Peer to Peer Lending Sebagai Alternatif Penyaluran Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Trinov Gira Thimoteus Sihite 1 . Akhmad Budi Cahyono2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. E-mail: trinov251197@gmail. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. E-mail: akhmadbudicahyono75@gmail. Info Artikel Masuk: 1 April 2022 Diterima: 19 April 2022 Terbit: 25 April 2022 Keywords: Financing. Microfinance Institutions. Fintech Lending Abstract The regulation and supervision of the distribution of capital in a Microfinance Institution is currently still not running optimally considering that there are still many entities that have limited operational capital to develop their businesses. This encourages an innovation for those who are careful in seeing economic opportunities, one of which is Fintech Lending. Fintech as one of the digital pioneers that can accelerate economic turnover and facilitate financial transactions, including access to funding for the public. It is hoped that the disruption of technology can increase competition among financial services business players in Indonesia. The purpose of this study is to determine the presence and function of Fintech Lending as an alternative source of financing solutions for Microfinance Institutions who are experiencing capital difficulties to do business, and to provide understanding to Microfinance Institutions regarding preventive and repressive legal protection if one day a Microfinance Institution enter into a cooperation agreement to conduct a microfinance project. The research method used is normative, namely through literature review/legal documents. The results of the study show that Fintech Lending can collaborate with Microfinance Institutions to realize equitable distribution of the people's economy. Abstrak Kata kunci: Pembiayaan. Lembaga Keuangan Mikro. Fintech Lending Corresponding Author: Trinov Gira Thimoteus Sihite. E-mail : trinov251197@gmail. DOI: 38043/jah. Pengaturan dan pengawasan distribusi modal dalam suatu Lembaga Keuangan Mikro saat ini masih belum berjalan secara maksimal mengingat masih banyaknya entitas yang mengalami keterbatasan modal operasional untuk mengembangkan usaha. Hal ini mendorong suatu inovasi bagi pihak yang cermat dalam melihat peluang ekonomi, salah satunya adalah Fintech Lending. Fintech sebagai salah satu pioneer digital yang dapat mengakselerasi perputaran ekonomi serta mempermudah transaksi keuangan termasuk akses pendanaan bagi masyarakat. Diharapkan dengan adanya disrupsi tekonologi dapat meningkatkan persaingan di antara pelaku bisnis jasa keuangan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kehadiran maupun fungsi Fintech Lending sebagai solusi alternatif sumber pembiayaan bagi Lembaga Keuangan Mikro yang mengalami kesulitan permodalan untuk berusaha, dan untuk memberikan pemahaman kepada Lembaga Keuangan Mikro perihal perlindungan hukum secara preventif serta represif apabila P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 suatu waktu sebuah Lembaga Keuangan Mikro melakukan perjanjian kerjasama untuk mengadakan proyek pembiayaan Metode penelitian yang digunakan adalah secara normatif, yaitu melalui telaah studi pustaka/ dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Fintech Lending dapat berkolaborasi dengan Lembaga Keuangan Mikro untuk mewujudkan pemerataan ekonomi kerakyatan. Pendahuluan Kondisi perekonomian di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan, terlihat dari kemajuan beberapa usaha-usaha skala mikro di Indonesia. Lembaga yang berbentuk badan hukum dan bergerak di bidang microfinance atau pembiayaan mikro ikut berkontribusi secara signifikan dalam menata usaha pada skala mikro. Salah satunya adalah Lembaga Keuangan Mikro . elanjutnya disebut LKM). LKM merupakan salah satu lembaga microfinance yang diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 untuk melaksanakan kegiatan penyediaan jasa permodalan kepada wirausahawan skala mikro maupun setiap orang yang tak terdampak oleh Lembaga