Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3879/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Analisis Tata Cara Penerbitan Dan Daya Eksekusi Surat Paksa Pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dibandingkan Dengan Pada Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Fauzan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 19 September 2022 Publish 15 November 2022 Keywords: Surat Paksa. LPS. Pajak Abstrak Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang tata cara atau prosedur penagihan piutang bank yang sudah pasti oleh Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Pasal 41 ayat . huruf I Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang dilakukan dengan penerbitan surat paksa dan mengetahui apakah kekuatan hukum surat paksa tersebut sama dengan kekuatan hukum putusan pengadilan. Penelitian ini dilakukan dengan membandingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan kemudian menganalisis peraturan tersebut agar dapat diadaptasi oleh LPS sebagai bentuk panduan dan roadmap untuk diterbitkannya peraturan pelaksana terkait penerbitan surat paksa oleh LPS pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 0 Internasional Corresponding Author: Muhammad Fauzan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia E-mail: muhammad. fauzan23@gmail. PENDAHULUAN Latar Belakang Pada tahun 2008 Indonesia dilanda permasalahan ekonomi yang dapat dikatakan tidak Dikatakan tidak mudah dikarenakan pada tahun tersebut, seluruh dunia menghadapi krisis sistem keuangan secara global yang ikut mempengaruhi sistem keuangan nasional di Indonesia, ditambah lagi dengan terjadinya permasalahan dalam negeri Indonesia dimana Bank Century masuk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang membuat Pemerintah Republik Indonesia harus menyuntikan dana talangan . demi menyelamatkan keuangan Bank Century. Berbekal dari pengalaman tersebut. Pemerintah Indonesia kemudian memiliki inisiatif yang bertujuan untuk dapat mengurangi efek berkepanjangan yang dapat timbul sebagai dampak terjadinya krisis di tahun 2008 tersebut. Salah satunya ialah dengan cara menerbitkan kebijakan strategis pada sektor keuangan, ini termasuk mempersiapkan hingga mengesahkan UndangUndang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) sebagai dasar hukum bagi lembaga-lembaga terkait untuk dapat bekerjasama dalam melindungi dan menciptakan stabilitas sistem keuangan nasional. UU PPKSK ini, tercipta dengan tujuan agar lembaga bank dapat menyelesaikan masalahnya dengan menggunakan sumber daya yang dihasilkan oleh bank itu sendiri dan menggunakan pendekatan tanpa campur tangan anggaran Negara seperti peristiwa Bank Century di tahun 2008, dengan harapan bahwa di kemudian hari, bailout menjadi pilihan yang paling terakhir digunakan apabila lembaga bank tersebut sudah benar-benar tidak dapat diselamatkan 2597 | Analisis Tata Cara Penerbitan Dan Daya Eksekusi Surat Paksa Pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dibandingkan Dengan Pada Direktorat Jenderal Pajak (Muhammad Fauza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Di dalam UU PPKSK ini, mengatur setidaknya tentang Pembentukan Komite Stabilitas System Keuangan. Pencegahan Krisis System Keuangan. Penanganan Krisis System Keuangan. Di dalam UU PPKSK, juga mengatur peran serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan kewenangannya dalam menangani Krisis System Keuangan di Indonesia. Lebih jauh lagi. LPS di dalam UU PPKSK ini memiliki kewenangan yang bermacammacam, salah satu yang menjadi perhatian penulis ada pada Pasal 41 ayat . huruf i yang pada intinya menyatakan bahwa dalam menagih piutang bank yang sudah pasti dapat dengan cara menerbitkan surat paksa. Namun, permasalahan timbul ketika di dalam Pasal 41 ayat . huruf i UU PPKSK ini hanya menyebutkan mengenai kewenangan LPS dalam menerbitkan surat paksa saja dan tidak menjelaskan mengenai tata cara penerbitan surat paksa tersebut secara jelas. Hal ini dikarenakan UU PPKSK belum mengatur secara tuntas mengenai penerbitan surat paksa oleh LPS dan bagaimana kekuatan pelaksanaan surat paksa dalam pelaksanaannya. Pokok Permasalahan Bagaimanakah tata cara penerbitan surat paksa oleh LPS yang didasarkan pada