Nanda Haniifan1. Intan Lovisonnya2 JMH . Maret-2026, 162-173 Jurnal Media Hukum Vol. 14 Nomor 01. Maret 2026 Doi : 10. 59414/jmh. Tinjauan Yuridis Qanun Jinayat Aceh terhadap Diskriminasi dan Stigmatisasi Sosial dalam Prinsip Hak Asasi Manusia Nanda Haniifan1*. Intan Lovisonnya2 1 ,2 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Negeri Surabaya. Surabaya e-mail: nanda. 23295@mhs. Article Abstrak Kata kunci: Diskriminasi. Hak Asasi Manusia. Otonomi Daerah. Konsep Negara Hukum Qanun Jinayat Aceh sebagai peraturan daerah berbasis syariat telah menimbulkan berbagai kritik dari kalangan akademisi, lembaga HAM, dan masyarakat sipil yang menilai penerapannya melanggar prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya terkait perlakuan terhadap perempuan, non-Muslim, serta kelompok minoritas dan marginal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian norma Qanun Jinayat Aceh serta potensi disharmoninya dengan prinsip HAM sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta mengkaji implikasi yuridis keberadaan Qanun Jinayat Aceh terhadap konsep negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, serta dianalisis melalui metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam qanun tersebut tidak sejalan dengan jaminan konstitusional tentang HAM dalam UUD NRI 1945. UU No. 39 Tahun 1999, serta regulasi HAM lainnya yang dapat menimbulkan praktik diskriminatif dan stigmatisasi sosial terhadap perempuan, kelompok minoritas dan marginal, serta non-Muslim yang tinggal di Aceh, sehingga berimplikasi pada pelemahan prinsip persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak dasar warga negara, dan supremasi hukum sebagai pilar negara hukum. Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi daerah dengan standar HAM nasional serta evaluasi normatif terhadap keberlakuan Qanun Jinayat dalam sistem hukum Indonesia. Abstract Keywords: Discrimination. Human Rights. Regional Autonomy. The Concept of the Rule of Law The Aceh Qanun Jinayat as a sharia-based regional regulation has drawn various criticisms from academics, human rights organizations, and civil society who consider its implementation to violate human rights principles, particularly regarding the treatment of women, nonMuslims, and minority and marginalized groups. This study aims to analyze the conformity of the Aceh Qanun Jinayat norms and their potential disharmony with human rights principles as stipulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and Law No. 39 of 1999 concerning Human Rights, as well as to examine the legal implications of the Aceh Qanun Jinayat on the concept of a state based on law. This study uses a normative legal research method with a statutory approach, and is analyzed through qualitative methods. The results of the study indicate that the provisions in the qanun are not in line with p-ISSN:02751-02543. e-ISSN:05167-04286 Nanda Haniifan1. Intan Lovisonnya2 JMH . Maret-2026, 162-173 the constitutional guarantees of human rights in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Law No. 39 of 1999, as well as other human rights regulations that can lead to discriminatory practices and social stigmatization against women, minority and marginalized groups, and non-Muslims living in Aceh, thus implicating the weakening of the principle of equality before the law, protection of basic citizen rights, and the supremacy of law as a pillar of the rule of law. This finding emphasizes the need for harmonization of regional regulations with national human rights standards and a normative evaluation of the applicability of the Qanun Jinayat in the Indonesian legal system. PENDAHULUAN Aceh memperoleh status sebagai daerah otonom khusus berdasar pada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, setelah itu provinsi Aceh mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri, termasuk dalam hal pelaksanaan syariat Islam. Salah satu bentuk nyata dari kewenangan tersebut adalah lahirnya berbagai qanun, yaitu suatu peraturan daerah yang menjadi instrumen hukum pelaksanaan syariat di Aceh. 1 Qanun ini mencakup berbagai bidang, seperti kehidupan sosial, ekonomi, dan terutama hukum pidana Islam atau yang dikenal sebagai hukum jinayat. Beberapa qanun seperti Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah. Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun No. 12, 13, dan 14 Tahun 2003 yang mengatur tentang khamar, maisir . , dan khalwat . telah lebih dulu diberlakukan. Namun, pelaksanaannya masih terbatas dan belum terintegrasi secara sistematis dalam satu kerangka hukum pidana Islam yang utuh. Kebutuhan pemerintah provinsi aceh akan sistem hukum yang lebih terintegrasi dan komprehensif kemudian melahirkan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun No. 6 Tahun 2014 ini mengkodifikasikan seluruh ketentuan hukum pidana Islam . dalam satu regulasi. Qanun ini berisi berbagai perbuatan yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam kemudian digolongkan sebagai tindak pidana, seperti khamar . inuman kera. , maisir . , khalwat . , zina, pelecehan, perkosaan, liwath . ubungan antara laki-laki dan lakilaki lainy. , dan musahaqah . ubungan antara perempuan dan perempuan lainy. , serta qadzaf . uduhan zina tanpa bukt. Hukuman yang diterapkan berdasarkan qanun ini berbeda dengan hukum nasional, karena menggunakan sanksi uqubat, seperti cambuk . qubat hudu. , denda emas murni . qubat taAozi. , atau penjara. Pemberlakuan Qanun Jinayat ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Aceh. Namun, qanun ini memunculkan berbagai kontroversi di tingkat nasional dan internasional. Beberapa pihak menilai bahwa hukuman cambuk Maura Pemelie Walidain and Laras Astuti. AuImplementasi Qanun Jinayat Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Aceh,Ay Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 2025. Pemerintah Aceh. AuQanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum JinayatAy . p-ISSN:02751-02543. e-ISSN:05167-04286 Nanda Haniifan1. Intan Lovisonnya2 JMH . Maret-2026, 162-173 bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, sementara Pemerintah Aceh berargumen bahwa pelaksanaan qanun adalah bagian dari hak otonomi khusus dan identitas keislaman masyarakat Aceh. Qanun Jinayat sejak mulai berlaku pada tahun 2015 telah dijalankan melalui Mahkamah SyarAoiyah, yaitu suatu lembaga peradilan khusus yang memiliki kewenangan menangani perkara-perkara pidana Islam. Pelaksanaannya dilakukan secara terbuka, biasanya di depan publik, dengan tujuan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran sosial bagi masyarakat. Meski begitu, praktik ini terus mendapatkan kritik karena tidak memperhitungkan aspek kemanusiaan dan privasi dalam pelaksanaannya. Kritik terhadap Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ini datang dari berbagai pihak, baik dalam negeri maupun dunia internasional. Kritik ini umumnya berfokus pada aspek HAM yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan universal dan standar hukum nasional Indonesia. Sejumlah aktivis HAM dan akademisi dari dalam negeri, serta lembaga seperti Komnas HAM menilai bahwa beberapa ketentuan dalam Qanun Jinayat berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara, terutama dalam hal hak atas perlindungan dari perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi. Bentuk hukuman seperti cambuk di depan umum, dianggap tidak sejalan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UUD NRI 1945 yang menjamin martabat dan kemanusiaan setiap orang. Selain itu, ada pula kekhawatiran bahwa penerapan qanun ini bisa menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan, anakanak, kelompok minoritas dan marginal, termasuk non-Muslim yang tinggal di Aceh karena ketentuan beberapa pasal yang ada didalamnya. Berbagai organisasi dari dunia internasional seperti Human Rights Watch (HRW). PBB melalui Kantor Komisioner Tinggi HAM (OHCHR), dan Amnesty International juga menyampaikan keprihatinan. Mereka menilai bahwa penerapan hukuman badan seperti cambuk melanggar prinsip-prinsip Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Tortur. yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. 