Pengaruh Implementasi Kebijakan Reforma Agraria Terhadap Manajemen Redistribusi Tanah Dalam Mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah (Studi Kasus Pada Petani Badega Kabupaten Garu. Deni Hermawan. Aceng Ulumudin. Gugun Gesan Aceng. ulumudin@uniga. Program Studi Magister Administrasi Publik. Universitas Garut Abstrak Tujuan penulisan artikel ini adalah membahas tentang pengaruh Implementasi Kebijakan Reforma Agraria Terhadap Manajemen Redistribusi Tanah dalam Mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah pada Petani Badega di Kabupaten Garut. Metoda dalam penelitian ini menggunakan metoda eksplanasi dengan teknik evaluasi dimana model ini menganalisis causal efektual dengan meninjau hubungan rasional yang menganalisa hubungan sebab akibat antara Implementasi Kebijakan Reforma Agraria. Manajemen Redistribusi Tanah, dan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah. Lokasi penelitian dilakukan di lima Desa yang tersebat di tiga Kecamatan di Kabupaten Garut dengan jumlah responden sebanyak 93 orang. Pada pembahasan ini menunjukkan hasil bahwa Implementasi Kebijakan Reforma Agraria berpengaruh signifikan terhadap Manajemen Redistribusi Tanah dan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah. Artikel ini berkesimpulan bahwa untuk mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah dapat dilakukan dengan mengoptimalkan Implementasi Kebijakan Reforma Agraria serta Manajemen Redistribusi Tanah. Kata kunci: Implementasi Kebijakan. Manajemen. Efektivitas Pendahuluan Amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 amandemen keempat berbunyi AuBumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatAy. Sangat jelas bahwa segala potensi kekayaan sumber daya alam serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara dalam arti negara berperan penting dan tanggungjawagnya mengatur . ebagai regulator/kebijaka. ebagai operato. , dan mengawasi . ebagai kontro. (Yurista et al, 2. Salah satu konsep kebijakan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud di atas diantaranya, dijabarkan dalam suatu kebijakan yang dinamakan Reforma Agraria, secara legal formal Reforma Agraria disebut juga dengan pembaruan agraria yaitu suatu proses restrukturisasi . enataan ulang susuna. kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria . hususnya tana. (Setiaji & Saleh, 2. Dasar-dasar kebijakan Reforma Agraria ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: IX/MPR/2001, pada pasal 2 berbunyi bahwa "Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia" (Nurlinda & Sumardjono, 2. Hermawan Jurnal Publik Vol. No. Tertuang pula tentang kewenangan negara dalam menjalankan kebijakan Reforma Agraria sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pada pasal 2 memuat wewenang negara terhadap sumber daya agraria untuk: Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Pada era pemerintahan Presiden Joko widodo. Reforma Agraria merupakan salah satu program prioritas nasional sebagaimana tertulis dalam visi misi Nawacita yang digunakan sebagai rujukan dalam merumuskan Rencana Pembangungan Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 Ae 2019. (Luthfi, 2. bahwa rumusan tujuan reforma agraria tersebut antara lain: mengurangi kemiskinan. menciptakan lapangan kerja. memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi, terutama tanah. menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria. mengurangi sengketa dan konflik pertanahan dan keagrariaan. memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat. Berdasarkan alur kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di atas, secara hirarki keseluruhan peraturan perundangan tersebut dapat diurut sebagaimana yang tertuang dalam skema berikut: SKEMA DASAR HUKUM KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA UUD RI TAHUN 1945 Pasal 33 Ayat 