AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 REVITALISASI IDEOLOGI PANCASILA DALAM MEMBENTUK KONSEP HUKUM YANG HUMANIS Supriyono1 dan Intan Kusumawati2 Ilmu Hukum. Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Jl. Perintis Kemerdekaan. Gambiran. Umbulharjo. Kota Yogyakarta 55161 Email: supriyono@ucy. Email: intankusumawati@ucy. ABSTRAK Kehidupan manusia yang berada di masa globalisasi banyak mengalami pergeseran nilai, dan norma sehingga memunculkan perilaku yang cenderung mengabaikan norma serta tatanan Pancasila sebagai ideologi terbuka terus memperbaiki diri dengan mengembangkan makna tanpa menganti nilai dasar. Hukum yang ada di Indonesia yang berisi aturan untuk mengendalikan nilai-nilai global yang selama ini ada. Manusia Indonesia adalah manusia yang berbudaya yang taat akan peraturan atau hukum positifnya dengan menggunakan hukum progresif yang bersumber dari nilai kemanusiaan. Pancasila sebagai pondasi sumber hukum akan dijadikan pijakan masyarakat untuk menjadi warganegara yang baik dalam tatanan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang tetap berorientasi pada manusia itu Metode penelitian menggunakan normative law reach yaitu penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian menunjukkan revitalisasi ideologi Pancasila sebagai usaha mengembalikan Pancasila sebagai pedoman bagi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional sebagai pemersatu bangsa, pembimbing dan pengarah pada tujuan negara Indonesia yang merupakan karateristik Kata Kunci: Revitalisasi . Pancasila. Humanis. ABSTRACT The human life that is in the globalization period has a lot of shifting values, and the norm that raises behaviors that tend to ignore norms and moral order. Pancasila as an open ideology continues to improve itself by developing meaning without compromising the basic The law in Indonesia contains rules to control the global values that have been Indonesian man is a culture that is obedient to the rules or the positive law by using progressive law that is sourced from the value of humanity. Pancasila as the foundation of the legal source will be the footing of the community to be a good citizen in the Order of society, nation and state that remains oriented to the human being itself. The research method of using the normative law reach is research with the approach of legislation. The results showed the revitalization of Pancasila ideology as an attempt to return Pancasila as a guideline for Indonesia's nation and state. Pancasila as a national ideology as a nation, advisers and directors in the country of Indonesia that is a charateristic nation. Keyword: Revitalization. Pancasila. Humanist. PENDAHULUAN Salah satu issu yang menjadi perhatian dan bahan pembicaraan banyak kalangan pada dekade akhir ini adalah globalisasi. Meskipun secara subtansial masing-masing mempunyai perbedaan materi pembicaraannya, namun demikian titik temu pembicaraan AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 dapat dilihat dengan tema-tema yang melihat bahaya yang ditimbulkan dari proses globalisasi itu sendiri, baik pada tataran ekonomi, budaya, moralitas sampai kepada sistem Hal ini dikarenakan globalisasi dan tranformasi global membuat banyak sendisendi dan norma kehidupan yang sudah tertanam dengan baik harus mengalami pergeseran, pergesekan, perbenturan atau bahkan saling menegasi dan mendominasi dengan nilai, norma dan sistem dari luar. Sehingga pada tataran perilaku memunculkan pola perilaku yang memang baru sama sekali dan cenderung mengabaikan norma dan tatanan susila yang selama ini dipegang oleh sebagian besar masyarakat, misalnya norma hidup konsumtif, tuntutan akan kesetaraan gender, sikap individualistik, hedonistic dan lain sebagainya. Pancasila menurut Oesman & Alfian . 2: . sebagai ideologi terbuka hidup dan berkembang bersama dalam dinamika perkembangan hidup manusia. Suatu ideologi terbuka secara internal terus membaharui diri . elf-renewa. atau mengembangkan makna tanpa mengganti nilai dasar. Tantangan bagi negara hukum Indonesia adalah pada keberanian untuk memunculkan Pancasila sebagai rechtsidee di aras global tersebut. Dinamisasi kehidupan bernegara menurut Atmoredjo . 