https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Peranan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Money Politics pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Studi pada Badan Pengawas Pemilu Kota Bandun. Kalia Azzahra MunawarA. HendraA AUniversitas Padjadjaran. Jawa Barat. Indonesia, kalia22001@mail. AUniversitas Padjadjaran. Jawa Barat. Indonesia, hendra2017@unpad. Corresponding Author: kalia22001@mail. Abstract: Money politics poses a significant challenge to the integrity of democracy, particularly during the 2024 mayoral election in Bandung City. This study analyzes the role of Sentra Gakkumdu (Law Enforcement Cente. under election supervisory body (Bawasl. Bandung in addressing money politics, identifies various forms of violations, and evaluates the effectiveness of existing regulations. This research uses a qualitative approach based on case studies. Research data was obtained through in-depth interviews and observation as the main data collection techniques. The data used in this research consists of primary and secondary data. Primary data was obtained directly from the Coordinator of the Bandung City Bawaslu Violation Handling and Information Data Division through The secondary data sources in this research are laws, regulations. Perbawaslu. KPU regulations, books related to election studies, news taken from online media, archives, documents, notes and reports from the Bandung City Bawaslu. The findings reveal that Sentra Gakkumdu has implemented structured law enforcement mechanisms but continues to face several obstacles. Weak regulations and legal loopholes enable money politics to persist, especially during the electoral silence Money politics, often accompanied by black campaigns, undermines the principles of free and fair elections and exacerbates public cynicism towards the democratic system. This study suggests strengthening regulations, political education, and optimizing the role of Sentra Gakkumdu to ensure clean and fair elections. Keywords: money politics. Sentra Gakkumdu, election regulation, black campaign, 2024 mayoral election Abstrak: Praktik politik uang . oney politic. merupakan tantangan signifikan terhadap integritas demokrasi, terutama dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. 2024 di Kota Bandung. Penelitian ini menganalisis peranan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandung dalam menangani praktik politik uang selama Pilkada 2024, dengan fokus pada efektivitas regulasi, tantangan pengawasan, dan dampak terhadap demokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kasus. Data penelitian diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi sebagai teknik utama pengumpulan data. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan sekunder. Data primer diperoleh langsung dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandung 2004 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 melalui wawancara. Adapun sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah UndangUndang Pemilu. Undang-Undang Pilkada, regulasi. Perbawaslu. Peraturan KPU, buku-buku yang terkait dengan kajian pemilu, berita yang diambil dari media online, arsip-arsip, dokumen, catatan, dan laporan Bawaslu Kota Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sentra Gakkumdu telah menjalankan mekanisme penegakan hukum secara terstruktur, tetapi masih menghadapi beberapa kendala. Regulasi yang kurang tegas serta celah hukum memungkinkan praktik politik uang tetap berlangsung, terutama pada masa tenang pemilu. Politik uang yang sering kali disertai kampanye hitam yamg dapat mencederai prinsip demokrasi yang luberjurdil dan memperburuk sinisme masyarakat terhadap sistem demokrasi. Penelitian ini menyarankan penguatan regulasi, edukasi politik, dan optimalisasi Sentra Gakkumdu untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil. Kata Kunci: politik uang. Sentra Gakkumdu, regulasi pemilu, kampanye hitam. Pilkada 2024 PENDAHULUAN Pemilu adalah kunci utama dalam demokrasi modern, tetapi penyelenggaraannya yang ideal masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan besar adalah malpraktik politik, seperti politik uang . oney politic. yang kerap dimainkan oleh elit politik dengan dukungan relawan massa untuk kepentingan tertentu (Prayogo, 2. Politik uang adalah fenomena di mana uang digunakan untuk memengaruhi keputusan politik atau hasil pemilu, baik dengan cara langsung maupun tidak langsung. Praktik ini sering kali melibatkan pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada pemilih atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilu, dengan tujuan untuk mendapatkan suara atau mendukung kandidat Politik uang juga berhubungan erat dengan korupsi, karena ia mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan oleh elit politik untuk mempertahankan atau mendapatkan kekuasaan dengan cara yang tidak sah. Praktik ini merusak kualitas demokrasi, karena pemilih tidak memilih berdasarkan program atau kualitas calon, melainkan berdasarkan pemberian materi (Ackerman, 1. Selain mencederai prinsip pemilu yang jujur, dan adil, praktik ini ditengarai dapat melahirkan kepemimpinan yang tidak dilandasi oleh kualitas dan integritas khususnya dalam menentukan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. Kualitas demokrasi dapat dilihat dari lima dimensi utama, yaitu kebebasan, supremasi hukum, akuntabilitas vertikal, daya tanggap, dan kesetaraan, ditambah dengan partisipasi, persaingan, akuntabilitas horizontal, transparansi, dan efektivitas representasi (Diamond & Morlino, 2. Sayangnya, praktik politik transaksional, seperti politik uang . oney politic. semakin