6 Selain itu, pelaksanaan hukum jinayat secara terbuka di depan Hudzaifah Achmad Qotadah and Adang Darmawan Achmad. AuUndang-Undang Jinayat Syariat Islam Di Aceh: Implementasi. Isu. Dan Tantangan,Ay ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 14. : 171Ae Ida Ayu Rosida. AuPemberlakuan Sanksi Cambuk. Qanun Jinayat Di Aceh Dalam Perspektif Hak Asasi ManusiaAy (Universitas Muhammadiyah Surabaya, 2. Dian Andi Nur Aziz et al. AuExamining Qanun in Aceh from a Human Rights Perspective: Status. Substance and Impact on Vulnerable Groups and Minorities,Ay Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 23. : 37Ae56. Republik Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel. Inhuman or Degrading Treatment or PunishmentAy . p-ISSN:02751-02543. e-ISSN:05167-04286 Nanda Haniifan1. Intan Lovisonnya2 JMH . Maret-2026, 162-173 publik dianggap menimbulkan stigmatisasi sosial dan merendahkan martabat manusia, sehingga bertentangan dengan nilai-nilai HAM internasional yang mengedepankan rehabilitasi, bukan penghukuman fisik. Meninjau berbagai problematika yang terjadi, penulis tertarik untuk mengelaborasi lebih dalam Qanun Jinayat Aceh dalam kaitannya dengan prinsip HAM. Adapun permasalahan penelitian yang diajukan dalam kajian ini adalah pertama bagaimana kesesuaian norma Qanun Jinayat Aceh serta potensi disharmoninya dengan prinsip HAM dalam UUD NRI 1945. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan regulasi HAM lainnya. Kedua, apa implikasi yuridis dari keberadaan Qanun Jinayat Aceh terhadap konsep negara hukum. METODE Penelitian ini disusun dengan menggunakan jenis metode penelitian yuridis Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dalam penelitianya karena penelitian ini berfokus pada tinjauan yuridis serta implikasi norma dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terlebih dalam penyusunannya peneliti menggunakan bahan hukum primer yakni menganalisis seluruh peraturan perundang-undangan mengenai HAM, mulai dari UUD NRI Tahun 1945. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan UU terkait lain. 8 Selain itu sebagai referensi lain digunakan buku dan jurnal-jurnal ilmiah sesuai permasalahan yang diangkat. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatue approac. Pendekatan tersebut dilakukan dengan cara mengkaji serta menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang menjadi objek pembahasan dalam penelitian ini. Bahan hukum yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif yakni dengan cara melakukan penafsiran terhadap bahan hukum. PEMBAHASAN Tinjauan Kesesuaian Norma Qanun Jinayat Aceh dengan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Instrumen HAM Nasional Ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu pada bagian Penjelasan Pasal 7 ayat . huruf g Human Rights Watch. AuIndonesia: New Aceh Law Imposes Torture. Human Rights Watch,Ay Human Rights Watch, 2009, https://w. org/news/2009/10/11/indonesia-new-aceh-law-imposes-torture. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revi (Jakarta: Kencana, 2. Hum Dr. Muhaimin. SH. Metode Penelitian Hukum (Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram, p-ISSN:02751-02543. e-ISSN:05167-04286 Nanda Haniifan1. Intan Lovisonnya2 JMH . Maret-2026, 162-173 megatur bahwa Qanun Aceh adalah termasuk dalam Perda Provinsi. 