Pasal 41 ayat . huruf i UU PPKSK dibandingkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa? Apakah Surat Paksa yang diterbitkan oleh LPS memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap? METODE PENELITIAN Penulis menggunakan jenis penelitian normative yang fokusnya adalah norma hukum positif seperti peraturan perundang-undangan dengan bersumber kepada bahan-bahan hukum sekunder yang berupa bahan-bahan publikasi seperti buku-buku, jurnal, kamus hukum ataupun komentar-komentar hukum. Penulis juga menggunakan pendekatan perbandingan yaitu membandingkan antara peraturan hukum di bidang perpajakan dengan peraturan-peraturan hukum terkait LPS Sistematika Penulisan Tabel 1 BAB I PENDAHULUAN BAB II PEMBAHASAN Bab ini berisi analisis dan pembahasan penulis mengenai Prosedur atau tata cara penerbitan surat paksa dan kekuatan hukumnya BAB i PENUTUP Pada bagian ini berisikan beberapa kesimpulan dan saran penulis dari hasil penelitian yang dilakukan. PEMBAHASAN Analisis Tata Cara Penerbitan Surat Paksa beserta Tindak Lanjutnya Hingga saat ini, pemerintah belum juga menertbitkan aturan yang jelas tentang tata cara atau prosedur penerbitan surat paksa yang lebih rinci oleh LPS yang didasarkan pada Pasal 41 ayat . huruf i UU PPKSK jo. Pasal 3 ayat . huruf I Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan. Penatausahaan. Serta Pencatatan Aset Dan Kewajiban Dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PLPS 3/2. yang menyatakan sebagai berikut: 2598 | Analisis Tata Cara Penerbitan Dan Daya Eksekusi Surat Paksa Pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dibandingkan Dengan Pada Direktorat Jenderal Pajak (Muhammad Fauza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pasal 41 ayat . huruf i UU PPKSK jo. Pasal 3 ayat . huruf I PLPS 3/2017 . Dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: menagih piutang Bank yang sudah pasti dengan penerbitan surat paksa. Pada penjelasan Pasal 41 ayat . huruf i UU PPKSK, tidak menerangkan secara rinci tentang tata cara penerbitan surat paksa yang seharusnya, penjelasan tersebut hanya menerangkan tentang tindak lanjut apabila surat paksa tidak digubris ataupun tidak diindahkan, bunyinya yaitu sebagai berikut: Penjelasan Pasal 41 ayat . huruf i UU PPKSK jo. Pasal 3 ayat . huruf I PLPS 3/2017 a Dalam hal tindakan penagihan piutang tidak diindahkan oleh debitur. Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyitaan atas kekayaan debitur dan selanjutnya dapat melakukan pelelangan atas kekayaan debitur dalam rangka pengembalian piutang dimaksud. Harta debitur yang tidak dapat disita meliputi perlengkapan rumah tangga, buku-buku, dan peralatan kerja untuk kelangsungan hidup debitur. Walaupun Lembaga Penjamin Simpanan diberi wewenang untuk melakukan penagihan paksa, tata cara pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek kepastian hukum dan keadilan. Dapat dilihat pada penjelasan Pasal 41 ayat . huruf i UU PPKSK jo. Pasal 3 ayat . huruf I PLPS 3/2017 diatas, hanya menyebutkan tindak lanjut yang dapat dilakukan LPS apabila surat paksa tidak diindahkan. Seharusnya, ada penjelasan terkait bagaimana tahapan surat paksa itu sendiri diterbitkan. Selanjutnya, pengaturan mengenai penerbitan Surat Paksa LPS juga diatur dalam Pasal 20 ayat 2 PLPS 3/2017, yang menyebutkan hal sebagai berikut: Untuk penagihan piutang Bank dengan penerbitan surat paksa. Lembaga Penjamin Simpanan terlebih dahulu menentukan piutang Bank dimaksud yang jumlah dan alas haknya sudah pasti. Pada pasal 20 ayat 2 PLPS 3/2017 tersebut diatas, ditentukan bahwa sebelum menerbitkan surat paksa. LPS perlu menentukan jumlah piutang bank dan alas haknya terlebih dahulu. Ini artinya LPS harus tahu dulu jumlah piutangnya dan dasar haknya dulu baru dapat menerbitkan surat paksa. Tidak diaturnya mengenai tata cara penerbitan surat paksa ini tentu saja akan menimbulkan ketimpangan, dan kekosongan hukum dimana seharusnya aturan pada UU PPKSK ini juga dapat mengatur tentang tata cara penerbitan surat paksa oleh LPS. Oleh karenanya, untuk mengisi kekosongan hukum tersebut maka sangat dibutuhkan analisis yang tepat untuk dapat digunakan sebagai panduan tata cara penerbitan surat paksa yang baik dan benar. Surat Teguran Setelah jumlah