Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PENYELENGARAAN PEMILIHAN WALI NAGARI SERENTAK DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2018 NAZMI PANALA. DARMINI ROZA. SOFIARTI Universitas Ekasakti. Universitas Andalas nazmipanala@gmail. Abstract: The implementation of village / Nagari head elections in the regions must be in accordance with the characteristics of the local community is in order to realize the implementation of village head elections that are honestly fair, beneficial, and to provide democratic political education to the community, which in turn increases public trust in their leaders , therefore the election of the Village Head must be continuously developed and adapted to the development of the community in the area or village. The Indonesian nation has expressly stated this in the . opening of the 1945 Constitution, the fourth paragraph which is the purpose of life of the nation and state, which is to protect the entire Indonesian nation and the entire bloodshed of Indonesia, and to promote public welfare, educate the nation's life. The democratic system in Indonesia, the community has the right, even the obligation to play politics to determine its future, play a role in making laws and regulations . and oversee its implementation. Laws in Indonesia are formed in the form of laws and regulations, so everyone who inhabits areas within the territory of the Republic of Indonesia must submit to him. Furthermore, from a political point of view, people do not only look at the implementation of an sich law, but also consider the consequences of a decision based on law on the interests of society, nation and state. Keywords: Election of Wali Nagari. Serentak. Padang Pariaman, 2018. Abstrak: Penyelenggaraan pemilihan kepala Desa/Nagari di daerah haruslah sesuai dengan karekterisitik masyarakat setempat adalah dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa yang jujur adil, bermanfaat, serta untuk memberikan pendidikan politik yang demokratis kepada masyarakat, yang untuk selanjutnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemimpinnya, oleh karenanya pemilihan Kepala Desa harus secara terus menerus dikembangakan dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat di daerah atau desa. Bangsa Indonesia telah menyatakan dengan tegas hal ini didalam . pembukaan UUD Tahun 1945. Alinea ke-IV yang merupakan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem demokrasi di Indonesia, masyarakat berhak, bahkan wajib berpolitik untuk menentukan masa depannya, ikut berperan membuat peraturan perundang-undangan . serta mengawasi pelaksanaanya. Hukum di Indonesia dibentuk dalam wujud peraturan perundang-undangan, maka setiap orang yang mendiami daerah-daerah yang berada Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dalam wilayah Republik Indonesia harus tunduk padanya. Selanjutnya dari sudut politik, orang tidak hanya melihat pada pelaksanaan hukum an sich, akan tetapi juga mempertimbangkan akibat-akibat suatu keputusan yang berlandaskan hukum pada kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara. Kata Kunci: Pemilihan Wali Nagari. Serentak. Padang Pariaman, 2018. Pendahuluan Daerah-daerah yang ada di Indonesia, sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi, berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya. Kewenangan daerah tersebut dimaksudkan dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus warganya sesuai dengan kearifan lokal yang ada, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional. Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergi dengan kondisi, kekhasanan daerah, serta kearifan lokal dalam penyelanggaraan pemerintahan. Selanjutnya pemerintahan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa: AuPemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ay. Ketentuan tersebut diatas mengandung makna bahwa pemerintahan daerah terdiri dari pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Pemerinthan daerah yang dimaksud adalah Gubernur sebagai kepala daerah Provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat, dan Bupati/Walikota sebagai kepala daerah di Kabupaten/Kota. Dengan demikian Bupati bersama-sama dengan DPRD Kabupaten dapat membuat Perda yang berkaitan dengan pemilihan Kepala Desa. Hal ini sesuai dengan arahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Pelaksanaan sistim pemerintahan desa adat di Sumatera Barat dengan sebutan Nagari akan menghapus sistim pemilihan walinagari langsung oleh masyarakat. Walinagari atau kapalo nagari sebagai kepala pemerintahan akan dipilih dari dan oleh unsur tungku tigo sajarangan yaitu ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai. Setidaknya itulah yang tergambar dari Peraturan Daerah tentang Nagari yang tengah dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat saat ini. Ranperda ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana provinsi Sumatera Barat menerapkan sistim pemerintahan desa adat, seperti yang diatur dalam pasal 109 UU tersebut. Berikutnya pemilihan Kepala Desa berdasarkan Pasal 31 Ayat . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan Pemilihan Kepala E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pada Ayat . dijelaskan bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat . dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Berikutnya pada Pasal 32 ayat . juga dinyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 . bulan sebelum masa jabatannya berakhir. dan pada Ayat . Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. Pada Ayat . Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat . bersifat mandiri dan tidak memihak. Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat . terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa. Menindaklanjuti hal tersebut maka pemerintah Kabupaten Kabupaten Padang Pariaman mengelurkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 terhadap penyelengaraan pemilihan wali nagari serentak di Kabupaten Padang Pariaman. Dimana setelah perhitungan masa tugas Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman akan berakhir di Tahun 2017, berjumlah sebanyak 74 Nagari dari 103 Nagari. Keterbatasan Anggaran Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari serentak Tahun 2017 di Kabupaten Padang Pariaman, diputuskan untuk menunda waktu sampai awal Tahun 2018. Untuk di Tahun 2018 Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk biaya penyelenggaraan pemilihan wali nagari serentak melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) untuk menyalurkan anggaran kepada nagari-nagari yang akan ikut dalam pilwana, segala biaya honor penyelenggara, biaya logistik, biaya surat suara dan biaya yang lain ditanggung dari APBD tersebut, sedangkan untuk biaya honor KPPS, honor linmas, biaya kosumsi dan biaya yang lain pada hari pemilihan pilwana itu biayanya berasal dari APBNag pemilihan masing-masing sebagaimana yang diamantakan dalam Pasal 77 Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tersebut. Pelaksanaan Pilwana sesuai aturan pemerintah pusat dan pelaksanaannya persis proses standar pemilihan umum lainnya. Di Padang Pariaman, aturan lebih spesifik tercantum dalam Peraturan Bupati, misalnya persyaratan calon harus mendapatkan rekomendasi ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN). Ada beberapa hal yang menjadi Misalnya soal partisipasi masyarakat yang baru dalam kisaran angka 70 Juga terjadinya perbedaan antara pemilik KTP/KK dengan pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih di sebuah korong dan TPS. AuNamun evaluasi demi perbaikan untuk masa yang akan datang tetap wajib dilakukanAy tandas Erman selaku Kepala DPMD Padang Pariaman melakukan dan menerima panggilan telepon Keseriusan Pemkab Padang Pariaman dalam menyelenggarakan Pilwana serentak terlihat dari persiapan yang lumayan panjang hingga sempat mengalami pengunduran. Pada hari pelaksanaan juga dibentuk tim pengawasan yang melibatkan banyak pihak. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Metodologi Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan, faktual dan akurat tentang Penyelengaraan Pemilihan Wali Nagari Serentak di Kabupaten Padang Pariaman. Guna mendapatkan data yang diinginkan dan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris, dimana penulis mempelajari aspek hukum, peraturan perundang-undangan, teori yang relevan kemudian dianalisis sesuai dengan Penyelengaraan Pemilihan Wali Nagari Serentak di Kabupaten Padang Pariaman. Hasil dan Pembahasan Penyelenggaraan pemilihan wali nagari serentak di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2018 sudah berjalan dengan lancar dan aman dari 41 Nagari yang melakukan pemilihan wali nagari serentak, hanya saja ada 1 . nagari yang mengalami kendala yaitu sengketa Pilwana Nagari Guguak Kecamatan 2x11 Kayutanam. Massalahnya yaitu DPT penggugat sudah 3 kali meminta DPT kepada Ketua Dani Candra yaitu sewaktu meminta surat DPMD tidak diberi dan setelah dapat DPT dari lapangan sebanyak 14 TPS. Semua saksi nomor urut 3 tidak diberi DPT dan berita acara. Serta adanya masalah pemilih yang awalnya ada sebanyak 106 dan setelah dikumpulkan semuanya dikumpulkan pemilih ada sebanyak 241 pemilih yang tidak memiliki NIK. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan. Pengangkatan. Dan Pemberhentian Wali Nagari menyatakan bahwa Persiapan Pemilihan di Nagari terdiri atas kegiatan: . pemberitahuan BAMUS Nagari kepada Wali Nagari tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 . bulan sebelum berakhir masa jabatan. pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari oleh BAMUS Nagari ditetapkan dalam jangka waktu 10 . Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan. laporan akhir masa jabatan Wali Nagari kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 . iga pulu. Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan. perencanaan biaya Pemilihan diajukan oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 . iga pulu. Hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan Wali Nagari. persetujuan biaya Pemilihan dari Bupati dalam jangka 30 . iga pulu. Hari sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari. Hal ini mengisyaratkan bahwa Pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari harus dilaksanakan melalui musyawarah BAMUS Nagari, yang dipilih secara musyawarah mufakat. Musyawarah BAMUS Nagari sebagaimana dimaksud dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 . ua per tig. dari jumlah anggota BAMUS Nagari. Hasil musyawarah BAMUS Nagari ditetapkan dengan Keputusan BAMUS Nagari dengan ketentuan harus mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya 1AE2 . atu perdu. ditambah 1 . dari jumlah anggota BAMUS Nagari yang hadir. Keputusan dari BAMUS Nagari tentang pembentukan Panitia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Pemilihan Wali Nagari harus disampaikan kepada Bupati melalui Camat dalam waktu paling lama 3 . Hari. Adapun tahapan yang telah dilakukan dalam Pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman sebagai berikut: . Persiapan. Pencalonan. Pemungutan suara. Penetapan. Pada tahapan persiapan pemungutan suara, langkah-langkah yang akan ditempuh adalah sebagai berikut: . Panitia Pemilihan Wali Nagari menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada DPT paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara. Surat pemberitahuan pemungutan suara mencantumkan waktu dan tempat pelaksanaan pemungutan suara dan diberi nomor urut sesuai yang tercantum dalam DPT. Pemilih yang sudah terdaftar sebagai DPT, tetapi belum menerima surat pemberitahuan dapat meminta kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari paling lambat 1 . hari sebelum pemungutan suara. Panitia Pemilihan Wali Nagari mempersiapkan TPS paling lambat 1 . hari sebelum pemungutan suara. Selain Panitia Pemilihan Nagari. KPPS bertanggungjawab mempersiapkan TPS apabila terdapat TPS yang berjumlah lebih dari 1 . di setiap Nagari. Panitia Pemilihan Wali Nagari menetapkan lokasi TPS di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sebelum rapat pemungutan suara, ketua KPPS bersama Panitia Pemilihan Wali Nagari, dan Saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: . memeriksa TPS dan perlengkapannya. memasang salinan DPT dan daftar Calon Wali Nagari di tempat yang sudah ditentukan. c0 menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan. menerima surat mandat dari Saksi. memberikan salinan DPT kepada Saksi. Sedangkan dalam kegaiatan rapat pemungutan suara, maka telah dilakukan halhal berikut ini: . Ketua KPPS melaksanakan rapat pemungutan suara pada hari pemungutan suara. Rapat pemungutan suara dimulai pada pukul 07. 30 waktu . Apabila pada pukul 07. 30 Saksi dan Pemilih belum hadir, rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan kehadiran Saksi atau Pemilih paling lama 30 . iga pulu. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan. Saksi dan Pemilih belum hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara. Saksi yang hadir pada rapat pemungutan suara wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari Calon Wali Nagari. Saksi Calon Wali Nagari berjumlah 1 . Saksi yang hadir berhak menerima. Saksi yang hadir pada rapat pemungutan suara dilarang mengenakan /membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon Wali Nagari. Ketua KPPS berhak menolak Saksi yang tidak membawa surat tugas/mandat tertulis dari Calon Wali Nagari dan/atau melanggar larangan pada hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Agenda rapat pemungutan suara terdiri atas: pembukaan perlengkapan pemungutan dan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review penghitungan suara dan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Sedangkan di dalam tahapana tata cara pemungutan suara, maka telah dilakukan hal-hal berikut ini: . Dalam melaksanakan agenda rapat pemungutan suara. Ketua KPPS. Ketua KPPS memastikan anggota KPPS berada pada tempat sesuai dengan . Penjelasan ketua KPPS kepada Pemilih. Tata cara pemberian suara pada surat suara ditetapkan sebagai berikut: Memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 . kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Calon Wali Nagari. Sedangkan dalam tahapan pemberian suara, maka telah dilakukan hal-hal berikut ini: . Setelah memberikan penjelasan tata cara pemberian suara. Ketua KPPS dapat mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran Pemilih tersebut. Setelah menerima surat suara. Pemilih wajib memeriksa dan meneliti surat suara dalam keadaan baik atau tidak . Apabila Pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos. Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS. 50 Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 . kali dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara. Pemilih yang telah menerima surat suara. Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Pemilih penyandang disabilitas dapat dibantu oleh pendamping. Pendamping dapat berasal dari anggota anggota KPPS atas permintaan Pemilih yang . Pemberian bantuan terhadap Pemilih penyandang disabilitas. Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih penyandang disabilitas, wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan. Pada pukul 13. 00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara. Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara di TPS. Sedangkan dalam tahapan rapat perhitungan suara, hal yang telah dilakukan dalam pemilihan wali nagari di Kabupaten Padang Pariaman adalah sebagai berikut ini: . Ketua KPPS mengumumkan bahwa rapat penghitungan suara dimulai. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan penghitungan suara. Anggota KPPS membuka surat suara dan memberikan kepada Ketua KPPS. Ketua KPPS bertugas: memeriksa tanda coblos pada surat suara dan menunjukkan kepada Saksi, anggota KPPS, dan/atau Pemilih/masyarakat yang hadir dengan ketentuan 1 . Surat Suara dihitung 1 . suara dan dinyatakan sah atau tidak sah. dan mengumumkan hasil pencoblosan pada surat suara dan perolehan suara Calon Wali Nagari dengan suara E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review yang terdengar jelas. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan. Saksi. Calon Wali Nagari, pemantau Pemilihan, dan/atau Pemilih yang hadir pada rapat Penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir penghitungan suara. Dokumentasi dapat berupa foto dan/atau video. Anggota KPPS mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir berhologram yang ditempel pada papan. Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir. Ketua KPPS melakukan pembetulan. Pembetulan dilakukan dengan cara mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 . garis horizontal. Pada angka atau kata yang dicoret dituliskan angka atau kata hasil pembetulan. Ketua KPPS membubuhkan paraf pada angka atau kata pembetulan. Sedangkan dalam tahapan suara sah, maka telah dilakukan tahapan-tahapan berikut ini: . Surat suara dinyatakan sah apabila: Menggunakan surat suara yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari. Terdapat tanda tangan asli Ketua KPPS. Tidak terdapat tambahan tulisan dan/atau huruf atau tanda selain tanda coblos, yang dapat menunjukkan identitas Pemilih. Tidak rusak dan/atau berubah bentuk. Dicoblos menggunakan alat yang disediakan oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari. Surat suara dinyatakan sah dalam pencoblosan ditandai dengan: Tanda coblos hanya pada 1 . kotak segi empat yang memuat satu Calon Wali Nagari. Tanda coblos terdapat dalam satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama Calon Wali Nagari yang telah ditentukan. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama Calon Wali Nagari. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama Calon Wali Nagari. Surat suara dianggap tidak sah dalam pencoblosan, apabila: Tidak menggunakan surat suara yang telah ditetapkan. Tidak ditandatangani atau tidak diparaf oleh Ketua KPPS. Terdapat tanda-tanda lain selain tanda yang telah ditetapkan. Ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukkan identitas Pemilih. Memberikan suara untuk lebih dari 1 . Calon Wali Nagari. Mencoblos tidak dengan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari. Penghitungan suara dilakukan di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh Saksi Calon Wali Nagari. BAMUS Nagari, dan/atau masyarakat Nagari. Alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah, diberitahukan pada saat perhitungan suara. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara, antara KPPS dengan Saksi, maka KPPS berkewajiban untuk menentukan dan bersifat . KPPS membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, paling kurang 2 . orang anggota KPPS dan dapat ditandatangani oleh Saksi Calon Wali Nagari. KPPS memberikan salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara kepada masing-masing Saksi Calon Wali Nagari yang hadir sebanyak 1 . rangkap dan menempelkan 1 . rangkap sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum. Berita Acara Hasil Penghitungan Suara Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review beserta kelengkapannya, dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel. KPPS menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari pada hari yang sama dengan pelaksanaan penghitungan suara di TPS. Penutup Penyelengaraan pemilihan wali nagari serentak di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2018 sudah berjalan dengan baik dari 41 Nagari yang melakukan pilwana. Tahapan yang dilalui dalam penyelenggaran pemilihan wali nagari ini adalah: persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan yang sudah berjalan dengan Hanya saja ada satu sengketa pilwana yang terjadi di Nagari Guguak Kecamatan 2x11 Kayutanam. Daftar Pustaka