3 TAP MPR RI No. IX/MPR/2001 Pasal 6 Ayat 1 Huruf b UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 2 Kebijakan Reforma Agraria RPJM Tahun 2015-2019 Kepres No. 45 Tahun 2017 Gambar 1: Skema Dasar Hukum Kebijakan Reforma Agraria Hermawan Jurnal Publik Vol. No. Di Indonesia sampai saat ini, implementasi kebijakan reforma agraria belum mencapai tujuan serta sasaran yang diharapkan, hal ini terbukti masih adanya konflik agraria, ketimpangan, ketidak pastian hukum penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan penggunaan tanah yang tumpang tindih bahkan tata kelola sumber agraria oleh lembaga-lembaga terkait tidak sinkron (Nugroho. Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh melalui studi pendahuluan dan wawancara awal, peneliti dapat mengamati kemudian menarik kesimpulan sementara, bahwa ada kenaikan jumlah sertipikat sekitar 35% dari 441 sertipikat menjadi 1250 sertipikat sejak setelah kebijakan reforma Akan tetapi keberadaan sertipikat tanah yang diberikan negara kepada para petani Badega Kabupaten Garut belum memberikan efektivitas nilai yang optimal, hal ini disebabkan belum ada tim pengawasan khusus dari intansi terkait, seperti Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, kepada para petani Badega yang telah memiliki sertipikat tanah agar petani penggarap pemilik sertipikat hak tanah tidak menggadaikan tanahnya bahkan sampai menjualnya kepada pihak ketiga (Bakri. Dilihat dari capaian efektivitas nilai sertipikat tanah yang belum optimal sebagaimana yang telah dibahas di atas, hal ini bisa saja dipengaruhi oleh faktor manajemen. Sebagaimana yang dinyatakan oleh (Widodo, 2. , bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi suatu hasil adalah faktor manajemen. Pendapat Ilyas tersebut sejalan dengan konsep hukum sebab akibat, dimana apabila suatu manajemen dalam suatu organisasi belum dilaksanakan dengan optimal, maka hal ini dapat berimbas pada ketidakoptimalan outcome yang diperoleh. Dalam kontek kurang optimalnya perwujudan nilai sertipikat tanah yang dimiliki oleh petani Badega sebagai penggarap tanah, dapat pula dipengaruhi oleh manajemen retribusi tanah itu sendiri (Limbong, 2. Dimana manajemen retribusi tanah bukan saja membagi luas tanah yang ada dengan jumlah petani, akan tetapi patut dipertimbangkan pula kualitas petani penggarap yang akan diberi sertipikat kepemilikan tanah. Seyogyanya, petani yang terampil dan berpengalaman dapat memperoleh luas tanah yang lebih luas dan diberikan sekaligus. Adapun bagi petani yang belum terampil serta belum berpengalaman, seyogyanya diberi luas tanah yang terjangkau dengan kemampuannya dalam mengelola tanah tersebut. Selain, proses penyerahan tanah pun dilakukan secara bertahap sesuai dengan bertahapnya peningkatan keterampilan petani tersebut (Wiradi. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Implementasi kebijakan reforma agraria belum optimal dilaksanakan, hal ini dikarenakan: Pihak yang terlibat baik instansi pemerintah atau lembaga non pemerintah, swadaya bahkan masyarakat setempat yang terkena dampak kebijakan seharusnya lebih dilibatkan secara komprehensif, seperti diantaranya lembaga keuangan maupun pihak swasta tidak dilibatkan dalam hal akses permodalan untuk mendukung kebijakan tersebut. Waktu untuk penyelesaian kebijakan yang lambat dan lama, karena seharusnya program redistribusi tanah selesai dalam satu tahun anggaran, akan tetapi sejak berakhirnya status Hak Guna Usaha tersebut tanggal01-09-2011 baru dapat diselesaikan tahun 2016, sesuai petujuk pelaksanaan Kegiatan Landreform Tahun 2016. Sumber dana baru dialokasikan tahun 2016 melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor SP DIPA056. 