https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Menelaah Risiko Keterlibatan Non-profit Organisations (NPOs/Yayasa. Sebagai Pelaku Pencucian Uang di Indonesia Liza Hafidzah Yusuf Rangkuti1. Mahmud Mulyadi2. Ningrum Natasya Sirait3 Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. Medan. Indonesia, lizahafidzah@students. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Medan. Indonesia, mahmud_mulyadi@usu. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Medan. Indonesia, ningrum@usu. Corresponding Author: lizahafidzah@students. Abstract: Non-profit organizations (NPO/Foundation. are vulnerable to being used as a means of assets derived from criminal acts, either by their founders or other parties. The vulnerability arises because there is no strict legal obligation for NPOs/Foundations to verify the origin of funds received. This research aims to identify the risk factors that cause NPOs/Foundations to be involved as perpetrators of money laundering, both as active . rinciple violator and aide. and passive . Research method used is normative juridical utilizing primary legal materials including Law Number 16 of 2001 concerning Foundations and Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes. The results showed two main categories of risk factors: . the source of acquisition of Foundation assets, including initial wealth and other donations of unclear origin, and . the purpose of using assets, such as misuse of funds and funding of illegal Prevention of the risk of NPO/Foundation involvement in ML/TF could be done through strengthening the principle of prudence, especially the application of donor due diligence in every transaction. Keyword: Foundation. Money laundering. NPO. Risk. Abstrak: Non-profit organisations (NPO/Yayasa. rentan dimanfaatkan sebagai sarana penampungan kekayaan yang berasal dari tindak pidana, baik oleh pendirinya maupun pihak Kerentanan ini muncul karena tidak adanya kewajiban hukum yang tegas bagi NPO/Yayasan untuk memverifikasi asal-usul dana yang diterima. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang menyebabkan NPO/Yayasan dapat terlibat sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang, baik sebagai pelaku aktif . rinciple violator dan aide. maupun pasif . Metode yang digunakan adalah yuridis normatif memanfaatkan bahan hukum primer mencakup Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penelitian menunjukkan dua kategori utama faktor risiko: . sumber perolehan harta kekayaan Yayasan, termasuk kekayaan awal dan sumbangan lain yang tidak jelas asal-usulnya, serta . tujuan penggunaan harta kekayaan, seperti penyalahgunaan dana dan pendanaan aktivitas ilegal. Pencegahan risiko keterlibatan NPO/Yayasan dalam TPPU 3915 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dapat dilakukan melalui penguatan prinsip kehati-hatian, khususnya penerapan uji tuntas terhadap donor . onor due diligenc. dalam setiap transaksi. Kata Kunci: NPO. Risiko. TPPU. Yayasan. PENDAHULUAN Financial Action Task Force . elanjutnya disebut FATF) mendefinisikan pencucian uang adalah proses pengolahan hasil kejahatan untuk menyamarkan asal usulnya yang illegal . oney laundering laundering is the processing of these criminal proceeds to disguise their illegal origi. (Financial Action Task Force, 2. FATF didirikan sebagai organisasi internasional berfokus pada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal. Melalui penilaian berbasis risiko. FATF merilis laporan yang berisikan keterlibatan Non-profit Organisations dalam posisi yang berpotensi rentan terhadap risiko pencucian uang. Konsekuensinya FATF secara khusus mengatur kebijakan guna menyikapi hal tersebut melalui aturan Recommendation 8 . easures to prevent nonprofit organisatios/NPOs from being misuse. Ruang lingkup non-profit organisations/NPOs dibatasi melalui definisi NPOs yakni AuA legal person or arrangement or organisation that primarily engages in raising or disbursing funds for purposes such as charitable, religious, cultural, educational, social or fraternal purposes, or for the carrying out of other types Augood worksAy (Financial Action Task Force, 2. Sebagaimana definisi NPOs tersebut, maka satu diantara bentuk organisasi nirlaba . on-profit organisation. di Indonesia adalah yayasan. Lebih lanjut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan . elanjutnya disebut PPATK) mengeluarkan laporan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang . elanjutnya disebut TPPU) terhadap badan hukum yang menunjukkan bahwa Yayasan berada pada urutan ketiga kategori badan hukum risiko tinggi TPPU (Sirait & Rangkuti, 2. Keberadaan yayasan dalam masyarakat untuk mencapai tujuannya tersebut telah berkembang pesat. Kemudahan pendirian yayasan menjadi faktor pendukung yang melatarbelakangi menjamurnya yayasan di seluruh Indonesia. Selain itu juga budaya masyarakat Indonesia yang terbangun sejak kemerdekaan adalah budaya gotong royong, membantu satu sama lain baik secara materil maupun immaterial juga menjadi faktor pendukung banyak berdirinya yayasan-yayasan amal yang mengelola dana sumbangan masyarakat untuk didistribusikan bagi yang membutuhkan. Budaya masyarakat Indonesia ini divalidasi oleh