Keuangan formal1 . Perbankan tidak terdorong untuk menyalurkan kredit pembiayaan kepada usaha mikro karena besarnya beban administrasi pengelolaan pembiayaan tersebut serta tingginya risiko gagal bayar . Faktor ini disebabkan oleh munculnya problem yang dinamakan informasi asimetris . symmetric informatio. , yaitu ketidaksamaan informasi yang diterima oleh salah satu pihak dalam suatu kegiatan perekonomian. Hal tersebut berimplikasi pada sulitnya pihak perbankan dalam melakukan credit scoring terhadap perniagaan skala mikro untuk menilai kelayakan pembiayaan dari calon penerima pembiayaan melalui analisis statistik. Menyoroti kekurangan bank dalam melayani usaha mikro, telah mendukung pembentukan LKM untuk menciptakan kegiatan komersial untuk membiayai usaha tersebut 2 . Eksistensi LKM di Indonesia sangat heterogen dan beragam, dapat diklasifikasikan ke dalam bentuk formal (Bank Desa. BPR. Koperas. , semi-formal . embaga yang dibentuk swasta maupun pemerinta. , dan non-formal . entenir, arisan, serta pelepas uan. Lembaga keuangan non-bank juga dapat disebut sebagai non depository financial Hadirnya lembaga keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan memberdayakan aktifitas produksi Di bawah ini diuraikan satu persatu diversifikasi LKM yang tersebar di seluruh Indonesia. 1 Indonesia. Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro. UU No. 1 Tahun 2013. LN Tahun 2013 Nomor 5394. Pasal 3. 2 Akyuwen. , & Suwandi. Keuangan Mikro Untuk Penanggulangan Kemiskinan, (Yogyakarta: Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, 2. , hlm. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 April 2022, 66-80 ISSN: 1978-1520 Tabel 1. Klasifikasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia LKM Formal Perniagaan Mikrokredit LKM Semi-Formal Koperasi A Koperasi Unit Desa A Koperasi Simpan Bank Perdesaan Pinjam BPR dan BPRS A Baitul Maal Tamwil Organisasi LembagaMasyarakat Berbasis Kredit Keuangan NonMikro Pemerintah Bank Lembaga Perkreditan A Kegiatan Berwirausaha Mahasiswa Indonesia LKM NonFormal Perkumpulan Arisan Kredit Keliling Individu Pertokoan dan Corak LKM bank dan non-bank tentunya memiliki karakteristik dan ciri yang berbeda. Berlandaskan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/I/1972 perbedaan karakteristik LKM bank dan LKM non-bank dilihat dari penghimpunan dan distribusi modal pembiayaan kepada masyarakat. LKM non-bank umumnya memiliki kegiatan yang persis dengan bank yaitu mencadangkan dana dari masyarakat dan mengarahkannya kembali bagi nasabah, namun LKM non-bank tidak mengumpulkan dana secara langsung dalam bentuk deposito maupun giro selayaknya yang diselenggarakan oleh LKM bank. Keberlangsungan LKM di Indonesia perlu diawasi oleh pihak yang berotoritas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk untuk mengelola dan meninjau segala kegiatan di bidang jasa keuangan. Pengawasan ini dilakukan agar menghindari timbulnya penyimpangan dan penyelewengan dari tujuan yang ingin Pengawasan OJK terhadap kegiatan LKM telah tertuang pada peraturan yang mengikat, yaitu Peraturan OJK No. 14/POJK. 05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM3 . OJK saat proses pelaksanaan pengawasan LKM dapat menugaskan Pemerintah Kabupaten jika Pemerintah Kota belum siap, kemudian dapat melimpahkan wewenang pembinaan dan pemeriksaan kepada kelompok yang ditugaskan. Dalam hal ini yang dimaksud sebagai pihak lain yang ditunjuk menjadi pengawas LKM adalah Akuntan Konsultan Publik yang terdaftar dan diakui sebagai auditor oleh OJK. Kelebihan LKM apabila disandingkan dengan bank besar adalah keluwesan untuk memberikan layanan keuangan kepada nasabah kecil. Kemampuan ini mencakup penyediaan layanan keuangan yang cepat dan tanpa jaminan serta persyaratan 3 Mellisa Rahmaini Lubis. AuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pinjaman Modal Usaha Berbasis Fintech Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ay Indonesian Private Law Review, 1 . : 11. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 administrasi yang mudah. Hubungan yang erat dengan nasabah memungkinkan LKM untuk menilai kelayakan pembiayaan tanpa jaminan untuk usaha mikro dengan tepat. Namun. LKM menghadapi banyak masalah dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Pertama, kurangnya pengalaman dan kemampuan manajemen perusahaan menghambat perkembangan LKM. Kedua. LKM memiliki kemampuan terbatas untuk memobilisasi tabungan, sehingga membatasi pembiayaan untuk usaha mikro. Hambatan dalam memobilisasi simpanan tabungan terjadi karena rancangan hukum LKM tidak sesuai dengan aturan hukum perbankan mengakibatkan terbatasnya sumber dana atau modal bagi pelaksanaan usaha4 . Perkembangan LKM menjumpai bermacam-macam rintangan melalui berbagai kondisi yang harus dihadapi. Bagian kelembagaan yang menjadi faktor eksternal yang dihadapi organisasi tercermin dari karakteristik LKM yang berbeda-beda. Entitas BRI dan BPR sebagai bagian dari LKM secara institusi memang lebih teratur karena patuh dengan peraturan perbankan dengan bimbingan Bank Indonesia, pada akhirnya LKM jenis ini lebih terorganisir dan kredibel karena merupakan komponen penyusun Arsitektur Perbankan Indonesia (API)). Sedangkan untuk LKM berbentuk unit simpan pinjam, seluruh peraturan dan kegiatan operasional mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Padahal, untuk LKM lain berupa BKD, credit union dan LSM lainnya tidak terstruktur atau terpelihara. Mengingat fungsi dan tujuan lembaga keuangan mikro sebagai financial intermediary sama dengan lembaga perbankan formal, lembaga keuangan mikro juga memikul kepercayaan nasabah yang menyetorkan dana di dalamnya 5 . Lingkungan kelembagaan yang beragam dan tidak jelas akan membawa kesulitan bagi perkembangan lembaga keuangan mikro di masa depan. Di samping masalah eksternal. LKM juga menghadapi masalah internal terkait aspek operasional dan mandat bisnis. Untuk permulaan yang menjadi masalah adalah kemampuan LKM dalam menghimpun dana dan kemampuan sebagian besar LKM masih terbatas karena masih bergantung pada jumlah pengguna atau jumlah dana sendiri 6 . Kapabilitas Sumber Daya Mamusia LKM dalam mengendalikan usaha mayoritas masih terbatas, oleh karena itu akan mempengaruhi dan menghambat perkembangan usaha LKM. Untuk menjawab seluruh permasalahan yang dihadapi mengenai keterbatasan modal bagi LKM untuk dapat mengembangkan usaha dan memberdayakan masyarakat. OJK selaku regulator dan pengawas seluruh lembaga jasa keuangan memberikan sebuah angin segar dengan meluncurkan suatu peraturan baru yang dapat mengakomodir dan menyesuaikan dinamika pasar, yaitu Peraturan OJK Nomor 19/POJK. 05/2021 (Penyelenggaraan Usaha LKM). Adapun ketentuan terbaru yang ditambahkan di dalam peraturan tersebut tak hanya mengatur perihal penambahan modal dasar bagi LKM tetapi juga memuat beberapa terobosan terbaru, antara lain: Setiap nasabah memiliki kesempatan untuk mendapat jumlah plafon maksimum pembiayaan sebesar 20% dari total ekuitas dengan syarat memiliki track record 4 Jamal Wiwoho. AuPeran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat. Ay Masalah-Masalah Hukum, 43 . : 17. 5 Nourma Dewi. AuRegulasi Keberadaan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dalam Sistem Perekonomian di Indonesia. Ay Jurnal Serambi Hukum, 11 . : 5. 6 Ibid, hlm. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 April 2022, 66-80 ISSN: 1978-1520 yang baik disertai pencatatan agunan. LKM wajib melakukan cross check mengenai jaminan yang menjadi persyaratan pencairan pembiayaan minimal 120% dari total pinjaman. Hal tersebut dapat berupa kendaraan bermotor, tanah, deposito, dan bangunan beserta bukti kepemilikannya. Untuk meminimalisir risiko kerugian kreditor. OJK menetukan besaran penjaminan kredit sebesar 80% dari nilai pembiayaan (Pasal . Saat ini penetapan jumlah modal minimal di tingkat wilayah desa atau kelurahan sebesar 300 juta, kecamatan sebesar 500 juta, dan kabupaten sebesar 1 miliar rupiah dikenakan pada pengajuan izin baru (Pasal . Penempatan dana berlebih bagi LKM berprinsip Syariah (Pasal . Mekanisme penyelamatan