10 Pasal ini telah menegaskan kedudukan Qanun dalam sistem hukum nasional. Sehinga dapat disimpulkan bahwa Qanun jinayat ini, begitu pula dengan qanun-qanun aceh lainya adalah peraturan daerah provinsi. Prinsip Hak Asasi Manusia adalah asasasas dasar yang menjadi landasan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak setiap manusia. Prinsip HAM ini telah dimuat dalam instrumen HAM nasional. Sedangkan Instrumen HAM nasional sendiri adalah perangkat hukum di Indonesia yang mengatur, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia. 11 Dalam hal ini, penulis menggunakan UUD NRI Tahun 1945. UU No 39 tahun 1999 tentang HAM (UU HAM). UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan The Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women (CEDAW). UU No 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel. Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT). UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang semuanya adalah peraturan-peraturan yang menurut hierarki berada di atas peraturan daerah provinsi. Pasal 7 ayat . UU nomor 12 tahun 2011 telah memberikan penjelasan tentang hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, yang mana peraturan daerah provinsi kedudukannya lebih rendah daripada undangundang dan undang-undang dasar. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 7 ayat . ditegaskan kembali mengenai prinsip yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan yang berada pada tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Qanun jinayat Aceh sebagai peraturan daerah tentunya norma-norma yang termuat di dalamnya tidak boleh disharmoni atau tidak berkesesuaian dengan ketentuan-ketentuan yang berada di dalam undang-undang atau peraturan di atasnya yang lebih tinggi. Namun pada kenyataannya ditemukan bahwa terdapat beberapa pasal dalam Qanun ini yang disharmoni dengan undang-undang terutama undang-undang yang mengenai HAM. Temuan disharmoni ini misalnya terkait pasal-pasal dalam Qanun Jinayat yang memuat ketentuan hukuman cambuk yang dinilai merendahkan martabat manusia, karena hukuman ini dilakukan di depan umum tanpa menutup muka Dalam perspektif hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Pasal 28G ayat . UUD 1945 telah memberikan perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi. Republik Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-UndanganAy . Mahfud MD. Politik Hukum Di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2. Republik Indonesia. AuUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ay . p-ISSN:02751-02543. e-ISSN:05167-04286 Nanda Haniifan1. Intan Lovisonnya2 JMH . Maret-2026, 162-173 Hukuman cambuk, meskipun dibenarkan oleh Qanun sebagai bentuk penegakan norma syariah, patut dipersoalkan karena sifatnya yang menimbulkan rasa sakit fisik, trauma psikologis, dan eksposur publik yang dapat menyebabkan stigmatisasi sosial berkepanjangan bagi terpidana hukuman cambuk terutama terhadap perempuan, kelompok minoritas dan marginal. 13 Hal ini menimbulkan ketidak harmonisan dengan asas penghormatan martabat manusia yang merupakan prinsip konstitusional. Di samping itu. Pasal 28I ayat . megaskan bahwa hak untuk terbebas dari penyiksaan adalah hak dasar manusia yang tidak boleh dibatasi oleh sebab apapun, sehingga membuka ruang argumentasi bahwa hukuman cambuk berpotensi melanggar norma absolut konstitusi. Ketentuan mengenai HAM tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat . UU HAM yang menjamin bahwa setiap individu berhak memperoleh perlakuan yang menghormati martabat kemanusiaannya di hadapan hukum. Selain itu. Pasal 33 ayat . undang-undang yang sama menyatakan bahwa setiap orang berhak terbebas dari tindakan penyiksaan maupun dari bentuk penghukuman atau perlakuan yang bersifat kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. 