Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 ISSN: 2715-0003. E-ISSN 2714-5514 DOI: https://doi. org/10. 19105/alhuquq. Disparitas Kebijakan PT. Jasa Raharja Perspektif Maslahah Mursalah Ahmad MuhrisA. Muhammad TaufiqqurrahmanA, 1,2 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Indonesia Abstrak: Penelitian ini berfokuskan pada kecelakaan tunggal non angkutan umum yang tidak mendapat idana isantunan kecelakaani lalui ilintas, realita ini menunjukkan adanya disparitas layanan dana santunan kecelakaan terhadap korban kecelakaan, sehingga perlu dilakukan penelitian terkait kebijakan PT. Jasa Raharja perspektif Maslahah Mursalah. Metodei penelitiani yangi akan digunakan adalahi studi kualitatifi dengani pendekatan kepustakaan yangi bersifat deskriptif-analitis. Sumber primernya adalah kebijakan PT. Jasa Raharja dan regulasi yang berkaitan dengan asuransi, sedangkan sumber sekundernya akan diperoleh dari kajian terdahulu, jurnal atau leterasi lain yang berhubungan dengan objek penelitian. Ditemukan, bahwa kebijakan PT. Jasa Raharja perspektif maslahah mursalah belum dikatan maslahah, karena pada prakteknya terdapat disparitas layanan terhadap korban kecelakaan tunggal yang tidak mendapatkan danai santunan, sedangkan dalam UUi Noi 34i Tahuni 1964i dan PPi Noi 18i 1965 hanya menanggung dana santunan pada pihak ketiga . orban yang ditabra. Salah satu syarat maslahah pada kebijakan tersebut harus berorentasi pada seluruh korban bukan hanya Selain itu, tidak adanya maslahah bagi korban kecelakaan tunggal adalah adanya ketidakadilan, kerugian materil dan psikologis, kurangnya transparansi, dan pengabaian HAM, karena ini menyangkut maslahah primer (Dharuriya. yang akan menghambat pada kehidupan korban. (This study focuses on single non-public transport accidents that do not receive accident compensation funds. This reality shows that there is a disparity in accident compensation funds for accident victims, so it is necessary to conduct research related to PT. Jasa Raharja's policy from the perspective of Maslahah Mursalah. The research method to be used is a qualitative study with a descriptive-analytical literature review approach. The primary sources are PT. Jasa Raharja's policies and regulations related to Corresponding Author: ahmadmuhris33@gmail. Available online at: http://ejournal. id/index. php/alhuquq https://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. Copyright . 2025 by Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Ahmad Muhris. Muhammad Taufiqqurrahman. insurance, while secondary sources will be obtained from previous studies, journals, or other literature related to the research object. It was found that PT. Jasa Raharja's policies from the Maslahah Mursalah perspective have not been deemed beneficial, as in practice there is a disparity in services for singlevehicle accident victims who do not receive compensation funds, while under Law No. 34 of 1964 and Government Regulation No. 18 of 1965, compensation funds are only provided to third parties . ictims who were hi. One of the conditions for maslahah in this policy is that it must be oriented towards all victims, not just some. addition, the absence of maslahah for victims of single accidents is unfair, causes material and psychological losses, lacks transparency, and disregards human rights, because this concerns primary maslahah (Dharuriya. that will hinder the lives of victims. Kata Kunci: iPT. JasaiRaharja, iSantunan. Kecelakaan. Maslahah Mursalah Pendahuluan Kecelakaani lalui lintasi merupakan kecelakaani yangi sering Hal inii disebabkan olehi berbagai faktor sehingga menyebabkan berbagai macam kecelakan lalu lintas, baik itu berupa kecelakaan tunggal, tabrakan, atau lainnya. Kecelakaani Lalui iLintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaani lalui lintasi juga disebabkani olehi makin pesatnya pengguna kendaraani bermotori baikAo yang bersifat pribadii imaupun angkutan iumum. Dalami penelitiani inii berfokuskan pada kecelakaani lalui lintasi non angkutan umum. Karena kecelakaani lalui ilintas kendaraan angkutani umumi berbeda dengan ikecelakaan lalui ilintas kendaraan yangi bersifat pribadi yang mengalami kecelakaan, baik berupa tabrakan, menabrak pejalan kaki atau berupa kecelakan tunggal. Dimana pedoman asuransi bagi kecelakaan lalui ilintas angkutani umum berdasarkan UUi No. h33 Tahuni 1965 iTentang Danai 1 Undang-Undang RI. Au Pasal 1 Poin 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas,Ay 2009. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 DisparitasKebijakan PT. Jasa Raharja Perspektif Maslahah Mursalah Pertanggungani Wajibi Kecelakaani Penumpangi dan PPi No. Tahunh1965 Tentangi Ketentuan-Ketentuani iPelaksanaan Danai Pertanggungani wajibi Kecelakaani Penumpangi berbeda dengan kecelakaani lalui lintasi non angkutani umumi iyang berdasarkan pada Undang-Undangi No. h34 Tahunh1964 iTentang Danai Pertanggungani Wajibi Kecelakaani Lalu-Lintasi Jalani dan Peraturan Pemerintah No. h18 Tahunh1965 tentangi iKetentuan Pelaksanaani Danai Kecelakaani Lalui Lintasi Jalan. Disebutkan dalam UUi No. h34 Tahunh1964 dan PPi No. Tahunh1965, yang berhaki mendapatkani danai asuransi ikecelakaan lalui lintasi adalah . Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut dalam pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahliwarisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah,2 . Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalulintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, kecuali dalam halhal yang tercantum dalam pasal 13. 3 Asuransi ini merupakan asuransii tanggunggjawab padaapihaketiga. 