Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) https://ejournal. id/index. php/aijis TRANSFORMASI DAN PENDIDIKAN NALAR BAHTSUL MASAIL DALAM KEPUTUSAN REGULASI MINUMAN BERALKOHOL OLEH LBM PWNU DIY Muhammad Rifqi1* 1 Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Keywords: Transformation Reason. Bahtsul Masail. Nahdlatul Ulama. Alcohol . Kata kunci: Transformasi. Nalar. Bahtsul Abstract The adverse effects of alcoholic beverages have increased crime rates in Indonesia. As a preventive measure, the government has issued a policy regulating the distribution of alcoholic beverages. However, this policy is considered problematic and has sparked controversy from various parties, including religious institutions. This article explores the views of the Bahtsul Masail Institute (LBM) PWNU DIY on the regulation of alcoholic beverages in Indonesia. Specifically, it examines the arguments that form the basis for supporting this regulation. This study uses a qualitative approach with a literature review and descriptive-analytical presentation. The primary source is taken from the bahtsul masail decision of LBM PWNU DIY on November 9, 2024, which took place at the ORA AJI Islamic Boarding School in Sleman. Meanwhile, secondary sources are taken from news, articles, and other relevant supporting scientific The findings of this study show that there are three main arguments that emerge: First, the use of maqashid al-syariah. Second, consideration of the social and economic situation. Third, legal These three findings form the basis for the LBM PWNU DIY in supporting the government's policy on the restriction of alcoholic beverages. The findings also show a shift in the reasoning of bahtsul masail in the process of exploring fiqh law from the concept of AuqauliAy . ollowing the views of classical scholar. which is theocentric to AumanhajiAy . sing a contextual methodological framewor. which considers actual human needs. The transformation reflects the unique Islamic education model of AupesantrenAy, which instill classical scholarly traditions, critical thinking, and the contextualization of Islamic law. Abstrak Efek buruk minuman beralkohol telah meningkatkan angka kriminalitas di Indonesia. Sebagai tindakan pencegahan, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur peredaran minuman Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) Masail. Nahdlatul Ulama. Alkohol Namun, kebijakan itu dianggap problematis dan memicu polemik dari berbagai pihak tidak terkecuali lembaga-lembaga Artikel ini mengeksplorasi bagaimana pandangan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY tentang regulasi minuman beralkohol di Indonesia. Secara khusus menggali argumentasi-argumentasi mendukung regulasi itu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka dan penyajian secar deskriptifanalitis. Sumber primer diambil dari keputusan bahtsul masail LBM PWNU DIY pada 09 November 2024 yang bertempat di Pondok Pesantren ORA AJI Sleman. Yogyakarta. Sedangkan sumber sekunder diambil dari berita, artikel, dan karya ilmiah pendukung lain yang relevan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga argumentasi utama yang muncul: Pertama, penggunaan maqashid al-syariah. Kedua, pertimbangan situasi sosial dan Ketiga, kompromi hukum. Ketiga temuan itu menjadi landasan LBM PWNU DIY dalam mendukung kebijakan pemerintah tentang pembatasan minuman beralkohol. Temuan itu juga menunjukkan pergeseran nalar bahtsul masail dalam proses penggalian hukum fiqh dari konsep AuqauliAy . engikuti pandangan ulama klasi. yang bersifat teosentris menuju AumanhajiAy . enggunakan kerangka metodologis yang kontekstua. yang mempertimbangkan kebutuhan manusia secara aktual. Transformasi itu menunjukkan model pendidikan Islam khas pesantren yang menanamkan tradisi keilmuan klasik, pemikiran kritis