memperburuk kondisi saat ini dengan merusak esensi demokrasi dan menodai proses pemilu yang seharusnya berlangsung secara transparan dan bermartabat. Dalam penelitiannya yang berjudul AuProblematika dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 di IndonesiaAy. Lati Praja Delmana. Aidinil Zetra, dan Hendri Koeswara mengidentifikasi politik uang sebagai masalah krusial yang mengancam integritas proses pemilihan. Pelanggaran terjadi di berbagai tahapan pemilu, dengan estimasi 19,4% hingga 33,1% pemilih terlibat dalam praktik politik uang, menempatkan Indonesia pada posisi yang memprihatinkan dalam konteks internasional (Delmana et al. , 2. Dilansir dari (TribunJabar. id, 2. , fenomena politik uang muncul dalam Pilkada Kota Bandung 2024, ketika dua Ketua RW di Kelurahan Pasirluyu melaporkan dugaan praktik politik uang oleh salah satu pasangan calon (Paslo. Dalam laporan yang diajukan ke Bawaslu Kota Bandung, kedua Ketua RW tersebut mengaku menerima uang sebesar Rp500. 000,00 ima ratus ribu rupia. saat menghadiri acara konsolidasi di GOR C-Tra Arena. Kec. Cibeunying Kaler. Kota Bandung. Walaupun laporan ini akhirnya dicabut karena keterpenuhan syarat materiil. 2005 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Selain itu, pada Jumat . /11/. bertempat di ruang rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandung, telah berlangsung klarifikasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran money politics pada masa tenang di Kecamatan Buahbatu, berupa pembagian sembako dan flayer salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung. Kedua kasus ini mencerminkan lemahnya proses demokrasi dan perlunya upaya serius untuk menghapuskan moral hazard dalam pemilu. Indonesia merupakan negara berkembang yang masih memiliki masalah utama pada faktor ekonomi dan kesejahteraan sosial, seperti: kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial yang tinggi. Situasi ini menciptakan kerentanan di kalangan masyarakat, di mana mereka lebih mudah menerima politik uang sebagai solusi jangka pendek atas kebutuhan ekonomi Selain faktor sosial dan ekonomi, beberapa faktor lain yang turut serta memengaruhi maraknya politik uang dan transaksional di Indonesia adalah distribusi patronase yang sering kali dianggap lebih efektif dalam mempertahankan dukungan politik dibandingkan dengan kebijakan umum yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat luas. Dalam sistem patronklien, politisi lebih cenderung memberikan manfaat langsung kepada individu atau kelompok kecil untuk mempertahankan loyalitas politik. Klientelisme memainkan peran penting dalam demokrasi Indonesia, di mana politik uang menjadi mekanisme utama untuk membangun hubungan patron-klien (Aspinall & Barenschot, 2. Selain itu, maraknya politik uang di Indonesia juga mencerminkan lemahnya implementasi tugas dan fungsi partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada Fungsi partai politik sendiri menurut (Almond. Gabriel A. Powell, 1. ada tiga, yaitu: komunikasi politik. Sosialisasi politik, dan rekrutmen politik. Dalam hal ini. Partai politik memainkan peran penting dalam mensosialisasikan nilai-nilai politik kepada Berdasarkan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, 2. Pasal 1 Ayat . tentang Partai Politik, menjelaskan bahwa: Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga partai politik memiliki peran strategis sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas. Pendidikan politik ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, mendorong kesadaran kritis terhadap isu-isu politik, serta mengembangkan partisipasi yang rasional dan berintegritas dalam proses demokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34 Ayat . juga menyebutkan bahwa: . Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat . diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat . berkaitan dengan kegiatan: pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. UUD 1945. Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik. dan c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan Namun, realitas menunjukkan bahwa banyak partai politik belum optimal menjalankan fungsi ini. Sebaliknya, beberapa partai justru memperkuat praktik politik uang sebagai strategi jangka pendek untuk memenangkan kontestasi politik. Akibatnya, masyarakat sering kali melihat politik sebagai transaksi material ketimbang arena untuk memperjuangkan kepentingan publik. Hal ini diperburuk oleh rendahnya literasi politik di kalangan masyarakat, yang membuat mereka lebih rentan terhadap pengaruh politik uang. Selain masyarakat sebagai pemilih dan partai politik sebagai peserta pemilu yang enjadi unsur dalam proses pemilu, keberadaan penyelenggara pemilu, khususnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. juga memiliki peran penting dalam mencegah maraknya politik 2006 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Menurut (Bawaslu, 2. Perbawaslu Pasal 1 ayat . Nomor 1 tahun 2017. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai pengawas pemilu. Bawaslu memiliki peran penting dalam menangani politik transaksional. Lembaga ini bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan investigasi mendalam, dan memastikan pelanggaran hukum ditangani secara adil. Selain itu. Bawaslu juga bertanggung jawab mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang serta mendorong partisipasi aktif mereka dalam pengawasan pemilu. Untuk memperkuat peran Bawaslu dalam menangani politik transaksional, kolaborasi dengan lembaga lain menjadi kunci penting dalam memastikan penegakan hukum yang efektif. Salah satu bentuk kolaborasi tersebut diwujudkan melalui keberadaan Sentra Gakkumdu, yang bertugas menangani pelanggaran tindak pidana pemilu secara terpadu dan terkoordinasi. Sentra Gakkumdu merupakan tiga lembaga yang menangani masalah pelanggaran tindak pidana Terdiri dari Kepolisan. Kejaksaan, dan Bawaslu. Dasar hukum pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang selanjutnya disingkat Sentra Gakkumdu pada pelaksanaan Pilkada yaitu (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. Bab XX Pelanggaran Kode Etik. Pelanggaran Administrasi. Penyelesaian Sengketa. Tindak Pidana Pemilihan. Sengketa Tata Usaha Negara, dan Perselisihan Hasil Pemilihan. Bagian Keempat Tindak Pidana Pemilihan Paragraf 4 Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pasal 152, menyebutkan bahwa: Untuk menyeragamkan pengertian dan pola penyelesaian tindak pidana Pemilihan. Bawaslu Provinsi (Bawaspro. , dan/atau Panwas Kabupaten/Kota (Panwaskab/kot. Kepolisian Daerah (Pold. dan/atau Kepolisian Resor (Polre. , dan Kejaksaan Tinggi (Kejat. dan/atau Kejaksaan Negeri (Kejar. membentuk sentra penegakan hukum terpadu. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. diatur berdasarkan sesuai dengan kesepakatan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolr. Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa peran Sentra Gakkumdu dalam menangani tindak pidana pemilu masih menghadapi kendala. Sebagai contoh, penelitian oleh Eka Muly pada tahun 2018 yang berjudul AuPeran Penegak Hukum Terpadu Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Money Politics Terhadap Sistem Pemilu Kepala DaerahAy mengungkapkan bahwa kasus politik uang yang sering terjadi, seperti di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Mesuji, sering kali tidak ditindaklanjuti dengan optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan ancaman pidana yang dianggap terlalu ringan, sehingga tidak memberikan efek jera yang signifikan (Muly, 2. Selain itu. Penelitian oleh Muhammad Dhafa Raisa dan Syaiful Munandar yang berjudul AuPeran Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 (Studi di Bawaslu Kota Bukittingg. Ay juga menunjukkan bahwa efektivitas Sentra Gakkumdu masih belum maksimal. Beberapa kendala utama meliputi status kelembagaan yang bersifat ad hoc, perbedaan pendapat antara lembaga, serta kurangnya kewenangan untuk mengambil langkah-langkah paksa terhadap terlapor yang tidak kooperatif. Penelitian ini menyoroti perlunya penguatan regulasi dan peningkatan profesionalisme anggota Sentra Gakkumdu dalam menangani tindak pidana pemilu (Raisa & Munandar, 2. Kedua penelitian ini relevan karena memberikan gambaran komprehensif tentang tantangan dalam pelaksanaan Sentra Gakkumdu. Temuan-temuan tersebut tidak hanya menggambarkan permasalahan yang dihadapi di lapangan, tetapi juga memberikan dasar untuk penelitian lebih lanjut. Penulis dalam penelitian saat ini menggunakan hasil dari penelitian-penelitian terdahulu tersebut sebagai pijakan untuk mengeksplorasi lebih dalam peran Sentra Gakkumdu, terutama dalam menangani politik transaksional yang menjadi ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia. Dalam upaya memahami peran Bawaslu dalam mencegah praktik politik uang, beberapa penelitian sebelumnya memberikan wawasan yang relevan. Penelitian oleh Maharani Putri dan 2007 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Agustina yang berjudul AuPeran Bawaslu dalam Mencegah Praktik Money Politic pada Pemilu di Kota SurabayaAy yang membahas bagaimana Bawaslu berperan dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani praktik politik uang dalam pemilu. Penelitian tersebut menyoroti pentingnya pengawasan partisipatif sebagai salah satu strategi utama dalam upaya menjaga integritas pemilu (Putri & Agustina, 2. Penelitian ini menjadi landasan penting dalam memahami peran Bawaslu, khususnya di tingkat lokal, dalam mencegah praktik politik uang yang berpotensi merusak demokrasi. Artikel ini relevan dengan penelitian saya yang juga berfokus pada efektivitas pengawasan pemilu, tetapi dengan perluasan analisis terhadap bentuk praktik politik uang selama Pilkada 2024 di Kota Bandung, efektivitas regulasi, dampak politik uang yang mengandung unsur kampanye hitam terhadap persepsi publik dan keputusan pemilih, kampanye hitam . lack campaig. berbeda dengan kampanye negatif . egative Kampanye negatif adalah strategi menyerang lawan politik dengan informasi yang berbasis fakta, meskipun menyakitkan atau tidak populer. Sebaliknya, kampanye hitam adalah serangan yang berbasis informasi tidak benar, misinformasi, atau fitnah, yang bertujuan untuk merusak reputasi lawan tanpa dasar yang valid (Lau. Richard R. dan Rovner, 2. Terakhir, penelitian ini juga membahas bagaiamana peran tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandung dalam menangani pelanggaran tersebut. Penelitian ini mengangkat judul "Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. Badan Pengawas Pemilu dalam Menangani Money Politics pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kota Bandung". Permasalahan yang terdapat pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Bandung yakni masih ditemukannya praktik politik Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandung dalam menangani praktik politik uang selama Pilkada 2024. Penelitian ini didukung oleh teori Machiavellian Politics. Dalam The Prince. Machiavelli menekankan bahwa dalam politik, tujuan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan sering kali membenarkan cara-cara yang tidak etis (Machiavelli, 1. Ini relevan dalam konteks politik saat ini, di mana paslon mungkin menggunakan tuduhan terhadap lawan untuk menciptakan persepsi negatif dan melemahkan posisi