piutangnya telah ditentukan dan alas haknya telah jelas, maka sebagai langkah awal tahapan penerbitan surat paksa. LPS dalam hal ini perlu menerbitkan surat teguran/peringatan terlebih dahulu. Di bidang perpajakan. Surat Teguran atau dapat juga disebut Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat teguran ini perlu diterbitkan dengan tujuan untuk memperingatkan si pihak yang berhutang agar membayarkan hutangnya. Penerbitan surat teguran/peringatan ini juga perlu dilakukan sebagai bentuk jaminan terhadap terpenuhinya prinsip Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Asas AUPB ini dikenal melalui Pasal 10 ayat . UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintaha. yang berbunyi sebagai Pasal 10 ayat . UU Administrasi Pemerintahan . Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: Kepastian hukum. 2599 | Analisis Tata Cara Penerbitan Dan Daya Eksekusi Surat Paksa Pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dibandingkan Dengan Pada Direktorat Jenderal Pajak (Muhammad Fauza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Kemanfaatan. Ketidakberpihakan. Kecermatan. Tidak menyalahgunakan kewenangan. Keterbukaan. Keperntingan umum. Pelayanan yang baik. Selain AUPB. LPS juga harus memperhatikan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik sebagai bentuk komitmen LPS untuk dapat menyelenggarakan kewenangannya secara sehat dan bermoral. Menurut UNDP (United National Development Plannin. Good Governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan, penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. Adapun prinsip-prinsip Good Governance adalah sebagai berikut: Partisipasi (Participatio. Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban agar berperan serta dalam bernegara, dan bermasyarakat. Kerjasama ini harus dilakukan secara langsung atau melalui institusi penengah . Penegakan Hukum (Rule of la. Good Governance dipraktikkan dalam rangka mendemokratisasi kehidupan berbangsa dan Salah satu syarat kehidupan demokrasi adalah adanya badan eksekutif yang setara dan tidak diskriminatif. Tidak ada kehidupan demokrasi tanpa penegakan hukum yang ketat. Tanpa adanya penegakan hukum, orang akan bebas berusaha mencapai tujuannya dengan menghalalkan segala cara yang bertentangan dengan kepentingan orang lain. Oleh karena itu, langkah pertama dalam membangun tata kelola yang baik adalah menghubungkan sistem hukum yang kuat: perangkat lunak . , perangkat keras . dan sumber daya manusia untuk membuat sistem tersebut bekerja. Transparansi (Transparanc. Salah satu karakteristik Good Governance adalah keterbukaan. Karakteristik ini sesuai dengan semangat zaman yang serba terbuka akibat adanya revolusi informasi. Keterbukaan itu mencakup semua aspek aktifitas yang menyangkut kepentingan publik, dari proses pengambilan keputusan, penggunaan dana-dana publik, sampai pada tahapan evaluasi. Keterbukaan merupakan salah satu ciri Good Governance. Ciri ini sesuai dengan zaman modern yang menganut keterbukaan yang berakibat dari sebuah revolusi informasi. Keterbukaan ini meliputi seluruh aspek kegiatan kepentingan publik dalam proses pengambilan keputusan, mulai dari penggunaan dana publik hingga tahap penilaian. Daya Tanggap (Responsivenes. Sebagai akibat logis dari keterbukaan, semua pihak yang terlibat dalam pengembangan Good Governance harus dapat menanggapi setiap keinginan atau keluhan pemegang saham . Upaya untuk meningkatkan daya tanggap telah difokuskan terutama pada sektor publik. Sektor publik secara tradisional cenderung tertutup, arogan, dan digerakkan oleh kekuasaan. Agar kita dapat memahami kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh sektor publik, kita memerlukan survei berkala untuk mengetahui hal tersebut. Berorientasi pada Konsensus (Consensus Orientatio. Kegiatan negara, pemerintah dan sosial bersifat politis dan mencakup dua kegiatan utama yaitu konsensus dan konflik. Good Governance mengutamakan pengambilan keputusan atau pemecahan masalah berdasarkan konsensus, diikuti dengan komitmen yang konstan terhadap konsensus yang telah diputuskan bersama. Sebenarnya, consensus bukanlah hal baru bagi Indonesia, karena sejak dulu dasar nilai luhur kita dalam memecah masalah adalah musyawarah untuk mufakat. 