(SPECIAL ISSUE) Good Faith Principle dalam Hukum Perjanjian: Perspektif Hukum Islam Auliah Ambarwati. Litya Surisdani Anggraeniko Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Corresponding Email: ambarwati. irwan94@gmail. Abstract The Good Faith Principle Is One of The Fundamental Principles in Contract Law According to Civil Law Scholarship. As Stipulated in the Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdat. That Every Agreement (Contrac. Must Be Executed in Good Faith. This Principle Itself Has Been Extensively Studied with Various Interpretations Regarding the Meaning of The Good Faith Principle. This Paper Aims to Examine the Conception of The Good Faith Principle in Contract Law from An Islamic Perspective. Which Subsequently Reveals That First. In Various Verses of The Quran and in the Hadith. There Are Prohibitions Against Acts Containing Bad Faith. Which Means Violating the Principle of Good Faith. Second. That Good Faith Is a Reflection of One's Piety. A Person Who Acknowledges Themselves as A Muslim and Believes in the Matters Prescribed in the Quran and Hadith Is on a Path to Attaining Happiness. Which Is the Ultimate Goal of a Muslim. Keywords : Good Faith Principle. Agreement. Principle of Law Publish Date : 11 Oktober 2025 Pendahuluan Pengkajian tentang makna baik dan kebaikan merupakan langkah awal sebuah kajian filosofis yang dengannya itu kami dapat menemukan sebuah sudut pandang baru tentang good faith principle atau biasa juga diartikan sebagai asas Iktikad Baik, manifestasi, derivasi . , kedudukan, fungsi dan peran sebutan baik dan kebaikan. Sutono Muliadi, menyebutkan terkait pemahaman dan pemaknaan baik dan kebaikan, salah satu pertanyaan yang harus dijawab adalah Auapa yang ditandai oleh kata benar dan kebenaran, baik dan kebaikan merujuk ada . atau sesuatu . berciri sama yang kemudian dalam kajiannya menemukan jawaban bahwa apa yang ditandai oleh kata AubenarAy dan Aukebenaran. AubaikAy dan AukebaikanAy merujuk ada . atau sesuatu . yang berciri sama. Roger Brownsword, dalam jurnalnya pada tahun 1999, menyatakan: in many legal sistem around the world, whether civilian sistem or common law, the doctrine of good faith is recognized as one of the general principle of contract lawAy, bahwa sejak lama faham iktikad baik diakui sebagai prinsip didalam hukum kontrak, meskipun tidak memberi pengertian tegas tentang pengertian iktikad baik, beliau menambahan bahwa prinsip iktikad baik mengandung arti subjektif dan objektif. Pengertian Subjektif melihat dari fakta kejujuran . he fact of hones. dari seseorang dan objektif dilihat dari standar-standar transaksi jujur . air dealin. yang berada di luar dari pribadi orang tersebut. Pengaturan dalam Kitab Undangundang Hukum perdata, yang menetapkan bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik . ibtractus bonafid. Kontrak berdasarkan iktikad baik maksudnya perjanjian itu harus dilaksanakan menurut kepatutan dan keadilan. Pasal 1338 . Kitab Undang-undang Hukum perdata tersebut 1Ambarwati. Rahman. Qahar. , & Poernomo, 2Ambarwati. Hukum Perjanjian: Teori dan . The Essence of the Principle of Good Faith in the Agreement for the Parties. IOSR Journal of Humanities and Social Science, 27, 36-43. Praktik. Eureka Media Aksara. 3Vide Pasal 1338 . Kitab Undang-undang Hukum (SPECIAL ISSUE) diatas, pada umumnya selalu dihubungkan dengan pasal 1339, bahwa AuPersetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan didalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan dan undang-undang. Dalam keilmuan Hukum perjanjian seringkali terjadi pertentangan asas yang mana asas lain difahami lebih mendominasi dibandingkan dengan asas lainnya, yang bukan hanya memberikan cara pandang berbeda dalam pembuatan atau pelaksanaan sebuah perjanjian, tetapi juga mempengaruhi penafsiran hakim dalam pertimbangan hukumnya, oleh karena itu penelitian ini dilakukan guna melihat eksistensi good faith principle dalam perjanjian menurut perpektif Hukum Islam, untuk memenuhi kajian asas yang lebih mendalam dan filosofis dalam Hukum Perjanjian. antara dua orang tersebut yang dinamakan Perjanjian itu menerbitkan suatu antara dua orang Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Dalam hukum Islamnya pun juga memberikan penjelasan terkait suatu Didalam