kompetitor. Teori propaganda dan agenda setting yang menjelaskan bagaimana paslon dapat mengendalikan narasi publik dengan menyebarkan informasi tertentu yang menguntungkan mereka, sambil mengabaikan kesalahan mereka sendiri. Teori ini menjelaskan bagaimana media dapat mempengaruhi perhatian publik dengan mengedepankan isu tertentu. Hal ini dapat termasuk pada kampanye negatif yang menciptakan manipulasi persepsi publik dengan andil propaganda media, yang jika didasarkan pada kebohongan, menjadi kampanye hitam dalam laporan tuduhan pelanggaran politik uang. Salah satu studi penting yang membahas isu kampanye hitam adalah artikel yang berjudul AuPenerapan Regulasi Politik Kampanye Hitam: Studi Kasus pada Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015Ay. Dalam penelitiannya. Dodu mengkaji efektivitas regulasi yang mengatur kampanye hitam dan menemukan bahwa meskipun regulasi yang ada sudah baik, penegakan hukum yang lebih ketat masih diperlukan (Dodu, 2. Temuan ini menjadi landasan penting bagi penelitian penulis yang bertujuan untuk mengeksplorasi dampak kampanye hitam dalam pemilihan umum serta perlunya regulasi yang lebih efektif untuk menjaga integritas pemilu. Kasus semacam ini sering kali sulit dibuktikan karena melibatkan strategi kompleks untuk mengelabui masyarakat dan otoritas pemilu. Teori perilaku pemilih (Downs, 1. juga digunakan untuk menjelaskan bagaimana insentif finansial dapat mempengaruhi keputusan pemilih dalam konteks pemilihan umum. Berdasarkan latar belakang tersebut, pertanyaan yang diajukan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. dalam menangani tindak pidana pemilu terkait politik uang pada Pilkada 2024 di Kota Bandung? Sejauh mana efektivitas peran Sentra Gakkumdu dalam mencegah dan menyelesaikan kasus politik uang selama Pilkada 2024 di Kota Bandung? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi dasar bagi analisis yang disajikan pada bagian hasil dan pembahasan. 2008 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk mendalami fenomena money politics pada Pilkada 2024 di Kota Bandung. Pendekatan kualitatif ini sesuai dengan definisi (Sugiyono, 2. , yang menekankan eksplorasi mendalam terhadap fenomena ilmiah dengan peneliti sebagai instrumen utama. Studi kasus, sebagaimana dijelaskan oleh (Yin, 2. digunakan untuk menyelidiki fenomena nyata yang kompleks tanpa manipulasi, dengan memanfaatkan wawancara mendalam dan observasi sebagai teknik utama pengumpulan data. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan Data primer diperoleh langsung dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandung melalui wawancara. Adapun sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang Pilkada. Perbawaslu. Peraturan KPU seperti: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A yang mengatur tindak pidana politik uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 Ayat 1 yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik, dasar hukum pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu, (Sentra Gakkumd. pada pelaksanaan Pilkada yaitu (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. Bab XX tentang Pelanggaran Kode Etik. Pelanggaran Administrasi. Penyelesaian Sengketa. Tindak Pidana Pemilihan. Sengketa Tata Usaha Negara, dan Perselisihan Hasil Pemilihan. Undang-Undang tersebut digunakan sebagai bahan hukum untuk meneliti fenomena dalam penelitian ini. Selain itu, buku-buku yang terkait dengan kajian pemilu, berita yang diambil dari media online, serta arsip-arsip, dokumen, catatan, dan laporan Bawaslu Kota Bandung. Teknik pengumpulan data terhadap indikasi pelanggaran politik uang selama Pilkada dilakukan dengan observasi lapangan dan laporan pengaduan masyarakat kepada Bawaslu Kota Bandung. Proses analisis data dilakukan secara iteratif dan melibatkan beberapa tahap: pengumpulan, reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Validasi data dilakukan melalui triangulasi sumber dan metode untuk memastikan kredibilitas dan keabsahan hasil penelitian. Pendekatan ini memungkinkan penelitian menghasilkan deskripsi mendalam mengenai praktik politik uang, serta memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan konflik antara aspek normatif regulasi dan fenomena yang ditemukan di lapangan. HASIL DAN PEMBAHASAN Laporan Dugaan Praktik Politik Uang dalam Pilkada 2024 di Kota Bandung Bawaslu Kota Bandung kembali menerima laporan dugaan money politics. Dilansir dari (TribunJabar. id, 2. , dua ketua RW di Kelurahan Pasirluyu. Kota Bandung, melaporkan dugaan money politics oleh satu pasangan calon saat gelaran Pilkada Kota Bandung 2024. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua RW 08. Yanto Herianto, bersama rekannya. Ketua RW 05. Rasidi. Mereka datang ke Bawaslu Kota Bandung. Sabtu . /11/2. Keduanya melapor terkait dugaan money politics saat masa kampanye. Keduanya mengaku pernah dikasih uang oleh satu pasangan calon dengan nominal Rp500. 