Breeman dan Yuniarwati: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Agresivitas Pajak Pada A FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AGRESIVITAS PAJAK PADA PERUSAHAAN SEKTOR INDUSTRIAL Andrew Van Breeman* dan Yuniarwati Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara Jakarta *Email: andrewnav02@gmail. Abstract: This research was conducted with the aim to determine the effect of leverage, liquidity, capital intensity on tax aggressiveness. The population used in this study are industrial sector companies listed on the Indonesia Stock Exchange during 2019-2021. selecting the sample in this study using a purposive sampling method and obtained as many as 40 sample companies. In this study, the data processing technique used is logistic regression analysis and uses the IBM SPSS Statistics application version 25. The results of this study indicate that leverage and liquidity have no significant effect on tax aggressiveness, and capital intensity has a significant effect on tax aggressiveness. Keywords: Leverage. Liquidity. Capital Intensity. Tax Aggressiveness. Abstrak: Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh dari leverage, likuiditas, intensitas modal terhadap agresivitas pajak. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini ialah perusahaan sektor industrial yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama 2019-2021. Dalam pemilihan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dan didapat sebanyak 40 sampel perusahaan. Dalam penelitian ini, teknik pengolahan data yang digunakan adalah analisis regresi logistik dan menggunakan aplikasi IBM SPSS Statistic versi 25. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa leverage dan likuiditas memiliki pengaruh tidak signifikan terhadap agresivitas pajak, dan intensitas modal memiliki pengaruh yang signifikan terhadap agresivitas Kata kunci: Leverage. Likuiditas. Intensitas Modal. Agresivitas Pajak. Pendahuluan Indonesia merupakan negara yang memiliki total penduduk terbanyak di dunia dengan sumber daya alam yang sangat berlebih diberbagai lokasi. Banyak perusahaan yang berdiri untuk mengelolanya. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut dijadikan salah satu sumber penerimaan negara sektor pajak. Pajak ialah kontribusi rakyat kepada kas negara bedasarkan UU yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang langsung yang digunakan untuk pengeluaran umum menurut Soemitro . 3, h. Namun tidak sedikit perusahaan yang menganggap pajak adalah biaya yang mengurangi pendapatan dari perusahaan, dan dengan pandangan tersebut membuat perusahaan berusaha mencari cara yang dapat mengurangi biaya kena pajak. Salah satu Jurnal Multiparadigma Akuntansi. Volume VII No. 3/2025 Edisi Juli Hal: 1036-1045 Breeman dan Yuniarwati: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Agresivitas Pajak Pada A cara atau strategi yang digunakan dengan melakukan agresivitas pajak, agresivitas pajak ialah salah satu cara/strategi yang bertujuan mengurangi beban pajaknya agar membuat perusahaan tetap memperoleh laba secara optimal. Hal tersebut dapat dimungkinkan dengan menggunakan celah dari kelemahan peraturan perpajakan. Pada konferensi pers terkait realisasi APBN 2019 menteri keuangan Indonesia mengungkapkan realisasi penerimaan pajak tahun 2019 mencapai Rp 1. 332,1 triliun atau 84,4 % dari target, pertumbuhan hanya 1,4 % dibandingkan tahun sebelumnya (DDTCNews, 2. Menteri keuangan Indonesia mengungkapkan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 hanya mencapai Rp 1. 