p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 PENGARUH STRUKTUR MODAL TERHADAP PAJAK PENGHASILAN BADAN TERUTANG (STUDI EMPIRIS PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PADA TAHUN 2017-2. Saprudin1. Sita Dewi2. Anggieta Dwi Astuti3 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta1,2,3 ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh antara struktur modal . ongterm debt to asset ratio dan debt to equity rati. terhadap pajak penghasilan badan terutang, baik secara parsial maupun secar simultan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian korelasional. Teknik pengumpulan data yangdigunakan adalah pendekatan kuantitatif. Selanjutnya, teknik penarikan sampel yang digunakan adalah purposive sampling dengan diperoleh sejumlah 9perusahaan yang menjadi sampel penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial maupun simultan longterm debt to asset ratio dan debt to equity ratio tidak berpengaruh terhadap pajak penghasilan badan terutang. Kesimpulan penelitian ini adalah tidak ada pengaruh struktur modal . ongterm debt to asset ratio dan debt to equity rati. secara parsial maupun simultan terhadap pajak penghasilan badan terutang pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Kata Kunci: Longterm Debt to Asset Ratio. Debt to Equity Ratio, dan Pajak Penghasilan Badan Terutang. ABSTRACT This study was conducted to determine whether there is between capital structure . ong-term debt to asset ratio and debt to equity rati. on Corporate Income Tax Payable a partial effect and simultaneously. The type of research used is correlational research. The data collection technique used is a quantitative Furthermore, the sampling technique used is purposive sampling by obtaining a number of 9 companies as research samples. The results showed that partially or simultaneously long-term debt to assetratio and debt to equity ratio had no effect on corporate income tax payable. The conclusion of this study is that there is no effect of capital structure . ong-term debt to asset ratio and debt to equity rati. partially or simultaneously on corporate income tax payable in manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange. Keywords: Longterm Debt to Asset Ratio. Debt to Equity Ratio, and Corporate Income Tax Payable. Korespondensi: Saprudin. MAk. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta. Jl. Salemba Raya No. 24 Jakarta Pusat Ae Indonesia 10430. Email: saprudinmaksudi@gmail. PENDAHULUAN mampu memenuhi kebutuhan dana yang digunakan untuk beroperasi dan mengembangkan usahanya. Untuk pemenuhan kebutuhan dana ini perusahaan dapat memperoleh dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan. Pilihan pemenuhan Salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam kegiatan perusahaan di dalam mengelola fungsi keuangan adalah seberapa besar perusahaan p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 menggunakan modal sendiri . sebagai modal permanen dibanding modal asing . yang hanya digunakan sebagai pelengkap apabila dana yang dibutuhkan kurang mencukupi (Edith Theresa Stein,2. Perusahaan dengan struktur modal yang dipenuhi oleh utang akan cenderung dihindari oleh para investor karena tingginya utang merupakan suatu beban yang akan ditanggung dari investasi dan juga perusahaan dengan utang yang tinggi memiliki risiko likuidasi yang tinggi karena Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah pertimbangan khusus untuk melihat resiko perusahaan dari sisi likuiditas keuangan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi struktur modal, diantara nya yaitu Debt to Equity Ratio dan Longterm Debt to Asset Ratio. Debt to Equity Ratio (DER) adalah rasio yang membandingkan jumlah/total hutang terhadap Rasio ini sering digunakan para analis dan para investor untuk melihat seberapa besar