Al-Quran, setidaknya ada 2 . istilah yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu akad . l-aqd. dan kata Aoahd . l-ahd. Kata yang disebut pertama, secara etimologis berarti perjanjian, perikatan, dan pemufakatan . l-ittifa. Al-Quran memakai kata ini dalam arti perikatan dan perjanjian. Hal ini dapat dilihat dalam Qs. Al-Maidah ayat 1, sedangkan kata Al-Aoahdu, secara penyempurnaan dan janji atau perjanjian. Hal ini dapat dilhat dalam AL-Quran Surah AnNahl ayat 91, dan Qs AL-Isra ayat 34. Kata yang umum digunakan dalam muamalah . ransaksi bisni. adalah kata Akad (Al-Aq. , menurut para ahli Hukum Islam, kata akad didefiniskan sebagai Auhubungan antara ijab dan Kabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh . hukum pada objek perikatanAy. Perjanjian merupakan perikatan yang dilakukan oleh para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban oleh para pembuat Perjanjian dalam Islam disebut sebagai akad. Akad atau kontrak berasal dari bahasa Arab yang berarti ikatan atau simpulan baik ikatan yang nampak . maupun tidak nampak . aAonaw. Dalam hukum Indonesia pengertian perjanjian ditemukan dalam pasal 1313 KUHPerdata . alam hal ini disebut AuSuatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih Metode Penelitian Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan dengan menganalisa serta mengkaji lebih dalam5 mengenai good faith principle . sas iktikad Bai. dalam Hukum perjanjian dari Hukum Islam, menggunakan berbagai sumber, utamanya sumber utama dalam Hukum Islam yakni AlQuran dan Hadist serta berbagai penelitian terdahulu yang mengkaji tentang good faith principle (Asas Iktikad Bai. Analisis dan Pembahasan Good Faith Principle (Asas Iktikad Baik dalam Hukum Perjanjia. Suatu Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dalam peristiwa ini, timbullah suatu hubungan 4Hernoko, , & Sh. Hukum Perjanjian. Prenada Media. 5Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL, Asriyani. Hazmi. , . & Samara. Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. 6Lubis. Hukum perjanjian di Indonesia. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2. , 177-190. 7Badrulzaman. Sjahdeini. Soepraptomo, . Djamil. , & Soenandar. Kompilasi hukum perikatan. 8Muftadin. Dasar-Dasar Hukum Perjanjian Syariah Dan Penerapannya Dalam Transaksi Syariah. Al-'Adl, 11. , 100-118 (SPECIAL ISSUE) mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebihAy. Henry P. Panggabean dalam Ridwan Khairandy menyatakan bahwa pengkajian asas-asas perjanjian memiliki peranan penting untuk memahami berbagai undang-undang mengenai sahnya perjanjian. Perkembangan yang terjadi terhadap suatu ketentuan undang-undang akan lebih mudah dipahami setelah mengetahui asas-asas yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dalam Hukum perjanjian menurut Keilmuan Hukum Perdata terdapat lima asas. Kelima asas itu antara lain adalah: asas kebebasan berkontrak . reedom of contrac. , asas konsensualisme . , asas kepastian hukum . acta sunt servand. , asas itikad baik . ood fait. , dan asas kepribadian . Asas iktikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat . KUHPerdata yang berbunyi: AuPersetujun-persetujuan . harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Ay Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para 12 lebih lanjut pada pasal 1375 KUHPerdata menyatakan bahwa kontrak tidak hanya mengikat terhadap apa yang secara tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga kepada segala sesuatu yang menurut sifat kontrak, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. Asas iktikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni iktikad baik nisbi dan iktikad baik mutlak. Pada iktikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada iktikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan . enilaian tidak memiha. menurut norma-norma yang Itikad baik dalam hukum perjanjian merupakan doktrin atau asas yang berasal dari ajaran bona fides dalam Hukum Romawi. Itu sebabnya asas itikad baik memang lebih memiliki kedekatan dengan Sistem Civil Law dibanding dengan pada Sistem Common Law. Fides berarti sumber yang bersifat religius, yang bermakna kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lainnya, atau suatu kepercayaan atas kehormatan dan kejujuran seseorang kepada orang lainnya. Bona