4 Namun dalam kebijakan yang dibuat PT. JasaAo RaharjaAo yang berhak mendapatkanAo danaAo asuransi kecelakaanAo adalah . setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, . setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Kebijakan ini di ubah menjadi lebih jelas bahwa yang berhak mendapat 2 Undang-Undang RI. Au Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan,Ay 1964. 3 Peraturan Pemerintah RI. AuPasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan,Ay 1965. 4 AuLayanan,Ay Jasa Raharja, 2014. akses 19 November 2024, liat juga di AuLayanan Prima Kami,Ay Jasa Raharja, 2024. akses 17 Juli 2025 5AuLingkup Jaminan,Ay Jasa Raharja, 2014. akses 29 September 2024, lihat juga di Hendartyo Hanggi. AuIni Kategori Kecelakaan Yang Layak Mendapat Santunan Dari Jasa Raharja,Ay Tempo, 2021. akses 17 Juli 2025. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 Ahmad Muhris. Muhammad Taufiqqurrahman. santunan, . setiap orang yang diakibatkan laka tabrakan 2 kendaraan atau lebih, . pejalan kaki, pesepeda/penyebrang jalan yang tertabrak kendaraan, . korban tabrak lari yang terbukti sebab laka, . korban yang tertabrak kereta api. Kebijakan ini memberikan legitimasi pada korban yang menjadi penyabab terjadinya kecelakaan tabrakan, baik yang menabrak dan yang ditabrak berhak mendapat dana asuransii kecelakaani lalui ilintas, sedangkan dalami UU dani PP yangi disebutkan di atas hanya menanggung pihak ketiga . ihak yang ditabra. Berbeda dengan kecelakaan tunggal yang sama sekali tidak berhak mendapatkan dana asuransi kecelakaan dengan alasan bahwa kcelakaan tunggal disebabkan oleh kecerobahan pengemudi dan tidak ada dalam undang-undang. Penelitian ini berbeda dengan peneitian terdahulu yang ditulis oleh Ulfa Shabrina dkk. dengan judul AuTanggunggJawab PT. JasaaRaharja Dalami Pemberiani Asuransii Kecelakaani iLalu Lintasi iJalan Di Kota TanjungpinangAy, yang membahasstentang tanggungi jawabPPT. JasaaRaharja selaku institusi yang diberi kewenangan lalu-lintassjalan. Dimana penelitiannini, iPT. JasaaRaharja, dirasa belum sepenuhnya menunaikan kewajibannya dalami memberikani santunanaasuransi kecelakaannlalu-lintas jalani kepadai para ikorban. Hal ini dikarenakan masih banyak korban kecelakaan yang tidak menerima santunan kecelakaan. Jadi penelitian ini fokus pembahasannya adalah pada tanggung jawab dan hambatannyang di alamii olehi PT. JasaaRaharja. 8 Dalam penelitian yang akan ditulis ini berbeda dengan kajian yang ditulis oleh saudara Ulfa Shabrina dkk. Dimana yang menjadi fokus kajian dalammpenelitian inii adalah menelaah kembali kebijakan iPT. JasaaRaharja yangi tidak menanggung kecelakaan tunggal dari perspektif maslahah mursalah. 6 AuLayanan Prima Kami. Ay 7 AuAlasan Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Santunan Jasa Raharja,Ay Jasa Raharja, akses 24 November 2024 8 Ulfa Shabrina. Zulfikar Jayakusuma, and Hengki Firmanda. AuTanggung Jawab PT. Jasa Raharja Dalam Pemberian Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Di Kota Tanjungpinang,Ay SEIKAT: Jurrnal Ilmu Sosial. Politik Dan Hukum,Vol. 1, no. : 51Ae Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 DisparitasKebijakan PT. Jasa Raharja Perspektif Maslahah Mursalah Berbeda juga dengan penelitian yang ditulis oleh Hesti Oktaviana dengan judul AuTanggunggJawab HukumpPT. JasaaRaharja (Perser. Dalami Penyelesaiani Klaimi AsuransikKorban KecelakaankLalu-Lintas Dii Jalan Rayaa (StudiiKasus Dii PT. JasaaRaharja Cabangi JawaaTimu. Ay. Penelitian ini membahas tentang tanggunggjawab hukumi PT. JasaaRaharja (Perser. idalam menyalurkani santunani asuransii JasaaRaharja terhadapi ikorban kecelakaani laluulintas di jalani rayai dani Bagaimana mengetahuii klaimi yangi diajukani olehi korbannkecelakaan laluulintas dii jalan rayaa kepadaaPT. JasaaRaharja ( Persero. Jadi Penelitiani ini berbeda dengan penelitian yang diangkat oleh Dinama titik fokus penelitian penulis adalah pada kebijakan PT. Jasa Raharja perspektif Maslahah Mursalah dalam korban kecelakaan tunggal tidak mendapat dana santunan kecelakaan, sedangkan kedua korban kecelakaan tabrakan berhak mendapatkan dana santuan kecelakaan, padahal sama-sama dasar hukumnya tidak dijelasakan dalam undang-undang. Samanya dengan penelitian yang dilakukan oleh Hesti Oktaviana adalah pada tanggunggjawab PT. jJasa Raharjai sebagai badan yangi diberi kewenangan dalam mengurus dan menjalankan asuransiikecelakaan lalui lintassJalan. Penelitian yang ketiga inii yang ditulis olehi Vinai SucihSalsabila. Muhamadi Ajii Purwantoi dengan judul AuAnalisissPraktik AsuransiiKecelakaan PT. JasaaRaharja Ditinjau Darii Prinsip-Prinsipi AsuransiiSyariahAy juga tidak membahas tentang telaah kebijakan PT. Jasa Raharja dalam perspektif maslahah mursalah dalam korban kecelakaan tunggal yang tidak berhak mendapat dana asuransi Penelitiani inii fokus iuntuk mengevaluasii praktiki asuransii kecelakaani yangi dilakukani oleh PT. JasaaRaharja dengan prinsip syariah. 10 Apakah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak. Samanyai penelitiani inii dengani yang penulisi telitiaadalah samasamaa membahasi tentangaasuransi kecelakaani laluilintas. Selaras dengan penelitian di atas, penelitian yang ditulis oleh Cahya Primarta, 9 Hesti Oktaviana. AuTanggunggJawab HukumpPT. JasaaRaharja (Perser. Dalami Penyelesaiani Klaimi AsuransikKorban KecelakaankLalu-Lintas Dii Jalan Rayaa (StudiiKasus Dii PT. JasaaRaharja Cabangi JawaaTimu. ,Ay Al-Qodiri: Jurnal Pendidikan. Sosial Dan Keagamaan. Vol. 18, no. : 31Ae38. 10 Vina Suci Salsabila and Muhamad Aji Purwanto. AuAnalisis Praktik Asuransi Kecelakaan PT Jasa Raharja Ditinjau Dari Prinsip-Prinsip AsuransiSyariah,Ay Jurnal SyarAoinsurance. Vol. 10, no. : 13Ae25. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 Ahmad Muhris. Muhammad Taufiqqurrahman. dengan judul AuAnalisisi Undang-Undangi Nomori40 Tahuna2014 Tentangi Perasuransiani TerhadapaJaminan Sosiali Korbani Kecelakaani Lalui Lintasi di PT. JasaaRaharja . Persero. CabanggJawa TengahiAy juga berbeda dengan penelitian yang akan penulis angkat. Penelitian saudara Cahya Primarta fokus kajiannya pada menganalisis UU 40i Tahuni 2014yterhadap korbanakecelakaan laluilintas dii PT. iJasa Raharjai apakah sudah sesuai apa tidak dan juga pada hambatan yang dialami oleh PT. jJasaaRaharja, dalami melaksanakan UU No. o40 Tahun12014 tentangiperasuransian. 11 Perbedaan darii penelitiani yangi iakan penulisi sajikan adalahi pada kebijakan iPT. Jasa Raharja dalam korban kecelakaan tunggal tidak mendapatkan dana asuransi kecelakaan dalam kacamata Maslahah Mursalah, sedangkan kesamaannya dengan penelitian saudara Cahya Primarta, objek penelitiannya sama yaitu PT. Jasa Raharja. Dalam kecelakaani laluulintas, setiap korban atauaahli warisnyaa berhak mendapatkan danai asuransi kecelakaan lalu lintas namun tidak semua mendapatkannya. Hal ini juga disampaikan olehi RatnaaDewi. ImamaJauhari SriiWalny Rahayuidalam penelitiannya yang berjudul AuPerlindungani HukummTerhadap Korban/Ahlii Wariss Akibati Kecelakaani LaluuLintas iJalanAy, dimana hasili dari penelitiani ini menjelasakan bahwai bentukpperlidungan yangi dilakukani olehhPT. JasaaRaharja padai korbani sudah cukup memadai dan sesuai regulasi yang berlaku. Namun dalam perkteknya banyak korban/ahli warisnya tidak tahu adanya dana asuransi 12 Penelitian tersebut tentu berbeda dengan yang penulis akan sajikan di jurnal ini. dimana dalam penelitian penulis lebih pada mengkritisi kebijakaan PT. aJasaaRaharja sebagai perlindungani hukumi pada korbani kecelakaanntunggal yang tidak mendapat dana santunan kecelakaan. Adapun persamaannya dengan penelitian yang ditulis oleh saudari Ratna dan kawan-kawanya sama-sama membahas PT. JasaaRaharja korbannkecelakaan laluilintas. 11 Cahya Primarta. AuAnalisisi Undang-Undangi Nomori40 Tahuna2014 Tentangi Perasuransiani TerhadapaJaminan Sosiali Korbani Kecelakaani Lalui Lintasi Di PT. JasaaRaharja (IPersero. CabanggJawa Tengahi,Ay Jdh: Jurnal Daulat Hukum. Vol. 1, no. : 211Ae19. 12 Ratna Dewi. Imam Jauhari, and Sri Walny Rahayu. AuPerlindungan Hukum Terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,Ay Syiah Kuala: Law Jurnal. Vol. 1, no. : 123Ae44. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 DisparitasKebijakan PT. Jasa Raharja Perspektif Maslahah Mursalah Dengan adanya penejelasan dii atas. UU dani PP itu cuma menanggung dana santunan pada pihak ketiga, yang menjadi pertanyaan bagi penulis mengapa kecelakaan tunggal tidak mendapatkan dana santuan kecelakaan dengan alasan tidak ada dalam regulasi, sedangkan korban yang menabrak kendaraan lain . ihak kedu. mendapat dana santunan, padahal sama-sama tidak dijelaskan dalam regulasi. Tentunya dengan adanya praktik ini, adanya tujuan awal yang mencita-citakan kemaslahatan namun dengan adanya disparitas tersebut malah menjadi suatu perosalan hukum dalam tidak staranya pelayanan dana santunan. Dengan latar belakang ini perlu kiranya penulis menelaah kembali kebijakan iPT. JasaaRaharja terhadappkorban kecelakaani tunggal dalami perspektif Maslahah Mursalah. Metode Penelitian Jenisi dengannpendekatan kepustakaan . ibrary reseac. , yaitu penelitian yang sumber datannya diperoleh dari literatur yang berhubungan dengan objek penelitian ini. Dimana bahan hukum primernya adalah kebijakan PT. Jasa Raharja dan regulasi yang berkaitan dengan asuransi, sedangkan bahan hukum sekundernya diperoleh dari kajian terdahulu, seperti jurnal, buku atau leterasi lain yang berhubungan dengan objek penelitian. Sifat penelitiannya adalah deskriptif-analitik. Penelitian iniiadalah mendiskripsikan karakteristiki dani fenomenai yangi terdapati dalami masyarakati ataui litaratur kemudian hasilnya diolah dan diteliti kemudian diambil kesimpulan. Hasil dan Pembahasan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dalam UU 34/1964 dan PP 18/1965 Salah satu usaha dari pemerintah sebagai pemangku kebijakan dalam rangka melindungi dan meringankan beban warga Negara, membentuk badan khusus yang diberi kewenangan untuk memberikan dana santunan bagi warga yang mengalami kecelakaan. Badan ini adalah perusahaani PT. iJasaaRaharja yangi beradai di bawahi naungan BadaniUsaha MilikiNegara . BUMN. Institusi iini adalahi perusahaani negarai dalami bidangi asuransihyang melaksanakani asuransii kecelakaani penumpangi alataangkutan Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 Ahmad Muhris. Muhammad Taufiqqurrahman. umumi dan kecelakaani lalu lintas jalan. 13 Pengertian asuransi sendiri adalah suatu perjanjian, dengan mana penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Seperti yang dipaparkan di atas, asuransii kecelakaannlalu lintasi non angkutan umum, iPT. JasaaRaharja patokannya berdasarkani Undang-Undangi No. i34 Tahunn1964 Tentangi iDana Pertanggungan Wajib Kecelakaani LaluiLintas Jalani dan PeraturannPemerintah No. Tahunn1965 tentanggKetentuan PelaksanaannDana KecelakaannLalu Lintas Jalan. Dalam mendapatkan danai santunan kecelakaani laluilintas, pemiliki alat angkutan lalu lintas diwajibkan membayar premi/sumbangani wajibbdana kecelakaani laluilintas kepada perusahaan yang menyelenggarakan danaakecelakaan 15 Maksud sumbangani wajib adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik atau pengusaha alat angkutan lalu lintas. 16 Danaasumbangan wajib selanjutnya akan disebut Sumbangani WajibaDanaaKecelakaan LaluiLintas Jalani . SWDKLLJ. dimanaapemungutannya dilakukani oleh PT. JasaaRaharja,17 selaku institusi asuransi yang berada di bawah naungan BUMN. Pembayaran premi (SWDKLLJ) dalam asuransi ini 13 Muh Hendra. Rahmat Kaco, and Jefriansyah D. S Amori. AuImplementasi Asuransi Sosial Kecelakaan Pada PT Jasa Raharja Persero Perwakilan Mamuju,Ay SEIKO : Journal of Management & Business. Vol. 6, no. : 326Ae30, https://journal. id/index. php/seiko/article/view/5659. AuPasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,Ay 1938, https://jdih. id/storage/uploads/produk_hukum/file/KUH DAGANG. 