AKUA: Jurnal Akuntasi dan Keuangan https://journal. org/index. php/AKUA e-ISSN 2809-851X | p-ISSN 2810-0735 Vol. 2 No. 1 (Januari 2. 58-64 DOI: 10. 54259/akua. Manajemen Risiko Perbankan Syariah Dimas Kenn Syahrir1. Ickhsanto Wahyudi2. Santi Susanti3. Darwant4. Ibnu Qizam5 1,2,3,4,5S3 Perbankan Syariah. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta. Indonesia Email: 1dimaskennsyahrir@gmail. com, 2ickhsanto. wahyudi@esaunggul. 3ssusanti@unj. id, 4wanto. aki@gmail. com, 5ibnu. qizam@uinjkt. Abstract Nowaday, the development of sharia banking on a global scale is increasing rapidly marked by major advances in muamalah issues due to the emergence of the desire of the majority of Muslims to practice Islam in a comprehensive manner, including in the field of Islamic economics, especially sharia banking. In carrying out its operational activities, sharia banks must implement sharia principles so that a good regulatory framework is needed in order to create a good environment for the growth and development of the sharia banking industry and the stability of the financial sector as a whole. The effectivity of risk management in Islamic banks needs special attention because there are many complex issues that need to be better understood, especially related to the nature of the specific risks faced by Islamic banks simultaneously related to the ways and methods of Islamic financing through the use of a combination of methods and contracts that are permissible related issues regarding returns or PLS . rofit loss sharin. and non-PLS so that this paper will raise a number of issues in risk measurement, recognition, collateral adequacy and others. Therefore, this paper aims to discuss various solutions, innovations and appropriate adjustments from the aspect of risk management related to the special characteristics of Islamic financial products and services in Islamic banking. Keywords: Risk Management. Sharia Banking. Risk Measurement. Risk Abstrak Dewasa ini, perkembangan perbankan syariah dalam skala global semakin pesat ditandai dengan adanya kemajuan besar dalam hal bermuamalah yang disebabkan munculnya keinginan dari sebagian besar umat Islam untuk menjalankan agama Islam secara kaffah, termasuk di bidang ekonomi Islam, khususnya perbankan syariah. Dalam menjalankan aktivitasnya operasional bank syariah, harus dilaksanakan prinsip-prinsip syariah sehingga diperlukan kerangka regulasi yang baik agar dapat tercipta lingkungan yang baik untuk pertumbuhan dan pengembangan industri perbankan syariah serta stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. Pengelolaan manajemen risiko yang efektif di bank syariah perlu mendapat perhatian khusus karena banyak masalah kompleks yang perlu dipahami secara lebih baik, khususnya terkait sifat risiko spesifik yang dihadapi bank syariah secara simultan sehubungan dengan cara dan metode pembiayaan syariah melalui penggunaan kombinasi cara dan akad yang diperbolehkan terkait isu mengenai imbal hasil atau PLS . rofil loss sharin. dan non-PLS sehingga paper ini akan mengangkat sejumlah masalah dalam pengukuran risiko, pengakuan pendapatan, kecukupan agunan dan lain-lain. Dengan demikian, paper ini bertujuan untuk membahas berbagai solusi, inovasi dan penyesuaian yang tepat dari aspek manajemen risiko terkait dengan karakteristik khusus produk dan layanan keuangan Islam pada perbankan syariah. Kata Kunci: Manajemen Risiko. Perbankan Syariah. Pengukuran Risiko. Risiko. Submitted: 26-12-2022 | Accepted: 09-01-2023 | Published: 30-01-2023 Dimas Kenn Syahrir1. Ickhsanto Wahyudi2. Santi Susanti3. Darwant4. Ibnu Qizam5 AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuanga. Vol. 2 No. 58 Ae 64 PENDAHULUAN Dalam model skema pembiayaan pada perbankan Syariah dapat menimbulkan berbagai permasalahan, baik dengan pola bagi hasil maupun dengan skema model pembiayaan non bagi Masalah yang dapat dtimbul terkait dengan skema pembiayan bagi hasil atau Profit Loss Sharing (PLS) dapat menimbulkan risiko yang spesifik yang bervariasi. Di sisi kewajiban, risiko spesifik yang melekat