fides mensyaratkan adanya itikad baik dalam perjanjian yang dibuat oleh orang-orang Romawi. Iktikad baik dalam kontrak dibedakan antara iktikad baik prakontrak . recontractual good fait. dan iktikad baik pelaksanaan kontrak . ood faith on contract performanc. Iktikad baik di dalam fase prakontrak disebut juga sebagai iktikad baik subjektif. Iktikad baik prakontrak, adalah iktikad yang harus ada saat para pihak melakukan negosisasi. Iktikad baik prakontrak bermakna kejujuran . Hal ini ditegaskan juga oleh Subekti yang menyatakan bahwa: AuDalam hukum benda itu itikad baik berarti kejujuran atau kebersihanAy. Selanjutnya AuKedudukan itu . beritikad baik, manakala si yang memegang memperoleh kebendaan tadi dengan cara memperoleh hak milik, dalam mana tak tahulah dia akan cacatcela yang terkandung di dalamnyaAy Menurut Wiryono Prodjodikoro. Kejujuran . ktikad bai. dalam Pasal 1338 ayat . kita undang-undang Hukum perdata, tidak terletak pada keadaan jiwa manusia, 9Vide 13Vide Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 10 Khairandy. Iktikad Baik dalam Kontrak di Berbagai Sistem Hukum. Yogyakarta: FH UII Pers. 11Bunga Hadiqotuzzahro, . AuItikad Baik Merupakan Asas Pokok Dari Suatu Kontrak,Ay https://id. com/document/615441388/Itikadbaik-merupakan-asas-pokok-dari-suatu-kontrak. 12Vide Pasal 1338 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1375 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 14Khairandy. Iktikad Baik dalam Kontrak di Berbagai Sistem Hukum. Yogyakarta: FH UII Pers 15Nugroho. Penerapan asas itikad baik pada fase pra kontrak dalam hukum civil law dan common law (Doctoral dissertation. Sebelas Maret Universit. (SPECIAL ISSUE) akan tetapi terletak pada tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan janji, jadi kejujuran di sini bersifat dinamis, kejujuran dalam arti dinamis atau kepatutan ini berakar pada sifat peranan hukum pada umumnya, yaitu usaha untuk mengadakan keseimbangan dari berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat. Dalam suatu tata hukum pada hakekatya tidak diperbolehkan kepentingan orang lain sama sekali terdesak atau diabaikan. Masyarakat harus merupakan sesuatu neraca yang berdiri tegak dalam keadaan seimbang. Dalam sistem hukum common law arti iktikad baik tidak lain adalah AukejujuranAy dalam perilaku atau kejujuran dalam bertransaksi dagang, termasuk di dalamnya adalah kejujuran dalam fakta dan penghormatan terhadap standar-standar dagang yang wajar dan transaksi dagang yang Dalam praktik peradilan di Amerika Serikat, untuk menjustifikasi putusanputusan mereka yang didasarkan pada doktrin iktikad baik, telah menerima tiga definisi iktikad baik yang berbeda-beda yang dikemukakan beberapa pakar atau akademisi, oleh Allan Farnsworth, bahwa Dokrin Iktikad baik secara fundamental didasarkan pada ajaran fairness, bahwa kewajiban iktikad baik ini tidak hanya melarang tindakan yang tidak menyenangkan atau tidak diingini, tetapi juga dapat mengisyaratkan tindakan yang disetujui, oleh karenanya kewajiban Iktikad baik adalah bahwa satu pihak tidak hanya menahan diri dari merintangi atau menghalangi-halangi pihak lain pihak lain dalam pelaksanaan kewajiban pihak lain, tetapi juga bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Di Prancis juga mengakui Keberadaan Asas Iktikad Baik, baik dalam negosiasi maupun dalam pelaksanaan kontrak. Hukum Kontrak prancis. Pasal 1104, disebutkan Aucontracts should be negotiated, come into existence and performed in good faith. This is to be considered a requirement of public policy. Lebih lanjut dalam pasal 1112 The initiation, progress and termination of contractual negotiations may be carried in freely. they must meet the requirement of good In the case of fault commited in the negotiating, damages awarded under this heading wil not have the objective of compensating expected loss of profit as regard the non-concluded agreement. Dalam hukum kontrak Prancis sendiri terdapat kewajiban umum terhadap keberadaan kontrak dan pelaksanaanya harus didasarkan pada Asas Iktikad baik, dan kewajiban khusus untuk menghormati Asas Iktikad baik dalam negosiasi. Secara Prancis menginterpretasikan Asas Iktikad baik secara 16Sinaga. Keselarasan Asas-Asas Hukum 18Khairandy. Pandangan Hukum Islam terhadap Good Faith Principle (Asas