dan kontekstualisasi hukum Islam. *Penulis Koresponden E-mail: This is an open-access article under the CC-BY-SA license. A 20A. Author. PENDAHULUAN Efek negatif minuman beralkohol telah mengakibatkan angka kriminalitas di Indonesia semakin tinggi. Kecelakaan transportasi, kekerasan fisik bahkan penurunan moralitas masyarakat merupakan bagian kecil dari dampak peredaran dan konsumsi minuman beralkohol (Utami & Asih, 2. Salah satu faktor yang melatar belakangi peningkatan itu adalah kemudahan akses minuman beralkohol. Lestari menilai peredaran minuman beralkohol telah sampai pada masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah (Lestari, 2. Selain itu peredaran minuman beralkohol yang begitu cepat merupakan dampak dari lemahnya kebijakan dan penegakan hukum setempat. Setidaknya, persoalan ini telah diatur dalam peraturan menteri perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Pribadi, 2. Walaupun begitu, penerapan regulasi masih Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) terkendalah oleh banyak hal, mulai dari sosialisai sampai tindakan hukum bagi oknum yang terbukti melanggar aturan. Di sisi lain, banyak pihak yang menilai regulasi itu tidak mencerminkan ketegasan aparat dalam mengatasi kriminalitas akibat efek buruk minuman beralkohol. Ada juga yang menilai bahwa pembatasan merupakan langkah yang tepat, di satu sisi tetap menjaga stabilitas sosial dan di sisi lain menutup kemungkinan atas dampak buruk lain yang semakin besar. Sejauh ini penelitian tentang regulasi minuman beralkohol di Indonesia terbagi atas tren konseptual dan implementatif. Fokus yang banyak disoroti peneliti terbagi menjadi tiga kecenderungan: Pertama, implementasi regulasi minuman beralkohol (Kencana, 2019. Pangkey et al. , 2. Kedua, efektifitas dan kendala regulasi minuman beralkohol (Bunga, 2015. Lestari, 2. Ketiga, dampak sosial dan ekonomi dari regulasi minuman beralkohol (Elokpere & Silo, 2024. Sanjiwani & Kerti Pujani, 2023. Talumewo et al. , 2. Tiga tren itu menunjukkan bahwa fokus studi tentang regulasi minuman beralkohol di Indonesia masih terbatas pada identifikasi terhadap penerapan dan dampak yang ditimbulkan. Kajian konseptual terhadap respon masyarakat beragama belum banyak terlihat. Secara spesifik kajian yang menempatkan analisis normatif lembaga keagamaan terhadap regulasi minuman beralkohol di Indonesia masih Penelitian ini melengkapi kekurangan dari studi yang ada dengan fokus pada kajian terhadap regulasi minuman beralkohol di Indonesia dalam pandangan forum bahtsul masail sebagai lembaga keagamaan. Berdasarkan penelusuran tersebut penelitian ini menjawab dua masalah penting: . bagaimana pandangan forum bahtsul masail terhadap regulasi minuman beralkohol di Indonesia ?, . apa implikasi dari pandangan forum bahtsul masail terhadap regulasi minuman beralkohol di Indonesia ?. Kedua pertanyaan ini akan menjadi titik tolak penting dalam seluruh pembahasan pada artikel ini. Tulisan ini didasarkan pada suatu argumen bahwa dinamika sosial akibat pengaruh minuman beralkohol tidak lepas dari respon normatif lembaga keagamaan. Dalam konteks Indonesia, umat beragama memiliki peran sosial terlepas fokus utamanya sebagai panduan spiritual antara manusia dan tuhan (Shaleh & Wisnaeni, 2. Islam menilai bahwa minuman beralkohol masuk dalam kategori haram . arangan mengkonsumsi dan mendistribusika. Namun, perubahan dari kewajiban personal menjadi kebijakan publik memunculkan dampak tersendiri. Regulasi tentang pembatasan minuman beralkohol di satu sisi menimbulkan ketegangan teologis bagi umat muslim. Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) Tetapi, pembatasan itu menjadi langkah yang dapat menjaga stabilitas sosial khususnya atas dampak dari efek minuman beralkohol yang dapat memicu kriminalitas secara luas. Dalam posisi ini, lembaga keagamaan dihadapkan dengan permasalahan sosial tetapi juga bertanggung jawab untuk tetap menjaga norma-norma agama agar tidak menyimpang (Supriadi, 2. Dengan demikian, bahtsul masail sebagai salah satu pihak yang memiliki otoritas hukum Islam memiliki peran kritis dalam merespon regulasi minuman Dalam konteks ini bahtsul masail merupakan tindak lanjut dari model pendidikan Islam di pesantren secara institusional. Pada awal popularitasnya, bentuk bahtsul masail masih terbatas pada persoalah fiqh ibadah . Ketika muncul persoalan ibadah yang tidak umum, pandangan-pandangan ulama klasik ditelusuri untuk dijadikan sebagai Pandangan mereka digunakan sebagai dasar legitimatif untuk menentukan status hukum dari suatu persoalan . ajib, haram, sunnah, muba. Namun, ketika suatu persoalan tidak ditemukan dalam pandangan ulama klasik atas dasar perbedaan dinamika di masa lalu dan di masa sekarang maka harus ada penalaran baru dalam proses perumusan hukum. Sehingga model pendidikan Islam di pesantren berubah dari yang fokus pada tradisi intelektual masa lalu menuju perumusan hukum yang aktual dengan kondisi masa kini. Secara umum, perhatian pada persoalan-persoalan baru yang lahir dari perkembangan zaman, menunjukkan keberlanjutan dari pendidikan islam yang tidak terbatas pada pembelajaran tradisi-tradisi lama tetapi kepekaan terhadap kondisi sosial yang kontekstual. Sehingga lembaga-lembaga keagamaan yang tidak terbatas pada bahtsul masail memiliki kontribusi signifikan yang terus berlanjut. METODE PENELITIAN Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka dan penyajian secara deskriptif-analitis. Fokus penulis ada pada pandangan hukum Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (LBM PWNU DIY) terkait regulasi minuman beralkohol di Indonesia. Data primer bersumber dari hasil Bahtsul Masail oleh PWNU DIY yang di laksanakan pada tanggal 09 November 2024 di PP. ORA AJI Sleman. Yogyakarta. Selain itu informasi berita, artikel, karya ilmiah, dan penelitian lain terdahulu yang relevan dengan topik penelitin menjadi sumber sekunder. Dalam penelitian ini, penulis mulai mengeksplorasi narasi utama yang muncul untuk dikategorikan secara sistematis. Secara spesifik mengkategorisasikan Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) pandangan-pandangan argumentatif yang disajikan oleh forum bahtsul masail tersebut. Selanjutnya proses analisis dengan tinjauan interpretatif atas kategorisasi argumentatif yang menjadi ladasan dalam merespon regulasi minuman beralkohol. Dalam hal ini, penulis fokus pada temuan penelitian yang berimplikasi pada perubahan konsep nalar fiqh yang digunakan sebagai pijakan dalam merumuskan hukum islam. HASIL DAN PEMBAHASAN Bahtsul Masail: Praktik dan Kontribusi Secara historis konsep bahtsul masail merupakan tradisi pengambilan hukum Islam yang telah lama dilakukan oleh sarjanawan muslim periode awal. Penyebutan bahtsul masail menjadi semakin populer di Indonesia karena identik dengan penalaran tradisional yang diusung oleh Nahdlatul Ulama (NU). Pada mulanya, fatwa/putusan hukum Islam dilakukan secara personal oleh kiai . ebutan bagi orang yang memiliki otoritas keagamaa. Namun setelah NU lahir pada tahun 1926, perumusan fatwa dilakukan secara kolektif dengan melibatkan berbagai pihak dalam suatu forum yang dinamakan Aubahtsul masailAy (Zulaeha & Busro, 2. Kehadiran forum ini menjadi sarana dalam merespon kebutuhan sosial-beragama masyarakat muslim. Pada perkembangannya, bahtsul masail menjadi forum resmi yang mempunyai otoritas dalam mengelurkan fatwa yang dijadikan rujukan penting (Kurniawan & Maheswari, 2. Praktik bahtsul masail dalam memutuskan perkara hukum tidak lepas dari tradisi intelektual para pendahulu. Setiap perkara yang muncul dijangkarkan pada argumentasi para ulama sebelumnya. Perhatian yang besar dalam teks-teks klasik menjadi ciri khas utama bahtsul