MODERATION: Journal of Islamic Studies Review Volume. Number. Maret 2026 p-ISSN: 2776-1193, e-ISSN: 2776-1517 Hlm: 91-98 Journal Home Page: http://journal. id/index. php/moderation/index OTORITAS TUHAN DI TANGAN BIROKRASI: Menimbang Batas Intervensi Negara terhadap Syariah Menurut Yudian Wahyudi dan Abdullahi Ahmed An-NaAoim Mohammad David. Nurdin Habim. Sadari3 Mahasiswa Program Doktor Hukum Keluarga Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung1,2 Institut Pembina Rohani Islam Jakarta3 adpetikisindo@gmail. sadari@iprija. Abstract: This article examines Human Rights (HAM) and Equality in Sharia according to Yudian Wahyudi and Abdullahi Ahmed An-NaAoim. According to an-NaAoim, human rights are universal as a minimum ethical standard that must be met by all legal systems, including Islamic law. Sharia must be reformed so as not to conflict with the principles of gender equality, religious freedom, and non-discrimination. An-NaAoim does not hesitate to directly criticize classical Islamic legal texts. Meanwhile. Yudian presents a style of Islamic legal approach that is sourced from the Islamic treasure, namely ushul fiqh, not hermeneutics. According to him, maqasid sharia is actually the correct method in the exploration . l-istinbat. and application . t-tabiq. of Islamic Thus, the difference between Yudian and an-NaAoim lies in the level of methodological radicalism and the basis of normative Yudian tends to maintain continuity with the tradition of ushul fiqh and the authority of texts, while an-NaAoim is more daring in deconstructing the normative structure of classical sharia. However, the two agreed that formalizing sharia as state law was not an ideal solution to the problems of modern Muslims. Yudian maintained continuity with the traditions of ushul fiqh and the authority of texts. His thinking style was characterized by continuity . , change . , and transcendence . utaAoali. , complemented by comparison and contrast. He pursued the maqasid of sharia in Yudian's style, using maqasid sharia as a method. Theoretically, the synthesis of Yudian's and an-NaAoim's thinking opens the opportunity for a more comprehensive model of Islamic legal reform. From Yudian, we can draw a contextual maqasid sharia approach that is sensitive to local realities. From an-NaAoim, we can draw a strong commitment to equality, freedom, and human dignity as universal ethical principles. This synthesis does not eliminate differences, but rather leverages the strengths of each approach to more comprehensively address legal and humanitarian Keyword: Divine Authority. Bureaucracy. Intervention. State. Sharia. Yudian Wahyudi. Abdullahi Ahmed An-NaAoim Mohammad David. Nurdin Habim. Sadari: [Otoritas Tuhan di Tangan Birokrasi: Menimbang Batas Intervensi Negara Terhadap Syariah Menurut Yudian Wahyudi dan Abdullahi Ahmed An-Na'i. 91 | Mohammad David. Nurdin Habim. Sadari PENDAHULUAN Perkembangan pemikiran Islam kontemporer menunjukkan adanya upaya serius dari para intelektual Muslim untuk merespons tantangan modernitas, globalisasi, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Tantangan tersebut tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga yuridis, sosial, dan politik, terutama dalam konteks hubungan antara syariah Islam, negara, dan masyarakat modern. Dalam lanskap ini, muncul beragam pendekatan pemikiran yang mencerminkan latar sosial, geografis, dan tradisi intelektual yang berbeda. Dua tokoh penting yang merepresentasikan dinamika tersebut adalah Yudian Wahyudi dan Abdullahi Ahmed AnNaAoim. Yudian merupakan cendekiawan Muslim Indonesia yang dikenal luas melalui gagasan integrasi antara maqashid syariah. Pancasila, dan kebangsaan Indonesia. Pemikirannya berangkat dari