban dan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. dilakukan dengan sengaja atau lalai, maka terdakwa bisa dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. Pasal-pasal dalam KUHP telah secara spesifik mengatur berbagai jenis tindakan penganiayaan. Klasifikasi ini penting untuk menentukan tingkat hukuman yang sesuai bagi pelaku penganiayaan. Jenis-jenis penganiayaan yang diatur dalam KUHP sangat beragam, mulai dari penganiayaan ringan hingga penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Etimologi kata 'penganiayaan' merujuk pada akar kata 'aniaya' yang menggambarkan tindakan yang bersifat kejam dan menekan (Raflenchyo et al. , 2. Para ahli hukum pidana di Indonesia umumnya mengacu pada penjelasan awal undang-undang (Memorie van Toelichtin. yang menyatakan bahwa penganiayaan adalah perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau gangguan kesehatan pada seseorang. Berdasarkan tingkat keparahannya, penganiayaan dikategorikan menjadi beberapa jenis, seperti penganiayaan ringan, berat, dan yang direncanakan terlebih dahulu (Awalia et al. , 2. Berdasarkan penjelasan di atas. Van Hammel menyatakan untuk mengkategorikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana penganiayaan, terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi, yakni (Tompodung et al. , 2. Undang-undang melarang segala bentuk tindakan yang secara sengaja menimbulkan rasa sakit, luka, atau ketidaknyamanan pada orang lain. Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian yang diakui dalam hukum pidana, seperti tindakan pembelaan diri yang sah, pelaksanaan tugas yang dibenarkan oleh undang-undang, atau tindakan yang dilakukan dengan persetujuan korban, misalnya dalam konteks pertandingan olahraga yang memiliki aturan-aturan tertentu. Suatu tindakan yang menyebabkan penderitaan tidak selalu dianggap sebagai tindak pidana jika pelaku bertindak dengan itikad baik, yaitu keyakinan yang tulus bahwa tindakannya sesuai dengan hukum. Namun, jika keyakinan tersebut didasarkan pada informasi yang menyesatkan, maka pelaku dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana. Adanya suku kata 'mis' dalam kata 'mishandeling' . menunjukkan bahwa suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai penganiayaan jika tindakan tersebut melanggar hukum. Konsekuensinya, tindakan medis yang dilakukan oleh seorang dokter sesuai dengan standar profesi dan prosedur yang berlaku tidak dapat dianggap sebagai Oleh karena itu, jika seorang dokter dituduh melakukan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. membebaskan terdakwa tersebut. Ketiga kriteria yang telah dipaparkan di atas merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan adanya tindak pidana penganiayaan. Hukum positif tidak memberikan batasan yang tegas mengenai pengertian Akan . , dapat disimpulkan bahwa penganiayaan adalah setiap perbuatan yang secara sengaja menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan pada orang lain. Lebih lanjut, pasal yang mengatur tentang penganiayaan juga mencakup perbuatan yang sengaja merusak kesehatan seseorang. Gambaran yang lebih jelas dan mendalam mengenai berbagai jenis tindak pidana penganiayaan yang telah disinggung sebelumnya, maka pada bagian berikut ini akan dilakukan pembahasan secara rinci terhadap masing-masing jenis penganiayaan tersebut. Penganiayaan Biasa. Penganiayaan biasa juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar menurut Pasal 351, adalah penganiayaan yang tidak termasuk dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Pasal 351 KUHP mencakup 4 . jenis penganiayaan biasa, yaitu: Penganiayaan biasa yang tidak mengakibatkan luka berat maupun kematian, dihukum dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah . Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan penjara paling lama lima tahun. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dihukum dengan hukum penjara paling lama tujuh tahun. Penganiayaan berupa sengaja merusak kesehatan. Penganiayaan Ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP. Penganiayaan ringan diancam dengan penjara paling lama tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak memenuhi kriteria dalam rumusan Pasal 353 dan 356, serta tidak menyebabkan rasa sakit atau menghalangi pelaksanaan jabatan atau Hukuman ini dapat ditambah dengan sepertiga bagi pelaku yang melakukan penganiayaan ringan terhadap orang yang bekerja untuknya atau yang berada di bawah perintahnya. Penganiayaan yang Direncanakan Terlebih Dahulu. Mengacu pada adanya tenggang waktu, berapapun pendeknya untuk mempertimbangkan dan memikirkan perbuatan tersebut dengan tenang. Untuk perencanaan ini. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. tidak perlu ada tenggang waktu yang lama antara perencanaan dan waktu pelaksanaan penganiayaan berat atau pembunuhan. Namun, meskipun ada jeda waktu tbelum tentu dapat dikatakan ada perencanaan yang tenang, ini semua bergantung kepada keadaan konkrit dari setiap peristiwa. Penganiayaan Berat Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 354 KUHP. Ini merujuk pada perbuatan yang menyebabkan cedera berat pada tubuh orang lain dan dilakukan dengan sengaja. Unsur-unsur penganiayaan berat, antara lain: Kesalahan . Perbuatannya . elukai secara bera. Obyeknya . ubuh orang lai. Akibatnya . uka bera. Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya, . isalnya menusuk dengan pisa. , maupun terhadap akibatnya yakni luka berat. Penganiayaan Berat Berencana. Penganiayaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP. Dalam konteks hukum, tindakan penganiayaan yang berujung pada menghilangkan hak asasi manusia yang paling fundamental, yaitu hak hidup. Untuk menentukan tingkat kesalahan pelaku dan menjatuhkan hukuman yang sesuai, perlu dilakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Dalam Pasal 345 KUHP menyatakan klasifikasi golongan penganiayaan berat apabila memenuhi beberapa unsur, sebagai berikut : Terpenuhi niat kesengajaan. Terpenuhi perbuatan atau tindakan yang dapat melukai berat. Obyek, dalam hal ini fisik tubuh seseorang. Adanya akibat yaitu luka yang berat Kesengajaan pada rumusan ini dapat diartikan luas, perbuatan yang dapat melukai berat merupakan perbuatan yang tidak konkrit dalam bentuknya (Raflenchyo et al. , 2. Klasifikasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana dilakukan secara pasca kejadian berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan. Misalnya, perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dikategorikan sebagai Berbeda dengan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, di mana tujuan utama pelaku adalah menimbulkan rasa sakit pada korban, namun akibat yang timbul adalah kematian. Hal ini menunjukkan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. bahwa unsur kesengajaan dalam kasus ini hanya terarah pada perbuatan penganiayaan, bukan pada akibat kematian. Urgensi Pertimbangan Hakim dalam Putusan Bebas Perkara Nomor 454/Pid. B/2024/PN. Sby di Tinjau dari Teori Kepastian Hukum Dasar bagi hakim dalam mengambil putusan pengadilan seharusnya didasarkan pada teori-teori dan hasil penelitian yang saling terkait, sehingga dapat diperoleh hasil penelitian yang optimal dan seimbang antara teori dan Salah satu upaya untuk mencapai kepastian hukum dalam sistem peradilan adalah dengan menjadikan putusan hakim sebagai ukuran tercapainya kepastian hukum. Pokok kekuasaan kehakiman diatur dalam UUD 1945 Bab IX Pasal 24 dan Pasal 25 serta didalam UU Kehakiman Hal ini tegas dicantumkan dalam Pasal 24 ayat . dan penjelasan Pasal 1 ayat . UU Kehakiman bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang independen untuk melaksanakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Adapun pada putusan perkara nomor 454/Pid. B/2024/PN. Sby yang mana hakim dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa bebas atau lepas dari segala tuntutan hakim telah keliru dalam menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan alat bukti serta petunjuk di dalam persidangan secara objektif, justru hakim mempertimbangkan alat bukti serta petunjuk secara subjektif saja yakni hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang diajukan oleh terdakwa dan hanya mempertimbangkan keterangan terdakwa saja. Maka berdasarkan putusan tersebut apabila jika dikaitkan dengan aturan dalam Pasal 183 KUHP ditentukan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang -kurangnya dua alat bukti yang sah hakim tersebut memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar- benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Maka hakim tidak akan memutuskan penjatuhan pidana terhadap terdakwa (Rizkyarno, 2. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP, dapat disimpulkan bahwa Aukeyakinan HakimAy memegang peran yang lebih penting dibandingkan dengan keberadaan alat bukti yang sah. Meskipun demikian, hakim tidak dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hanya berdasarkan pada keyakinan saja. Keyakinan Hakim itu harus didasarkan pada alat bukti Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. yang sah yaitu minimal dua bukti yang cukup. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP disebutkan alat-alat bukti sebagai berikut: Keterangan saksi. Keterangan ahli. Surat. Petunjuk. Keterangan terdakwa. Melihat lebih jauh putusan perkara nomor 454/Pid. B/2024/PN. Sby yang didasari oleh keterangan saksi yang diajukan terdakwa dan keterangan terdakwa sendiri hakim telah keliru, dimana keterangan dari jaksa penuntut umum sendiri dalam dakwaannya terdakwa dikenakan pasal 351 ayat . tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berdasarkan tuntutan tersebut bahwa jaksa penuntut umum terlihat tidak memberi kebebasan kepada Fakta dilapangan, hukum yang terjadi terdakwa divonis bebas oleh hakim pada tingkat pertama yang mana hal tersebut sangat bertentangan dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang mendalilkan pasal 351 ayat . tentang penganiayaan berdasarkan alat bukti yang cukup dan dakwaan jaksa penuntut umum merupakan dasar pemeriksaan dipersidangan dan selanjutnya menjadi dasar hakim untuk memutusa perkara. Pembuktian pada proses pemeriksaan dipersidangan adalah apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya. Alat-alat bukti beserta barang bukti yang dihadirkan di persidangan seharusnya adalah yang membuktikan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, yaitu untuk menyatakan kebenaran yang sebenar-benarnya (Darizta et al. , 2. Dalam kasus yang melibatkan anak daripada seorang mantan anggota DPR RI Komisi IV salah satu partai politik dimana dalam putusan Nomor 454/Pid. B/2024/PN. Sby pada tingkat pertama menimbulkan polemik pada masyarakat luas. Sehingga Jaksa penuntut umum mengajukan Kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Sehingga mempertimbangkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum serta segala hal yang terbukti dalam persidangan berdasarkan surat dakwaan Hakim harus benar-benar mempertimbangkan fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan dipersidangan, termasuk keterangan saksi yang dihubungkan dengan barang bukti yang diperlihatkan, seperti barang Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana pada saat kejadian, atau barang berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa tindak pidana Selain itu hakim juga harus mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang didapat dari barang bukti dan keterangan saksi-saksi secara ex officio, hakim seharusnya memutus dengan proffesional dan jika terdakwa terbukti bersalah, maka hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengatur tindak pidana tersebut dengan memperhatikan actus reus dan mens rea telah terpenuhi sehingga pelaku dapat dijatuhi pidana. Peran serta kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pengawasan Kode Etik Kehakiman Prinsip-prinsip dasar dalam kode etik dan pedoman kehakiman yang tercantuk didalam Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menegaskan bahwa prinsip-prinsip ini mencakup perilaku jujur, arif, dan bijaksana, sikap mandiri, integritas tinggi, tanggung jawab, penghargaan diri, disiplin tinggi kerendahan hati, dan profesionalis (Dewi, 2. Untuk menciptakan peradilan yang bersih tentunya tidak lepas dari peran serta kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kehadiran Komisi Yudisal (KY) untuk mewujudkan peradilan yang dapat dihormati oleh publik. Mahkamah Agung sebagaimana yang diketahui merupakan puncak perjuangan keadilan bagi setiap warga Negara. Pengawasan terhadap hakim secara internal dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan Komisi Yudisial memiliki wewenang pengawasan secara eksternal sebagaimana yang tertuang dalam pasal 24a dan 24b UUD 1945 (Handoyo, 2. Pengawasan internal dilakukan