JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Hubungan Antara Kemiskinan dan Kejahatan: Analisis Kriminologis dan Implikasinya terhadap Hukum Pidana The Relationship Between Poverty and Crime: A Criminological Analysis and Its Implications for Criminal Law Muhammad Ibnu Maulana Ruslan, S.H., M.H. Fakultas Hukum Prodi Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar muhammadibnumaulanaruslan@unismuh.ac.id Auliah Andika Rukman, S.H., M.H. Fakultas Hukum Prodi Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar auliah.andika@unismuh.ac.id Muhammad Ikhwan Rahman, S.H., M.H. Fakultas Hukum Prodi Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar muhammadikhwanrahman@unismuh.ac.id Tulisan Diterima: 4-2-2025; Direvisi: 16-02-2023; Disetujui Diterbitkan: 26-2-2025 Abstrak Kemiskinan dan kejahatan merupakan masalah sosial yang saling berkaitan dan menjadi tantangan global, termasuk di Indonesia. Kemiskinan, sebagai kondisi ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, dapat menjadi faktor pendorong terjadinya kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kemiskinan dan kejahatan dari perspektif kriminologis serta implikasinya terhadap hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan dapat memengaruhi seseorang melakukan kejahatan melalui tekanan ekonomi, keterbatasan akses, lingkungan yang tidak kondusif, dan perasaan tidak adil. Teori ekonomi kriminalitas, disorganisasi sosial, dan asosiasi diferensial relevan dalam menjelaskan hubungan ini. Implikasi terhadap hukum pidana meliputi perlunya evaluasi kebijakan pidana yang mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pelaku, penegakan hukum yang adil, serta efektivitas sanksi pidana. Pendekatan rehabilitasi, pencegahan, dan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif yang lebih baik daripada hanya mengandalkan penegakan hukum yang represif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa memahami implikasi kemiskinan terhadap hukum pidana sangat penting untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif. Kata Kunci: Kemiskinan, Kejahatan, Kriminologi, Hukum Pidana 52 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Abstrack Poverty and crime are interconnected social problems that pose a global challenge, including in Indonesia. Poverty, as a condition of inability to meet basic needs, can be a driving factor for crime. This study aims to analyze the relationship between poverty and crime from a criminological perspective and its implications for criminal law. The research method used is normative juridical with secondary data sources such as legislation, books, scientific journals, and other literature. The results of the study indicate that poverty can influence a person to commit a crime through economic pressure, limited access, an unfavorable environment, and feelings of injustice. The economic theory of crime, social disorganization, and differential association are relevant in explaining this relationship. The implications for criminal law include the need for an evaluation of criminal policies that consider the socioeconomic conditions of perpetrators, fair law enforcement, and the effectiveness of criminal sanctions. Rehabilitation, prevention, and restorative justice approaches can be better alternatives than relying solely on repressive law enforcement. This study concludes that understanding the implications of poverty for criminal law is crucial to creating a fairer and more effective justice system. Keywords: Poverty, Crime, Criminology, Criminal Law 53 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Latar Belakang Kemiskinan dan kejahatan merupakan dua fenomena sosial di masyarakat yang saling berkaitan serja menjadi masalah yang menantang untuk dipecahkan oleh para stakeholder. Hari ini kemiskinan menjadi permasalahan global yang selalu ada di hampir seluruh negara termasuk Indonesia yang statusnya sebagai negara berkembang, menurut data pada Badan Pusat Statistik jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 25,22 Juta orang1. Kemiskinan saat ini