Iktikad Bai. dalam Hukum Perjanjian Penilaian terhadap suatu perbuatan adalah relatif, hal ini disebabkan adanya perbedaan tolak ukur yang digunakan untuk penilaian Perbuatan tolak ukur tersebut disebabkan karena adanya perbedaan agama, kepercayaan, cara berfikir, ideologi, lingkungan hidup dan sebagainya. Beberapa pendapat mengatakan bahwa manusia memiliki insting, yang mana berfungsi untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Bahwa dalam diri manusia juga mempunyai ilham yang dapat mengenal nilai sesuatu itu baik atau buruk. Dalam islam, hanya ada satu kebenaran yang pasti, yakni kebenaran yang didasarkan kepada peraturan yang dibuat atau berasal . Makna. Tolok Ukur. Pemahaman, dan Sikap Pengadilan di Indonesia terhadap Iktikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 19Mustofa. , & Djaliel. Akhlak tasawuf: untuk fakultas tarbiyah komponen PMDK. Perjanjian Untuk Mewujudkan Keadilan Bagi Para Pihak Dalam Suatu Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 7. 17Summers. General duty of good faithits recognition and conceptualization. Cornell L. Rev. 67, 810. (SPECIAL ISSUE) dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengertian baik menurut etik adalah sesuatu yang berharga untuk sesuatu tujuan, sebaliknya yang tidak berharga, tidak berguna untuk tujuan, apabila yang merugikan, atau yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan adalah buruk. Dalam alat/cara/tujuan segaris/sejalan dengan baik sebagai tujuan Bahwa untuk mencapai tujuan yang baik harus dengan jalan yang baik dan benar. Karena dalam Islam ada garis yang jelas antara yang boleh dan tidak boleh, ada garis demarkasi antara yang boleh dilampaui dan yang tidak boleh dilampaui, garis pemisah antara yang halal dan yang haram, seorang muslim harus diperbolehkan dan tidak boleh melalui jalan yang dilarang, bahkan pada hal-hal yang tidak jelas halal dan haramnya seorang muslim harus menjauhinya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW: AuSesungguhnya yang halal itu jelas dan sesungguhnya yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada beberapa syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Oleh karena itu barangsiapa yang menjauhi syubhat . eadaan yang tidak jelas halal haramny. , sesungguhnya ia telah kehormatan dirinya dan barangsiapa termasuk didalam syubhat maka ia akan termasuk kedalam yang haram menggembala di keliling batas, hampir ia akan jatuh kedalamnya. Ketahuilah bahwa tiap-tiap milik ada batasnya. ketahuilah, bahwa batas-batas Allah ialah larangan-larangan-Nya. Dan ketahuilah, bahwasanya didalam tubuh seseorang itu ada segumpal daging, yang apabila segumpal daging itu bersih, bersihlah tubuh semuanya. apabila rusak, rusaklah tubuh semuanya, dan ketahuilah ialah hatiAy (Mutafaq Alai. Salah satu cara untuk menghindari timbulnya keraguan-raguan dalam hal sebuah Al-Quran AuWahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah. Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun dari padanya. Jika yang berutang itu orang yang kuranga akalnya atau lemah . , atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada saksi dua orang laki-laki, maka . seorang laki-laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi . ang ad. , agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik . tang it. kecil maupun Yang demikian itu lebih adil disisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan . ang demikia. , maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah S Al-Baqarah: 282 (SPECIAL ISSUE) kepada Allah. Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatuAy Dalam pelaksanaan perjanjian. Islam sangat menjunjung tinggi etika keadilan dan kemanfaatan, hal ini dapat dilihat adanya prinsip-prinsip dalam melakukan perjanjian yang benar menurut perpektif Islam, seperti yang disebutkan oleh Rahmani Timorita Yulianti di dalam tulisannya bahwa ada 15 prinsip dasar dalam melakukan perjanjian seperti Asas Ilahiah atau Asas Tauhid. Asas Kebolehan (Mabda al-Ibaha. Asas Keadilan (Al Adala. Asas Iktikad baik (Asas Kepercayaa. Asas Kemanfaatan dan Kemaslahatan. Asas Kebebasan Berkontrak . abdaA hurriyah at-taqu. Asas Kepastian Hukum. Didalam Hukum Islam sendiri menggambarkan asas-asas hukum perjanjian yang maknanya mirip dengan asas iktikad baik didalam sistem hukum lainnya seperti: Asas Ilahiah atau Asas Tauhid Setiap tingkah laku dan perbuatan manusia tidak akan luput dari ketentuan Allah SWT. Seperti yang disebutkan dalam Al-QurAoan yang artinya:22 AuDialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa. kemudian Dia bersemayam di atas AoArsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar dari dalamnya, apa yang turun dari langit dan apa yang naik ke sana. Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakanAy. Dalam Tafsir Al-Mukhtashar/ Markaz Tafsir Riyadh, dijelaskan tafsir ayat ini bahwa AuDia yang menciptakan tujuh langit dan bumi dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam sesuai dengan keagungan-Nya di atas Aoarsy-Nya yang merupakan makhluk yang paling besar dan tinggi. Hanya Dia yang mengetahui kebaikan dan makhluk yang masuk ke tanah dan tanaman dan buah-buahan yang keluar darinya. Dan hanya Dia yang mengetahui keberkahan dan siksaan yang turun dari langit, dan malaikat dan amalan yang naik ke sana. Hai para hamba. Allah bersama kalian dengan ilmu, kekuasaan, dan pengawasan-Nya di manapun kalian Allah Maha Melihat kebaikan atau keburukan yang kalian kerjakan. Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah. AuDan Dia bersama kamu di mana saja kamu beradaAy, yakni Allah di atas Aoarsy, dan ilmu-Nya menyertai kalian. (MajmuAo alFatawa 5/495-496, para perawinya tsiqat dan sanadnya hasa. Ay23 Kegiatan muAoamalah termasuk perbuatan perjanjian, tidak pernah akan lepas dari nilai-nilai ketauhidan. Dengan demikian manusia memiliki tanggung jawab akan hal itu. Tanggung jawab kepada masyarakat, tanggung jawab kepada pihak kedua, tanggung jawab kepada diri sendiri, dan tanggung jawab kepada Allah SWT. Akibat dari penerapan asas ini, manusia tidak akan berbuat sekehendak hatinya karena segala perbuatannya akan mendapat balasan dari Allah SWT, asas ini ada atas dasar kesadaran manusia akan adanya Tuhan sehingga setiap perbuatan dilandasi perasaan diawasi oleh Tuhan. Asas Kejujuran dan Kebenaran (Ash Shidi. Jika kejujuran ini tidak diterapkan dalam kontrak, maka akan merusak legalitas kontrak dan menimbulkan perselisihan diantara para pihak. QS. alAhzab . : 70 disebutkan yang artinya:24 AuHai orangAeorang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benarAy. 21Iffan. S Al-Hadid: 4 . Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dan Good Faith Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Islam. Journal Equitable, 3. , 29-48. 23Tafseer. 24QS. al-Ahzab: 70 (SPECIAL ISSUE) Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah /Markaz Ta'dzhim al-Qur'an menafsirkan ayat ini Yakni perkataan yang sesuai kenyataan dan kebenaran dalam segala urusan kalian, dan termasuk di dalamnya adalah perkataan yang berhubungan dengan Zaid bin Haritsah dan Zainab binti Jahsy. Dan janganlah kalian menuduh Nabi melakukan hal yang tidak halal baginya. Kemudian Syaikh Wahbah az-Zuhaili, dalam Tafsir Al-Wajiz menuliskan tentang ayat ini AuWahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya A A: Jadikan antara kalian dan antara adzab Allah penghalang dengan mengerjakan perintahperintah-Nya dan menjauhi laranganlarangan-Nya, katakanlah oleh kalian perkataan yang benar dan adil dalam setiap urusan kalian dan muamalah kalian. Suatu perjanjian dapat dikatakan benar apabila memiliki manfaat bagi para pihak yang melakukan perjanjian dan bagi masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan perjanjian yang mendatangkan madharat 25 Perjanjian yang dibuat harus menjauhi unsur penipuan didalamnya, perkataan jujur para pihak diwajibkan dalam seluruh rangkaian perjanjian. Iktikad baik dalam Islam juga merupakan pencerminan dari ketakwaan seseorang, seseorang yang mengakui dirinya sebagai seorang muslim dan meyakini hal-hal yang diatur dalam AL-Quran adalah sebuah jalan untuk memperoleh kebahagiaan yang merupakan tujuan akhir seorang muslim, seperti dijelaskan dalam surah Al-Quaran yang terjemahannya:26 AuBukanlah menghadapkan wajahmu kearah timur dan barat itu suatu kebaikan, akan tetapi sesungguhnya kebaikan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab nabi, memberikan harrta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin pertolongan, orang yang memintaminta dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, orang-orang yang bersabar