oleh Badan Pengawas dan mahkamah Agung terhadap tugas-tugas dalam sistem peradilan dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial yaitu melalui dua cara baik secara aktif maupun pasif. Secara aktif dengan melakukan pemantauan berdasarkan inisiatif Komisi Yudisial dengan menerapkan standar tertentu dan secara pasif dengan melakukan tindak lanjut adanya laporan masyarakat. Mahkmah Agung sebagai lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki wewenang tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakima. , bahwa: Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Mahkamah Agung bertanggung jawab atas pengawasan tertinggi dalam pelaksanaan peradilan disemua badan peradilan yang berada di bawahnya, terkait dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Selain pengawasan yang disebutkan dalam ayat . Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi keuangan. Mahkamah Agung melakukan pengawasan internal terhadap perilaku . Pengawasan dan kewenangan yang diarur dalam ayat . , ayat . , dan ayat . tidak boleh mengurangi indepedensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Secara yuridis, ketentuan kode etik hakim telah diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/20/J/202/PB/P. KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Penegakan Kode Etik dan Pedoman Hakim didasarkan pada prinsip-prinsip (Siahaan et al. , 2. Independensi hakim dan pengadilan Praduga tidak bersalah Penghargaan terhadap profesi hakim dan pengadilan Transparansi Akuntabilitas Kehati-hatian dan terahasiaan Obyektivitas Efektivitas dan efisiensi Perlakuan yang sama dan Dalam pelaksanaan penegakan hukum hakim tidak boleh dipengaruhi oleh alasan apapun, artinya tidak boleh ada intervensi oleh pihak-pihak lain entah itu karena alasan jabatan . maupun juga dari segi ekonomi yaitu materi berupa uang. Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, hingga saat ini masih banyak dipengaruhi dengan adanya campur tangan dan kepentingankepentingan dari para elit politik. Para elit politik dengan seenaknya mempergunakan kekuasaan mereka agar dapat keluar hukum yang menjerat mereka, tentu hal ini juga menjadi salah satu tamparan juga pembelajaran bagi para penegak hukum agar nantinya para penegak hukum tidak terpengaruh dan tidak terbuai dengan adanya bisikan-bisikan yang mengajak pada praktik penyelewengan- penyelewengan hukum khususnya terkait dengan penegakan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. hukum (Dharmasisya et al. , 2. Dalam mewujudkan peradilan yang bebas dan tidak memihak keberadaan lembaga Kekuasaa Kehakiman (Pengadila. merupakan ciri utama dan akarnya negara hukum. Tidak ada negara hukum tanpa ada kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Peradilan yang bebas dan tidak memihak . ndependent and impartial judiciar. mutlak harus ada dalam setiap negara hukum (Fahmiron, 2. Selain memiliki fungsi pengawasan internal dan eksternal dalam sistem peradilan. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga membentuk Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu sebuah badan fungsional yang bertugas dalam mengawasi pelaksanaan tugas dilingkungan MA serta disemua lingkungan peradilan serta membentuk Majelis Kehormatan Hakim yang berfungsi untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik, memberikan rekomendasi sanksi MA, menjadi forum untuk membela diri bagi hakim, melakukan pengawasan preventif, memberikan pertimbangan dalam pengembangan kebijakan peradilan, menjadi katalisator reformasi peradilan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Dalam menciptakan good governance tentu harus terdapat keterbukaan di semua sektor atau level kekuasaan baik di daerah maupun pusat. Artinya terdapat transparansi kekuasaan kehakiman yang dijalankan diberbagai sektor. Perlu juga adanya independensi hakim dalam melaksanakan fungsinya untuk mengadili, memeriksa dan memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya agar pejabat peradilan negara tersebut dapat terbebas dari intervensi juga berbagai pengaruh yang datang dari berbagai pihak. Sebagaimana (Fahmiron, 2. dengan mengutip Franken dalam T. Djohansjah menyatakan, independensi kekuasaan kehakiman dibedakan ke dalam empat bentuk, yaitu: Independensi konstitusional . onstitutionele onafhankelijkhei. merujuk pada prinsip independensi yang terkait dengan doktrin Trias Politika dan Montesquieu. Lembaga kehakiman harus memiliki kebebasan dari pengaruh politik kedudukan kelembagaan yang harus bebas dari pengaruh politik. Independensi . akelijke berhubungan dengan tugas hakim dalam menangani sengketa dan harus memberikan suatu putusan. Independensi ini berarti hakim memiliki kebebasan untuk menafsirkan UU jika tidak terdapat penjelasan yang jelas dalam UU tersebut. Independensi substansial dapat juga dipandang sebagai Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. pembatasan, dimana hakim tidak boleh memutuskan suatu perkara tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu Independensi substansial juga berarti bahwa dalam kondisi tertentu, hakim atau lembaga kekuasaan kehakiman dapat mencabut suatu ketentuan perundang-undangan yang dianggap tidak sejalan atau bertentangan dengan keadilan atau konstitusi. Independensi . ersoonlijke onafhankelijkhei. berkaitan dengan kebebasan hakim secara individu ketika menangani suatu sengketa tidak terpengaruh oleh tekanan luar dalam menjalankan tugasnya. Independensi praktis yang nyata . raktische of feitelijke onafhankelijkhei. Independensi hakim untuk tidak berpihak . Hakim harus mengikuti perkembangan pengetahuan masyarakat yang tercermin atau disaksikan dari media. Hakim tidak boleh terpengaruh begitu saja oleh informasi yang disajikan dimedia. Hakim juga harus menyaring dan mengkritisi desakan-desakan masyarakat dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, serta memahami sejauh mana norma sosial dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain Indepedensi yang dimiliki oleh hakim tentu penting juga untuk memiliki integritas yang (Antasia & Lewoleba, 2. Sehingga dalam hal ini jelas bahwa dalam menjalankan kekuasaan kehakiman dan peradilan harus bekerja dengan baik dengan mengambil tindakan-tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga akan dihasilkan putusan-putusan yang obyektif serta tidak tebang pilih dengan adanya keterpihakan pada salah satu pihak dan diharapkan pejabat peradilan negara dapat menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa Aukekuasaan kehakiman harus independen untuk mencegah timbulnya kesewenang wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan. KESIMPULAN Penganiayaan merupakan tindakan kriminal yang mencakup unsur kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan pada korban, baik fisik maupun psikologis. Penganiayaan diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, seperti penganiayaan ringan, berat, yang direncanakan, dan yang mengakibatkan kematian. Dalam kasus Nomor 454/Pid. B/2024/PN. Sby, hakim dianggap tidak mempertimbangkan alat bukti secara objektif. Keputusan hanya didasarkan pada keterangan saksi terdakwa dan terdakwa sendiri, tanpa Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. memperhatikan alat bukti lain yang relevan, seperti petunjuk fisik dan keterangan saksi ahli. Sehingga keputusan bebas yang diambil oleh hakim dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian dalam menilai bukti secara menyeluruh. Teori kepastian hukum menekankan keputusan hakim harus berdasarkan aturan hukum yang jelas dan bukti yang sah sesuai KUHAP. Hal ini melibatkan penggunaan minimal dua alat bukti untuk mencapai keyakinan hakim terhadap kesalahan terdakwa. Dalam putusan bebas pada kasus tersebut, hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum secara menyeluruh, sehingga menimbulkan ketidakpuasan masyarakat dan melukai rasa keadilan. Kesalahan dalam penerapan hukum, baik karena kurangnya objektivitas maupun pelanggaran kode etik, dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu pengawasan efektif oleh lembaga-lembaga seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pengawasan kode etik hakim menjadi sangat krusial untuk menjamin penegakan hukum yang adil, proporsional, dan transparan sesuai nilai-nilai Pancasila. Pengawasan ini sangat diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia. Dengan demikian dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa menciderai rasa keadilan itu sendiri dengan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan. DAFTAR PUSTAKA