hasil survei global yang dilakukan oleh Charity Aid Foundation (CAF), sebuah lembaga internasional yang menilai tingkat kedermawanan negara-negara di dunia. Survei ini 000 responden dari 142 negara dan menghasilkan Indeks Kedermawanan Dunia (World Giving Inde. Hasil survei menunjukkan bahwa Indonesia kembali dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia dengan skor 74 poin, sebuah predikat yang telah diraih selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2017. Indonesia memimpin klasemen global, melampaui Kenya dan Singapura, dengan kontribusi besar dalam donasi uang dan kegiatan Hasil survei menunjukkan bahwa 9 dari 10 penduduk Indonesia rutin berdonasi dan lebih dari 6 dari 10 orang aktif dalam kegiatan sukarela (Charities Aid Foundation, 2. Pencapaian yang sangat membanggakan tersebut tentunya inheren dengan konsekuensi yang mungkin ditimbulkan dari jutaan donasi yang dilakukan. Yayasan sebagai satu diantara tujuan tempat berdonasi memiliki posibilitas dijadikan sebagai media pencucian uang oleh pelaku Pendirian yayasan wajib dilandasi oleh maksud dan tujuan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana tercantum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Yayasan . elanjutnya disebut UU Yayasa. Pasal 1 angka 1 UU Yayasan menegaskan 3916 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Namun, seberjalannya waktu, pendirian yayasan banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Munculnya kecenderungan masyarakat mendirikan yayasan dengan maksud untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan, melainkan juga adakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri. Pengurus dan Pengawas (UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, 2. Bentuk penyalahgunaan fungsi dan tujuan berdasarkan UU Yayasan tersebut dapat terjadi sejak awal pendirian yayasan maupun saat berjalannya kepengurusan yayasan. Tidak terhindarkan baik Pendiri. Pembina. Pengurus dan Pengawas sebagai organ yayasan ataupun karyawan/pekerja yayasan serta pihak lain yang berhubungan dengan yayasan memiliki peluang untuk melakukan tindakan penyalahgunaan fungsi dan tujuan yayasan baik secara individu maupun secara bersama (Alhaq Santoso et al. , 2. Sejalan dengan kecenderungan tersebut, timbul pula masalah lain yakni adanya dugaan bahwa Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Seperti contoh Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus yang menerima sumbangan dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominf. Jhonny G. Plate. Dalam Putusan Nomor 1/PID. SUS-TPK/2024/PT DKI disebutkan bahwa Jhonny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi untuk mengirimkan uang untuk kepentingan Jhonny Gerard Plate kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus sebesar Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. pada Maret 2022. Uang sumbangan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Jhonny G. Plate. Selain itu juga keterlibatan Yayasan Alkhairaat dalam aliran uang hasil korupsi dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (Metro TV, 2. Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK Tuti Wahyuningsih, menyebutkan bahwa NPO/Yayasan yang menerima dana bantuan yang berasal dari atau dicurigai terkait dengan hasil tindak pidana maka dapat mengakibatkan NPO/Yayasan tersebut terjebak sebagai pelaku pasif tindak pidana pencucian uang (CNBC Indonesia, 2. Penyalahgunaan NPO/Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang diperoleh dengan cara melawan hukum oleh pendiri atau pihak lain mengarah pada pemanfaatan NPO/Yayasan sebagai sarana pencucian uang sehingga terlibat sebagai pelaku pasif pencucian uang. Hal ini akibat tidak ada kewajiban bagi NPO/Yayasan untuk memastikan asal usul dana/sumbangan yang diperoleh/dihimpun (Sirait & Rangkuti, 2. Menanggapi hal tersebut, maka penelitian ini menyoroti permasalahan terkait dengan apa saja faktor-faktor risiko yang menyebabkan Yayasan dapat terlibat sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor risiko yang menyebabkan NPO/Yayasan dapat terlibat sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan berbasis risiko terhadap Yayasan sehingga terhindar dari tindak pidana pencucian uang. METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan praktik hukum di masyarakat. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, bahan hukum sekunder berupa bahan kajian literatur yang terkait dengan isu yang dibahas. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan . ibrary researc. Seluruh data yang dikumpulkan, selanjutnya diinventarisasi, diklasifikasi, dan dianalisis dengan cara memberikan interpretasi terhadap bahan-bahan hukum 3917 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tersebut menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang didukung dengan logika berpikir secara deduktif, sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan sebagai kesimpulan atas HASIL DAN PEMBAHASAN Yayasan sebagai entitas dalam ranah sosial umumnya mengandalkan sejumlah perolehan yang beragam untuk mendukung berbagai kegiatan dan program yang dijalankan. Penyelenggaraan kegiatan pada yayasan guna mencapai maksud dan tujuan yayasan tentunya membutuhkan dana atau biaya operasional yang menjadi bagian dari Harta Kekayaan Yayasan. Harta kekayaan ini diperoleh dari berbagai sumber perolehan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat . UU Yayasan. Pada dasarnya, kekayaan awal yayasan adalah syarat pertama dalam pendirian yayasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 UU Yayasan. Yayasan didirikan dengan adanya pemisahan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal serta konstruksi pasal 1 angka 1 UU Yayasan yang menyebutkan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas harta kekayaan (UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, 2. Maka dapat disimpulkan bahwa yayasan hanya akan berdiri atau eksis jika ada harta kekayaan, tanpa adanya harta kekayaan awal maka yayasan tidak dapat didirikan. Selain kekayaan yayasan berasal dari pemisahan kekayaan pendiri, yayasan juga dapat memperoleh kekayaan dari sumber-sumber lain. Berdasarkan Pasal 26 Ayat . UU Yayasan berbunyi:AuSelain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat . , kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari: a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat. dan e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ay Adapun penjelasan masing-masing dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 26 Ayat . UU Yayasan, sebagaimana diuraikan di bawah ini: sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat. yang dimaksud dengan Ausumbangan atau bantuan yang tidak mengikatAy adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima Yayasan, baik dari Negara, masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. yang dimaksud dengan AuwakafAy adalah wakaf dari orang atau dari badan hukum. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dalam hal ini jika yayasan sebagai penerima harta wakaf, maka yayasan berkedudukan sebagai nadzir. Yayasan akan menerima harta yang diwakafkan sebagai harta kekayaan yayasan, untuk dikelola dan digunakan dalam mencapai maksud dan tujuan yayasan. yang dimaksud dengan AuhibahAy adalah hibah dari orang atau dari badan hukum. Seseorang maupun badan hukum mana pun dapat melakukan hibah barang yang dimilikinya baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak kepada suatu yayasan, dan barang yang dihibahkan itu menjadi kekayaan yayasan. Hibah yang telah dibuat, apalagi telah dilaksanakan penyerahan barang yang dihibahkan, tidak dapat ditarik kembali oleh penghibah. Meskipun perbuatan menghibahkan barang itu merupakan hak seseorang, penghibah tetap tidak dapat menariknya kembali. hibah wasiat. menurut ketentuan Pasal 957 KUH Perdata adalah suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seseorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu, seperti misalnya segala barangbarang bergerak atau tidak bergerak, atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya. Jika dalam hibah, penyerahan barang yang dihibahkan dilakukan ketika penghibah masih hidup. Sedangkan untuk hibah wasiat, dilakukan ketika 3918 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 warisan telah terbuka, yaitu dengan meninggalnya pewaris atau pembuat hibah wasiat. Besarnya hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum waris. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. yang dimaksud dengan Auperolehan lainAy misalnya deviden, bunga tabungan bank, sewa gedung, atau perolehan dari hasil usaha Yayasan. Sebuah yayasan selaku badan hukum yang memiliki sejumlah saham pada Perseroan terbatas, maka setiap tahunnya jika Perseroan itu memperoleh keuntungan, sebagai pemegang saham akan memperoleh deviden. Deviden yang diterima itu merupakan pemasukan yayasan sebagai kekayaan yayasan. Demikian pula jika kekayaan yayasan yang berupa uang disimpan pada bank sebagai Tabungan, tiap bulannya akan mendapat bunga sekian persen. Kemudian kekayaan yayasan yang berupa harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, jika harta ini tidak digunakan dan disewakan kepada pihak lain, biaya sewanya merupakan pemasukan bagi yayasan. Sedangkan perolehan dari hasil usaha yayasan, misalnya yayasan mendirikan badan usaha seperti toko buku, percetakan, border pakaian, jasa telekomunikasi, dan sebagainya, akan mendapat bagian dari keuntungan. Bagian dari keuntungan ini juga sebagai kekayaan yayasan. Melihat ketentuan UU Yayasan yang mengatur tentang kekayaan yayasan, tampak bahwa undang-undang ternyata memperluas sumber perolehan kekayaan yayasan. Kekayaan yayasan sumbernya tidak hanya terbatas kepada AumodalAy yang diberikan oleh pendiri yayasan dan sumbangan-sumbangan dari para dermawan, akan tetapi pihak lain terbuka untuk melakukan wakaf, hibah, dan hibah wasiat. Di samping itu terbuka pula bagi yayasan untuk mendirikan badan usaha yang tujuannya dapat memperoleh keuntungan. Terkait dengan perolehan dari hasil usaha, yayasan diberikan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha yang mendukung pencapaian maksud dan tujuannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat . UU Yayasan yang menyatakan bahwa yayasan dapat mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam badan usaha tertentu. Hal ini juga diperjelas dalam Pasal 7 Ayat . UU Yayasan, yang