Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. Edukasi Hate Speech atau Ujaran Kebencian Berdasarkan Perspektif UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di SMK Swasta 2 Mulia Medan Sherhan1*. Micael Jeriko Damanik2. Kuras Purba3 1,2,3Program Studi Hukum Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial. Universitas Sari Mutiara Indonesia Indonesia *penulis korespondensi : rolandomarpaung@gmail. Abstrak. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan meningkatkan pemahaman siswa hate speech yang ditinjau dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para siswa belum mengetahui dampak dari hate speech. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini ialah hasil pra sosialisasi 98% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang hate speech yang dilihat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan 2% lainnya menyatakan mengerti hate speech yang dilihat berdasarkan UU UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni karena sering membaca berita terkait hate speech Selanjutnya post test menunjukkan 100% siswa SMK Swasta 2 Mulia Medan mengetahui dan memahami dengan baik tentang hate speech yang dilihat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peserta mulai memaknai pentingnya pengetahuan tentang pentingnya etika di dalam bermedia sosial. Historis Artikel: Diterima : 25 Juli 2023 Direvisi : 03 Agustus 2023 Disetujui : 07 Agustus 2023 Abstract. The community service activities carried out aim to increase students' understanding of hate speech in terms of Law no. 11 of 2008 concerning ITE. The problem faced is that students do not know the impact of hate speech. The results of this socialization activity were the results of the pre-socialization 98% stated that they did not know and understand well about hate speech as seen in Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Meanwhile, another 2% stated that they understood hate speech as seen under Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions because they often read news related to hate speech. Furthermore, the post test showed that 100% of students at SMK Private 2 Mulia Medan know and understand well about hate speech. seen based on Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Participants began to understand the importance of knowledge about the importance of ethics in social media. Kata Kunci: Hate Speech. Undang-Undang No 11 Tahun 2008. Informasi dan Transaksi Elektronik PENDAHULUAN Di era globalisasi, perkembangan telekomunikasi dan informatika (IT) berkembang pesat. Salah satu bentuk perkembangan IT yaitu media sosial. Sosial media merupakan media online, yang memudahkan kita untuk berkomunikasi terbuka, sosial media mampu menggeser media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita. Melalui media sosial setiap orang memperoleh ruang berekspresi yang bebas dan mudah untuk berkomunikasi dan berbagi di media sosial, yang kadang tak bisa tersalurkan di dunia nyata. Sosial media telah menghapus batasan-batasan dalam berkomunikasi dengan membuat dunia tanpa batasan ruang dan waktu. Memperoleh ruang berekspresi yang bebas terkadang pengguna media sosial melupakan etika berpendapat dan berkomunikasi yang benar. Saat ini terjadi fenomena tentang para pengguna media sosial dalam berkomunikasi dan menurunnya norma-norma dalam berkomunikasi yang beretika. Menjatuhkan orang lain dan penyebaran berita bohong tanpa fakta yang jelas kebenarannya. Fenomena ini mulai meresahkan para pengguna media sosial terlebih lagi akhirakhir ini menjadi bola panas yaitu ujaran kebencian . ate speec. yang mulai menyebabkan ketidaknyamanan dalam bersosial media dan konflik (Sinthiya, 2. Ujaran kebencian atau hate speech merupakan tindakan menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan yang bersifat SARA . uku, agama, ras, dan antargolonga. Dalam arti hukum ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan Journal Abdimas Mutiara Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan Website yang menggunakan atau menerapkan ujaran kebencian (Hate Speec. ini disebut (Hate Sit. Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum Internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu (Syahdeini, 2. Ujaran kebencian ini dapat berupa rasisme, pencemaran nama baik, dan masih banyak lagi jenisnya. Maraknya ujaran kebencian ini dapat kita jumpai pada sosial media seperti Twitter. Facebook, dan Youtube. Hal ini dapat dibuktikan dengan munculnya sebuah infografis yang dikeluarkan oleh Facebook mengenai jumlah ujaran kebencian yang telah mereka hilangkan sejak tahun 2018 hingga bulan Maret tahun 2020. Dari infografis yang ada dapat kita lihat bahwa untuk tahun 2020 sebanyak 9,6 juta ujaran kebencian telah dihilangkan oleh Facebook. Dapat kita lihat juga bahwa dari tahun 2019 menuju ke tahun 2020 terjadi peningkatan jumlah ujaran kebencian yang dihilangkan oleh Facebook sebanyak 3,9 juta. Hal ini sangatlah memprihatinkan karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa jumlah pengguna sosial media akan selalu mengalami peningkatan tiap harinya sehingga jumlah ujaran kebencian yang terdapat di Facebook di masa yang akan datang dimungkinkan melebihi angka 9,6 juta apabila tidak segera diatasi dengan serius baik oleh pemerintah maupun diri sendiri (Ash-Shiddiq & Pratama, 2. Undang-Undang No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah di ubah menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik telah banyak memuat aturan terkait dengan perbuatan di yang berkaitan dengan transaksi elektronik, pada Undang-Undang ITE tersebut mengatur terkait dengan perbuatan yang dilarang, diantaranya: 1. kesusilaan, 2. perjuadian, 3. penghinaan/pencemaran nama baik 4. berita bohong