kesadaran bahwa Indonesia adalah negara-bangsa yang plural secara agama, etnis, dan budaya, sehingga penerapan nilai-nilai Islam harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan ideologis negara. Dalam konteks ini. Yudian tidak memposisikan syariah sebagai sistem hukum formal negara, melainkan sebagai sumber nilai etik dan moral yang dapat memperkaya kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pendekatan maqashid syariah sebagai metode 1 Dengan demikian. Islam dipahami secara substantif, bukan simbolik atau legalistik semata. Berbeda dengan Yudian yang berpijak pada konteks kebangsaan Indonesia. An-NaAoim merupakan pemikir hukum Islam global yang banyak berkecimpung dalam diskursus internasional tentang Islam. HAM, dan sekularisme. An-NaAoim dikenal sebagai murid intelektual Mahmoud Mohamed Taha dan pengusung gagasan reformasi syariah melalui pendekatan historis-kritis terhadap teks-teks keagamaan. Ia berpandangan bahwa syariah historis tidak dapat diterapkan secara literal dalam negara modern tanpa menimbulkan problem serius, terutama terkait diskriminasi terhadap perempuan, non-Muslim, dan kebebasan beragama. 2 Oleh karena itu. An-NaAoim menegaskan perlunya rekonstruksi syariah agar selaras dengan prinsip-prinsip HAM universal. Perbedaan konteks sosial dan metodologis antara kedua tokoh ini menjadikan perbandingan pemikiran mereka sangat relevan. Yudian bergerak dalam tradisi pemikiran Islam Indonesia yang berupaya mencari titik temu antara Islam dan konsensus nasional melalui Pancasila, sedangkan An-NaAoim bergerak dalam tradisi hukum Islam internasional yang menuntut pemisahan fungsional antara agama dan negara sebagai prasyarat perlindungan HAM. 3 Meskipun demikian, keduanya memiliki kesamaan mendasar, yakni sama-sama menolak formalisasi syariah secara kaku dan menekankan pentingnya nilai-nilai moral Islam dalam kehidupan publik. Kajian perbandingan antara pemikiran Yudian dan An-NaAoim menjadi penting setidaknya karena tiga alasan. Pertama, perbandingan ini membantu memahami variasi pendekatan pembaruan hukum Islam yang berkembang di dunia Muslim kontemporer, khususnya antara pendekatan kontekstual-nasional dan pendekatan universal-global. 4 Kedua, studi ini memperkaya diskursus akademik tentang relasi Islam, negara, dan HAM dengan menampilkan dua model pemikiran yang berbeda tetapi sama-sama berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan. Ketiga, kajian ini memiliki relevansi praktis bagi negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, dalam merumuskan kebijakan publik yang sensitif terhadap nilai agama sekaligus menghormati prinsip demokrasi dan HAM. 1Sodiman. AuMaqAid SyariAoah Kontemporer (Pemikiran Yudian Wahyudi dan Jasser Aud. Ay. Al-AoAdl. Vol. 11 No. 1, 2018. 2Abdullahi Ahmed An-NaAoim. Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties. Human Rights, and International Law (Syracuse: Syracuse University Press, 1. 3Abdullahi Ahmed An-NaAoim. Islam and the Secular State: Negotiating the Future of ShariAoa, (Cambridge: Harvard University Press, 4Syaiful Arif. Islam. Pancasila, dan MaqAid al-SyarAoah. Perspektif Prof. yudian Wahyudi. Ph. (Yogyakarta: Suka Press, 2. 