Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 PENJATUHAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 36/Pid. B/2013/PN. Sg. Alinus Buulolo Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Nias Raya (Alinusbuulolo93@gmail. Abstrak Permasalahan dalam penelitian ini adalah pidana mati tidak tepat dijadikan salah satu sanksi pidana karena menghukum mati terpidana bertentangan dengan HAM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana ditinjau dari UndangUndang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak seseorang untuk hidup tidak dapat dicabut. Hak-hak orang lain juga membatasi hakhak tersebut. Karena pada hakikatnya kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida merupakan kejahatan berat yang diancam dengan hukuman mati di Pengadilan HAM berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Karena terdakwa Musliadi Kataren Als Musli Bin Banta Kataren telah membunuh tiga orang secara terencana, maka hukuman mati dijatuhkan atas perbuatannya. Saran peneliti adalah . Jika Indonesia tetap ingin memasukkan hukuman mati ke dalam perundang-undangan positifnya, diharapkan akan tercipta aturan khusus yang secara tegas memvalidasi penerapan hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran luar biasa di Indonesia. Dengan adanya rancangan KUHP yang baru, diharapkan hukuman mati di Indonesia tidak lagi menjadi kejahatan mendasar melainkan alternatif hukuman yang diberikan terhadap kejahatan ekstrim. Hal ini bertujuan agar di kemudian hari hal ini tidak menimbulkan perdebatan dan penolakan dari para pakar dan aktivis hak asasi Kata Kunci: Pidana Mati. Pembunuhan Berencana. Hak Asasi Manusia. Abstract The issue with this research is that it violates human rights to execute criminals, so the death penalty is inappropriate as a form of punishment. The purpose of this study is to ascertain whether the death sentence should be applied to those who commit premeditated murder in https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 accordance with Human Rights Law Number 39 of 1999. Normative legal research is the kind of study that this is. The findings of the study demonstrate that everyone has an inalienable right to life and existence. The rights of others also place restrictions on these rights. Because essentially crimes against humanity and genocide are considered severe crimes that are punishable by death in Human Rights Courts under Article 7 of Law Number 26 of 2000 concerning Human Rights Courts. The defendant. Musliadi Kataren Als Musli Bin Banta Kataren, was given the death punishment because of his conduct, which included premeditated murder of three victims. The researcher makes the following recommendations: If Indonesia continues to desire to include the death penalty in its positive legislation, it is hoped that a special rule will be created that unequivocally validates the application of the death penalty for a number of exceptional offenses in Indonesia. Hopefully, in the future, this won't lead to debates between specialists, human rights advocates, and . It is envisaged that the death penalty in Indonesia will no longer be a fundamental crime but rather an alternate punishment used for exceptional offenses with the writing of the new Criminal Code. Keywords: Death Penalty. Premeditated Murder. Human Rights. Pendahuluan Hukuman Kemampuan dalam menjatuhkan pidana terhadap diterapkan kepada pelanggar sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana pembalasan atas kejahatannya. Pasal antara lain harus mempertimbangkan faktor hukum dan faktor sosial agar Republik Indonesia Tahun 1945 yang Undang-Undang keberadaannyaAy Negara Ausetiap masyarakat luas. Oleh karena itu. Dasar pertimbangan harus diberikan pada bertentangan dengan pidana mati. Hak keseriusan kejahatan, tujuan hukuman, dan cara terbaik untuk menghukum dilindungi oleh Pasal 09 Undang- pihak yang bersalah. Kitab Undang- Undang (KUHP), Tentang Hak Asasi Manusia yang khususnya Pasal 10 KUHP, mengatur menyatakan sebagai berikut: Setiap tentang hukum pidana sebenarnya. orang mempunyai hak-hak