070,0 triliun atau 89,3 % dari target APBN 2020 yang sudah dirubah melalui perpes 72/2020 menjadi Rp 1. 198,8 triliun, sehingga realisasi pajak mengalami penurunan . 19,7 % dibandingkan tahun lalu . co, 2. Pada Rapat Kerja Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI menteri keuangan indonesia mengungkapkan realisasi penerimaan pajak tahun 2021 mencapai Rp1. triliun atau 107,15 % dari target APBN 2021 (Kementerian Keuangan, 2. Penelitian ini diharapkan bisa menjadi sumber informasi untuk penelitian selanjutnya, dan diharapkan dapat membantu manajemen perusahaan dalam mengevaluasi kinerja perusahaan. Kajian Teori Teori Agensi. Menurut Scott . , teori agensi ialah hubungan atau kontrak antara principal dan agen, yang mana principal merupakan pihak yang mempekerjakan agen agar melakukan tugas demi kepentingan principal, dan agen merupakan pihak yang menjalankan perintah dari principal. Principal dan agen memiliki kepentingan mereka sendiri-sendiri, yang kerap kali kepentingan keduanya tidak memiliki kesamaan. Bagi Principal ingin pendapatan perusahaan bertambah tinggi supaya return yang diperoleh juga akan bertambah tinggi, sedangkan bagi agen akan mengupayakan untuk meningkatkan kinerja perusahaan agar kompensasi yang didapat ikut meningkat. Perbedaan tersebut yang mendukung terjadinya tindakan agresivitas pajak pada sebuah Teori Pecking Order. Pada tahun 1984. Corey dan Myers memperkenalkan pecking order theory kepada dunia yang mana teori ini menjelaskan bahwa suatu perusahaan lebih suka pendanaan internal dibandingkan pendanaan ekternal seperti, suatu perusahaan lebih memilih utang yang lebih aman dibandingkan utang yang memiliki risiko serta yang terakhir adalah saham biasa. Teori Trade Off. Pada tahun 1963. Modigliani dan Miller memperkenalkan trade off theory kepada dunia yang mana teori ini menjelaskan bahwa seberapa banyak utang suatu perusahaan dan seberapa banyak modal ekuitas dari perusahaan tersebut. Trade off theory menyimpulkan adanya manfaat dari pajak akibat penggunaan utang oleh suatu perusahaan sehingga perusahaan menggunakan utang mereka hingga pada tingkat tertentu untuk memaksimalkan nilai perusahaan tersebut. Oleh karena itu, suatu perusahaan cenderung memanfaatkan utang untuk meminimalkan beban pajak yang harus mereka bayarkan yang mana mengarah pada tindakan agresif terhadap pajak perusahaan tersebut. Agresivitas Pajak. Ialah tindakan pengurangan pendapatan kena pajak dengan membuat perencanaan pajak, bisa dengan penghindaran pajak ataupun penggelapan Richardson . Tindakan agresivitas pajak bisa dengan cara, yaitu: . Tax Avoidance/penghindaran pajak merupakan tindakan yang dapat diketegorikan sebagai Jurnal Multiparadigma Akuntansi. Volume VII No. 3/2025 Edisi Juli Hal: 1036-1045 Breeman dan Yuniarwati: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Agresivitas Pajak Pada A tindakan legal untuk Wajib Pajak, disebabkan Wajib Pajak tidak harus melawan peraturan pajak yang berlaku, untuk mengurangi biaya pajak yang harus dibayar Wajib Pajak bisa memanfaatkan celah yang terdapat dalam peraturan pajak yang berlaku. Tax Evasion/penggelapan pajak merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan illegal untuk Wajib Pajak, oleh karena Wajib Pajak tidak mengatakan situasi yang sebenarnya, hal tersebut tidak terdapat dalam peraturan perpajakan yang berlaku maka akan membahayakan Wajib Pajak yang melaporkan pendapatannya tidak bedasarkan situasi yang sebenarnya. Leverage. Leverage ialah pemanfaatan beberapa aset atau dana oleh perusahaan yang mana dalam pemanfaatannya harus mengeluarkan biaya tetap dalam pemanfaatan aset atau dana tersebut. Leverage dapat dipergunakan untuk menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menggunakan aktiva atau dana yang mempunyai beban tetap untuk meningkatkan pendapatan . untuk investor. Apabila perusahaan dibubarkan, leverage dapat untuk memperkirakan kemampuan dari perusahaan dalam melunasi utang jangka pendek maupun utang jangka panjang (Kasmir, 2017, h. Likuiditas. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, likuiditas merupakan kemampuan perusahaan dalam melunasi keseluruhan kewajibannya dalam tempo yang singkat. Perusahaan dapat dikatakan likuid jika memiliki alat bayar berupa harta lancar yang lebih besar daripada total kewajiban . Intensitas Modal. Intensitas modal ialah rasio yang dapat menggambarkan tingkat pemakaian modal perusahaan yang dijadikan untuk menambah aset perusahan dengan tujuan meningkatkan produksi perusahaan sehingga memperoleh pendapatan yang lebih banyak, akan tetapi dengan meningkatnya asset perusahaan maka akan meningkat juga biaya penyusutan. Perusahaan akan memanfaatkan hal tersebut untuk mengurangi pendapatan yang kena pajak sebagai upaya agresivitas pajak. Pengembangan Hipotesis Pengaruh Leverage terhadap Agresivitas Pajak. Tingginya nilai leverage mencerminkan bahwa perusahaan memiliki banyak kewajiban-kewajiban yang harus UU No. 36 tahun 2008 pasal 6 ayat . tentang PPh, menyebutkan bunga pinjaman ialah beban pengurang penghasilan kena pajak . eductible expens. Oleh karena itu, beban bunga bersifat deductible expense membuat penghasilan kena pajak menjadi berkurang. Dengan demikian, perusahaan yang memilih untuk berhutang untuk mengurangi kewajiban pajaknya disebut sebagai perusahaan yang melakukan agresivitas pajak. H1: Leverage memiliki pengaruh positif terhadap agresivitas pajak Pengaruh Likuiditas terhadap Agresivitas Pajak. Perusahaan cenderung melakukan pengurangan pendapatan dengan menambah tingkat utang perusahaan untuk tidak memiliki beban pajak yang tinggi, sehingga dengan memakai pendapatan untuk membayar beban utang perusahaan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perusahaan menggunakan utang jangka pendek untuk mengurangi beban pajak dalam periode tertentu, dan hal tersebut menunjukkan tingginya tingkat agresivitas pajak Apabila nilai likuiditas suatu perusahaan rendah, menunjukan perusahaan tidak mampu dalam melunasi utang jangka pendeknya dan hal tersebut menandakan perusahaan tidak dalam kondisi yang sehat, sehingga perusahaan tidak melakukan agresivitas pajak. Sedangkan tingginya nilai likuiditas perusahaan menunjukan Jurnal Multiparadigma Akuntansi. Volume VII No. 3/2025 Edisi Juli Hal: 1036-1045 Breeman dan Yuniarwati: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Agresivitas Pajak Pada A perusahaan tersebut mampu memenuhi kewajiban lancarnya dengan baik sehinngga dapat menimbulkan kemungkinan perusahaan melakukan tindakan agresivitas pajak. H2: Likuiditas memiliki pengaruh positif terhadap agresivitas pajak Pengaruh Intensitas Modal terhadap Agresivitas pajak. Menurut Mustika . , intensitas modal merupakan seberapa besar proporsi aset tetap dari total aset tetap yang dimiliki perusahaan, dengan begitu menigkatnya aset tetap perusahaan maka akan meningkatkan produktivitas perusahaan sehingga akan meningkatkan laba perusahan. Bisa disimpulakan intensitas modal merupakan rasio aktivitas inventasi yang digunakan yang dikaitkan dengan asset tetap untuk menunjukkan tingkat efesiensi perusahaan dalam penggunaan asetnya untuk memperoleh laba perusahaan, jika nilai intensitas modal tinggi maka perusahaan melakukan investasi dalam bentuk aset untuk memperoleh pendapatan yang menimbulkan biaya penyusutan lebih besar sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi tingkat dari agresivitas pajak perusahaan. H3: Intensitas Modal memiliki pengaruh positif terhadap agresivitas pajak Berikut gambaran kerangka pemikiran bedasarkan hipotesis di atas: Gambar 1 Kerangka Pemikiran Metode Penelitian Metode yang digunakan ialah metode kuantitatif. Sugiyono . 