masail. Menurut Mahfudin, metode pengambilan keputusan Bahtsul Masail berakar pada tiga pendekatan utama: tahqiq al-manath . enggalian fakt. , tatbiq al-qawaAoid . enerapan kaidah fiki. , dan istinbat hukum . enggalian hukum dari teksteks syarAo. (Mahfudin, 2. Pendekatan ini mengkombinasikan kekuatan tradisional fikih dengan analisis isu-isu aktual, sehingga mampu menjawab persoalan seperti ekonomi syariah, bioetika, hukum digital dan isu-isu kekinian yang sering muncul akhirakhir ini. Relevansi fatwa yang dihasilkan bahtsul masail terlihat dari kemampuan forum ini untuk menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar tradisi. Dalam konteks ekonomi syariah, misalnya, bahtsul msail telah menghasilkan fatwa-fatwa penting yang menjadi rujukan bagi praktik perbankan syariah di Indonesia (Yahya & Junaidi, 2. Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) Fatwa tentang akad musyarakah mutanaqisah dan sukuk negara menunjukkan bahwa bahtsul masail mampu menawarkan solusi fikih yang praktis dan aplikatif. Selain itu, dalam isu bioetika. Bahtsul Masail juga telah membahas persoalan fertilisasi in vitro (IVF), transplantasi organ, dan teknologi rekayasa genetik, dengan tetap berlandaskan maqasid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Zahro, 2. Dalam konteks penelitian ini. LBM PWNU DIY membahas persoalan pembatasan minuman beralkohol pada tanggal 09 November 2024 yang bertempat di Pondok Pesantren ORA AJI Sleman. Yogyakarta. Dalam forum tersebut. LBM PWNU DIY membahas di antara salah satu persoalannya tentang apakah pemerintah diperbolehkan membuat peraturan peredaran minuman beralkohol dalam kadar dan ketentuan tertentu? Adaptasi Hukum dalam Regulasi Minuman Beralkohol Dalam prespektif fikih, hukum tentang minuman beralkohol didasarkan pada dalil-dalil syarAoi yang meliputi Al-Quran. Hadis. Ijmak dan Qiyas. Al-Quran secara tegas melarang khamr dalam firmannya: a a a a a a a e a e a a e a e a ca e a a a ca a ca a a a ca a a a a e a a e ca U AE e aE aI eA AON E aEE eIA A aI eI a aI aE EO aI A aIA AO ON E aOI IIO auII EI OeEO a OEIA OA Aa eA aE aO aIA AuWahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr . inuman kera. , judi, berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan Maka jauhilah agar kamu beruntung. (Q. Al-Ma'idah: . Ay Hadis Nabi Muhammad SAW juga mempertegas keharaman khamr dengan AE acE aI e aE s eI U aOE acE aI e aE s a a UIA AuSetiap yang memabukan adalah khamr dan khamr adalah haram (HR. Muslim. )Ay Pendapat IjmaAo ulama menyepakati keharaman khamr (Nawawi, 2. Sedangkan qiyas memperluas penerapannya pada semua zat yang memabukkan, termasuk minuman beralkohol modern yang tidak disebutkan secara langsung dalam nash (Mahfudz, 2. Selain itu, pendapat para ulama mazhab mengenai minuman beralkohol menunjukkan keragaman, terutama dalam klasifikasi dan batasan hukumnya. Mazhab Hanafi, misalnya, menganggap hanya minuman yang terbuat dari anggur dan memabukkan yang haram, sementara minuman lain dapat dihukumi makruh jika tidak memabukkan (Kasani. Mazhab Maliki. SyafiAoi, dan Hanbali memiliki pandangan yang lebih ketat, yakni Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) semua zat memabukkan, baik sedikit maupun banyak, dihukumi haram. Perbedaan ini berakar pada interpretasi masing-masing mazhab terhadap dalil-dalil syarAoi serta konteks sosial yang melingkupinya (Al-Jaziri, 2. Dalam tinjauan maqasid al-syariah atau tujuan syariat, larangan konsumsi minuman beralkohol yang secara eksplisit ditegaskan dalam surah Al-Ma'idah ayat 90-91, di mana Allah melarang khamr . inuman memabukka. sebagai bentuk tindakan menjauhi perbuatan setan beorientasi pada kemaslahatan hidup manusia dalam konsep menjaga agama . ifz ad-di. dan menjaga akal . ifz al-Aoaq. , yang merupakan dua dari lima prinsip dasar Maqasid Syariah (Zuhayli, 