2600 | Analisis Tata Cara Penerbitan Dan Daya Eksekusi Surat Paksa Pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dibandingkan Dengan Pada Direktorat Jenderal Pajak (Muhammad Fauza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Keadilan (Equit. Berkat prinsip Good Governance, semua warga negara memiliki kesempatan untuk mendapatkan kesejahteraan secara merata. Namun, dikarenakan setiap warga negara memiliki kemampuan yang berbeda, sektor publik harus berperan dalam memastikan bahwa kesejahteraan dan keadilan dapat berjalan beriringan. Efisiensi dan Efektifitas (Efficiency and Effectivenes. Agar mampu bersaing secara sehat dalam kegiatan global, fungsi dan tata kelola ketiga wilayah tersebut harus mengutamakan efisiensi dan efektivitas di seluruh kegiatan. Penekanan pada perlunya efisiensi dan efektivitas terutama diarahkan pada sektor publik, karena sektor publik beroperasi secara eksklusif dan tidak efisien tanpa persaingan. Akuntabilitas (Accountabilit. Segala kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanggung jawab dan akuntabilitas didelegasikan tidak hanya kepada supervisor, tetapi juga kepada pemegang saham dan masyarakat secara Secara teori, tanggung jawab dapat dibagi menjadi 5 . Akuntabilitas organisasi Akuntabilitas legal Akuntabilitas politik Akuntabilita professional Akuntabilitas moral Visi Strategis (Strategic Visio. Di era perubahan yang dinamis, setiap bidang good governance membutuhkan visi yang Tanpa visi seperti itu, bangsa dan negara akan tertinggal. Visi ini dapat membedakan antara visi jangka panjang 20 sampai 25 tahun dan visi jangka pendek sekitar 5 tahun. Lebih lanjut, dalam menerjemahkan AUPB dan prinsip good governance, kita dapat melihat penerapannya dengan melakukan perbandingan terhadap undang-undang lain yang sudah terlebih dahulu mengatur tentang Surat Paksa, yaitu Pasal 8 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU Penagihan Paja. diatur mengenai tahapan penerbitan surat-surat terkait penagihan pajak yaitu sebagai berikut: Pasal 8 ayat . huruf a UU Penagihan Pajak Surat Paksa diterbitkan apabila: Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis. Dapat dilihat pada huruf a pasal diatas, disebutkan bahwa pada intinya surat paksa di bidang pajak dapat diterbitkan apabila sebelumnya pejabat pajak telah menerbitkan surat teguran atau surat peringatan kepada penanggung pajak. Oleh karenanya. UU Penagihan Pajak mensyaratkan bahwa sebelum diterbitkannya surat paksa maka pejabat pajak harus menerbitkan surat teguran atau surat peringatan terlebih dahulu. Surat teguran dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang berguna untuk mendorong upaya pencairan tunggakan pajak. Surat teguran/peringatan ini diberikan kepada Wajib Pajak apabila hutang pajak yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKBT). Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) telah melewati batas waktu 7 . hari dari batas jatuh tempo selama 1 . Dalam hal ini. LPS perlu mengadaptasi pengaturan penerbitan surat teguran dari UU Penagihan Pajak sebagai langkah yang baik. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus (SPPSK) Lagi-lagi sebagai bahan perbandingan, pada Pasal 8 ayat . huruf b UU Penagihan Pajak yang menyebutkan bahwa: 2601 | Analisis Tata Cara Penerbitan Dan Daya Eksekusi Surat Paksa Pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dibandingkan Dengan Pada Direktorat Jenderal Pajak (Muhammad Fauza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pasal 8 ayat . huruf a UU Penagihan Pajak Surat Paksa diterbitkan apabila: Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan a. Pasal diatas jelas menyebutkan tentang adanya kriteria lain yang dapat digunakan sebagai dasar . elain surat teguran/peringata. untuk menerbitkan surat paksa, yaitu dengan cara menerbitkan Surat Perintah agar penanggung pajak membayar pajaknya secara sekaligus. Apabila dibandingkan antara SPPSK dan surat paksa, maka dapat terlihat bahwa SPPSK dan Surat Paksa memiliki esensi yang berbeda, yaitu SPPSK diterbitkan sebagai perintah agar penanggung pajak membayar pajaknya secara sekaligus, sedangkan Surat Paksa dikeluarkan setelah SPPSK, yang apabila penanggung pajak tidak melunasi hutang pajak meski sudah dikeluarkan surat teguran dan telah dilakukan penagihan yang tidak digubris. Berdasarkan UU Penagihan Pajak, mengenai perintah agar penanggung pajak membayar pajaknya secara sekaligus diberitahukan oleh jurusita pajak melalui Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus (SPPSK). Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat . UU Penagihan Pajak jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK. 03/2008 yang berbunyi: Pasal 6 ayat . UU Penagihan Pajak jo. Pasal 13 ayat . Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK. 03/2008 Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila: Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tandatanda kepailitan Jika LPS mengikuti mekanisme UU Penagihan Pajak sebagaimana, yang dijelaskan diatas, maka kita dapat menganalogikan apabila sebuah bank memilki hutang sebesar IDR 200. 000 dengan memberikan aset sebagai jaminan sebesar IDR 50. Hal pertama yang perlu dilakukan oleh LPS adalah dengan menerbitkan Surat Teguran/peringatan terlebih dahulu dengan tujuan untuk menegur debitur agar debitur mau melunasi hutangnya. Jika dalam waktu yang telah ditentukan debitur tetap tidak mau membayarkan hutangnya, maka LPS akan menerbitkan surat teguran/peringatan atau SPPSK dengan tujuan supaya debitur segera melunasi hutangnya. Kemudian, jika surat terguran/peringatan atau SPPSK tersebut tetap tidak digubris, maka dalam waktu tertentu, debitur akan diberikan Surat Paksa, untuk memerintahkan debitur agar melunasi sisa IDR 150. 000 yang belum dibayarkan. 2602 | Analisis Tata Cara Penerbitan Dan Daya Eksekusi Surat Paksa Pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dibandingkan Dengan Pada Direktorat Jenderal Pajak (Muhammad Fauza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Penerbitan Surat Paksa Di bidang pajak, definisi Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Sedangkan menurut Rusdji, yaitu surat yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo. Adapun proses penagihan pajak dengan surat paksa adalah sebagai berikut: - Yang dapat menerbitkan Surat Paksa adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Kepala KPP), dalam hal ini, apabila hutang pajak tidak dilunasi sampai batas akhir pembayaran pada Surat Teguran/Peringatan atau surat lain yang sejenis, atau telah diterbitkan surat penagihan seketika dan sekaligus, atau apabila tidak memenuhi aturan sebagaimana tercantum di dalam penundaan pembayaran dan persetujuan angsuran atau. - Surat Paksa diserahkan kepada Jurusita Pajak yang akan melaksanakan tugas penagihan pajak dengan Surat Paksa. - Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak. - Pemberitahuan Surat Paksa dituangkan dalam berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Pajak. Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada : Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat Salah seorang ahli waris atau pelaksanaan wasiat atau yang mengurus harta peninggalan nya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi, atau Para ahli waris, apabila Wajib Pajak meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. Terkait ketentuan mengenai jangka waktu juga tidak diatur dalam UU PPKSK, namun dalam hal ini. LPS dapat mengadaptasi dari peraturan di bidang pajak yang sudah ada. Di bidang pajak, ketentuan terkait jangka waktu penerbitan antara surat-surat teguran/peringatan sampai kepada penerbitan surat paksa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK. 03/2008, yang pada intinya menerangkan mengenai tata cara dan jangka waktu penerbitan surat paksa untuk melaksanakan penagihan pajak ialah sebagai Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK. 03/2008 Pejabat menerbitkan Surat Teguran. Surat Peringatan, ataupun surat lainnya yang sejenis apabila dalam jangka waktu 7 hari setelah jatuh tempo penanggung pajak tidak atau belum melunasi hutang pajaknya. Setelah itu apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran. Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis diterima oleh penanggung pajak namun penanggung pajak masih belum juga melunasi utang pajaknya maka akan diterbitkan Surat Paksa. Selanjutnya apabila Surat Paksa telah diterbitkan dan telah diterima oleh Penanggung Pajak tetapi dalam jangka waktu 2x24 jam masih belum melunasi utang pajaknya, maka pejabat dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Setelah itu apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukannya penagihan pajak dengan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), ternyata penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka pejabat menerbitkan surat perintah tentang pengumuman lelang. Pejabat dapat melaksanakan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui Kantor Lelang Negara apabila setelah diterbitkannya suratperintah tentang 2603 | Analisis Tata Cara Penerbitan Dan Daya Eksekusi Surat Paksa Pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dibandingkan Dengan Pada Direktorat Jenderal Pajak (Muhammad Fauza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 pengumuman lelang tetapi penanggung pajak masih belum juga melunasi utang Penagihan dengan surat paksa ini dikenal dengan penagihan yang keras dalam rangka melakukan Law-Enforcement di bidang perpajakan, yang mana merupakan langkah terakhir apabila tidak ada jalan lain. Selanjutnya, apabila Surat Paksa tersebut tidak juga dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan lebih jauh yaitu penyitaan dan pelelangan. Secara keseluruhan, serangkaian tata cara penerbitan dari surat teguran/peringatan sampai dengan penerbitan surat paksa pada bidang pajak yang telah dijelaskan diatas, memiliki mekanisme yang baik dan bermoral. Karenanya dalam hal ini. LPS yang berperan sebagai lembaga yang menjamin simpanan di bidang perbankan patut untuk mengadaptasi aturan-aturan terkait penerbitan surat-surat tersebut dengan tujuan agar dikemudian hari, peraturan terkait kewenangan LPS dalam menerbitkan surat paksa sebagaimana tertuang di dalam Pasal 41 ayat . huruf i UU PPKSK, dapat melahirkan peraturan turunan (Peraturan LPS) terkait surat paksa. Hal ini perlu dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan dan membuat terang terkait tata cara penerbitan surat paksa, jangka waktu penerbitan surat-surat dimaksud, dan menjelaskan terkait pejabat-pejabat yang berwenang untuk melakukan sita. Kekuatan Hukum Surat Paksa Pertanyaan menarik selanjutnya setelah pembahasan terkait penerbitan surat paksa adalah, bagaimanakah kekuatan hukum surat paksa? Apakah kekuatan hukumnya sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga surat paksa dapat dieksekusi tanpa adanya putusan pengadilan? Di bidang pajak Surat Paksa memiliki karakteristik sebagai berikut: Surat paksa langsung dapat digunakan tanpa bantuan putusan peradilan dan tidak dapat digunakan untuk mengajukan banding. Mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte, yaitu putusan peradilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Mempunyai fungsi ganda yaitu menagih pajak dan biaya penagihannya. Dapat dilanjutkan dengan tindakan penagihan penyanderaan. Adapun dalam poin 2 karakteristik diatas juga dikuatkan lagi oleh peraturan perundang-undangan pada Pasal 7 ayat . UU Penagihan Pajak yang berbunyi sebagai Pasal 7 ayat . UU Penagihan Pajak . Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Berdasarkan pasal diatas, penggunaan irah-irah AuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAAy pada surat paksa di bidang pajak tersebut memiliki kekuatan eksekusi yang sama dengan sebuah putusan pengadilan. Dengan adanya ketentuan pada undang-undang tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa surat paksa di bidang pajak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan harus dilaksanakan tanpa adanya putusan pengadilan. Hal ini dapat diartikan bahwa surat paksa termasuk dalam Parate Eksekusi (Eksekusi Langsun. , yang artinya bahwa kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa dapat dilaksanakan tanpa melalui proses persidangan di Pengadilan. Hal ini dapat dipahami karena telah disebutkan sebelumnya bahwa surat paksa itu sendiri memiliki kekuatan eksekusi dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dimana fiskus dalam melaksanakan kewajibannya mempunyai hak Auparate eksekusiAy. Dengan kata lain, jika ada debitur yang melanggar perjanjian . , maka debitur tersebut harus siap untuk dieksekusi sebagaimana putusan yang telah incracht van gewijsde, tanpa melalui mekanisme persidangan di pengadilan. 