Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 292-301 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Analisis Prinsip-Prinsip dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa WTO dalam Memastikan Keadilan Sistem Perdagangan Internasional Modern Cinta Aisyah Putri Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email: 2210611114@mahasiswa. Abstract: Artikel ini menganalisis prinsip-prinsip dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkan oleh World Trade Organization (WTO) dalam memastikan keadilan dan keteraturan sistem perdagangan internasional modern. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual berbasis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip fundamental WTO seperti Most-Favoured Nation (MFN). National Treatment (NT), transparansi, dan predictability berperan penting dalam mencegah timbulnya sengketa perdagangan. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dispute Settlement Body (DSB) terbukti efektif, terstruktur, dan transparan dalam menangani perselisihan antar anggota, sehingga memperkuat kredibilitas dan integritas sistem perdagangan global. Sinergi antara prinsip-prinsip WTO dan mekanisme DSB membentuk fondasi bagi terciptanya perdagangan internasional yang adil, tertib, dan dapat diprediksi. Abstract: This article analyzes the principles and dispute settlement mechanisms implemented by the World Trade Organization (WTO) to ensure fairness and order in the modern international trade system. The study employs a normative juridical method with a conceptual approach based on secondary data. The results indicate that WTOAos fundamental principles, such as Most-Favoured Nation (MFN). National Treatment (NT), transparency, and predictability, play a crucial role in preventing trade disputes. Moreover, the dispute settlement mechanism through the Dispute Settlement Body (DSB) has proven effective, structured, and transparent in resolving conflicts among members, thereby strengthening the credibility and integrity of the global trading system. The synergy between WTO principles and the DSB mechanism provides a solid foundation for a fair, orderly, and predictable international trade environment. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : WTO, dispute settlement, trade Kata Kunci : WTO, penyelesaian sengketa, prinsip perdagangan This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perdagangan internasional modern tidak lagi hanya menjadi alat pertukaran barang dan jasa, melainkan telah menjadi arena perebutan pengaruh ekonomi dan geopolitik antarnegara. Pasca-Perang Dunia II, dunia menyaksikan lahirnya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1947 sebagai upaya awal menciptakan tatanan perdagangan yang teratur dan tidak diskriminatif. Sistem ini kemudian berevolusi menjadi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui Marrakesh Agreement 1994 yang mulai berlaku pada 1 Januari 1995, menandai era baru perdagangan multilateral berbasis aturan yang mengikat secara hukum. 1 World Trade Organization (WTO) hadir sebagai penyempurnaan dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), yang sebelumnya hanya berperan sebagai perjanjian kontraktual bilateral antarnegara, tanpa adanya mekanisme perdagangan multilateral yang Pembentukan WTO bertujuan untuk memperkuat kewenangan dan legitimasi GATT sebagai lembaga internasional. Keberadaan WTO sebagai organisasi internasional memainkan peran strategis dalam mengatur arus perdagangan global, dengan fokus pada peningkatan pembangunan ekonomi serta pengurangan tingkat kemiskinan. Secara lebih spesifik. WTO berfungsi memastikan bahwa seluruh anggota, khususnya negara-negara berkembang yang menjadi mayoritas anggotanya, memperoleh akses yang Azizah. , & Baik. Memahami Liberalisasi Perdagangan: Dampak Dan Implikasinyadalam Konteks Ekonomi Global. Jurnal Akademik Ekonomi Dan Manajemen, 1. , 251-265. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 292-301 adil terhadap peluang kesejahteraan yang muncul dari sistem perdagangan internasional. Melalui kerangka kerjasama ini, setiap negara diharapkan dapat memanfaatkan mekanisme perdagangan internasional untuk meningkatkan kapasitas pemenuhan kebutuhan domestik serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sistem perdagangan internasional yang dikelola oleh WTO dirancang sedemikian rupa sehingga negara-negara anggota memperoleh manfaat secara proporsional, baik dalam hal akses pasar maupun kesempatan untuk meningkatkan daya saing produk domestik di kancah WTO dibangun di atas prinsip-prinsip fundamental yang tidak hanya bertujuan meliberalisasi perdagangan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pencegahan sengketa dengan menciptakan perlakuan yang setara dan dapat diprediksi bagi seluruh anggota. Keberadaan prinsip-prinsip ini diharapkan dapat meminimalkan konflik perdagangan sebelum mencapai tahap formal penyelesaian sengketa, sekaligus menjamin keadilan bagi negara maju maupun berkembang. Dengan eksistensi WTO, organisasi ini menjadi satu-satunya kerangka regulasi perdagangan internasional yang memuat prinsip, aturan, dan ketentuan yang telah disetujui oleh seluruh negara anggota . ontracting partie. Salah satu aspek penting yang diatur dalam kerangka ini adalah mekanisme penyelesaian sengketa, yang menjadi instrumen krusial untuk menjamin kepastian dan keadilan dalam hubungan perdagangan Hal tersebut karena selain berperan sebagai forum negosiasi untuk membahas isu-isu perdagangan antar anggota. WTO juga memiliki kewenangan untuk menangani perselisihan yang timbul di antara negara-negara anggotanya. Fungsi ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal i:2 dan i:3 Agreement of Establishing the Multilateral Trade Organization, yang menegaskan peran WTO sebagai lembaga yang memfasilitasi dialog sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional. Dalam realitanya, praktik perdagangan internasional sering kali memunculkan konflik atau perselisihan, khususnya dalam transaksi ekspor-impor barang maupun penyediaan jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan atau kontrak tertentu. Sejak awal dekade 2010-an, sistem perdagangan multilateral menghadapi tantangan berat berupa munculnya kembali proteksionisme, perang dagang Amerika SerikatAeTiongkok, serta penyalahgunaan klausul pengecualian keamanan nasional (Pasal XXI GATT). 4 Konflik perdagangan internasional tidak hanya muncul dari sengketa tarif atau hambatan kuantitatif, tetapi juga dari perbedaan interpretasi terhadap peraturan WTO, tuduhan dumping, subsidi yang merugikan, serta sengketa hak kekayaan intelektual. Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun prinsip-prinsip multilateral telah disepakati, risiko terjadinya perselisihan tetap tinggi karena kepentingan nasional masing-masing negara seringkali bertabrakan dengan komitmen internasional. Terlebih, dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, disertai dengan persaingan geopolitik dan pergeseran kekuatan ekonomi, menuntut WTO untuk tidak hanya berperan sebagai pengatur tatanan perdagangan, tetapi juga sebagai lembaga pengelola penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Seiring dengan meningkatnya jumlah sengketa perdagangan dan kompleksitas kasus, peran WTO melalui Dispute Settlement Body (DSB) menjadi sangat vital. DSB berfungsi sebagai instrumen hukum untuk memastikan bahwa perselisihan dapat diselesaikan secara berbasis aturan . ule-base. , transparan, dan objektif. Keberadaan mekanisme ini memungkinkan anggota WTO untuk menempuh jalur penyelesaian yang netral dan terstruktur, sehingga mengurangi risiko tindakan unilateral yang Suherman. Hukum Perdagangan Internasional: Lembaga Penyelesaian Sengketa Wto Dan Negara Berkembang. Sinar Grafika. Prasudhi. Penanganan Sengketa Perdagangan Internasional Melalui Wto (World Trade Organizatio. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 5. Sugiharto. Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi Dalam World Trade Organization (Wt. : Studi Kasus Wto Ds543. Ds565. Dan Ds587 Antara Amerika Serikat Dengan China (Doctoral Dissertation. Universitas Katholik Soegijapranata Semaran. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 292-301 dapat merusak hubungan dagang dan menimbulkan ketidakpastian di pasar internasional. Pendekatan berbasis hukum yang diterapkan oleh DSB juga menjadi jaminan bahwa setiap negara anggota, baik maju maupun berkembang, memperoleh perlakuan yang adil dalam setiap sengketa yang muncul. Dalam konteks ini, artikel ini disusun dengan tujuan untuk menganalisis secara komprehensif dua hal penting: pertama, bagaimana prinsip-prinsip yang diterapkan oleh WTO dalam mencegah terjadinya sengketa dan memastikan keadilan dalam perdagangan internasional. dan kedua, bagaimana peran WTO melalui DSB dalam menangani sengketa dagang internasional secara adil dan efektif. Dengan fokus tersebut, artikel ini berupaya memberikan pemahaman mendalam mengenai bagaimana aturan internasional dan mekanisme penyelesaian sengketa bekerja secara sinergis untuk menjaga stabilitas dan keteraturan sistem perdagangan global. METODE PENELITIAN Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif, yakni suatu pendekatan penelitian hukum yang menitikberatkan pada analisis terhadap norma, asas, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual . onceptual approac. , yang dimaksudkan untuk mengkaji konsep-konsep hukum melalui teori, doktrin, dan prinsip-prinsip yang memiliki relevansi dengan isu yang diteliti. Data yang digunakan merupakan data sekunder, yaitu informasi yang telah tersedia sebelumnya dan dimanfaatkan untuk mendukung analisis Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan menelaah literatur hukum, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan topik penelitian. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif, yang mencakup proses pengorganisasian data, pengelompokan sesuai kategori analisis, serta identifikasi pola atau tema tertentu untuk menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif atas substansi permasalahan yang dibahas. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip yang diterapkan oleh WTO dalam mencegah terjadinya sengketa dan memastikan keadilan dalam perdagangan internasional. Pada dasarnya. World Trade Organization (WTO) dibentuk sebagai suatu kerangka institusional yang bertujuan menjaga agar aktivitas perdagangan antarnegara berlangsung secara terbuka, teratur, dan berlandaskan keadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut. WTO menegakkan sejumlah prinsip fundamental yang menjadi fondasi utama tatanan perdagangan multilateral, di antaranya Most-Favoured Nation (MFN) dan National Treatment (NT). Kedua prinsip ini memiliki kedudukan sentral karena berkaitan langsung dengan perlakuan negara terhadap barang impor, yang juga menjadi sumber mayoritas sengketa yang diajukan ke WTO. Namun, penerapan prinsip-prinsip tersebut tidak selalu berjalan konsisten. Sejumlah perkara membuktikan bahwa beberapa negara anggota masih melakukan deviasi atau menggunakan celah regulasi untuk melindungi industri domestik mereka. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip nondiskriminasi masih membutuhkan komitmen kuat dari seluruh negara anggota agar integritas dan efektivitas sistem perdagangan internasional tetap terjaga. Prinsip kunci dalam kerangka perdagangan internasional WTO adalah prinsip non-diskriminasi yang diimplementasikan melalui MFN. Melalui prinsip ini, setiap bentuk keuntungan, preferensi tarif, atau fasilitas lain yang diberikan oleh suatu negara kepada salah satu mitra dagang wajib diperluas Linda. Kajian Hukum Internasional Terhadap Negara Yang Melanggar Prinsip-Prinsip Wto (World Trade Organizatio. Lex Privatum, 10. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 292-301 secara otomatis kepada seluruh anggota WTO tanpa pengecualian. Artinya, tidak boleh ada negara yang menerima perlakuan lebih istimewa maupun lebih merugikan dibandingkan negara lain, sehingga seluruh anggota berada pada posisi yang setara dalam menikmati hasil liberalisasi perdagangan dan memenuhi tanggung jawabnya. Pengaturan mengenai MFN sebagai salah satu fondasi penting WTO tercantum dalam Pasal I GATT, yang mewajibkan negara anggota menerapkan perlakuan serupa terhadap semua produk dari sesama anggota secara langsung dan tanpa syarat. Melalui pengaturan tersebut. WTO berupaya menjaga agar sistem perdagangan global bergerak secara transparan, adil, dan terhindar dari tindakan diskriminatif yang dapat menghambat dinamika kompetisi internasional. Dalam kerangka WTO, setiap negara anggota diwajibkan untuk tidak memberikan perlakuan yang berbeda antara satu anggota dengan anggota lainnya, termasuk tidak boleh menawarkan keuntungan atau kemudahan tertentu hanya kepada satu negara tanpa memberlakukannya secara setara kepada seluruh anggota lainnya. Ketentuan ini mencakup berbagai instrumen kebijakan perdagangan, mulai dari tarif, pembatasan kuantitatif, hingga regulasi teknis yang berdampak pada arus barang. Prinsip MFN memiliki kedudukan yang sangat sentral karena menjadi jaminan bahwa setiap mitra dagang memperoleh akses dan perlakuan yang setara, sehingga tercipta lingkungan perdagangan yang stabil, dapat diprediksi, dan bebas dari favoritisme. 