8, h. menyatakan, metode data kuantitatif ialah metode yang berdasarkan dari data faktual, data yang digunakan berupa angka-angka yang akan dilakukan pengukuran dengan statistik sebagai alat uji pengukuran yang berkaitan dengan topik masalah yang sedang diteliti agar mendapatkan sebuah kesimpulan. Data yang digunakan ialah beberapa laporan keuangan tahunan perusahaan sektor industrial periode 2019-2021 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dapat diakses melalui website idx, yaitu . ttps://w. id/). Populasi perusahaan sektor industrial sebesar 54 perusahaan, dalam pemilihan sempel untuk penelitian ini akan memakai metode purposive sampling sebagai teknik pemilihan sempel yang bedasarkan pada kriteria dan karakteristik yang sudah ditentukan . Perusahaan menerbitkan laporan keuangan yang sesuai dan lengkap periode 2019-2021, . Perusahaan yang melaporkan keuangnya menggunakan mata uang rupiah atau IDR. Sampel yang diperoleh dengan menggunakan metode purposive sampling sebesar 40 sampel perusahaan. Dalam penilitian ini menggunakan 2 variabel operasionalisasi, yaitu: Jurnal Multiparadigma Akuntansi. Volume VII No. 3/2025 Edisi Juli Hal: 1036-1045 Breeman dan Yuniarwati: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Agresivitas Pajak Pada A Variabel Independen . Leverage Perhitungan rasio leverage dengan cara membagi total aset dengan total utang. Perumusan untuk mengukur tingkat leverage menggunakan rumus: Likuiditas Kemampuan perusahaan dalam membayar kewajibannya tercermin dari likuiditas perusahaan tersebut, jika likuiditas perusahaan tersebut tinggi maka menunjukkan perusahaan mampu memenuhi kewajibannya. Dalam penelitian ini akan menggunakan current ratio untuk menghitung tingkat likuiditas perusahaan dengan menggunakan . Intesitas Modal Intensitas modal merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi modal perusahaan dalam bentuk asset untuk memperoleh pendapatan yang lebih. Intensitas modal ialah dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Variabel Dependen Variabel yang digunakan dalam penilitian ini ialah agresivitas pajak. Untuk mengukurnya dengan Effective Tax Rate. ETR ialah hasil ukuran yang berdasarkan pada laporan laba/rugi. Penelitian ini untuk analisi data menggunakan analisis regresi logistik . ogistic Analisis regresi logistik ialah analisis regresi yang menguji kemungkinan variabel dependen . bisa dipengaruhi oleh variabel independen, serta analisis regresi logistik tidak diperlukannya distribusi normal untuk variabel independen, menurut Ghozali . 8, h. Adapun model yang digunakan dalam analisis regresi logistik, sebagai berikut : Keterangan : AP : Agresivitas Pajak : Konstanta LEV : Leverage Likuiditas : Likuiditas CIR : Intensitas Modal e : Error Analisis Statistik Deskriptif Menurut Sugiyono . 