AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 45-59 AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syurihim dalam Transaksi Jual Beli Actualization of the Rule of Fiqh of al-Muslimna 'alA Syurihim in Buying and Selling Transaction Kasman Bakrya. Ihwan Wahid Minub*. Akhmad Hanafi Dain Yuntac. Hasyimd a Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: kasmanbakry@stiba. b Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: ahmadhanafi@stiba. Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: ihwan@stiba. Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: hasyim@stiba. *corresponding author ARTICLE INFO Article history: Received : 28 October 2021 Revised: 4 November 2021 Accepted: 4 November 2021 Published: 12 November 2021 Keywords: Buying and selling, rule, fiqh, al-muslimna AoalA syurtihim ABSTRACT This research aims, namely: first, to describe the concept of the rules of jurispruding al-muslimna 'alA syurtihim. Second, describe the actualization of the rules in everyday buying and selling transactions. reason the study, it is used this type of literature research . ibrary researc. with normative approach methods and content analysis whose focal point is on the study of manuscripts and texts related to research problems. The results of the study found that: first, the concept of the rule of jurisprudent al-muslimna 'alA syurtihim is easy and concise in its pelafazan and has a wide legal scope and has a basic determination of both the Qur'an and Second, the rule of jurispruding al-muslimna 'alA syurtihim is required in the establishment of the legal conditions in buying and selling By implication, practitioners of Islamic law can easily decide on several issues in the field of Islamic law. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan, yaitu: pertama, untuk mendeskripsikan konsep kaidah fikih al-muslimna AoalA syurtihim. kedua, mendeskripsikan aktualisasi kaidah tersebut di dalam transaksi jual beli keseharian. Untuk menalar kajian tersebut, maka digunakan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan metode pendekatan normatif dan analisis isi . ontent analysi. yang titik fokusnya pada studi naskah dan teks terkait masalah penelitian. Hasil penelitian menemukan bahwa: pertama, konsep kaidah fikih al-muslimna AoalA syurtihim yaitu mudah dan ringkas dalam pelafazannya dan memiliki cakupan hukum yang luas serta memiliki dasar penetapan yang ahih baik dari Al-QurAoan maupun hadis. kedua, kaidah fikih al-muslimna AoalA syurtihim dibutuhkan dalam penetapan hukum syarat dalam transaksi jual beli. Implikasinya, praktisi hukum Islam dengan mudah dapat memutuskan beberapa permasalahan dalam bidang hukum Islam. How to cite: Kasman Bakry. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Ihwan Wahid Minu. Hasyim. AuAktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syurhim dalam Transaksi Jual BeliAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 1, no. : 45-59. https://doi. org/10. 36701/al-khiyar. 45 | Kasman Bakry. Ihwan Wahid Minu. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Hasyim Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syur ihim dalam Transaksi Jual Beli AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 45-59 PENDAHULUAN Islam telah mengatur perilaku kehidupan masyarakat dalam segala aspek. Aspek tersebut menyangkut dua hal, yaitu ibadah dan muamalah. Hukum beribadah maupun muamalah berlaku bagi semua individu yang telah mukallaf. Aplikasi dari ibadah tersebut hanya ditujukan kepada Allah swt. dalam bentuk penghambaan diri kepada-Nya, sedangkan dalam muamalah dapat diaplikasikan kepada sesama manusia. Definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh Muhammad Yusuf Musa bahwa AuMuamalah adalah peraturan-peraturan Allah swt. yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusiaAy. Sedangkan pengertian muamalah secara sempit menurut Rasyid Risa, yaitu AuTukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang telah ditentukan. Ay1 Pada dasarnya muamalah berarti membicarakan masalah yang sangat luas, yaitu hubungan manusia dengan manusia. Dalam muamalah. Islam membuat berbagai macam peraturan, yang dengan peraturan tersebut diharapkan tercipta kedamaian dan kebahagiaan hidup bermasyarakat. Selain itu, keadilan dalam Islam adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak, serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Dengan demikian, implementasi keadilan dalam muamalah melarang kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan keadilan, seperti aktivitas ekonomi yang mengandung unsur riba, zalim, maysir, garar dan haram2. Seiring perkembangan zaman, bidang muamalah juga senantiasa berkembang dalam kehidupan masyarakat. Sehingga, sangat diperlukan adanya perhatian dan pengawasan agar tidak menimbulkan kesulitan, pemaksaan dari pihak-pihak tertentu, dengan begitu prinsip-prinsip muamalah dapat dijalankan dengan baik, dan kedua belah pihak yang bermuamalah sama-sama mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, akan terjadi suatu kehidupan yang teratur, damai dan sentosa. Salah satu kegiatan transaksi dalam muamalah adalah jual beli. Jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar barang atau jasa, yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, semisal yang satu menyerahkan benda dan yang lain menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan oleh syaraAo dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun yang dimaksud dengan ketetapan hukum ialah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, objek, serta hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli. Sementara itu, wujud benda yang dapat diperjualbelikan dapat mencakup pada pengertian barang, tanah, dan uang serta dibenarkan juga penggunaannya oleh syaraAo3. Hal ini untuk menghindarkan unsur-unsur yang tidak dibenarkan oleh syaraAo seperti, riba, garar, spekulasi, dan lain-lain. Sehingga, pada akhirnya jual beli diperbolehkan berdasarkan firman Allah swt. dalam Q. Al-Baqarah/2:275. Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. Fathurrahman Djamil. Hukum Ekonomi Islam Sejarah. Teori dan Konsep (Cet. JakartaTimur: Sinar Grafika, 2. , h. Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , h. 46 | Kasman Bakry. Ihwan Wahid Minu. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Hasyim Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syur ihim dalam Transaksi Jual Beli AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 45-59 ca AacEEa Eea eO a aO a acaIA oAEaA ca Aa acEA a AaOA Terjemahnya: AuPadahal Allah swt. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ay4 Berdasarkan ayat di atas dapat dipahami jika seseorang memilih jual beli itu sebagai upaya untuk mencari rizki tidak boleh bertentangan dengan ketentuan- ketentuan yang digariskan Allah swt. Dalam al-QurAoan dijelaskan mengenai larangan jual beli yang mengandung unsur taruhan, spekulasi, untung-untungan dan sebagainya. Berbagai jual beli atau bisnis yang mengandung unsur-unsur tersebut tidak sah atau batal5. Masalah jual beli yang dihalalkan dalam Islam dengan syarat tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan syaraAo. Dalam melakukan jual beli yang terpenting adalah mencari yang halal sesuai dengan syaraAo yaitu dengan barang atau objek yang halal dan diperbolehkan oleh agama untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan dengan cara yang sejujurnya, bersih dari segala sifat yang merusak jual beli, seperti penipuan, perampasan dan riba. Selain itu, dalam transaksi jual beli mesti didasari oleh prinsip suka sama suka, terbuka dan bebas dari unsur penipuan untuk mendapatkan sesuatu yang ada manfaatnya dalam kehidupan dunia. Prinsip tersebut telah disebutkan oleh Allah swt. dalam Q. alNisA/4:29, ca AaO aOacN Eac acOI IIaO aE ae aEEaO aIOEa aEI O Ia aEI acEeA o A acE uacacaE a eI a aEO aI acaa aU a eI a a acIeI aE eI o aOaE a eCaEaO aIe aA a aE eIA a a a e ea e a e a a ca ca AOIA ca Auac acIA U AacEEa aE aI aE eI aA Terjemahnya: AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Ay6 Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa yang menjadi kriteria suatu transaksi adalah adanya unsur suka sama suka di dalamnya. Dasar suka sama suka, kaitannya dengan jual beli, tolak ukurnya berangkat dari kejujuran, kepercayaan, dan ketulusan. Dalam transaksi jual beli belum dikatakan sah apabila ijab kabul belum dilakukan. Sebab ijab kabul itu menunjukkan sikap rela atau sukanya di antara kedua belah pihak. Jual beli dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat- syarat tersebut ada yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad, obyek akad dan ijab kabulnya. Salah satu syarat dalam jual beli yaitu syarat yang berkaitan dengan obyek jual beli, harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan dan merupakan milik penuh si penjual7. Seturut Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya (Semarang: CV. Al-WaAoah, 2. , h. Afzalur Rahman. Doktrin Ekonomi Islam. Jilid. IV (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1. , h. Departemen Agama RI, al-QurAoan dan Terjemahnya, h. Yazid Afandi. Fiqh Muamalah (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2. , h. 47 | Kasman Bakry. Ihwan Wahid Minu. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Hasyim Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syur ihim dalam Transaksi Jual Beli AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 45-59 dengannya, dalam hukum perdata pasal 1457 jual beli merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dalam pasal 1458 juga disebutkan bahwa jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar8. Dari pasal pasal 1457 KUHP tersebut dapat pula kita ketahui bahwa jual beli melahirkan kewajiban secara timbal balik kepada para pihak yang membuat perjanjian Dari sisi penjual, penjual wajib menyerahkan suatu kebendaan. Sedangkan dari sisi pembeli, pembeli diwajibkan untuk membayar harga pembelian kebendaan tersebut, yang juga merupakan suatu bentuk perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini adalah uang yang telah ditentukan nilai mata uang dan jumlahnya. Dari bunyi pasal 1458 KUHP ini pula tampak tidak mempersoalkan ihwal kepada siapa jual beli dilaksanakan, selama dan sepanjang kebendaan yang merupakan obyek yang diperjualbelikan adalah sama dan sesuai. Di dalam jual beli juga terdapat syarat yang salah satunya yaitu kepemilikan penuh atau milik penuh. Kepemilikan merupakan ikatan seseorang dengan hak miliknya yang disahkan secara