Aksio: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Dakwah dan Komunikasi Volume 1 Nomor 1. Juni 2025. Hal, 1-17 https://jurnal. id/index. php/jas/index Pelatihan Dan Pendampingan Literasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Muh. Sya'rani1. Husnawati2 Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor roniloyok@gmail. com, husnawatipsi@gmail. Abstrak Fenomena perkawinan di bawah umur masih banyak kita jumpai di berbagai daerah. Usia perkawinan muda berbanding lurus dengan tinggi angka perceraian dikarenakan pasangan muda dianggap belum matang dalam membina rumah tangga. Perkawinan di bawah umur terjadi karena beberapa alasan diantaranya masalah ekonomi, atas kehendak anak itu sendiri, pemahaman budaya dan nilai-nilai tertentu dari masyarakat itu sendiri dan pergaulan bebas. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pelatihan dan pendampingan literasi pencegahan pernikahan usia dini di Dusun Tandan Golok Desa Bebidas, kecamatan Wanasaba. Metode pengabdian kepada masyarakat yang digunakan adalah participatory action research (PAR), yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan generasi milenial berjumlah 20 orang. Teknik pengambilan sampel menggunakan sampling purposive. Hasil pengabdian kepada masyarakat bahwa participatory action research (PAR) terbukti efektif dalam meningkatkan literasi pencegahan pernikahan usia dini, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan mereka. Kata Kunci: Pelatihan dan Pendampingan Literasi. Pencegahan Pernikahan Usia Dini Abstract The phenomenon of underage marriage is still widely found in various The age of young marriage is directly proportional to the high divorce rate because young couples are considered immature in building a household. Underage marriage occurs for several reasons including economic problems, at the will of the child himself, understanding of culture and certain values of the community itself and free association. The purpose of this community service activity is to improve training and mentoring literacy in preventing early marriage in Tandan Golok Hamlet. Bebidas Village. Wanasaba District. The community service method used is participatory action research (PAR), which involves the active participation of the community and the millennial generation totaling 20 The sampling technique uses sampling purposive. The results of community service are that participatory action research (PAR) has proven effective in INCREASING literacy in preventing early marriage, so that it can increase their knowledge. Keywords: Literacy Training and Mentoring. Prevention of Early Marriage Pendahuluan Pernikahan dini masih menjadi permasalahan serius di banyak wilayah, terutama di kalangan pelajar1. Di Indonesia, fenomena ini masih sering terjadi, mengakibatkan dampak negatif terhadap perkembangan pribadi, pendidikan, dan kesejahteraan pelajar. Pelajar, yang menjadi fokus pengabdian, merupakan komunitas dampingan dengan tingkat pernikahan dini yang cukup tinggi, terutama di kalangan pelajar. Pernikahan dini merupakan suatu hal yang marak terjadi di berbagai belahan dunia, terkhusus di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Pernikahan dini dapat di artikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh anak yang masih berada di bawah umur 2. Hal tersebut masih menjadi proyek besar yang memerlukan solusi untuk menekan dan mengatasi bahaya pernikahan dini. Pernikahan dini merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak hidup seorang anak. Pemerintah telah mengupayakan meminimalisir terjadinya pernikahan dini pada usia anak Lewoleba. Mulyadi. Satino. , & Wadillah. Pencegahan Dan Penanggulangan Perkawinan Anak Bagi Remaja Dan Karang Taruna Kelurahan Limo Kota