15 Undang-Undang RI. AuPasal 1 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Ay, liat juga di Peraturan Mentri Keuangan. AuPeraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK. 010/2017 Tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,Ay 2017. 16 Peraturan Pemerintah RI. Au Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Ay 17 AuPeran SWDKLLJ Wujudkan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,Ay Jasa Raharja, 2014. akses 26 September 2024 Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 DisparitasKebijakan PT. Jasa Raharja Perspektif Maslahah Mursalah berbarengan dengani pembayarani Pajaki Kendaraani Bermotori (PKB). Dengan adanya ketentuan ini, bagi korban kecelakaani alataangkutan laluulintas jalani ataui ahlii warisnyaaberhak mendapatkan asantunan. 19 Maksud dari Santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya. 20 Besar santunanndana kecelakaani laluilintas bagi ahlii warisi atau korbani kecelakaani laluilintas jalani diaturi dalam Peraturan Menterii Keuangani RIiNomor: iKEP. 16/PMK. 010/2017i Pasal 3 Ayat 2 sebagaimana Ahli waris dari Karban yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50. 000,00 Karban yang mengalami cacat tetap berhak atas Santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a. Sebagaii berikuti: Tabel 1. Cacat Tetapi darii Maksimal Rp. 000,No. Jenis Cacat Kanani Kirii 1 kedua lengan atau kedua kaki 2 satu lengan dan satu kaki 3 penglihatan dari kedua mata 4 akal budi seluruhnya dan tidak dapat sembuh yang menyebabkan tidak dapat melakukan sesuatu 5 lengan dari sendi bahu 6 lengan dari atau di atas sendi siku 7 tangan dari atau di atas sendi pergelangan tangan 8 satu kaki 18 AuYuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor,Ay Jasa Raharja, 2014. September 2024. 19 Peraturan Mentri Keuangan. Au Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK. 010/2017 Tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ay 20 Pasal 1Peraturan Mentri Keuangan. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 Ahmad Muhris. Muhammad Taufiqqurrahman. penglihatan dari satu mata ibu jari tangan telunjuk tangan kelingking tangan jari tengah atau jari manis tangan tiap-tiap jari kaki Korban yang memerlukan perawatan dan pengabatan berhak atas Santunan berupa: penggantian biaya perawatan dan pengobatan dakter paling banyak Rp20. 000,00 . ua puluh juta rupia. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa Karban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500. 000,00 . ima ratus ribu rupia. dan/atau biaya pertalangan pertama pada Kecelakaan paling banyak Rpl. 000,00 . atu juta rupia. Bagi semuaumendapatkan danai santunan, hal ini sebagaimana sudah dijelaskan dalam UUi No. 034 Tahun01964 dan PPi No. 018 Tahuni1965. Asuransi ini adalahi bentuk pertanggungan bagi pihakiketiga21. Maksud dari pihak ketiga adalah pihak yang di tabrak. Dalam kebijakan PT. Jasa Raharja yang berhak menerima santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan adalah . setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, . setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor 22 Hal ini berdasakan Undang-undangi No. 034 Tahun01964 Pasali 4 ayati 1 yangi iberbunyi AuSetiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut dalam pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan PemerintahAy dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1965 pasal 10 ayat 1 yang berbunyi AuSetiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari 21 AuLayanan. Ay Lihat juga di AuLayanan Prima Kami. Ay 22 AuLingkup Jaminan. Ay Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 DisparitasKebijakan PT. Jasa Raharja Perspektif Maslahah Mursalah penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal 13Ay. Kasus tabrak lari ijuga termasuk dalami tanggungan. Sedangkan danaasantunanakecelakaan lalualintas jalan dijelasakan di Pasal 13 PPi No. Tahun01965 Tentangi Ketentuan-Ketentuani PelaksanaannDana Kecelakaani LaluaLintas Jalanaantara laini sebagai Bunuhidiri, ataui percobaani bunuhi dirii atauukesengajaan Kecelakaan sebab mabuk, sedang melakukan kejahatan, atau mempunyaii cacati badani ataui keadaannbadaniah/ruhaniah Kecelakaani yangi disebabkani mengikuti perlombaan Kecelakaan yang disebabkan bencana alam Kecelakaan yang disebabkan terjadinya peperangan Kecelakaan yang dibebabkan reaksi inti atom Selain pengecualian di atas yang tidak berhak mendapatkan santunan dana lalu lintas juga pada korban kecelakaan tunggal. Hal demikian didasarkan pada kelalain para pengendara angkutan lalu lintas jalan, baik kecelakaan itu berupa menabrak pohon, terpeleset, masuk lubang, atau kecelakan lainnya yang mengakibatkan kecelakaan tunggal. 24 Selain kecelakaan tunggal yang tidak berhak mendapatkan santunan sebagai mana penulis kutib dari laman webset PT. Jasa Raharja adalah pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34 Tahun 1964 jo PP No 18 Tahun 1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan. Dalam kebijakan PT. Jasa Raharja pada poin ke 2 dari korban kecelakaan yang berhak mendapatkan santunan bukan hanya pihak ketiga saja, melainkan juga pihak kedua dalam perihal kecelakaan yang 23 Suhawan. Pengetahuan Asuransi Di Indonesia (Bandung: Cendekia, 2. 