14 Pengaturan mengenai larangan penyiksaan dan kewajiban penghormatan terhadap martabat manusia juga tercantum dalam Pasal 7 UU Pengesahan ICCPR, yang menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dikenakan penyiksaan ataupun perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, maupun merendahkan martabat. Selanjutnya, jaminan atas perlakuan yang manusiawi ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ICCPR yang menyatakan bahwa setiap orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi serta dengan tetap menghormati martabat yang melekat pada dirinya sebagai manusia. 15 Pada prinsipnya, penghormatan terhadap hak asasi manusia melekat pada setiap individu tanpa pengecualian, termasuk terhadap mereka yang sedang menjalani proses hukum. Meskipun terhadap seseorang yang dijatuhi pidana dapat diberlakukan pembatasan terhadap sebagian hak dasarnya, hal tersebut tidak menghilangkan haknya untuk bebas dari penyiksaan maupun dari perlakuan yang merendahkan martabatnya sebagai manusia. Qanun Jinayat ini dalam konstruksi normatifnya dipandang memiliki potensi merugikan perempuan karena beberapa ketentuan di dalamnya berimplikasi pada ketidaksetaraan perlindungan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan zina, pelecehan, dan kekerasan seksual. Misalnya, pasal 52 ayat . Qanun Jinayat mengatur bahwa tiap orang yang mengaku menjadi korban Amnesty International. Public Flogging in Aceh: A Cruel and Degrading Punishment (London: Amnesty International, 2. Republik Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi ManusiaAy . Republik Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)Ay . p-ISSN:02751-02543. e-ISSN:05167-04286 Nanda Haniifan1. Intan Lovisonnya2 JMH . Maret-2026, 162-173 pemerkosaan berhak membuat pengaduan kepada penyidik terhadap pihak yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut, tapi harus disertai dengan adanya alat bukti permulaan. 16 Adanya pasal ini memberi beban ganda pembuktian bagi korban pemerkosaan untuk memberikan alat bukti permulaan terlebih dahulu. Seharusnya, pihak yang memiliki kewajiban untuk menemukan dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap suatu tindak pidana adalah penyidik. Ketentuan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi bahwa seseorang yang mengaku sebagai korban pemerkosaan tetapi tidak mampu menyertakan alat bukti permulaan menjadi tidak dapat membuat pengaduan terhadap penyidik. sisi lain. Pasal 17 UU HAM menegaskan bahwa tiap orang, tanpa adanya pembedaan, memiliki hak mendapatkan keadilan melalui pengajuan suatu gugatan, permohonan, maupun pengaduan di dalam lingkup perdata, pidana, ataupun administrasi negara. 17 Ketentuan ini secara jelas menunjukkan bahwa orang yang mengaku menjadi korban pemerkosaan tidak seharusnya dikurangi haknya dalam menyampaikan pengaduan atas suatu tindak pidana terhadap penyidik, terlebih apabila pengurangan hak itu bertumpu pada kewajiban korban untuk membuktikan adanya alat bukti permulaan. Pembatasan hak semacam ini dapat dipandang sebagai bentuk perlakuan diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yang dalam banyak kasus adalah perempuan, dalam upaya mereka untuk memperoleh keadilan. Selain pasal 52 ayat . Qanun Jinayat. Pasal 55 qanun jinayat juga dapat merugikan perempuan, karena pasal ini mengatur bahwa pelaku pemerkosaan bisa bebas hanya dengan bersumpah lima kali tanpa saksi, sementara korban harus bisa membuktikan kejadian secara akurat. Pasal Pasal 55 ayat . barbunyi tiap orang yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan diri dengan menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan perkosaan tersebut. lebih lanjut ayat . menegaskan apabila alat bukti yang digunakan berupa sumpah seperti yang diatur Pasal 52, maka pihak yang diduga melakukan perkosaan diberikan hak untuk melakukan pembelaan dengan mengucapkan sumpah sebanyak lima kali. 18 Sedangkan dalam ketentuan Pasal 17 UU HAM menjamin hak tiap orang untuk mendapatkan Jadi, seharusnya tiap orang yang mengaku sebagai korban pemerkosaan pada dasarnya memiliki hak agar perkaranya diperiksa dan diputus melalui proses peradilan yang bebas, independen, dan