pada aktivitas operasional bank syariah muncul dari sifat khusus simpanan investasi, yaitu nilai modal dan tingkat bunga kembali tidak dijamin. Fitur ini ditambah dengan informasi asimetris yang dihasilkan dari kontrak bagi hasil dan non bagi hasil tidak terbatas di mana bank mengelola simpanan orang atas kebijakan mereka sendiri. Hal ini meningkatkan potensi moral hazard dan menciptakan dorongan untuk pengambilan risiko yang berlebihan dan untuk mengoperasikan lembaga keuangan Islam tanpa modal yang memadai, sehingga perlu dilaukan pembahasan untuk mengidentifikasi risiko spesifik apa saja yang mungkin timbul pada skema pembiayaan bagi hasil dan non bagi hasil serta bagaimana upaya untuk dapat melakukan mitigasi risiko atas risiko spesifik tersebut. METODE PENELITIAN Jurnal ini menggunakan metode studi literatur, yaitu sebuah metode penelitian yang melibatkan analisis, evaluasi, dan sintesis teks-teks yang relevan dengan topik tertentu. Tujuan utama dari studi literatur adalah untuk menganalisis dan menyimpulkan hasil penelitian sebelumnya dan mencari solusi bagi masalah penelitian. Studi literatur melibatkan pemahaman yang mendalam tentang topik, mengumpulkan informasi, dan menganalisis data terkait dengan manajemen risiko perbankan Syariah, kuhusnya terkan dengan risiko imbal hasil. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Risiko dan Manajemen Risiko Perbankan Syariah Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa . Risiko juga dapat diartikan sebagai ketidakpastian atas peristiwa atau kondisi akan datang yang apabila terjadi akan mempengaruhi pencapaian sasaran suatu organisasi. Hal ini sesuai dengan Al Quran Surat Lukman ayat 34 : AuDan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui dengan pasti apa-apa yang diusahakannya esokAydan Al Quran Surat Al-Shaff ayat 4 : AuSesungguhnya Allah menyukai orng-orang yang berjuang di jalan-Nya dengan tersusun rapi/tertib seolah mereka adalah bangunan yang kokoh. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank Syariah. Risiko dalam konteks perbankan mencerminkan kejadian yang mungkin terjadi. Disadari atau tidak kejadian-kejadian tersebut dapat diantisipasi, sebab risiko berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan dan modal pada Bank. Akan tetapi karena merupakan suatu hal yang pasti dalam proses bisnis, risiko tidak dapat dihindari, namun risiko dapat dikelola dan dikontrol1 Bank Syariah, jika dicermati, merupakan salah satu bisnis yang sarat risiko. Hal ini dikarenakan, dalam menjalankkan aktivitasnya bank banyak berhubungan dengan produk-produk yang mengandung risiko, seperti mudharabah2 . Hal ini mencerminkan beberapa risiko pada bank Syariah bersifat unik dan lebih beragam dibanding yang dihadapi oleh bank Konvensional. Bank Syariah tidak hanya dihadapkan oleh risiko-risiko tradisional, seperti risiko kredit, tapi juga dihadapkan pada risiko yang muncul karena keunikan karakteristik bisnis dan akadnya. Risikorisiko unik dan khas dalam bank Syariah antara lain risiko kepatuhan syariah, risiko pembiayaan, risiko imbal hasil, risiko investasi dan sebagainya. Bentuk-bentuk Risiko Bank Syariah Pengembangan Kerangka Manajemen Risiko Pada Perbankan Syariah Diah Novianti IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Muhammad. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan, 2011, hlm. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Dimas Kenn Syahrir1. Ickhsanto Wahyudi2. Santi Susanti3. Darwant4. Ibnu Qizam5 AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuanga. Vol. 2 No. 58 Ae 64 Berdasarkan PBI Nomor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risko bagi Bank Umum Syariah, diketahui terdapat sepuluh jenis risiko yang dihadapi oleh bank syariah, dengan kriteria delapan risiko utama yang merupakan risiko umum yang dihadapi oleh bank konvensional, dan dua risiko terakhir merupakan risiko khusus yang dihadapi oleh Bank Syariah. Penambahan dua risiko ini sejalan dengan platform manajemen risiko yang dikeluarkan oleh IFSB (Islamic Financial Services Boar. Adapun sepuluh risiko tersebut, adalah : Risiko Kredit Risiko ini muncul sebagai akibat kegagalan atau kelalaian nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajibannya . kepada bank atau sering juga disebut dengan risiko gagal bayar, salah satu diantaranya adalah risiko konsentrasi pembiayaan, yang timbul akibat terkonsentrasinya pendanaan kepada satu atau sekelompok pihak. Risiko pasar Risiko ini muncul akibat adanya pergerakan harga pasar . dverse movemen. dari portofolio aset yang dimiliki oleh Bank dan berpotensi merugikan bank. Jenis-jenis risiko pasar antara lain risiko nilai tukar, risiko komoditas, risiko jatuh tempo dan risiko suku bunga. Risiko likuiditas Risiko likuiditas terjadi akibat ketidakmampuan Bank Syariah dalam memenuhi liabilitas yang jatuh tempo. Risiko ini muncul sebagai akibat dari ketidaksamaan waktu jatuh tempo antara sumber pendanaan (DPK) dan akad pembiayaan bank kepada debitur. Risiko operasional Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh pengendalian internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kegagalan sistem dan sebagainya. Termasuk ke dalam jenis risiko operasional antara lain risiko kepatuhan . ompliance ris. dan risiko Risiko hukum Muncul akibat adanya runtutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum. Risiko reputasi Terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber pada persepsi negatif terhadap bank, seperti dalam hal pelayanan, manajemen, dan ketaatan pada aturan Syariah. Risiko strategis Risiko yang terjadi akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis termasuk kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan Risiko kepatuhan Risiko yang muncul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan undang-undang yang berlaku termasuk di dalamnya tidak mengikuti prinsip dan aturan Risiko imbal hasil Risiko ini terjadi akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah dan juga mempengaruhi perilaku nasabah. Risiko investasi Risiko ini muncul akibat bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis profit and loss sharing (PLS)3 Tahapan Manajemen Risiko Karakteristik manajemen risiko di Perbankan Syariah berbeda dengan perbankan konvensional, terutama jika dilihat dari beberapa karakteristik unik yang berlandaskan ketundukan Syariah . haria-complian. Singkatnya, perbedaan dasar antara perbankan Syariah dengan perbankan PBI Nomor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risko bagi Bank Umum Syariah Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Dimas Kenn Syahrir1. Ickhsanto Wahyudi2. Santi Susanti3. Darwant4. Ibnu Qizam5 AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuanga. Vol. 2 No. 58 Ae 64 Konvensional dalam hal manajemen risiko tidak terletak pada AubagaimanaAy tapi dalam hal AuapaAy yang akan diukur4. Adapun tahapan-tahapan dalam proses manajemen risiko antara lain 5: Identifikasi Risiko Identifikasi risiko adalah proses untuk menentukan risiko apa yang apa yang terjadi, mengapa risiko itu terjadi dan bagaimana risiko itu bisa terjadi. Beberapa tahapan dalam identifikasi risiko yaitu: Menyusun daftar risiko secara komperehesif, berdasarkan dampak pada setiap elemen Proses ini memperlihatkan kemungkinan masalah yang dihadapi dan besarnya kerugian yang mungkin terjadi. Dimana besarnya kerugian akan mempengaruhi level risiko yang akan dihadapi. Menganalisis karakter risiko yang melekat pada Bank Syariah, termasuk risiko yang melekat pada produk dan kegaiatan usaha bank. Menggambarkan proses terjadinya risiko dan menganalisis faktorfaktor penyebab risiko, termasuk menentukan probabilitas risiko. Membuat daftar sumber terjadinya risiko untuk masing-masing risiko. Menentukan instrumen yang tepat dalam mengidentifikasi risiko, seperti pengalaman, pencatatan atas risiko yang telah terjadi, dan sebagainya Pengukuran Risiko Setelah proses identifikasi, risiko perlu diukur secara konsisten serta disajikan dalam bentuk yang mudah dipahami. Pengukuran risiko secara garis besar terbagi dua, yaitu mendeskripsikan dan menguantifikasi risiko. Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan probabilitas . embentukan matriks rasi. serta mengestimasi tingkat signifikansi risiko, batas toleransi bank terhadap risiko, dan analisis biaya-manfaat. Proses identifikasi risiko di bank syariah berbeda dengan bank konvensional karena setiap kontrak/akad yang dilakukan dalam perbankan syariah mempunyai risiko yang berbeda satu sama lain. Dalam perbankan konvensional, hampir seluruh aset berasal dari hutang . , sedangkan aset dalam perbankan syariah berasal dari kegiatan pendanaan . rade financin. sampai kegiatan kerjasama . quity partnershi. Hal ini menyebabkan perbankan syariah mempunyai risiko unik yang berbeda dengan perbankan konvensional, sehingga proses identifikasi atau pengukuran risiko bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Perbedaan tersebut antara lain: aset yang berasal dari akad pembiayaan tidak sepenuhnya merupakan aset finansialdan menanggung risiko lain disamping risiko pembiayaan dan risiko pasar. aset non finansial seperti real estate, komoditas, serta kontrak ijarah istisnah mempunyai karakteristik risiko yang unik. perbankan syariah menggunakan skema kerjasama serta aset profit and loss sharing yang mempunyai profil risiko yang lebih tinggi . perbankan syariah belum mempunyai instrumen yang jelas dalam mitigasi dan hedging risiko, seperti instrumen derivativ, yang meningkatkan risiko aset keseluruhan dari pada yang dihadapi oleh bank konvensional6. Salah satu bentuk kuantifikasi risiko adalah dengan menggunakan matriks risiko. Matriks risiko digunakan untuk mengidentifikasi risiko, menghitung probablitas keterjadian dan pengaruh keterjadian tersebut, kemudian memeringkat risiko berdasarkan preferensi risiko yang dipilih oleh bank. Mitigasi Risiko Mitigasi risiko sebenarnya merupakan tahapan akhir dari beberapa proses manajemen risiko sebelumnya, yaitu identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko. Setelah melalui ketiga tahapan tersebut, bank dapat melakukan prioritas risiko dengan memilih beberapa risiko yang berpengaruh secara signifikan terhadap bank. Risiko yang diprioritaskan oleh bank akan dimitigasi lebih lanjut dan dipantau implementasinya. Jadi, mitigasi risiko berfungsi untuk Adiwarman Karim. Bank Islam . , hlm. Imam Wahyudi,dkk. Manajemen Risiko . , hlm. Mohamed Helmy ,Risk Management in Islamic Banks. MPRA Paper No. May 2012 , hlm 27 Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Dimas Kenn Syahrir1. Ickhsanto Wahyudi2. Santi Susanti3. Darwant4. Ibnu Qizam5 AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuanga. Vol. 2 No. 58 Ae 64 menetralisasi, meminimalisasi, atau bahkan menghilangkan dampak negatif yang muncul dari kejadian di suatu kategori risiko. Mitigasi risiko dalam perbankan syariah bertujuan untuk : Pencegahan. Perbankan syariah memerlukan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah untuk mencegah terjadinya ketidaktundukan syariah dalam proses transaksi perbankan. Penyelidikan. Pengawasan dalam perbankan Islam meliputi dua aspek, yaitu pengawasan dari Bank Indonesia dan pengawasan dari aspek Syariah oleh Dewan Pengawas Syariah. Pengkoreksian. Pengkoreksian atas kesalahan yang terjadi harus melibatkan Bank Indonesia jika berkaitan dengan aspek perbankan, atau Dewan Syariah Nasional jika berhubungan dengan aspek Syariah. Monitoring Risiko Proses monitoring risiko adalah proses pemantauan yang dilakukan oleh bank berdasarkan tingkat risiko aktual yang terjadi pada bank. Tingkat risiko aktual ini dibandingkan dan dimonitoring dengan berbagai ketentuan risiko yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti risk tolerance level, risk limit, dan lain sebagainya. Ketika terjadi ketidakcocokan antara kondisi aktual dan kebijakan risiko bisa berarti dua hal. Pertama, terjadinya pelanggaran terhadap kebijakan manajemen risiko. Kedua, kebijakan risiko yang ditetapkan sudah tidak lagi relevan sehingga harus dilakukan revisi dan penyesuaian terhadap situasi masa kini. Monitoring risiko dalam perbankan Syariah tidak hanya mencakup sisi manajemen Bank Syariah, namun juga meliputi pengawasan dari DPS. Monitoring