hukum. Kepemilikan juga berarti mempunyai kekuasaan terhadap suatu barang sehingga ia dapat mempergunakannya menurut kehendaknya dan akan berpindah apabila yang mempunyai hak kuasa itu memindahkannya. Selain itu, dalam Islam juga mengenal dua bentuk kepemilikan yaitu kepemilikan sempurna (Milkun tAmma. dan kepemilikan tidak sempurna (Milkun nAqi. Kepemilikan sempurna (Milkul tAmma. yaitu suatu kepemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, artinya bentuk benda dan kegunaannya dapat dikuasai, pemilikan Tamm . epemilikan penu. bisa diperoleh melalui banyak cara, misalnya jual beli. Sedangkan kepemilikan tidak sempurna (Milkun nAqi. yaitu bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya atau memiliki manfaatnya tanpa memiliki zatnya, seperti IjArah10. Status kepemilikan yang sempurna juga tidak dibatasi dengan masa dan waktu tertentu. Ia merupakan hak mutlak tanpa dibatasi dengan waktu, tempat dan syarat. Pemilik juga mempunyai kewenangan mutlak atas harta yang ia miliki, dan ia bebas dalam melakukan transaksi, investasi dan lainnya. Hak milik sempurna tidak berakhir kecuali dengan perpindahan hak kepada orang lain dengan cara-cara Taarruf yang memindahkan hak milik sah tersebut. Dalam kepemilikan tidak sempurna dapat dibatasi dengan waktu, tempat ataupun persyaratan tertentu. Pemilik manfaat harus mengembalikan barang kepada pemiliknya setelah selesai menggunakannya atau telah berakhir masa perjanjian. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2. , h. Faisal Badroen. Suhendra dkk. Etika Bisnis Islam (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. Atik Abidah. Fiqih Muamalah (Ponorogo: STAIN Po Press, 2. , h. 48 | Kasman Bakry. Ihwan Wahid Minu. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Hasyim Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syur ihim dalam Transaksi Jual Beli AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 45-59 Kehidupan masyarakat semakin berkembang dari zaman ke zaman karena dipengaruhi oleh kemajuan peradaban dan teknologi keadan yang dihadapi oleh masyarakat pada masa sekarang ini, sangat berbeda kontras dengan keadaan yang dihadapi oleh masyarakat Abbasiyah. Umayyah, apalagi pada masa-masa sebelum kedua dinasti ini sampai pada masa Rasulullah saw11. Meskipun Rasulullah saw. telah memerintahkan kita untuk senantiasa bepegang teguh pada dua sumber utama hukum Islam, yaitu al-QurAoan dan sunah, bukan berarti permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat langsung dapat ditemukan dan disampaikan secara eksplisit dalam kedua sumber tersebut. Oleh karena itu, agar masyarakat tidak salah melangkah dan senantiasa taat pada Allah swt. dan rasulNya, masyarakat dituntut untuk berijtihad menggali hukum untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi. Apabila ternyata tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk berijtihad, maka mereka harus berusaha untuk bertanya dan meminta petunjuk pada orang yang ahli agar mereka tidak tersesat atau menyimpang. Berdasarkan alur narasi di atas, bila dikontekskan pada era yang semakin modern ini, maka peran kaidah fikih sebagai alat bantu ijtihad masih sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan baru yang tidak diatur oleh na secara eksplisit. Usaha untuk menggali hukum yang benar adalah tidak lain untuk mewujudkan MaqAsid al-syariAoah yang menjadi tujuan utama dari pensyariatan hukum Islam oleh Allah swt. dan rasul-Nya. Keberadaan kaidah fikih sebagai salah satu perangkat ijtihad sangat berperan dalam proses penetapan hukum, baik bagi individu maupun pihak-pihak yang memiliki wewenang, seperti muft, hakim, bahkan pemerintah. Berdasarkan orientasi kajian di atas pula, maka upaya pengkajian ini bertujuan untuk: Mengetahui konsep kaidah fikih Aual-Muslimna Aoala Syurhim. Mengetahui aktualisasi kaidah fikih Aual-Muslimna Aoala syurtuhim. Pada proses pengkajiannya, metode kajian digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan . ibrary researc. sebagai acuannya. Sedangkan terkait dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Selain itu, kajian ini bersifat deskriptif analitis, di mana penulis mendeskripsikan konsep kaidah Aual-Muslimna AoAlA Syurihim secara rinci kemudian menganalisis satu-persatu syarat-syarat yang terdapat dalam kitab fikih sebagai sumber hukum. PEMBAHASAN Tinjauan Umum Tentang Jual Beli Definisi Jual Beli Jual beli atau perdagangan dalam istilah fikih disebut juga dengan al-BaiAo yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Wahbah al-Zuhaily mengartikannya secara bahasa dengan AuMenukar sesuatu dengan sesuatu yang lainAy12. Kata al-BaiAo dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata al-SyirAAo . Usman. Mukran H. Aswar Aswar, and Azwar Iskandar. "Menuju Indonesia Berkemajuan dalam Studi Peradaban Islam. " Analisis: Jurnal Studi Keislaman 21. : 39-74. Wahbah al-Zuhaily. Al-Fiqh al-IslAmi wa Adillatuhu. Jilid V. Cet. Vi (Damaskus: DAr al-Fikr al-MuAoair, 2. 49 | Kasman Bakry. Ihwan Wahid Minu. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Hasyim Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syur ihim dalam Transaksi Jual Beli AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 45-59 Dengan demikian, kata al-BaiAo berarti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli. Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli yang dikemukakan para ulama fikih, sekalipun subtansi dan tujuan masing-masing definisi cenderung sama. Sayyid SAbiq, mendefinisikannya dengan: AuJual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau AuMemindahkan miliki dengan ganti yang dapat dibenarkanAy13. Dalam definisi di atas terdapat kata AuHartaAy. AuMilikAy, dengan AuGantiAy dan AuDapat dibenarkanAy . l-MaAoen fh. Adapun yang dimaksud dengan harta dalam definisi di atas yaitu segala yang dimiliki dan bermafaat, maka dikecualikan yang bukan milik dan tidak bermanfaat, dan yang dimaksud dengan milik agar dapat dibedakan dengan yang bukan milik, yang dimaksud dengan ganti agar dapat dibedakan dengan hibah . , sedangkan yang dimaksud dapat dibenarkan . l-MaAoen fh. agar dapat dibedakan dengan jual beli yang terlarang. Definisi lain yang dikemukakan oleh ulama Hanafiyah yang dikutip oleh Wahbah alZuhaily, jual beli adalah: AuSaling tukar harta dengan harta melalui cara tertentuAy atau AuTukar menukar sesuatu yang diinginkan dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaatAy14. Dalam definisi ini terkandung pengertian AuCara yang khususAy, yang dimaksudkan ulama Hanafiyah dengan kata-kata tersebut adalah melalui ijab dan kabul, atau juga boleh melalui saling memberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli. Di samping itu, harta yang diperjualbelikan harus bermanfaat bagi manusia, sehingga bangkai, minuman keras, dan darah tidak termasuk ke dalam sesuatu yang boleh diperjualbelikan, karena benda-benda itu tidak bermanfaat bagi muslim. Apabila jenisjenis barang seperti itu tetap diperjualbelikan menurut ulama Hanafiyah, jual belinya tidak sah. Hukum. Rukun dan Syarat-Syarat Jual-beli Dari kandungan dalam ayat Q. al-Baqarah/2:275, 198. al-NisA/4:29, dan hadis Nabi saw. yang berbunyi: AuSesungguhnya jual beli itu atas dasar suka sama suka15Ay, telah menunjukkan dasar hukum jual beli dalam Islam, dan para ulama fikih mengambil kesimpulan bahwa, jual beli itu hukumnya mubah . Namun, menurut Imam Syatibi . hli fikih mazhab Imam Mali. , hukumnya bisa berubah menjadi wajib, haram, dan makruh dalam situasi tertentu16. Jual beli adalah suatu akad, dan dipandang sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat jual-beli. Akad adalah ikatan antara penjual dan pembeli, jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan kabul dilakukan, sebab ijab dan kabul menunjukkan kerelaan . , pada dasarnya ijab dan kabul dilakukan dengan lisan, tapi kalau tidak mungkin, seperti orang bisu atau yang lainnya, maka boleh ijab dan kabul dengan surat Sayyid SAbiq. Fiqh al-Sunnah. Jilid i (Cet. IV. Beirut: DAr al-Fikr, 1. , h. Wahbah al-Zuhaily. Al-Fiqh al-IslAmi wa Adillatuhu, h. Ibnu Majah Sunan Ibnu Majah. Kitab al-TijarAt bab BaiAo al-KhiyAr , juz II hadist No 2185 h. Ali Hasan. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Cet. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. 50 | Kasman Bakry. Ihwan Wahid Minu. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Hasyim Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syur ihim dalam Transaksi Jual Beli AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 45-59 menyurat yang mengandung arti ijab dan kabul17. Menurut jumhur ulama rukun jual-beli itu ada empat, yaitu: . Orang yang berakad . enjual dan pembel. Sighat . afal ijab dan kabu. Ada barang yang dibeli. Ada nilai tukar pengganti barang18. Aktualisasi Kaidah Al-Muslimuna AoAla Syurutihim dalam Transaksi Jual Beli Karakteristik Syarat dalam Transaksi Sebagai Suatu Tambahan dari Asal Suatu Tindakan. Syarat yang menyertai akad adalah suatu tambahan dari sebuah tindakan transaksi sebagaimana yang diungkapkan oleh al-Zarkasy: AuSyarat itu adalah apa yang menetapkan di dalamnya dari sebuah asal . salnya sebuah tindaka. dan syarat di dalamnya merupakan perkara lain19. Seperti seseorang mengatakan kepada orang lain. AuSaya menjual mobil ini seharga seratus juta sampai setahun dengan memberikan aku jaminan, kemudian orang tersebut Ay Dengan demikian, jaminan tersebut merupakan suatu kewajiban tambahan dari sebuah akad jual beli. Selain itu, akad tetap terlaksana meskipun tanpa syarat yang disebutkan oleh si penjual. Contoh lain dari penerapan syarat yaitu apabila penjual mengatakan kepada pembeli AuApabila anakku telah datang dari kota maka kebun ini aku jual kepadamu, seharga seratus juta, maka syarat ini disebut sebagai syarat menggantung dan bukan sebuah tambahan dari asal suatu tindakan atau akad. Ay Sebagai Kewajiban Tambahan yang Dibutuhkan Saat Akad. Contohnya, seseorang yang mengatakan kepada seorang penjual. AuAku membeli daganganmu ini dengan syarat engkau mengantarkannya ke kotaku, maka, pengantaran dagangan tersebut ke kota pembeli merupakan kewajiban tambahan berkenaan dengan akad. Sebagai Suatu Perkara yang Akan Terjadi di Waktu yang Akan Datang. Syarat hanyalah yang berhubungan dengan sesuatu yang akan terjadi di masa depan, adapun yang berhubungan dengan masa lalu maka tidak disebut syarat20. Sebagaimana apabila seseorang mengatakan kepada temannya AuAku menjual tanah ini kepadamu seharga dua ratus lima puluh juta sampai batas waktu sekian dan sekian dengan catatan engkau memberikan kepadaku sebuah jaminan. Ay Dengan demikian, penyertaan akad jual beli dengan syarat yang diwajibkan kepada salah satu pihak yang mengadakan transaksi dengan sesuatu yang akan terjadi di waktu yang akan datang. Syarat Tersebut Kemungkinanya Dapat Dilakukan atau Dilaksanakan. Dengan jelas ahli fikih mengatakan bahwasanya syarat tersebut adalah syarat yang dapat terlaksana atau dapat ditunaikan atau kemungkinan dapat terjadi di waktu yang akan Sehingga, syarat yang mustahil dilaksanakan merupakan persyaratan yang kemungkinannya tidak ditunaikan ketika transaksi21. Hendi Suhendi. Fiqih Muamalah (Cet. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-IslAm wa Adillatuhu, h. Badar al-Dn Muhammad bin AoAbdullah al-Zarkasy, al-Manur f al-QawAAoid alFiqhiyyah. Jilid I (Cet. II, t. WuzArah al-AfAq al-Kuwaiytiyyah, 1. , h. Badar al-Dn Muhammad bin AoAbdullah al-Zarkasy, al-Manur f al-QawAAoid alFiqhiyyah. Jilid II h. Hasan AoAl al-Syazal. Naeariah al-Syar f al-Fiqh al-Islam . DAr al-Qunz wa al- 51 | Kasman Bakry. Ihwan Wahid Minu. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Hasyim Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syur ihim dalam Transaksi Jual Beli AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 45-59 Syarat Tersebut Terlaksana Pada Saat Akad atau Transaksi. Syarat yang menyertai akad adalah syarat yang berlangsung pada saat akad tersebut, dengan disandarkan pada penguatan dan lafaznya ketika transaksi berlangsung, dengan ini syarat yang terkait dengan sesuatu yang terjadi di masa lalu, tidak termasuk di dalamnya meskipun ada kewajiban untuk menunaikan di dalam syarat tersebut. Standarisasi Syarat Yang Sah dan Yang Tidak Sah Pakar fikih telah membahas hal-hal yang berkaitan dengan syarat yang sah dan syaratsyarat yang tidak sah. Dalam kajian ini, penulis membatasi pembahasan pada perbedaan ijtihad di antara mazhab-mazhab fikih yang masyhur seperti: eahiriyyah. SyafiAoiyyah. Hanafiah. Hambali, dan Maliki. Pandangan Al-eahiriyyah Tentang Syarat yang Berkaitan Dengan Transaksi. Mazhab al-Zahiriyah memandang bahwa asalnya syarat adalah sesuatu yang dilarang. Maka tidak boleh mengikat akad dengan syarat, kecuali syarat yang dibolehkan di dalam syaraAo, atau syarat yang dibangun atas ijmaAo ulama. eahiriah menetapkan tujuh syarat yang sah menurut mereka, di antaranya:22 . Persyaratan jaminan, pada jual beli berbatas waktu yang tidak diketahui, sebagaimana firman Allah swt. al-Baqarah/2:283. A Aa eEOa aac Eac acO eaac aI aaIIaaNa aOEeOa acacCA U A aE eI a eA a AOU n Aauac eI acaI aI a eA a aOuac eI aEeI a eI aEa O a aA aOaaEe aaca aO aEacU Aa acaN UI aI eCA AacEEa acaa a e aIEaO aI aEac UOIA ca AacN aa o aOaI eI OaEea eI aN AauacIacNa acaU Ca eEaNa aOA ca a AacEEa aacNa aOaE aEea aIO EA Artinya: AuDan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai iti menunaikan amanat . dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah swt. Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh hatinya kotor. Allah swt. maha mengetahui apa yang kamu kerjakanAy23. Persyaratan penundaan harga sampai pada waktu yang disepakati. Sebagaimana di dalam firman Allah swt. dalam Q. al-Baqarah/2:282. Persyaratan untuk membayar harga ketika lapang sebagaimana firman Allah swt. al-Baqarah/2:280. TauzAo, 2. , h. Ali Bin Ahmad Bin SaAod Bin Hazm, al- MuhallA bi al-AAr Jilid IX (Beirut. DAr alFikr T. Derpartemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya (PT. Syigma Examedia Arkanleema 2. , h. 52 | Kasman Bakry. Ihwan Wahid Minu. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Hasyim Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syur ihim dalam Transaksi Jual Beli AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 45-59 . Persyaratan sifat pada jual beli dengan dasar sukarela kedua belah pihak, dan akad menjadi sempurna dengan terpenuhinya sifat tersebut sebagaimana firman Allah swt al-NisA/4:29. Persyaratan dengan tidak adanya penipuan dalam transaksi, sebagaimana sabda nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh imam abi hurairah ra. , yang berbunyi: AuDari Abdullah bin Umar ra. bahwasanya seseorang dikisahkan kepada nabi saw. bahwasanya orang tersebut selalu tertipu dalam jual beli, maka nabi saw. apabila anda menjual maka katakanlah AuTidak ada penipuan. Ay . Persyaratan pembeli mengambil harta hamba sahaya yang dijual atau setengah dari hartanya dari si penjual sebagaimana dalam sabda Nabi Muhammad saw. , yang berbunyi: AuBarang siapa menjual seorang hamba sahaya yang memiliki harta. Maka, hak sipenjual mengambil hartanya dan si penjual menanggung hutang hamba sahaya Kecuali kala sipembeli budak mensyaratkan untuk mengambil harta budak tersebutAy. Persyaratan pembeli untuk mengambil buah kurma yang telah dibuahi oleh penjual pohon kurma, karena asalnya buah dari pohon kurma yang telah dibuahi masih berstatus milik si penjual. Sebagaimana di dalam hadis nabi Muhammad saw. , yang berbunyi: AuDan barang siapa membuahi kurma, kemudian dia menjual setelah dibuahi maka baginya buahnya kecuali dipersyaratkan oleh si pembeli . uahnya milik si pembel. Ay. Juga bisa ditambahkan persyaratan yang kedelapan yaitu syarat yang berkenaan dengan akad, seperti syarat penyerahan barang atas si penjual, dan penyerahan harga bagi si