000,00 . ima ratus ribu rupia. Uang tersebut diberikan saat mereka hadir dalam acara konsolidasi di GOR C-Tra Arena. Selain itu. Ketua RW, ketua RT. PKK dan Linmas pun diberikan uang oleh salah satu Paslon di Pilwalkot Bandung, ungkapnya. Yanto mengaku sengaja melaporkan peristiwa ini karena ingin Pilwalkot Bandung ini bersih dari politik uang dengan harapan ada tindak lanjut dari Bawaslu Kota Bandung. Saat peneliti melakukan wawancara langsung bersama Bapak Indra Prasetyo Hardian, selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandung pada Senin, 2 Desember 2024, terkait dugaan pelanggaran tersebut, pihak Bawaslu Kota Bandung mengonfirmasi bahwa pelapor masih menyampaikan laporannya saja, laporan tersebut belum sampai pada tahap registrasi, jadi belum dapat ditindak lanjut. Namun, pada Senin, 2 November 2024 salah satu pelapor sudah mencabut laporannya. Dalam berkas pencabutan laporan tersebut, pelapor menyatakan bahwa barang bukti berupa uang yang disampaikan dalam 2009 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 laporan ke Bawaslu Kota Bandung sebelumnya adalah uang dari tim pemenangan calon lain. Pelapor mengatakan, bahwa dia tidak tahu menahu terkait asal usul atau sumber pemberian uang tersebut dan setelah diketahui, ternyata uang tersebut berasal dari Paslon 02, bukan dari Paslon 03 sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya. Hal seperti ini seringkali terjadi ketika masa tenang hingga pasca pemungutan suara. Regulasi terkait Pelanggaran Politik Uang Praktik politik uang telah diatur dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan pidana. Praktik money politics tercantum dalam (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Republik Indonesia, 2. Pasal 187A: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 . iga puluh ena. bulan dan paling lama 72 . ujuh puluh du. bulan dan denda paling sedikit Rp200. 000,00 . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat . Dalam konteks kampanye, laporan yang salah sasaran atau palsu dapat merugikan bukan hanya pihak yang dituduh tetapi juga pihak pelapor. Laporan salah sasaran terjadi ketika seseorang melaporkan suatu tindakan atau kejadian yang menuduh pihak tertentu, tetapi tuduhan tersebut tidak didasarkan pada fakta yang akurat atau lengkap karena laporan tersebut didasarkan pada kebingungan atau kesalahpahaman. Walaupun tidak selalu disengaja, laporan salah sasaran dapat menyebabkan kerugian reputasi bagi pihak yang dilaporkan dan dapat berpotensi menjadi laporan palsu yang yang sering kali digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan dan dapat berujung pada tindakan hukum bagi pelapor jika terbukti merugikan, sementara laporan palsu adalah tindakan melaporkan suatu kejadian atau tuduhan yang sepenuhnya tidak benar dan dibuat dengan sengaja tanpa bukti yang valid untuk menyesatkan pihak berwenang atau publik. Laporan ini biasanya bertujuan untuk mendiskreditkan pihak lain, mengalihkan perhatian, atau menciptakan opini negatif terhadap lawan politik. Dalam konteks studi kasus yang dibahas, politik uang sering kali disertai dengan taktik yang mengaburkan tanggung jawab. Pelaku bisa saja menggunakan pihak ketiga untuk menghindari jeratan hukum, yang serupa dengan pola menuduh lawan untuk menyembunyikan kesalahan sendiri (Muhtadi, 2. Hal ini justru berbahaya baik bagi pihak pasangan calon atau parpol yang menyuruh atau pun bagi pihak ketiga . yang disuruh karena bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Jika seseorang terbukti melakukan politik uang dalam pemilu, kasusnya akan diproses berdasarkan UU Pemilu, tetapi jika politik uang melibatkan ancaman kekerasan atau penipuan, pelaku dapat dikenai tambahan sanksi berdasarkan KUHP. Pencemaran nama baik diatur dalam (KUHP. Pasal 310 Ayat . : Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu yang dimaksudkan agar diketahui umum, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta. Tuduhan Laporan Politik Uang dengan Unsur Kampanye Hitam . lack campaig. Seorang politisi hendaknya melihat rival politiknya bukanlah sebagai musuh. Jika pesaing dianggap musuh, bisa jadi ketakutan akan kemenangan pihak lain menjadikan praktikpraktik negatif atau menghalalkan perbuatan kekerasan (Levitsky & Ziblatt, 2. Kasus ini menunjukkan bahwa politik sering kali bersifat manipulatif, di mana tuduhan terhadap lawan 2010 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 dapat menjadi strategi untuk menutupi kelemahan sendiri. Tindakan ini bisa juga dikatakan sebagai korupsi dalam pemilu karena korupsi Pemilu bisa dikategorikan menjadi tiga jenis, di antaranya: the manipulation of rules, the manipulation of voters, the manipulation of voting (Birch, 2. Dalam reformasi pemilu . lectoral refor. , unsur penting yang harus ada dalam Pemilu meliputi integritas, partisipasi, dan responsivitas. Kasus pelanggaran seperti money politics dalam Pilkada 2024 menunjukkan adanya masalah dalam proses pelaksanaan pemilu atau demokrasi secara substansial. Terkait fenomena tuduhan money politics yang sebenarnya dilakukan oleh paslon yang menuduh lawannya juga erat kaitannya dengan negative campaign yang dapat berkembang menjadi black campaign jika sudah melibatkan kebohongan atau Kampanye negatif . egative campaig. dapat menjadi kampanye hitam . lack campaig. yang memanipulasi persepsi publik jika didasarkan pada kebohongan. Dalam teori propaganda dan agenda setting, media seperti berita dapat mempengaruhi perhatian publik dengan mengedepankan isu tertentu (McCombs. Maxwell E. , & Shaw, 1. Kasus semacam ini sering kali sulit dibuktikan karena melibatkan strategi kompleks untuk mengelabui masyarakat dan otoritas pemilu. Kampanye semacam ini memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan. Adanya celah hukum, seperti tidak adanya sanksi yang tegas terhadap penerima politik uang atau pihak non-resmi yang terlibat, memungkinkan manipulasi seperti tuduhan palsu terhadap lawan (Usman et al. , 2. Dampak Politik Uang terhadap Persepsi Publik dan Keputusan Pemilih Selain itu, pada Jumat . /11/. bertempat di Ruang Rapat Gakkumdu Bawaslu Kota Bandung, telah berlangsung klarifikasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran money politics pada masa tenang di Kecamatan Buahbatu. Kejadian tersebut terjadi dalam kegiatan rutin salah satu paslon yang disusupi sembako berupa berisikan flyer salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung. Namun, setelah