ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024 p-ISSN:2722-3493 | e-ISSN: 2722-3507 Transformasi Pemikiran Hukum Islam: Perbandingan Tokoh Klasik dan Kontemporer dalam Konteks Hukum Modern Hendrayani1. Rusdi2. Sofwan Karim3. Wendra Yunaldi4. Sri Wahyuni5 E-mail: Hyhendra72@gmail. Sekolah Tinggi Agama Islam Umar Bin Khattab Ujunggading Abstrak: Pemikiran hukum Islam mengalami perkembangan yang dinamis dari era klasik hingga kontemporer, dipengaruhi oleh perubahan sosial, politik, dan budaya. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pemikiran hukum Islam dari tokoh klasik, seperti Imam Abu Hanifah. Imam Malik. Imam al-SyafiAoi, dan Imam Ahmad bin Hanbal, dengan pemikiran tokoh kontemporer, seperti Muhammad Abduh. Rashid Rida. Fazlur Rahman, dan Abdullahi Ahmed An-NaAoim, dalam menghadapi tantangan hukum modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis-komparatif untuk mengidentifikasi transformasi pemikiran hukum Islam serta relevansinya dalam praktik hukum kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran klasik lebih berorientasi pada teks-teks syariah dengan metodologi istinbath hukum yang sistematis dan berlandaskan ijmaAo, qiyas, serta istihsan, sedangkan pemikiran kontemporer menekankan reinterpretasi hukum Islam melalui pendekatan ijtihad, maqasid syariah, dan kontekstualisasi norma hukum agar tetap relevan dalam dinamika sosial modern. Studi ini berkontribusi dalam memberikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai evolusi hukum Islam serta implikasinya terhadap pembentukan kebijakan hukum Islam di era modern. Kata kunci: Pemikiran. Hukum Islam. Tokoh Klasik. Tokoh Kontemporer. Abstract: Islamic legal thought undergoes dynamic development from the classical to the contemporary era, influenced by social, political, and cultural changes. This study aims to analyse and compare the Islamic legal thought of classical figures, such as Imam Abu Hanifah. Imam Malik. Imam al-Shafi'i, and Imam Ahmad bin Hanbal, with the thoughts of contemporary figures, such as Muhammad Abduh. Rashid Rida. Fazlur Rahman, and Abdullahi Ahmed An-Na'im, in facing modern legal challenges. This research uses a qualitative method with a historical-comparative approach to identify the transformation of Islamic legal thought and its relevance in contemporary legal practice. The results show that classical thought is more oriented towards sharia texts with a systematic methodology of legal istinbath based on ijma', qiyas, and istihsan, while contemporary thought emphasises the reinterpretation of Islamic law through ijtihad, maqasid sharia, and contextualisation of legal norms to remain relevant in modern social dynamics. This study contributes to providing a more comprehensive Transformasi Pemikiran Hukum Islam: Perbandingan Tokoh Klasik dan Kontemporer dalam Konteks Hukum Modern perspective on the evolution of Islamic law and its implications for the formation of Islamic legal policies in the modern era. Keyword: : Thought. Islamic Law. Classical Figures. Contemporary Figures Pendahuluan Pemikiran hukum Islam merupakan salah satu aspek fundamental dalam tradisi intelektual dunia Islam yang terus berkembang seiring perubahan sosial, politik, dan budaya. Perkembangan ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukanlah sistem yang statis, melainkan bersifat dinamis dan mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan zaman. 1 Pada periode klasik, pemikiran hukum Islam berkembang melalui karya-karya para ulama besar seperti Imam al-Syafi'i, al-Mawardi, dan Ibn Taymiyyah yang merumuskan dasar-dasar hukum Islam dengan pendekatan metodologis yang Pemikiran mereka berlandaskan pada sumber-sumber utama hukum Islam, yaitu al-Qur'an. Hadis. IjmaAo, dan Qiyas, serta disusun dalam berbagai mazhab fikih yang memiliki karakteristik dan metodologi tersendiri. Dalam konteks ini. Imam al-Syafi'i dikenal sebagai peletak dasar ushul fikih yang sistematis melalui karyanya al-Risalah. 