sebagai Pasal ini menjelaskan bahwa hukuman berikut: . hak untuk hidup, hak untuk terdiri dari dua bagian: hukuman mempertahankan kehidupan, dan hak Hukum Pidana Hukuman mati adalah salah satunya. Nomor Tahun . hak untuk hidup https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 rukun, aman, bahagia, serta sukses Kataren Als Musli Bin Banta Kataren materil dan rohani. hak atas dinyatakan bersalah pada hari Kamis lingkungan hidup yang layak dan tanggal 10 Januari 2013 sekira pukul 00 WIB di Rt. 04 Desa Kedotan Kec. Asrudi Azwar mengklaim bahwa Kecamatan Sekernan. Khususnya di halaman rumah korban Sukarman. Internasional Hukuman Muaro Jambi membunuh Sukarman Mati bagi Indonesia,Ay ia menguraikan sebagai Bujang Bin Hasyim. Farida Bin secara rinci dampak negatif terhadap Abdul Manap, dan Mislina Bin Jailani kebijakan luar negeri Indonesia yang diakibatkan oleh hukuman mati bagi Terdakwa bersama istrinya, warga negara maju yang dijatuhi Namria Als Ria Binti Daud, berangkat hukuman mati. Pembahasan seputar bekerja di kebun pada Kamis, 10 Januari 2013, sekitar pukul 08. 00 WIB. AuImplikasi menyimpang dari dikotomi kedua Sesampainya teori hak asasi manusia yang dianut menyelesaikan tugas memotong dan oleh para pendukung relativisme hak merapikan taman. asasi manusia. Negara-negara yang Istri terdakwa. Namria Als Ria bersifat retensionis adalah negara- Binti Daud, disambut ketiga korban, negara yang mendukung penerapan Sukarman, hukuman mati secara terus-menerus Mislina, sekitar pukul 10. 30 WIB. Saat melalui jalur hukum yang mematuhi Farida berkomentar. AuRia, malam ini hukum domestik dan internasional. suamimu akan kami bawa berobat ke sisi lain, banyak negara yang sangat dukun,Ay saksi Namria als Ria Binti Daud menjawab. AuIya. Ay Terdakwa anugerah Tuhan yang tidak dapat kemudian diberi air botol aqua oleh dicabut dan tidak dapat diambil oleh korban Farida. Padahal saksi Namria Als Ria Binti Daud tidak mengetahui universalisme hak asasi manusia dan alasan pemberian air tersebut kepada menentang hukuman mati. Indonesia. Terdakwa Farida, masih menjadi tindakan hukum sah memberikan instruksi kepada istrinya untuk memasak dan melipat cucian di berbagai tindak pidana. Misalnya saja Terdakwa dan ketiga korban dalam kasus pembunuhan berencana terlibat perkelahian di taman ketika yang tertuang dalam putusan nomor istri terdakwa kembali. Terdakwa yang 36/Pid. B/2013/PN. kesal dan gelisah karena pernah dicap Sersan Musliadi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 sebagai pencuri, maka ia langsung BerencanaAy mengambil sebatang kayu sebanyak hukuman mati berdasarkan Pasal 340 satu kali. Ketika pergelangan tangan KUHP dalam dakwaan awal. Para putusan yang menjatuhkan hukuman memukulnya untuk pertama kalinya, mengayunkan tongkat kayu sekuat Kataren Als Musli Bin Banta Kataren, tenaga sebanyak dua kali, mengenai leher korban Sukarman Als Bujang dengan Undang-Undang Hak Asasi hingga menyebabkan korban terjatuh Manusia Nomor 39 Tahun 1999. ke tanah dalam posisi telentang dan tampaknya sudah pingsan. Penulis Musliadi penelitian dengan judul AuMenjatuhkan Korban. Farida, ketika melihat Sanksi Hukuman Mati Terhadap kejadian tersebut berada sepuluh . Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan meter dan berbalik mengejar terdakwa Berencana dengan maksud untuk memukulnya. Undang Namun terdakwa berbalik menghadap Tentang Hak Asasi ManusiaAy (Studi Farida dan memukulnya satu kali Terhadap Karena Mengingat Nomor Undang- Tahun Putusan Nomor 36/Pid. B/2013/PN. Sgt Mislina, dengan permasalahan di atas. mengetahui perbuatan terdakwa saat itu, maka ia tergeletak di tanah tidak Akibatnya. Pengertian Tindak Pidana Mislina Pembuat undang-undang mengacu pada kejadian pidana atau membawa sebatang bungur untuk tindak pidana, namun konsep tindak menghilangkan bukti bahwa terdakwa pidana dalam teori hukum pidana telah membunuh dua orang pada saat itu, terdakwa memukul leher atau Strafbaarfeit bahu korban dari belakang Mislina, menggunakan istilah delik. Ungkapan sehingga korban terjatuh ke tanah dan tindak pidana, peristiwa pidana, dan