dapat diartikan sebagai kondisi yang di mana seseorang kekurangan materi atau serba kekurangan dalam aspek pokok kehidupan. Persoalan kemiskinan masyarakat perlu dilihat dari berbagai aspek sosial, ekonomi, psikologi dan politik. Aspek sosial terutama akibat terbatasnya interaksi sosial dan penguasaan informasi. Sementara aspek ekonomi akan tampak pada terbatasnya pemilikan alatalat produksi, upah kecil, daya tawar rendah, tabungan nihil dan lemah mengantisipasi peluang. Dari aspek psikologi terutama akibat rasa rendah diri, fatalisme, malas dan rasa terisolir. Disisi lain, dari aspek politik berkaitan dengan kecilnya akses terhadap berbagai fasilitas dan kesempatan, diskriminatif, posisi lemah dalam proses pengambilan keputusan2. Kemiskinan dan ketimpangan adalah dua masalah kompleks yang saling terkait di Indonesia. Kemiskinan, yang didefinisikan sebagai kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, dan kesehatan, masih menjadi tantangan besar bagi bangsa. Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Kondisi ini ditandai dengan ketidakmampuan seseorang atau sekelompok orang dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka, seperti makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, dan kesehatan. Kejahatan, secara umum, adalah tindakan yang melanggar hukum pidana dan menimbulkan kerugian bagi individu, masyarakat, atau negara. Kejahatan adalah masalah sosial yang muncul dari perilaku yang tidak dapat diterima dan ilegal yang kemudian dapat membawa risiko yang muncul dari akibat dari tindakan yang tidak tindakan yang melanggar hukum3. Kejahatan dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria, antara lain: 1. Berdasarkan Jenis Tindak Pidana: 1) Kejahatan Terhadap Orang: Pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan. 2) Kejahatan Terhadap Harta Benda: Pencurian, perampokan, penggelapan, penipuan. 3) Kejahatan Terhadap Keamanan Negara: Terorisme, subversi, makar. 1 https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/01/2370/persentase-penduduk-miskin-maret-2024-turun-menjadi-9-03-persen-.html 2 Prayetno. (2013). Kausalitas Kemiskinan Terhadap Perbuatan Kriminal (Pencurian). Media Komunikasi FIS Vol. 12 No 1, Hal 31 3 Kuciswara, D., Muslihatinningsih, F., & Santoso, E. (2021). Pengaruh urbanisasi, tingkat kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan terhadap kriminalitas di Provinsi Jawa Timur. Jae (Jurnal Akuntansi dan Ekonomi), 6(3), 1-9. 54 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 4) Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum: Kerusuhan, perusakan, penghasutan. 5) Kejahatan Siber: Peretasan, penipuan online, pencurian data. 6) Kejahatan Korporasi: Pencemaran lingkungan, penipuan keuangan, pelanggaran hak konsumen. 2. Berdasarkan Tingkat Keseriusan: 1) Kejahatan Ringan: Pencurian kecil, penganiayaan ringan. 2) Kejahatan Sedang: Pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat. 3) Kejahatan Berat: Pembunuhan berencana, terorisme. 3. Berdasarkan Motif: 1) Kejahatan Ekonomi: Pencurian, perampokan, penggelapan. 2) Kejahatan Kekerasan: Pembunuhan, penganiayaan. 3) Kejahatan Seksual: Pemerkosaan, pelecehan seksual. Pada intinya kejahatan adalah tindakan yang melanggar hukum pidana dan menimbulkan kerugian bagi individu, masyarakat, atau negara. Tindakan ini muncul dari perilaku yang tidak dapat diterima dan ilegal, yang kemudian dapat membawa risiko dari akibat tindakan yang melanggar hukum. Kejahatan dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria, antara lain: jenis tindak pidana, tingkat keseriusan, dan motif. Kemiskinan dan kejahatan merupakan dua permasalahan kompleks yang saling berkaitan di Indonesia. Kemiskinan, sebagai kondisi ketidakmampuan individu atau kelompok dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup, seringkali dianggap sebagai faktor pendorong terjadinya kejahatan. Tekanan ekonomi yang hebat akibat kemiskinan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal sebagai cara bertahan hidup, terutama ketika akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan peluang ekonomi lainnya sangat terbatas. Lingkungan yang tidak kondusif, seperti daerah kumuh dengan tingkat pengangguran tinggi dan kurangnya pengawasan, juga dapat menjadi lahan subur bagi tumbuhnya kejahatan. Selain itu, perasaan tidak adil dan frustrasi akibat ketimpangan sosial yang menyertai kemiskinan dapat memicu tindakan kriminal sebagai bentuk protes atau pelampiasan. Berbagai jenis kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan kejahatan jalanan seringkali dikaitkan dengan kemiskinan. Namun penting untuk diingat bahwa hubungan kemiskinan dan kejahatan tidak selalu menjadi faktor penyebab utama seseorang melakukan kejahatan, kemiskinan hanyalah salah satu faktor risiko dan penyebab. Oleh karena itu, penanggulangan kejahatan yang terkait dengan kemiskinan memerlukan pendekatan komprehensif dan multidimensional, meliputi program pengentasan kemiskinan, peningkatan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, perbaikan lingkungan tempat tinggal, serta penegakan hukum yang adil dan efektif. Lalu berdasarkan uraian di atas untuk memperjelas dan membatasi permasalahan dalam penelitian ini, maka rumusan masalah yang sesuai dengan penelitian adalah Bagaimana kemiskinan berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan di Indonesia, dan bagaimana implikasi dari hubungan tersebut terhadap sistem hukum pidana? 55 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, Menurut Soerjono Soekanto4, pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang proses penelitiannya dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara kemiskinan dan kejahatan dalam analisis kriminologis dan implikasinya terhadap hukum pidana. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, data ini digunakan sebagai data pendukung dalam menganalisis peraturan hukum yang terkait yang sesuai dengan judul penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Peraturan perundang-undangan, buku dan literature lain seperti jurnal ilmiah, hasil penelitian maupun sumber informasi lainnya yang berhubungan dengan judul penelitian. Pembahasan A. Definisi Kemiskinan Kemiskinan adalah kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Kebutuhan dasar ini meliputi makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya yang penting untuk kelangsungan hidup dan perkembangan manusia. Masalah sosial yang lazim terjadi di banyak negara berkembang adalah kemiskinan. Hal ini berasal dari fakta bahwa mayoritas orang tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka yang paling mendasar. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kemiskinan, kemiskinan didefinisikan sebagai kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhinya hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat5. Kemiskinan bukan hanya masalah kekurangan materi, tetapi juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan budaya. Kemiskinan dapat menyebabkan seseorang atau sekelompok orang terpinggirkan dari masyarakat, tidak memiliki akses terhadap layanan publik, dan mengalami diskriminasi. Mereka yang hidup dalam kemiskinan sering menghadapi kekurangan parah dalam hal kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan perawatan kesehatan. Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan ini bisa membuat beberapa orang terpaksa melakukan tindakan kriminal 4 Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Rajawali Pers, Jakarta, 2015), hlm. 13-14 5 Undang-Undang No 24 Tahun 2004 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. 56 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 untuk bertahan hidup atau mendapatkan keuntungan ekonomi6. Adapun jenis-jenis kemiskinan dapat di bagi menjadi beberapa bagian: 1. Kemiskinan Absolut: Kemisikinan absolut merupakan suatu kondisi di mana pendapatan seseorang atau sekelompok orang berada di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan oleh negara, sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan primer seperti pangan, sandang, kesehatan, perumahan dan pendidikan. bila pendapatannya di bawah garis kemiskinan atau tidak cukup untuk memenuhi pangan, sandang, kesehatan, perumahan, dan pendidikan yang diperlukan untuk bisa hidup dan bekerja7. 