6: 33-. sebagai akibat dari faktor-faktor internal maupun eksternal . berpengaruh secara langsung terhadap hukum positif . as sei. serta ilmu hukum. Perubahan-perubahan yang terjadi selalu menimbulkan pertanyaan terhadap kaitan antara das sein dan das sollen bangsa Indonesia dalam perspektif hukum dan ilmu hukum. Pengaruh aliran positivisme sedemikian kuat sehingga bagi sekelompok orang menganggap bahwa hukum adalah teks berisi aturan untuk mengendalikan nilai-nilai global tersebut. Dalam pandangan ini, manusia adalah obyek bagi hukum tersebut. Sebagian yang lainnya menganggap bahwa hukum merupakan kongkritisasi nilai-nilai manusiawi yang pembentukan dan tujuan dicapainya hukum itu ditentukan oleh manusia itu sendiri. Hukum adalah soal manusia, tentang perjuangan mencapai keadilan bagi manusia. Nilai AukemanusiaanAy yang melekat pada manusia, merupakan titik awal dan finalitas dari Memahami hukum, dimulai dengan memahami manusia dalam suatu dunia Dalam karya berjudul Universal Categories of Culture C. Kluckhohn mengatakan bahwa setiap kebudayaan memiliki tujuh unsur kebudayaan universal, yang sekaligus mencerminkan eksistensi manusia dan AukemanusiaannyaAy, yaitu: . Sistem religi dan upacara keagamaan merupakan produk manusia sebagai homo religius. Sistem organisasi kemasyarakatan merupakan produk dari manusia sebagai homo socius. Sistem pengetahuan merupakan produk manusia sebagai homo sapiens. Sistem mata pencaharian hidup yang merupakan produk dari manusia sebagai homo economicus. AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 Sistem teknologi dan perlengkapan hidup manusia merupakan produk manusia sebagai homo faber. Bahasa merupakan produk manusia sebagai homo languens. Kesenian merupakan hasil dari manusia dalam keberadaannya sebagai homo esteticus. Begitu banyak istilah/ label yang mencerminkan bagaimana manusia ada di dunia ini. Manusia dimanifestasikan dalam interaksi satu sama lain. Keterikatan satu sama lain ini dapat berlangsung lama atau singkat tergantung pada kepatuhan individu terhadap komitmen bersama. Komitmen ini dalam bentuk keberlanjutan, yang disadari atau tidak merupakan asal mula pembentukan hukum dan manusia menjadi makhluk berbudaya. Model pemikiran hukum sebagai produk budaya berkembang dari hukum berdasarkan pemikiran hukum kodrati, positivisme, realisme, sociological jurisprudence ke gagasan hukum progresif yang memprakarsai metode nurani hukum, dengan perspektif perporos pada manusia. Perkembangan pemikiran hukum ini adalah manifestasi dari ide-ide manusia, karya-karya homo sapiens yang terus menjadi inovatif. Realitas bahwa alam diciptakan oleh sebab-akibat utama dan penentangannya, gagasan bahwa legitimasi/ kepastian hukum antara manusia hanya ada dalam hukum produk para penguasa, sampai kebutuhan akan hukum berakar dalam masyarakat dengan kompleksitas perkembangannya, secara historis menggambarkan bahwa nilai-nilai positivis entah bagaimana berkorelasi sangat erat dengan perubahan dalam sistem nilai tempat manusia berdiri, tumbuh dan Studi ilmu hukum menurut Atmoredjo . 6: . memegang peranan sangat vital bagi kehidupan bernegara hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia hasil Proklamasi 17 Agustus 1945. Negara Indonesia adalah Negara hukum, yaitu Negara yang di dalam menjalankan pemerintahannya senantiasa berdasar pada norma hukum. Demikian juga halnya dalam aspek kehidupan yang lain, termasuk hubungan antara sesama warga negaranya dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, juga tidak dapat dilepaskan dengan perangkat hukum positif. Dinamisasi perkembangan tata nilai global saat ini, menampakkan bentuk sekularisme, yang secara signifikan sangat mempengaruhi cara pandang manusia terhadap dirinya, lingkungannya dan keutuhan ciptaannya. Sekulerisme secara garis besar merupakan sebuah aliran ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Riset dan teknologi yang berakar pada pola pikir metode ilmiah yang empiris, berlomba-lomba untuk membangun logika yang membenarkan keterpisahan Hukum-hukum buatan manusia yang berbudaya, kehilangan unsur religiusnya, berbaur AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 pada relativitas, netralitas dan akhirnya nihilitas suatu fenomena. Hukum hanya akan eksis apabila mampu merespon kebutuhan manusia itu dalam serangkaian rule and text. Beberapa pemikiran yang progresif terhadap dinamisasi tata nilai global itu diantaranya menurut Mangesti . : diversi di ruang pengadilan tertama dalam penyelesaian perkara pidana anak, diskresi dalam kebijakan publik, penyelesaian sengketa di masyarakat melalui peran Badan Musyawarah adat, pengelolaan lingkungan hidup dengan basis ekokrasi, pengaturan riset dan teknologi atas dasar paradigma kemanusiaan yang bersifat pro- life, pembangunan hukum ekonomi berbasis hak asasi manusia (Balakhrisnan. Elson & Patel, 2010: 27-. pembangunan hukum berwawasan ekokrasi, wacana tentang peradilan etik (Asshiddigie, 2014: . , semua sebenarnya dibuat untuk mengakomodir kepentingan Pertanyaannya reflekstif atas semua ini adalah, di satu sisi eksistensi manusia berkolaborasi dengan tata nilai global, dan ini mewarnai pertumbuhan hukum nasional. sisi lain, manusia membutuhkan suatu nilai yang kokoh sebagai pondasi, sebagai batu penjuru, dan sebagai sekat yang menjadi batas eksistensi manusia itu sendiri. Hukum yang dibuat untuk manusia, tidak dapat berkembang tanpa batas. Kekuatan Pancasila sebagai pondasi sekaligus frame kehidupan berbangsa dan bernegara teruji untuk menjadikan hukum sungguh