7 Secara konseptual, klausul MFN dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis, antara lain bersifat unilateral atau timbal balik, bersyarat atau tanpa syarat, serta terbatas . ari segi wilayah, waktu, atau cakupan substansia. maupun tidak terbatas. Standar MFN, dengan pengecualian tertentu, umumnya diterapkan dalam bidang perdagangan, investasi, valuta asing, hak kekayaan intelektual, kekebalan diplomatik, serta pengakuan terhadap putusan pengadilan asing. Contoh penerapan prinsip MFN adalah suatu negara tidak diperkenankan menerapkan tarif lebih rendah kepada satu negara anggota sementara menerapkan tarif lebih tinggi terhadap negara anggota lainnya untuk produk yang sama. Hal ini menegaskan bahwa seluruh kebijakan perdagangan yang diterapkan dalam kerangka WTO harus berlandaskan asas non diskriminasi. Melalui prinsip tersebut, negara anggota terikat untuk memberikan perlakuan yang konsisten terhadap semua sesama anggota dalam seluruh aspek kebijakan ekspor dan impor, termasuk pungutan dan biaya yang relevan. Dengan demikian, setiap negara ditempatkan pada posisi yang sama untuk menikmati manfaat dari liberalisasi perdagangan dan tidak ada anggota yang dirugikan oleh perlakuan yang tidak setara. Prinsip MFN pada akhirnya berfungsi menjaga integritas sistem perdagangan multilateral dengan memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari suatu kebijakan perdagangan dapat dinikmati oleh seluruh anggota secara merata. Selain prinsip MFN, prinsip National Treatment menjadi fondasi penting dalam menjaga keadilan dan kesetaraan dalam perdagangan internasional. Prinsip ini tercantum dalam Article i GATT 1994 yang mengatur perlakuan terhadap pajak dan regulasi internal. Esensinya, produk impor yang telah memasuki wilayah suatu negara harus diperlakukan setara dengan produk domestik yang Dengan kata lain, setelah melewati prosedur kepabeanan dan membayar bea masuk, produk asing tidak boleh dikenai perlakuan yang lebih memberatkan dibandingkan produk lokal. Prinsip National Treatment berlaku secara menyeluruh, mencakup pajak, pungutan lain, serta regulasi teknis yang dapat memengaruhi akses produk impor ke pasar. Hal ini bertujuan mencegah praktik proteksionisme terselubung, di mana negara menggunakan kebijakan domestik untuk memberi Kartadjoemena. Gatt Dan Wto: Sistem. Forum. Dan Lembaga Internasional Di Bidang Perdagangan. Penerbit Universitas Indonesia. Linda. Kajian Hukum Internasional Terhadap Negara Yang Melanggar Prinsip-Prinsip Wto (World Trade Organizatio. Lex Privatum, 10. Series. Most-Favoured-Nation Treatment. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 292-301 keuntungan pada produsen dalam negeri. Dengan penerapan yang konsisten, prinsip ini memastikan bahwa setiap produk, baik impor maupun lokal, memiliki perlakuan yang adil dan setara di pasar, sehingga tercipta persaingan yang sehat. 10 Prinsip ini juga memperkuat kredibilitas sistem perdagangan global dengan memastikan transparansi dan kepastian hukum bagi semua negara anggota WTO. Prinsip National Treatment menegaskan bahwa perdagangan internasional harus bebas dari diskriminasi internal, memberikan kesempatan yang sama bagi semua produk untuk bersaing, dan mendukung terciptanya iklim perdagangan yang terbuka, adil, dan stabil. Dalam hukum nasional Indonesia. Prinsip National Treatment tercermin melalui UndangUndang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 6 ayat . UU tersebut menegaskan bahwa ketentuan non diskriminasi tidak berlaku bagi investor dari negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia. Hak istimewa yang dimaksud mencakup berbagai aspek, termasuk kesatuan kepabean, wilayah perdagangan bebas, pasar bersama, kesatuan moneter, kelembagaan sejenis, serta perjanjian bilateral, regional, atau multilateral yang mengatur fasilitas khusus terkait penyelenggaraan penanaman modal. Dengan demikian, penerapan prinsip National Treatment di Indonesia tetap