Depok. Prosiding SENAPENMAS, 137. Hamid. Asrul. Raja Ritonga, and Khairul Bahri Nasution. "Penguatan Pemahaman terhadap Dampak Pernikahan Dini. " MONSU'ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat 5. : 44-53 atau remaja, namun kasus pernikahan dini di kalangan masyarakat terus mengalami penigkatan3 Dalam Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 Nomor 1 disebutkan bahwa syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi seorang lakilaki dan perempuan adalah keduanya harus berusia 19 tahun4. Sulitnya mencegah pernikahan dini disebabkan adanya dispensasi yang memperbolehkan anak usia 16 tahun untuk menikah, namun harus ada izin dari pengadilan setempat. Batas usia tersebut sudah tidak relevan lagi jika diterapkan dengan kondisi kesehatan dan psikologi remaja. Oleh karena itu pada tahun 2019 undang-undang tersebut mengalami perubahan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, yang menjelaskan usia menikah aturan terbaru adalah 19 tahun5 Pernikahan dini masih menjadi permasalahan yang signifikan di banyak negara, termasuk Indonesia. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia masih cukup tinggi, terutama di daerah pedesaan dan wilayah-wilayah dengan akses pendidikan yang terbatas. Pernikahan dini seringkali berdampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental remaja, serta membatasi akses mereka terhadap pendidikan dan peluang ekonomi yang lebih baik di masa depan6 Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, angka pernikahan dini di Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kabupaten Lombok Tengah masih cukup tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Lombok Tengah menjadi isu signifikan yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan Urnia. , & Virawati. Pendampingan remaja dalam pencegahan pernikahan usia dini di Desa Bukit Raya tahun 2023. Jurnal PADE: Pengabdian & Edukasi, 6. , 6-10. Hardani. Sofia. "Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia. " An-Nida' 40. Umah. Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5. Pamessangi. Hasriadi. Al Hamdany. Yamin. Fakhrunnisaa, . Makmur. , . & Abdullah. Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini melalui Pendidikan Agama Islam. Madaniya, 5. , 718-727. kesejahteraan anak, khususnya7. Lombok Timur, memiliki angka pernikahan dini yang cukup tinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Angka pernikahan anak di NTB tahun 2023 mencapai 17,32%, naik dari 16,23% di tahun sebelumnya8 Upaya untuk mengatasi perkawinan anak di antaranya adalah dengan melakukan pembaruan hukum perkawinan terutama mengenai batas minimal usia perkawinan dengan menaikkan batas minimal usia pernikahan yang semula 16 tahun bagi perempuan, kini menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki . asal 7 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawina. Upaya lainnya adalah dengan pembuatan regulasi Desa yang melarang perkawinan anak, atau program pencegahan kawin anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB)9. Pernikahan dini mengurangi kesempatan belajar meneruskan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih lanjut. Kemungkinan resiko yang akan dihadapi oleh pasangan pernikahan dini, diantaranya adalah masalah ekonomi, nikah muda yang awalnya dianggap sebagai solusi dari ekonomi keluarga akan berubah menjadi masalah ekonomi keuangan karena belum memiliki kesiapan secara mental untuk menanggung Kekerasan dalam rumah tangga rentan terjadi pada pasangan usia dini karena emosi mereka belum cukup mapan menanggapi persoalan rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga inilah yang nantinya akan memicu terjadinya perceraian. Adanya pernikahan dini tidak lepas dari budaya dan pandangan masyarakat setempat terhadap Yasir. Salfarina. , & Hidayati. Meningkatkan Kapasitas Orang Tua Dalam Mendidik Remaja Usia Sekolah Menengah Pertama Untuk Mencegah Pernikahan Dini Di Era Teknologi Informasi Di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6. , 160-165. https://ntb. id/id/statistics-table/2/MjQ4IzI=/usia-kawin-pertama. Ichrom. Rofiq. , & Muafiq. Peningkatan literasi hukum perkawinan untuk mencegah perkawinan anak. Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 6. , 320-334. Patimah. Idris. , & Nukman. Pencegahan Pernikahan Usia Dini Pada Perempuan Melalui Edukasi Hak Reproduksi Dan Kesehatan Reproduksi. Jurnal Balireso: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 4. , 93Ae101 Beberapa faktor penyebab pernikahan dini di antaranya adalah norma sosial dan budaya yang kuat, tingkat pendidikan yang rendah, kemiskinan, serta kurangnya pemahaman tentang risiko kesehatan Dalam beberapa komunitas, pernikahan dini dipandang sebagai upaya melindungi anak perempuan dari pergaulan bebas atau sebagai solusi untuk meringankan beban ekonomi keluarga 11,12Sejak tahun 2024. Indonesia telah mencapai puncak bonus demografi yang ditandai dengan meningkatnya usia usia produktif sebanyak 69,8%. Berdasarkan data yang diperoleh melalui Badan Pusat Statistik Indonesia. Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2021-2023 menjadi salah satu daerah dengan tingkat pernikahan usia anak tertinggi, dimana pada tahun 2023 mencapai 17,313 Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak. Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Barat menjelaskan bahwa permasalahan mengenai pernikahan usia anak di NTB memiliki urgensi yang sangat tinggi untuk Pernikahan usia anak juga masih sering ditemukan di beberapa desa, hal tersebut dikarenakan pasangan dibawah usia 18 tahun tersebut mengajukan dispensasi nikah ke Kantor Urusan Agama setempat dengan alasan yang mendesak, seperti halnya hamil diluar nikah, ataupun desakan dari keluarga yang berkaitan juga dengan tradisi di daerah setempat14 Perkawinan anak sendiri mempunyai dampak yang cukup kompleks seperti meningkatnya kehamilan perempuan di bawah umur 15, keluarga Wulandari. , & Prasetyo. Faktor sosial budaya dalam pernikahan dini dan strategi pencegahannya. Jurnal Antropologi Indonesia, 18. , 33Ae48 Suyanto. Membangun Kesadaran Remaja: Pendidikan Seksual dan Pencegahan Pernikahan Dini. Penerbit Andi Badan Pusat Statistik Indonesia. Penduduk Berumur 15 Tahun ke atas Menurut Jenis Kegiatan. Badan Pusat Statistik Indonesia. https://w. id/id/statistics-table/2/NTI5IzI=/penduduk-berumur-15-tahunke-atas-menurut-jenis-kegiatan. Suhartini. Wawancara Bersama Kabid PPA. DP3AP2KB Provinsi NTB Suhadi. Baidhowi, & Wulandari. Pencegahan Meningkatnya Angka Pernikahan Dini dengan Inisiasi Pembentukan Kadarkum di Dusun Cemanggal yang rentan konflik16, tidak siap menanggung peran sebagai orang tua 17, risiko kesehatan terutama bagi perempuan 18, belum terpenuhinya hak dan kewajiban pasangan suami istri karena kurangnya pengetahuan. Sehingga menjadikan kualitas keluarga yang rendah, melahirkan generasi yang kurang berkualitas, dan banyak yang berakhir dengan perceraian. Perkawinan membutuhkan persiapan yang lengkap, mulai dari persiapan mental, fisik, kedewasaan dan persiapan ekonomi. Sehingga seseorang yang akan menikah, idealnya telah memenuhi beberapa persiapan Kasus pernikahan dini yang terjadi saat ini di Lombok khususnya Dusun Tandan Golok Desa Bebidas, kecamatan Wanasaba, perlu mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan baik akademisi maupun dinas yang menaungi. Analisis situasi menunjukkan bahwa faktor ekonomi, budaya, dan kurangnya pemahaman tentang dampak pernikahan dini merupakan penyebab utama fenomena ini 20. Banyak pelajar yang terjebak dalam pernikahan dini karena tekanan ekonomi keluarga atau norma sosial di masyarakat21. Oleh karena itu, fokus pengabdian ini adalah melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini. Desa Munding Kecamatan Bergas. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagemen. , 1. , 31Ae40 Julijanto. Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial. , 25. , 6272 Bastomi. Pernikahan Dini dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesi. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7. , 354Ae384 Puspasari. , & Pawitaningtyas. Masalah Kesehatan Ibu dan Anak Pada Pernikahan Usia Dini di Beberapa Etnis Indonesia : Dampak dan Pencegahannya. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 23. , 275Ae283 Hasanah. Pengaruh Perkawinan Usia Muda Pada Tingkat Perceraian Dini (Studi Kasus Pengadilan Agama Kisara. Journal of Science and Social Research, 1. , 13Ae18. Oktoriny. , & Rosita. Faktor Penyebab Pernikahan Dini Di Kelurahan Kepalo Koto Padang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat DEWANTARA, 6. , 4 Yuli Astuti. , & Setyoningrum. Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat Universitas Ma Chung, 1, 112Ae119 dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelajar tentang konsekuensi dari keputusan pernikahan yang terburu-buru Berdasarkan permasalahan yang terjadi di Dusun Tandan Golok Desa Bebidas, kecamatan Wanasaba adalah kurangnya pegetahuan tentang bahaya pernikahan dini. Fenomena tingginya kasus perkawinan anak di Desa Bebidas harus mendapatkan perhatian berbagai pihak dan berpartisipasi dalam upaya pencegahannya karena jika dibiarkan dapat menimbulkan efek yang tidak baik bagi proses pembangunan kualitas sumberdaya manusia di Desa Bebidas. Kasus perkawinan anak di Desa Bebidas tidak hanya disebabkan faktor kemiskinan, tetapi juga merupakan serangkaian sebab-akibat, mulai pendidikan, sosial-budaya, ekonomi, kesehatan reproduksi, sampai relasi yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki dalam proses pengambilan keputusan di tingkat keluarga dan lingkungan kemasyarakatan. Sosialisasi tentang pernikahan dini ini sangat penting diberikan kepada remaja sebagai bentuk edukasi dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan dini. Pernikahan dini kerap Kali terjadi disebabkan karena pergaulan bebas, kemiskinan dan penyebab lainnya seperti faktor budaya22. Melalui edukasi dan penyuluhan yang tepat, siswa diharapkan dapat memahami bahaya pernikahan dini dan dampaknya terhadap kesehatan. Sangat penting untuk memberi tahu orang-orang tentang bahaya pernikahan dini, terutama bagi mereka yang tinggal di desa dan memiliki adat istiadat yang Jika masalah ini tidak ditangani dan dibiarkan muncul dalam jumlah yang terus menerus, generasi muda bangsa akan lenyap, dan bangsa itu sendiri akan hancur23. Dengan memberikan edukasi tentang hubungan pacaran yang sehat dan membahas tentang kesehatan reproduksi, sumber informasi tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi sangat penting dalam pendidikan remaja, pendidikan dini tentang kesehatan reproduksi dapat mengurangi efek negatif dari perilaku seksual remaja. Penerimaan informasi yang diperoleh remaja Mujiburrahman. Nuraeni. Astuti. Muzanni. , & Muhlisin. Pentingnya pendidikan bagi remaja sebagai upaya pencegahan pernikahan dini. COMMUNITY : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1. , 37 Fadilah. Tinjauan dampak pernikahan dini dari berbagai aspek. Pamator Journal, 14. , 89 berkontribusi pada tingkat perilaku seksual yang rendah. Remaja yang mendapatkan informasi tidak akan berperilaku seksual dengan cepat24 Pada umumnya, pasangan yang menikah dini tidak akan menanamkan pentingnya pendidikan kepada anak-anak mereka, sehingga