92 | MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 | Selain itu, perbandingan ini juga membuka ruang refleksi kritis terhadap batas-batas ijtihad dalam Islam kontemporer. Yudian mengandalkan maqashid syariah sebagai instrumen utama ijtihad kontekstual, sedangkan An-NaAoim mendorong pembacaan ulang teks-teks syariah melalui lensa sejarah dan etika HAM. 5 Perbedaan ini memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana syariah dapat direkonstruksi tanpa kehilangan legitimasi keagamaannya? Dan bagaimana nilai-nilai Islam dapat berkontribusi secara konstruktif dalam tatanan hukum Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini bertujuan untuk membandingkan secara kritis pemikiran Yudian dan An-NaAoim, khususnya terkait metodologi pembaruan hukum Islam, relasi Islam dan negara, serta posisi hak asasi manusia. Dengan pendekatan komparatif-analitis, diharapkan tulisan ini dapat memberikan kontribusi akademik dalam memahami spektrum pemikiran Islam kontemporer serta relevansinya bagi pengembangan hukum dan etika Islam di era modern. PEMBAHASAN Kerangka Epistemologis Pemikiran Yudian dan An-NaAoim Dalam studi pemikiran Islam kontemporer, aspek epistemologis merupakan fondasi utama yang menentukan arah metodologi, kesimpulan normatif, serta implikasi praksis suatu Perbedaan mendasar antara pemikiran Yudian dan An-Na'im dapat ditelusuri sejak titik epistemologis ini. Yudian membangun kerangka epistemologinya dari tradisi ushl al-fiqh klasik yang kemudian diperkaya dengan pendekatan maqashid syariah kontemporer. Ia memandang bahwa wahyu tetap menjadi sumber utama otoritas normatif Islam, namun pemahaman terhadap wahyu harus selalu melibatkan konteks sosial, sejarah, dan kebudayaan tempat hukum Islam 6 Dengan demikian, epistemologi Yudian bersifat integratif: menggabungkan teks . , rasio . , dan realitas sosial . Aq. Sebaliknya. An-NaAoim mengembangkan epistemologi yang lebih kritis dan reflektif terhadap tradisi hukum Islam klasik. Ia berangkat dari asumsi bahwa syariah sebagai sistem hukum historis merupakan hasil konstruksi manusia . uman interpretatio. terhadap teks wahyu, bukan wahyu itu sendiri. 7 Oleh karena itu, syariah bersifat historis, kontekstual, dan terbuka untuk dikritik serta direformasi. Epistemologi An-NaAoim sangat dipengaruhi oleh pendekatan ilmu sosial, teori HAM, dan hukum internasional modern. Perbedaan epistemologis ini berdampak langsung pada cara kedua tokoh memahami otoritas teks agama. Bagi Yudian, teks tetap memiliki otoritas normatif yang kuat, namun maknanya harus digali melalui maqAid demi kemaslahatan manusia. Sedangkan bagi AnNaAoim, otoritas teks harus selalu dinegosiasikan dengan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kebebasan yang berkembang dalam kesadaran moral manusia modern. 5Khusnul Khotimah. AuKonsep HAM dalam Pemikiran Abdullahi Ahmed An-NaAoim,Ay Al-Manahij. Vol. 2 No. 1, 2008. 6Yudian Wahyudi. Islam dan Nasionalisme Indonesia (Yogyakarta: Nawesea Press, 2. 7Abdullahi Ahmed An-NaAoim. Toward an Islamic Reformation (Syracuse: Syracuse University Press, 1. 8Wael B. Hallaq. An Introduction to Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2. Mohammad David. Nurdin Habim. Sadari: [Otoritas Tuhan di Tangan Birokrasi: Menimbang Batas Intervensi Negara Terhadap Syariah Menurut Yudian Wahyudi dan Abdullahi Ahmed An-NaAoi. 93 | Mohammad David. Nurdin Habim. Sadari Maqashid Syariah dan Rekonstruksi Syariah Maqashid syariah menempati posisi sentral dalam pemikiran Yudian. Ia menolak pemahaman maqashid sebagai sekadar teori tambahan dalam ushul fiqh, melainkan menegaskannya sebagai paradigma berpikir hukum Islam yang komprehensif. Dalam pandangannya, maqashid bukan hanya tujuan akhir hukum, tetapi juga metode untuk menilai validitas penerapan suatu hukum dalam konteks tertentu. Yudian mengembangkan maqashid sebagai instrumen untuk membaca realitas Indonesia yang plural, demokratis, dan berlandaskan Pancasila. Ia menegaskan bahwa penerapan hukum Islam yang mengabaikan konteks kebangsaan justru berpotensi menimbulkan mafsadah sosial, seperti konflik identitas dan diskriminasi terhadap kelompok Oleh karena itu, maqashid harus diarahkan untuk menjaga persatuan nasional, keadilan sosial, dan kemanusiaan yang beradab. Berbeda dengan itu. An-NaAoim tidak