memperhitungkan kesepakatan internasional yang memberi perlakuan istimewa bagi negara tertentu, sehingga menciptakan keseimbangan antara kepatuhan terhadap prinsip nondiskriminasi dan penghormatan terhadap perjanjian internasional yang telah disepakati. Adapun Prinsip Prinsip Transparansi yang memegang peranan penting dalam perdagangan internasional karena menjadi dasar terciptanya kepastian hukum serta membangun kepercayaan antar negara anggota dan pelaku bisnis global. Sesuai ketentuan Pasal X GATT. WTO mewajibkan negara-negara anggota untuk secara terbuka mengumumkan semua regulasi dan kebijakan perdagangan yang berlaku. Mekanisme Trade Policy Review Mechanism (TPRM) merupakan bentuk konkret penerapan prinsip ini, berfungsi tidak hanya sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai instrumen diplomasi hukum. Melalui mekanisme ini, negara anggota dapat menunjukkan konsistensi dan kepatuhan kebijakan perdagangan mereka, sekaligus meminimalkan risiko terjadinya sengketa di kemudian hari. Di Indonesia, implementasi prinsip transparansi terlihat melalui TPRM WTO 2020, yang mendorong reformasi regulasi domestik untuk menghindari tuduhan penerapan hambatan perdagangan non-tarif, sehingga memperkuat posisi Indonesia dalam sistem perdagangan WT juga menegakkan Prinsip Predictability yang diimplementasikan melalui mekanisme Tariff Bindings, sebagaimana diatur dalam Pasal II GATT 1994. Melalui mekanisme ini, negara anggota WTO berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif di atas tingkat yang telah disepakati dalam jadwal konsesi mereka. Prinsip predictability berfungsi sebagai instrumen pencegah sengketa karena menciptakan lingkungan perdagangan yang stabil dan dapat diprediksi, sehingga mengurangi ketidakpastian yang kerap menjadi sumber konflik antar anggota. Penerapan komitmen tarif ini secara signifikan membatasi fleksibilitas kebijakan tarif sepihak, memberikan kepastian dan keadilan terutama bagi negara berkembang yang sangat bergantung pada akses pasar tetap. Dengan demikian, prinsip ini menjamin bahwa setiap negara anggota dapat merencanakan kegiatan perdagangan internasionalnya dengan risiko yang lebih terkontrol. Untuk menegaskan efektivitas Prinsip Predictability, negara anggota diwajibkan melakukan tarif binding atau menetapkan komitmen tarif yang mengikat. Komitmen ini memastikan bahwa bea Sood. Hukum Perdagangan Internasional (Cetakan Ke-. Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada. Sood. Hukum Perdagangan Internasional (Cetakan Ke-. Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada. Ramadhan. Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Hukum Perdagangan Internasional Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 292-301 masuk atas barang impor tidak dapat ditingkatkan setelah barang tersebut tercantum dalam daftar konsesi yang telah disepakati, sehingga menciptakan kepastian hukum dan stabilitas dalam perdagangan internasional. Secara keseluruhan, prinsip ini bekerja secara sinergis dengan MFN. National Treatment, dan transparansi untuk mencegah terjadinya sengketa, menjaga keadilan, serta membangun sistem perdagangan global yang lebih teratur dan dapat diprediksi. Pelaksanaan prinsip-prinsip WTO, baik di tingkat internasional maupun nasional, seperti yang terlihat dalam Undang-Undang Penanaman Modal Indonesia dan mekanisme TPRM menunjukkan kesungguhan negara anggota dalam menegakkan perdagangan yang adil, terbuka, dan tertib. Dengan demikian, prinsip-prinsip ini tidak sekadar menjadi landasan normatif, tetapi juga berperan sebagai alat operasional untuk mewujudkan perdagangan global yang seimbang, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi potensi sengketa. Penerapan yang konsisten dari prinsip-prinsip tersebut memungkinkan sistem perdagangan multilateral berjalan lebih efektif, membentuk iklim perdagangan yang transparan, adil, dan dapat diprediksi bagi seluruh anggota, sekaligus memperkuat kredibilitas dan integritas WTO sebagai lembaga pengatur perdagangan internasional. Peran WTO melalui DSB dalam menyelesaikan sengketa dagang internasional yang adil WTO merupakan organisasi internasional yang berperan mengatur penyelesaian sengketa yang muncul dalam kegiatan perdagangan antarnegara. Seluruh aktivitas perdagangan di bawah WTO didasarkan pada seperangkat