anak-anak mereka cenderung tidak menerima pendidikan yang baik dan tidak menolak pernikahan dini. Sebaliknya, masyarakat yang lebih berpendidikan cenderung mencegah pernikahan dini di keluarga Oleh karena itu, edukasi tentang pernikahan dini ini sangat penting diberikan kepada remaja supaya mengetahui dan memahami seperti apa bahaya pernikahan dini dalam jangka panjang kedepan. Metode Penelitian Pengabdian ini dilaksanakan menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR), sebuah pendekatan pengabdian yang bertujuan untuk melakukan proses pembelajaran dalam mengatasi masalah, proses pemenuhan kebutuhan praktis, proses dalam memproduksi ilmu pengetahuan, dan proses perubahan sosial keagamaan26 Subjek pada pengabdian ini yaitu anak Ae anak Di Dusun Bilakembar Desa Suela. Kecamatan Suela yang berjumlah 20 orang. Pengambilan sampling menggunakan sampling purposive. Sampling purposive adalah teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu yang dilakukan oleh peneliti sendiri yang didasarkan pada ciri atau sifat-sifat populasi yang sudah diketahui sebelumnya27 Octaviani. , & Rokhanawati. Association information sources of reproductive health with sexual behavior of adolescents in Indonesia. International Journal of Health Science and Technology, 1. , 71 Juhaidi. , & Umar. Pernikahan dini, pendidikan, kesehatan dan kemiskinan di indonesia : masihkah berkorelasi? Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 18. , 13 Denzin. The qualitative manifesto: A call to arms. Routledge. Machali. Metode penelitian kuantitatif . anduan praktis merencanakan, melaksanakan, dan analisis dalam penelitian kuantitati. Tahapan pengabdian yang dilakukan dalam pengabdian ini, meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan di lapangan dan tahap pasca Pada tahap persiapan dilakukan yaitu, membuat rancangan pengabdian, menetapkan lokasi pengabdian, melakukan observasi awal, mengurus izin, memilih dan menetapkan informan, dan mempersiapkan diri sebagai tim pelaksana. Untuk mencapai tujuan berkelanjutan tersebut, penggunaan pendekatan participatory action research (PAR) menjadi langkah yang Penelitian participatory action research merupakan salah satu model penelitian yang mencari sesuatu untuk menghubungkan proses penelitian ke dalam proses perubahan sosial. Perubahan sosial yang dimaksud adalah bagaimana dalam proses pemberdayaan dapat mewujudkan tiga tolak ukur, yakni adanya komitmen bersama dengan masyarakat, adanya local leader dalam masyarakat dan adanya institusi baru dalam masyarakat yang dibangun berdasarkan kebutuhan. Penelitian ini membawa proses penelitian dalam lingkaran kepentingan orang dan menemukan solusi praktis bagi masalah bersama dan isu-isu yang memerlukan aksi dan refleksi bersama28. Pendekatan PAR merupakan pendekatan penelitian yang mengkombinasikan partsipasi dan tindakan atau aksi sosial untuk memahami dan mengatasai masalah sosial dengan menekankan pada kebebasan berpendapat atau demokrasi dalam proses penelitian yang melibatkan partisipasi komunitas sebagai subyek. Sifat partisipatif PAR mengacu pada keterlibatan aktif klien dalam suatu program, praktisi dan anggota komunitas serta orang lain yang memiliki kepentingan dalam program29,30. Rahmat. , & Mirnawati. Model participation action research dalam pemberdayaan masyarakat. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6. , 6271. Pujileksono. Metode Penelitian Pekerjaan Sosial. Malang: Intrans Publishing. Haitami. Aribowo. , & Gaol. ASESMEN PARTISIPATIF MOTIVASIONAL PADA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI YAYASAN USAHA MULIA CIANJUR JAWA BARAT. Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial (Biya. , 6. Langkah-langkah PAR yang digunakan meliputi: Mengetahui kondisi nyata para muallaf. Memahami masalah yang dihadapi muallaf dalam persoalan Merencanakan strategi pemecahan masalah. Melakukan aksi pemecahan masalah melalui program kerja pembinaan muallaf. Melakukan refleksi untuk keberlanjutan program 31. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membentuk siklus berkelanjutan dalam pemberdayaan muallaf, yang tergambar sebagai TO KNOW/ MENGETAHUI TO CHANGE/ MERUBAH UNDERSTAND MEMAHAMI TO ACT/ BERTINDAK TO PLAN/ MERENCANAK Hasil dan Pembahasan Dalam upaya merealisasikan program pelatihan dan pendampingan literasi pencegahan pernikahan usia dini, beberapa program kegiatan pelatihan dan pendampingan literasi pencegahan pernikahan usia dini di Dusun Tandan Golok Desa Bebidas, kecamatan Wanasaba sebagai Tabel 1 Jadwal Program Pelatihan Dan Pendampingan Literasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Hari Program Pendampingan Uraian Kegiatan 1Sesi Pertama Literasi Pencegahan Edukasi Perkawinan Pernikahan Usia Dini anak dalam hukum Satibi. Duriat. , & Abdullah. PENINGKATAN KAPASITAS KOORDINASI. EVALUASI. DAN PELAPORAN MELALUI PENDAMPINGAN TIM AKSELERASI PROGRAM CEMPOR AuCAMP ENTREPRENEUR DISPORAAy KOTA BANDUNG Islam dan 2Sesi Kedua Literasi Pencegahan Faktor dan dampak Pernikahan Usia Dini perkawinan anak Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman pembelajaran yang holistik dan komprehensif kepada masyarakat Dusun Tandan Golok Desa Bebidas, kecamatan Wanasaba. Dengan aktivitas pelatihan dan pendampingan akan mendapatkan kesempatan untuk memperkuat keterampilan dasar dan mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang ajaran Islam Sesi pertama membahas tentang perkawinan anak dalam hukum Islam dan hukum positif. Program dalam kegiatan pengabdian masyarakat berbasis PAR ini dititikberatkan kepada membangun kesadaran tentang perkawinan anak dalam hukum Islam dan hukum positif. Sesi ini membahas tentang ketentuan dasar tentang perkawinan, syarat-syarat perkawinan, rukun perkawinan, dan ketentuan umum perkawinan di Indonesia, serta tujuan dari perkawinan untuk membentuk keluarga bahagia selamanya. Dalam konteks perkawinan anak, tujuan perkawinan tersebut seringkali sulit terwujud karena kondisi keluarga tidak memenuhi kondisi ideal yang belum siap secara penuh untuk membangun rumah tangga, apalagi jika perkawinan dilakukan karena untuk menutupi aib keluarga dengan kondisi anak-anak yang belum matang secara psikis, mental, ekonomi, dan lain-lain32 Rofiq. Pernikahan di Bawah Umur Problematika dan Tantangan Hukum. In Mahsun (Ed. Hukum Islam . st ed. , pp. 119Ae. CV Rafi Sarana Perkasa Sesi kedua membahas tentang faktor dan dampak perkawinan anak. Perkawinan anak terjadi karena faktor yang beragam. antaranya adalah: Faktor dari diri sendiri, faktor ini yang paling sulit untuk dihindari, karena mereka beranggapan bahwa mereka saling mencintai tanpa memandang usia, tanpa memandang masalah apa yang nanti akan dihadapi dan bagaimana cara mengatasinya33. Mereka juga merasa siap dan mampu untuk membangun rumah tangga. Selain itu, pergaulan bebas yang berimbas pada kehamilan juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya Perkawinan anak. Faktor dari orang tua atau keluarga, orang tua khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada anaknya, sehingga lebih memilih menikahkan anaknya di usia muda. Selain itu, menikahkan anak di usia muda dianggap sebagai kebanggaan karena menikah diyakini membawa berkah bagi keluarga. Bahkan pihak keluarga akan merasa malu jika anaknya tidak cepat menikah. Untuk itu, dari pihak keluarga akan berusaha mempersiapkan atau mencarikan jodoh bagi anaknya 34 Faktor pendidikan, rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan menjadi alasan terjadinya Perkawinan