24 Shabrina. Jayakusuma, and Firmanda. AuTanggung Jawab PT. Jasa Raharja Dalam Pemberian Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Di Kota Tanjungpinang. Ay 25 AuLingkup Jaminan. Ay Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 Ahmad Muhris. Muhammad Taufiqqurrahman. berupa tabrakan antara dua kendaran bermotor. Hal ini menunjukkan inkonsistensi PT. jJasaaRaharja dalam imemberikan danaasantunan sesuai aturan yang tertera dalam uNo. 340Tahun01964 dani PP0No. 018 Tahun01965. Maka darii ini, terdapat adanya disparitas antara korban kecelakaan tunggal dengan kecelakaan tabrakan antara 2 orang atau lebih. Dengan begitu, perlu kiranya ditinjau dari teori maslahah mursalah yang tujuan awalnya untuk meenciptakan kemaslahatan berupa peringanan beban bagi korban, malah terdapat Kebijakan PT. Jasa Raharja Dalam Kecelakaan Tunggal Perspektif Maslahah Mursalah Kebijakan PT. Jasa Raharja dalam kecelakaan lalu lintas tentunya dalam upaya menciptakan kemaslahatan bagi korban kecelakaan. Dalam kemaslahatan ini, tentunya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan perlindungan hukum bagi korban kecelakaan. Maslahah secara etimologi adalah manfaat atau sebab datangnya manfaat serta menjaga kemanfaatan. 26 Sedangkan yang dimaksud dengan Mursalah adalah terlepas/bebas, tidak terikat dengan Nash yang membolehkannyai atau yang imelarangnya. 27 Menurut Abdull Wahabi Khalaf. MaslahahhMursalah aadalah maslahah dimana syariAo tidak mensyariatkan hukum untuk mewujudkan maslahah, juga tidak terdapat dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau 28 Dalam redaksi yang dipaparkan ini, menjadi jelas bahwaa Maslahahi Mursalahi iadalah suatu metode pengambilan hukumi yangi tidaki diatur dalami nash baik dalam perihal membolehkan atau pelarangannya. Menurut Abdul Wahab Khalaf sebagian ulama Usul Fikih dalam perihal penerapan metode MaslahahhMursalah iharus memenuhii syarat-syarati atau kriteria-kriteria bahwa kebijakan itu bisa dikatakan maslahah atau tidak. Menurut beliau syarat sebagai legislasi itu ada tiga, yaitu: . Berupa maslahah yang sebenarnya . ecara haqiq. bukan maslahah yang sifatnya dugaan, tetapi yang berdasarkan kehati26 Yudi Arianto. Muhammad ZaAoim Muhibbulloh, and Rinwanto. AuIhdad Suami Perspektif Maslahah Mursalah,Ay The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 3, 1 . : 91Ae108. 27 Munawar Kholil. Kembali Kepada Al-Quran Dan as-Sunnah (Semarang: Bulan Bintang, 1. 28 Abdullah Wahab Khallaf. Ilmu Ushulul Fiqh, trans. Noer Iskandar Al-Bansany. Cet Ke-8 (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 DisparitasKebijakan PT. Jasa Raharja Perspektif Maslahah Mursalah hatian, penelitian dan pembahasan mendalam serta benar-benar menarik manfaat dan menolak kerusakan, . Berupa maslahah yang bersifat umum, bukan untuk kepentingan perorangan, tetapi untuk kepentingan orang banyak, . Tidak bertentangan dengan nashi . lQurAoani dani al-Hadits. sertai ijmai ulama. 29 Dalam persoalan Maslahahi ulama membagi pada tiga bagian, yaitu. Maslahah Daruriyat, dimana maslahah ini adalah dalam persoalan primer, terkait kepentingan-kepentingan yang esinsial, baik secara ukhrowi maupun Dengan kata lain apabila maslahah ini hilang dari diri manusia, maka kehidupannya akan tidak teratur dan men jadi sia-sia, serta akan lalai pada beberapa kewajibannya. Maslahah ini ada lima pokok yang kemudian disebut Maqasidus Syariah. Sepertii halnyai memeliharaa iagama, ijiwa, iakal, ketuirunan, dan iharta, . Maslahahi Hajiyat. Maslahah ini merupakan maslahah penyempurna dari maslahah pokok untuk menghilangkan kesulitan. Artinya jika maslahah ini tidak manusia miliki, maka mereka akan kesulitan dan kesusahan namun tidak mengganggu keberlangsungan hidupnya. Contohi darii maslahahhini seperti bolehnya mengqashar dan menjamak shalat, . Maslahah Tahsiniyat. Maslahah ini adalah pelengkap hidup manusia atau kebutuhan yang tidak sampai pada tahap dharuriyat . atau kebutuhan pokok. Artinya maslahah ini untuk mendukung kesempurnaan hidup manusia, baik dalam beragama maupun sosial. Seperti Memakai harum-haruman dalam shalat dan lain sebaginya. Itulah tiga bentuk maslahah yang menjadi patokan para ulama selain syarat-syaratnya dalam mencetuskan hukum apakah itu masuk maslahah atau mafsadat. Dari pemaparan di atas setelah penulis analisis, dalam praktiknya kebijakan yang dibuat oleh PT. Jasa Raharja pada kecelakaan tunggal dari segi Maslahah Mursalah belum masuk kategori maslahah. Karena terdapat lima faktor tidak adanya kemaslahatan, yaitu. ketidakadilan, . kebijakan PT. Jasa Raharja tidak sesuai dengan regulasi, . kerugian materil dan psikologis, . kurangnya transparansi, . pengabaian hak asasi manusia, sedangkan dalam teori Maslahah Mursalah, seperti yang disampaikan oleh Abdul Wahab Khalaf, salah satu syarat dari kebijakan itu bisa dikatakan maslahah apabila berorentasi kepada semua orang, tidak hanya 29 Khallaf. 30 Wahbah Az-Zuhaili. Al-Wajiz Fi Ushulil Fiqh (Beirut: Darul Fikr, 1. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 Ahmad Muhris. Muhammad Taufiqqurrahman. berlaku pada segelintir orang. Dari teori ini, kebijakan iPT. JasaaRaharja dalami penyaluran danai santunani kecelakaannmerupakan kebijakan yangi tidak termasuk maslahah, karena adanya kebijakan ini hanya dinikmati sebagian orang dan adanya kelima faktor di atas, dengan penjelasan sebagai berikut. Ketidakadilan Ketidakadilan merujuk pada kondisi dimana hak, kesempatan, atau perlakuan seseorang atau kelompok tidak diberikan secara setara atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Adanya ketidakadilan dalam pemberian dana santunan kecelakaan tunggal adalah adanya disparitas antara korban kecelakaan tunggal dengan korbani kecelakaani laluulintas yang disebabkan tabrakan yang menjadii penyebab terjadinyai ikecelakaan. Dimana dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah hanya menanggung pihak ketiga, tetapi pada praktiknya PT. Jasa Rahrja