menggunakan maqashid syariah sebagai kerangka utama pembaruannya. Ia lebih memilih pendekatan rekonstruksi syariah melalui kritik historis terhadap ayat-ayat hukum. Dalam karyanya Toward an Islamic Reformation. An-NaAoim menyatakan bahwa banyak hukum Islam klasikAiterutama yang berkaitan dengan hudd, status perempuan, dan non-MuslimAitidak kompatibel dengan prinsip HAM modern. An-NaAoim mengusulkan pembacaan ulang Al-QurAoan dengan menekankan pesanpesan universal Islam yang bersifat egaliter dan humanis, khususnya ayat-ayat Makkiyah. bahkan mengadopsi gagasan reverse naskh dari Mahmoud Mohamed Taha, yaitu mengedepankan ayat-ayat universal sebagai dasar normatif hukum Islam modern, sementara ayat-ayat legalistik Madaniyyah dipandang kontekstual dan temporer. Islam. Negara, dan Pancasila versus Sekularisme Relasi antara Islam dan negara menjadi isu kunci dalam pemikiran kedua tokoh. Yudian secara tegas menyatakan bahwa Indonesia bukan negara sekuler dalam pengertian Barat, tetapi juga bukan negara agama. Pancasila dipahami sebagai titik temu . alimatun sawA) yang memungkinkan nilai-nilai agama, termasuk Islam, hidup dan berkembang tanpa dominasi satu agama atas yang lain. Dalam kerangka ini. Yudian menolak formalisasi syariah sebagai hukum positif negara. Menurutnya. Islam justru akan kehilangan daya etik dan spiritualnya ketika direduksi menjadi instrumen politik kekuasaan. Nilai-nilai Islam seharusnya hadir sebagai etos moral dalam kebijakan publik, bukan sebagai simbol legal formal. Sementara itu. An-NaAoim secara eksplisit mendukung sekularisme sebagai prinsip politik yang menjamin kebebasan beragama. Ia menegaskan bahwa negara harus bersikap netral terhadap semua agama, termasuk Islam, agar tidak terjadi pemaksaan tafsir keagamaan tertentu kepada warga negara. 15 Bagi An-NaAoim, penerapan syariah oleh negara justru bertentangan dengan prinsip Islam itu sendiri, karena iman dan ketaatan tidak dapat dipaksakan melalui hukum. Meskipun sama-sama menolak negara Islam, perbedaan antara keduanya terletak pada dasar legitimasi. Yudian mendasarkan argumennya pada konsensus kebangsaan dan maqashid syariah, sedangkan An-NaAoim mendasarkannya pada prinsip HAM dan teori negara modern. 9Sodiman. AuMaqAid SyariAoah Kontemporer. ,Ay Al-AoAdl. Vol. 11 No. 1, 2018. 10Syaiful Arif. Islam. Pancasila, dan MaqAid al-Syarah (Yogyakarta: Suka Press, 2. 11An-NaAoim. Toward an Islamic Reformation. , 1990. 12Mashood A. Baderin. International Human Rights and Islamic Law (Oxford: OUP, 2. 13Yudian Wahyudi. Pancasila dan Islam (Yogyakarta: BPIP Press, 2. 14Noorhaidi Hasan. Islam Politik di Indonesia (Yogyakarta: Suka Press, 2. 15An-NaAoim. Islam and the Secular State (Harvard University Press, 2. 94 | MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 | Hak Asasi Manusia dan Kesetaraan Isu HAM menjadi titik perbedaan paling tajam antara pemikiran Yudian dan AnNaAoim. Yudian memandang HAM sebagai bagian dari tujuan syariah, selama HAM tersebut dipahami dalam kerangka kemaslahatan dan nilai-nilai moral Islam. 16 Ia menolak dikotomi antara HAM AuBaratAy dan HAM AuIslamAy, namun tetap mengkritik universalitas HAM yang dianggap mengabaikan konteks budaya dan religius. Sebaliknya. An-NaAoim memandang HAM universal sebagai standar etika minimum yang harus dipenuhi oleh semua sistem hukum, termasuk hukum Islam. Ia menegaskan bahwa syariah harus direformasi agar tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender, kebebasan beragama, dan non-diskriminasi. 17 Dalam hal ini. An-NaAoim lebih radikal dibanding Yudian, karena ia tidak segan mengkritik langsung teks-teks hukum Islam klasik. Implikasi Sosial dan Hukum di Indonesia Dalam konteks Indonesia, pemikiran Yudian memiliki implikasi yang lebih aplikatif dan kontekstual. Gagasannya mendukung model negara Pancasila yang religius namun inklusif, serta memberikan justifikasi teologis bagi pluralisme dan demokrasi. 