berorientasi bagi manusia. Tradisi kegiatan ilmiah di Indonesia memang belum mapan sebagaimana tradisi di dunia Barat. Justru itu masalah nilai dan ilmu ini harus dipahami sejak awal sebagai suatu koridor bagi kehidupan ilmiah di Indonesia. Bangsa Indonesia mempunyai sistem nilai sendiri yang melandasi berbagai bidang kehidupan termasuk kehidupan ilmiah. Pancasila sebagai core value dalam kehidupan ilmiah adalah suatu imperative Ilmu dalam konteks pengujian, dalam proses dalam dirinya sendiri memang harus bebas nilai, objektif rasional, namun di dalam proses penemuannya dan penerapannya ilmu tidak bebas nilai. Ilmu harus memperhatikan nilai-nilai yang ada dan berlaku di masyarakat. Ilmu harus mengemban misi yang lebih luas yaitu demi peningkatan harkat kemanusiaan. Ilmu harus bermanfaat bagi manusia, masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia. Namun demikian tolok ukur manfaat itu tidak hanya sekedar manfaat pragmatis yang sesaat atau untuk kepentingan tertentu, sehingga ilmu kehilangan idealismenya. Ilmu yang dikembangkan harus tetap objektif bermanfaat bagi seluruh umat manusia dan tidak boleh bertentangan dengan nilai Pancasila, yaitu nilai teositas, nilai humanitas, nilai integritas kebangsaan, nilai demokrasi dan nilai keadilan sosial. AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif . ormative law rearc. menggunakan studi kasus yang mana meneliti produk perilaku hukum yang ada dimana sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat serta negara yang menjadi acuan berperilaku, bertindak dan bersikap seseorang atau setiap warganegara. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan karena yang diteliti adalah aturan hukum yang menjadi bahasan utama dalam penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif . ormative low rearc. menggunakan studi kasus yang mana meneliti produk perilaku hukum yang ada dimana sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat serta negara yang menjadi acuan berperilaku, bertindak dan bersikap seseorang atau setiap warganegara. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan karena yang diteliti adalah aturan hukum yang menjadi bahasan utama dalam penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Humanis, berasal dari kata human, yang artinya manusia. Hukum humanis berporos pada manusia sebagai subyek dan obyek hukum. Beberapa ahli berusaha mengungkapkan esensi manusia sesuai dengan pemahaman pada zamannya. Bagi Plato dan Platinos, manusia adalah suatu makhluk ilahi, sedangkan bagi Epikurus dan Lukretius manusia berumur pendek dan lahir karena kebetulan, dan suatu saat akan lenyap. Menurut Deskrates kebebasan manusia mirip dengan kebebasan Tuhan, padahal Voltaire yakin bahwa manusia secara esensial tidak berbeda dengan binatang. Hobes berpendapat bahwa manusia dalam daya geraknya bersifat agresif dan jahat, sedangkan bagi Rousseau mengangapnya baik dalam segala kodratnya. Buber. Marcel. Levinas, dan Mouiner menegaskan bahwa setiap orang merupakan suatu nilai unik (Leahy, 2011: . Keunikan inilah yang menjadikan manusia berperan sebagai pengemban misi suci . ission sacr. , membangun peradaban yang harmoni secara struktur . dan budaya . Humanisme merupakan aliran dalam filsafat yang memandang manusia itu bermartabat luhur, mampu menentukan nasib sendiri dan dengan kekuatan sendiri mampu mengembangkan diri. Pada dasarnya humanisme adalah meletakkan dasar hak kodrati manusia secara sama atau sejajar sebagai mahluk Tuhan. Pengaruh positivisme dan empirisme ala Aguste Comte, yang menggunakan metode ilmu alam, mengungkapkan bahwa manusia unik karena keberadaannya dan kehidupannya. Dalam kajian biologis, kehidupan ditandai dengan ciri-ciri: asimilasi, mempunyai AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 kemampuan reproduksi, berelasi atas adanya stimulus dan berbagai pengaruh lain dari Kecanggihan teknologi mungkin dapat menghasilkan mesin . yang menyerupai manusia dengan segala kemampuan kinetiknya. Tetapi hanya manusialah yang sesungguhnya mampu menentukan sendiri tujuan-tujuan atau orientasi hidupnya. Teori ilmu yang telah berkembang di Barat termanisfestasikan dalam berbagai aliran seperti rasionalisme, empirisisme, skeptisisme, agnotisme, positivisme, objektivisme, subjektivisme, dan relatifisme. Aliran-aliran semacam ini setidaknya berimplikasi pada sejumlah hal. Implikasi sifat dari ilmu ini menyebabkan krisis kemanusiaan yang memilukan, yaitu rusaknya akhlak manusia dan hilangnya adab dari kehidupan manusia yang akhirnya meruntuhkan peradaban manusia itu sendiri. Hingga yang tampil adalah peradaban yang dibangun diatas materialism (Saefuddin, 2010: 16-. Pemikir abad pertengahan, memastikan bahwa ciri khas makhluk hidup adalah kemampuannya untuk melaksanakan kegiatan imanen maupun melakukan kegiatan Kegiatan transitif adalah kegiatan yang memproduksi suatu