pembeli, karena syarat yang berhubungan akad transaksi terdapat di dalam syaraAo. Al-eahiriyyah dalam menetapkan asal suatu syarat adalah sesuatu yang dilarang, dengan berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut: Al-QurAoan, di antaranya: Q. al-Baqarah/2:229. al-NisA/4:14. dan Q. alMAidah/3:3. Ibnu Hazm di dalam mengomentari perkara ini, ia mengatakan bahwa ayat-ayat ini adalah pedoman yang pasti dalam membatalkan semua ikatan atau perjanjian dan semua persyaratan yang tidak terdapat di dalam al-QurAoan, atau nas yang menunjukkan kebolehannya. Hal itu dikarenakan akad, ikatan dan perjanjian adalah merupakan syarat itu sendiri. Adapun penamaan syarat itu mencakup pada semua hal tersebut. Untuk itu, maka dikatakan kepada yang mewajibkan untuk menunaikan akad perjanjian atau syarat yang tidak terdapat di dalam al-QurAoan dan sunah maka dia wajib menunaikan dan melaksanakan akad tersebut24. Sunah, dalam sebuah riwayat yang berbunyi: AuBerkata AoUrwah ra, berkata AoAisyah ra: sesungguhnya Burairah . udak perempua. datang kepadanya (AoAisyah r. meminta bantuan dalam masalah seorang budak ingin memerdekakan dirinya dengan hartanya Abu Muhammad AoAli bin Ahmad bin SaAod Ibnu Hazm, al-MuallA bi al-AAr. Jilid VII . Cet. Beirut: DAr al-Fikr, t. ), h. 53 | Kasman Bakry. Ihwan Wahid Minu. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Hasyim Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syur ihim dalam Transaksi Jual Beli AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 45-59 sendiri, dengan harga lima ons emas yang dia kumpulkan selama lima tahun, maka AoAisyah ra. membebaskannya, kemudian AoAisyah ra. berkata bagaimana menurutmu kalau engkau mempertimbangkannya kepada tuanmu (Buraira. Jika mereka suka aku akan memenuhi permintaannya . dan perwalian kamu ada padaku, kemudian Burairah menceritakan hal itu kepada tuannya, namun mereka menolak dan berkata: AuTidak boleh, kecuali perwalianmu tetap atas kami, kemudian AoAisyah menceritakan hal ini kepada Rasulullah saw. , maka Rasulullah saw. bersabda kepada AoAisyah ra. belilah dan bebaskanlah karena perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya, kemudian Urwah berkata: Rasulullah saw. kemudian berdiri dan bersabda: AuMengapa ada di antara kalian membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada kitabullah. Barang siapa yang membuat persyaratan yang tidak ada pada kitab Allah swt. maka tidak berlaku baginya, sekalipun dia membuat seratus kali persyaratan. Syarat dari Allah swt. lebih berhak dan lebih kokohAy25. Burairah ra. bintu afwan dulunya adalah budak di kalangan bani Hilal dari kaum Anar, dan Burairah ra. sering membantu AoAisyah ra. maka tuannya meminta kepada Burairah ra. untuk membebaskan dirinya dari perbudakan. Burairah ra. tidak mampu membayar tebusan kebebasannya, maka Burairah ra. datang kepada AoAisyah ra. bantuan untuk itu, maka AoAisyah ra. memintanya untuk mengabarkan kepada tuannya. AoAisyah ra. membebaskannya dengan perwalian milik AoAisyah ra. 26 Majikannya tidak menerima permintaan AoAisyah ra. maka AoAisyah ra. mengabarkan hal tersebut kepada Nabi saw, maka Nabi saw. bersabda: AuMengapa ada diantara kalian membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada kitab Allah swt. Barangsiapa yang membuat persyaratan yang tidak ada pada kitab Allah swt. maka tidak berlaku baginya, sekalipun dia membuat seratus kali persyaratan. Syarat dari Allah swt. lebih berhak dan lebih kokohAy. Pandangan Mazhab SyafiAoiyyah Tentang Syarat Yang Terkait Dengan Akad. Ulama dari kalangan mazhab SyafiAoiyyah dan eahiriyyah sepakat bahwa asalnya syarat tersebut terlarang. Mereka berlandaskan pada dalil dari hadis yang diriwayatkan dari Amr bin SyuaAoib bahwasanya Rasulullah saw. melarang dari jual beli dan syarat27. Akan tetapi, mereka meluaskan ruang lingkup syarat-syarat yang sah, dan mereka menyandarkan kepada apa yang terkecuali dari asal tersebut kepada dua perkara, yaitu: Persyaratan sesuai dengan maksud dari akad dan janji yang kuat serta untuk kemaslahatan dan mereka mengecualikan terhadap syarat-syarat yang memang Muhammad bin IsmaAol Abu Abdillah al-BukhAri, al-JAmiAo al-Musnad al-Mukhtaar min Umri Rasulullah aallallahu AoAlaihi Wassalam wa Sunaninihi wa AyyAmihi. Jilid i h. Ahmad Bin AoAli Bin Hajar. Fath al-BAr Syarh al-Bukhar. Jilid V, . Cet. Beirut: DAr al-MaAorifah, 1379 H. ) h. Muhammad bin IsmaAol Abu Abdillah al-BukhAri, al-JAmiAo, al-Musnad al-Mukhtaar min Umri Rasulullah aallallahu AoAlaihi Wassalam wa Sunaninihi wa AyyAmihi. Jilid Vi, h. 54 | Kasman Bakry. Ihwan Wahid Minu. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Hasyim Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syur ihim dalam Transaksi Jual Beli AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 45-59 dibutuhkan demi kemaslahatan transaksi itu sendiri dan pelaku transaksi, dan tidak bertentangan dengan syaraAo. Dan mereka berasumsi tentang syarat ini kepada qiyas yang menjadi barometer menurut anggapan mereka sebagai sumber dari sumbersumber hukum syaraAo. Contoh dari syarat-syarat ini seperti persyaratan tentang jaminan, penjamin dan saksi. Persyaratan yang mengandung makna-makna suatu kebaikan. Apabila seorang penjual mempersyaratkan bagi si pembeli dengan syarat yang mengandung makna kebaikan seperti memerdekakan budak yang dibeli darinya. Dengan demikian, pendapat sah yang masyhur dikalangan mazhab SyafiAoi sebagaimana yang tetulis bahwa syarat yang sah wajib untuk ditunaikan. Dengan dalil yang lalu pada hadis kisah Burairah ra. bahwa Aisyah ra. membeli Burairah . udak perempua. dengan syarat dari keluarga (Buraira. agar Aisyah ra. dengan perwaliannya milik mereka. Sehingga. Nabi saw. mengingkari atas keluarganya syarat perwalian dan menyetujui syarat memerdekakan, karena syaraAo memandang memerdekakan budak adalah suatu amal kebaikan. Sedangkan pendapat kedua dari kalangan SyafiAoiyyah dalam masalah ini, sahnya jual beli tersebut dan syaratnya tidak diterima maka tidak wajib untuk ditunaikan. Adapun pendapat ketiga batal syarat dan jual-beli dua-duanya sebagaimana syarat-syarat yang Oleh karena yang disebutkan di atas standar syarat-syarat yang tidak sah adalah syarat yang menyelisihi syaraAo atau yang bertentangan dengan akad dan yang tidak sejalan dengan konsekunsi akad. Dan tidak mencakup makna-makna suatu kebaikan termasuk di dalamnya yaitu di antaranya: Syarat yang mengantarkan kepada sesuatu yang dilarang syaraAo atau menyelisihi syaraAo apabila penjual mensyaratkan kepada si pembeli untuk melakukan sesuatu yang tidak disyariatkan. Sebagaimana apabila disayartkan kepada si pembeli agar menjadikan gelas yang dibeli untuk meminum suatu yang haram. Atau mensyaratkan agar si pembeli menggunakan pedang yang dia jual untuk merampas hak orang di jalanan dan yang semisalnya, karena sesungguhnya syarat ini tidak sah, dan begitu juga syarat yang berisi penipuan dan pembodohan. Syarat yang mengarahkan kepada mewajibakan apa yang tidak diwajibkan syaraAo. Seperti seseorang yang menjual seekor unta kepada seseorang dengan syarat orang yang membeli berinfak kepadanya seratus ribu setiap bulan. Atau dia membelinya dengan syarat si penjual melaksanankan salat sepuluh rakaat salat sunah nafilah. Syarat yang menafikan kandungan akad. Seperti melarang pemanfaatan lingkup akad, baik secara keseluruhan, maupun sebagian. Atau kewajiban melakukan pemanfaatan yang berhubungan lingkup akad atau selainnya apa yang tidak terkait dengan akad Pandangan Mazhab Hanafiyyah Tentang Akan Yang Memerlukan Syarat. Mazhab Hanafiyyah sepakat dengan mazhab eahiriiyhah dan SyafiAoiyyah bahwa pada 55 | Kasman Bakry. Ihwan Wahid Minu. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Hasyim Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syur ihim dalam Transaksi Jual Beli AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 45-59 dasarnya persyaratan itu dilarang28. Adapun mereka sepakat dengan SyafiAoiyyah pada pengecualian syarat yang sesuai dengan kepentingan akad, akan tetapi mereka berselisih tentang pengarahan syarat-syarat yang sah. Kalau SyafiAoiyyah menyandarkan pada pengarahan qiyas dan maslahah maka Hanafiyyah melandaskan dasarnya dengan istihsan . enganggap bai. Pada dasarnya syarat harus sesuai dengan tujuan akad. Seperti jaminan, penjaminan dan pengalihan. dalam jual beli yang menyelisihi kebutuhan akad. Akan tetapi Hanafiyyah membenarkan ikatan dengan syarat ini sebagai ikatan harga. Dengan demikian, kedudukan syarat dalam akad sebagai penguat dari apa yang diwajibkan akadd. Menyertakan syarat yang sesuai dengan syarat yang dibutuhkan akad karena memiliki makna yang sama di dalamnya29. Mengakibatkan perluasan ruang lingkup syarat yang sah, dari apa yang yang telah ditambahkan dari mazhab Hanafiyyah. Mereka membenarkan yang sudah menjadi kebiasaan di dalam transaksi sehari-hari di antara manusia, meskipun tidak membutuhkan akad. Dalam keadaan seperti ini, sahnya syarat terlahir dari apa yang dianggap baik di kalangan masyarakat, dan alasannya bahwa manusia sudah saling memahami bentuk syarat ini, dan sudah menjadi kebiasaan dalam transaksi di antara mereka, sehingga bisa dianggap sebagai suatu kebaikan. Hal ini didukung oleh dalil syarAoi atas pembolehannya. Dengan demikian, sudah menjadi jelas bahwa, penetapan mazhab Hanafiyah ihwal kebiasaan pada pengesahan syarat telah membuka pintu yang luas untuk membenarkan persyaratan-persyaratan yang telah menjadi kebiasan suatu kelompok masyarakat, dalam setiap zaman dan tempat. Selama syarat itu tidak bertentangan dengan syariat Islam dan merealisasikan manfaat untuk Adapun syarat-syarat yang tidak sah, kaitannya terhadap apa-apa yang mengarahkan kepada yang diharamkan secara syaraAo atau apa-apa yang membatalkan konsekuensi akad, dan yang tidak sesuai dengan konsekuensi dari akad, dan juga yang tidak menjadi kebiasaan dari golongan suatu masyarakat. Termasuk di dalamnya yaitu: Syarat yang mengakibatkan kepada yang diharamkan syaraAo atau menyelisihi syaraAo seperti syarat yang mengarah kepada transaksi riba atau spekulasi atau perselisihan30. Syarat yang tidak memenuhi kepentingan pemanfaatan dari salah satu pihak yang melakukan akad, atau apa-apa yang menjadi bahan akad, dan yang tidak ada kaitannya dengan akad, dan tidak sesuai dengan tujuan akad, dan bukan sebagai hal yang lumrah di kalangan masyarakat dalam transaksi mereka. Sebagai contoh, seorang penjual berkata: AuAku menjual kepadamu rumahku ini, dengan syarat aku menempatinya dalam kurun waktu satu tahun, atau penjual tersebut mengatakan: AuAku menjual buku ini kepadamu dengan syarat engkau memberiku pinjaman seratus juta untukku. Atau KamAl al-Dn Muhammad bin Aoabdul al-Wahd. Fathul al-Qadr Li al-KamAl bin HammAm. Jilid VI . Cet. DAr al-Fikh, ttp. ) h. KamAl al-Dn Muhammad Bin AoAbdul al-Wahd. Fathu al-Qadir LilkamAl Bin HammAm. Jilid VI, h. Abu Bakar Bin MasAoud Bin Ahmad Al-KAsAny. BadAAoi Al-anaAoi F Tartb Al- SyarAAoi. Jilid V (Cet. II. : DAr Al-Kutub Al-AoIlmiyyah, 1. 