hutang perusahaan jika dibandingkan ekuitas yang dimiliki oleh perusahaan atau para pemegang saham. Semakin tinggi angka DER maka diasumsikan perusahaan memiliki resiko yang semakin tinggi Jika jumlah/total hutang tinggi maka perlu juga memperhitungkan Longterm Debt to Asset Ratio. Longterm Debt to Asset Ratio (LDAR) adalah rasio yang mengukur seberapa besar jumlah aktiva perusahaan dibiayai oleh hutang jangka Dalam buku Brigham dan Houston . Modigliani dan Miller berpendapat bahwa perusahaan yang memiliki rasio utang leverage akan memiliki nilai value lebih tinggi jika dibandingkan dengan perusahaan tanpa memiliki leverage, kenaikan nilai perusahaan terjadi karena pembayaran bunga atas utang merupakan pengurang pajak sehingga laba yang mengalir kepada investor menjadi semakin besar. Hampir semua perusahaan manufaktur menerapkan struktur modal pada perusahaannya, karena struktur modal dapat digunakan sebagai alat keputusan manajemen dalam mempertimbangkan dan menentukan pendanaan perusahaan pada periode usaha yang akan datang. Sumber penerimaan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Kontribusi pajak semakin signifikan dan diperhitungkan sebagai penerimaan negara yang paling dominan dan menjadi sumber pembiayaan nasional dalam rangka menjalankan programprogram pembangunan nasional yang nantinya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan bangsa dan masyarakat pada Besar kecilnya laba perusahaan dan kaitannya terhadap pembayaran hutang tentu sangat mempengaruhi besar atau kecilnya pajak yang akan dibayarkan atas pendapatan perusahaan Walaupun pajak bukanlah faktor utama yang diperhatikan untuk keputusan struktur modal dalam suatu perusahaan, tetapi pada dasarnya pajak badan terutang merupakan hal yang tidak dapat dihindari oleh siapapun termasuk pada perusahaan yang go public. Penghindaran pajak sudah terjadi sejak Banyak cara menghindari pajak, salah satunya dengan biaya bunga. Karena itu perlu ketentuan yang membatasi biaya bunga dengan cara membatasi nisbah utang terhadap modal (Debt to Equity Rati. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 169/PMK. 010/2015 (PMK-. tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. PMK-169 ini menetapkan bahwa perbandingan utang dan modal yang diperkenankan bagi perusahaan pada umumnya adalah maksimal empat banding satu . Dengan kata lain, perbandingan utang terhadap aset maksimal adalah 80%. Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti terkait AuAnalisis Pengaruh Struktur Modal Terhadap Pajak Penghasilan Badan Terutang (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2017-2. Ay. II. LITERATUR Struktur modal adalah perimbangan modal utang jangka pendek yang permanen, utang jangka panjang, saham preferen, dan saham biasa, p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 (Sartono, 2. Struktur modal menurut Dermawan Sjahrial perimbangan antara penggunaan modal pinjaman yang terdiri dari utang jangka pendek yang bersifat permanen, utang jangka panjang dengan modal sendiri yang terdiri dari saham preferen dan saham Sedangkan menurut Van Horne, . AuStruktur modal adalah bauran . tau propors. pembiayaan jangka panjang permanen perusahaan yang diwakili oleh hutang, saham preferen, dan ekuitas saham biasaAy. Apabila menggambarkan susunan keseluruhan sisi kredit neraca yang terdiri atas utang jangka pendek, utang jangka panjang, dan modal sendiri serta aktiva-aktiva perusahaan dibelanjakan, sedangkan struktur modal menggambarkan pembiayaan permanen perusahaan yang terdiri atas utang jangka panjang dan modal sendiri. Menurut Brigham dan Houston . Perusahaan mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini ketika melakukan keputusan struktur modal: mengalami risiko gagal bayar yang lebih tinggi profitabilitasnya menurun, dibandingkan dengan perusahaan yang kurang leverage (Imelda R. Purba, 2. Pengertian rasio leverage menurut Hery . adalah menyatakan bahwa rasio solvabilitas atau leverage merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aset perusahaan dibiayai dengan utang. Dengan kata lain, rasio solvabilitas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar beban utang yang harus ditanggung perusahaan dalam rangka pemenuhan aset. Pengertian Debt to Equity Ratio menurut Kasmir . merupakan rasio yang digunakan untuk menilai utang dengan ekuitas. Rasio ini dicari dengan cara membandingkan antara seluruh utang, termasuk utang lancar dengan seluruh ekuitas. Pengertian Long Term Debt to Assets Ratio menurut Andy Azhari . merupakan rasio hutang jangka panjang dengan aset yaitu bahwa pendanaan perusahaan untuk membeli aset menggunakan hutang jangka panjang nya. Setiap ada perubahan struktur modal akan mempengaruhi biaya modal secara keseluruhan, hal ini disebabkan masing-masing jenis modal mempunyai biaya modal sendiri-sendiri. Selain itu, teori struktur modal dianggap penting karena besarnya biaya modal keseluruhan ini, nantinya akan digunakan sebagai cut of rate pada pengambilan keputusan investasi. Menurut Hanafi . teori mengenai struktur modal terdiri dari: Pendekatan Tradisional Pendekatan Modigliani dan Miller (MM) Teori Trade Off Model Miller dengan Pajak Perusahaan dan Personal Pecking Order Theory Teori Asimetri: Informasi dan Signaling Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro. dalam Mardiasmo . pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undangundang . ang dapat dipaksaka. dengan tidak mendapat jasa timbal . yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan Stabilitas Penjualan Struktur Aset Leverage Operasi Tingkat Pertumbuhan Profitabilitas Pajak Kendali Sikap Manajemen Sikap Pemberi Pinjaman dan Lembaga Pemeringkat Kondisi Pasar Kondisi Internal Perusahaan Fleksibilitas Keuangan Menurut Bambang Riyanto . struktur modal suatu perusahaan secara umum terdiri atas beberapa komponen, yaitu: Modal Sendiri (ShareholderAos Equit. Modal Asing/Hutang Jangka Panjang (Longterm Deb. Penggunaan utang dalam operasional bisnis bisa menguntungkan, apabila perusahaan mampu menghasilkan laba. Sebaliknya, perusahaan dengan leverage yang tinggi justru akan p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 untuk membayar pengeluaran umum. Dari definisi tersebut, menurut Mardiasmo . dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur: Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang . ukan baran. Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undangundang serta aturan pelaksanaannya. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yaitu pengeluaran- pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Pajak penghasilan termasuk dalam kategori sebagai pajak subjektif, artinya pajak dikenakan karena ada subjeknya yakni telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan Sehingga terdapat ketegasan bahwa apabila tidak ada subjek pajaknya maka jelas tidak dapat dikenakan pajak penghasilan (Mardiasmo. Menurut Resmi . Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Sedangkan Menurut Suandy . Pajak Penghasilan pajak yang penghasilan, dapat dikenakan secara berkala dan berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu baik masa pajak maupun tahun pajak. Menurut Suandy . , pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektif dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Menurut Resmi . Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk Salah satu subjek pajak penghasilan adalah badan usaha, sehingga pajak penghasilan badan dapat didefinisikan sebagai pajak yang terutang oleh badan berkedudukan di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha selama periode tahun pajak. Untuk menghitung pajak penghasilan badan suatu perusahaan perlu dilakukan koreksi fiskal terlebih dahulu atas laporan keuangan komersial (Salamah,2. Menurut Muljono dan Wicaksono . , koreksi fiskal adalah koreksi yang diakibatkan adanya perbedaan pengakuan perhitungan laba menurut akuntansi komersial dengan laba menurut ketentuan perpajakan . Hasil penelitian Ervan Nursasmita . menunjukkan bahwa Debt to Asset Ratio dan Debt to Equity Ratio berpengaruh negatifterhadap pajak penghasilan badan. Adapun hasil penelitian Setiadi dan Nila Resnawati . menyimpulkan bahwa secara parsial variabel LDAR tidak berpengaruh, sedangkan DER berpengaruh terhadap PPh Badan Terutang. Menurut Jeni menunjukkan variabel Longterm Debt to Asset Ratio (LDAR) berpengaruh signifikan terhadap PPh Badan Terutang dan Debt to Equity Ratio (DER) tidak berpengaruh secara signifikan terhadap PPh Badan Terutang. Sedangkan dalam penelitian Andy Azhari . variabel Debt to Equity Ratio dan variabel Manajemen Laba secaraparsial tidak berpengaruh terhadap pajak penghasilan badan terutang Kerangka Pemikiran H1 : LDAR berpengaruh signifikan terhadap PPh Badan Terutang. p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 H2 : DER berpengaruh signifikan terhadap PPh Badan Terutang. H3 : Longterm Debt to Asset Ratio (LDAR) dan Debt to Equity Ratio (DER) berpengaruh secara simultan terhadap pajak penghasilan (PP. badan terutang. penelitian dalam hal ini perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI sektor Industri Dasar dan Kimia periode 2017-2019. Berdasarkan metode purposive sampling, maka data yang diteliti memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut: Perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sektor Industri Dasar dan Kimia periode 2017-2019. Perusahaan yang mempublikasikan keuangannya secara lengkap pada tahun 2017-2019 secara berturut-turut Perusahaan yang mempunyai indikatorindikator variabel independen dan dependen pada laporan keuangannya. Laporan keuangan yang disajikan dalam bentuk mata uang rupiah Dalam penelitian ini terdapat dua variabel independen yang akan diteliti diantaranya: LDAR (Longterm to Debt Asset Rati. : X1, rasio ini didapatdengan mencocokan utang jangka panjang dengan totas aset. Rumusnya adalah sebagai berikut: METODE Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian korelasional. Korelasional dari kata dasarnya korelasi. Menurut Arikunto . 0:247-. , penelitian korelasional (Correlational Studie. merupakan penelitian yang dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya hubungan antara dua atau beberapa variabel. Ciri dari penelitian korelsiaonal adalah bahwa penelitian tersebut tidak menuntut subyek penelitian yang terlalu banyak. Didalam penelitian ini penulis memilih perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang berperan sebagai wadah untuk melaksanakan penelitian, dimana keterangan/data yang dipakai untuk melengkapi kebenaran pengamatan tentang pengaruh struktur modal terhadap pajak penghasilan badan terutang. LDAR = yaycycycaycuyci yaycaycuyciycoyca ycEycaycuycycaycuyci y 100% ycNycuycycayco yaycycyceyc . DER (Debt to Equity Rati. : X2, rasio ini didapat dengan mencocokan utang jangka panjang dengan ekuitas. Rumusnya adalah sebagai berikut: Untuk pendekatan penelitian dalam ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif. Seperti yang dikemukakan (Sugiyono 2017:. bahwa metode penelitian kuantitatif diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan. Adapun yang menjadisasaran populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data keuangan tahunan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sektor Industri Dasar dan Kimia tahun 2017-2019. DER = ycNycuycycayco yaycycycaycuyci y 100% ycNycuycycayco yaycoycycnycycayc Adapun variabel dependen yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pajak Penghasilan Badan Terutang, yaitu PPh Badan