2604 | Analisis Tata Cara Penerbitan Dan Daya Eksekusi Surat Paksa Pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dibandingkan Dengan Pada Direktorat Jenderal Pajak (Muhammad Fauza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dengan ini, dapat disimpulkan bahwa Kantor Pajak berhak melakukan parate eksekusi terhadap tagihan hutang debitur. Kantor Pajak tidak perlu menunggu putusan pengadilan dahulu untuk melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan debitur. Dibandingkan dengan surat paksa yang diterbitkan oleh LPS dalam UU PPKSK, penggunaan irah-irah AuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAAy tidak diatur di dalam undang-undang itu sendiri, melainkan diatur dalam penjelasan Pasal 41 ayat . huruf i paragraph 2 yang berbunyi sebagai berikut: Penjelasan Pasal 41 ayat . huruf I Paragraf 2 Huruf i a Surat paksa ini memuat irah-irah dengan kata-kata AuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAAy mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam penjelasan pasal 41 ayat . huruf i tersebut dijelaskan bahwa surat paksa memuat irah-irah AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy yang memiliki kekuatan eksekusi yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut menunjukan bahwa kekuatan eksekusi surat paksa yang diatur dalam UU PPKSK adalah sama dengan surat paksa dalam UU Penagihan Pajak. Meskipun kekuatan eksekusi dari surat paksa yang diterbitkan oleh LPS hanya dijelaskan di dalam penjelasan pasal dan bukan di dalam undang-undang itu sendiri, namun ketentuan tersebut tetap dapat dilaksanakan karena menurut hemat kami, penjelasan tersebut tidak memperluas norma yang ada di dalam isi undang-undang tersebut sebagaimana yang ada di dalam larangan Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2. di dalam penjelasan butir 186 menyebutkan bahwa: Penjelasan butir 186 UU 12/2011 Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut: tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum. dan/atau e. tidak memuat rumusan pendelegasian Ini artinya, di dalam isi undang-undang pasal 41 ayat . huruf i, dinyatakan bahwa LPS dapat menerbitkan surat paksa. Surat paksa yang diterbitkan oleh pemegang kekuasaan atributif, semuanya dilengkapi dengan irah-irah titel eksekutorial. Sehingga, norma Autitel eksekutorialAy otomatis terkandung di dalam pengertian surat paksa tersebut. Di dalam UU 12/2011 dinyatakan juga penjelasan pasal demi pasal dalam sebuah undang-undang merupakan acuan teknis pelaksanaan sebuah pasal. Maka dapat disimpulkan bahwa surat paksa dalam Pasal 41 ayat . huruf i UU PPKSKS memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal tersebut. Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) ternyata juga mengatur mengenai surat yang dianggap memiliki kekuatan seperti putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 224 HIR yang berbunyi: Pasal 224 HIR Surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat di hadapan notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan "Atas nama Undang2605 | Analisis Tata Cara Penerbitan Dan Daya Eksekusi Surat Paksa Pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dibandingkan Dengan Pada Direktorat Jenderal Pajak (Muhammad Fauza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 undang" berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilangsungkan dengan perintah dan pimpinan ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang itu diam atau tinggal atau memilih tempat tinggalnya dengan cara yang dinyatakan pada pasal-pasal di atas dalam bagian ini, akan tetapi dengan pengertian, bahwa paksaan badan itu hanya dapat dilakukan, jika sudah diizinkan dengan keputusan hakim. Jika hal menjalankan keputusan itu harus dijalankan sama sekali atau sebahagian di luar daerah hukum pengadilan negeri, yang ketuanya memerintahkan menjalankan itu, maka peraturan-peraturan pada pasal 195 ayat kedua dan yang berikutnya dituruti. Oleh karena itu, penggunaan kalimat AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy dalam Surat Paksa membuat surat tersebut memiliki kekuatan yang dipersamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan terhadapnya pula dapat dilaksanakan eksekusi. Ini