anak, baik itu pendidikan orang tua/wali maupun pendidikan pelaku Perkawinan anak35. Karena pendidikan yang rendah akan mempengaruhi pola pikir suatu Faktor ekonomi. Keluarga yang berada dalam keadaan sosial ekonomi yang rendah akan sulit dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dimana ketika orang tua merasa sudah tidak mampu membiayai anaknya, maka keputusan yang paling tepat adalah menikahkan anaknya dengan seseorang yang dianggap lebih mampu. Dengan menikahkan anaknya, orang tua akan beranggapan bahwa beban ekonomi keluarga menjadi sedikit berkurang, serta diharapkan agar anak yang sudah menikah dapat membantu ekonomi orang Muntamah. Latifiani. , & Arifin. Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan dan Perlindungan Hukum Bagi Ana. Widya Yuridika, 2. , 1Ae12 Astuty. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda Dikalangan Remaja di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei TuanKabupaten Deli Serdang. Welfare State, 2. Pratama. Trisnaningsih. , & Yarmaidi. Faktor Penyebab Pernikahan Usia Muda di Pekon Pagarbukit Tahun 2016. JPG (Jurnal Penelitian Geograf. , 6. tuanya36 Faktor adat istiadat dan sosial budaya, pada suatu daerah tertentu, terdapat adat istiadat seperti terjadinya perjodohan oleh kedua orang tua ketika anaknya masih kecil. Faktor tersebut menjadi pendorong terjadinya Perkawinan anak. Selain itu, faktor sosial budaya juga menjadi penghambat dalam penekanan Perkawinan anak, karena faktor sosial dan budaya sudah mengakar dan sudah menjadi kepercayan masing-masing37. Seperti budaya dan tradisi masyarakat tentang ketidakbolehan menolak lamaran pertama. Persoalan keluarga broken home, tidak dipungkiri perceraian merupakan problem sosial yang banyak terjadi di sekitar kita. Dalam perceraian pasti mengorbankan kepentingan anak-anak yaitu pemenuhan terhadap hak pengasuhan anak, kasih sayang anak, kenyamanan dan keamanan anak dari perundungan . teman sekitar38. Ada sebagian peserta yang tinggal dalam keluarga yang tidak utuh, sehingga membutuhkan solusi untuk menghadapi masalah dalam keluarga broken home dengan segala permasalahannya Kesimpulan Berdasarkan keseluruhan tahapan pengabdian, maka diperoleh hasil bahwa pengabdian ini mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran Jannah. Pernikahan Dini dan Implikasinya terhadap Kehidupan Keluarga pada Masyarakat Madura (Perspektif Hukum dan Gende. Egalita : Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender, 7. , 83Ae101 Junaidi. Syahida. , & Aini. Fenomena Pernikahan Dini Di Desa Loloan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. JIAP (Jurnal Ilmu Administrasi Publi. , 7. , 34 Rofiq. Hak Anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia (M. Imroni . )). CV Rafi Sarana Perkasa peserta untuk mencegah perkawinan anak. Kegiatan pelatihan dan pendampingan literasi pencegahan pernikahan usia dini mencapai hasil yang signifikan. Melalui pendampingan yang melibatkan pelatihan, dan kampanye literasi, terjadi peningkatan literasi perubahan sikap positif di kalangan masyarakat. Adanya pranata baru dalam kebijakan yang menggambarkan dukungan institusional terhadap agenda pencegahan pernikahan dini. Pemberdayaan dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial menjadi solusi utama dalam menekan angka pernikahan dini. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi sosial, dan masyarakat, diharapkan angka pernikahan dini dapat terus menurun disetiap tahunnya dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda. Dengan sosialisasi yang tepat, diharapkan generasi muda dapat lebih memahami, pentingnya Pendidikan. Kesehatan reproduksi, serta kesiapan mental sebelum memasuki pernikahan, sehingga tercipta masa depan yang lebih berkualitas Daftar Pustaka