3 Al-Mawardi berkontribusi dalam aspek tata negara dan pemerintahan Islam yang dituangkan dalam al-Ahkam al-Sultaniyyah,4 sementara Ibn Taimiyyah menawarkan gagasan reformasi hukum Islam yang lebih berorientasi pada Maqasid Syariah dan pendekatan tekstual terhadap nash. 5 Berbagai pemikiran ini tidak hanya berperan dalam pengembangan teori hukum Islam, tetapi juga menjadi pijakan utama bagi berbagai sistem hukum di dunia Islam. Memasuki era modern, pemikiran hukum Islam menghadapi tantangan yang lebih kompleks akibat modernisasi, globalisasi, dan perubahan sosial yang pesat. Tantangan ini mendorong munculnya tokoh-tokoh pembaharu seperti Muhammad Abduh. Rashid Rida, dan Syed Naquib al-Attas yang berupaya mereformasi pemikiran hukum Islam agar lebih sesuai dengan _________________________________ 1 Andri Muda Nasution et al. AuThe Problem of Thaha HusseinAos Political Thought,Ay JRSC: Journal of Religious. Social and Cultural 1, no. : 32Ae41, https://jurnal. stain-madina. id/index. php/religi/article/view/1123. 2 Jaih Mubarok. AuDinamika Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia,Ay Unisia 26, no. : 103Ae21, https://doi. org/10. 20885/unisia. 3 Muhammad Roy Purwanto. AuPemikiran Imam SyafiAoi Dalam Kitab Al-Risalah Tentang Qiyas Dan Perkembangannya Dalam Ushul Fiqh,Ay 2019, 9Ae25. 4 NA Mutalib and . AW Dahlan. AH Embong. AuAnalisis Terhadap Kitab Al-Ahkam Al-Sultaniyyah: Ke Arah Pembinaan Model Fiqh Pekerjaan Di Malaysia,Ay Journal. Uitm. Edu. My, 2024. 5 I Taimiyyah. Syarh Kitab Al-Siyasah Al-SyarAoiyyah" (A Bin Shalih Al-AoUtsaimin. Bairut: Dar A, 2. , 2004. Hendrayani Dkk ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. tuntutan zaman. 6 Muhammad Abduh, misalnya, menekankan pentingnya ijtihad dalam menjawab permasalahan baru serta menolak rigiditas dalam hukum Islam. Rashid Rida melanjutkan gagasan reformasi hukum Islam, terutama dalam ranah politik dan pemerintahan. Sementara itu. Syed Naquib al-Attas menyoroti aspek epistemologi Islam dalam menjaga integritas hukum Islam di tengah tantangan modernitas. Meskipun pendekatan mereka berbeda, kesamaan utama yang dapat ditemukan dalam pemikiran para tokoh kontemporer ini adalah upaya untuk menjembatani tradisi klasik dengan realitas hukum modern. Studi terdahulu mengenai pemikiran hukum Islam telah banyak dilakukan, baik dalam kajian historis maupun analisis terhadap kontribusi para pemikir Islam di setiap era yang mengulas secara mendalam perkembangan metodologi hukum Islam dari era klasik hingga modern. Kamali . secara spesifik menyoroti metodologi ushul fikih yang dikembangkan oleh Imam al-Syafi'i dan pengaruhnya dalam sistem hukum Islam kontemporer. Sementara itu, penelitian lain seperti pemikiran al-Mawardi dalam konteks pemerintahan Islam. 8 Namun, kajian-kajian tersebut belum secara spesifik membandingkan pemikiran hukum Islam klasik dan kontemporer dalam satu kerangka sistematis yang menyoroti relevansi serta implikasinya dalam menghadapi tantangan hukum modern. Kajian terhadap pemikiran hukum Islam dari perspektif klasik dan kontemporer memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika hukum Islam serta relevansinya dalam menghadapi tantangan zaman. Oleh karena itu, analisis terhadap pemikiran hukum Islam dalam dua periode ini menjadi penting guna memahami kontribusi serta relevansinya dalam konteks hukum Islam modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perkembangan pemikiran hukum Islam dari era klasik hingga kontemporer serta mengkaji bagaimana dinamika tersebut dapat memberikan solusi terhadap tantangan hukum Islam di era modern. Dengan pendekatan historis dan komparatif, kajian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, serta _________________________________ 6 Muslim MS. AuPembaharuan Hukum Islam Di Indonesia Refleksi Pemikiran Ahmad Azhar Basyir Tentang Aktualisasi Hukum Islam,Ay Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman 4, no. : 38, https://doi. org/10. 