429692/2016 Tanggal 07 Desember 2015 Tahun Anggaaran 2016. Manajeman Redistribusi Tanah belum optimal dilaksanakan, hal ini dikarenakan: Dalam menentukan subjek hak tanah atau penerima hak tanah tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku bahkan tidak tepat sasaran, seharusnya penerima hakatas tanah Hermawan Jurnal Publik Vol. No. adalah petani penggarap sebenarnya yang telah menggarap tanahnya selama 20 tahunsecara terus menerus atau secara turun temurun, sebagiaman diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Paragraf 2 Pasal 24 diatur mengenai pembuktian hak lama. Objek tanah yang dibagikan atau diredistribusikan sangat terbatas sehingga luastanah yang diterima kurang dari syarat layak untuk meningkatkan usaha pertaniannya, adapun batas minimum, batas kepemilikan tanah seluas 2 Ha . ua hekta. yang diatur dalam butir . penjelasan umum Undang-undang No. 56 Prp Tahun 1960 dan pada pasal 2 ditentukan batas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah pertanian yang diperbolehkan. Efektivitas nilai sertipikat tanah belum optimal, hal ini dikarenakan: Perlunya timpengawasan khusus oleh instansi terkait seperti Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, karena bisa saja petani penggarap pemilik sertipikat hak atas tanah menggadaikan tanahnya bahkan sampai menjualnya kepada pihak ketiga. Perlunya timpembinaan yang menyeluruh pada kelompok usaha tani dari mengolah tanahnya dari pembibitan, penanaman, sampai jadi komoditi yang diolah secara produktif seperti melibatkan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Dinas Perkebunan. Dinas Koperasi. UMKM dan BMT, maupun pihak swasta. Perlunya bantuan permodalan dan pemasaran hasil produksi pertanian dari lembagalembaga seperti perbankan, perkreditan maupun pihak swasta. Berdasarkan fenomena masalah yang telah diuraikan pada latar belakang di atas, diduga ada hubungan sebab akibat terhadap masalah yang diteliti, maka peneliti berminat untuk melakukan kajian dan meneliti lebih lanjut tentang faktor-faktor yang mempengaruhi nilai sertipikat tanah sebagaimana yang diungkapkan pada fenomena permasalahan di atas. Metodologi Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode eksplanasi dengan teknik evaluasi. Adapun yang dimaksud dengan metode penelitian eksplanasi yaitu adalah metode untuk mencari keterangan atau penjelasan dengan tujuan menjelaskan hubungan sebab akibat . antara dua variabel atau lebih berdasarkan pengamatan terhadap akibat yang ada dan berusaha untuk mengetahui variabel penyebabnya, sehingga penelitian ini disebut penelitian sebab akibat . ausal effectua. (Iskandar, 2. Teknik evaluasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dengan mengambil populasi secara sensus dengan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpulan data pokok untuk mengkaji fenomena atau gejala yang diamati. Pendekatan dan teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, diharapkan dapat memberikan jawaban terhadap fenomena yang diteliti, yaitu mengenai variabel-variabel Implementasi Kebijakan Reforma Agraria. Manajemen Redistribusi Tanah dan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah. Kemudian untuk melihat kondisi objektif pada objek penelitian, peneliti menetapkan operasionalisasi variabel penelitian yang disusun untuk memudahkan langkah-langkah dalam menjaring dan mengumpulkan data yang diperoleh dari responden sesuai dengan teori-teori, konsep-konsep, proposisi-proposisi, dan asumsi-asumsi dari variabel-variabel penelitian yang ditetapkan (Iskandar, 2. Adapun operasionalisasi variabel penelitian ini adalah sebagai Tabel 1: Operasionalisasi variabel Penelitian Variabel Dimensi Indikator Hermawan Implementasi Kebijakan Reforma Agraria(X) Jurnal Publik Vol. No. Komunikasi Edwards i . alam Iskandar. Sumberdaya Disposisi/ Struktur Manajemen Redistribusi Tanah(Y) Gullick . alam Iskandar, 2. Perencanaan(P Pengorganisasian (Organizin. Pengadaan kerja(Staffin. Pengarahan (Directin. Pengkoordinasian (Coordinatin. Pelaporan(Rep Penganggar-an (Budgetin. Nilai ekonomis Komunikator Pesan Saluran Komunikan Umpan balik Anggaran Saran Prasarana Alat-alat Bekerja berdasarkan rencana Konsultasi Evaluasi Laporan Tupoksi Wewenang Standar Operasional Prosedur Koordinasi Pengawasan Penetapan tujuan Menentukan kegiatan Penetapan capaian/target Pembagian tugas dan kerja Departemen-talisasi Rentang kendali Penentu Kebutuhan Jumlah Petani Pengelola Tanah Pertanian Seleksi Petani Pengelola Tanah Pertanian Pengembang-an Petani Pengelola Tanah Pertanian Pemberian petunjuk Pemberian motivasi Evaluasi hasil kerja Pencapaian cakupan programredistribusi Mutu programredistribusi tanah Pelaksanaan Penyampai-an informasi Tindakan perbaikan Rencana anggaran Perhitungan anggaran Evalusi anggaran Sebagai akses permodalan Sebagai akses meningkatkan usaha lain Hermawan Jurnal Publik Vol. No. Efektivitas NilaiSertipikat Tanah (Z) Nilai sosial a. Sebagai akses pembentukan kelompok Arisaputra . Nilai lokasi Sebagai akses pembentukan kelompok usaha tani Sarana menjalin kekeluargaan dan gotong royong Sarana melestarikan adat kebiasaan Menjaga alih fungsi kawasan pertanian Menjadikan potensi baru kawasan tanpa alih fungsi kawasan pertania Menetapkan nilai tanah dan pajak Nilai hukum Menjamin subjek hak atas tanah Menjamin objek hak atas tanah Menjamin kepastian hukum hak atas Menjamin dari konflik dan sengketa Menjamin pengunaan dan pemanfaatan Responden penelitian ini adalah seluruh petani Badega di Kabupaten Garut yang berjumlah 93 Pembahasan dilakukan atas Implementasi Kebijakan Reforma Agraria sebagai upaya meningkatkan Manajemen Redistribusi Tanah dalam Mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah pada petani Badega di Kabupaten Garut. Hasil dan Pembahasan 1 Hasil Penelitian ini menguji fakta empiris tentang pengaruh Implementasi Kebijakan Reforma Agraria terhadap Manajemen Redistribusi Tanah dalam Mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah pada petani Badega di Kabupaten Garut. Paradigma penelitian yang dianalisis disajikan pada gambar di bawah ini: Gambar 2: Model Paradigma Penelitian Hermawan Jurnal Publik Vol. No. Hasil penelitian menyajikan hasil perhitungan statistika, yang dapat diwakili dalam bentuk tabel, sebagaimana tersaji pada tabel berikut: Hipotesis Utama XC YC Z Pengaruh Implementasi Kebijakan Reforma Agraria (X) Terhadap Manajemen Redistribusi Tanah (Y) Dalam Mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah (Z) Sub Hipotesis XC Y Pengaruh Implementasi Kebijakan Reforma Agraria (X) terhadap Manajemen Redistribusi Tanah (Y) XCZ Pengaruh Implementasi Kebijakan Reforma Agraria (X) terhadap Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah (Z) YCZ Pengaruh Manajemen Redistribusi Tanah (Y) Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah (Z) Pembahasan Tabel 2: Hasil Perhitungan Koefisien Fhitung Ftabel Jalur 0,7604 40,6644 3,0989 Determina 0,5782 Makna Hubungan Signifikan Koefisien Jalur 0,5267 5,9111 1,9870 Determina 0,2774 Makna Hubungan Signifikan 0,1992 6,2040 1,9870 0,0397 Signifikan 0,3616 6,2040 1,9870 0,4717 Signifikan Pengujian Hipotesis Utama (XC YC Z) Berdasarkan hasil perhitungan, diperoleh nilai Fhitung 40,6644 lebih besar dari Ftabel sebesar 3,0989. Dari nilai tersebut dapat ditarik kesimpulan statistik bahwa H 0 ditolak, artinya terdapat pengaruh yang signifikan dalam Implementasi Kebijakan Reforma Agraria terhadap Manajemen Redistribusi Tanah dalam Mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah. Signifikansi nilai hasil pengujian di atas, didukung pula oleh nilai Koefisien Determinasi (R2YZX) sebesar 0,5782 atau sebesar 57,82% sedangkan sisanya sebesar 0, 4218 atau 42,18% . dipengaruhi oleh variabel lain di luar variabel Implementasi Kebijakan Reforma Agraria yang tidak dimasukkan ke dalam model. Hermawan Jurnal