memberikan dana santunan kecelakaan lalu lintas pada pihak kedua yang dalam hal ini menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Semestinya PT. Jasa Raharja tidak memberikan dana itu pada pihak kedua karena tidak diatur dalam regulasi yang berlaku. Dengan adannya disparitas dalam praktik penyaluran dana santunan akan mengdiskreditkan dan ketidaksetaraan layanan bagi pihak lain yang dalami hallini adalahi korbani kecelakaanntunggal. Haliini merupakan bentuk ketidakadilan kebijakan di PT. JasaaRaharja dalami pemberian dana isantunan. Dalam Islam perihal kebijakan harus berorentasi pada ikeadilan, isebagaimana dalam firmani Allahhdalam surati al-Nisa :058. aNu sa aEeaauae aEue aIas seaEaia aNa aEea aaNas auaeaoe acea saa aEue aeuaas acaeUaeyA AoU aNu sa aUaa aUaOauae aca U aNu sa uaaua aaUUa acacUsA Ayat ini menjadi dasar bahwa dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan harus berorentasi pada keadilan. Dalam alQurAoan adili mempunyai demensi yang luasi dan menyangkuti semua orang, kebijakan dan sikap pemerintah harus berdasarkan asasi keadilani untukksemua, tidakaada diskriminasi dalami Maka dari itu, pemerintah dan PT. Jasa Raharja sebagai pemegang kebijakan harus meninjau kembali kebijakan Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 DisparitasKebijakan PT. Jasa Raharja Perspektif Maslahah Mursalah terkait dengan Asuransi kecelakan lalu lintas ini, sehingga tidak ada yang didiskreditkan dan tercipta kemaslahatan, kesetaraan layanan dan keadilan bagi semuanya, menolaki dharor dan ikerusakan, menarikmmanfaat dan akebenaran. Hal ini senada dengan kaidah fiqhiyyah dimana pemimpin dalam hal kebijakan bagi rakyat harus berdasarkan maslahah ( Ac sa U sUi AA A)caUiA. Maka dari itu, seyogyanya pemerintah membuat kebijakan bagi korban kecelakaan tunggal mempunyai kesempatan mengklaim dana asuransi selaku pemegang polis yang mengikatkan diri untuk diberi biaya tanggungan apabila mengalami ikecelakaan laluulintas jalani dengan ketentuanketentuan yangi ditetapkan olehi pihak pemerintahi atau PT. JasaaRaharja. Artinya korban kecelakaan tunggal yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan dana asuransi sebagai bentuk tanggunggjawab JasaaRaharja untuki lebihi adili dan mencegah kemafsadatan dalami melakukani kewajibannya untuk memberi isantunan kepadaa korbani kecelakaani Dengan adanya kesempatan mengklaim dana asuransi kecelakaan lalu lintas bagi korban kecelakaan tunggal merupakan salah satu menjalankan amanat pancasila yang nomor lima yang berbunyi. Keadilan bagii seluruhi rakyati iIndonesia. Tujuan adanya keadilan untuki menciptakan kesejahteraani sosial bagisseluruh rakyati Indonesiai tanpa memilah dan memilih siapa mereka. Dengan adanya kesejahteraan ini mereka bisa hidup layak dan mengembangkan dirinya sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Kebijakan PT. JasaaRaharja tidaki sesuaii dengani regulasi Dalam regulasi yang mengatur tentang danaakecelakaan laluulintas baik itu u No. 034 Tahun01964 dani PPI No. Tahun01965 hanyai menjamin asuransii pada korban pihak ketiga32 . orban yang ditabra. , sedangkan kebijakan dalam PT. JasaaRaharja jugaa menjamin danaa santunani pada ikorban kecelakaani laluulintas jalan yangi menjadi penyebab terjadinya tabrakan . ihak kedu. Adanya jaminan bagi pihak kedua 31 Undang-Undang RI. AuPasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial,Ay 2009. 32 AuLayanan Prima Kami. Ay Lihat juga di AuLayanan. Ay Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 Ahmad Muhris. Muhammad Taufiqqurrahman. menandakan adanya ketidak sesuaian kebijakan dan layanan atau prosedur yang dapat merugikan pihak lain oleh pihak PT. Jasa Raharja. Adanya ketidaksesuaian ini akan mengakibatkan suatu persoalan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga hal demikian bisa membuat salah satu pihak yang Dengan begitu, adanya kebijakan ini hanya memberikan suatu keuntungan bagi segelintir orang. Maka hal ini, membuat masyarakat merasa berat hati, tentunya bagi korban kecelakaan tunggal yang tidak berhak mendapat dana santunan kecelakaan. Keluhan-keluhan ini banyak dilontarkan oleh masyarakat, karena kekecewaan mereka terhadap pemangku kebijakan yang sudah dirasa tidak memberikan kesetaraan hak dan rasa adil bagi korban kecelakaan tunggal. Kerugian materil dan psikologis Adanya disparitas layanan bagi korban kecelakaan akan mengakibatkan kerugian bagi korban kecelakaan tunggal dan keluarganya ketika mereka tidak memperoleh dana santunan. Kerugian itu berupa. Materil. Kerugian materil yang dialami oleh pihak korban kecelakaan tunggal adalah berupa . kerugian dana SWDKLLJ yang telah dibayarkan setiap tahun oleh setiap pengendara berbarengan dengan pembayaran pajak. kerugian dana pengobatan yang dibayar sendiri oleh keluarga korban. Psikologis. Kerugian psikologis bagi korban atau keluarga korban kecelakaan yang tidak memperoleh dana santunan akan berdampak pada mental dan emosinalnya. Dampak kerugian psikologis itu berupa stress dan kecemasan. Tanpa adanya dukungan finansial, korban atau keluarganya kemungkinan besar merasa cemas tentang bagaimana mereka membayar dana pengobatan, pemulihan, atau perawatan jangka panjang bagi korbani yangi mengalamii luka-lukai dani cacatetap. Bagi keluarga korban yang meninggal selain merasa cemas untuk membayar biaya rumah sakit dan ambulan, mereka juga cemas dan khawatir akan masa depan anak-anak korban dan biaya sehari-sehari mereka. Hal ini akan mengakibatkan keluarga korban akan berpotensi depresi karena banyaknya tanggungan yang harus di hadapi sendirian setelah kematian korban, baik dari persoalan dapur, pendidikan, hutang piutang dan lain sebagainya. Dari itu. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 DisparitasKebijakan PT. Jasa Raharja Perspektif Maslahah Mursalah adanya dana santunan bagi korban kecelakaan tunggal sangatlah juga dibutuhkan untuk meringankan beban korban atau keluarga korban, karena mengingat korban adalah masyarakat yang taat aturan dan membayar SWDKLLJ dan pajak setiap Adanya dana asuransi bagi keluarga korban bisa meringankan beban sehari-hari, bahkan adanya dana ini bisa dibuat usaha kecilan-kecilan untuk tetap ibisa bertahani dani memenuhii kebutuhani hidupi ssehari-hari mereka untuk melanjutkan hidup layak seperti masyarakat lainnya. Kurangnya transparansi Dalam membuat kebijakan dana kecelakaan lalu lintas. PT. JasaaRaharja kurang transparan, karenaa PT. JasaaRaharja memperbolehkan pihaki kedua . ihak yangi menabra. dalam kecelakaani tabrakan untuk mengklaim dana santunan. Kebijakan ini tanpa ada kejelasan yang jelas, namun alasan yang diberikan mereka adalah peraturan yang ditetapkan oleh BUMN dan ada juga yang mengatakan kebijakan itu adanya permintaan dari DPR. 33 Mereka tidak menyebutkan secara jelas dasar hukumnya yang menjadi patokan dibalik dibolehkannya pihak kedua ini mendapat dana santunan, sedangkan dalam u No034 Tahun01964 dan p No018 Tahun01965 itidak mengatur asuransi bagi pihaki kedua. Adanya ketidaktransparanan dan mekanisme akuntabilitas yang jelas akan mengakibatkan kesulitan bagi masyarakat untuk mengetahui proses atau alasanalasan PT. Jasa Raharja dalam membuat kebijakan. Tidak adanya transparansi kebijakan ini sudah menyimpang dari amanat peraturan mentri, dimana dalam peraturan itu perusahaan perasuransian setiap saat wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan peraturan menteri. 34 Maksud dari tata kelola yang baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, 33 Hendri Afrizal. AuKorban Tabrakan Dua Kendaraan Dapat Santunan Asuransi Jasa Raharja,Ay 2020. akses 10 Januari 2025 34 Peraturan Mentri Keuangan. AuPasal 4 Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK. 010/2012 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian,Ay 2012. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 Ahmad Muhris. Muhammad Taufiqqurrahman. dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika. Jika tidak ada tataa kelolaa yangi baiki dalam perusahaannperasuransian ini sudah menunjukkan tidak adanya maslahah dalam kebijakan ini . Kebijakan ini hanya akan mengakibatkan ketidak percayaan masyarakat pada PT. Jasa Raharja sebagai badan penyelenggara dana santunan kecelakan. Hal ini, bisa mengakibatkan hambatan pada kinerja PT. Jasa Raharja dalam menjalankan programnya. Dari itu, kebijakan yang adil dan transparan harus diciptakan oleh PT. Jasa Raharja supaya disatu sisi untuk mengurangi beban finansial tetapi juga untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat. Untuk itu, seharusnya PT. Jasa Raharja dalam menjalankan usaha perasuransian ini harus tetap berpeganggteguh padai lima prinsip-prinsipitataa kelolaaperusaan yanggbaik, yaitu. keterbukaan, . akuntabilitas, . pertanggungjawaban, . kemandirian, dan . Pengabaian Hak Asasi Manusia Kebijakan yang melanggar hak-hak asasi manusia, seperti halnya hak mendapatkan dana santunan asuransi kecelakaan merupakan suatu tindakan yang merusak hak-hak setiap Dimana dalam dana kecelakaan lalu lintas setiap pengedara mempunyai kewajiban setiap tahun membayar dana SWDKLLJ. Dana ini, sebagai pengganti kerugian kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya. Ketika seorang mempuyai kewajiban untuk membayar SWDKLLJ pasti ada hak-hak bagi mereka yang telah terjamin, karena ini sesuai dengan amanat undang-undang, dimana dalam menjalankan pengaturan program asuransi wajib harus memuat hak dan kewajiban tertanggung dan peserta dalam asuransi. 35 Pasal 1 Peraturan Mentri Keuangan. 36 Pasal 2 Peraturan Mentri Keuangan. 37 Peraturan Mentri Keuangan. AuPasal 1 Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK. 010/2017 Tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ay 38 Undang-Undang RI. AuPasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian,Ay 2014. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 DisparitasKebijakan PT. Jasa Raharja Perspektif Maslahah Mursalah Namun berbeda dengan korban kecelakaan tungal tidak berhak mendapatkan dana santunan dengan alasan yang diberikan pihak PT. Jasa Raharja adalah kecelakan itu didasarkan pada kecerobahan korban dan ketidak hati-hatian mereka dalam berkendaraan, sedangkan bagi korban kecelakaan tabrakan yang menjadi penyebab kecelakaan dijamin dana santunan Dengan ini ada ketidaksamaan pelayanan diantara dua korban yang sudah disebutkan di depan, sedangkan dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa semua warga negara memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. 39 Adanyaa pengabaian hak ini menunjukkan tidak adanya maslahah bagi ikorban kecelakaani laluulintas khususnyaa yangg mengalami kecelakaani tunggal. Kebijakan ini bentuk dari mendiskriminasi hak seseorang dalam mendapatkan perlakuani yangg samaadan kesempatani yangg samaa dalamamendapatkan dana santunan Hal ini seperti yang tertera dalam UUD NRI 1945, bahwasanya setiap orang mempunya hak untuk bebas dari perlakuan deskriminatif dengan alasan apapun dan dia memiliki hak untuk dilindungi atas perlakuan deskriminasi tersebut. Adanya faktor-faktor kebijakan yang tidak berorentasi pada kemasalahatan ini, akan semakin membuat masyarakat merasa dirugikan dan merasa dianaktirikan bagi korban kecelakaan tunggal dengan adanya perbedaan layanan dalam korbani kecelakaani Padahal, semua pemiliki kendaraani setiap tahunnya di wajibkan membayar SWDKLLJ pada PT. JasaaRaharja. Namun pada kenyataanya korbani kecelakaani tunggal tidak mendapat dana santunan kecelakaan. Seharusnya bagi korban kecelakaan tunggal juga berhak mendapatkan dana santunan. Disamping mereka juga mempunyai kewajiban membayar premi, mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan, karena adanya dana santunan ini bagi korban kecelakan atau ahli warisnya termasuk dalam kategori maslahah daruriyah yang berkaitan dengan hal-hal prinsipil dalam kehidupan mereka, baik ukhrowi maupun Persoalan prinsipil yang akan dialami korban apabila tidak mendapatkan dana santunan kecelakaan ini adalah akan 39 AuPasal 28 D Ayat . Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,Ay 1945. 40 Au Pasal 28i Ayat . Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Ay Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 Ahmad Muhris. Muhammad Taufiqqurrahman. mengakibatkan pada persoalan iagama, ijiwa, iakal, iketurunan, dan hartaa mereka. iMaka, dalam Islam, tujuan adanya hukum/kebijakan harus menjaga lima kualitas prinsip itu. Maka penting adanya dana santunan bagi korban kecelakaan tunggal, supaya lima tujuan itu bisa terlindungi dan korban bisa terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan, baik itu persoalan duniawinya maupun persoalan Kalaupun kecelakaan tunggal bisa direkayasa, semestinya pihak pemerintah dan PT. Jasa Raharja tidak mengenaralisir perihal tersebut. Karena pada kenyataanya banyak korban kecelakaan lalu lintas mengalami luka-luka parah, cacat, bahkan mengalami kematian. Maka, seharusnya bagi korban yang penulis sebutkan di atas berhak mendapatkan dana santunan sebagai upaya meringankan beban korban atau ahli warisnya. Alasan yang didasarkan pada kelalaian dan takut tejadi rekayasa kecelakaan supaya mendapat dana santunan, harusnya bagi pemegang kebijakan membuat kriteria-kriteria atau tolak ukur dari kecelakaan tunggal yang berhak mendapatkan dana Karena perihal kecelakaan apabila sudah pada tahap cacat, luka parah, bahkan kematian bukan suatu kecelakaan yang direkayasa. Maka dari itu pemerintah sebagai pemegang kebijakan haruslah lebih bijak dalam mencetuskan regulasi supaya tidak ada pihak yang Maka seyogyanya pemerintah dalam membuat kebijakan bagi semua rakyatnya haruslah berorentasi pada kemaslahatan dan berkeadilan. Penutup Dari pemaparan di atas, secara konsep yang ditawarkan oleh pemerintah lewat PT. Jasa Raharja sangatlah membuka ruang untuk kemaslahatan bagi korbani kecelakaani laluulintas ijalan. Namun padai prakteknya dii lapangan, pelayanan PT. 0JasaaRaharja dari perspektif Maslahah Mursalah masih belum masuk dalam kategori Sejauh penulis amati, pelayanan PT. Jasa Raharja terdapat disparitas terhadap korbani kecelakaani laluulintas, dimana ikorban kecelakaani tunggall tidak berhaki mendapatkan danaasantunan, sedangkan korban tabrakan kecelakaan lalu lintas, baik yang menabrak ataupun yang di tabrak berhak mendapatkan dana santunan. Dalam UU dan PP yang mengatur dana santunan kecelakaan ini, hanya menanggung pihak ketiga . ang ditabra. Maka adanya disparitas layanan ini terhadap korban kecelakaan tunggal dalam kacamata Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 DisparitasKebijakan PT. Jasa Raharja Perspektif Maslahah Mursalah maslahah mursalah belum masuk maslahah, karena salah satu syarat kebijakan itu dikatakan maslahah harus dinikmati oleh semua orang bukan hanya segelintir orang. Bukan hanya itu, sejauh peneliti melakukan penelitian, tidakadanya kemasalahatan kebijakan PT. JasaaRaharja dalami memberikani dana santunani terhadapi korbani kecelakaani tunggali adalah . tidakadanya keadilan, . kebijakan PT. JasaaRaharja tidaki sesuaiidengan regulasi, . kerugiani materil dan psikologis bagi korban atau keluarganya, . kurangnya transparansi PT. Jasa Raharja, dan . pengabaian hak asasi manusia. Seharusnya PT. Jasa Raharja tidak mengeneralisir korban kecelakaan tunggal bisa direkayasa dan juga tidak sepantasnya alasan kelalaian bagi korban kecelakaan tunggal menjadi hal utama. Menurut peneliti terkait dengan kecelakaan, itu di luar kemampuan nalar manusia, sebagai manusia yang normal tidak ada yang menginginkan kecelakaan, karena kecelakaan ini bukan hanya berefek pada dirinya sendiri melainkan kepada keluarganya dan pihak lain yang dirugikan. Maka menurut peneliti. PT. Jasa Raharja harus juga memberikan kesempatan pada korban kecelakaan tunggal untuk mengklaim dana santunan dengan adanya kriteria-kriteria khusus dalam regulasi karena mengingat kecelakaan tunggal bisa direkayasa dan multi tafsir. Kesempatan mengklaim dana santunan bagi korban kecelakaan tunggal bagi peneliti merupakan suatu yang sangat penting karena mengingat mereka juga membayar SWDKLLJ dan patuh pada aturan lalu lintas jalan. Pada realitanya banyak korban kecelakaan tunggal yang mengalami cacat tetap bahkan pada taraf kematian. Hal ini, bagi peneliti bagi korban kecelakaan tunggal yang mengalami demikian berhak mendapatkan dana santunan kecelakaan, karena ini bisa berdamapak pada persoalan kebutuhan primer mereka . iagama, ijiwa, iakal, iketurunan dannhart. Penelitiani inii tentu masih sangat banyak kekurangnya. Keterbatasan dalam penelitian ini hanya bertumpu pada teori maslahah klasik, sehingga perlu dilakukan penelitian lebih lanjut dengan menggunakan teori-teori kontemporer yang lebih relevan dengan perkebangan zaman, seperti Maqasid Shariah Jasser Auda dengan fitur sistemnya, atau dengan teori interpretasi hukum, di mana pihak PT. Jasa Raharja dalam menafsirkan bunyi peraturan perundangundangan sehingga lahir kebijakan tersebut, atau dengan teori labalaba dan lain sebagainya. Dengan adanya penelitian lebih lanjut ini Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 111-133 Ahmad Muhris. Muhammad Taufiqqurrahman. diharapkan untuk memberikan kemaslahatan dan keadilan bagi setiap korban kecelakaan baik korban kecalakaan tabrakan atau tunggal. Daftar Pustaka