dan SARA 6. ancaman kekerasan. Larangan yang ada dalam Undang-Undang ITE saat ini tidak cukup untuk di jadikan sebagai hal ang menakutkan bagi pengguna transaksi eletronik, tercatat masih banyak pengguna transaksi elektronik yang melanggar letentuan yang ada di dalam UndangUndang ITE. Menyikapi hal tersebut Kapolri mengelurakan Surat Edaran No. SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif, yang menjadi fokus dalam Surat Edaran ini adalah, meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Penyidik diminta untuk memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum . ltimatum remidiu. , dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah. SARA, radikalisme, dan separatis (Saragih. Alpi, & Syahbana, 2. Adapun tujuan dari edukasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman siswa terkait Hate Speech atau Ujaran Kebencian Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. SOLUSI PERMASALAHAN MITRA Berdasarkan observasi dan diskusi langsung antara tim pelaksana pengabdian kepada masyarakat dan SMK Swasta 2 Mulia Medan diperoleh beberapa hal yang menjadi solusi dalam permasalahan mitra yaitu secara langsung memberikan pemahaman terkait edukasi hate speech dimata hukum. Oleh karena itu. Journal Abdimas Mutiara Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. pendidikan keuangan yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman siswa terkait hate speech yang dilihat berdasarkan UU. METODE Metode yang digunakan dalam Edukasi Hate Speech atau Ujaran Kebencian Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah metode ceramah, diskusi dan sesi tanya jawab. Metode Evaluasi Evaluasi dilakukan pada akhir sesi kegiatan. Evaluasi yang dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat adalah memberikan kuesioner kepada seluruh peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan. HASIL DAN PEMBAHASAN Adapun hasil kegiatan adalah sebagai berikut: Tabel 1 : Hasil Pencapaian Akhir Unsur Pra Sosialisasi Edukasi Hate Speech atau Ujaran Kebencian Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi Transaksi Elektronik Belum mengetahui dengan baik tentang Hate Speech atau Ujaran Kebencian Berdasarkan Perspektif UndangUndang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi Transaksi Elektronik Pasca Sosialisasi Mengetahui dan Hate Speech Ujaran Kebencian Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor Tahun Tentang Informasi Transaksi Elektronik Uraian Memberikan Edukasi Hate Speech Ujaran Kebencian Berdasarkan Perspektif UndangUndang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi Transaksi Elektronik Persentase (%) Pembahasan Kegiatan edukasi hate speech yang dilihat berdasarkan UU dalam pemahaman siswa terkait dampak hate speech berjalan baik dan lancar. Kegiatan terlaksana secara interaktif dan para peserta sosialisasi juga sangat antusias terlibat dalam diskusi dan sesi tanya jawab. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari beberapa peserta serta keikutsertaan peserta dalam menanggapi jawaban pemateri dan pertanyaan dari peserta lain. Keaktifan pemateri yang memberikan pertanyaan pada siswa terkait sejauhmana mereka mengenal dan memahami hate speech yang dilihat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui pre test yang disebar melalui kuesioner menunjukkan pra sosialisasi 98% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang hate speech yang dilihat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan 2% lainnya menyatakan mengerti hate speech yang dilihat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena sering membaca berita terkait hate speech. Journal Abdimas Mutiara Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. Luaran dari kegiatan ini berdasarkan hasil post test menunjukkan 100% siswa SMK Swasta 2 Mulia Medan mengetahui dan memahami dengan baik tentang hate speech yang dilihat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peserta mulai memaknai pentingnya pengetahuan tentang pentingnya etika di dalam bermedia sosial. Diakhir kegiatan pemateri menutup dengan memberikan pesan kepada siswa SMK Swasta 2 Mulia Medan dalam menggunakan media sosial perlu mengetahui dan mematuhi aturan-aturan dalam menggunakan media sosial, terutama dalam melakukan kegiatan yang berupa menyebarkan, mengunggah, dan menerima informasi di media sosial. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan dari pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini menunjukkan hasil pra sosialisasi 98% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang hate speech yang dilihat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan 2% lainnya menyatakan mengerti hate speech yang dilihat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena sering membaca berita terkait hate speech. Selanjutnya post test menunjukkan 100% siswa SMK Swasta 2 Mulia Medan mengetahui dan memahami dengan baik tentang hate speech yang dilihat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peserta mulai memaknai pentingnya pengetahuan tentang pentingnya etika di dalam bermedia sosial. Adapun saran yang dapat disampaikan yaitu diharapkan siswa SMK Swasta 2 Mulia Medan dalam menggunakan media sosial perlu mengetahui dan mematuhi aturan-aturan dalam menggunakan media sosial, terutama dalam melakukan kegiatan yang berupa menyebarkan, mengunggah, dan menerima informasi di media sosial. UCAPAN TERIMAKASIH Kami dari Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mengucapkan terimakasih kepada Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Sari Mutiara Indonesia yang telah bersedia meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mendukung kami dalam melaksanakan kegiatan PKM sebagai salah satu Tri Dharma di Perguruan Tinggi. DAFTAR PUSTAKA