Publik Vol. No. Berdasarkan hasil pengujian tersebut dapat dijelaskan bahwa Implementasi Kebijakan Reforma Agraria berpengaruh cukup signifikan terhadap Manajemen Redistribusi Tanah dalam Mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah. Sehingga dari perhitungan tersebut diketahui bahwa Implementasi Kebijakan Reforma Agraria secara signifikan pula berdampak terhadap Manajemen Redistribusi Tanah yang dengan sendirinya akan Mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah. Hal tersebut terdapat kesesuaian dengan teori yang dikemukakan oleh Edwards i dalam Iskandar . yang mengemukakan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan haruslah memperhatikan faktor-faktor diterminan yang dapat mempengaruhi tingkat keberhasilan atau kegagalan dari suatu implementasi kebijakan publik. Faktor determinan tersebut meliputi: faktor Komunikasi. faktor Sumber daya. faktor Disposisi/ Sikap. dan faktor Struktur Birokrasi. Dari Dari hasil pengamatan di lapangan, diketahui bahwa dalam penggunaan komunikasi oleh para penentu kebijakan dalam hal ini adalah Kebijakan Reforma Agraria kepada para petani Badega di Kabupaten Garut dilakukan dengan lugas dan jelas sehingga mudah dipahami oleh para komunikan, yaitu para petani Badega. Di samping itu, sumber daya organisasi juga menentukan kualitas para penyampai kebijakan tersebut, dimana para penyampai Kebijakan Reforma Agraria yang ada mutlak harus mempunyai disposisi/ sikap yang baik dalam menyampaikan informasi berupa Kebijakan Reforma Agraria kepada para petani Badega yang ada di Kabupaten Garut, sehingga pelaksanaan Kebijakan Reforma Agraria dapat menjadi optimal. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kualitas Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah tidak hanya dipengaruhi oleh Implementasi Kebijakan Reforma Agraria saja, namun juga dipengaruhi oleh Manajemen Redistribusi Tanah. Dimana faktor Perencanaan. Pengorganisasian. Pengadaan tenaga kerja. Pengarahan. Pengkoordinasian. Pelaporan, dan Pengganggaran menjadi faktor penentu dalam mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah yang telah diterima oleh para petani Badega di Kabupaten Garut. Di dalam program Kebijakan Reforma Agraria. Kantor Pertanahan Kabupaten Garut bekerjasama dengan berbagai pihak terkait khususnya dengan Dinas Pertanian Kabupaten Garut untuk dapat memberikan dukungan melalui program-program pendampingan dengan tujuan meningkatkan Manajemen Redistribusi Tanah pada petani Badega Kabupaten Garuit, yang mana hal ini akan berimbas pada terwujudnya Efektivitas Nilai Sertipikat Tanahyang telah diterima oleh para petani Badega di Kabupaten Garut. Selain Implementasi Kebijakan Reforma Agraria dan Manajemen Redistribusi Tanah. Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah yang telah diterima oleh para petani Badega di Kabupaten Garut juga dipengaruhi oleh faktor lain. Berdasarkan hasil penelitian, pengaruh faktor lain di luar Implementasi Kebijakan Reforma Agrariadan Manajemen Redistribusi Tanahadalah sebesar 42,18% (Epsilo. (Pangestu, 2. Faktor lain yang diduga mempengaruhi Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah tersebut salah satunya adalah faktor iklim organisasi dan anggaran. Kedua faktor ini dimungkinkan sangat berperan dalam menggerakkan kepekaan, kesadaran, dan kelancaran program kebijakan yang dilaksanakan para elemen pemangku kewenagan di Kabupaten Garut maupun organisasi kelompok tani Badega untuk selalu dapat meningkatkan kualitas Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah yang telah diprogramkan oleh Pemerintah Pusat. Pengujian Sub Hipotesis 1 (XC Y) Berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa pengaruh variabel Implementasi Kebijakan Reforma Agraria terhadap Manajemen Redistribusi Tanah yaitu sebesar 0,2774 atau sebesar 27,74% sedangkan sisanya sebesar 