18 Pendekatan ini relatif mudah diterima oleh arus utama umat Islam Indonesia. Sebaliknya, pemikiran An-NaAoim lebih banyak berpengaruh dalam diskursus akademik dan HAM internasional. Di Indonesia, gagasannya sering dipandang terlalu liberal dan kurang sensitif terhadap sentimen keagamaan masyarakat. 19 Namun demikian, pemikirannya tetap penting sebagai kritik normatif terhadap kecenderungan formalisasi syariah. Evaluasi Kritis dan Sintesis Secara kritis, pemikiran Yudian unggul dalam hal kontekstualisasi lokal dan penerimaan sosial, tetapi relatif moderat dalam melakukan kritik terhadap teks syariah klasik. Sementara itu. An-NaAoim unggul dalam keberanian intelektual dan konsistensi HAM, tetapi menghadapi problem legitimasi teologis di kalangan umat Islam. 20 Sintesis dari kedua pemikiran ini membuka peluang lahirnya model pembaruan hukum Islam yang kontekstual sekaligus berorientasi pada keadilan universal. 16Khusnul Khotimah. AuHAM dalam Pemikiran An-NaAoim,Ay Al-Manahij, 2008. 17Abdullahi Ahmed An-NaAoim. AuIslamic Foundations of Human Rights. ,Ay 1996. 18Bahtiar Effendy. Islam dan Negara (Jakarta: Paramadina, 2. 19Azyumardi Azra. Islam Reformis (Jakarta: RajaGrafindo, 2. 20Mashood A. Baderin. Human Rights and Islamic Law (Oxford: Oxford University Press, 2. Mohammad David. Nurdin Habim. Sadari: [Otoritas Tuhan di Tangan Birokrasi: Menimbang Batas Intervensi Negara Terhadap Syariah Menurut Yudian Wahyudi dan Abdullahi Ahmed An-NaAoi. 95 | Mohammad David. Nurdin Habim. Sadari KESIMPULAN Kajian komparatif terhadap pemikiran Yudian dan An-NaAoim menunjukkan bahwa pembaruan pemikiran Islam kontemporer tidak bersifat tunggal, melainkan berkembang dalam spektrum pendekatan yang beragam, tergantung pada konteks sosial, orientasi epistemologis, dan tujuan normatif yang hendak dicapai. Kedua tokoh ini sama-sama berangkat dari kegelisahan yang sama, yaitu bagaimana menjadikan Islam tetap relevan, berkeadilan, dan manusiawi di tengah perubahan sosial, politik, dan hukum modern. Namun demikian, jalan intelektual yang mereka tempuh memperlihatkan perbedaan yang signifikan, baik dari sisi metodologi, kerangka legitimasi, maupun implikasi praksisnya. Yudian merepresentasikan model pembaruan pemikiran Islam berbasis konteks Dengan menjadikan maqAid al-syarah sebagai paradigma berpikir. Yudian menegaskan bahwa esensi syariah terletak pada kemaslahatan dan keadilan, bukan pada simbolisasi hukum formal. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini memiliki signifikansi strategis karena mampu menjembatani nilai-nilai Islam dengan konsensus nasional Pancasila tanpa menimbulkan ketegangan ideologis. Islam, dalam pandangan Yudian, tidak harus hadir sebagai hukum positif negara untuk tetap berpengaruh secara substantif dalam kehidupan Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum Islam tidak selalu harus bersifat konfrontatif terhadap struktur negara modern. Sebaliknya, melalui pendekatan maqashid, hukum Islam dapat berfungsi sebagai sumber etika sosial, nilai moral, dan orientasi kebijakan publik yang inklusif. Dengan demikian, pemikiran Yudian menawarkan model integrasi Islam dan negara yang relatif stabil secara sosial dan memiliki tingkat penerimaan yang tinggi di masyarakat Muslim Indonesia yang plural. Sementara itu. An-NaAoim menghadirkan model pembaruan Islam yang bersifat kritistransformatif dan berorientasi global. Dengan menekankan bahwa syariah adalah produk interpretasi historis manusia terhadap wahyu. An-NaAoim membuka ruang kritik yang luas terhadap hukum Islam klasik, khususnya ketika