tindak pidana digunakan oleh para meninggal dunia. Berdasarkan ahli hukum pidana asing. bukti-bukti Strafbaarfeit atau kejadian yang dapat dihukum. terdakwa Musliadi Kataren Als Musli Sedangkan dalam bahasa asing, delik Bin Banta Kataren terbukti melakukan disebut dengan delik, yaitu suatu AuPembunuhan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Secara Strafbaarfeit terdiri dari kata Belanda mempunyai pengaruh yang signifikan strafbaar yang berarti dihukum, dan terhadap sifat wederrechtelijk. feit yang berarti bagian dari kenyataan Tindak atau eengedeelte van de werkelijkheid. diartikan sebagai dasar yang mendasar Akibatnya, untuk menuntut seseorang melakukan "strafbaarfeit" mungkin ilegal. Menurut Pompe Strafbaarfeit, secara teoritik dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilakukannya. Namun ancaman terhadap suatu perbuatan, dilakukan oleh seorang pelaku, yang khususnya tindak pidana itu sendiri, dalam hal ini penghukuman terhadap perbuatan yang melanggar hukum umum, menjaga ketertiban hukum, atau diancam dengan undang-undang dan kepentingan hukum selanjutnya. jika tidak diperjelas terlebih dahulu Kata AustrafbaarfeitAy mengacu pada Asas ini biasa dikenal hukum, baik dilakukan secara sadar dalam bahasa latin Nullum Delictum atau tidak, dan bukan merupakan nulla poena sine praevia lege . idak rechtelijk maupun aan schuld wijten. ada delik, tidak ada tindak pidana Sedangkan digambarkan oleh Jonkers Strafbaarfeit Pengertian Pidana Mati dengan kesalahan yang disengaja atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional Indonesia melalui Undang- . Pasal 338 KUHP Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan AuBarangsiapa Kovenan Internasional sengaja menghilangkan nyawa orang tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pembunuhan, diancam dengan pidana penjara seumur hidup dan lima belas Ay Pompe https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 undang-undang E-ISSN 2828-9447 negara lain. Negara-negara tersebut membunuh seseorang adalah suatu berpendapat bahwa hukuman mati bentuk pembunuhan. Hal ini tidak adalah tindakan yang kejam dan barbarisme intrinsiknya. Selain itu, termasuk hak untuk hidup. karena mencabut nyawa orang lain Sementara itu. Indonesia terus merupakan pelanggaran terhadap hak menerapkan hukuman mati terhadap asasi manusia, maka orang tidak diperbolehkan melakukannya karena pidana, khususnya yang tergolong nyawa manusia adalah hak Ilahi. tindak pidana luar biasa. Pasal 10 Namun, para pendukung hukuman KUHP mati berpendapat bahwa adalah tepat pidana mati merupakan jenis pidana utama yang berlaku di Indonesia melakukan kejahatan terhadap orang memberikan pembenaran pidana mati dalam hukum positif ditinjau dari melalui pembunuhan berencana, aksi sudut pandang yuridis-normatif. KUHP dan peraturan perundangundangan menyebutkan adanya hukuman mati tertentu . , atau pelanggaran terkait narkoba. Indonesia. Mengenai penerapan hukuman mati. Pengertian (HAM) menerapkannya kepada mereka yang Hak-hak Hak Asasi Manusia melakukan kejahatan yang dianggap setiap individu disebut sebagai hak asasi manusia (HAM) dalam bahasa Mengingat Indonesia. Istilah Auhak asasi manusiaAy berasal dari pengertian droits deAol mendukung hukuman mati dalam home (Peranci. , hak asasi manusia kasus ini. Namun hukuman yang (Inggri. , dan huquq al-insan (Ara. membawa hukuman mati sering kali Istilah "benar", "keadilan", dan "benar" tidak memihak. semuanya digunakan dalam bahasa Para ahli hukum pidana dan hak Inggris. Haqq adalah kata Arab untuk asasi manusia mempunyai pendapat kebenaran, kepastian, keabadian, dan Yang dimaksud dengan Aukewenangan atau kewajiban untuk berbeda-beda masing-masing. Beberapa orang yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 melakukan sesuatuAy adalah pengertian Mengetuk. istilah haqq dalam kaitannya dengan XVII/MPR/1998 menjelaskan hal ini suatu perbuatan. Istilah asasiy berasal lebih lanjut. Apalagi Undang-Undang dari kata kerja assas yang berarti Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi MPR. Manusia Nomor Pasal Ayat Ungkapan "asasiy" juga mengatur bahwa: Hak Asasi Manusia bisa berarti "akar, landasan, landasan, adalah seperangkat hak yang melekat atau landasan dari segala sesuatu". pada hakikat dan keberadaan manusia Oleh karena itu, segala sesuatu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha yang bersifat fundamental dan selalu Esa dan merupakan anugerah-Nya tinggi, dan dilindungi oleh negara, manusia diartikan sebagai hak asasi, hukum, pemerintah, dan setiap orang atau hak asasi sebagai hak untuk demi kehormatan. dan perlindungan hidup dan hak atas perlindungan, martabat dan nilai. " pria. Kamus Hak Bahasa Berdasarkan definisi-definisi di Indonesia. Hak Asasi Manusia (HAM) atas, nampaknya terdapat konsensus merupakan hak bawaan yang sakral bagi kemanusiaan dan tidak dapat Hak asasi manusia dipahami dipisahkan dari hakikatnya. Dengan sebagai hak kodrati, yang setidaknya kata lain, hak asasi manusia diartikan diberikan oleh Tuhan. Karena hak-hak sebagai hak yang merupakan bagian ini terikat pada keberadaan manusia, kodrat dari makhluk ciptaan Tuhan maka keberadaan ini tidak bergantung dan tidak diberikan kepada manusia atau negara. Hak-hak ini diberikan kepada seseorang sejak ia dilahirkan. Hak Besar Dengan sebagai Auhak-hak dasar yang melekat perbedaan gender, etnis, agama, atau pada diri manusia secara kodrati, warna kulit. Setiap orang di dunia universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan diakui, dijunjung tinggi, dan dihargai dalam kaitannya dengan keberadaan Yang Maha EsaAy, keadilan, dan keamanan serta hak hak-hak untuk hidup, berkeluarga, dan hak untuk hidup. pengembangan pribadi. Metodologi Penelitian Oleh karena itu, mereka tidak dapat diabaikan atau diambil oleh siapa pun. Penelitian https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 digunakan dalam penelitian ini. Dalam Selain itu. Undang-Undang Nomor 39 penelitian ini hanya gagasan-gagasan Tahun hukum yang digunakan dalam rangka Manusia (Keputusan Studi Nomor penafsiran hukum atau pemberian 36/Pid. B/2013/PN. Sg. makna dan nilai, dan tindakan yang dilakukan bersifat normatif. Nama lain pembunuhan berencana. dari kajian hukum normatif adalah Hak Asasi Saat ini, hukuman terberat yang penelitian hukum doktrinal. Dalam hukuman mati. Hal ini dialami ketika dipandang sebagai apa yang tertuang nyawa seseorang diambil oleh negara undangan . aw in a boo. atau sebagai standar atau pedoman yang menjadi pedoman bagi norma-norma sosial dan perilaku yang dapat diterima. mempunyai kekuatan hukum tetap. KUHP Hukum dalam tindakan, atau Dengan kata lain, hukuman mati hukum dalam masyarakat, sebenarnya merupakan cara untuk menghilangkan merupakan cara lain untuk berpikir nyawa seseorang sebagai pembalasan tentang apa yang seharusnya berfungsi Peraturan Menurut hukum positif, perundang-undangan undang buku adalah contoh undang- hukuman mati adalah yang paling Namun perundang-undangan Hukuman mati masih memiliki sebagian besar negara. Hal ini karena mencantumkan hukuman mati dalam berlaku dalam kehidupan sehari-hari hukum pidananya. Seperti diketahui, diskusi mengenai hukuman mati dan hak asasi manusia terus terjadi karena Hasil Penelitian dan Pembahasan Pertama, para profesional di kedua bidang Konsep hak hidup seseorang masih terdapat pro dan kontra bagi berdasarkan Pasal 28A UUD NRI 1945. Pasal 6 ayat . ICCPR, dan Pasal 9 diperoleh dari hukuman itu sendiri. Undang-Undang Nomor 39 Tahun https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 1999 disangka tidak sesuai dengan undang-undang hukuman mati. Majelis mempertimbangkan apakah terdakwa Pasal 73 Undang-Undang Nomor terbukti bersalah melakukan tindak 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi pidana seperti yang diminta oleh jaksa Manusia menyatakan bahwa satu- penuntut umum untuk menentukan apakah akan menghukumnya atau terhadap hak asasi manusia, serta berdasarkan bukti-bukti tersebut dan setelah hakim mengkaji dengan cermat kepentingan nasional, dan kebebasan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. dasar lainnya, adalah dengan hak dan pembelaan atau permintaan terdakwa. kebebasan