7, h. , analisis statistik deskriptif ialah teknik analisis data untuk menjelaskan data secara umum, dengan menghitung nilai minimum, nilai maksimum, nilai rata-rata dan standar deviasi. Jurnal Multiparadigma Akuntansi. Volume VII No. 3/2025 Edisi Juli Hal: 1036-1045 Breeman dan Yuniarwati: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Agresivitas Pajak Pada A Hasil Uji Statistik dan Kesimpulan Tabel 1 Hasil Seleksi Sampel Kriteria Pemilihan Sampel Perusahaan sektor industrial yang terdaftar di BEI per 2021 Perusahaan tidak menerbitkan laporan keuangan tahunan yang sesuai dan lengkap periode 2019-2021 Perusahaan menggunakan mata uang rupiah atau IDR Total perusahaan yang memenuhi kriteria pemilihan Jumlah data penelitian . Obyek penelitian ini adalah perusahaan sektor industrial yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019-2021, sehingga terdapat 54 perusahaan dan setelah penyeleksian sampel diperoleh 40 perusahaan sempel yang sesuai kriteria. Dengan menggunakan data pengamatan selama tiga tahun, terdapat 120 data yang digunakan dalam penelitian ini. Tabel 2 Descriptive Statistics Minimum Maximum Mean Std. Deviation agresivitas 120 . Bedasarkan hasil uji statistik deskriptif yang menggunakan metode purposive Diperoleh sebayak 40 sampel perusahaan untuk di analisis statistik yang bedasarkan jumlah perusahaan yang memenuhi kriteria pemilihan sampel dalam periode 2019-2021. Sehingga tabel diatas menunjukkan hasil analisis statistik deskriptif dari tiap-tiap Kolom N menunjukkan bahwa jumlah data yang diterima dan dapat digunakan dalam penelitian dengan jumlah 120 data dalam periode 2019 Ae 2021. Variabel agresivitas pajak dengan nilai minimum sebesar 0,0000266570 oleh Arita Prima Indonesia Tbk tahun 2020 dan nilai maksimum sebesar 16,2540751265 oleh Surya Toto Indonesia Tbk tahun 2020. Rata-rata dari agresivitas pajak sebesar 0,487797826624, hal tersebut menunjukkan rata-rata tingkat perusahaan melakukan agresivitas pajak sebesar 48779 oleh besarnya nilai perusahaan. Variabel leverage dengan nilai minimum sebesar 0,3624936895 oleh Modern Internasional Tbk tahun 2020 dan nilai maksimum sebesar 15,8656024726 oleh Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk tahun Rata-rata dari leverage sebesar 2,791400839263, hal tersebut menunjukkan nilai rata-rata perusahaan memiliki utang sebesar 2,78 kali yang dijamin oleh aset. Variabel likuiditas dengan nilai minimum sebesar 0,0785606918 oleh Dosni Roha Indonesia Tbk tahun 2019 dan nilai maksimum sebesar 48,1145847930 oleh Perdana Bangun Pusaka Tbk tahun 2021. Rata-rata dari likuiditas sebesar 2,400568741820, hal tersebut Jurnal Multiparadigma Akuntansi. Volume VII No. 3/2025 Edisi Juli Hal: 1036-1045 Breeman dan Yuniarwati: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Agresivitas Pajak Pada A menunjukkan rata-rata perusahaan memiliki kemampuan untuk melunasi kewajiban lancarnya sebesar 2,4 kali. Dapat dikatakan rata-rata perusahaan memiiki keadaan keuangan yang sangat baik sehingga memiliki kemampuan untuk melunasi kewajiban jangka pendeknya. Variabel intensitas modal dengan nilai minimum sebesar 0,1961921804 oleh Shield On Service Tbk tahun 2019 dan nilai maksimum sebesar 6,3974169324 oleh Wijaya Karya Beton Tbk tahun 2021. Rata-rata dari intensitas modal sebesar 1,817722017072, hal tersebut menunjukkan nilai rata-rata perusahaan memiliki 1,8 kali dari penggunaan investasi kedalam asset perusahaan. Tabel 3 Variables in the Equation Wald Sig. Exp(B) Step 1a leverage intensitas modal . Constant Bedasarkan persamaan regresi di atas menunjukkan bahwa: Pengaruh Leverage terhadap Agresivitas Pajak Nilai koefisien beta variabel leverage sebesar 0,219, sehingga bisa disimpulkan bahwa setiap kenaikan satu satuan . akan meningkatkan probabilitas perusahaan melakukan tindakan agresivitas pajak sebesar 0,219. Dan nilai signifikan leverage sebesar 0,88 yang menunjukkan