aturan yang dirumuskan melalui perundingan multilateral dan kemudian disahkan oleh negara-negara anggotanya. Aturan tersebut bersifat mengikat secara hukum, sehingga setiap negara yang telah menyetujuinya berkewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku dalam praktik perdagangan internasional. Sebagai organisasi internasional yang bersifat permanen. WTO memiliki posisi kelembagaan yang kuat. Hal tersebut tampak dari struktur organisasinya yang memungkinkan keterlibatan aktif negara-negara anggota hingga pada tingkat pengambilan keputusan oleh para pemegang kuasa. Penguatan kelembagaan ini menjadikan sistem penyelesaian sengketa sebagai komponen yang sangat penting untuk menjaga kepastian, konsistensi, dan stabilitas implementasi aturan perdagangan multilateral. Melalui mekanisme tersebut. WTO berupaya memastikan bahwa prinsip dan ketentuan perdagangan internasional diterapkan secara efektif serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu keseimbangan sistem perdagangan global. Dalam konteks ini. WTO mengoperasikan satu sistem penyelesaian sengketa terpusat yang menangani seluruh perselisihan yang muncul dari ketentuan dalam Final Act, menciptakan standar prosedural yang seragam bagi seluruh negara anggotanya. Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur sistem perdagangan multilateral. WTO didukung oleh berbagai organ utama seperti Ministerial Conference. General Council. Council for Trade in Goods. Council for Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights. Trade Policy Review Body, serta Dispute Settlement Body (DSB). Di antara struktur tersebut. DSB menjadi lembaga yang memiliki tanggung jawab langsung dalam menangani sengketa yang muncul antarnegeri anggota. Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan General Council. DSB berperan menyelesaikan perselisihan yang timbul dari ketentuan dalam Final Act melalui mekanisme yang telah diatur secara DSB memiliki kewenangan untuk membentuk dan mengesahkan panel maupun appellate reports, mengawasi pelaksanaan putusan dan rekomendasi, serta memberikan otorisasi untuk menerapkan langkah pembalasan apabila suatu negara tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa oleh DSB dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Understanding on Rules and Procedures of Dispute Settlement (DSU), yang menetapkan prosedur penyelesaian secara terstruktur, konsisten, dan dapat diprediksi. Keberadaan mekanisme ini merupakan Syahmin. Hukum Dagang Internasional Dalam Kerangka Studi Analitis. Rajawali Pers (Rajagrafindo Persad. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 292-301 elemen fundamental bagi efektivitas sistem perdagangan multilateral karena memastikan bahwa perselisihan dagang dapat ditangani secara tertib, transparan, dan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Selain menjamin efisiensi penyelesaian konflik, mekanisme ini juga memperkuat kredibilitas serta integritas tatanan perdagangan internasional dengan menegaskan komitmen setiap negara anggota untuk menaati perjanjian yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, sistem penyelesaian sengketa WTO memainkan peran penting dalam menyediakan perlindungan hukum yang proporsional dan setara bagi seluruh anggota, sehingga turut menjaga stabilitas dan kepastian dalam perdagangan Secara operasional, mekanisme penyelesaian sengketa dalam WTO dilaksanakan melalui tiga tahapan pokok, yakni konsultasi, pemeriksaan oleh panel, dan peninjauan melalui Appellate Body. Ketiga tahapan tersebut membentuk satu rangkaian proses yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi negara anggota sekaligus memastikan bahwa penyelesaian sengketa berlangsung sesuai prinsip rule-based system. Dengan struktur yang berjenjang dan prosedur yang terstandarisasi, mekanisme ini bertujuan menghasilkan putusan yang objektif, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam kerangka perdagangan internasional. 