efek bagi makhluk lainnya Sedangkan kegiatan yang imanen adalah kegiatan yang efeknya di dalam makhluk Pelakunya adalah causa. Analogi ini digunakan untuk memperihatkan adanya hubungan yang erat dengan keberadaan manusia yang berelasi secara imanen dengan penciptanya . ausa prim. dan relasi transeden, dengan sesamanya. Berdasarkan penyadaran akan eksistensi manusia dalam relasi imanen dan tansitif tersebut, penulis menggunakan terminologi Auhukum yang humanisAy karena istilah humanis menunjukkan tempat yang tinggi bagi harkat dan martabat manusia. Manusia sebagai makhluk sosial, menjadi berarti sebagai diri dalam relasi dengan sesama, tetapi sebagai person manusia berdiri sendiri. Di sini ada dua kebenaran yang paradoksal, tetapi tetap benar dalam AukesatuannyaAy. Individualisme mengutamakan keotonomian manusia sebagai Dalam pandangan determinasi sosial, lingkungan menentukan keberadaan manusia di mana keotonomian dan kebebasan hanyalah ilusi dengan kekhasan manusia berada pada dua kebenaran itu. Manusia tumbuh dalam lingkungan budaya dalam sebuah relasi intersubyektif. Di titik ini, berlaku pertemuan, dialog, partisipasi, cinta, harapan, kepercayaan (Snijders, 2004: Hukum sebagai produk budaya manusia, memperlihatkan bahwa cara pandang manusia terhadap dirinya, menjadi basis epistemologi dari hukum di suatu negara. Pembudayaan (Suwarno, 1993: . dimulai dari pemahaman teori causalis . ebab musaba. yang menjelaskan asal mula segala sesuatu. Termasuk telaah terhadap asal mula Pancasila. Causa materialis Pancasila adalah adat istiadat dan agama di Indonesia. Adat AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 Causa formalis Pancasila adalah rancang bangun ketatanegaraan dalam sidang BPUPKI tanggal 31 Maret hingga 1 Juni 1945. Causa finalis Pancasila adalah formulasinya dalam UUD 1945. Sedangkan Causa efficience Pancasila diwujudkan dari bagaimana Pancasila mengandung keampuhan menghadapi ideologi dan aliran-aliran yang berkembang tanpa kesesuaian dengan causa materialisnya. Demikian juga Pancasila memiliki perspektif yang dibangun berdasarkan causa-causa Indonesia dalam memandang apa itu humanis, dan humanisme. Humanisme yang dimaksud di sini dibangun dengan basis pemahaman manusia Pancasila. Humanisme merupakan suatu pandangan hidup yang memberikan perhatian utama pada nilai-nilai manusia. Tulisan ini menggunakan terminologi Auhukum yang humanisAy, memandang hukum dalam paradigma kemanusiaan. Hal ini berarti bahwa hukum sebagai produk sosial, berorientasi untuk human, untuk semakin memanusiakan manusia. Perlunya hukum yang berporos pada manusia dapat dikaji secara antropologis, dimana Thomas Hobbes mengatakan homo homoni lupus est, sebagai dasar keberadaan hukum. Manusia berperilaku sebagai serigala terhadap manusia lainnya, saling menelan dan Hukum dibutuhkan untuk menjaga agar serigala tidak saling menyerang. Hukum menjadi pembatas agar tidak terjadi bentrokan/ chaos. Meski Thomas Hobbes mendasarkan pemikiran melalui kodrat manusia yang sejak semula kompetitif hingga saling menyerang, tetapi kodrat manusia bukan sesuatu yang kaku. Manusia berkembang Pikiran manusia secara signifikan terbuka pada pemikiran- pemikiran baru. Perbincangan mengenai ideologi tidak bisa diabaikan begitu saja. Proses demokrasi, konflik sosial, kekerasan, dapat sewaktu-wajtu meledak sehingga rancangan pembangunan negara pun semakin mengabur. Aksi terorisme, munculnya berbagai sekte di masyarakat memperlebar celah sekulerisme (Ali, 2009: 264-. Fenomena ini tidak dapat diabaikan, karena pada hakikatnya tidak selaras dengan ideologi negara Indonesia. Dalam konteks negara hukum Indonesia. Pancasila merupakan norma dasar yang sarai nila khas Indonesia, yaitu harmoni, nilai material, nilai vital, nilai kebenaran/kenyataan, nilai estetika, etika dan religious (Lesmana dkk, 2010: . Pandangan manusia dalam fislsafat Pancasila melingkupi pandangan yang luas dan terbuka. Manusia Indonesia adalah manusia religious multidimensional dan sosial. Dimensi religious dan sosial ini berkembang dalam penertiban nilai-nilai sosial sebagai keputusan penguasa sehingga manusia yang mengikat diri sebagai bangsa dapat berkembang harmonis dalam upaya mencapai kesejahteraan dalam suatu budaya yang terus berkembang dinamis. AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 Ideologi Pancasila dalam fungsinya sebagai staat fundamental norm, menjadi pondasi bagi pembangunan hukum. Hukum sebagai produk budaya menuntut supaya dihormati dan dalam arti tertentu tidak dapat diganggu gugat, tanpa mengabaikan hak-hak pribadi dan Pembatinan nilai-nilai Pancasila di bidang hukum, yaitu dengan pembatinan Sila Ketuhanan, menjadi awal dan akhir, titik berangkat dan finalitas dalam Nilai Ketuhanan menggambarkan kodrat manusia sebagai hasil penciptaan Tuhan yang Audibuat dengan baik adanyaAy, sehingga segala orientasi hidup