24014/af. 7 Harun Nasution. Pembaharuan Dalam Islam : Sejarah Pemikiran Dan Gerakan (Jakarta: Bulan Bintang, 1. 8 AW Dahlan. AH Embong. AuAnalisis Terhadap Kitab Al-Ahkam Al-Sultaniyyah: Ke Arah Pembinaan Model Fiqh Pekerjaan Di Malaysia. Ay Transformasi Pemikiran Hukum Islam: Perbandingan Tokoh Klasik dan Kontemporer dalam Konteks Hukum Modern masyarakat luas dalam memahami perkembangan hukum Islam secara lebih mendalam dan Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan komparatif. Penelitian ini bersifat komparatif dan deskriptif, dengan menyoroti perbedaan serta persamaan antara pemikiran hukum Islam dari tokoh-tokoh klasik dan kontemporer serta menganalisis implikasinya dalam konteks hukum Islam modern. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis-analitis dan hermeneutik. Pendekatan historis digunakan untuk mengkaji karya-karya para tokoh secara kronologis guna memahami perubahan metodologi dan interpretasi hukum Islam. Sementara itu, pendekatan analitis dan hermeneutik digunakan untuk memahami makna dan kontribusi pemikiran mereka terhadap teori dan praktik hukum Islam. Data primer yang digunakan meliputi karya-karya asli dari para tokoh klasik dan kontemporer seperti al-Risalah karya al-SyafiAoi, al-Mustasfa karya al-Ghazali, serta karya Muhammad Abduh dan Rashid Rida. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan buku, artikel, dan jurnal ilmiah yang membahas pemikiran hukum Islam klasik dan kontemporer, baik dalam bahasa Arab maupun terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau Inggris. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan, yakni dengan mengumpulkan literatur-literatur yang relevan mengenai pemikiran hukum Islam dari kedua Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis komparatif, yakni membandingkan pemikiran hukum Islam dari tokoh klasik dan kontemporer dengan fokus pada metodologi, prinsip-prinsip hukum, dan aplikasinya. Selanjutnya, analisis tematik juga digunakan dengan menyoroti tema-tema utama dalam pemikiran hukum Islam, seperti ijtihad, maqasid syariah, hak asasi manusia, dan reformasi hukum Islam. Terakhir, analisis kontekstual diterapkan untuk mengkaji relevansi pemikiran hukum Islam klasik dan kontemporer dalam menghadapi masalah hukum yang berkembang di masyarakat Muslim saat ini. Hendrayani Dkk ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. Hasil Penelitian dan Pembahasan Pemikiran Hukum Islam Menurut Tokoh Klasik Pemikiran hukum Islam . menurut tokoh-tokoh klasik memiliki berbagai pendekatan yang membentuk dasar kerangka hukum Islam yang masih digunakan hingga saat ini. Para ulama klasik ini memberikan kontribusi besar dalam penyusunan metodologi hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, dengan tambahan pendekatan rasional dan kontekstual. Beberapa tokoh utama dalam perkembangan pemikiran hukum Islam klasik antara lain adalah Imam Abu Hanifah. Imam Malik. Imam Muhammad bin Idris al-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. 