56 | Kasman Bakry. Ihwan Wahid Minu. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Hasyim Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syur ihim dalam Transaksi Jual Beli AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 45-59 dia menjual kendaraan dengan syarat kendaraan tersebut tidak dijual kepada orang lain atau dihibahkan31. Sehubungan dengannya, kalangan Hanafiyyah mengemukakan dalil atas ketidaksahan syarat-syarat di atas, dengan beberapa dalil, di antaranya: Apa yang diriwayatkan oleh Amr bin SyuAoaib ra. dari bapaknya dan kakeknya, bahwasanya nabi saw. telah mengharamkan dari jual beli dan syarat32. Diriwayatkan dari ibnu MasAoud ra. bahwasanya dia berkata bahwa nabi saw. dua perjanjian dalam satu transaksi33. Oleh karena syarat yang disebutkan di atas tidak sesuai dengan kepentingan akad, dan dapat menyebabkan perselisihan, maka hukumnya tidak sah34. Pandangan Mazhab Malikiyyah Tentang Syarat yang Dibutuhkan dalam Akad. Sebagaimana dengan pendapat kalangan eahiriyyah. SyafiAoyyah dan Hanafiyyah yang pada dasarnya menyebutkan bahwa syarat adalah suatu larangan. Hanya saja pada sisi lain mereka belum mempersyaratkan pada syarat yang sah adalah dari kebutuhan suatu Adapun mereka juga menetapkan hal lain yakni membenarkan semua syarat yang di dalamnya terdapat manfaat untuk salah satu pihak dari pihak-pihak yang melakukan Dengan syarat bahwa tidak menyelisihi kepentingan akad. Pandangan Hanabilah tentang Syarat yang Dibutuhkan dalam Akad. Berbeda dengan mazhab-mazhab yang lain, pada dasarnya dalam syarat-syarat yang dibutuhkan akad, mereka berpandangan bahwa asalnya syarat adalah sesuatu yang dibolehkan, dan bukan sesuatu yang diharamkan, syarat tidak diharamkan kecuali apa yang telah ditunjukkan syaraAo tentang keharamannya, dibatalkan oleh na dan qiyas. Dengan demikian, syarat yang tidak sah dianggap sebagai pengecualian menurut mereka, syaratsyarat yang dikecualikan di antaranya: Persyaratan yang telah ditetapkan syaraAo atas keharamannya, seperti riba. Persyaratan yang menyelisihi kepentingan akad. Persyaratan akad di dalam akad, seperti menyewakan kebunnya dengan syarat memberinya pinjaman seratus juta. Menghimpun dua syarat dalam satu akad meskipun kedua syaratnya benar secara syaraAo, dan tidak menyelisihi kepentingan akad. Seperti, membeli seikat kayu bakar dengan syarat diantarkan ke rumahnya dan dipotong-potongkan atau dibelahbelahkan. Dengan demikian mazhab Hanbali paling melapangkan ruang lingkup syarat yang sah, mereka membenarkan semua syarat-syarat yang dibenarkan mazhab-mazhab lain dari Abu Bakar Bin MasAoud Bin Ahmad Al-KAsAny. BadAAoi Al-anaAoi F Tartb Al- SyarAAoi Jilid V, h. Muhammad bin IsmaAol Abu Abdillah al-BukhAri, al-JAmiAo al-Musnad al-Mukhtaar min Umri Rasulullah allallahu AoAlaihi Wassalam wa Sunanihi wa AyyAmihi. Jilid Vi, h. Muhammad bin AosA al-Tirmi. Sunan al-Tirmi. Jilid i, (Cet. II. : Syarikah Maktabah wa MabaAoah MuafA al-BAb, 1. , h. Abu Bakar Bin MasAoud Bin Ahmad Al-KAsAny. BadAAoi Al-anaAoi F Tartb Al-SyarAAoi Jilid V, h. 57 | Kasman Bakry. Ihwan Wahid Minu. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Hasyim Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimna AoalA Syur ihim dalam Transaksi Jual Beli AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 45-59 syarat-syarat yang sesuai kebutuhan akad, syarat-syarat yang terkandung makna-makna suatu kebajikan, syarat-syarat yang menjadi kebiasaan masyarakat, dan syarat-syarat yang terhimpun manfaat logis untuk salah satu pihak dari pihak-pihak yang melakukan KESIMPULAN Berdasarkan uraian di atas, maka penulis menyimpulkannya sebagai berikut: Kaidah fikih al-Muslimna AoAlA Syuruihim bermakna bahwa apabila seseorang mengadakan transaksi, akad, dan perjanjian yang di dalamnya terdapat syarat yang dikemukakan atau diminta baik perorangan maupun perkelompok orang, maka syarat tersebut wajib dilakukan atau dilaksanakan. Hal itu dikarenakan transaksi, akad dan perjanjian tidak sempurna apabila syarat tidak dilaksanakan dan bisa menyebabkan batalnya akad tersebut. Syarat yang wajib dilaksanakan adalah syarat yang tidak sama sekali menyelisihi kepentingan akad tersebut. Adapun syarat yang menyelisihi akad atau tidak bermanfaat sama sekali maka tidak wajib dilaksanakan dan akad tersebut tetap sah. Aktualisasi kaidah ini sebenarnya tidak hanya terbatas dalam hukum jual beli, sehingga kaidah ini juga bisa diterapkan dalam akad pernikahan, perwalian, wakaf, juga dalam kehidupan berkeluarga dan bernegara. Majelis hakim sebagai pembuat keputusan atas permasalahan-permasalahan yang dialami oleh masyarakat hendaknya mendalami ilmu kaidah fikih ini, karena dengan pertimbangan kaidah fikih ini, hakim berkesempatan untuk memiliki kapabilitas dalam menetapkan suatu hukum dari beberapa permasalahan. DAFTAR PUSTAKA