2. Kemiskinan Relatif: Kondisi kemiskinan yang terjadi karena adanya pengaruh kebijakan pembangunan yang belum merata sehingga menyebabkan ketimpangan pendapatan atau standar kesejahteraan di masyarakat. 3. Kemiskinan Kultural: Kemiskinan yang terbentuk karena kebiasaan atau budaya yang tidak mendukung perbaikan taraf hidup, seperti sikap malas, etos kerja yang rendah, pemborosan dan ketergantungan terhadap orang lain. 4. Kemiskinan Struktural: Kemiskinan yang disebabkan oleh struktur sosial yang membuat golongan masyarakat tertentu tidak dapat menggunakan sumber daya yang tersedia. B. Definisi Kejahatan Definisi kejahatan dapat bervariasi tergantung pada konteks hukum dan budaya masyarakat. Namun, pada dasarnya, kejahatan adalah tindakan yang melanggar norma-norma hukum dan sosial yang berlaku. Edwin Sutherland kriminolog asal Amerika menjelaskan “kejahatan adalah perilaku yang dipelajari melalui interaksi dengan orang lain, terutama dalam kelompok-kelompok kecil”. Sedangkan Jerome Hall seorang Ahli Hukum Amerika menjelaskan bahwa “Kejahatan adalah tindakan yang dilarang oleh hukum pidana dan diancam dengan hukuman”. KUHP tidak memberikan definisi eksplisit tentang kejahatan. Namun, KUHP mengatur berbagai jenis tindakan yang dianggap sebagai kejahatan, seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penipuan, dan lain-lain. Dari ketentuanketentuan dalam KUHP, dapat disimpulkan bahwa kejahatan adalah: 1. Tindakan yang dilarang oleh hukum pidana; 2. Tindakan yang menimbulkan kerugian bagi individu, masyarakat atau negara; 3. Tindakan yang diancam dengan hukuman pidana. 6 Kasma. J. A. & Sari. Y. P (2024) Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kriminalitas Di Indonesia. Media Riset Pembangunan Volume 1, No 3. Hal 317. 7 Nasikun. Diktat Mata Kuliah. Isu dan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan. Magister Administrasi Publik. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. 2001. 57 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Kejahatan merupakan kesalahan publik yang melakukan tindakan pelanggaran yang melanggar hukum negara dan sangat tidak disetujui oleh masyarakat. Kejahatan didefinisikan sebagai perbuatan atau kelalaian yang dilarang oleh undang-undang yang dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda. Kategori tindakan kriminalitas diantaranya adalah pembunuhan, perampokan, perampokan, pemerkosaan, mengemudi dalam keadaan mabuk, penelantaran anak dan kegagalan untuk membayar pajak adalah contoh kejahatan8. C. Analisis Kriminologis Hubungan Antara Kemiskinan dan Kejahatan Dalam memahami hubungan antara kemiskinan dan kejahatan, beberapa teori kriminologis memberikan kerangka kerja yang penting. Berikut adalah beberapa teori utama yang relevan: 1. Teori ekonomi kriminalitas: Teori ini, yang dikemukakan oleh Gary Becker, menyatakan bahwa individu bertindak berdasarkan analisis biaya dan manfaat. Dalam konteks kemiskinan, ketika individu menghadapi kesulitan ekonomi, mereka mungkin melihat kejahatan sebagai cara untuk meningkatkan kondisi hidup mereka. Penelitian menunjukkan bahwa peningkatan tingkat kemiskinan berbanding lurus dengan peningkatan angka kriminalitas, terutama dalam kasus pencurian dan perampokan. Penelitian lebih lanjut menyempurnakan teori di atas dengan menambahkan bahwa jika manfaat yang diperoleh dari sebuah tindakan kriminal melebihi biaya yang dikeluarkan, individu tersebut akan cenderung melakukan tindakan kejahatan9. 2. Teori disorganisasi sosial: Teori ini dikembangan oleh Shaw dan McKay, teori ini menjelaskan bahwa kriminalitas meningkat ketika kontrol sosial di suatu komunitas melemah. Kemiskinan sering kali menyebabkan ketidakstabilan sosial yang mengurangi efektivitas dari kontrol sosial. Masyarakat yang kemudian hidup dalam kondisi miskin cenderung memiliki struktur sosial yang tidak teratur, sehingga menignkatkan terjadinya risiko tindakan kriminal. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kriminalitas, karena orang yang hidup dalam lingkungan seperti itu cenderung bersikap lebih agresif atau mempersenjatai diri untuk melindungi diri10. 3. Teori Asosiasi Diferensial: Teori ini dikemukakan oleh Edwin Sutherland yang menjelaskan bahwa perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi sosial. Individu yang tumbuh dalam lingkungan miskin, di mana norma-norma hukum kemudian tidak lagi dihargai mereka kemudian lebih mudah terlibat dalam kejahatan. Semakin 8 Chrisinta. D & Gelu. L. P. (2022) Identifikasi Sebaran Karakteristik Kriminal di Indonesia Tahun 2021 Menggunakan Model-Based Clustering. Journal of Mathematics, Computations and Statistics Vol 5 No 2. Hal 100. 9 Erider, Er., Rurbin, P. Er., & Sherpherd, J. M. (2006). Erconomics of crimer. Fourndations and Trernds in Microerconomics, 2(3), 205–279. https://doi.org/10.1561/0700000014 10 Kurciswara, D., Murslihatinningsih, F., & Santoso, Er. (2021). Perngarurh urbanisasi, tingkat kermiskinan, dan kertimpangan perndapatan terhadap kriminalitas di Provinsi Jawa Timur. Jaer (Jurnal Akurntansi Dan Erkonomi), 6(3), 1–9. https://doi.org/10.29407/jaer.v6i3.16307 58 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 tinggi tingkat kemiskinan di suatu wilayah, semakin tinggi pula angka kejahatan yang terjadi11. D. Implikasi Terhadap Hukum Pidana Kemiskinan yang bersifat sistemik dapat berdampak pada penegakan hukum. Hal ini terlihat dari kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat miskin mengenai hukum, yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi penerapan hukum, baik secara formal (prosedur) maupun material (substansi). Kurangnya kepedulian masyarakat miskin terhadap hukum juga menjadi faktor penghambat penegakan hukum secara umum. Seharusnya, hukum bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial mereka. Perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan pidana yang berlaku, khususnya dalam kaitannya dengan masalah kemiskinan. Penegakan hukum yang adil seharusnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pelaku kejahatan. Hukuman pidana yang berat mungkin tidak akan efektif jika akar masalahnya adalah kemiskinan dan ketidakberdayaan ekonomi. Ada beberapa poin penting dalam evaluasi hukum pidana, antara lain: 1. Evaluasi kebijakan pidana yang ada perlu dikaji ulang untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama mereka yang hidup dalam kemiskinan. 2. Keadilan dalam penegakan hukum harus dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial ekonomi yang mungkin mempengaruhi seseorang melakukan kejahatan. 3. Efektivitas sanksi pidana, hukuman pidana yang berat tidak selalu efektif dalam mencegah kejahatan jika masalah kemiskinan dan ketidakberdayaan ekonomi tidak ditangani terlebih dahulu. Menurut Soerjono Soekanto faktor-faktor yang berfungsinya kaidah hukum dalam masyarakat yaitu: dapat mempengaruhi 1. Kaidah Hukum / peraturan hukum itu sendiri. 2. Petugas / penegak hukum. 3. Fasilitas. 4. Masyarakat. Keempat faktor tersebut diatas, tidak dapat di jelaskan secara tegas mengenai yang manakah yang sangat berpengaruh dalam hal penegakan hukum. Akan tetapi dapat dijelaskan bahwa untuk fungsinya kaidah hukum dalam masyarakat sangat tergantung dan hubungan yang serasi (kaitan proporsionir) antara keempat faktor tersebut diatas12. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kemiskinan yang dialami oleh masyarakat dapat mempengaruhi kebijakan hukum yang ada. 11 Putri. M. A & Azansyah. (2024) Analisis Pengaruh Kemiskinan Terhadap Tindak Kriminalitas di Sumatera Utara. Human Falah Volume 11 No 2. Hal 46. 12 Lira. M. A. (2023) Pengaruh Kemiskinan Struktural Terhadp Penegakan Hukum. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Al-Manhaj Volume 5 No 2. Hal 2492. 59 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Pendekatan alternatif yang lebih manusiawi dan efektif perlu dipertimbangkan, seperti: 1. Rehabilitas: Program rehabilitas yang berfokus kepada peningkatan keterampilan individu, pendidikan serta integrasi sosial dapat membantu mengurangi residivisme yang dilakukan oleh masyarakat miskin. 