9 Berikut adalah uraian mendalam mengenai pemikiran hukum Islam menurut para tokoh klasik tersebut beserta referensi akademiknya. Imam Abu Hanifah . H - 150 H) Imam Abu Hanifah adalah pendiri mazhab Hanafi, yang merupakan salah satu mazhab fiqh dengan jumlah pengikut terbanyak, terutama di wilayah Asia Tengah. Turki, dan India. Beliau dikenal dengan pendekatannya yang rasional serta penggunaan qiyas . dalam menetapkan hukum jika tidak ditemukan dalil eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis. Selain itu. Imam Abu Hanifah juga menekankan konsep istihsan, yang memberikan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan hukum berdasarkan kemaslahatan umum. Pemikiran Utama dalam Metodologi Istinbath Hukum: Qiyas (Analog. : Imam Abu Hanifah banyak menggunakan qiyas sebagai metode utama dalam menetapkan hukum. Jika tidak ada nash yang jelas dalam Al-Qur'an atau Hadis, beliau akan mencari kesamaan dengan peristiwa atau masalah lain yang telah memiliki hukum yang jelas. Hal ini terlihat dalam kitab Al-Mabsut karya Al-Sarakhsi. Istihsan: Imam Abu Hanifah memperkenalkan konsep istihsan, yaitu memilih solusi hukum yang lebih adil dan sesuai dengan konteks sosial, meskipun secara literal bertentangan dengan hukum umum yang ada. _________________________________ 9 Didi Kusnadi. AuPemikiran Hukum Islam Klasik Dan Modern: Karakteristik. Metode. Pengembangan. Dan Keberlakuannya,Ay Asy-SyariAoah 16, no. : 1Ae14, https://doi. org/10. 15575/as. 10 Imam Muhammad Abu Zahrah. Ushulul Fiqh (Kairo: Darul Fikr Al-Arabi, 2. 11 Syams al-Din Al-Syarakhsi. Al-Mabsut (Beirut: Darll al Kutub al-AoIlmiyyah, 1. 12 Al-Syarakhsi. Transformasi Pemikiran Hukum Islam: Perbandingan Tokoh Klasik dan Kontemporer dalam Konteks Hukum Modern c. Urf (Adat yang Berlak. : Mazhab Hanafi memberikan tempat bagi kebiasaan yang berkembang di masyarakat selama tidak bertentangan dengan nash syarAoi. Imam Malik bin Anas . H - 179 H) Imam Malik adalah pendiri mazhab Maliki dan sangat menekankan pentingnya tradisi masyarakat Madinah sebagai sumber hukum Islam. Menurutnya, praktik masyarakat Madinah mencerminkan ajaran Rasulullah SAW yang paling otentik karena Madinah adalah kota tempat Nabi dan para sahabat tinggal serta mengembangkan hukum Islam. Pemikiran Utama dalam Metodologi Istinbath Hukum: Amal Ahl al-Madinah: Imam Malik menganggap praktik masyarakat Madinah sebagai salah satu sumber hukum yang penting karena mencerminkan warisan Rasulullah SAW dan para Pandangan ini tercantum dalam kitab Al-MuwattaAo Ijma' dan Maslahah Mursalah: Imam Malik juga menerima ijma' . esepakatan ulam. , khususnya yang berkembang di Madinah, serta menggunakan prinsip maslahah mursalah . emaslahatan umu. sebagai salah satu dasar dalam menetapkan hukum. Sadd al-DzariAoah: Beliau menggunakan metode ini untuk menutup celah terhadap tindakan yang dapat mengarah kepada kemaksiatan. Imam Muhammad bin Idris al-Syafi'i . H - 204 H) Imam Syafi'i adalah pendiri mazhab Syafi'i dan dikenal sebagai perumus sistematis ilmu ushul fiqh. 16 Beliau menyusun metodologi hukum Islam yang ketat dalam urutan otoritas sumber hukum dan menekankan pentingnya Hadis sebagai rujukan utama setelah Al-Qur'an. Pemikiran Utama dalam Metodologi Istinbath Hukum: Ushul Fiqh: Imam Syafi'i adalah ulama pertama yang menyusun ushul fiqh secara sistematis dalam karyanya al-Risalah. Ia mengatur hierarki sumber hukum: . Al-Qur'an, . Hadis, . Ijma', dan . Qiyas. _________________________________ 13 Andri Muda Nst. AuPELAKSANAAN FARDHU KIFAYAH BAGI JENAZAH BAYI KEGUGURAN,Ay Ahkam 10 . , https://doi. org/https://doi. org/10. 21274/ahkam. 14 Malik bin Anas. Al-Muwatta of Imam Malik Ibn Anas, 2004. 15 A M Nst. AuImplementasi Hukum Islam Terhadap Jenazah Bayi Yang Keguguran (Studi Perbandingan Imam Mazha. AyAy . , https://repository. uin-suska. id/25984/. 16 Imam Abi Abdillah ibn Idris al-SyafiAoi. Al-AoUmm (Beirut: Darll al Kutub al-AoIlmiyyah, 1. 