14 Proses dimulai dengan tahap konsultasi sebagai langkah awal penyelesaian secara damai. Negara anggota yang menerima permintaan konsultasi diwajibkan memberikan tanggapan dalam jangka waktu sepuluh hari dan melaksanakan pertemuan konsultatif paling lambat tiga puluh hari sejak permintaan diajukan. Seluruh proses konsultasi harus dilakukan dengan itikad baik serta memberikan kesempatan yang seimbang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan posisi mereka. Apabila pihak yang diminta konsultasi tidak merespons dalam jangka waktu yang ditentukan atau konsultasi tidak mencapai titik temu, negara pengaju dapat meminta pembentukan panel tanpa harus mendapatkan persetujuan tambahan. Sesuai ketentuan Pasal 4 DSU, permohonan konsultasi dan pemberitahuan kepada Dispute Settlement Body (DSB) wajib disampaikan secara tertulis. Tahap selanjutnya setelah konsultasi adalah pembentukan panel, yang dilakukan apabila proses konsultatif tidak menghasilkan penyelesaian. Dalam kondisi demikian, negara pengadu dapat mengajukan permohonan kepada Dispute Settlement Body (DSB) untuk membentuk panel, kecuali seluruh anggota sepakat menolak permintaan tersebut. Panel umumnya ditetapkan paling lambat pada sidang kedua DSB setelah permohonan diajukan dan harus disusun dalam jangka waktu sekitar tiga puluh hari. Setelah panel terbentuk, para pihak menyampaikan pernyataan tertulis, bukti, serta analisis hukum yang menjadi landasan panel dalam menyusun laporan awal. Laporan ini berisi uraian mengenai fakta, interpretasi terhadap ketentuan WTO yang relevan, serta rekomendasi terhadap pihak yang dinilai melanggar kewajiban. Untuk perkara yang bersifat mendesak, termasuk yang terkait barang mudah rusak, jangka waktu pemeriksaan dapat dipersingkat hingga tiga bulan. Jika para pihak penyelesaian sebelum laporan final selesai dihasilkan, panel hanya akan mencatat penyelesaian tersebut dalam bentuk ringkas. Penelaahan laporan panel oleh Dispute Settlement Body (DSB) dilakukan dalam jangka waktu dua puluh hari sejak laporan tersebut disampaikan. Negara anggota yang berkeberatan terhadap temuan panel diberi kesempatan menyampaikan bantahan secara tertulis paling lambat sepuluh hari sebelum sidang DSB. Jika tidak ada permohonan banding, laporan panel otomatis diadopsi dalam waktu dua Rangkaian proses mulai dari pembentukan panel hingga pengesahan laporan umumnya Erskine. Resolving Trade Disputes. The Mechanisms Of Gatt/Wto Dispute Resolution. Santa Clara J. Int'l L. , 2. Hidayati. Analisis Tentang Sistem Penyelesaian Sengketa Wto: Suatu Tinjauan Yuridis Formal. Lex Jurnalica, 11. Prasudhi. Penanganan Sengketa Perdagangan Internasional Melalui Wto (World Trade Organizatio. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 5. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 292-301 diselesaikan dalam kurun sembilan bulan, kecuali apabila panel memperoleh perpanjangan waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 DSU. Pada tahap berikutnya, penyelesaian sengketa dapat berlanjut ke tingkat banding yang ditangani oleh Appellate Body (AB), yaitu organ permanen beranggotakan tujuh orang dengan masa jabatan empat tahun. Dalam setiap perkara banding, tiga anggota AB bertugas memeriksa argumentasi hukum yang diajukan para pihak dan memiliki kewenangan untuk menegaskan, memodifikasi, atau membatalkan temuan panel. Proses banding ini harus diselesaikan dalam rentang enam puluh hingga sembilan puluh hari, dan laporan AB yang telah disusun akan diajukan kepada DSB untuk diadopsi sebagai putusan final, kecuali terdapat konsensus anggota untuk menolak pengesahannya. Tahap penutup dalam mekanisme penyelesaian sengketa WTO terletak pada proses implementasi putusan. Negara anggota yang dinyatakan melanggar ketentuan wajib menyampaikan rencana pelaksanaan rekomendasi dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak laporan diadopsi oleh DSB. Apabila negara tersebut memerlukan waktu tambahan. DSB dapat menetapkan periode implementasi yang dianggap layak dan proporsional. Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah diberikan, para pihak diberi kesempatan untuk merundingkan bentuk kompensasi yang dapat diterima bersama. Jika kesepakatan kompensasi tidak tercapai dalam dua puluh hari, negara pengadu berhak meminta otorisasi DSB untuk melakukan penangguhan konsesi atau kewajiban lain terhadap pihak yang tidak melaksanakan keputusan. Langkah ini dipandang sebagai instrumen terakhir untuk memastikan kepatuhan dan menjaga efektivitas keseluruhan sistem penyelesaian sengketa dalam kerangka WTO. Keberadaan aturan perdagangan dalam kerangka WTO memberikan dasar normatif bagi seluruh anggota dalam menjalankan