pihak Bawaslu Kota Bandung sempat mencoba menghubungi dan memanggil pelaku, pelaku memblokir seluruh akses komunikasinya sehingga pihak Bawaslu kehilangan jejak pelaku yang membagikan sembako Saat ini status pelaku masih tidak diketahui keberadaannya. Sumber: Bawaslu Kota Bandung, 2024 Gambar 1. Barang Bukti Pelanggaran Money Politics berupa Flyer Salah Satu Paslon Wali Kota di Kecamatan Buahbtu 2011 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Sumber: Bawaslu Kota Bandung, 2024 Gambar 2. Barang Bukti Pelanggaran Money Politics Salah Satu Paslon Wali Kota berupa Sembako Minyak Goreng di Kecamatan Buahbatu Dalam kasus pelanggaran money politics pada masa tenang di Kecamatan Buahbatu berupa pembagian sembako dan flayer salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung yang diterima warga setempat memperlihatkan adanya jarak moral antara apa yang dikampanyekan oleh Paslon dengan kenyataan di lapangan. Mesti kita sadari bahwa kemiskinan di beberapa daerah membuat sikap sinisme terhadap politik uang berubah menjadi Pemilih menjadi bertindak rasional dengan memaksimalkan utilitas mereka. Dalam konteks politik, pemilih akan mendukung kandidat atau partai yang mereka yakini memberikan manfaat terbesar bagi mereka, termasuk dalam bentuk insentif material seperti politik uang. Hal ini yang harus menjadi fokus kita untuk mencegah agar sinisme terhadap politik uang tidak berkembang menjadi pragmatisme hanya karena kemiskinan. Saat ini, kita sedang dihimpit oleh politik tanpa pemikiran, di mana yang dirayakan bukanlah gagasan atau visi politik calon kepala daerah, tetapi pragmatisme partai. Politik kini lebih berkutat pada transaksi keuangan daripada perdebatan ide-ide politik. Dalam hal ini, tentu turut andil juga kegagalan partai politik dalam membekali calon pejabat daerah atau kader partainya dengan pemikiran yang baik. Hal ini membuat mereka hanya mengandalkan uang untuk meraih Politik uang adalah bentuk dari premanisme dalam politik yang dapat memperburuk keadaan demokrasi. Dasar upaya kita adalah untuk terus-menerus meminimalisir praktik politik uang ini. Namun, upaya tersebut tidak cukup hanya dengan sosialisasi saja. Peran Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandung dalam Menangani Pelanggaran Praktik Politik Lembaga Penyelenggara Pemilu atau LPP digunakan untuk merujuk pada lembaga atau sejumlah lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu, terlepas dari apapun bentuk kerangka kerja kelembagaan lain yang menaunginya (IDEA, 2. Indonesia sendiri ada tiga . Lembaga Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam (UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011. Pasal 1 Ayat . yaitu: Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. memiliki peranan penting dalam memastikan integritas Pemilu. Bawaslu perlu mengoptimalkan fungsi pengawasannya, tidak hanya menunggu laporan tetapi juga berinisiatif dalam mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran pemilu. Perlindungan dan Penyelidikan terhadap saksi dan pelapor juga perlu dilakukan secara serius. Dari tiga kasus dugaan politik uang yang tercatat resmi di Bawaslu Kota Bandung, hanya mencapai tahap rapat pleno pengawas pemilu. Hambatan utama mencakup kelemahan dalam struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum setempat. Selain itu. Lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU. Bawaslu, dan DKPP saat ini semakin menguatkan struktur 2012 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 organisasinya hingga tingkat kabupaten/kota, menjadikannya entitas politik tersendiri. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah lembaga-lembaga tersebut dapat menjamin tugas dan wewenang sesuai dengan aturan perundang-undangan atau justru menjadi kekuatan baru dalam politik Indonesia. Eksistensi mereka seringkali tergantung pada respon para pemangku kebijakan, terutama parlemen, dan dipengaruhi oleh jejaring sosial antara masyarakat, pemerintah, partai politik, dan parlemen. Hal ini menyebabkan pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu tidak selalu berjalan optimal. Pengaturan mengenai independensi KPU. Bawaslu, dan DKPP menghadapi tantangan yang lebih besar. Lembaga Penyelenggara Pemilu seperti KPU (Komisi Pemilihan Umu. Bawaslu (Badan Pengawas Pemil. , dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemil. memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan profesional dan adil. Menurut (Perdana et al. , 2. , salah satu tantangan utama adalah menjaga kemandirian lembaga ini agar tidak terkooptasi oleh kepentingan politik, yang penting untuk memastikan integritas pemilu. Transformasi kelembagaan dan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu juga menjadi isu utama yang harus diperhatikan. Nilai dalam manajemen pemilu adalah perilaku etik . thics behavio. yang harus dimiliki penyelenggara, peserta, dan pemilih. Sejauh ini lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia seperti Bawaslu masih sangat relevan dan diperlukan. Namun, dalam implementasi kinerjanya. Bawaslu perlu menjadi lebih responsif dalam penanganan pelanggaran pemilu. Keterlibatan Kejaksaan dan Kepolisian dalam rapat pleno Sentra Gakkumdu juga mempengaruhi proses penanganan pelanggaran Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, unsur kepolisian, dan kejaksaan, yang bekerja bersama dalam menangani dugaan pelanggaran pidana dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kehadiran Sentra Gakkumdu diharapkan tidak hanya memberikan keadilan dalam menangani pelanggaran tindak pidana yang terjadi selama Pemilu dan Pilkada, tetapi juga melakukan monitoring serta evaluasi