bagi LKM yang menghadapi risiko tidak dapat memenuhi tunggakannya yang berpotensi membahayakan kinerja perusahaan (Pasal . Proses inisiasi serta adopsi digitalisasi LKM dengan cara berkolaborasi dengan entitas platform digital seperti fintech atau Inovasi Keuangan Digital untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan bisnis dapat menjadi pilihan bagi LKM yang berkeinginan untuk menciptakan ekosistem digital keuangan mikro sehingga dapat membantu akses pembiayaan usaha mikro yang mengalami keadaan unbankable7 . Dari hasil pencarian yang telah penulis laksanakan, penulis tidak menjumpai karya tulis khusus mengulas AuPeer to Peer Lending Sebagai Alternatif Penyaluran Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro. Ay Penelitian ini adalah hasil karya penulis dan bukan merupakan hasil menjiplak dari hasil pemikiran penulis lain. Umumnya, sudah banyak pihak yang menulis tentang cara meningkatkan sumber pembiayaan lembaga keuangan mikro, antara lain: Skripsi Sukron. Nomor Induk Mahasiswa: 206046103886 Program Studi Muamalat. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2011 dengan Judul: AuStrategi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Mengembangkan dan Meningkatkan Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (Studi pada BMT Al-Munawarrah Pamulan. Hasil penelitian adalah skema yang digunakan oleh BMT Al-Munawwarah dalam meningkatkan dan mengembangkan pembiayaan UMKM yaitu, pertama dengan cara mendatangi langsung para calon nasabah untuk menyampaikan data sekaligus mempromosikan BMT Al-Munawwarah sehingga masyarakat turut serta menggunakan produk dan jasanya seperti: Penghimpunan Dana (Simpanan INSANI. Deposito BERKAH, pembiayaan dari pihak lain berbentuk investasi jangka Panjang, serta penyertaan modal oleh pendiri BMT). Penanaman Dana melalui mudharabah dan musyarakah, sistem jasa . , sistem pinjaman (Alqar. dan Jasa Layanan Perdagangan . ransaksi online dan unit usaha air Kedua, rekomendasi mitra lama yang sudah saling mengenal apabila 7 I Gede Kajeng Baskara. AuLembaga Keuangan Mikro di Indonesia. Ay Jurnal Buletin Studi Ekonomi, 18 . : 1. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 membutuhkan pembiayaan modal usaha. Ketiga, promosi melalui brosur dan media lainnya seperti surat kabar dan internet. Seluruh strategi kegiatan di atas dilakukan oleh BMT Al-Munawwarah demi mengembangkan modal dan tercapai karena setiap tahunnya mengalami suatu peningkatan yang cukup Skripsi atas nama Atqiya Yesha Anamica. Nomor Induk Mahasiswa: B1A010077 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Bengkulu 2014 dengan Judul: AuPelaksanaan Penanaman Modal Dengan Sistem Mudharabah pada Lembaga Keuangan Mikro BMT di Kota Bengkulu. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu masyarakat yang ingin bergabung dengan LKM BMT yaitu dengan melakukan kegiatan penanaman modal dalam sistem mudharabah, setiap masyarakat yang ingin melakukan kegiatan penanaman modal harus resmi menjadi anggota BMT. Anggota yang berinvestasi harus mengetahui dari mana dana yang mereka setorkan, karena BMT tidak mau mengambil risiko. BMT mengajak pemilik dana untuk melakukan kerjasama ekonomi . jauh dari riba. BMT memiliki strategi implementasi bisnis untuk memahami dan menarik investor ke masyarakat luas. Investasi mudharabah BMT adalah untuk mengembalikan kesejahteraan umat Islam. Oleh karena itu, konsep mudharabah yang dijunjung bermaksud untuk memperkenalkan kembali konsep syariah yang disebut bagi hasil. Berdasarkan uraian dan penjelasan singkat di atas maka proses penulisan dan penelitian ini penulis mencoba untuk menghasilkan suatu karya tulis yang berjudul AuPeer to Peer Lending Sebagai Alternatif Penyaluran Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro. Ay Metode Penelitian Penulis memakai metode penelitian hukum normatif pada karya penulisan ini. Pendekatan kualitatif adalah metode pendekatan yang tepat bagi penelitian ini. Untuk mempertegas dasar penulisan dan penelitian, penulis mengadopsi sistem penelitian hukum berbasis studi pustaka atau dokumen hukum 8 . Selanjutnya, bahan hukum sekunder menjadi pilihan yang tepat mengingat penelitian ini berupa penelitian yuridisnormatif. Untuk menarik kesimpulan yang tepat dari bahan hukum yang tersedia, penulis memutuskan untuk menggunakan teknik analisis deduktif menurut metode Hasil Dan Pembahasan 1 Pelaksanaan Kerjasama Kemitraan Antara Fintech Lending dengan LKM. Kemudahan untuk mendapatkan penyaluran modal atas kejasama antara lembaga pembiayaan diluar LKM dengan pihak Fintech Lending dapat diadopsi 8 Peter Mahmud Marzuki. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , hlm. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 April 2022, 66-80 ISSN: 1978-1520 dan diimplementasikan ke seluruh elemen LKM yang beroperasi baik yang berbentuk formal, semi-formal, dan formal. Sehingga dapat mengurangi bahkan mencegah problematika ataupun momok yang menakutkan bagi LKM yaitu keterbatasan sumber modal bagi masyarakat. Ketiga hal yang dapat dicontoh dan dikembangkan untuk keberlangsungan usaha adalah sebagai berikut: Channeling Pengesahan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan penandatanganan polmah oleh LKM-Fintech Lending. Dalam tahap ini. LKM akan memberikan Risk Acceptance Criteria (RAC) sebagai panduan pemilihan calon penerima pembiayaan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Calon penerima dana melakukan pengajuan pembiayaan melalui platform Fintech Lending. Fintech Lending memberikan data peminjam yang sesuai RAC kepada LKM dalam bentuk dokumen sebagaimana yang telah diatur pada PKS. Setelah pihak LKM melakukan asesmen, tanda persetujuan akan dikirimkan kepada Fintech Lending. Tanda persetujuan dari LKM akan disampaikan oleh Fintech Lending kepada peminjam. Dilakukan penandatanganan kontrak pembiayaan antara peminjam dan Fintech Lending. Pengiriman dana dari LKM kepada Fintech Lending sebagai medium sehingga selanjutnya diteruskan kepada peminjam. Setelah waktu tertentu, peminjam melakukan pengembalian dana pembiayaan terhadap Fintech Lending. Penyampaian pembayaran kewajiban peminjam oleh Fintech Lending kepada LKM. LKM dengan Fintech Lending melakukan monitoring pada peminjam sebagaimana yang telah diatur dalam PKS. Prosedur pelaksanaan pembiayaan melalui channeling, dana pembiayaan diputuskan dan diberikan kepada debitur melalui Fintech Lending berdasarkan credit scoring. Hadirnya lembaga . ini ditetapkan dalam perjanjian kerjasama9 . Apabila nasabah mengalami gagal bayar maka risiko tersebut ditanggung oleh Fintech Lending. Keuntungan yang didapatkan oleh Fintech Lending berasal dari margin yang telah disepakati bersama. Referral Widaningsih. AuAnalisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK. 010/2012 Tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan. Ay Jurnal Panorama Hukum, 1 . : 94. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara LKM dan Fintech Lending . ermasuk rincian rencana kerjasam. Permonohan pembiayaan oleh calon debitur melalui platform Fintech Lending . engan mengajukan pembiayaan pada platform, calon peminjam menyetujui transmisi data calon peminjam ke LKM sebagai calon pemberi pinjaman dan kemungkinan ada transfer pembiayaan langsung ke LKM). Jika calon peminjam sesuai dengan yang diajukan ke PKS. Fintech Lending menyampaikan informasi tentang calon peminjam kepada LKM dengan dokumen dan konten yang disepakati dalam PKS. LKM melakukan pertimbangan terhadap data dan keterangan calon debitur dan kemudian menyerahkan persetujuan pembiayaan kepada Fintech Lending. Fintech Lending menyajikan peminjam dengan komitmen pembiayaan, menunjukkan bahwa proses pembiayaan berikutnya akan dilakukan langsung oleh LKM. Pengaturan pembiayaan, pencairan dana, pemantauan dan pembayaran angsuran dilakukan antara LKM dan peminjam tanpa melibatkan Fintech Lending. LKM menyalurkan pinjaman secara langsung kepada calon peminjam. Dalam hal ini, calon debitur dipromosikan oleh Fintech Lending sesuai kesepakatan bersama. LKM melakukan seluruh proses telaah data sebelum dana dicairkan kepada nasabah. Executing . Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara LKM dengan Fintech Lending sebagai lembaga perantara. Pengajuan proses pembiayaan anggota nasabah kepada LKM sebagai calon peminjam. Proses verifikasi dan asesmen oleh pihak LKM. Persetujuan oleh LKM dalam bentuk daftar anggota terpilih. Permohonan pencairan kepada Fintech Lending berlandaskan daftar anggota terpilih. Pencairan oleh Fintech Lending. Penandatanganan perjanjian pembiayaan antara LKM dengan anggota . Pencairan dan pembiayaan dari LKM kepada nasabah terpilih. Dalam pelaksanaan Executing, debitur berkedudukan sebagai agent itu sendiri. Keterkaitan antara agen dengan Fintech Lending yaitu sebagai pihak yang berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan dan aturan dalam bidang kredit pembiayaan pada umumnya. Pemberian pembiayaan kepada LKM dimana Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 April 2022, 66-80 ISSN: 1978-1520 kemudian Fintech Lending meneruskan kepada nasabah sebagai penerima dana, sehingga LKM tercatat sebagai debitur Fintech Lending, sedangkan pembiayaan kepada nasabah tercatat sebagai eksposur pembiayaan perusahaan LKM10 . Gambar 3. 1 Alur Pelaksanaan Executing Sumber: Referensi Prosedur Pembiayaan Bank Syariah Mandiri dengan Koperasi 2 Pengaturan Para Pihak dalam Penyaluran Pembiayaan Peer to Peer Lending terhadap Lembaga Keuangan Mikro Hubungan hukum adalah ikatan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hal ini, hak dan kewajiban pihak lain mengatur hak dan kewajiban pihak lain 11 . Seperangkat aturan yang menata hubungan sosial memberikan hak subjek hukum untuk melakukan atau meminta sesuatu apa yang dituntut oleh hak, dan pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab dilindungi oleh undang-undang. Pada karya ilmiah ini, penulis mencoba untuk menjabarkan keterkaitan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh nasabah sebagai end user serta LKM dengan Fintech Lending sebagai lembaga perantara penyalur dana. Hak dan Kewajiban Nasabah sebagai Penerima Manfaat Mendapatkan penjelasan informasi perihal hak dan kewajiban Mencari tahu tentang biaya yang mungkin timbul. Memilih produk/ jasa yang ditawarkan secara beragam. Menerima keterangan produk dan jasa secara akurat dan kredibel Memperoleh informasi terkini dengan akses yang mudah Mendapatkan penjelasan jika permintaan pendanaan ditolak. 10 Husnul Hotima Khairunnisak. AuKajian Hukum Terhadap Penjaminan Kredit Macet Pada Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) Oleh PT. Jamkrindo Cabang Mataram. Fakultas Hukum Universitas Mataram, 11 Niru Anita Sinaga. AuImplementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Ay Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10 . : 4. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Mengajukan pengaduan apabila terjadi suatu masalah . engketa Membayar angsuran secara tepat waktu sesuai perjanjian yang telah ditentukan bersama. Memastikan bahwa jumlah plafon pembiayaan yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan debitur. Mengisi dan menandatangani Permohonan Pembiayaan dengan itikad baik, jujur dan lengkap. Menyampaikan keterangan yang jujur, jelas, akurat dan tidak Memiliki pemahaman yang baik tentang semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pendanaan. Menandatangani perjanjian pembiayaan sebagai bukti bahwa nasabah setuju dengan kesepakatan tersebut. Membayar biaya lain yang mungkin timbul berdasarkan perjanjian Hubungan Antara Fintech Lending dengan Lembaga Keuangan Mikro Kedudukan hukum antara Fintech Lending dengan LKM adalah setara. Seluruh proses pelaksanakan perjanjian kerjasama dengan Fintech Lending terkait, pihak LKM harus selalu menjunjung tinggi dasar hukum perjanjian dikarenakan belum adanya peraturan khusus yang mengatur perihal tersebut. Hukum perjanjian diatur dalam Bab II Buku i KUPerdata yang terbagi dalam beberapa bagian, yaitu12 : Ketentuan Umum, diatur dalam Pasal 1313-1319 KUHPerdata, dalam bagian ini mengatur mengenai hal-hal yang bersifat umum, seperti: batasan perjanjian (Pasal 1313 KUHPerdat. , macam perjanjian (Pasal 1314 KUHPerdat. , berlakunya suatu perjanjian (Pasal 1315 KUHPerdat. Syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdat. Akibat dari suatu perjanjian (Pasal 1338-1341 KUHPerdat. Interpretasi perjanjian itu sendiri. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Pelaksanaan Digitalisasi Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Dalam rangka memperluas literasi masyarakat terhadap industri keuangan, perlu dirancang kerangka beleid berdasarkan prinsip pemerataan. OJK sebagai lembaga pemerintah menyelenggarakan sistem pemantauan yang komprehensif untuk semua kegiata di sektor jasa keuangan harus mampu 12 Prihati Yuniarlin & Endang Heriyani. Diktat Hukum Perdata, (Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2. , hlm. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 April 2022, 66-80 ISSN: 1978-1520 mengembangkan regulasi yang memasukkan unsur stabilitas dan prediktabilitas, serta unsur kehati-hatian terkait akses publik dan perlindungan konsumen di industri jasa keuangan. Ketika ketiga unsur tersebut terpenuhi dalam regulasi, realitas sosial tidak menyimpang dari apa yang ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang saling bersaing. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK. 07/2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konsumen Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan. OJK wajib menjaga konsumen dan masyarakat yang dekat dengan aktivitas jasa keuangan. Regulator terkait sangat dibutuhkan untuk berperan aktif dalam mengatur dan memantau produk dan layanan tekfin dengan fokus pada sudut perlindungan konsumen 13 . Fintech perlu menganalisa setiap regulasi yang mengacu pada prinsip perlindungan konsumen dan mengimplikasikannya kepada produk/ jasa yang diciptakan melalui proses kecanggihan teknologi agar bermuara pada munculnya rasa nyaman konsumen saat memanfaatkannya. Regulator dapat memantau Fintech dengan melihat faktor-faktor seperti keamanan, perlindungan konsumen, layanan, inklusi, dan mitigasi risiko. Pada proses pelaksanaan Channeling. Refferal, maupun executing, pihak LKM wajib untuk menyerahkan informasi dan data pribadi calon peminjam kepada pihak Fintech Lending untuk menentukan layak atau tidaknya calon Nasabah dihadapkan pada suatu keharusan untuk mengisi seluruh informasi yang dibutuhkan dengan lengkap dan sebenar-benarnya pada formular pendaftaran meliputi, nama lengkap nasabah. NIK, foto wajah, nomor telepon HP, alamat e-mail, alamat rumah lengkap, dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting untuk memastikan kebenaran serta melakukan proses verifikasi dalam proses pengajuan 14 . Penggunaan data pribadi meliputi KK. NPWP. KTP. Slip Gaji, dan Foto Wajah merupakan suatu syarat dan kewajiban yang harus dilengkapi oleh calon debitur pada saat ingin mengajukan suatu pembiayaan. Hal ini memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum seperti pengancaman, penyebaran data pribadi, penyebaran fitnah, dan tindak penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab 15 . Berkaitan dengan masalah ini pihak Fintech Lending yang memiliki potensi untuk melakukan perbuatan yang dapat merugikan calon nasabah. Menjamurnya Fintech Ilegal yang masih marak juga memperparah kemungkinan Sudah selayaknya LKM dapat memilih dan menyaring calon mitra kerjasamanya secara arif dan bijaksana. Adapun ciri Fintech Lending legal yang 13 I Gusti Ayu Firga Julia, dkk. AuPerlindungan Hukum Bagi Konsumen Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Kegiatan Investasi Ilegal Yang Dilakukan Oleh Investor. Ay Jurnal Konstruksi Hukum, 2 . : 491. 14 Sarwin Kiko Napitupulu, dkk. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech, (Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2. , hlm 11. 15 Nuzul Rahmayani. AuTinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia. Ay Pagaruyuang Law Journal, 2 . : 11. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 dapat digunakan sebagai pedoman untuk menghindari dan mengetahui risiko dari penggunaan Fintech Lending illegal, yaitu: Berada di bawah pengawasan OJK, sehingga memberikan perlindungan kepada konsumen. Secara terbuka menjelaskan tingkat bunga maksimum dan denda yang dikenakan kepada pengguna. Patuh pada ketentuan yang dibuat oleh OJK dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Direktur dan Komisaris Penyelenggara harus diakui atau memiliki izin dari OJK dan memiliki setidaknya satu tahun pengalaman tingkat senior di industri jasa keuangan. Para kolektor . ihak ketig. terdaftar/berlisensi oleh OJK dan harus mengikuti sertifikasi kolektor oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesi. Penyelenggara yang terdaftar di OJK harus terdaftar di AFPI. Kedudukan kantor penyelenggara dapat diakses melalui Google dan tercatat di OJK. Menyediakan sarana untuk menangani pengaduan pengguna dan memiliki kewajiban untuk menyelidikinya guna pelaksanaan proses selanjutnya terhadap OJK. Kemudian konsumen juga dapat mengajukan aduan kepada AFPI dan OJK. Apabila sengketa muncul, konsumen wajib diberikan asistensi oleh OJK atau badan penyelesaian sengketa non-litigasi. Gambar 3. 3 Daftar Penyelenggara Fintech Lending Legal Sumber: Website Otoritas Jasa Keuangan Untuk memberikan pengetahuan tentang perbedaan antara Fintech Lending Konvensional dan Fintech Lending Syariah, penulis menjabarkannya dalam bentuk poin pada tabel sebagai berikut: Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 April 2022, 66-80 ISSN: 1978-1520 Tabel 3. 3 Perbedaan Fintech Lending Konvensional dan Syariah Aspek Konvensional Syariah Bunga Akad Berdasarkan Kesepakatan Perjanjian Pinjam Meminjam Tidak ada Mudharabah. Musyarakah. Wakalah bi al ujrah. Qardh. Ijarah, dan Al-bai Risiko Sepenuhnya Ditanggung Nasabah Kedua Belah Pihak Menanggungnya Penagihan Pihak Ketiga . Pendampingan Nasabah Sumber: Website Otoritas Jasa Keuangan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan aktivitas bisnisnya acap kali bersikap antipati terhadap penerapan Market Conduct . erilaku pasa. Perilaku pasar adalah saluran di mana bisnis jasa keuangan mengumpulkan, merancang dan mengungkapkan informasi, menyediakan, membuat perjanjian produksi dan/atau layanan, dan menyelesaikan konkurensi dan keluhan 16 . Terkait dengan hal tersebut, upaya perlindungan konsumen atau warga negara bertujuan untuk memenuhi dua maksud utama. Pertama, menumbuhkan keandalan investor dan konsumen . arket confidenc. pada setiap aktivitas dan usaha di bidang jasa keuangan. Kedua, menciptakan situasi adil dan transparan melalui peluang pengembangan perusahaan jasa keuangan. Di sisi lain, konsumen memahami hak dan kewajiban penyedia jasa keuangan terkait fitur, utilitas, dan dampaknya. Industri keuangan perlahan akan menuai manfaat positif untuk mendorong peningkatan efisiensi dalam merespon tuntutan layanan jasa keuangan yang lebih baik secara bertahap. Kesimpulan 1 Kesimpulan Proses digitalisasi penyaluran pembiayaan oleh LKM terdiri dari tiga jenis: channeling, referral, dan executing. LKM yang terlibat harus memenuhi persyaratan dalam hal permodalan, infrastruktur teknologi informasi, tata kelola, dan menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk manajemen risiko dan tingkat kesehatan keuangan yang memadai. Keterbatasan modal yang dialami oleh lembaga keuangan mikro tradisional memberikan peluang bagi penyedia layanan keuangan 16 Ibid, hlm. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan ekosistem digital UMKM melalui sistem inti keuangan mikro. Masyarakat (LKM) harus lebih mewaspadai keberadaan pinjaman tekfin yang ditawarkan melalui aplikasi, pesan teks, atau situs web. Saya berharap masyarakat dapat mencermati apakah Fintech Lending telah terdaftar dan diatur oleh OJK sebelum memutuskan untuk melakukan pembiayaan online. Jika masyarakat menjadi korban tindakan ilegal oleh Fintech Lending, hendaknya masyarakat bersikap lebih proaktif untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib seperti OJK dan Kepolisian Republik Indonesia. Ucapan Terima Kasih