dalam kesempitan, penderitaan dan peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar . dan mereka itulah orangorang yang bertakwaAy Dalam ayat ini jelas disebutkan bahwa orang yang benar-benar beriman serta bertakwa kepada Tuhan adalah salah satunya yaitu menepati janji apabila ia berjanji. Beberapa prinsip muamalah dalam Islam yang erat hubungannya dengan iktikad baik seperti Larangan melakukan sumpah palsu, dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, bahwa Rasulullah SAW bersabda Aubarang siapa yang bersumpah dalam masalah harta padahal ia didalamnya ada kebohongan hanya untuk mengambil harta seorang muslim, maka ia bertemu Allah dan dia dalam keadaan murka kepadanyaAy lebih lanjut diceritakan Al-AsyAoats bin Qais berkata demi Allah dulu pernah terjadi sengketa antara aku dan orang Yahudi. Dia mengingkari tanah yang aku Lalu akupun segera mengadukannya kepada Nabi SAW, kemudian beliau bertanyaAy Apakah kamu mempunyai bukti?, aku menjawab. AutidakAy, kemudian beliau berkata kepada orang Yahudi itu untuk Lalu aku berkata Wahai Rasulullah jadi ia akan bersumpah lalu pergi dengan membawa hartaku? Lalu Allah menurunkan ayat. Ausesungguhnya orangorang yang memperjualbelikan janji Allah dengan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat. Allah tidak akan menyapa mereka pada hari kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka, bagi mereka azab yang Hadist yang menunjukkan kewajiban Beriktikad baik dalam masalah muamalah 25Hidayah. Asas Kontrak Perjanjian dalam S Al-Baqarah: 177 Perspektif Islam. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 1. , 166-184. 27Al-Albani. Shahih Sunan at-Tirmidzi, . erj: Fachruraz. Jakarta: Pustaka Azzam. (SPECIAL ISSUE) dalam Islam diantaranya: Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khala. telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdha. dari [Abdullah bin Utsman bin Khutsai. dari [Isma'il bin Ubaid bin Rifa'a. bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menuju tempat shalat, lalu beliau melihat orang-orang melakukan transaksi jual beli, beliau pun bersabda: "Wahai para pedagang. " Lalu mereka menyambut seruan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengangkat leher dan pandangan mereka kepada beliau, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang yang berdosa kecuali yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik serta jujur. " Abu Isa berkata Hadits ini hasan Kemudian dalam hadist lain. Telah menceritakan kepada kami [Hanna. telah menceritakan kepada kami [Al Ahwas. dari [Sima. dari [Ikrima. dari [Ibnu Abba. bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menghadap ke arah pasar, janganlah kalian menahan air susu binatang ternak . gar terlihat montok susuny. , dan janganlah kalian menipu sebagian dengan lainnya. " Abu Isa berkata. Dan di dalam bab ini berasal dari Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah. Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih, dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut pada ulama`, mereka memakruhkan untuk menjual al muhaffalah atau al musharrah yaitu hewan yang tidak diperah oleh pemiliknya selama beberapa hari atau semisalnya, dengan tujuan agar air susunya terhimpun . dalam susunya hingga terlihat montok dan pembeli pun tertipu olehnya, maka jual beli seperti ini merupakan bentuk jual beli yang mengandung unsur penipuan. Pada dasarnya iktikad baik adalah kejujuran dalam kehendak, tidak ada maksud untuk menyesatkan pihak lain, bertindak sesuai kepatutan yang berlaku dalam kemaslahatan bersama. Oleh karena itu sebuah hubungan kontraktual yang baik dapat dilihat dalam skema dibawah. Kesimpulan Good Faith Principle (Asas Iktikad Bai. merupakan salah satu asas umum dalam hukum perjanjian. Asas ini sendiri memiliki banyak makna yang kemudian mengerucut pada Asas Iktikad Baik itu adalah ketiadaan iktikad buruk, yang mana dalam Kaidah Hukum Islam seperti yang disebut dalam AlQuran dan Hadist melalui Berbagai macam bentuk perintah untuk melaksanakan segala bentuk hubungan muamalah dengan berlandaskan iktikad baik dan laranganlarangan yang didalamnya terkandung iktikad Dalam Islam juga memandang iktikad baik merupakan percerminan ketakwaan seorang muslim yang hanya menempuh caracara yang bolehkan oleh syariat. Referensi