yang diatur dalam undang- Oleh karena itu, harus dibuktikan undang ini. hukum dibatasi oleh dan bahwa terdakwa melakukan sesuatu UUD yang memenuhi syarat-syarat tindak 1945 menjamin sejumlah hak dari pidana yang didakwakan oleh Jaksa sudut pandang hak asasi manusia Penuntut Umum. undang-undang. secara makro. Dalam pasal tindak pidana yang Pendapat hakim tersebut didasari JPU, oleh penelitian mengenai penerapan terdakwa didakwa melakukan tindak hukuman mati berdasarkan Undang- pidana kumulatif. Oleh karena itu. Undang Nomor Tahun Tentang Hak Asasi Manusia terhadap 36/Pid. B/2013/PN. Sg. Pertimbangan . utusan tersebut di atas. KUHP pasal 340. tersebut terbagi dalam kategori non- AuBarangsiapa yuridis dan hukum. Pemikiran hakim yang disebut pertimbangan yuridis didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang diungkapkan dalam persidangan pidana mati atau penjara seumur dan yang ditetapkan undang-undang unsur-unsur tahun,Ay menurut Pasal 340 KUHP. Unsur non-yuridis, atau ciri-ciri non- Terdakwa Als Musli Bin Banta yuridis, sebaliknya, didasarkan pada Kataren didakwa melakukan tindak keadaan pribadi terdakwa dan akibat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jaksa Setelah Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 majelis hakim membuktikan bahwa Hak Asasi Manusia, yang menekankan identitas terdakwa sesuai dengan yang tercantum dalam dakwaan, dengan negara dan Dewan Perwakilan Rakyat sebenarnya dari pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. undangan yang berkaitan dengan hak Majelis hakim juga berpendapat asasi manusia. ke pengadilan para bahwa terdakwa Musliadi Kataren Als Musli Bin Banta Kataren mampu Indonesia. Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000 memuat peraturan yang hukumnya karena ia telah dewasa, mengatur tentang Pengadilan Hak dalam kondisi sehat jasmani dan Asasi Manusia. HAM Undang-Undang Status hukumnya AumenjawabAy Berdasarkan fakta tersebut, bahwa Indonesia siap dan kompeten terdakwa Musliadi Kataren Als Musli untuk mengadili dengan tegas mereka Bin yang melanggar hak asasi manusia, persyaratan masing-masing individu sebagaimana disyaratkan oleh sistem dan memilikinya. Peradilan Banta Kataren Berdasarkan Pidana Internasional. Deklarasi Hak Asasi Manusia, dan penulis berpendapat bahwa terdakwa Musliadi Kataren Als Musli Bin Banta Pengadilan HAM Indonesia Kataren memutus pelanggaran HAM berat pembunuhan berencana sesuai dengan yang terjadi sebelum Undang-Undang dakwaan JPU. akibatnya, terdakwa Nomor memenuhi syarat untuk melakukan menggunakan teori AuretroaktifAy. Hal tindakan yang disengaja dan dapat ini dimungkinkan melalui Keputusan Presiden di bangsa Indonesia. Pemerintah Tahun Dewan Perwakilan Rakyat. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc adalah nama Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bersifat retrospektif. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Perbuatan Indonesia kini memasuki babak baru menyusul selesainya Amanat Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang kemanusiaan yang telah mendarah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 daging dalam budaya nasional, yang Als Musli Bin Banta Kataren dijatuhi pada dasarnya merupakan wujud rasa syukur terhadap kehidupan nasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia terhadap tiga orang yang melanggar yang terdapat dalam Pancasila. Pada Pasal 340 KUHP. tanggal 14 Maret 2002. Pengadilan Hak Asasi Berdasarkan temuan-temuan ini. Manusia Indonesia Indonesia mendengarkan pengaduan mengenai pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di Timor Timur sebagai diperlukan peraturan khusus yang Setelah keluhan mengenai pelanggaran HAM mati pada sejumlah kejahatan luar berat yang terjadi di negara ini akan Hukuman mati di Indonesia Pengadilan Hak bukanlah hukuman standar untuk Asasi (HAM) kejahatan biasa, melainkan sebuah kasus-kasus alternatif yang diterapkan terhadap Manusia pelanggaran HAM berat yang terjadi kejahatan tersebut. sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 demi melindungi manusia. Daftar Pustaka