manusia secara kodrati adalah pengembangan kebaikan bagi sesamanya . ang juga dicipta secara bai. Sila Kemanusiaan, menjunjung tinggi setiap persona. Hukum digunakan sebagai instrument untuk memanusiakan manusia. Hal ini berlangsung dalam proses Hominisasi . enjadian manusi. dan Humanisasi . engembangan jati diri manusia yang membangun peradaban dengan sesamany. Hominisasi dilakukan pada taraf pembuatan undangundang . aw makin. , karena Undang-undang merupakan positivisasi nilai yang . as Sedangkan Humanisasi pelaksanaan/penegakan hukum . aw enforcemen. , karena melalui penegakan hukum ini manusia dituntut untuk semakin membudaya senyatanya . as sei. untuk membangun peradaban yang semakin manusiawi. Sila Persatuan . Di aras global ini, suatu bangsa membutuhkan pengikat, yang membatasi dari tata nilai tanpa batas, termasuk Indonesia dihadapkan pada situasi yang tanpa batas . o borderles. Konsep no borderless ini mengandung implikasi pada memudarnya nilai kebangsaan, sehingga dibutuhkan norma yang mengikat sebagai jati diri bangsa. Sila persatuan merupakan pengikat. Hal ini berarti bahwa manusia Indonesia memiliki ciri tersendiri dalam berhukum, sebagai suatu bangsa. Kita tidak Common Law, juga bukan Civil Law, tetapi Indonesian Law, yang membangun sistem hukum untuk menjaga manusia Indonesia Indonesia, bangsa Indonesia. Sila Kemasyarakatan, menjadi pilar demokrasi, sebagai dasar utuk menciptakan hukum positif responsif yang bersumber dari aspirasi rakyat dalam negara yang berkedaulatan rakyat. Setiap manusia Indonesia mengkomunikasikan eksistensia, autentitas, dan nilai manusiawinya melalui lembaga perwakilan. Dengan inilah maka suatu negara Indonesia yang utuh dibangun oleh masyarakatnya. Sila Keadilan Sosial, menghendaki bahwa hukum bermuara pada nilai keadilan. Keadilan bagi seluruh rakyat. Keadilan menjadi orientasi setiap manusia Indonesia. Bukan atas human freedom sebagaimana dalam liberalisme, juga bukan keadilan sama rata dalam AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 sosialisme, tetapi keadilan yang holistik, melebur bersama dengan persatuan Indonesia (Driyarkara & Prastowo, 2015: 83-. Tujuan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia adalah menciptakan struktur sosial yang harmoni dan teratur dalam masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membangun komunitas sosial yang adil, di mana yang lemah memperoleh bantuan dari yang kuat . 2: . Pemahaman ini, dalam konsep hukum humanis, penulis terjemahkan sebagai prinsip vulnerability, yaitu membangun keadilan dengan melindungi kaum yang rentan/lemah. Revitalisasi ideologi Pancasila dapat diartikan sebagai usaha mengembalikan Pancasila kepada subjeknya yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara. Ideologi Pancasila yang kita batinkan di atas berada pada taraf ide keharusan asasi sebagai bangsa Indonesia. Hukum merupakan dunia perwujudan nilai-nilai yang mencerminkan kehendak, kesadaran umum (Tanya, et. , 2014: . manusia sebagai pribadi dan realitasnya manusia itu ditengah masyarakat. Realitas yang dihadapi oleh hukum tidak hanya berupa kenyataan alamiah, melainkan juga mencakup kenyataan historis . ubungan-hubungan antar manusi. , realitas akal sehat . onvensi/ kesepakatan untuk merawat hubungan tersebu. , dan realitas ideal . ita-cita luhur yang ingin diwujudka. Tiga kenyataan yang disebut terakhir merupakan realitas yang sarat nilai dalam membangun peradaban manusia. Realitas ideal ini yang membangun ideologi bagi suatu bangsa. Oetoyo Oesman menyebutkan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional memiliki empat peran dalam berbangsa dan bernegara, yaitu: sebagai pemersatu bangsa, pembimbing dan pengarah menuju tujuan berbangsa, pemelihara identitas negara dan sebagai batu uji kritis terhadap kenyataan (Prasetyo & Purnomosidi, 2014: . Hal ini memperkuat upaya untuk melakukan revitalisasi ideologi dalam berbagai bentuk. Revitalisasi ideologi Pancasila diperlukan karena Pancasila sebagai ideologi bangsa pada hakikatnya merupakan moral bangsa, yang berkarakter theistik, manusiawi, dan holistik. Theistik karena nilai moral absolut hanya ada pada Tuhan. Ilmu hukum yang bermoral dibungkus dalam bingkai yang teistik. Sangatlah manusiawi jika pada kenyataannya memiliki kekuatan dan kelemahan. Pada bingkai teistik, kondisi kuatAelemah ini menjadi spirit dari hukum untuk melindungi dan memberikan keseimbangan antara hak dan Dalam perspektif hukum, reinterpretasi Pancasila penting dilakukan karena antara pancasila, hukum dan realitas empiris kehidupan bernegara hukum senantiasa terjalin hubungan erat, timbal balik dan tidak terpisahkan. Pancasila sebagai system nilai yang bersifat abstrak merupakan fondasi . hukum positif. sementara hukum positif terwujud AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 sebagai konkritisasi dari system nilai agar mudah