1. Pertama, dalam konteks hifz ad-din . enjagaan agam. , minuman beralkohol dapat melemahkan kesadaran spiritual dan moral seseorang, yang pada akhirnya menjauhkan pelakunya dari ibadah dan ketaatan kepada Allah. Alkohol sering kali menjadi pintu masuk bagi perilaku maksiat, yang bertentangan dengan tujuan syariat untuk menegakkan kehidupan religius yang seimbang dan beretika. Oleh karena itu, pengharaman alkohol mencerminkan upaya melindungi integritas dan keberlangsungan agama dalam kehidupan umat Islam (Zuhayli, 1. Kedua, dalam konteks hifz al-Aoaql . enjagaan aka. , minuman beralkohol merusak kemampuan berpikir dan nalar manusia. Akal adalah anugerah terbesar yang membedakan manusia dari makhluk lainnya dan menjadi syarat utama untuk memahami ajaran agama. Alkohol tidak hanya melemahkan daya pikir, tetapi juga mendorong perilaku irasional yang dapat merugikan individu dan masyarakat. Dengan menjaga akal dari kerusakan akibat alkohol, syariat Islam memastikan bahwa manusia dapat menjalankan tanggung jawabnya sebagai khalifah di bumi secara optimal (Syatibi, 1. Namun, penerapan keharaman minuman beralkohol dalam konteks masyarakat bernegara tidak bisa sekadar mempertimbangkan aturan normatif agama. Tipologi masyarakat yang heterogen menuntut pendekatan yang lebih inklusif (Iqbal, 2. satu sisi, larangan secara mutlak atas peredaran dan konsumsi minuman beralkohol berarti mengambil hak-hak masyarakat yang tidak menganggap minuman beralkohol sebagai suatu yang dilarang secara normatif. Sedangkan, bagi masyarakat muslim, legalitas minuman beralkohol merupakan penyimpangan dari hukum agama yang telah Sehingga diperlukan putusan yang proporsional yang tidak mengabaikan salah Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) Walaupun begitu, pembatasan konsumsi dan peredaran minuman beralkohol mampu mengurangi dampak sosial yang buruk seperti kriminalitas, kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol, dan degradasi moral masyarakat. Data dari Badan Narkotika Nasional menunjukkan bahwa konsumsi alkohol berkorelasi dengan peningkatan tindakan kriminal sebesar 30% di beberapa wilayah Indonesia (BNN Indonesia, 2. Contoh lain misalnya, pada pertengahan November tahun 2024 lalu, aksi kriminalitas mengakibatkan satu santri di Yogyakarta mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Investigasi yang telah dilakukan menyebutkan bahwa tersangka terkena pengaruh minuman beralkohol. Peristiwa ini memicu protes kepada aparat untuk segera mengambil kebijakan terkait pembatasan minuman beralkohol (Timdetikjogja, 2. Dalam konteks ini regulasi hukum sangat penting untuk menjaga ketertiban sosial. Di sisi lain, kebijakan ketat terhadap minuman beralkohol berimplikasi pada sektor perekonomian yang lebih luas. Salah satu contohnya adalah kebijakan larangan impor alkohol yang dianggap menghambat perdagangan internasional, terutama di sektor Menurut laporan World Health Organization (WHO), negara-negara dengan regulasi ketat terhadap alkohol cenderung menghadapi tekanan dari organisasi perdagangan dunia, yang menilai pembatasan ini sebagai hambatan non-tarif (WHO. Selain itu pembatasan tersebut menjadi pemicu munculnya perdagangan ilegal sampai penggunaan alternatif pada zat-zat narkotika terlarang. Sehingga dapat dipahami bahwa pengaturan regulasi perlu mempertimbangkan aspek- aspke lain agar tidak terjadi dampak negatif baru yang secara kuantitas lebih besar. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan LBM PWNU DIY menyampaikan bahwa pembatasan tertentu dalam minuman beralkohol dapat Audibenarkan [Hasil keputusan forum bahtsul masail oleh LBM PWNU DIY pada 09 November 2024 di Pondok Pesantren ORA AJI. Sleman. Yogyakarta. ]Ay. Alasannya adalah, jika minuman beralkohol dilarang secara mutlak justru akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar, seperti peredaran bebas, penggunaan zat-zat terlarang secara illegal dan munculnya pasar-pasar gelap yang mengedarkan minuman beralkohol, sehingga pemerintah tidak mampu untuk mengendalikan peredaran tersebut. Kasus seperti ini dalam literatur fikih dikenal dengan istilah Auirtikabu akhoffid dlororoinAy. Artinya, jika seseorang dihadapkan dua permasalahan haram, maka ia harus mengambil opsi keharaman yang paling rendah dampak kerusakannya. Hal ini sesuai dengan teori yang disampaikan Imam As-Suyuti (As-Suyuti, 1. Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) a a a a a a a a a a a U a AA aN aIA a AOO aINI aaE A a AI A a Aau IAA AuKetika berhadapan dua mafsadah maka yang harus diperhatikan adalah yang paling besar kerusakannya dengan mengerjakan dampak kerusakan terkecil. Ay Rumusan ini dikuatkan dengan teori yang disampaikan oleh Imam Izzuddin Ibnu Abdi as-Salam dalam karya besarnya QowaAoidul Ahkam Fi Masalihil Anam. Dalam karyanya, beliau menjelaskan bahwa seseorang dalam keadaan tertentu diperbolehkan memberikan ruang yang memiliki nilai kemaksiatan -dalam hal ini adalah memberikan izin peredaran minuman keras, jika memang hal tersebut untuk mencapai maaslahat yang lebih besar dan untuk menghindari kerusakan yang lebih fatal (Sulam, 1. AsSalam menyebutkan: a aa aa a a a aa a a a a a U ANA AuE aIA a A E aIIAUAAOA a AAOI E II aA a AN EO aIN IA a AOEOI OEAO aC OE aA a AOC O eEOI EOA U a a AOE u aEO aIA AAE aA a AEO aI aN O aA AoTerkadang diperbolehkan membantu perbuatan dosa dan kefasikan bukan karena hal tersebuat maksiat, melainkan sebagai sarana untuk mencapai kemaslahatanAy. Selanjutknya. Syaikh Izzuddin memberikan beberapa contoh, diantaranya adalah memberikan harta untuk membebaskan tawanan. Secara hukum, harta tebusan diharamkan bagi yang menerimanya, namun diperbolehkan bagi yang memberikannya (Sulam, 1. Kondisi semacam ini sejatinya bukanlah membantu dalam dosa atau perbuatan fasik. Sebaliknya, hal ini sebagai bentuk upaya untuk mencegah potensi kerusakan yang lebih besar. Oleh karena itu, keterlibatan dalam dosa yang ada dalam contoh ini hanya sebagai sarana saja, bukan sebagai tujuan utama. Selain itu, kasus ini juga sesuai dengan teori yang disampaikan Ibnul Qayyim alJauzy dalam karyanya IAolamul MuwaqiAoin. Dalam karyanya. Ibnu Qoyyim al-Jauzi menjelaskan empat tingkatan nahi mungkar jika ditinjau dari dampaknya(Al-Jawziyah. Kemungkaran dapat hilang sepenuhnya dan digantikan dengan perkara baik Kemungkaran dapat berkurang meskipun tidak sepenuhnya hilang Kemungkaran digantikan dengan kemungkaran lain yang setara Kemungkaran digantikan dengan kemungkaran yang lebih besar Kemudian dari keempat tingkatan tersebut hanya dua tingkatan pertama yang boleh dilakukan. Tingkatan ketiga memerlukan pertimbangan matang sebelum Sedangkan tingkatan keempat yakni membiarkan kemungkaran yang lebih Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) besar terjadi, seperti dalam kasus ini adalah peredaan minuman keras secara ilegal dan tidak terkendali atau penyalah gunaan bahan-bahan atau zat terlarang (Al-Jawziyah. Dengan beberapa pernyataan yang ada, kebijakan pemerintah yang memberikan izin peredaran minuman beralkohol dalam keadaan tertentu menjadi semakin logis dan menemukan justifikasinya. Transformasi Nalar Bahtsul Masail Putusan hukum LBM PWNU DIY mengenai regulasi pemerintah yang memberikan batasan tertentu pada peredaran minuman beralkohol menunjukkan transformasi nalar dari klasik menuju kontemporer. Pada awal terbentuknya forum bahtsul masail, proses pengambilan hukum masih terbatas pada pandangan-pandangan ulama terdahulu (Zahro, 2. Setiap persoalan yang muncul mengikuti putusan yang telah ditetapkan dalam karya ilmiah para ulama terdahulu. Seiring berjalannya waktu, metode ini mengundang banyak kritik salah satunya karena ketidakmampuan dalam mengatasi persoalan