Terutang. Pengukuran PPh terutang dapat dilihat dari pajak kini yang telah disajikan didalam laporan Jenis Sumber Data Sumber data untuk penelitian ini diperoleh dari website resmiperusahaan atau website Bursa Efek Indonesia . Model petunjuk/informasi yang dipakai pada percobaan ini merupakan laporan keuangan dan annualreport . nformasi tahunan perusahaa. Metode analisis deskriptif serta metode analisis regresi dan korelasi termasuk didalam penelitian ini. Analisis deskriptif dalam penelitian ini mencakup karakteristik industri manufaktur Pengambilan sampel digunakan dengan teknik penelitian purposive sampling, yaitu sampel yang ditentukan oleh peneliti berdasarkan kriteria tertentu untuk mendapatkan sampel yang mewakili . penggunaan teknikini dimaksudkan untuk mempertimbangkan waktu p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 yang menjadi sampel penelitian ini. Selain itu juga dilakukan penggambaran variabel yang mencakup rata-rata maksimum, minimum, dan deviasi standar dari masing-masing variabel yang digunakan dalam analisis. Pengujian asumsi klasik yang digunakan atas data sekunder dalam penelitian ini meliputi uji normalitas, multikolinearitas, heteroskedastisitas menggunakan tools SPSS. Sriwahana Adityakarta Tbk SWAT Output data hasil pengolahan statistik dapat dilihat dalam tabel berikut : Deskripsi Statistik Variabel Penelitian Descriptive Statistics Std. IV. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris mengenai faktor- faktor yang mempengaruhi Pajak Penghasilan Badan Terutang pada perusahaan manufaktur. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia sektor Industri Dasar dan Kimia. Adapun pemilihan sampel ini menggunakan metode purposive sampling seperti yang sudah ditetapkan dengan beberapa kriteria dan prosedur sampel yang telah ditentukan, dan menghasilkan 9 perusahaan yang berhasil memenuhi semua kriteria yang ada. Berikut ini tabel yang menyajikan daftar sampel perusahaan yang telah ditentukan LDAR DER PPh Badan Valid N . istwise Nama Perusahaan Semen Baturaja Tbk Mark Dynamics Indonesia Tbk Lion Metal Works Tbk Duta Pertiwi Nusantara Tbk Ekadharma International Tbk Champion Pasific Indonesia Tunas Alfin Tbk Suparma Tbk Maximum Mean Deviatio 2 21,982,5 33,441,571 12,944,252 10,778,222, Sumber : Data Sekunder Diolah, 2021 Dilihat dari nilai LDAR perusahaan pada tabel di atas, dihasilkan bahwa rasio LDAR terkecil adalah sebesar 0,1% yang dimiliki oleh PT Sriwahana Adityakarta Tbk pada tahun 2018 dan terbesar adalah 0,35% yang dimiliki oleh PT Suparma Tbk pada tahun 2018, sedangkan rata-rata dari rasio LDAR adalah 0,1122% dan standar deviasi sebesar 0,08781%. Dilihat pada tabel di atas, rasio DER terkecil yang dihasilkan sebesar0,13% yang dimiliki oleh PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk pada tahun 2019 dan rasio DER terbesar adalah 0,84% yang dimiliki oleh PT Suparma Tbk pada tahun 2017. Rata-rata dari rasio DER adalah sebesar 0,4115% dan standar deviasi adalah 0,22811%. Tabel 2. Daftar Sampel Perusahaan Minimu Kode Perusahaan SMBR MARK LION DPNS EKAD IGAR TALF SPMA p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 Berdasarkan tabel di atas, dari 9 sampel perusahaan yang digunakan pada periode 2017 sampai 2019. PPh badan terutang perusahaan yang terkecil adalah Rp. 21,982,568 yang dimiliki oleh PT Ekadharma International Tbkpada tahun 2018 dan PPh badan terutang yang terbesar adalah Rp. 33,441,571,000 yang dimiliki oleh PT Semen Baturaja Tbk pada tahun 2018. Standar deviasi sebesar Rp. 10,778,222,008. 030 dan rata-rata jumlah PPh badan terutang yang dibayar oleh perusahaan adalah sebesar Rp. 12,944,252,981. masing yaitu: 1,330 dan 1,330. Nilai Tolerance masing-masing sebesar 0,752 dan 0,752 yang menunjukkan lebih dari 0. 1 (Tolerance > 0. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat masalah multikolinearitas pada modeldalam penelitian ini. Hasil Uji Heteroskedastisitas Sumber : Data Sekunder Diolah, 2021 Hasil Uji Normalitas UnstandardizedResidual Normal Parameters Mean Std. Deviation Most Extreme Differences Absolute Positive Negative Test Statistic Berdasarkan gambar di atas menunjukkan bahwa titik-titik menyebar secara acak dan tidak membentuk suatu pola, baik di atas maupun di bawah angka 0 sumbu Y. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat heterokedasitas pada model dalam penelitian ini. Sumber : Data Sekunder Diolah, 2021 Asymp. Sig. -taile. Dari hasil di atas dapat diketahui bahwa nilai signifikansinya sebesar 0,170lebih besar dari 0,05 , maka dapat disimpulkan bahwa data pada variabel di atas terdistribusi secara normal karena nilai signifikansinya diatas 0,05 Hasil Uji Autokorelasi Model Summaryb Adjusted R Square Hasil Uji Multikolinearitas Model R Coefficientsa Square DurbinWatson 002 10,766,322,14 Collinearity Statistics Model Std. Error of the Estimate Tolerance Predictors: (Constan. DER. LDAR VIF LDAR DER Dependent Variable: PPh Badan Sumber : Data Sekunder Diolah, 2021 Dependent Variable: PPh Badan Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat nilai Durbin-Watson yang dihasilkan adalah 1,757. Dilihat dari tabel Durbin-Watson dengan signifikansi 0,05 dan jumlah data . = 27, serta jumlah variabel independen . = 2, diperoleh nilai Sumber : Data Sekunder Diolah, 2021 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa nilai VIF kedua variabel yaitu LDAR dan DER tidak lebih dari angka 10 (VIF < . , masing103 p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 dl sebesar 1,2399 dan du sebesar 1,5562. Jika nilai DW terletak antara batas atas atau upper bound . -d. maka koefisien autokorelasi = 0, berarti tidak ada autokorelasi. Hal ini terjadi pada hasil output SPSS di atas yang menunjukkan nilai DW terletak diantara batas atas atau du dan . -d. yaitu 1,5562 < 1,757 < 2,4438 , sehingga dapat dikatakan bahwa model regresi dalam penelitian ini tidak terdapat autokorelasi. Residual Total Dependent Variable: PPh Badan Predictors: (Constan. DER. LDAR Sumber : Data Sekunder Diolah, 2021 Model Summaryb Model R 2 119246596256 1. Hasil Koefisien Determinasi Adjusted R Square Square Regression 2384931925137 Dari uji ANOVA atau tabel di atas, dengan = 5% nilai F hitung = 1,029 Sig = 0,373. F tabel = 3,40 . F hitung < F tabel atau Sig > 0,05 maka H0 Jadi Longterm Debt to Asset Ratio dan Debt to Equity Ratio yang merupakan bagian dari struktur modal secara bersama-sama tidak berpengaruh terhadap Pajak Penghasilan badan Std. Error of the Estimate 002 10,766,322,140. Predictors: (Constan. DER. LDAR Dependent Variable: PPh Badan Sumber : Data Sekunder Diolah, 2021 Dengan kata lain, penggunaan komponen utang dalam struktur permodalan yang tertuang dalam rasio LDAR dan DER tidak dapat dikelola dengan baik, maka hal tersebut bisa jadi menjadi salah satu penyebab yang membuat pendapatan tidak dapat meningkat dan kemudian akan berakibat pada peningkatan pajak suatu perusahaan. Pada model summary, nilai koefisien korelasi (R) sebesar 0,281 yang berarti bahwa korelasi atas hubungan antara Pajak Penghasilan badan terutang dengan variabel independennya (LDAR dan DER) lemah karena berada di bawah 0,5. Angka R Square atau koefisien determinasi adalah 0,079. Hal ini berarti 7,9% variasi atau perubahan dalam Pajak Penghasilan badan terutang dapat dijelaskan oleh variabel dari LDAR dan DER, sedangkan sisanya . ,1%) dijelaskan oleh sebab-sebab lainnya yang tidak diteliti. Uji Signifikansi Parsial . Uji ini sering disebut uji t yang merupakan pengujian yang digunakan untuk melihat variabel Ae variabel independen secara parsial atau secara individu terhadap variabel dependen. Berdasarkan hasil pengolahan SPSS versi 28, diperoleh hasil