mengatur bahwa yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya selaras dengan tujuan yayasan tersebut. Namun, terdapat pembatasan pada Pasal 7 Ayat . UU Yayasan, yang menyatakan bahwa seluruh penyertaan yayasan dalam bentuk usaha harus dibatasi maksimal 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan (UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, 2. Dalam konteks perolehan hasil dari kegiatan usaha yayasan, memang dimungkinkan bagi Yayasan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan yang dijalankan melalui badan usaha yang didirikan atau diikutinya. Namun, penting untuk diingat bahwa hasil perolehan yang berasal dari kegiatan usaha tersebut harus selalu sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta mematuhi peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Pasal 8 UU Yayasan yang mengatur bahwa kegiatan usaha tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan perundang-undangan (UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, 2. Yayasan atau organisasi nirlaba . on-profit organisations/NPO) memiliki kerentanannya sendiri terkait potensi penyusupan dana hasil kejahatan melalui berbagai saluran perolehan kekayaan yang sah, seperti donasi, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat dan/atau hasil usaha. Sumber perolehan harta kekayaan yang tak terbatas inilah yang menjadi faktor risiko bagi NPOs/Yayasan sehingga dapat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Problematika muncul ketika sumber perolehan harta kekayaan yayasan berasal dari hasil tindak pidana, sebagai konsekuensi logis dari keterlibatan pihak ketiga atau donatur dalam perolehan harta kekayaan. Faktor risiko terkait sumber perolehan harta kekayaan yayasan yang berasal dari hasil tindak pidana inilah yang inheren menjadikan yayasan rentan terlibat dalam kejahatan pencucian uang. Kemungkinan keterlibatan ini juga tak hanya menjadikan yayasan sebagai media atau sarana pencucian uang bagi pelaku tindak pidana pencucian uang, namun juga dapat 3919 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 mengarah pada peran yayasan yang justru sebagai pelaku aktif maupun pelaku pasif pencucian Guna melihat bagaimana sumber perolehan harta kekayaan yayasan dapat menjadi faktor-faktor risiko yayasan terlibat dalam kejahatan pencucian uang, maka dapat diuraikan di bawah ini. Harta kekayaan awal pendirian yayasan berasal dari hasil tindak pidana oleh Pendiri Yayasan Harta kekayaan awal ini tentunya diperoleh dari harta kekayaan pendiri yayasan. Terkait dengan jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri ditetapkan dalam Pasal 6 Ayat . Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan . elanjutnya disebut PP No 63/2. Rumusan Pasal 6 Ayat . PP No 63/2008 menyebutkan bahwa jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp. 000,00 . epuluh juta Sedangkan Ayat . menyebutkan bahwa jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia, yang berasal dari pemisahana harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp. 000,00 eratus juta rupia. (Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, 2. Kemudian, pada Pasal 7 PP No 63/2008 ditegaskan bahwa pemisahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus diserta surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan Yayasan. Adapun yang dimaksud dengan Aukeabsahan harta kekayaanAy adalah harta kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara melawan hukum, misalnya, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang sebagaimana bunyi Penjelasan Pasal 7 PP No 63/2008. Adanya ketentuan tersebut dapat kita simpulkan bahwa pembuat undang-undang sedari awal menyadari bahwa adanya kemungkinan yayasan didirikan oleh pendiri yayasan yang harta kekayaannya berasal dari tindak pidana, khususnya tindak pidana pencucian Pembuat undang-undang juga sedari awal menyadari bahwa adanya potensi yayasan dijadikan sebagai sarana pencucian uang oleh pelaku tindak pidana dengan cara mendirikan yayasan dengan hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Maka penting bagi yayasan bukan hanya saat melaksanakan kegiatannya namun bahkan saat proses pendiriannya sudah harus melakukan upaya pencegahan untuk terlibat dalam pencucian uang dengan menyertakan Aukeabsahan harta kekayaanAy pada saat proses Hal ini merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa dan harus dipatuhi. Maka, ketika yayasan yang didirikan tidak mematuhi aturan tersebut dalam proses pendiriannya, yang di kemudian hari didapati bahwa harta kekayaan awal tersebut berasal dari tindak pidana, maka yayasan sebagaimana yang didirikan dapat turut dimintai pertanggungjawaban pidananya. Sumbangan anonim . nonymous donation. Sumber donasi tidak dicatat sama sekali karena sumbangan dapat dilakukan secara Hal ini dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul dana tersebut. Selain itu, donor atau pemilik manfaat dapat memberikan informasi yang tidak memadai atau mencurigakan. Contohnya termasuk perwalian atau perusahaan cangkang yang enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai pemilik manfaat yang sebenarnya. Donasi, baik dalam bentuk tunai maupun lainnya, seringkali disalurkan melalui pihak ketiga yang menjaga kerahasiaan identitas pemberi sehingga membantu menghilangkan atau menyamarkan hasil dari aktivitas kejahatan (Singh & Lin, 2. 