17 Asy-SyafiAoi. Ar-Risalah. Terj". Ahmadie Thoha. Jakarta: Pustaka Firdaus . , 1992. Hendrayani Dkk ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. Hadis Sahih sebagai Sumber Utama: Imam Syafi'i sangat menekankan pentingnya validitas hadis dalam menentukan hukum Islam. Beliau menolak penggunaan hadis dha'if dan lebih selektif dalam memilih hadis yang dapat digunakan sebagai dasar hukum. Ijma' yang Bersandar pada Dalil SyarAoi: Imam SyafiAoi menerima ijma' tetapi dengan syarat memiliki dasar yang kuat dari Al-QurAoan dan Hadis. Imam Ahmad bin Hanbal . H - 241 H) Imam Ahmad bin Hanbal adalah pendiri mazhab Hanbali yang lebih menekankan pada teks-teks hadis dalam penetapan hukum Islam. Beliau sangat berhati-hati dalam menerima hadis dan cenderung menghindari metode rasional seperti Qiyas atau Istihsan kecuali jika tidak ditemukan dalil eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis. Pemikiran Utama dalam Metodologi Istinbath Hukum: Hadis Sahih sebagai Rujukan Utama: Imam Ahmad mengutamakan hadis dalam menetapkan hukum dan lebih memilih hadis yang sahih, bahkan jika bertentangan dengan pendapat ulama lain. Pendekatan ini terlihat dalam karyanya Musnad Ahmad . Ijma' yang Terbatas: Berbeda dengan mazhab lain. Imam Ahmad hanya mengakui ijma' yang berasal dari para sahabat Nabi SAW. Beliau menolak ijma' dari generasi setelah sahabat karena menurutnya sulit untuk memastikan kesepakatan mutlak setelah periode sahabat Dzahir Nas: Imam Ahmad sangat berpegang teguh pada makna literal dari nash Al-QurAoan dan Hadis, sehingga sangat berhati-hati dalam penggunaan akal dalam istinbath hukum. Para ulama klasik ini memberikan kontribusi besar dalam penyusunan metodologi hukum Islam yang masih digunakan hingga saat ini. Meskipun memiliki pendekatan yang berbeda dalam menetapkan hukum, mereka tetap berpegang pada sumber utama Islam, yaitu Al-Qur'an dan Hadis. _________________________________ 18 Zuhaili Wahbah. Fiqh Imam SyafiAoi: Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-QurAoan Dan Hadits (Jakarta: Al- Mahira, 2. 19 Abi al-Hasan AoAli bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Basri. Al-Hawi Al-Kabir Fi Fiqh Mazhab Al-Imam Al-ShafiAoe (Beirut. Lebanon. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, https://ia802303. org/19/items/FP56035/hakb06. 20 Ibn Qudamah. Al-Mughni (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2. 21 Ibnu Qudamah. Al-Kafii Fi Al-Fiqh Al-Imam Ahmad Ibn Hanbal (Beirut. Lebanon. : Maktabah Al-Islami. Transformasi Pemikiran Hukum Islam: Perbandingan Tokoh Klasik dan Kontemporer dalam Konteks Hukum Modern Pemikiran mereka menjadi fondasi penting dalam perkembangan hukum Islam dan terus dipelajari dalam berbagai studi hukum Islam modern. Pemikiran Hukum Islam Menurut Tokoh Kontemporer Pemikiran hukum Islam di era kontemporer mengalami perkembangan signifikan dengan hadirnya berbagai gagasan baru yang menyesuaikan hukum Islam dengan realitas zaman. Beberapa tokoh kontemporer memberikan kontribusi besar dalam merumuskan pendekatan baru terhadap hukum Islam dengan menekankan aspek rasionalitas, kontekstualitas, dan maqasid al-shariAoah . ujuan-tujuan syaria. Tokoh-tokoh yang akan dibahas dalam kajian ini meliputi Muhammad Abduh. Rashid Rida. Fazlur Rahman, dan Abdullahi Ahmed An-Na'im. Muhammad Abduh . Muhammad Abduh adalah seorang ulama dan reformis asal Mesir yang dikenal dengan pemikirannya yang rasional dalam hukum Islam. Ia menekankan perlunya ijtihad dalam memahami dan menerapkan hukum Islam agar sesuai dengan perkembangan zaman. 