terkini yang pada dasarnya tidak ada dalam teks-teks terdahulu (Adib, 2. Sehingga sejak tahun 1992, terjadi pergeseran pandangan bahtsul masail dari qauliy . ersadarkan pendapat ulama klasi. menuju manhaji . endekatan metodologis yang lebih kontekstua. (Zulaeha & Busro, 2. Dengan begitu, metodologi yang dipakai berubah dari yang fokus pada argumentasi lama menjadi penalaran baru yang menyesuaikan kondisi aktual. Dalam putusan LBM PWNU DIY terkait regulasi minuman beralkohol, perubahan itu terlihat dari pemakaian maqashid al-syariah sebagai basis utama tujuan Dampak dipertimbangkan pada penjagaan perseorangan . ifdz aq. tetapi juga kemasalahatan kolektif masyarakat yang lebih luas. Konteks lain saat ini seperti dampak buruk atas pelarangan mutlak minuman beralkohol seperti perdagangan ilegal dan pilihan alternatif pada obat-obat terlarang juga dipertimbangkan (Lestari, 2. Regulasi pemerintah dalam mengatasi dampak buruk minuman beralkohol tidak hanya fokus pada individu secara personal tetapi kondisi masyarakat secara umum, yang dalam konteks Indonesia sangat heterogen. Keputusan bahtsul masail yang membenarkan regulasi pembatasan minuman beralkohol dalam rangka menjaga stabilitas sosial, alih-alih melarang secara mutlak menunjukkan bahwa ada kompromi hukum Islam secara mendasar dari yang mulanya melihat alkohol sebagai haram menuju kebolehan peredarannya namun dalam batasan dan kondisi tertentu. Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) Perhatian pada kondisi aktual menunjukkan sentralitas hukum yang berubah dari paradigma teosentri menuju antroposentris. Putusan hukum tidak lagi bergantung kepada aturan teoogis semata tetapi memperhatikan kebutuhan manusia. Jabiri mengaskan bahwa produksi hukum yang melibatkan kebutuhan masyarakat yang dinamis menunjukkan pelibatan rasionalisasi akal yang ia sebut sebagai nalar burhani (Al-Jabiri, 1. Dalam konteks penelitian ini, putusan LBM PWNU menunjukkan bahwa keharaman alkohol sifatnya tidak mutlak dan absolut. Perubahan hukum awal . untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat modern bisa menjadi landasan logis untuk merumuskan hukum yang baru . Penalaran baru ini juga melahirkan kesimpulan bahwa teks-teks keagamaan memiliki batasan temporal yakni situasi, kondisi dan zaman tertentu, sedangkan masyarakat selalu mengalami perubahan. Sehingga penyesuaian hukum menjadi suatu keniscayaan yang tidak bisa dipertentangkan. Pertimbangan yang tinggi terhadap konteks sosial dan agama di era kontemporer dalam putusan tersebut menunjukkan kontribusi signifikan dari tradisi bahtsul masail. Dalam hal ini bahtsul masail mengambil peran dalam menjembatani kebutuhan sosial bermasyarakat sekaligus kebutuhan umat beragama untuk mendapat panduan spiritual (Supriadi, 2. Kolaborasi antara pemerintah sebagai pemangku kebijakan negara dan lembaga keagamaan sebagai pihak yang memiliki otoritas religius menjadi komponen utama dalam menjaga stabilitas sosial masyarakat. Walaupun penerapan regulasi dalam tingkat lokal masih sangat terbatas, dukungan argumentatif dari lembaga keagamaan memberikan legitimasi terhadap langkah-langkah pemerintah agar tidak menimbulkan keresahan publik. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kehadiran bahtsul masail menjadi komponen penting dalam merespon kebutuhan manusia modern. Pendidikan Sosial-Kontekstual Bahtsul Masail Posisi bahtsul masail sebagai pondasi pendidikan Islam di era kontemporer sangat Setidaknya forum tersebut membentuk cara berpikir kritis untuk mengkontekstualisasikan hukum Islam (Anam, 2. Dalam konteks pembelajaran pesantren, santri dibentuk sebagai pribadi yang aktif. Dalam proses pembelajaran, murid tidak hanya diposisikan sebagai objek yang semata menerima pengetahuan, tetapi memproduksi ulang untuk disampaikan kembali secara interaktif sebagai subjek yang