dioperasionalkan dalam kehidupan sehari-hari dan realitas empiris merupakan hasil . pelaksanaan hukum positif Apabila bangsa Indonesia dewasa ini merasakan adanya permasalahan dalam kehidupan bernegara hukum, maka untuk memahami dan membenahinya secara utuh haruslah melihat kepada tiga komponen tersebut secara mendalam, dilandasi kejernihan hati, kecerdasan akal dan wawasan kebangsaan (Atmoredjo, 2018: . Karakteristik holistik, tampak bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara manusia eksistensial tidak terpisah dari entitas lainnya, senantiasa bergerak dalam ruang yang disebut negara. Negara hukum Pancasila adalah organisasi seluruh rakyat yang menata diri secara rasional untuk dalam kebersamaan berikhtiar, dalam kerangka dan melalui tatanan kaidah hukum yang berlaku, mewujudkan kesejahteraan lahir batin bagi seluruh rakyat dengan selalu mengacu pada nilai-nilai martabat manusia dan Ketuhanan yang Maha Esa (Sidharta, 2009: 48-. Pada taraf human level, ide keharusan asasi ini dijabarkan dalam ide operasional dimana posisi hukum sebagai panduan publik. Untuk dapat dipertahankan sebagai panduan publik, hukum harus memenuhi postulat: Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai citra sang pencipta . uman dignity as AuImago DeiA. Penjabaran nilai kemanusiaan dalam hukum negara menurut Ketetapan MPR Nomor XVi/MPR/1998 jo Nomor I/MPR/2003 tentang 45 (Empat Puluh Lim. Butir Pengamalan Pancasila adalah sebagaimana tercantum dalam cita hukum . hukum Indonesia yaitu Pancasila (Kaelan, 2002: . Kemanusiaan dalam Pancasila dibangun atas dasar pemahaman akan hakikat manusia Indonesia, dengan karakteristik. Hakikat abstrak manusia AumonopuralisAy yang bersifat tetap pada semua orang karena sifatnya yang umum dan universal. Hakikat pribadi Indonesia, yaitu keseluruhan sifat dan ciri khusus yang tetap yang terlekat pada diri pribadi manusia Indonesia. (Kaelan, 2002: . Nilai kemanusiaan ini mengandung konsekuensi bahwa nilai kemanusiaan . uman valu. mutlak harus ada dalam segala bentuk penyelenggaraan negara. Ini berarti negara mengakui dan merealisasikan harkat dan martabat manusia . uman dignit. melalui hakhak manusiawi . uman righ. , sebagaimana social order dalam tata pergaulan internasional (Driyarkara. 1980: . Penjabaran nilai ini universal dan tak berubah sebagai nilai yang dianut manusia Indonesia, tetapi dalam implementasinya bersifat dinamis. Nilai AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 kemanusiaan ini menjadi ciri yang melekat di segala bidang kehidupan. Nilai kemanusiaan terurai dalam daya serta karya budi dan hati nurani manusia untuk membangun dan membentuk kesatuan di antara sesamanya. Kemanusiaan bersifat fundamental dan universal baik dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Dalam konteks Indonesia. Kemanusiaan atau humanitas berakar dari Ketuhanan. Kemanusiaan, tidak hanya menunjuk masalah hak asasi, melainkan juga pada pembentukan hukum yang sesuai dengan kodrat manusia, hukum tidak memberikan beban yang berat dari kodratnya. Apa yang diatur hukum seharusnya mampu dilakukan oleh Hal itu dijadikan asas pembentukan hukum. Hukum tidak digunakan untuk mengeksploitasi manusia, tetapi untuk kepentingan manusia, sebagai manifestasi ibadah dan amanah yang harus diemban oleh umat manusia. Nilai kemanusiaan dipahami dengan berpangkal tolak dari dasar hakikat manusia Indonesia. Manusia Indonesia adalah manusia yang monopluralis, monodualis dalam badan-jiwa, monodualis individu- sosial, kedudukan monodualis makhluk Tuhan-pribadi mandiri yang kesemuanya bersatu secara organis, harmonis, dan dinamis. Penghargaan terhadap martabat manusia menurut Wreksosuhardjo . 4: . adalah tujuan pada diri manusia itu sendiri. Berhukum dengan nurani untuk melindungi kaum yang rentan . ulnerable perso. Paradigma rule and text based, menggunakan hukum positif sebagai alat untuk melegalisasi suatu perbuatan atau memberikan kepastian hukum pada perbuatan tersebut. Tetapi paradigma hukum humanis, pencapaian kepastian tidak sekedar kepastian legalistis, melainkan kepastian yang berkeadilan dengan berpihak pada kaum yang rentan . dengan dasar pertimbangan bahwa keberpihakan pada kaum rentan . ulnerable perso. merupakan pengejawantahan relasi imanen manusia dengan sesamanya hingga tingkat yang dianggap paling rendah. Berhukum dengan nurani, sebagaimana ini telah menjadi credo dalam gagasan Hukum Progresif, faktor manusia diletakkan di atas aturan produk penguasa. Segala bentuk empathy, compassion, dan comitmen manusia terhadap diri dan lingkungannyalah yang dijadikan substansi dalam mebuat produk perundang-undangan. Menghantar pada keadilan Kodrat manusia menjadi sebab final . ausa finali. tindakan manusia dalam pencarian Keadilan versi Pancasila adalah keadilan yang didasari dan dijiwai hakikat keadilan kemanusiaan, yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 