Risiko Proses monitoring risiko adalah proses pemantauan yang dilakukan oleh bank berdasarkan tingkat risiko aktual yang terjadi pada bank. Tingkat risiko aktual ini dibandingkan dan dimonitoring dengan berbagai ketentuan risiko yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti risk tolerance level, risk limit, dan lain sebagainya. Ketika terjadi ketidakcocokan antara kondisi aktual dan kebijakan risiko bisa berarti dua hal. Pertama, terjadinya pelanggaran terhadap kebijakan manajemen risiko. Kedua, kebijakan risiko yang ditetapkan sudah tidak lagi relevan sehingga harus dilakukan revisi dan penyesuaian terhadap situasi masa kini. Model pembiayaan dengan pola bagi hasil atau Profit Loss Sharing (PLS) Model pembiayaan dengan pola bagi hasil atau Profit Loss Sharing (PLS) menimbulkan beberapa permasalahan penting yang sifatnya merupakan risiko yang spesifik, yaitu: Administrasi pembiayaan dengan metode bagi hasil (PLS) lebih kompleks daripada pembiayaan konvensional. Pada metode ini terdapat beberapa aktivitas yang tidak normal yang biasanya terjadi pada bank konvensional, termasuk penentuan rasio bagi hasil untung/rugi rasio pada proyek-proyek investasi di berbagai sektor ekonomi, serta audit berkelanjutan atas proyek-proyek yang dibiayai oleh bank syariah untuk memastikan bahwa debitur melakukan tata kelola yang tepat. Ketika bank syariah menyediakan dana dengan fasilitas PLS terutama pada pembiayaan dengan akad mudharabah, tidak ada wanprestasi yang dapat diidentifikasi dari pihak pengusaha sampai kontrak PLS berakhir, artinya kegagalan kontrak PLS berarti bahwa proyek investasi gagal memberikan apa yang diharapkan. Pada kasus ini keuntungan atau kerugian yang rendah dibagi antara para pihak sesuai dengan rasio PLS yang ditetapkan. Bank syariah tidak memiliki sarana hukum untuk mengontrol debitur pengusaha . yang mengelola bisnis yang dibiayai melalui akad mudharabah. Mudharib memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan perusahaan menurut penilaiannya. Bank hanya berhak untuk membagi keuntungan atau kerugian dari mudharib sesuai dengan kontrak perbandingan. Dalam musyarakah dan kontrak investasi langsung, bank berpeluang lebih baik untuk memantau bisnis karena dalam kontrak ini, mitra dapat mempengaruhi perusahaan dan menggunakan hak suara. Beberapa kondisi tambahan lainnya terkait dengan perbankan syariah dapat juga menyebabkan timbulnya risiko operasional dalam pengelolaan perbankan syariah. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Dimas Kenn Syahrir1. Ickhsanto Wahyudi2. Santi Susanti3. Darwant4. Ibnu Qizam5 AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuanga. Vol. 2 No. 58 Ae 64 Risiko operasional dapat timbul dari berbagai sumber: Aktivitas unik yang harus dilakukan bank syariah. Sifat non-standar dari beberapa produk Islam. Kurangnya sistem legislasi syariah yang efisien dan andal untuk ditegakkan kontrak Model pembiayaan non-PLS Model pembiayaan non-PLS juga memiliki risiko khusus yang perlu dikenali. Secara khusus, kontrak Salam . embelian dengan pengiriman yang ditangguhka. mengekspos bank-bank Islam terhadap risiko kredit dan harga komoditas. Ini karena bank setuju untuk membeli komoditas di masa mendatang terhadap pembayaran saat ini dan juga memegang komoditas sampai dapat dikonversi menjadi uang tunai. Risiko serupa juga terlibat dalam Ijarah . , karena kontrak ini tidak memberikan bank syariah kemampuan untuk mentransfer risiko dan manfaat yang substansial kepada penyewa sebagai aset sewaan dan harus dilakukan pencatatan pada neraca bank selama jangka waktu sewa. Di sisi kewajiban, risiko spesifik yang melekat pada aktivitas operasional bank syariah muncul dari sifat khusus simpanan investasi, yaitu nilai modal dan tingkat bunga kembali tidak dijamin. Fitur ini ditambah dengan informasi asimetris yang dihasilkan dari kontrak PLS dan non-PLS tidak terbatas di mana bank mengelola simpanan orang atas kebijakan mereka sendiri. Hal ini meningkatkan potensi moral hazard dan menciptakan dorongan untuk pengambilan risiko yang berlebihan dan untuk mengoperasikan