nilai signifikan leverage lebih besar dari 0,05, maka H1 ditolak, sehingga dari hasil tersebut menandakan leverage tidak mempunyai pengaruh terhadap agresivitas pajak. Pengaruh Likuiditas terhadap Agresivitas Pajak Nilai koefisien beta variabel likuiditas sebesar 0,020, sehingga bisa disimpulkan bahwa setiap kenaikan satu satuan . akan meningkatkan probabilitas perusahaan melakukan tindakan agresivitas pajak sebesar 0,020. Dan nilai signifikan sebesar 0,764 yang menunjukkan nilai signifikan likuiditas lebih besar dari 0,05, maka H2 ditolak, sehingga dari hasil tersebut menandakan likuiditas tidak memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak Pengaruh Intensitas Modal terhadap Agresivitas Pajak Nilai koefisien beta variabel intensitas model sebesar 0,585, sehingga bisa disimpulkan bahwa setiap kenaikan satu satuan . akan meningkatkan probabilitas perusahaan melakukan tindakan agresivitas pajak sebesar 0,585. Dan nilai signifikan 0,003 yang mana menunjukkan bahwa nilai signifikan intensitas modal lebih kecil dari 0,05, maka H3 diterima, sehingga dari hasil tersebut menandakan intensitas modal mempunyai pengaruh positif terhadap tindakan agresivitas pajak. Diskusi Bedasarkan hasil uji hipotesis pertama menunjukkan leverage tidak memiliki pengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Dapat diartikan bahwa kemungkinan terjadinya tindakan agresivitas pajak pada sebuah perusahaan tidak dipengaruhi oleh tinggi dan rendahnya nilai leverage yang dimiliki perusahaan. Hal tersebut bisa terjadi disebabkan, meskipun terdapat utang yang nilainya tinggi sehingga akan mempengaruhi perhitungan pajak perusahaan, akan tetapi perusahaan akan lebih berhati-hati dalam Jurnal Multiparadigma Akuntansi. Volume VII No. 3/2025 Edisi Juli Hal: 1036-1045 Breeman dan Yuniarwati: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Agresivitas Pajak Pada A menghadapi utang tersebut. Dan langkah hati-hati yang diambil perusahaan tersebut disebabkan jika perusahaan memiliki utang yang semakin besar dan tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang tersebut maka perusahaan akan mengalami kerugian. Selain itu, perusahaan yang memiliki utang yang besar akan memberikan pandangan yang kurang baik terhadap pihak ketiga, seperti investor. Dari data sampel perusahaan seperti Modern Internasional Tbk (MDRN) dengan tingkat leverage 2019 sebesar 0,651. Hasil tersebut menunjukkan bahwa besar kecilnya tingkat nilai leverage sebuah perusahaan tidak mempengaruhi agresivitas pajak, sehingga perusahaan dengan leverage yang nilainya tinggi tetapi tidak melakukan agresivitas pajak. Dapat diasumsikan semakin tingginya utang maka semakin tinggi juga beban bunga yang harus dibayar perusahaan dan beban bunga tersebut mengurangi laba sehingga memberi dampak pada pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Namun hal tersebut tidak meningkatkan agresivitas pajak perusahaan tersebut, dan hal tersebut sesuai dengan agency theory disebabkan manajer perusahaan berusaha untuk mempertimbangkan dalam pengambilan keputusan, yang dapat membuat citra sebagai manajer terlihat baik dari sudut pandang pemegang saham dalam hubungan tentang pembayaran pajak. Hasil ini bertentangan dengan penelitian Annisa Rachma Herlinda dan Mia Ika Rahmawati . Dalam penelitiannya Annisa Rachma Herlinda dan Mia Ika Rahmawati menyatakan perusahaan dengan tingkat utang yang tinggi akan memiliki beban bunga yang tinggi sehingga dapat mengurangi beban pembayaran pajak Bedasarkan hasil uji hipotesis kedua menunjukkan likuiditas tidak mempun. pengaruh positif terhadap