hubungan manusia dengan Tuhan-nya. Konsekuensinya, nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi keadilan distributif, keadilan legal . eadilan bertaa. dan keadilan komutatif (Kaelan, 2014: . Bersifat responsif dan antisiatif Pandangan kontemporer seperti dikemukakan Phillippe Nonet memusatkan perhatian pada fungsi tata hukum untuk menjalankan fungsi-fungsi sosial di masyarakat. Hukum merupakan instrumen untuk melayani kebutuhan manusia. Isolasi sistem hukum dari berbagai institusi sosial di sekitarnya justru berdampak buruk dari sisi kebutuhan manusia itu sendiri. Hukum dengan mudah berubah menjadi institusi yang melayani diri sendiri, dan tidak lagi bisa diandalkan sebagai alat perubahan dan sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif. Konsep hukum responsif ditujukan untuk revitalisasi fungsi moral/etika yang harus dijalankan oleh tata hukum. Tata hukum difungsikan sebagai media perlindungan hukum, sarana respon terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi publik yang dilengkapi dengan etika sebagai spirit pencapaian nilai ideal dalam berhukum. Pancasila yang bersifat terbuka, menjado sumber acuan etika dan positivisasi hukum. Hukum yang responsif dan antisipatif dilahirkan dari nilai Pancasila bersifat terbuka, akomodatif, dan adatif menerima perubahan-perubahan sosial. Keempat postulat hukum di atas merupakan standar yang harus dipenuhi sehingga hukum sebagai produk masyarakat yang berbangsa dan bernegara ini sungguh menjadi hukum yang humanis. Pada tahap implementasinya ke dalam hukum negara, postulat tersebut diatas dapat diwujudkan dengan cara mengimplementasikan keempat postulat hukum humanis itu dalam asas, prinsip, atau tujuan undang-undang. Pada setiap tekst undang-undang atau peraturan, selalu ada pasal yang menyebutkan asas dan tujuan. Maka, legislator harus mencantumkan asas, prinsip, dan/atau tujuan yang diutamakan, misalnya: menjunjung tinggi ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, persatuan, tanggungjawab, dan sebagainya. Sedangkan pada dokumen lainnya disebutkan kata Aupro justiciaAy sebagai cermin setiap pernyataan, atau keputusan merupakan sublimasi dari postulat hukum humanis. Substansi undang-undang menyebutkan tentang hak dan kewajiban para pihak secara Hukum tertulis pada dasarnya merupakan penjabaran cita hukum . Substansi hukum yang dijabarkan, yang dalam pandangan positivistic merupakan rule of text based merupakan kekayaan rohani, etika dan budaya seluruh masyarakat. Hukum bukan sekedar serangkaian kata-kata produk penguasa. AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 Selain itu, pencantuman pasal-pasal yang memberikan perlindungan hukum bagi seluruh stake-holder yang terlibat: Hukum yang bersifat pro-life, yaitu hukum yang berpihak pada kehidupan. Hukum melindungi kehidupan sejak dari proses pembuahan. Hak manusia sebagai persona dilindungi sejak terjadinya fertilisasi. karenanya aborsi, euthanasia, penghilangan nyawa, genosida, embryonic stem cell, kloning manusia, pemusnahan spare embryo sisa program invitro fertilization, dilarang oleh undang- undang. Hukum humanis melindungi hak kodrati manusia dengan menolak rekayasa genetika yang memperlakukan dan menggunakan unsur- unsur genetis manusia sematamata sebagai obyek yang bisa dikendalikan dan dimanipulasi. Hukum humanis menolak pro-choice terhadap perkawinan sejenis dan transseksual, menolak rekayasa genetika. Pidana mati . eath penalt. tidak relevan, karena pada hukuman mati ini telah terjadi perampasan hak manusiawi yang secara prerogatif diberikan oleh Sang Ilahi, dan diterima sebagai given oleh semua manusia, termasuk terdakwa. Non-diskriminatif juga penting, sebab perlindungan hukum melalui regulasi bukan hanya bagi penguasa, korban, tetapi juga bagi pelaku kejahatan. Sanksi tidak didasarkan atas pertimbangan suku, agama, ras, dan antar golongan, tetapi murni sebagai imbangan atas perbuatan yang melanggar hukum. Perilaku hukum yang diskriminatif dapat terjadi karena adanya dominasi akibat dari superioritas profesional dan dominasi kekuasaan. Superioritas professional misalnya tampak pada hubungan dokter dengan pasien, konsultan/ahli dengan customer, dan Dominasi kekuasaan terjadi antara pejabat dan rakyat biasa, elit politik dengan masyarakat, pengusaha dengan buruh, dan sebagainya. Tidak dibenarkan adanya intervensi eksternal dari kelompok superior / dominan ini terhadap proses peradilan. Mencapai keadilan dengan merumuskan sanksi yang sepadan, yaitu: Sanksi bersifat rehabilitatif, nilai keadilan dalam hukum humanis adalah keadilan substantif, yaitu keadilan yang mengandung kebenaran hakiki dari aspek manusiawi. Keadilan bukanlah sekedar dengan sanksi tukar-menukar, misalnya: pembunuhan dibalas kematian, mata ganti mata, nyawa ganti nyawa, pencurian 10 barang dibalas pengembalian 10 barang, pelecehan