hubungan dagang lintas negara. Selain menetapkan standar perilaku ekonomi internasional. WTO juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam DSU sebagai sarana untuk menuntaskan perselisihan secara terstruktur, imparsial, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengaturan tersebut, setiap konflik yang timbul dari aktivitas perdagangan internasional diarahkan untuk diselesaikan secara damai sehingga tidak menimbulkan beban yang tidak seimbang bagi salah satu pihak. Mekanisme ini berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem perdagangan global sekaligus menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih transparan, teratur, dan dapat diprediksi bagi seluruh anggota. Penerapan sistem WTO pada akhirnya memberikan kerangka regulatif yang jauh lebih jelas bagi penyelesaian sengketa perdagangan. Prosedur yang ditetapkan dianggap memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi karena dapat diakses dan diandalkan oleh negara anggota ketika terjadi perbedaan kepentingan. Selain itu, keberadaan organ penyelesaian sengketa sebagai lembaga permanen dalam struktur WTO memastikan bahwa setiap proses berjalan konsisten, mengikuti aturan yang disepakati, dan tetap berada dalam koridor prinsip hukum internasional. Mekanisme yang terinstitusionalisasi ini memperkuat kepercayaan negara anggota terhadap penyelesaian sengketa yang efektif, adil, dan berkelanjutan. SIMPULAN Berdasarkan analisis terhadap prinsip-prinsip dan mekanisme penyelesaian sengketa WTO, dapat disimpulkan bahwa keberadaan prinsip-prinsip fundamental seperti Most-Favoured Nation Syahmin. Hukum Kontrak Internasional. Solikhin. Sistem Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional Dalam Kerangka Wto: Mekanisme. Efektivitas Pelaksanaan Putusan Dan Tindakan Retaliasi Sebagai Upaya Pemulihan Hak. Padjadjaran Law Review, 11. , 114-127. Sinaga. Efektifitas Peran Dan Fungsi Wto (World Trade Organizatio. Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional. Lex Et Societatis, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 292-301 (MFN). National Treatment (NT), transparansi, dan predictability memainkan peran penting dalam mencegah timbulnya sengketa perdagangan internasional. Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya menciptakan perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh anggota, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem perdagangan global. Di sisi lain, mekanisme penyelesaian sengketa yang dioperasikan melalui Dispute Settlement Body (DSB) terbukti efektif dalam menangani perselisihan antar negara anggota secara berbasis aturan, terstruktur, dan Melalui tahapan konsultasi, panel, banding, serta implementasi putusan. DSB menjamin bahwa penyelesaian sengketa berlangsung secara objektif dan konsisten, sehingga memperkuat kredibilitas dan integritas sistem perdagangan internasional. Dengan demikian, sinergi antara prinsipprinsip WTO dan mekanisme DSB membentuk fondasi yang kuat bagi terciptanya perdagangan internasional yang adil, tertib, dan dapat diprediksi bagi seluruh negara anggota, baik maju maupun REKOMENDASI Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa rekomendasi dapat diajukan untuk meningkatkan efektivitas implementasi prinsip-prinsip dan mekanisme WTO. Pertama, negara-negara anggota perlu meningkatkan komitmen untuk menerapkan prinsip non diskriminasi dan National Treatment secara konsisten, sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan sebelum mencapai tahap formal Kedua, transparansi dalam kebijakan perdagangan harus terus diperkuat melalui mekanisme Trade Policy Review, agar seluruh anggota dapat memantau dan menyesuaikan regulasi domestik sesuai dengan standar internasional. Ketiga. DSB perlu terus ditingkatkan kapasitasnya dalam menangani sengketa yang semakin kompleks, termasuk sengketa terkait teknologi digital, lingkungan, dan hak kekayaan intelektual, guna menjaga relevansi dan kredibilitas sistem penyelesaian sengketa WTO. Terakhir, penguatan koordinasi antara WTO dan lembaga nasional yang berwenang dalam perdagangan internasional dianjurkan untuk memastikan harmonisasi kebijakan domestik dengan aturan multilateral, sehingga prinsip keadilan, kepastian hukum, dan stabilitas perdagangan global dapat terus terwujud secara berkelanjutan. REFERENSI