0,7226 atau sebesar 72,26% (Epsilo. dipengaruhi oleh variabel lain di luar variabel Implementasi Kebijakan Reforma Agraria yang tidak dimasukan ke dalam model. Hermawan Jurnal Publik Vol. No. Dari hasil pengamatan di lapangan, diketahui bahwa penggunaan komunikasi yang dilakukan oleh para komunikator dapat difahami dengan baik oleh para petani Badega, sehingga berimbas terhadap baiknya Manajemen Redistribusi Tanah. Di samping itu, sumberdaya organisasi yang adajuga menentukan kualitas para pegawai yang mempunyai disposisi atau sikap yang baik dalam mensosialisasikan seluruh kebijakan pemerintah kepada para petani Badega di Kabupaten Garut sehinggastruktur organisasiyang ada menjadi optimal. Dengan demikian, kondisi ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Reforma Agraria dapat berpengaruh terhadap variabel Manajemen Redistribusi Tanah. Sebagaimana hukum sebab akibat, semakin baik Implementasi Kebijakan Reforma Agrariayang dilakukan oleh para aparatur, maka akan semakin baik pula suatu Manajemen Redistribusi Tanah yang dilaksanakan oleh para paratur kepada para petani Badega. Hal ini dapat dilihat dari hasil penilaian responden terhadap variabel Manajemen Redistribusi Tanah yang menunjukkan nilai persentase sebesar 81,44% dan termasuk dalam kriteria baik. Adapun dengan adanya regulasi yang mengatur Implementasi Kebijakan Reforma Agraria. Pemerintah mengharapkan Manajemen Redistribusi Tanah menjadi terstandarisasi, disamping kualitas Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah pun menjadi terstandar dan optimal. Hal ini secara langsung akan memberikan efek puas kepada rakyat secara umum, dan kepada para petani Badega secara khusus sebagai sasaran dari kebijakan publik ini. Pengujian Sub Hipotesis 2 (XC Z) Berdasarkan hasil pengujian di atas diketahui bahwa Implementasi Kebijakan Reforma Agraria berpengaruh signifikan terhadap Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah pada petani Badega di Kabupaten Garut. Besar pengaruh secara langsung dari Kebijakan Reforma Agraria terhadap Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah adalah sebesar 0,0397, sedangkan pengaruh Implementasi Kebijakan Reforma Agraria terhadap Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah melalui Manajemen Redistribusi Tanah adalah sebesar 0,0668. Sehingga, jumlah pengaruh langsung dan tidak langsung variabel Implementasi Kebijakan Reforma Agraria terhadap Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah sebesar 0,1065 atau sebesar 10,65% sedangkan sisanya sebesar 0,8935 atau sebesar 89,35% (Epsilo. dipengaruhi oleh variabel lain di luar variabel Implementasi Kebijakan Reforma Agraria yang tidak dimasukan ke dalam model. 4 Pengujian Sub Hipotesis 3 (YC Z) Berdasarkan hasil pengujian di atas, diketahui bahwa pengaruh variabel Manajemen Redistribusi Tanah terhadap variabel Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah secara langsung adalah sebesar 0,4717 atau sebesar 47,17% sedangkan sisanya sebesar 0,5283 atau sebesar 52,83% (Epsilo. dipengaruhi oleh variabel lain di luar variabel Manajemen Redistribusi Tanah yang tidak dimasukan ke dalam model. Dengan demikian kondisi ini menunjukkan bahwa Manajemen Redistribusi Tanah memiliki pengaruh signifikan terhadap Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah. Semakin baik Manajemen Redistribusi Tanah yang dilaksanakan oleh para petani Badega di Kabupaten Garut, maka akan semakin baik pula Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah yang dihasilkan. Berasarkan hasil pengamatan di lapangan, diketahui bahwa perencanaan yang dilakukan oleh para aparatur pelaksana dan para petani Badega dapat dikatakan telah cukup optimal, hal ini dibuktikan dengan perencanaan yang dibuat telah dapat diimplementasiakan dalam Manajemen Redistribusi Tanahbagi para petani Badega di Kabupaten