sebagai berikut: Uji Simultan (Uji F) Uji simultan atau uji statistik F digunakan untuk melihat pengaruh bahwa Longterm Debt to Asset Ratio dan Debt to Equity Ratio secara simultan dapat dihitung dengan menggunakan ftest. Berdasarkan hasil pengolahan data dengan program SPSS 28, maka diperoleh hasil sebagai Hasil Uji Signifikansi Parsial Hasil Uji Statistik F Coefficientsa ANOVAa Model Sum of Squares Df Mean Square Unstandardized Coefficients Sig. Standardiz Coefficient p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 Mod Std. Error Sig Nabila . yang menunjukkan bahwa ada pengaruh negatif Long term Debt to Asset Ratio (LDAR) terhadap Pajak Penghasilan badan terutang perusahaan, yaitu semakin tinggi Long term Debt to Asset Ratio (LDAR) maka akan menurunkan jumlah pajak penghasilan badan Selain beban bunga atas utang keuntungan atau manfaat pajak yang akan didapat oleh perusahaan juga dapat diperoleh dari aktiva tetap yang berupa biaya depresiasi atas aktiva tetap yang dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung laba kena pajak sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat . huruf a UU Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, dapat dikatakan bahwa hal ini lah yang menjadi salah satu penyebab tidak berpengaruhnya rasio LDAR terhadap PPh Badan Terutang. Beta (Constan 12817863590. LDAR DER - . Dependent Variable: PPh Badan Sumber : Data Sekunder Diolah, 2021 Uji t dilakukan untuk mengetahui mana di antara dua variabel independen yang berpengaruh terhadap PPh Badan Terutang. Uji t dilakukan dengan membandingkan t hitung dengan t tabel, taraf signifikansi yaitu 5% : 2 = 2,5% . ji 2 sis. , dengan derajat kebebasan . = n-k-l yaitu 27-2-1 = 24 . adalah jumlah sampel dan k adalah jumlah variable independen. Dari pengujian 2 sisi signifikansi = 0,025, maka doperoleh t tabel sebesar 2,064. Sehingga hasil pengujian dapat ditunjukkan sebagai berikut : Pengaruh Debt to Euity Ratio (DER) terhadap Pajak Penghasilan Badan Terutang Berdasarkan tabel hasil uji parsial diatas, diperoleh nilai signifikansivariabel Debt to Equity Ratio sebesar 0,345 > 0,05 . araf signifika. Selain itu dilihat dari hasil perbandingan antara t hitung dan t tabel yang menunjukkan nilai t hitung -0,964 , dimana t tabel adalah 2,064 berarti Aet tabel adalah -2,064. Dari hasil tersebut terlihat bahwa -t tabel < t hitung < t tabel atau -2,064 < -0,964 < 2,064 maka H0 diterima yang berarti dapat disimpulkan bahwa variabel Debt to Equity Ratio secara parsial tidak berpengaruh terhadap Pajak Penghasilan Badan terutang. Hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian Setiadi dan Nila Resnawati . yang menunjukkan variabel Debt to Equity Ratio berpengaruh terhadap Pajak Penghasilan badan Namun, serupa dengan penelitian Jeni . yang menjelaskan bahwa Debt to Equity Ratio tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Pajak Penghasilan badan terutang, karena banyaknya penggunaan utang dalam memanipulasi pajak ini salah satunya disebabkan oleh aturan perpajakan yang memasukkan beban utang untuk mengurangi penghasilan kena pajak. Adanya undang-undang perpajakan ini dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menggunakan utang agar bisa Pengaruh Longterm Debt to Asset Ratio (LDAR) terhadap Pajak Penghasilan Badan Terutang Berdasarkan tabel hasil uji parsial di atas, diperoleh nilai memiliki nilai signifikan variabel Longterm Debt to Asset Ratio (LDAR) sebesar 0,174 yang berarti berada di atas taraf signifikan 0,05 . %). Selain itu juga dapat dilihat dari hasil perbandingan antara t hitung dan t tabel yang menunjukkan nilai t hitung sebesar 1,401 sedangkan t tabel sebesar 2,064. Dari hasil tersebut terlihat bahwa -t tabel < t hitung < t tabel, yaitu Ae 2,064 < 1,401 < 2,064 maka H0 diterima yang berarti dapat disimpulkan bahwa variabel Longterm debt to asset ratio secara parsial tidak berpengaruh terhadap variabel Pajak Penghasilan badan terutang. Hasil temuan ini berbeda dengan penelitian Jeni . dan Andy Azhari . yang menunjukkan bahwa Longterm Debt to Asset Ratio mempunyai hubungan positif terhadap Pajak Penghasilan badan terutang. Namun, hasil penelitian ini serupa dengan hasil penelitian Vanny p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 mengurangi beban pajak, ini lah yang menjadi salah satu penyebab tidak berpengaruhnya rasio DER terhadap PPh Badan Terutang. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 ayat . UU Nomor 17 tahun 2000 bahwa beban bunga dapat menjadi unsur pengurang penghasilan kena pajak. Dalam hal ini adalah beban bunga atas utang yang termasuk dalam beban usaha. terutang yaitu 7,9% sedangkan sisanya 92,1% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti REFERENSI Andy Azhari, 2015. Pengaruh Struktur Modal dan Manajemen Laba Terhadap Pajak Penghasilan Badan Terutang (Studi Pada Perusahaan Penerbit Daftar Efek Syariah Sektor Property dan Real Estate di Bursa Efek Indonesia Tahun 20132. Fakultas Syariah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Arikunto. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. Asri Anggun Salamah. Pengaruh Profitabilitas Dan Biaya Operasional Terhadap Pajak Penghasilan Badan (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2012-2. Jurusan Administrasi Bisnis. Fakultas Ilmu Administrasi. Universitas Brawijaya. Bambang Riyanto. Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta : BPFE. Brigham dan Houston. Fundamentals of Financial management. Eight Edition. Dodo Suharto dan Herman Wibowo . Manajemen Keuangan. Erlangga. Jakarta. Brigham dan Houston. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Edisi 11. Salemba Empat. Jakarta. Djoko Muljono dan Baruni Wicaksono. Akuntansi Pajak Lanjutan. Yogyakarta: Andi. Erly Suandy. Edisi 5. Perencanaan Pajak. Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Evan Nursasmita. Pengaruh Struktur Modal. Profitabilitas Dan Biaya Operasional Terhadap Pajak Penghasilan Badan Terutang (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2. Jurusan Akuntansi. Universitas Negeri Surabaya KESIMPULAN Hasil dari penelitian ini memperoleh kesimpulan sebagai berikut : Berdasarkan hasil pengujian Hipotesis pertama dapat diketahui bahwa, nilai variabel struktur modal dengan rasio Longterm Debt to Equity Ratio (LDAR) yaitu -t tabel < t hitung < t tabel, yaitu -2,064 < 1,401 < 2,064 artinya LDAR secara parsial tidak berpengaruh terhadap Pajak Penghasilan badan terutang. Berdasarkan hasil pengujian Hipotesis kedua dapat diketahui bahwa, nilai variabel struktur modal dengan rasio Debt to Equity Ratio (DER) yaitu -t tabel < t hitung < t tabel atau 2,064 < -0,964 < 2,064 artinya DER secara parsial tidak berpengaruh terhadap pajak penghasilan badan Berdasarkan hasil pengujian Hipotesis ketiga maka dapat disimpulkan bahwa pengujian yang dilakukan pada variabel independent yaitu Longterm Debt to Asset Ratio (LDAR) dan Debt to Equity Ratio (DER) tidak berpengaruh Hal ini berdasarkan pada pengujian korelasi dimana nilai signifikasi . ,373 > 0,. maka H0 diterima, artinya bahwa tidak ada hubungan secarasignifikan antara LDAR. DER, dan Pajak Penghasilan badan terutang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai variabel struktur modal dengan rasio LDAR dan DER yaitu F hitung < F tabel atau 1,029 < 3,40 artinya LDAR dan DER secara simultan tidak memiliki pengaruh terhadap Pajak Penghasilan badan terutang. Koefisien determinasi dari penelitian ini diperoleh angka sebesar 0,079. Hal ini menunjukkan bahwa besar sumbangan pengaruh struktur modal terhadap PPh badan p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 Hanafi. Mahmud M. Dasar-dasar Manajemen Keuangan. Jakarta : Balai Pustaka