tidak memihak. Namun demikian, adanya Pasal 55 Qanun Jinayat berpotensi menyebabkan perkara pemerkosaan tidak dapat dilanjutkan ke proses peradilan apabila pihak yang dituduh menyatakan sumpah bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan pemerkosaan tersebut. Pemerintah Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. p-ISSN:02751-02543. e-ISSN:05167-04286 Nanda Haniifan1. Intan Lovisonnya2 JMH . Maret-2026, 162-173 Selain pasal 52 ayat . dan Pasal 55 qanun jinayat ini, pasal lain yang juga dapat merugikan perempuan adalah pasal 36. Pasal 36 ini mengatur mengenai wanita yang hamil diluar nikah bisa dituduh telah berbuat zina dengan didukung adanya bukti yang cukup. Ketentuan pasal ini menciptakan diskriminasi dan stigmatisasi sosial yang merugikan Perempuan, serta berpotensi disharmoni dengan prinsip-prinsip HAM dalam instrumen HAM nasional. Ketentuan ini secara implisit membuka ruang bagi lahirnya prasangka negatif terhadap perempuan yang sedang hamil atau telah memiliki anak tanpa keberadaan pasangan di ruang publik, sehingga mereka dapat segera dicurigai sebagai pelaku zina meskipun belum tentu terdapat bukti yang memadai mengenai adanya perbuatan tersebut. Padahal dalam pasal 5 UU ratifikasi CEDAW telah ditegaskan bahwa negara wajib melakukan langkah-langkah untuk menghapus berbagai bentuk prasangka serta praktik lain yang didasarkan pada anggapan inferioritas terhadap salah satu gender atau yang bersumber dari peran stereotip antara laki-laki dan 19 Selain itu, dalam pasal qanun ini perempuan ditempatkan pada posisi yang jauh lebih rentan dibandingkan laki-laki, karena kondisi fisik dapat dijadikan indikator pembuktian yang bersifat sepihak dan diskriminatif. Sedangkan menurut pasal 1 UU ratifikasi CEDAW mengatur mengenai larangan adanya pembedaan, pengecualian, atau pembatasan yang dibuat berdasar gender Pasal qanun tersebut yang mengatur secara khusus terhadap perempuan yang sedang hamil tentu merupakan sebuah pembedaan yang bersifat diskriminatif karena menitikberatkan terhadap wanita tetapi tidak pada laki-laki. Selain daripada pasal ini melemahkan jaminan kesetaraan di hadapan hukum, tetapi juga berpotensi mengkriminalisasi korban kekerasan seksual yang tidak mampu adanya membuktikan unsur pemaksaan. Selain terhadap perempuan. Qanun jinayat ini baik praktik maupun dalam konstruksi normatifnya juga dapat merugikan kelompok minoritas dan marginal, terutama dalam hal ini yang paling ketara adalah terhadap kelompok gender dan orientasi seksual minoritas, karena beberapa ketentuan yang ada di dalamnya berimplikasi pada terjadinya praktik diskriminatif dan stigmatisasi sosial. Pasal yang mengatur mengenai hal ini, terdapat pada pasal 63 dan pasal 64 Qanun Jinayat ini. Pasal 63 mengatur tentang Liwath yaitu suatu perbuatan yang diperbuat oleh seorang laki-laki terhadap laki-laki lain dalam konteks seksual dengan consent atau persetujuan dari kedua pihak. Perbuatan ini diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Sedangkan pasal 64 mengatur tentang Musahaqah yaitu suatu perbuatan yang diperbuat oleh dua perempuan atau lebih dengan consent atau persetujuan dari kedua pihak. Perbuatan ini juga diancam Republik Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)Ay . p-ISSN:02751-02543. e-ISSN:05167-04286 Nanda Haniifan1. Intan Lovisonnya2 JMH . Maret-2026, 162-173 dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali. 20 Aturan ini jelas merusak hak privasi, kebebasan berekspresi warga negara, serta membuka ruang bagi bentuk intervensi yang berlebihan terhadap hak-hak yang paling bersifat privat, dengan cara yang dapat menimbulkan rasa takut serta mempermalukan. Menurut pasal 17 UU ratifikasi ICCPR telah secara tegas menjamin hak privasi dan perlindungan dari intervensi sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi seseorang. 