Garut. Di samping itu, pengorganisasian dapat dikatakan telah cukup optimal dimana seluruh komponen kepengurusan kelompok tani Badega Hermawan Jurnal Publik Vol. No. dapat bekerja sama dengan cukup solid dalam kaitannya dengan Manajemen Redistribusi Tanah. Selanjutnya, dari sisi Pengadaan tenaga kerja. Pengarahan. Pengkoordinasian. Pelaporan, dan Pengganggaran, semua aspek tersebut dapat dikatakan telah berjalan dengan cukup optimal sehingga hal tersebut dapat mendukung kelancaran Manajemen Redistribusi Tanah pada kelompok tani Badega yang berlokasi di Kabupaten Garut. Dengan demikian kondisi ini menunjukkan bahwa Manajemen Redistribusi Tanahmemiliki pengaruh signifikan terhadap Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah. Sebagaimana hukum sebab akibat, dimanaManajemen Redistribusi Tanahdilaksanakan dengan optimal, maka Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah pun akan menjadi optimal. Selanjutnya, sesuai dengan hasil penilaian responden terhadap variabel Manajemen Redistribusi Tanah, variabel inimenunjukkan nilai dengan persentase sebesar 81,44% dan termasuk kriteria baik. Namun di sisi lain, hasil wawancara menunjukkan bahwa Manajemen Redistribusi Tanah secara keseluruhan cukup optimal, dengan alasan bahwa faktor penentu Manajemen Redistribusi Tanah, seperti: faktor perencanaan menunjukkan semua anggota petani Badegadi Kabupaten Garut telah cukup mengetahui dan memahami perencanaan dan bagaimana pemetaannya khususnya dalam mengimplementasikan perencanaan tersebut. Dalam sisi pengorganisasian menunjukkan bahwaumumnya semua anggota petani Badegamau berkoordiansi dengan ketuanya dan ketua berkoordiansi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Dalam sisi Pengadaan Sumber daya manusia. Pengarahan. Pengkoordinasian. Pelaporan, dan Pengganggaran menunjukan bahwa hampir semua aspek tersebut telah cukup sesuai dengan SOP yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat dalam kaitannya untuk menunjang terwujudnya Manajemen Redistribusi Tanah yang optimal, berkualitas dan berkelanjutan. Sehingga, terwujud suatu tatanan petani yang makmur, memiliki mata pencaharian bertani yang dapat diandalkan, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang makmur berbasis pertanian. Kesimpulan dan Saran Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai pengaruh Implementasi Kebijakan Reforma Agraria terhadap Manajemen Redistribusi Tanah dalam Mewujudkan Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah pada petani Badega di Kabupaten Garut, dapat ditarik kesimpulan dan saran sebagai berikut: Pertama, berkaitan dengan variabel Implementasi Kebijakan Reforma Agraria, yaitu ditemukan permasalahan sebagai berikut: para petani Badega di Kabupaten Garut belum memahami dengan baik isi kebijakan reforma agrarian. Disamping itu, para petani Badega di Kabupaten Garut belum sepenuhnya dapat melaksanakan isi kebijakan publik tentang reforma agraria. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka peneliti menyarankan kepada Pemerintah Daerah khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Garut untuk memberikan pengarahan dan pemahaman kepada seluruh anggota petani Badega akan pentingnya memahami isi kebijakan yang disampaikan oleh Pemerintah, khususnya Kebijakan Reforma Agraria. Selanjutnya, langkahlangkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut: Kantor Pertanahan Kabupaten Garut memberikan pengarahan, pemahaman, penyuluhan kembali yang lebih jelas tentang pentingnya memahami isi kebijakan yang disosialisasikan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, khususnya kebijakan yang berkenaan dengan Reforma Agraria. Hermawan Jurnal Publik Vol. No. Selain memberikan pengarahan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Garut juga seyogyanya memberikan contoh konkrit kepada seluruh anggota petani