22 Abduh berpendapat bahwa syariat Islam harus bersifat fleksibel dan mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan Pemikiran Utama dalam Hukum Islam: Ijtihad dan Rasionalisme: Abduh menolak pendekatan taqlid . engikuti pendapat ulama terdahulu tanpa berpikir kriti. dan menekankan pentingnya ijtihad dalam menginterpretasikan hukum Islam (Hourani, 1. Reformasi Pendidikan Islam: Dalam bukunya Risalah al-Tauhid, ia menekankan bahwa Islam bukan sekadar kumpulan aturan hukum, tetapi juga sistem yang memberikan kebebasan berpikir dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Sebagai contoh konkret, dalam permasalahan riba. Abduh berpendapat bahwa bunga bank dalam sistem ekonomi modern tidak selalu dapat dikategorikan sebagai riba yang haram, selama tidak menzalimi pihak lain. Rashid Rida . Sebagai murid Muhammad Abduh. Rashid Rida melanjutkan dan mengembangkan pemikiran gurunya dengan lebih menekankan aspek politik dalam hukum Islam. Ia percaya bahwa _________________________________ 22 Muhammad Abduh. Risalah Al-Tauhid. Terjemahan Oleh Ahmad Hassan (Bandung: Penerbit PT Al-MaAoarif, 23 Muhammad Abduh. Al-AAomal Al-Kamilah Li Al-Imam MuhammadAoAbduh (Kairo: Dar al-Shuruq, 1. Hendrayani Dkk ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. penerapan syariat harus bersifat dinamis dan mempertimbangkan realitas sosial-politik yang Pemikiran Utama dalam Hukum Islam: Syariat dalam Sistem Kenegaraan: Rida berpendapat bahwa syariat Islam harus diterapkan dalam sistem hukum negara, tetapi dengan mempertimbangkan maslahat umum. Peran Khalifah dan Negara Islam: Dalam karyanya alKhilafah wa al-Imamah al-AoUzma, ia menekankan bahwa negara Islam harus berlandaskan prinsipprinsip keadilan dan musyawarah, bukan sekadar mengikuti model kekhalifahan tradisional. Dalam konteks hukum keluarga. Rida mendukung reformasi hukum perkawinan dengan memberi ruang bagi perempuan untuk mendapatkan hak yang lebih adil dalam pernikahan dan perceraian. Fazlur Rahman . Fazlur Rahman adalah seorang cendekiawan asal Pakistan yang mengembangkan pendekatan hermeneutis dalam memahami hukum Islam. Ia menekankan perlunya memahami alQur'an secara kontekstual dengan memperhatikan latar sosial dan budaya saat wahyu diturunkan. Pemikiran Utama dalam Hukum Islam: Double Movement Theory: Rahman mengajukan metode gerakan ganda dalam memahami hukum Islam, yaitu dengan memahami konteks historis pewahyuan dan kemudian menerapkannya dalam konteks modern. 27 Maqasid al-ShariAoah: Ia berargumen bahwa hukum Islam harus diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan syariat seperti keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi manusia. 28 Dalam permasalahan zakat. Rahman berpendapat bahwa zakat tidak hanya sekadar kewajiban ritual, tetapi juga instrumen sosialekonomi yang harus disesuaikan dengan kebutuhan modern. Abdullahi Ahmed An-NaAoim . An-NaAoim adalah seorang pemikir hukum Islam asal Sudan yang menekankan pentingnya pemisahan antara hukum Islam dan hukum negara. Dalam bukunya Islam and the Secular State, ia _________________________________ 24 Rasyid Rida. Fatawa Al-Imam Muhammad Rasyid Rida (Beirut. Lebanon. : Dar al-Kitab al-Jadid, 1. 25 Muhammad Rasyid Rida. Al-Khilafah Wa Al-Imamah Al-AoUzma (Cairo: al-Manar Press, 1. 26 Fazlur Rahman. AuSome Key Ethical Concepts of the QurAoAn,Ay Journal of Religious Ethics 11, no. 170Ae85. 27 Rahman. 28 Fazlur Rahman. AuThe Principle of Shura and the Role of the Umma in Islam,Ay American Journal of Islam and Society 1, no. : 1Ae9, https://doi. org/10. 35632/ajis. 29 Rahman. AuSome Key Ethical Concepts of the QurAoAn. Ay Transformasi Pemikiran Hukum Islam: Perbandingan Tokoh Klasik dan Kontemporer dalam Konteks Hukum Modern berpendapat bahwa negara modern harus bersifat sekuler agar dapat menjamin kebebasan Pemikiran Utama dalam Hukum Islam: Islam dan Negara Sekuler: Menurutnya, hukum Islam seharusnya tidak dipaksakan melalui negara, tetapi diterapkan melalui keyakinan individu dan komunitas secara sukarela. Hak Asasi Manusia dan Islam: An-NaAoim menekankan pentingnya menafsirkan hukum Islam sesuai dengan prinsip-prinsip HAM universal yang melindungi kebebasan individu. 