Selain itu, posisinya sebagai forum yang demokratis berimplikasi pada toleransi dan kerendahan hati untuk bermufakat dalam merumuskan solusi atas suatu persoalan tanpa Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) berpaku pada satu pandangan tunggal. Secara teoritis, bahtsul masail menggunakan alur kerja konstruktivisme dalam pendidikan Islam. Pengetahuan diproduksi dan dikembangkan melalui dialog, musyawarah, dan pemecahan masalah berdasarkan teksteks klasik karya para ulama dan realitas sosial (Zahro, 2. Dari situ dapat dipahami bahwa kehadiran bahtsul masail merupakan inovasi pendidikan Islam yang mengintegrasikan tradisi keilmuan klasik, pemikiran kritis, dan respon terhadap kondisi sosial yang dinamis. Dalam konteks regulasi minuman beralkohol, kontribusi sosial menjadi basis utama bahtsul masail dalam menggali persoalan hukum. Islam tidak dipandang secara sempit bagi muslim secara eksklusif melainkan pedoman normatif yang bisa dipakai secara umum termasuk kaitannya dengan kebijakan-kebijakan negara (Azra, 2. Pertimbangan hukum fokus pada bagaimana menanggulangi dampak dari efek buruk minuman beralkohol yang telah meluas dalam keseharian masyarakat. Keputusan pelarangan secara mutlak juga bukan solusi yang bijak karena mampu menimbulkan efek buruk lebih besar, sekalipun dalam keilmuan klasik keharaman minuman beralkohol sebagai salah satu turunan dari khamr sudah sangat jelas. Dengan mempertimbangkan tradisi keilmuan klasik dan konteks keinian maka muncul solusi untuk membatasi bukan melarang secara mutlak, peredaran minuman beralkohol sebagai mana rumusan bahtsul masail yang menjadi temuan penelitian. Dengan demikian, dialog antara tradisi keilmuan lampau yang terbatas dan kondisi sosial yang terus berkembang menunjukkan model pendidikan Islam yang mengikuti zaman. Artinya tidak lantas memaksakan doktrin Islam secara superior tetapi menyesuaikan kondisi yang relevan tanpa menyimpang dari tradisi keilmuan yang dulu telah ada. KESIMPULAN Temuan dalam penelitan ini menunjukkan bahwa dukungan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PWNU DIY) terhadap regulasi peredaran minuman beralokohol yang dikeluaran oleh pemerintah Indonesia selaras dengan tiga argumentasi penting: Pertama, pertimbangan maqashid al-syariAoah. Kedua, heterogenitas masyarakat. Ketiga, kompromi hukum Islam. Identifikasi dari pandangan bahtsul masail sebagaimana tiga temuan penting itu menunjukkan bahwa ada pergeseran paradigma dalam penggalian hukum dari konsep qauli . engikuti pandangan ulama klasi. menuju manhaji . enggunakan kerangka Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) metodologis yang kontekstua. Penggunaan konsep yang sifatnya metodologis meniscayakan peritimbangan hukum yang proporsional, artinya tidak hanya melihat teks secara kaku tetapi mencari solusi alternatif yang sesuai dengan kondisi dan situasi Transformasi itu menunjukkan kepekaan terhadap wacana antroposentrisme. Persoalan agama tidak lagi didominasi oleh orientasi vertikal yang dogmatis tetapi melihat agama sebagai solusi atas permasalahan masyarakat yang dinamis. Produksi pengetahuan melalui dialog, musyawarah, dan pemecahan masalah berdasarkan teks-teks klasik karya para ulama dan realitas sosial dalam bahtsul masail menunjukkan inovasi pendidikan Islam yang mengintegrasikan tradisi keilmuan klasik, pemikiran kritis, dan respon terhadap kondisi sosial yang dinamis. Temuan dalam penelitian ini berkontribusi pada wacana keagamaan yang lebih fleksibel terhadap perubahan zaman dan model pendidikan Islam yang kritis dan peka terhadap situasi sosial. Walaupun begitu identifikasi dalam penelitian ini masih sangat terbatas, hanya pada pembahasan minuman beralkohol dalam forum bahtsul masail. Penelitian lain sangat diharapkan untuk bisa menganalisis lembaga-lembaga keagamaan lain yang relevan. REFERENSI