lembaga keuangan Islam tanpa modal yang memadai. Dalam skema model pembiayaan non bagi hasil juga memiliki risiko khusus yang perlu diidentifikasi secara khusus, sepertinya misalnya pada kontrak Salam . embelian dengan pengiriman yang ditangguhka. Kontrak mengekspos bank-bank Islam terhadap risiko kredit dan harga komoditas. Ini karena bank setuju untuk membeli komoditas di masa mendatang terhadap pembayaran saat ini dan juga memegang komoditas sampai dapat dikonversi menjadi uang tunai. Risiko serupa juga terlibat dalam Ijarah . , karena kontrak ini tidak memberikan bank syariah kemampuan untuk mentransfer risiko dan manfaat yang substansial kepada penyewa sebagai aset sewaan dan harus dilakukan pencatatan pada neraca bank selama jangka waktu sewa. Mitigasi Risiko Spesifik pada Bank Syariah Berdasarkan pertimbangan di atas, manajemen risiko yang efektif dan efisien dalam perbankan syariah harus mempertimbangkan strategi berdasarkan peraturan dan pengungkapan yang sesuai kerangka kerja dan pengembangan kelembagaan yang memadai. Modal dan cadangan kerugian yang memadai dan berimbang, serta pengendalian risiko yang tepat adalah elemen kunci untuk memastikan aktivitas operasional yang sehat dari bank syariah, yang akan berguna bagi bank syariah sebagaimana pada hal-hal berikut ini: Untuk mengurangi potensi moral hazard dalam model PLS, sehingga penting bagi bankir untuk memiliki jumlah yang memadai dari modal sendiri untuk menutupi risiko yang mungkin . Menurut informasi asimetris dalam kontrak tidak terbatas, seperti Mudarabah, maka modal yang memadai dan cadangan akan memberikan jaminan psikologis kepada deposan untuk membantu mempertahankan kepercayaan nasabah terhadap kemungkinan kerugian atas kinerja bank syariah. Meningkatkan kemampuan bank untuk menarik lebih banyak simpanan nasabah. Bagi pihak bank syariah, maka simpanan nasabah ini mungkin memiliki risiko yang sama seperti: deposito investasi. Untuk mencegah kerugian penurunan nilai simpanan investasi secara bertahap jika terjadi kerugian, yang dapat menyebabkan krisis likuiditas yang akan berdampak kurang baik bagi bank syariah untuk dilengkapi secara lebih baik dari pada bank konvensional. Mempertimbangkan fakta bahwa pembiayaan melalui mode PLS dan non-PLS terdiri dari beberapa bentuk risiko unik yang perlu dipertimbangkan dan juga dipantau, tergantung pada sifat spesifik dari kontrak dan keseluruhan lingkungan. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Dimas Kenn Syahrir1. Ickhsanto Wahyudi2. Santi Susanti3. Darwant4. Ibnu Qizam5 AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuanga. Vol. 2 No. 58 Ae 64 KESIMPULAN Berdasarkan studi literatur yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah memiliki beragam jenis investasi yang rumit sehingga harus mematuhi ketentuan syariah walaupun dengan inovasi yang terus berkembang beserta implikasi risiko yang terkandung didalamnya sehingga perbankan syariah harus mampu mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko yang inheren di dalam aktivitas perbankan syariah melalui penerapan manajemen risiko perbankan syariah yang efisien dan efektif. Bank syariah juga terkena risiko nilai tukar dengan cara yang sama seperti bank konvensional. Namun, bank syariah memiliki kesempatan lebih sedikit untuk melakukan hedging atau lindung nilai atas risiko tersebut daripada bank konvensional karena instrumen lindung nilai risiko pada bank syariah, seperti : kontrak berjangka, opsi dan swap belum tersedia untuk bank syariah pada situasi keuangan Islam saat ini. Modal dan cadangan kerugian yang memadai dan berimbang pada bank syariah akan bermanfaat dilihat berdasarkan aspek manajemen risiko yang komprehensif. Sistem informasi yang cocok dengan sistem akuntansi yang terorganisir dengan baik diperlukan sebagai bagian dari kerangka peraturan untuk lembaga keuangan Islam. Hal ini membantu pasar untuk mengatasi non transparansi yang melekat dalam beberapa aspek produk keuangan Islam dan juga, pada gilirannya, akan membantu untuk lebih memahami risiko khusus seputar operasional bank REFERENCES