31 Sebagai contoh, dalam perdebatan tentang hukuman hudud. An-NaAoim berargumen bahwa implementasi hukuman seperti rajam dan potong tangan harus dikaji ulang dalam konteks nilai-nilai kemanusiaan modern. Para pemikir hukum Islam kontemporer telah memberikan kontribusi besar dalam memperbarui pemahaman hukum Islam agar tetap relevan dengan tantangan zaman modern. Dari pemikiran rasional Muhammad Abduh hingga pendekatan hermeneutis Fazlur Rahman, serta gagasan progresif Abdullahi Ahmed An-NaAoim, semua pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukanlah sesuatu yang statis, tetapi terus berkembang untuk menjawab tantangan sosial, politik, dan ekonomi di era modern. Transformasi Pemikiran Tokoh Klasik dan Kontemporer dalam Konteks Hukum Modern Perkembangan hukum Islam mengalami transformasi yang signifikan dari era klasik hingga era kontemporer. Tokoh-tokoh klasik seperti Imam Abu Hanifah. Imam Malik. Imam SyafiAoi, dan Imam Ahmad bin Hanbal telah menetapkan fondasi utama dalam metodologi hukum Islam, sementara pemikir kontemporer seperti Muhammad Abduh. Rashid Rida. Fazlur Rahman, dan Abdullahi Ahmed An-NaAoim telah memperkenalkan pendekatan baru yang lebih adaptif terhadap perubahan sosial, politik, dan ekonomi. Transformasi ini dapat dianalisis melalui beberapa aspek _________________________________ 30 Abdullahi Ahmed An-NaAoim. Islam And The Secular State: Negotiating The Future Of The ShariAoa, nsan & Toplum Dergisi (The Journal Human https://doi. org/10. 12658/human. 31 Abdullahi Ahmed An-NaAoim. Societ. (Harvard University Press. Hendrayani Dkk ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. Perubahan Paradigma dalam Metodologi Istinbath Hukum Tokoh klasik menekankan metode tradisional seperti qiyas, ijma', dan istihsan dalam menetapkan hukum. Imam Abu Hanifah, misalnya, sangat mengedepankan penggunaan qiyas dan istihsan untuk mencapai kemaslahatan. Sementara itu. Imam Malik mengutamakan amal ahl alMadinah sebagai sumber hukum, dengan asumsi bahwa praktik masyarakat Madinah mencerminkan sunnah Nabi yang paling otentik. Berbeda dengan kedua tokoh tersebut. Imam SyafiAoi mengembangkan ushul fiqh secara sistematis, dengan menekankan hierarki sumber hukum yang ketat. Imam Ahmad bin Hanbal, di sisi lain, lebih konservatif dengan menjadikan hadis sahih sebagai rujukan utama dan sangat berhati-hati dalam menggunakan akal dalam istinbath hukum. Dalam konteks modern, pemikiran hukum Islam mengalami perubahan paradigma. Muhammad Abduh menolak taqlid dan menekankan perlunya ijtihad agar hukum Islam dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Fazlur Rahman, dengan teori gerakan gandanya . ouble movement theor. , berpendapat bahwa interpretasi hukum Islam harus mempertimbangkan konteks historis wahyu sebelum menerapkannya pada situasi modern. Pendekatan ini jauh lebih fleksibel dibandingkan dengan pendekatan para ulama klasik yang cenderung berbasis teks . extualist approac. Fleksibilitas dalam Penerapan Hukum Salah satu aspek utama dalam transformasi hukum Islam adalah fleksibilitas dalam Tokoh klasik memiliki kecenderungan untuk menjaga orisinalitas syariat, dengan batasan yang ketat terhadap perubahan hukum. Namun, para pemikir kontemporer seperti Rashid Rida dan Abdullahi Ahmed An-NaAoim lebih menekankan pada kontekstualisasi hukum Islam. Rida berpendapat bahwa penerapan syariat dalam hukum negara harus mempertimbangkan maslahat umum dan dinamika sosial, bukan hanya sekadar mengikuti model kekhalifahan tradisional. AnNaAoim bahkan lebih progresif dengan gagasannya bahwa hukum Islam sebaiknya tidak dipaksakan oleh negara, melainkan diterapkan secara sukarela oleh individu dan komunitas. Contoh konkret transformasi ini terlihat dalam hukum ekonomi Islam. Para ulama klasik secara ketat mengharamkan riba berdasarkan interpretasi tekstual