3920 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Sebagai ilustrasi. Y adalah pengurus Yayasan sekaligus pelaku tindak pidana korupsi yang ingin menyembunyikan hasil tindak pidananya. Guna menghindari kecurigaan. Y berupaya menempatkan sebagian dari harta hasil korupsinya ke Yayasan X dalam bentuk sumbangan secara anonim dan berkala sehingga asal-usul dana tersebut tidak terdeteksi. Kemudian dalam laporan tahunan Yayasan X, transaksi tersebut hanya dicatat sebagai sumbangan umum tanpa mencantumkan identitas pendonor yakni Y. Lebih lanjut, dengan kewenangan dan kemampuan yang dimilikinya. Y mengendalikan Yayasan X sebagai sarana pencucian uang. Akibatnya, kegiatan Yayasan X nantinya akan tampak seolah-olah dilakukan untuk kepentingan umum, padahal sebenarnya untuk kepentingan pribadi Y. Selanjutnya. Y akan mengupayakan penggunaan harta kekayaan Yayasan X dengan metode-metode tertentu untuk memberikan keuntungan baginya. Dalam kasus di atas. TPPU terjadi ketika Y menempatkan sebagian hasil tindak pidananya di Yayasan X secara anonim dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana tersebut. Apabila nantinya Y memperoleh keuntungan dari kegiatan Yayasan, keuntungan tersebut akan tampak seolah hasil dari kegiatan Yayasan X yang sah. Dengan demikian, tersembunyikan fakta bahwa harta kekayaan Y sebenarnya berasal dari tindak pidana. Transaksi tidak wajar . nusual transaction. Kondisi ini muncul ketika sumbangan dilakukan melalui akun pribadi atau ketika donatur memberikan kontribusi dengan jumlah yang besar namun tidak sesuai atau berbanding lurus dengan profil yang disampaikan sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai asal-usul dana yang disumbangkan (Sirait & Rangkuti, 2. Risiko terjadinya penyalahgunaan dana meningkat secara signifikan apabila tata kelola dan pengendalian keuangan dalam Yayasan lemah. Kondisi ini mendorong sebagian Yayasan untuk menerapkan praktik administrasi keuangan yang tidak memadai serta mengabaikan pelaksanaan prosedur uji tuntas . ue diligence procedur. terhadap entitas pemberi dan penerima donasi, yang seharusnya dilakukan guna memastikan legalitas dan kesesuaian sumber serta pemanfaatan dana yang diterima dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai ilustrasi, sebuah Yayasan bernama "Yayasan Bahagia" secara rutin menerima donasi dalam jumlah besar dari seorang individu bernama Y, yang mengklaim dirinya sebagai seorang pengusaha sukses. Donasi tersebut dicatat oleh Yayasan dalam Laporan Tahunan, namun tanpa melalui proses verifikasi terhadap sumber dana maupun pemeriksaan latar belakang terhadap profil Y. Belakangan diketahui bahwa Y terlibat dalam tindak pidana, dan dana yang disumbangkan merupakan hasil dari aktivitas ilegal. Sayangnya, hal ini sulit terdeteksi karena Yayasan Harapan tidak menyusun atau mempublikasikan Laporan Tahunan secara transparan dan akuntabel. Dalam konteks ini, praktik pencucian uang terjadi saat Yayasan menerima dana hasil kejahatan dari Y tanpa melakukan uji tuntas . onor due diligenc. yang memadai. Meskipun tidak secara aktif terlibat. Yayasan dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam proses pencucian uang, karena gagal mengenali adanya ketidaksesuaian antara profil Y sebagai pengusaha baru dengan jumlah donasi yang diberikan. Seharusnya, kondisi tersebut menimbulkan kewajiban bagi Yayasan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap latar belakang dan legitimasi dana yang diterima. Contoh kasus konkretnya adalah Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang. Nusa Tenggara Timur yang menerima sumbangan sebesar Rp, 500. 000,- . ima ratus juta rupia. dari Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominf. Johnny G. Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Penyalahgunaan dana . isuse of fun. NPO/Yayasan di Indonesia memiliki potensi risiko yang signifikan untuk terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satunya terkait dengan tujuan 3921 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 peruntukan harta kekayaan yayasan. Harta kekayaan yayasan pada umumnya digunakan untuk mencapai tujuan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan yang telah ditetapkan. Namun, ketika yayasan mengalokasikan harta kekayaannya untuk pendanaan terorisme, hal ini dapat membuka celah bagi potensi penyalahgunaan dana yang pada akhirnya yayasan dapat dipidana dengan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pencucian uang (Hekmatiar & Ridwan, 2. Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terdapat 8 . NPO/Yayasan penggalangan dana kemanusiaan yang masuk ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Kedelapan yayasan tersebut diidentifikasi dari puluhan yayasan dan lembaga amal yang terafiliasi dengan kelompok teroris seperti Jamaah Islamiyah. Jamaah Ansharut Daulah, hingga Negara Islam Indonesia (NII). Yayasanyayasan tersebut antara lain Hilal Ahmar Society Indonesia. Muslimah Bima Peduli. Gerakan Sehari Seribu. Baitul Mal Al Ishlah. Al-Haramain Foundation Indonesia. Baitul Mal Ummah. Abu Ahmad Foundation, dan Azzam Dakwah Center (Lukman, 2. Hal ini juga sejalan dengan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan mengenai dugaan pengumpulan donasi oleh yayasan yang terindikasi sebagai sumber pendanaan terorisme. Kepala PPATK Ivam Yustiavandana menyebut penggalangan donasi dilakukan oleh yayasan sebagai sumber pendanaan terorisme (Kompas TV, 2. Berdasarkan Pasal 2 Ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang . elanjutnya disebut UU TPPU) secara jelas menyatakan bahwa harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk kegiatan terorisme, baik itu oleh individu teroris atau organisasi teroris, dipersamakan dengan hasil tindak pidana. Rumusan pasal ini mengindikasikan bahwa Auharta kekayaan hasil tindak pidanaAy tidak hanya bertitik tolak pada Ausumber perolehanAy yang berasal dari kejahatan melainkan juga Auperuntukkan harta kekayaanAy yang dapat dikualifikasikan sebagai Auhasil tindak pidanaAy(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 2. Sebagaimana konstruksi Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU yang mempersyarakatkan adanya perbuatan atas Harta Kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana, maka artinya jika yayasan terlibat baik langsung ataupun tidak langsung memanfaatkan harta kekayaan yang dimilikinya untuk digunakan/diperuntukkan kegiatan terorisme, secara inheren yayasan tersebut sudah turut berperan dalam pencucian uang. Karena untuk rumusan pasal ini, yang diperhatikan adalah peruntukkan harta kekayaannya bukan perolehan harta kekayaannya. Penggunaan harta kekayaan yayasan untuk tujuan yang melanggar hukum, seperti pendanaan terorisme, jelas menambah risiko bagi yayasan untuk terlibat dalam pencucian Oleh karena itu, sangat penting bagi yayasan untuk memastikan bahwa setiap dana yang diterima dan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta diawasi dengan mekanisme yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat berujung pada tindak pidana pencucian uang. Penyalahgunaan harta kekayaan yayasan untuk kegiatan bisnis tidak sah Kedudukan yayasan tidak sama dengan badan usaha atau perusahaan sehingga tidak dapat menjalankan usahanya secara langsung, di mana diketahui bahwa tujuan yayasan bukan mencari dana untuk kepentingan yayasan, dengan jalan mendirikan badan usaha. Yayasan mendirikan badan usaha, dan kedudukannya bukan semata-mata sebagai pendiri badan usaha. Yayasan selaku pendiri, tidak dapat mengelola badan usaha itu. Pasal 7 Ayat . UU Yayasan melarang dengan tegas kepada anggota pembina, pengurus, dan pengawas yayasan merangkap menjadi anggota direksi . atau komisaris . badan usaha yang didirikan yayasan (UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, 2. Setiap 3922 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tahun yayasan memperoleh laba yang berasal dari keuntungan dari usaha yang didirikan oleh pendiri badan usaha. Salah satu cara yang dipakai oleh yayasan agar ada modal dalam yayasannya yaitu mencari dan melakukan kerja sama antar perusahaan agar perusahaan tersebut mau menanamkan modalnya di yayasan tersebut (Fatmawati, 2. Dalam melakukan kerja sama modal yang menjadi modal adalah dari harta kekayaan yayasan paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan menurut ketentuan Pasal 7 Ayat . UU Yayasan untuk penyertaan modal (UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, 2. Hal ini merupakan batas maksimum penyertaan agar tidak mengganggu kegiatan yayasan dalam mencapai maksud dan tujuan dari yayasan. Dengan melihat cara di dalam mencari dana seperti yang telah ditentukan di atas maka cara ini sifatnya terbuka atau transparan, sehingga yayasan mampu melakukan kegiatan usaha dengan pihak-pihak lain di dalam mengelola kekayaan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat . dan Pasal 5 ayat . UU Yayasan tidak boleh dibagikan atau dialihkan kepada Pembina, pengurus, maupun pengawas yayasan mengenai kekayaan yayasan yang berasal dari kegiatan usaha maupun dari sumbangan pihak ketiga yang merupakan milik yayasan. Tujuan utama agar yayasan tidak disalahgunakan oleh pencari dana atau untuk keuntungan beberapa personel dalam organ yayasan merupakan aturan main yang telah ditetapkan. Hal ini dapat melindungi yayasan untuk mencapai tujuan yang telah dicita-citakan. Dengan melakukan keterbukaan di dalam pengelolaan dana yayasan tidak mesti tergantung kepada keinginan dan kemauan pengurus dan pegawai yayasan (Fatmawati, 2. Adapun kaitan antara harta kekayaan yayasan yang digunakan untuk mendirikan badan usaha ataupun penyertaan modal dengan risiko yayasan terlibat pencucian uang adalah terletak pada posibilitas laba/keuntungan yang diperoleh yayasan dari badan usaha atau penyertaan modal tersebut merupakan hasil tindak pidana. Hal ini dapat terjadi ketika badan usaha yang didirikan atau perusahaan tempat yayasan menyertakan modal melakukan tindak pidana. Sehingga laba/keuntungan yang diperoleh badan usaha atau perusahaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai sebagai hasil tindak pidana. Meskipun transaksi ini tampaknya sah dan tidak ada indikasi langsung keterlibatan yayasan dalam kegiatan ilegal namun laba/keuntungan diterima yayasan dari badan usaha ataupun deviden yang diterima yayasan dari perusahaan tempat yayasan menyertakan modal dapat dikualifikasikan sebagai hasil kejahatan, sehingga yayasan berpotensi terlibat sebagai pelaku pencucian uang. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun yayasan bertindak dengan niat baik dan menggunakan harta kekayaan untuk mendirikan badan usaha atau penyertaan modal, apabila laba/keuntungan atau deviden yang diterima merupakan hasil dari tindak pidana, maka yayasan berisiko terlibat dalam pencucian uang. Oleh karena itu, yayasan harus melakukan verifikasi yang ketat terhadap sumber dana yang diterima dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan yayasan. Keterlibatan NPO/Yayasan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang ini berdasarkan Pasal 3. Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPPU dapat dikategorikan menjadi 2 . yakni yayasan sebagai pelaku aktif tindak pencucian uang dan yayasan sebagai pelaku pasif tindak pidana pencucian uang. Pelaku aktif adalah pelaku yang melakukan perbuatan secara aktif mengalirkan hasil kejahatan. Pelaku aktif adalah barangsiapa yang mengalirkan hasil kejahatan seperti orang yang mentransferkan, membelanjakan, mengirimkan, mengubah bentuk, menukarkan atau perbuatan apa pun atas harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dan orang tersebut tahu atau paling tidak patut menduga bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kejahatan hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU yang sudah diuraikan sebelumnya (Garnasih, 2. Berkaitan dengan tipe pelaku aktif terbagi juga dalam 2 . kriteria, yaitu pertama yang disebut sebagai principle violater . elaku utam. Principle violater adalah pelaku 3923 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 yang mana dia melakukan kejahatan asal dan juga kemudian dia mengalirkan uang atau harta kekayaan hasil kejahatannya baik itu dengan cara transfer, membelanjakan dan perbuatan apa pun. Untuk pelaku aktif principle violater inilah bentuk pelaku pencucian uang sesungguhnya, yaitu akan dikenakan dua ketentuan undang-undang yaitu dia melakukan kejahatan asal . redicate offenc. dan pencucian uang . ollow up crim. yaitu Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU TPPU. Bagi principle violater harus dikenakan dakwaan yang disusun secara kumulatif, atau sebagai pelaku concursus realis. Di sinilah gunanya penerapan UU TPPU yaitu agar pelaku dalam menikmati hasil kejahatan akan dikenai juga dengan ketentuan UU TPPU dan ancamana pidananya menjadi berat, karena dipandang sebagai pelaku gabungan kejahatan . ouncursus reali. , yang akan diterapkan pula stelsel absorbs yang dipertajam (Garnasih, 2. Pelaku aktif yang kedua disebut juga sebagai aider, yaitu perbuatan aktif seperti mentransfer, membelanjakan, menukarkan atau perbuatan apa pun sebagaimana tercantum pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, tetapi pelaku ini hanya dikenakan tindak pidana pencucian uang saja, karena memang mereka tidak terlibat kejahatan asalnya, tetapi mereka tahu atau paling tidak patut menduga bahwa harta kekayaan yang dialirkan tersebut berasal dari kejahatan. Pelaku aider ini hanya dikenakan satu tuntutan yaitu ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dan tidak dikenai ketentuan kejahatan asalnya (Garnasih, 2. Sedangkan pelaku pasif. Pasal 5 Ayat . UU TPPU menggunakan frasa AumenerimaAy dan AumenguasaiAy yang merupakan kalimat AupasifAy dalam merumuskan tindak pidana ini, maka sebenarnya dalam Pasal 5 memiliki 2 . ketentuan tentang tindak pidana pencucian uang, yaitu: frasa AumenerimaAy diartikan sebagai mendapat atau menampung dan sebagainya sesuatu yang diberikan atau dikirimkan, dan frasa AumenguasaiAy diartikan berkuasa atas, memegang kuasa atau mengendalikan sesuatu. Adapun uang diartikan dengan frasa AusumbanganAy dalam Pasal 5 adalah pemberian sebagai bantuan atau sokongan secara cuma-cuma. Maka pelaku pasif dapat diartikan sebagai pihak ketiga, atau orang yang tidak melakukan tindak pidana namun dapat dipidana. Dari konstruksi perbuatan tindak pidana pencucian uang yang pada intinya adalah melarang dan memberikan pidana bagi barangsiapa yang melanggar larangan tentang menikmati hasil kejahatan . ho ever enjoy his fruit of crime. , maka terdapat tipe pelaku yang hanya menikmati dalam arti menerima hasil kejahatan sebagaimana bentuk perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 5 Ayat . UU TPPU. Tipe pelaku pasif ini dinamakan atau disebut juga sebagai abettor, yaitu pelaku yang menerima pentransferan, menerima pembayaran, menerima hadiah dan lain-lain di mana dia tahu, atau dia seharusnya menduga atau patut menduga bahwa yang diterima dan lain-lain tersebut berasal dari hasil kejahatan (Garnasih, 2. Perbuatan pelaku pasif ini adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat . UU TPPU, dan bagi pelaku pasif ini juga hanya dikenai satu ancamana kejahatan saja atau tunggal, yaitu ketentuan anti pencucian uang tanpa kejahatan asal, karena memang pelaku ini tidak terlibat kejahatan asal, tetapi yang bersangkutan tahu atau seharusnya patut menduga bahwa yang diterima atau perbuatan pasif tersebut merupakan harta dari hasil kejahatan. Pengaturan mengenai