2. Pencegahan: Upaya pencegahan kejahatan harus berfokus kepada peningkatan kondisi sosial ekonomi dari masyarakat miskin, seperti penciptaan lapangan kerja yang dilakukan oleh pemerintah, akses kepada pendidikan gratis dan serta pelayanan kesehatan gratis, itu semua dapat mengutanfi masalah kejahatan di masyarakat. 3. Pendekatan keadilan restoratif, dengan melibatkan mediasi antara pelaku dan korban serta partisipasi masyarakat, bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban dan membangun kembali hubungan yang lebih baik dalam masyarakat. Memahami bagaimana kemiskinan mempengaruhi hukum pidana sangat penting untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif. Pendekatan yang mengedepankan rehabilitasi, pencegahan, dan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif yang lebih baik daripada hanya mengandalkan penegakan hukum yang bersifat hukuman. 60 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 PENUTUP Kemiskinan dan kejahatan memiliki hubungan yang kompleks dan saling berkaitan. Kemiskinan dapat menjadi faktor pendorong terjadinya kejahatan karena tekanan ekonomi, keterbatasan akses, lingkungan yang tidak kondusif, dan perasaan tidak adil. Berbagai jenis kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan kejahatan jalanan sering dikaitkan dengan kemiskinan. Namun, penting untuk diingat bahwa kemiskinan bukanlah satu-satunya faktor penyebab kejahatan. Beberapa teori kriminologi, seperti teori ekonomi kriminalitas, teori disorganisasi sosial, dan teori asosiasi diferensial, memberikan kerangka kerja untuk memahami hubungan antara kemiskinan dan kejahatan. Teori-teori ini menjelaskan bagaimana faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat mempengaruhi seseorang melakukan kejahatan. Implikasi kemiskinan terhadap hukum pidana juga menjadi perhatian. Kemiskinan dapat mempengaruhi penegakan hukum, dan kebijakan pidana yang ada perlu ditinjau kembali dalam konteks kemiskinan. Pendekatan alternatif seperti rehabilitasi, pencegahan, dan keadilan restoratif dapat menjadi pilihan yang lebih baik daripada hanya mengandalkan penegakan hukum yang represif. 61 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 DAFTAR PUSTAKA Chrisinta. D & Gelu. L. P. (2022) Identifikasi Sebaran Karakteristik Kriminal di Indonesia Tahun 2021 Menggunakan Model-Based Clustering. Journal of Mathematics, Computations and Statistics Vol 5 No 2. Hal 100. Erider, Er., Rurbin, P. Er., & Sherpherd, J. M. (2006). Erconomics of crimer. Fourndations and Trernds in Microerconomics, 2(3), 205–279. https://doi.org/10.1561/0700000014 https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/01/2370/persentase-pendudukmiskin-maret-2024-turun-menjadi-9-03-persen-.html Kasma. J. A. & Sari. Y. P (2024) Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kriminalitas Di Indonesia. Media Riset Pembangunan Volume 1, No 3. Hal 317. Kurciswara, D., Murslihatinningsih, F., & Santoso, Er. (2021). Perngarurh urbanisasi, tingkat kermiskinan, dan kertimpangan perndapatan terhadap kriminalitas di Provinsi Jawa Timur. Jaer (Jurnal Akurntansi Dan Erkonomi), 6(3), 1–9. https://doi.org/10.29407/jaer.v6i3.16307 Lira. M. A. (2023) Pengaruh Kemiskinan Struktural Terhadp Penegakan Hukum. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Al-Manhaj Volume 5 No 2. Hal 2492. Nasikun. Diktat Mata Kuliah. Isu dan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan. Magister Administrasi Publik. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. 2001. Prayetno. (2013). Kausalitas Kemiskinan Terhadap Perbuatan Kriminal (Pencurian). Media Komunikasi FIS Vol. 12 No 1, Hal 31 Putri. M. A & Azansyah. (2024) Analisis Pengaruh Kemiskinan Terhadap Tindak Kriminalitas di Sumatera Utara. Human Falah Volume 11 No 2. Hal 46. 62 | JURNAL RESTORATIVE JURNAL RESTORATIVE ISSN: 3026-3883 Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Rajawali Pers, Jakarta, 2015), hlm. 13-14 Undang-Undang No 24 Tahun 2004 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. 63 | JURNAL RESTORATIVE