Al-QurAoan dan Hadis. Namun, pemikir kontemporer seperti Muhammad Abduh menafsirkan ulang konsep riba dengan mempertimbangkan sistem perbankan modern, sehingga membuka ruang bagi bunga bank dalam Transformasi Pemikiran Hukum Islam: Perbandingan Tokoh Klasik dan Kontemporer dalam Konteks Hukum Modern batasan tertentu. Demikian pula dalam hukum keluarga, di mana Rashid Rida mendukung reformasi hukum perkawinan untuk memberikan hak yang lebih adil bagi perempuan. Integrasi Maqasid al-ShariAoah dalam Hukum Modern Maqasid al-ShariAoah, atau tujuan-tujuan syariat, merupakan aspek penting dalam transformasi hukum Islam. Para ulama klasik seperti Imam SyafiAoi dan Imam Malik telah menyentuh konsep ini dalam beberapa fatwanya, tetapi belum mengembangkannya sebagai pendekatan utama. Sebaliknya, pemikir kontemporer seperti Fazlur Rahman dan Jasser Auda menjadikan maqasid sebagai fondasi utama dalam menetapkan hukum Islam di era modern. Rahman berargumen bahwa hukum Islam harus diarahkan untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi Pendekatan maqasid ini sangat relevan dalam berbagai aspek hukum kontemporer, termasuk hukum ekonomi, hak perempuan, dan kebebasan beragama. Tantangan dalam Implementasi Pemikiran Hukum Islam di Era Modern Meskipun transformasi pemikiran hukum Islam telah membawa banyak kemajuan, ada berbagai tantangan dalam implementasinya. Beberapa tantangan utama meliputi: Otoritas Ulama dan Perbedaan Interpretasi: Dalam hukum Islam klasik, otoritas ulama sangat kuat dalam menetapkan hukum. Namun, dalam konteks modern, muncul perbedaan interpretasi yang lebih luas, termasuk dari kalangan akademisi sekuler dan pemerintah. Resistensi terhadap Reformasi: Sebagian besar komunitas Muslim masih terikat dengan interpretasi klasik dan menolak reformasi hukum Islam yang lebih progresif. Konflik antara Hukum Islam dan Hukum Positif: Di beberapa negara, terdapat ketegangan antara penerapan hukum Islam dan sistem hukum nasional yang berbasis sekularisme atau sistem hukum Barat. Transformasi pemikiran hukum Islam dari era klasik ke era kontemporer menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan tekstual menuju pendekatan yang lebih kontekstual dan berbasis Para pemikir kontemporer telah berusaha mengadaptasi hukum Islam agar tetap relevan dengan tantangan zaman, tanpa menghilangkan esensi dasar dari syariat. Oleh karena itu, pendekatan maqasid al-shariAoah dan ijtihad kontekstual menjadi kunci utama dalam mengembangkan hukum Islam yang lebih fleksibel dan aplikatif di era modern. Hendrayani Dkk ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. Penutup Pemikiran hukum Islam menurut tokoh klasik memperlihatkan beragam pendekatan dalam memahami sumber hukum. Imam Abu Hanifah lebih rasional dengan mengutamakan qiyas dan Imam Malik mengutamakan tradisi masyarakat Madinah, sementara Imam Syafi'i menyusun sistematika fiqh dan mengutamakan urutan sumber hukum. Imam Ahmad bin Hanbal yang ketat dalam penerimaan hadis, menekankan keautentikan teks. Semua tokoh ini memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pembentukan fiqh Islam yang beragam namun tetap berakar pada sumber yang sama, yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Pandangan hukum Islam menurut tokoh-tokoh kontemporer menunjukkan adanya kecenderungan untuk memperbarui dan mengembangkan pemikiran hukum Islam agar lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Mereka menekankan pentingnya ijtihad, konteks sosial, dan nilainilai kemanusiaan dalam pengembangan hukum Islam, serta menolak penerapan hukum yang bersifat rigid dan tertutup. Hukum Islam harus dilihat sebagai sistem yang dinamis, dapat berkembang, dan mampu menjawab tantangan-tantangan baru yang muncul dalam kehidupan sosial dan politik. Daftar Pustaka