Badega bagaimana melaksanakan isi kebijakan Reforma Agraria yang sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Kantor Pertanahan Kabupaten Garut bersama dinas-dinas terkait sebagai tim khusus untuk selalu tetap memantau kegiatan para petani Badega selama dan sesudah pelaksanaan kebijakan Reforma Agraria dilaksanakan, sehingga seluruh proses pelaksanaan kebijakan Reforma Agraria sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah Kedua, berkaitan dengan variabel Manajemen Redistribusi Tanah, yaitu ditemukan permasalahan sebagai berikut: para petani Badega di Kabupaten Garut dalam melaksanakan pekerjaannya belum menetapkan struktur organisasi kepengurusan yang diakui oleh Pemerintah. Kemudian, para petani Badega di Kabupaten Garut dalam melaksanakan pengolahan tanah pertanian yang telah diredistribusikan oleh Pemerintah tidak disesuaikan dengan keahliannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka peneliti menyarankan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Garut membentuk tim yang bertugas memberikan pendampingan dan pembinaa terhadap para petani Badega, agar kegiatan pertanian para petani di Badega berjalan dengan optimal sesuai dengan kebijakan yang ada, dan Manajemen Redistribusi Tanah yang telah dilaksanakan pemerintah. Selanjutnya, langkah-langkah yang dapatdilakukan antara lain: Kantor Pertanahanbersama dinas-dinas terkait di Kabupaten Garut hendaknya selalu pro-aktif dan partisipatif secara komprehensif dalam setiap kegiatan para petani Badega, khususnya membantu membentuk susunan kepengurusan yang ideal dengan menempatkan pengurus yang pro-aktif yang berasal dari para petani. Kantor Pertanahan Kabupaten Garut kemudian memberikan pelatihan kepada para pengurus kelompok tani Badega bagaimana cara berorganisasi yang baik untuk dapat mengurus kelompok tani Badega yang telah ada dan dapat bekerjasama dengan pihak Pemerintah disamping pihak terkait lainnya. Kantor Pertanahan Kabupaten Garut hendaknya memberikan pelatihan kepada para petani agar dapat menjadi petani yang mempunyai keahlian . , sehingga keahliannya dapat berguna untuk mengolah lahan pertanian yang telah diserahkan oleh Negara. Ketiga, berkaitan dengan variabel Efektivitas Nilai Sertipikat Tanah, yaitu ditemukan permasalahan sebagai berikut: pemerintah belum memberikan kemudahan akses bagi para petani Badega di Kabupaten Garut untuk memperoleh permodalan. Selanjutnya, para petani Badega di Kabupaten Garut tidak mengetahui adanya akses permodalan yang diperuntukan bagi pengembangan usaha mereka, disamping itu pihak Pemerintah tidak mengulurkan bantuan berupa permodalan yang bersifat keuangan. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka peneliti menyarankan agar Kantor Pertanahan Kabupaten Garut bekerjasama dengan Pemerintahan Daerah untuk dapat membantu memberikan akses permodalan bagi para petani Badega agar dapat mengembangkan kegiatan usaha pertanian mereka. Selanjutnya, langkahlangkah yang dapat dilakukan antara lain: Kantor Pertanahan Kabupaten Garut menjembatani para petani dengan Pihak Pemerintah Daerah dan Swasta untuk membuka akses permodalan bagi para petani Badega. Kantor Pertanahan Kabupaten Garut dapat memfasilitasi para petani agar memperoleh permodalan dengan bunga yang sangat kecil atau pinjaman tanpa bunga untuk mengembangkan usaha pertanian mereka. Adapun saran untuk penelitian lebih lanjut. Adapun saran mengingat terdapat beberapa temuan penting pada penelitian serta keterbatasan dalam penelitian ini, maka diharapkan pada masa mendatang berbagai pihak dapat meneliti lebih lanjut faktor lain dari variabel-variabel penelitian Penelitian lanjutan yang disarankan diantaranya membahas faktor-faktor mengenai. Hermawan Jurnal Publik Vol. No. kepemimpinan, tunjangan pegawai, iklim organisasi, serta investasi permodalan dalam bidang Daftar Pustaka