hukum tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia modern. Dalam perspektif An-NaAoim, kesetaraan gender, kebebasan beragama, dan non-diskriminasi bukan sekadar nilai Barat, melainkan tuntutan etika universal yang sejalan dengan tujuan moral Islam itu sendiri. Pandangan An-NaAoim mengenai sekularisme sebagai netralitas negara terhadap agama juga memberikan kontribusi penting dalam diskursus Islam dan negara. Ia menegaskan bahwa negara yang memaksakan syariah justru berpotensi merusak nilai keagamaan itu sendiri, karena iman dan ketaatan tidak dapat diproduksi melalui instrumen hukum negara. Oleh karena itu, pemisahan institusional antara agama dan negara dipandang sebagai mekanisme perlindungan terhadap kebebasan beragama dan martabat manusia. Meskipun gagasan ini sering dipandang kontroversial di banyak negara Muslim, termasuk Indonesia, pemikiran An-NaAoim tetap relevan sebagai kritik normatif terhadap kecenderungan politisasi agama. Perbandingan antara Yudian dan An-NaAoim memperlihatkan bahwa perbedaan utama ke duanya terletak pada tingkat radikalisme metodologis dan basis legitimasi normatif. Yudian cenderung menjaga kontinuitas dengan tradisi ushul fiqh dan otoritas teks, sementara AnNaAoim lebih berani melakukan dekonstruksi terhadap struktur normatif syariah klasik. Namun demikian, ke duanya bertemu pada titik kesepakatan bahwa formalisasi syariah sebagai hukum negara bukanlah solusi ideal bagi problem umat Islam modern. Dari sisi implikasi praktis, pemikiran Yudian lebih mudah diimplementasikan dalam konteks Indonesia karena selaras dengan kerangka konstitusional dan budaya politik nasional. Pendekatan ini memberikan legitimasi teologis bagi pluralisme, demokrasi, dan negara Pancasila tanpa harus menegasikan identitas keislaman mayoritas penduduk. Sebaliknya, pemikiran An-NaAoim berperan sebagai Aucermin kritisAy yang mengingatkan bahaya eksklusivisme hukum agama dan pentingnya standar HAM universal dalam sistem hukum 96 | MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 MODERATION: Vol. 06 No. Maret 2026 | Secara teoretis, sintesis antara pemikiran Yudian dan An-NaAoim membuka peluang lahirnya model pembaruan hukum Islam yang lebih komprehensif. Dari Yudian, dapat diambil pendekatan maqashid syariah yang kontekstual dan sensitif terhadap realitas lokal. Dari AnNaAoim, dapat diambil komitmen kuat terhadap kesetaraan, kebebasan, dan martabat manusia sebagai prinsip etik universal. Sintesis ini tidak berarti menghilangkan perbedaan, tetapi justru memanfaatkan kelebihan masing-masing pendekatan untuk menjawab tantangan hukum dan kemanusiaan secara lebih utuh. Dengan demikian, studi ini menegaskan bahwa masa depan pemikiran Islam tidak terletak pada dikotomi antara AuIslam normatifAy dan AuIslam liberalAy, melainkan pada kemampuan umat Islam untuk mengembangkan metodologi ijtihad yang responsif, etis, dan berorientasi pada kemaslahatan manusia. Dalam konteks ini, pemikiran Yudian dan An-NaAoim sama-sama memberikan kontribusi penting bagi pengembangan wacana Islam kontemporer, baik di tingkat nasional maupun global. Akhirnya, tulisan ini merekomendasikan agar kajian lanjutan dapat difokuskan pada penerapan konkret gagasan kedua tokoh dalam kebijakan hukum dan sosial, khususnya dalam isu-isu sensitif seperti hukum keluarga, kebebasan beragama, dan perlindungan kelompok Dengan demikian, pemikiran Islam tidak berhenti pada tataran diskursus akademik, tetapi mampu memberikan solusi nyata bagi problem kemanusiaan di dunia modern. Mohammad David. Nurdin Habim. Sadari: [Otoritas Tuhan di Tangan Birokrasi: Menimbang Batas Intervensi Negara Terhadap Syariah Menurut Yudian Wahyudi dan Abdullahi Ahmed An-NaAoi. | Mohammad David. Nurdin Habim. Sadari REFERENSI