21 Selain itu, pasal 28E ayat . UUD NRI 1945 dan selanjutnya dalam pasal 23 ayat . UU HAM telah menjamin kebebasan seseorang untuk berekspresi sesuai dengan hati Selain itu, kriminalisasi terhadap kelompok gender dan orientasi seksual minoritas juga tidak berkesesuaian dengan prinsip non-diskriminasi yang termaktub dalam Pasal 28I ayat . UUD NRI 1945 dan ditegaskan kembali dalam UU HAM khususnya Pasal 3 dan Pasal 4 yang mengatur kesetaraan setiap orang tanpa membedakan latar belakang apa pun. Selain terhadap perempuan, kelompok minoritas dan marginal. Qanun jinayat ini dalam konstruksi normatifnya juga dapat merugikan Non-Muslim. Pada pasal 5 Qanun jinayat ini yang mengatur mengenai ketentuan ruang lingkup keberlakuan Qanun jinayat, pada huruf c menyatakan bahwa setiap non-muslim yang berbuat jarimah di wilayah Aceh yang tidak dilarang oleh KUHP maupun dalam ketentuan pidana dalam undang-undang lain, tapi dilarang dalam Qanun 22 Pasal ini bermakna bahwa non-muslim yang tinggal di Aceh terpaksa harus mematuhi syariat Islam yang berada dalam Qanun ini terutama yang tidak dilarang oleh KUHP. Hal ini tentu tidak sesuai dengan hak kebebasan menjalankan agama sesuai apa yang dianutnya. Hak ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 28E ayat . serta Pasal 29 ayat . UUD NRI 1945, kemudian juga ditegaskan dalam Pasal 22 UU HAM. Selain dari pasal 5 Qanun jinayat itu, pasal 15 juga dapat merugikan non muslim. Pasal 15 pasal Qanun jinayat ini mengatur tentang larangan meminum khamar yaitu minuman yang dapat menyebabkan mabuk dengan kandungan alkohol diatas 2%, tentu larangan pidana ini tidak diatur dalam KUHP, sehingga Non muslim juga harus mengikuti ketentuan syariat islam ini. Padahal menurut agama Katolik anggur merah yang telah didoakan melalui sakramen ekaristi merupakan darah dari Tuhan Yesus itu sendiri yang sesungguhnya, yang merupakan pengorbanan-Nya diatas kayu salib. Begitu pula dalam agama kristen, yang memaknai anggur itu sebagai simbol dari darah kristus dan pengingat akan kematian dan kebangkitan-Nya. Dalam kepercayaan kristen dan katolik menerima dan meminum darah kristus ini akan secara rohani bersatu Pemerintah Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Pemerintah Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. p-ISSN:02751-02543. e-ISSN:05167-04286 Nanda Haniifan1. Intan Lovisonnya2 JMH . Maret-2026, 162-173 dengan-Nya melalui iman. 23 Sehingga larangan untuk meminum khamar jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi berdasarkan agama yang tidak sesuai dengan prinsip HAM yang telah diatur dalam UU HAM, kususnya pada pasal 3 ayat . yang menjelaskan definisi dari diskriminasi. Implikasi Yuridis dari Qanun Jinayat Aceh terhadap Konsep Negara Hukum Konsep negara hukum menurut A. Dicey dikenal dengan istilah The Rule of Law. Dicey memandang bahwa suatu negara dapat disebut sebagai negara hukum apabila kekuasaan negara tunduk sepenuhnya pada hukum, sehingga tidak ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang oleh penguasa. Menurutnya, rule of law bukan hanya soal adanya hukum yang tertulis, tetapi harus diikuti oleh jaminan bahwa hukum tersebut diterapkan secara adil, konsisten, dan setara bagi semua orang tanpa pengecualian. konsep rule of law memiliki tiga pilar penting. Pilar pertama adalah supremasi hukum, yakni gagasan bahwa tidak boleh ada penahanan, penghukuman, atau tindakan apa pun terhadap seseorang kecuali berdasarkan hukum yang telah ditetapkan secara sah. Pilar kedua adalah persamaan di hadapan hukum, yang bermakna bahwa tiap orang, dari latar belakang apapun dan dengan identitas apapun harus diperlakukan sama didepan Prinsip ini menolak segala bentuk diskriminasi hukum bagi kelompok tertentu yang dapat mengakibatkan ketidakadilan. Pilar ketiga adalah bahwa hakhak dasar warga negara dijamin dan ditegakkan oleh pengadilan, melalui mekanisme peradilan yang independen dan efektif. Menurut AuPrinsip Pokok Negara HukumAy yang diajukan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa untuk mewujudkan equality before the law, negara harus memastikan bahwa tidak ada satu pun bentuk perlakuan diskriminatif yang dilegalkan ataupun ditoleransi dalam sistem hukum maupun dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. 