dibalas dirajam. Memprediksi dan mengantisipasi terjadinya tindak kriminal yang baru di masa depan. Semakin maju peradaban manusia, akan semakin kompleks dan dinamisnya perubahan AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 modus kejahatan. Implikasinya, muncul extra-ordinary crime sebagai trend kejahatan yang melintasi batas negara. Untuk mengatasinya diusulkan model hukuman sebagai berikut: Terhadap pelaku korupsi, money laundering, pengedar narkotika, ditambah dengan kewajiban berupa: membangun fasilitas umum, membangun fasilitas layanan kesehatan, panti rehabilitasi, panti asuhan, panti jompo, dan anak terlantar. Fasilitas dilengkapi berdasarkan standar tertentu yang ditentukan oleh pemerintah. Sedangkan terhadap pelaku jenis kejahatan terorisme dan genosida, dilakukan pengasingan tanpa akses hingga hukuman mati. Terhadap pelaku tindak kriminal terkait riset dan teknologi, serta cyber crime, diperlakukan hal yang sama dengan ketentuan Aupoint nomor . Ay diatas. Menerapkan hukum berwawasan ecokrasi untuk mencegah exploitasi sumberdaya manusia dan sumber daya di lingkungannya atas dasar hubungan yang harmoni antara manusia dan alam ciptaan. Pengelolaan sumber-sumber alam hayati maupun non-hayati bersifat renewable, berorientasi pada ketersediaan bagi masa mendatang. Membentuk peradilan etika bagi professional dan pejabat negara untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya mala-administrasi dan mala-practice yang berpotensi pada munculnya modus kejahatan yang baru. Ilmu hokum sebagai institusi pencarian kebenaran merupakan ilmu hokum yang terus menerus berkembang. Perkembangan itu walaupun tidak selamanya berjalan secara linier, namun dalam skala luas dan menyeluruh dipastikan mengarah kepada kebenaran dan keadilan absolut. Ketika di sadari bahwa kebenaran dan keadilan absolut itu hanya pada Tuhan YME, maka harus mengiringi perkembangan ilmu hokum tersebut mengarah pada makna kebenaran dan keadilan absolut dalam persepsi Tuhan YME tersebut. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, menempatkan Tuhan YME sebagai sumber sekaligus arah dan tujuan kegiatan berolah ilmu hokum, merupakan aktivitas ilmiah yang lazim dikategorikan sebagai berparadigma Pancasila. Hal demikian, tidak lain karena sila pertama adalah Ketuhanan YME, dan lebih lanjut sila pertama itu meliputi dan menjiwai sila-sila lain di bawahnya secara keseluruhan (Atmoredjo, 2018: . SIMPULAN Hukum yang humanis bukanlah sebuah teori yang tidak berlandaskan pada budaya yang ada di masyarakat. Hukum yang humanis adalah hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, moral dan etika yang tumbuh dan hidup di masyarakat. Pembentukan hukum yang humanis perlu dilakukan karena teori hukum yang dipakai dan AoEJ: Academy of Education Journal Vol. 11 No 1 Tahun 2020 dikembangkan pada jaman orde baru tidak bisa menjawab tantangan jaman khususnya persoalan yang berdimensi global. Hukum yang humanis ini sekaligus menjawab tantangan dari sifat hukum yang bersifat mencekam. Hukum yang humanis tidak membuat hidup masyarakat merasa tercekam, tetapi masyarakat akan merasa nyaman dan aman serta terlindungi dari rasa takut. Hukum humanis adalah hukum yang berorientasi pada manusia, memberikan perlindungan atas dasar martabat manusia . rinsip human dignit. dan memberikan perhatian kepada yang lemah / rentan . rinsip vulnerabilit. , dengan postulat: menjunjung tinggi martabat manusia sebagai citra sang pencipta . aturan dengan hati nurani untuk melindungi orang yang rentan. memberikan keadilan. bersifat responsif dan antisipatif. Konsep Hukum Humanis sebagai revitalisasi ideologi Pancasila dalam berhukum ini, berpangkal tolak dari pemahaman bahwa hukum dibuat oleh manusia, untuk manusia, yang tumbuh-berkembang-lestari-atau bahkan musnah karena manusia. Hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya melahirkan konsep kemanusiaan. Kemanusiaan sebagaimana tercantum dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka dimaknai sebagai Aukemanusiaan yang adilAy dan Aukemanusiaan yang beradabAy. Kemanusiaan ini menggambarkan adanya hubungan yang imanen dan transitif antar manusia dengan penciptanya dan sesamanya. Hukum humanis dalam tulisan ini berakar kuat pada nilai kemanusiaan yang merekat erat pada nilai ketuhanan dan keadilan. Humanisme yang berketuhanan dan berkeadilan ini akan bermuara pada kebersatuan dan kegotongroyongan, yang secara keseliuruhan merupakan ciri character building Indonesia yang hidup dalam percaturan tata nilai global. SARAN Penelitian ini selanjutnya bisa dilanjutkan pada penelitian mengenai revitalisasi ideologi Pancasila dalam hukum yang berlaku di Indonesia dalam konsep hukum yang Konsep hukum yang humanis bisa diterapkan dalam memaknai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan harapan NKRI tetap ada dan langgeng sepanjang masa. DAFTAR PUSTAKA