penanganan pelanggaran tersebut dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sentra Gakkumdu diharapkan dapat berperan lebih dari sekadar pelaksanaan prosedur hukum, namun juga sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum pemilu yang adil dan transparan. Pembentukan Sentra Gakkumdu merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan yang kondusif dan berkualitas di Kota Bandung. Sentra Gakkumdu diharapkan menjadi pusat penegakan hukum pemilu yang efektif dan efisien, mendukung Bawaslu dalam menangani tindak pidana pemilu dengan baik. Penelitian ini merekomendasikan agar kejahatan pemilu diperlakukan sebagai tindak pidana umum, hal ini karena tindak pidana pemilu bersifat lex specialis, artinya tunduk pada peraturan khusus yang mengatur pemilu dan berbeda dari hukum pidana umum . ex generali. Namun, jika ada unsur pelanggaran yang juga merupakan tindak pidana umum, seperti pemalsuan dokumen atau pencemaran nama baik, pelanggaran tersebut dapat diproses dalam hukum pidana umum serta memperkuat wewenang Sentra Gakkumdu untuk menangani kasus politik uang dengan lebih efektif. Dalam menangani pelanggaran yang terjadi. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi serta tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandung mengurus pelanggaran pidana pemilu selama tahapan Pilkada dari masa kampanye, masa tenang, hingga pasca pemungutan dan penghitungan suara. Peneliti menilai bahwa Bawaslu Kota Bandung cukup responsif dan berhati-hati dalam menerima serta menangani laporan dugaan pelanggaran yang diterima. Dalam menanggapi laporan dugan pelanggaran money politics di atas. Bawaslu Kota Bandung mampu membaca situasi dan kondisi di tengah tahapan Pemilu yang sedang berjalan dengan berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi dan berdasarkan pengalaman yang telah didapatkan sebelumnya sehingga tidak mudah Indra Prasetyo Hardian S. selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandung mengatakan, laporan dugaan pelanggaran sering kali memang didapatkan saat masa tenang dan pasca pemungutan suara karena kedua tahapan tersebut sangatlah rawan dan sensitif. Pada masa tenang, jika Bawaslu tidak mengawasi secara 2013 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 teliti maka akan muncul praktik politik uang yang lebih marak secara terselubung dengan mengintimidasi pemilih atau memberikan insentif yang tidak sah, sementara itu pasca pemungutan suara saat hasil penghitungan suara cepat . uick coun. atau rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU sudah mulai keluar, situasi mungkin akan semakin memanas karena berbagai pihak berusaha menanggapi hasil tersebut. Dalam kondisi seperti ini. Bawaslu Kota Bandung harus tetap waspada dan melakukan verifikasi yang mendalam terhadap setiap laporan yang masuk. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan mereka berbasis pada fakta yang akurat dan tidak terpengaruh oleh rumor atau tuduhan yang tidak berdasar. Dengan pendekatan yang hati-hati dan metodis. Bawaslu berupaya menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani dengan serius dan transparan. Ketika menerima laporan atau temuan. Bawaslu terlebih dahulu mengkaji apakah kasus tersebut layak untuk dibawa ke pleno atau tidak. Jika pelanggaran yang dilaporkan berada di luar cakupan undang-undang pemilu, proses dapat dihentikan. Namun, apabila subjek yang dilaporkan merupakan ASN (Aparatur Sipil Negar. meskipun unsur kampanyenya tidak ada. Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan. Terkait pelanggaran administrasi, jika ditemukan bahwa jajaran KPU menjalankan regulasi yang tidak sesuai. Bawaslu akan menetapkan pelanggaran administrasi untuk segera ditindak lanjut. Selain itu, pelanggaran kode etik juga menjadi perhatian, terutama jika penyelenggara pemilu tidak menyelesaikan laporan di Gakkumdu atau tidak mematuhi petunjuk teknis. Dalam kasus ini, sidang kode etik akan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara itu, jika terdapat tindak pidana pemilu yang terbukti. Bawaslu akan memprosesnya dalam jangka waktu 3 2 hari. Setelah memasuki tahap SG2, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kepolisian, yang kemudian memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas. Jika berkas telah lengkap, kasus akan dilanjutkan ke persidangan untuk pembahasan SG3. Setelah hasil persidangan keluar. Bawaslu akan membahasnya kembali, dan jika ada permintaan banding. Bawaslu akan menerima dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Berikut mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandung. Sumber: Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Gambar 3. Alur Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024 2014 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Berikut penjelasan lebih rinci terkait pengertia setiap unsur dalam alur penanganan pelanggaran pada pemilihan tahun 2024: Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan. Mereka dapat berupa warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih di Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan, atau peserta Pemilihan itu sendiri. Pelaporan dilakukan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan pelanggaran Pemilihan, dan laporan tersebut dituangkan dalam Formulir Model A. 1 oleh petugas penerima laporan. Sementara itu, temuan merupakan hasil pengawasan aktif yang dilakukan oleh Pengawas Pemilihan dan mengandung dugaan pelanggaran. Temuan ini harus ditetapkan dalam batas waktu tidak lebih dari tujuh hari sejak laporan hasil pengawasan dibuat. Selanjutnya, temuan tersebut dituangkan ke dalam Formulir Model A. Untuk laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, harus dipastikan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiil. Syarat formal mencakup identitas pelapor, nama dan alamat atau domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan yang tidak boleh melebihi tujuh hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, serta kesesuaian tanda tangan pelapor dengan kartu identitas yang dimiliki. Di sisi lain, syarat materiil mencakup waktu dan tempat kejadian, uraian mengenai dugaan pelanggaran, serta bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatan dan wilayah kerjanya, paling lama tujuh hari setelah dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan. Dalam hal waktu pelaporan, hari pelaporan dihitung berdasarkan hari kalender, dengan jangka waktu penanganan pelanggaran Pemilu yang berlangsung selama tujuh hari dan untuk Pemilihan selama lima hari. Selanjutnya. Bawaslu. Bawaslu Provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan akan melakukan kajian awal dalam waktu dua hari setelah laporan diterima. Kajian awal ini dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiil laporan, mengidentifikasi jenis pelanggaran, menentukan pelimpahan laporan sesuai lokasi kejadian, serta memastikan laporan yang telah ditangani sesuai dengan tingkatan Apabila laporan memenuhi syarat, maka laporan tersebut akan dicatat dalam buku registrasi, diberi nomor, dan diputuskan melalui rapat pleno. Kajian lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran dilakukan dalam batas waktu lima hari sejak laporan diregistrasi. Kajian ini dilaksanakan secara rahasia hingga keputusan pleno dibuat. Dalam prosesnya, kajian mencakup analisis terhadap kasus posisi, data pendukung, kajian terhadap dugaan pelanggaran, kesimpulan yang diambil, dan rekomendasi yang akan diberikan. Hasil kajian dituangkan dalam Formulir Model A. dan dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilihan atau bukan pelanggaran Pemilihan. Jika dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilihan, jenis pelanggaran tersebut dapat berupa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan, pelanggaran administrasi Pemilihan, atau tindak pidana Pemilihan. Rekomendasi dari hasil kajian kemudian diteruskan sesuai dengan jenis pelanggarannya. Untuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan, rekomendasi diteruskan kepada DKPP untuk penyelenggara tingkat atas, atau kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu setempat untuk pelanggaran yang melibatkan PPK. PPS, dan KPPS. Sementara itu, pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan oleh Pengawas Pemilihan kepada KPU. KPU Provinsi. KPU Kabupaten/Kota. PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, yang dituangkan dalam Formulir Model A. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilihan, laporan atau temuan diteruskan oleh Bawaslu kepada penyidik Kepolisian melalui sentra penegakan hukum terpadu sesuai dengan tingkatan masing-masing. Dengan mekanisme yang sistematis ini, proses penanganan pelanggaran Pemilihan diharapkan dapat berjalan dengan efektif dan transparan. 2015 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Kita hidup dalam era politik di mana kekuasaan sering dioperasikan melalui pasar gelap, seperti pasar kekuasaan yang penuh dengan transaksi ilegal. Meskipun dalam studi kasus penelitian ini menunjukkan bahwa laporan dugaan pelanggaran money politics dinyatakan dan terbukti salah sasaran, namun tetap saja praktik money politics masih ada dan digunakan demi mencapai kemenangan calon kepala daerah yang merupakan contoh nyata dari fenomena ini, hal ini menyebabkan politik kita defisit dalam pemikiran tetapi surplus dalam ambisi. Ambisi politik yang tidak bisa diimbangi dengan kemampuan intelektual hanya akan menghasilkan korupsi. Hari ini, kita berupaya untuk merayakan perubahan ini. Kita ingin melihat politik berkembang bukan dalam kegemukan struktur politik saja, tetapi dalam kecerdasan politik yang lebih tinggi. Kita ingin calon-calon kepala daerah yang akalnya lebih panjang dari lidahnya, yang pikirannya lebih luas dari ambisi mereka. Jalan ke depan untuk Indonesia adalah jalan yang harus disediakan untuk generasi muda, yang berhak untuk menikmati politik bersih dan demokratis di masa depan. KESIMPULAN Penelitian ini menganalisis peranan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandung dalam menangani praktik politik uang selama Pilkada 2024, dengan berfokus pada efektivitas regulasi, tantangan pengawasan, dan dampak terhadap demokrasi. Temuan menunjukkan bahwa Sentra Gakkumdu telah menerapkan prosedur investigasi dan koordinasi lintas lembaga secara konsisten dan proaktif. Namun, laporan palsu dan manipulasi bukti sering digunakan untuk mendiskreditkan lawan politik, yang menghambat proses hukum. Keterbatasan regulasi memungkinkan pelaku politik uang menghindari sanksi, sedangkan kurangnya literasi politik masyarakat memperparah penerimaan terhadap praktik tersebut. Politik uang yang disertai kampanye hitam terbukti merusak persepsi publik terhadap demokrasi, menggeser nilai-nilai demokrasi menjadi pragmatisme. Penelitian ini menekankan perlunya penguatan regulasi yang lebih tegas terhadap pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, serta edukasi politik yang mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya demokrasi yang bersih. Dalam bidang sains terapan, pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi dan memantau pelanggaran politik uang perlu dioptimalkan. Dengan langkah-langkah tersebut. Sentra Gakkumdu dapat meningkatkan efektivitasnya dalam memastikan integritas pemilu dan mendukung penguatan demokrasi di Indonesia. REFERENSI