25 Menurutnya, negara hukum tidak semata-mata bertumpu pada keberadaan peraturan yang tertulis, tapi juga pada komitmen moral dan institusional untuk menjamin bahwa setiap individu memperoleh perlindungan dan kesempatan yang setara di hadapan hukum tanpa membedakan agama, etnis, jenis kelamin, orientasi seksual, kondisi sosial ekonomi, ataupun latar belakang lainnya. Namun sebagaimana hasil penelitian pada sub-bab sebelumnya, mengenai tinjauan kesesuaian norma qanun jinayat Aceh dengan prinsip hak asasi manusia Alister E. McGrath. Christian Theology: An Introduction, 5th ed. (Oxford: Wiley-Blackwell, 2. Dicey. Introduction to the Study of the Law of the Constitution, 10th ed. (London: Macmillan. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2. p-ISSN:02751-02543. e-ISSN:05167-04286 Nanda Haniifan1. Intan Lovisonnya2 JMH . Maret-2026, 162-173 dalam instrumen HAM nasional menunjukkan adanya disharmonis antara ketentuan dalam Qanun jinayat Aceh terutama pada pasal 52 ayat . Pasal 55 ayat . , pasal 36, pasal 63, pasal 64, pasal 5, pasal 15 dan pasal-pasal yang memuat hukuman cambuk tidak sejalan dengan jaminan konstitusional tentang HAM dalam UUD NRI 1945. UU HAM, serta regulasi HAM lainnya yang menimbulkan praktik diskriminatif dan stigmatisasi sosial terhadap perempuan, kelompok minoritas dan marginal, serta non-Muslim yang tinggal di Aceh, sehingga berimplikasi negatif pada pelemahan prinsip persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hak dasar warga negara sebagai pilar negara hukum. Selain itu, dalam prinsip Supremasi hukum menghendaki bahwa seluruh norma hukum, tanpa pengecualian, harus tunduk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi, sehingga setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya wajib selaras dan tidak boleh melenceng dari nilai, asas, dan ketentuan konstitusional. Ketika suatu peraturan daerah memuat norma yang diskriminatif, melanggar prinsip kesetaraan, atau membatasi hak-hak dasar warga negara, maka secara yuridis hal tersebut telah mencederai konsep negara hukum yang telah dijamin oleh konstitusi negara. KESIMPULAN Berdasarkan analisis yang diuraikan dalam penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa Qanun Jinayat Aceh sebagai peraturan daerah berbasis syariat menunjukkan ketidaksesuaian signifikan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD NRI 1945. UU HAM, serta instrumen HAM nasional lain yang mengatur perlindungan hak dasar warga negara. Ketentuan pidana dalam qanun tersebut terutama pada pasal 52 ayat . Pasal 55 ayat . , pasal 36, pasal 63, pasal 64, pasal 5, pasal 15 dan pasal-pasal yang memuat hukuman cambuk tidak hanya berpotensi menimbulkan diskriminasi dan stigmatisasi terhadap perempuan, kelompok minoritas dan marginal, serta nonMuslim, tetapi juga menciptakan ketegangan normatif dalam sistem hukum Indonesia akibat disharmoni antara hukum daerah dan standar HAM nasional. Kondisi ini berimplikasi pada melemahnya asas persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan supremasi hukum yang menjadi fondasi negara hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi regulasi melalui peninjauan kembali norma Qanun Jinayat Aceh agar sejalan dengan prinsip konstitusional, nilai-nilai HAM, dan kerangka hukum nasional guna memastikan terpenuhinya perlindungan hak setiap warga negara serta menjaga konsistensi sistem hukum Indonesia secara Asshiddiqie. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. p-ISSN:02751-02543. e-ISSN:05167-04286 Nanda Haniifan1. Intan Lovisonnya2 JMH . Maret-2026, 162-173 REFERENSI