sejalan dengan pendapat ernawati wijaya, yang menyatakan bahwa hokum pajak dipandang merupakan suatu perikatan yang timbul dikarenakan adanya undang-undang yang menimbulkan kewajiban warga negara agar menyerahkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, dimana negara memiliki kekuatan untuk memaksa. Ini diartikan bahwa Dirjen Pajak memiliki kekuatan hukum yang memaksa dalam menerbitkan surat paksa. Namun karena LPS dalam hal ini merupakan lembaga pemerintah yang bergerak di bidang hukum perdata, maka LPS bukanlah lembaga yang secara langsung mampu menjalankan kekuasaan penegakan hukumnya dalam bentuk paksaan, khususnya kewenangan sita dan pelelangan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kewenangannya tersebut, kami berkeyakinan bahwa LPS harus mendapatkan legalitas dari pengadilan untuk pelaksanaan sita dan lelangnya. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum pada saat LPS bertindak sebagai penegak hukum. LPS terlebih dahulu harus mengupayakan legalitas melalui pengadilan dalam bentuk putusan yang mengikat. Dilain sisi, terdapat simpang siur terhadap penerbitan surat paksa oleh LPS ini, hal ini dikarenakan, surat paksa yang dikeluarkan oleh LPS memiliki daya eksekusi setara dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga hal ini membuat LPS dapat mengeksekusi aset debitur secara langsung tanpa harus melalui pengadilan terlebih dahulu. Namun di satu sisi. LPS belum memiliki perangkat pejabat seperti jurusita yang memiliki kewenangan melakukan penyitaan asset, sehingga hal ini menghambat LPS untuk dapat mengeksekusi aset debitur secara langsung tanpa melalui pengadilan. KESIMPULAN Pengaturan terkait penerbitan surat paksa haruslah memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang baik, guna menciptakan produk-produk pelayanan publik yang sehat dan beretika. Selanjutnya. Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Undang UU PPKSK berbeda dengan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. Dalam hal ini penerbitan Surat Paksa sendiri dapat dilakukan setelah adanya Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. Dalam prakteknya Surat Paksa ini sudah masuk dalam suatu upaya paksa yang dapat dilakukan oleh LPS bilamana SPPSK tidak diindahkan dalam waktu tertentu yang ditentukan kemudian dalam peraturan turunan. LPS dapat mengikuti mekanisme penagihan hutang terhadap debitur sebelum dilaksanakannya mekanisme sita dan lelang untuk tahap yang lebih jauh lagi. Terdapat simpang siur terhadap penerbitan surat paksa oleh LPS ini, hal ini dikarenakan, surat paksa yang dikeluarkan oleh LPS memiliki daya eksekusi setara dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga hal ini membuat LPS dapat mengeksekusi aset debitur secara langsung tanpa harus melalui pengadilan terlebih dahulu. Namun di satu sisi. LPS belum memiliki perangkat pejabat seperti jurusita yang memiliki kewenangan melakukan penyitaan aset, sehingga hal ini menghambat LPS untuk dapat mengeksekusi aset debitur secara langsung tanpa melalui 2606 | Analisis Tata Cara Penerbitan Dan Daya Eksekusi Surat Paksa Pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dibandingkan Dengan Pada Direktorat Jenderal Pajak (Muhammad Fauza. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 LPS adalah merupakan lembaga pemerintahan yang bergerak di bidang hukum perdata, sehingga LPS bukan merupakan lembaga yang dapat secara langsung melaksanakan kewenangannya untuk melakukan penegakan hukum berupa upaya paksa, khususnya kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan. SARAN Perlu diatur lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan Surat Paksa hingga diselenggarakannya penyitaan dan pelelangan sebagai panduan LPS dalam menjalankan Apabila kita mengikuti atau menapak tilas dari Pasal 10 ayat . UU Administrasi Pemerintahan dan dengan memenuhi prinsip-prinsip good governance serta mengikuti aturan tentang perpajakan yang telah lahir sebelum UU PPKSK, maka LPS seharusnya dapat mengambil sisi baiknya dan mengambil kebijakan untuk menyatakan bahwa sebelum dikeluarkannya surat paksa, perlu adanya surat teguran terlebih dahulu dengan maksud sebagai somasi bagi si debitur untuk segera melunasi kewajibannya. DAFTAR PUSTAKA