pelaku pasif memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana asal maupun kejahatan pencucian uang itu sendiri. Dengan diberlakukannya ancaman pidana terhadap siapa pun yang menerima hasil dari kejahatan, diharapkan masyarakat menjadi lebih waspada dan tidak sembarangan menerima pemberian yang mencurigakan baik dari segi jumlah maupun alasan pemberiannya karena hal tersebut dapat membuat mereka terjerat sebagai pelaku pencucian uang pasif. Selain itu, dengan menjerat para pelaku pasif selain untuk kepentingan perampasan, juga untuk menguat integritas agar orang tidak menerima harta kekayaan yang tidak jelas, sehingga pada gilirannya nanti kalau pelaku kejahatan asal kesulitan mencari para penerima hasil 3924 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 kejahatan, maka diharapkan motivasi melakukan kejahatan asal juga sirna (Garnasih. Maka, berdasarkan kelima faktor risiko yang telah dipaparkan sebelumnya. NPO/Yayasan memiliki kerentanan terlibat baik sebagai pelaku aktif maupun pelaku pasif pencucian uang. Hal ini dapat ditentukan dengan melihat sejauh mana perbuatan obyektif yang dilakukan oleh NPO/Yayasan terhadap Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana tersebut. Serta unsur-unsur dari rumusan pasal manakah dalam UU TPPU yang mencocoki perbuatan NPO/Yayasan. Kemudian, berdasarkan faktor risiko sebagaimana dijelaskan sebelumnya maka upaya pencegahan keterlibatan NPO/Yayasan dalam tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan dengan penerapan uji tuntas donor . onor due diligenc. Donor due diligence adalah proses menilai legitimasi, kredibilitas, dan praktik etika organisasi dan individu yang terlibat dengan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa donasi tersebut mematuhi standar hukum dan etika. Terhadap NPO/Yayasan, donor due diligence dapat diterapkan melalui beberapa tahapan atau proses yakni sebagai berikut: verifikasi identitas donor, yakni memastikan donor adalah individu atau entitas yang sah dengan memeriksa identitas mereka. pemeriksaan sumber dana, yakni memastikan dana berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. pemeriksaan pihak terkait, yakni menilai siapa yang mengendalikan donor untuk menghindari hubungan dengan pihak illegal. pemeriksaan daftar sanksi, yakni memastikan donor tidak termasuk dalam daftar sanksi internasional atau nasional. pemantauan aktivitas keuangan, yakni memantau transaksi donor untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan atau tidak biasa. analisis risiko, yakni menilai potensi risiko yang mungkin timbul dari menerima sumbangan tersebut. kepatuhan anti-pencucian uang, yakni memastikan yayasan mematuhi regulasi antipencucian uang yang berlaku. Urgensi donor due diligence untuk mencegah yayasan terlibat dalam kejahatan pencucian uang sangat terkait dengan kebijakan kriminal dalam hal non-penal policy atau pencegahan kejahatan. Kebijakan pencegahan berfokus pada upaya untuk menghindari kejahatan sebelum terjadi, bukan hanya memberikan hukuman setelah kejahatan terjadi. Dalam konteks ini, penerapan donor due diligence sebagai langkah preventif membantu yayasan untuk memastikan bahwa dana yang diterima tidak berasal dari aktivitas ilegal atau mencurigakan, sehingga mencegah kemungkinan terlibat dalam pencucian uang. Hal ini sejalan dengan kebijakan pencegahan dalam sistem hukum, yang lebih menekankan pada deteksi awal dan mitigasi risiko kriminal daripada penindakan setelah kejadian. KESIMPULAN Faktor-faktor risiko bagi Non-profit organisations (NPO/Yayasa. sehingga dapat terlibat sebagai Pelaku TPPU Aktif . rinciple violater dan aide. dan Pelaku TPPU Pasif . dapat dikategorikan dalam 2 . kategori yakni: sumber perolehan harta kekayaan profit organisations (NPO/Yayasa. , yang dikualifikasikan menjadi 2 . kekayaan yayasan yang berasal dari kekayaan awal (Pasal 26 Ayat . UU Yayasa. , yakni risiko pendirian yayasan menggunakan harta kekayaan pendiri yang berasal dari hasil tindak pidana. kekayaan yang diperoleh dari beberapa sumber perolehan lainnya (Pasal 26 Ayat . UU Yayasa. , yakni risiko ketika adanya sumbangan anonim . nonymous donation. dan transaksi tidak wajar . nusual transaction. yang berasal dari hasil tindak pidana. 3925 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tujuan peruntukkan harta kekayaan Non-profit organisations (NPO/Yayasa. , yakni penyalahgunaan dana . isuse of fun. , harta kekayaan yayasan yang digunakan untuk pendanaan terorisme dipersamakan sebagai hasil tindak pidana. Maka, segala bentuk perbuatan atas harta kekayaan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan pencucian uang (Pasal 2 Ayat . UU TPPU). Serta penggunaan harta kekayaan yayasan untuk kegiatan bisnis tidak sah. Perlu adanya penguatan penerapan prinsip kehati-hatian bagi NPO/Yayasan dalam menjalankan kegiatannya. Terkhusus dalam pengawasan sumber perolehan dan peruntukkan harta kekayaan NPO/Yayasan guna menghindari faktor-faktor risiko keterlibatan NPO/Yayasan dalam tindak pidana pencucian uang. Hal ini dapat diminimalisir dengan penerapan uji tuntas donor . onor due diligenc. pada NPO/Yayasan dalam setiap transaksi guna memastikan asal usul harta kekayaan yang diperoleh. REFERENSI