agresivitas pajak, hal ini bisa terjadi disebabkan tingkat likuiditas sampel perusahaan dalam penelitian ini cenderung menjaga baik likuiditas perusahaannya, sehingga dapat disimpulkan perusahaan memiliki kemampuan membayar utang jangka pendeknya dan membayar beban pajaknya. Hal lainnya, jika nilai likuiditas perusahaan rendah bisa membuat tingkat kepercayaan kreditur akan ikut menurun, hal tersebut bisa mengakibatkan pinjaman modal yang berasal dari para kreditur akan berkurang. Hasil ini sejalan dengan penelitian Elok Kurniawati . yang mengatakan perusahaan yang mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan tepat waktu maka perusahaan tersebut juga memiliki kemampuan membayar pajaknya sesuai dengan aturan dan ketentuan perpajakan sehingga membuat perusahaan tidak melakukan agresivitas pajak. Hasil ini juga bertentangan dengan penelitian Krisnata Dwi Suyanto Supramono . , yang mengatakan bahwa likuiditas berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap agresivitas pajak, disebabkan tingkat likuiditas perusahaan yang sama. Bedasarkan hasil uji hipotesis ketiga menunjukkan bahwa intensitas modal memiliki pengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Dapat diartikan bahwa kemungkinan terjadinya tindakan agresivitas pajak pada sebuah perusahaan disebabkan oleh besar dan kecilnya intensitas modal dalam perusahaan tersebut. Perusahaan yang memiliki besarnya nilai intensitas modal dapat mendorong terjadinya tindakan agresivitas pajak yang disebabkan oleh aset tetap yang dimiliki perusahaan semakin tinggi, dengan begitu biaya penyusutan yang dimiliki perusahaan juga akan semakin meningkat. Biaya penyusutan yang semakin besar akan mengurangi pendapatan perusahaan dan akan mempengaruhi perhitungan pajak PPh badan yang terutang. Dengan tingginya nilai Jurnal Multiparadigma Akuntansi. Volume VII No. 3/2025 Edisi Juli Hal: 1036-1045 Breeman dan Yuniarwati: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Agresivitas Pajak Pada A intensitas modal menandakan perusahaan cenderung untuk lebih banyak investasi dalam bentuk aset untuk memperoleh tariff pajak yang lebih rendah. Hasil ini sejalan dengan penelitian Agus Taufik Hidayat dan Eta Febrina Fitria . yang mengatakan terdapat pengaruh antara intensitas modal yang mana perusahaan cenderung berinvestasi pada aktiva tetap untuk memperoleh pendapatan lebih sehingga akan mempengaruhi tingkat agresivitas pajak yang dilakukan perusahaan pun meningkat. Penutup Bedasarkan dari paparan di atas, dapat diketahui bahwa leverage dan likuditas tidak mempunyai pengaruh terhadap agresivitas pajak, sedangkan intensitas modal mempunyai pengaruh terhadap agresivitas pajak. Studi ini pastinya tidak terlepas dari berbagai keterbatasan. keterbatasan pertama ialah jumlah sampel yang diambil hanya selama tiga tahun, yaitu periode 2019-2021. Keterbatasan ke-dua ialah variabel yang digunakan dalam penelitian ini hanya terdiri dari 3 variabel independen, yaitu leverage, likuiditas, dan intensitas modal. keterbatasan ke-tiga ialah populasi dan sempel dalam penelitian ini hanya menggunakan perusahaan manufaktur sektor industrial. Saran yang bisa diberikan untuk penelitian di masa yang akan datang . menambah jumlah sampel serta jumlah periode pengamatan . mengganti atau manambahkan variabel independen leverege, ikuiditas, intensitas modal dengan variabel profitabilitas, komisaris independen dewan direksi, ukuran perusahaan, intensitas persedian dan kepemilikan institusional yang mungkin bisa membahas agresivitas pajak lebih akurat dari sudut pandang lain. Daftar Pustaka